Ditemukan 1041 data
57 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rumpun Polingai;Rumpun Muyjar;Rumpun Manus;Rumpun Ladika;Rumpun Latoro;en fF & fRumpun Porondu; dan7. Rumpun Ibrahim;b. Untuk Kelompok, masingmasing:1. Kelompok 23 (AMPM); dan2. Kelompok 4 (Empat);10.Bahwa dari ke7 rumpun dan ke2 kelompok yang telah diakui tersebutdiatas, telah dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Kemitraan (MoU)dengan pihak PT.
70 — 7
Terdapat Faktur radius distral sinistra, fakturphalang proximal digiti II manus sinistra, fakturfemur, sepertiga distral dextra terbuka grade III Bakibat kekerasan benda tumpul; 5. Sebab kematian tidak dapat ditentukan dengan pastikarena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang Undang Nomor22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
368 — 23
Penyuruh (manus domina / intellectueele dader) berada di belakang layar,sedangkan yang melakukan perbuatan pidana adalah orang lain yang disuruh (manus ministra /materieele dader). Orang yang disuruh itu merupakan alat di tangan penyuruh. Jadi bukanmerupakan pelaku utama itu sendiri yang melakukan tindak pidana, tetapi dengan bantuan oranglain dan orang yang disuruh hanya merupakan alat saja.
DONI HENDRY WIJAYA, SH
Terdakwa:
Trumon Salasi bin Budiman Zamzami
144 — 63
Dengan demikian ada duapihak yaitu pembuat langsung (manus ministra) dan pembuat tidak langsung(manus domina). Sedangkan orang yang turut serta (medpleger) adalah orangyang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu.Halaman 30 dari 35 Putusan Nomor 15/Pid.Sus/2021/PN TjtOleh karena itu, kualitas masingmasing peserta tindak pidana adalah sama.Adapun syarat medepleger (orang yang turut serta) menurut Prof. Dr.
ARDITYA BIMA YOGHA, S.H.
Terdakwa:
SALAMAT RIADI Als. UTIT Bin SAYUTI
83 — 12
Di satu sisi terdapat seorang yang berperansebagai penyuruh (manus domina, onmiddelijke dader, intellectueele dader) dandi sisi lain terdapat seorang yang berperan sebagai orang yang disuruhmelakukan (onmiddelijke dader, materiel dader, manus ministra) bentuk tersebutmerupakan syarat terjadinya bentuk penyertaan menyuruh melakukan.
86 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Tidak Ada Tindak Pidana Menyuruh Melakukan Apabila Pelaku Materielnya(Manus Ministra) Dapat Dipidana ;Bahwa putusan Judex Facti ini adalah sangat aneh, janggal dan tidakberdasarkan hukum sama sekali.
SEJAK PERTAMA KALIDOKTRIN MENYURUH MELAKUKAN ADA, TIDAK PERNAH SEKALIPUNADA AHLI HUKUM PIDANA YANG MENYATAKAN BAHWA PELAKUMATERIL (MANUS MINISTRA) DAPAT DIPIDANA ;Bahwa jika dilihat sejak awal proses persidangan, terlihat bahwapenggunaan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP adalah sangat dipaksakan supayadapat memenjarakan Terdakwa. Dalam tuntutan, Penuntut Umum menuduhTerdakwa turut serta (medeplegen) melakukan pembakaran Kapal KMCantika bersama Muhammad Nur Yapono.
KUSTRIYO, S.H.M.H
Terdakwa:
1.SUDARTO Als DARTO Bin SUMARNO
2.SUMARNO Als SUMAR Bin ABAS
86 — 11
SIANTURI, Asasasas Hukum Pidana di Indonesia danPenerapannya, Penerbit: Alumni Ahaem Petehaem 1986, hal : 341342).Yang menyuruh melakukan (doen plegen) :Menimbang, bahwa menyuruh tidak melakukan sendiri secaralangsung suatu tindak pidana melainkan menyuruh orang lain, dalamhal ini penyuruh (manus domina, onmiddelijke dader, intellecyueeledader) berada di belakang layar, sedangkan yang melakukan tindakHalaman 32 dari 36 Putusan Nomor 151/Pid.B/2021/PN Sbrpidana adalah seseorang yang disuruh (manus
PRADEN KASEP SIMANJUNTAK, SH
Terdakwa:
ZAKI BIN SAMAD
161 — 42
Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan danyang turut serta melakukan perbuatan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Orang yangmelakukan (pleger) adalah seseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkansegala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;Menimbang, bahwa dalam suatu doen pleger atau menyuruh melakukanitu jelas terdapat seseorang yang menyuruh orang lain melakukan suati tindakpidana yang biasa disebut sebagai manus domina (tangan yang menguasai)dan seseorang lainnya
yang disuruh untuk melakukan tindak pidana yangdisebut sebagai manus ministra (tangan yang dikuasai);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan (medepleger) adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalam melakukan suatutindak pidana.
M.B. AKBAR
Terdakwa:
1.HAMDI AGUS Alias HAMDI Bin SYAHRIL NASUTION
2.AHMAD GUSRI Alias IGUS Bin UDIN HARAHAP
3.IHSAN Alias ISAN Bin MAKRUF
61 — 26
Dengan demikian ada dua pihak,yaitu pembuat langsung (manus ministra/auctor physicus), dan pembuat tidaklangsung (manus domina/auctor intellectualis).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang turut serta melakukanperbuatan (mede pleger) adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atauturut mengejakan terjadinya sesuatu. Oleh karena itu, kualitas masingmasingpeserta tindak pidana adalah sama. Turut mengerjakan sesuatu, yaitu:1. Mereka memenuhi semua rumusan delik;2.
118 — 42
., ASASASASHUKUM PIDANA DI INDONESIA DAN PENERAPANNYA, Alumni AHMPTHM,Jakarta, 1982, hal. 341342).Menimbang, bahwa dalam bentuk penyertaan mereka yangmenyuruh lakukan perbuatan (doen plegen), penyuruh tidakmelakukan sendiri secara langsung suatu tindak pidana, melainkan(menyuruh) orang lain. penyuruh (manus domina / intellectueele dader)berada di belakang layar, sedangkan yang melakukan tindak pidanaadalah seorang lain yang disuruh (manus ministra / materieele dader).Orang yang disuruh itu merupakan
103 — 52
Sedangkan orang yang menyuruh melakukan (doen plegen)mempunyai arti sedikitdