Ditemukan 1040 data
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : SARI YUNI PRAMANTHI,SH.
Terbanding/Penuntut Umum I : GINUNG PRATIDINA,SH.
Terbanding/Penuntut Umum III : PINTONO HARTOYO, SH
118 — 51
./2020/PT.MTR.Bahwa Pengadilan Negeri Mataram dalam putusan a quo sebagaiperbuatanDALAM HAL PERBUATAN MENAWARKAN UNTUK DIJUAL,MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUALBELI, MENUKAR, MENYERAHKAN, ATAU MENERIMA........ dst, adalah,apakah berperan sebagai manus domina (doen pleger) atau manus ministradi dalam pertimbangannya sangat tidak jelas, Judex Factie lebin mengacupada kata MENERIMA yang diartikan mnerima untuk melakukan jual beli,sementara tidak ada fakta maupun bukti Terdakwa
97 — 61
yang bersifat alternatif, artinya salah satu perbuatanpenyertaan tersebut terpenuhi, maka terpenuhilah unsur deelneming;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan (dader) adalahperbuatan yang dilakukan secara aktif oleh Pelaku atau subyek hukum yangbersentuhan langsung dengan suatu tindak pidana tersebut, selanjutnya MenyuruhMelakukan (doen plegen), menyuruh melakukan disini haruslah ada orang yangmenyuruh dan ada orang yang disuruh, orang yang menyuruh ini dalam hukumpidana disebut sebagai manus
domina atau sebagai intlektul dader, sedangkan yangdisuruh adalah manus ministra, di dalam Menyuruh Melakukan (doen plegen),syaratnya bahwa orang yang disuruh tidaklah dapat dimintai pertanggungjawaban,karena orang yang disuruh tersebut haruslah memenuhi syarat bahwa orang tersebutmelakukan tindak pidana karena terpaksa, karena gila, ataupun karena perintahjabatan palsu, sedangkan pertanggungjawaban pidana terletak pada yang menyuruh.Kemudian yang dimaksud dengan Turut Melakukan (madeplegen), adalah
DONI HENDRY WIJAYA, SH
Terdakwa:
1.AMBO ALAK Bin AMBO WELLANG Alm
2.AMIN ADIYANTO Als ADI Bin MUHAMMAD KOSIM ALM
314 — 34
Dengan demikian ada duapihak yaitu pembuat langsung (manus ministra) dan pembuat tidak langsung(manus domina). Sedangkan orang yang turut serta (medpleger) adalah orangyang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu.Oleh karena itu, kualitas masingmasing peserta tindak pidana adalah sama.Adapun syarat medepleger (orang yang turut serta) menurut Prof. Dr.
ARIDONA BUSTARI, S.H.
Terdakwa:
1.Casman panggilan Uniang
2.Dawan panggilan Dawan
3.Nur panggilan Nur
4.Ilham panggilan Ilham
5.Mamat panggilan Mamat
6.Asid panggilan Asid
371 — 15
Dalam dunia ilmuhukum pidana, biasanya orang yang menyuruh melakukan (doen pleger)tersebut sebagai pelaku yang berada di belakang layar atau pelaku tidaklangsung (manus domina, onmiddelijke dader, intellectueele dader). Orangyang menyuruh melakukan inilan yang membuat sehingga orang lainmelakukan delik. Sudah dengan sendirinya kalau ada yang menyuruh, berartiada yang disuruh.
Orang yang disuruh inilah yang melakukan delik, yang biasajuga disebut pelaku langsung atau pelaku materiil (manus ministra, middelijkedader, materiele dader), orang yang disuruh itu hanyalah merupakan alat bagiorang yang menyuruh.Menimbang bahwa yang dimaksud dengan turut melakukan(medeplegen) menurut pendapat S.R. Sianturi dalam bukunya AsasAsasHukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya adalah mereka yang bersamasama orang lain melakukan suatu tindakan.
96 — 32
., ASASASASHUKUM PIDANA DI INDONESIA DAN PENERAPANNYA, Alumni AHMPTHM,Jakarta, 1982, hal. 341342).Menimbang, bahwa dalam bentuk penyertaan mereka yangmenyuruh lakukan perbuatan (doen plegen), penyuruh tidakmelakukan sendiri secara langsung suatu tindak pidana, melainkan31(menyuruh) orang lain. penyuruh (manus domina / intellectueele dader)berada di belakang layar, sedangkan yang melakukan tindak pidanaadalah seorang lain yang disuruh (manus ministra / materieele dader).Orang yang disuruh itu merupakan
64 — 10
NgablakRT 02/VII Kec Cluwak Kab Pati, dengan hasil pemeriksaan terdapatluka dan patah tulang terbuka pada jari telunjuk, jari tengah, dan jarimanis tangan kanan, sobek didahi panjang kirakira lima centimeter,sobek dibawah hidung dengan panjang kirakira empat centimeter, lukagerut dilutut kanan, lutut kiri dan lengan kiri, didapat keluhan yangmengarah ke cidera kepala sedang, yaitu mual, muntah, pusing danpenurunan kesadaran dengan Kesimpulan : Pasien mengalami : open Fractur digiti dua, tiga, dan empat manus
RT 02/VII KecCluwak Kab Pati, dengan hasil pemeriksaan terdapat lukadan patah tulang terbuka pada jari telunjuk, jari tengah,dan jari manis tangan kanan, sobek didahi panjang kirakira lima centimeter, sobek dibawah hidung denganpanjang kirakira empat centimeter, luka gerut dilututkanan, lutut kiri dan lengan kiri, didapat keluhan yangmengarah ke cidera kepala sedang, yaitu mual, muntah,pusing dan penurunan kesadaran dengan Kesimpulan : Pasien mengalami : open Fractur digiti dua, tiga, dan empat manus
1.AMAR DENNY HARY, SH
2.Erwin Efendi Rangkuti, SH
Terdakwa:
1.WILHELMUS PATI KERANJ alias WENS
2.KORNELIS NADJO BA alias BAI
3.YOSEP WERUNG LILIWERI alias ACAN
71 — 30
Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen,mededader) ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Melakukan (Plegen) adalahseorang pelaku yang telah memenuhi semua unsur unsur delick tindak pidanaatau bisa juga dikatakan sebagai orang/pelaku yang telah melakukan tindakpidana secara tuntas;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Menyuruh melakukan(doen Plegen) adalah terdapat seseorang yang menyuruh orang lain yangmelakukan tindak pidana yang biasa diseburt sebagai manus domina (tanganyang menguasai
), dan seorang lainnya yang disuruh melakukan tindak pidanayang disebut sebagai manus ministra (tangan yang dikuasai);Menimbang, bahwa di dalam hukum pidana, orang yang menyuruhorang lain melakukan suatu tindak pidana itu biasanya disebut sebagai seorangmiddelik dader atau seorang mitel baretater yang artinya pelaku tidak langsung.la disebut sebagai seorang pelaku tidak langsung karena ia memang tidaksecara langsung melakukan sendiri tindak pidananya, melainkan denganperantaraan orang lain, sedangkan
RYAN MANOI, S.H.
Terdakwa:
SAHRANI Als UTIH Bin SALIMI .Alm
87 — 17
Di satu sisi terdapat seorang yang berperansebagai penyuruh (manus domina, onmiddelijke dader, intellectueele dader) dandisisi lain terdapat seorang yang berperan sebagai orang yang disuruhmelakukan (onmiddelijke dader, materiel dader, manus ministra) bentuk tersebutmerupakan syarat terjadinya bentuk penyertaan menyuruh melakukan.
PRADEN KASEP SIMANJUNTAK, SH
Terdakwa:
1.TITO SENTANA Als TITO Bin KAHAR
2.LATIF Bin SAID
205 — 98
Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan danyang turut serta melakukan perbuatan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Orang yangmelakukan (pleger) adalah seseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkansegala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;Menimbang, bahwa dalam suatu doen pleger atau menyuruh melakukanitu jelas terdapat seseorang yang menyuruh orang lain melakukan suati tindakpidana yang biasa disebut sebagai manus domina (tangan yang menguasai)dan seseorang lainnya
yang disuruh untuk melakukan tindak pidana yangdisebut sebagai manus ministra (tangan yang dikuasai);Halaman 29 dari 34 Putusan Nomor 217/Pid.Sus/2020/PN DumMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan (medepleger) adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalam melakukan suatutindak pidana.
49 — 4
dengan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, yaitubersamasama melakukan tindak pidana dan dengan melihat kontruksidakwaan tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut Penuntut Umumdalam melakukan tindak pidana tersebut kapasitas Terdakwa bisa (1)sebagai orang yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger), atau (2)sebagai yang turut serta melakukan (pembuat peserta/mede pleger),namun bukan sebagai orang yang menyuruh lakukan (pembuatpenyuruh/doen pleger), karena dalam hal ini jelas bahwa orang yangdisuruh melakukan (manus
190 — 43
perbuatan,yakni pengedaran narkotika dan penguasaan narkotika;Bahwa tetapi dalam putusan telah menjatuhkan pidana pada terdakwakarena tindak pidana pengedaran narkotika dan penguasaan barangsebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 112 ayat (1)UU No 35 tahun 2009 dan pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Bahwa apabila yang dimaksud Pengadilan Negeri Limboto dalam putusan aquo sebagai perbuatan tindak pidana pengedaran narkotika danpengedaran adalah manus
22 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
AMIR HAYUN yang bukan sebagai pemilikyang sah ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan kasasi ini dapat dibenarkan dengan pertimbanganpertimbangan sebagai berikut : Bahwa Jaksa Penuntut Umum dapat membuktikan putusan Judex Factimerupakan putusan bebas tidak murni ;Perbuatan Terdakwa mengambil excavator atas suruhan saksi AMIRHAYUN tidak dapat melepaskan dirinya dari tanggung jawab, karena diabukan sematamata alat (manus ministra) sehingga ia seharusnyamengetahui
45 — 5
dengan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, yaitubersamasama melakukan tindak pidana dan dengan melihat kontruksidakwaan tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut Penuntut Umumdalam melakukan tindak pidana tersebut kapasitas Terdakwa bisa (1)sebagai orang yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger), atau (2)sebagai yang turut serta melakukan (pembuat peserta/mede pleger),namun bukan sebagai orang yang menyuruh lakukan (pembuatpenyuruh/doen pleger), karena dalam hal ini jelas bahwa orang yangdisuruh melakukan (manus
244 — 168 — Berkekuatan Hukum Tetap
PAULIN WILHELMINALYNDA MANUS, 2. IKA SARI AGUSTINA, beralamat diJalan Gubernur Suryo 12 Surabaya, dalam hal ini memberikuasa kepada PIUS ADOLF LUDING BOKO selakukaryawan Bank Danamon berkantor di Jalan Prof. Dr. SatrioKav.
26 — 6
membawa korban ke PKU MuhammadiyahPetanahan lalu dirujuk ke RSUD kebumen.Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami luka dan akhirnyameninggal dunia sebagaimana Visum et Repertum dari RSUD Kab.Kebumennomor : 441.6/54/VI/2012 tanggal 11 Juni 2012 yang ditandatangani oleh dr.Rosita Dewi, korban DILAH dengan hasil pemeriksaan :e Kepala : Brill hematom, hematom frontal, hematomtemporal, hematom occipital;e Anggota gerak atas kanan dan kiri : hematom + vulnus exoriasi + vulnuslacerasi manus
92 — 10
ER hierm Ri ge dSa.Ukan er Manmohan das Termonon vibe hein iota rreerypenc both fai kysaan bales furrah tngoe penne dm te netics felah lajeact oechMT aed AQ 2S ng sucah aul euro keesbe dglam aahlnggo, Gahan teieh diadovan cadiaci do Got) see Sen nqan KacamalasBoing Certo manus iedak be hclMeni hans, bata Car Sy sereekeeiuT acabeh perkarg ii, Fie iisfakin memperck?
23 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jonkers dalam bukunya Handboek van hetNederlands Indisch Stafrecht pada doen plegen pelaku yang melakukanperbuatan itu dinamakan willoss werktung atau manus manistra atau manusdominan yang berbuat karena berbagai alasan seperti : adanya daya paksa,tidak dapat dipertanggungjawabkan, berbuat untuk melaksanakan ketentuanUU atau perintah jabatan, tidak mengetahui keadaan yang sebenarnya ;Bahwa sebagai pemohon kasasi dan sebagai kepala desa harus melayanimasyarakat terkadang masyarakat ada yang memberikan
25 — 3
Alatgerak : terdapat luka gores dipunggung tangan kanan (Dorsum manus) dibawah ibujari dengan panjang luka kira kira empat sentimeter.
29 — 15
juga menunjukkan sub unsuryang bersifat alternatife sehingga apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi makaTerpenuhi unsur pasal tersebut;Menimbang bahwa elemen orang yang melakukan menunjuk kepada pelakuperbuatan (Plegen) artinya orang tersebut yang secara langsung dan secara nyatamelakukan suatu perbuatan delikMenimbang bahwa elemen menyuruh melakukan (Doen Plegen) mengandungpengertian setidaknya harus ada dua orang yakni orang yang menyuruh (manusdomina) melakukan dan orang yang disuruh (manus
ministra) melakukan Menurutajaran ilmu hukum menyuruh melakukan adalah upaya seseorang untuk menggerakanorang lain guna melaksanakan niatnya untuk melakukan suatu delik, sehingga niatpelaksanaan suatu delik dari orang yang disuruh itu haruslah timbul dari orang yangmenyuruh tersebut, dengan perkataan lain orang yang disuruh (manus ministra)Hal 27 dari 26 halamanYASON Bin USMAN, DKKseolaholah hanya menjadi alat (instrument) dari orang yang menyuruh (manusdomina).Menimbang bahwa elemen Turut melakukan
179 — 76
., JUFRRYMAYKEL MANUS, SH., dan RICKY D. MONINGKA,SH., kesemuanya Warga Negara Indonesia,Pekerjaan Advokat pada Kantor Hukum ERICK S.PAAT & REKAN, beralamat di Gedung YarnatiLantai 1 Ruang 102 Jl.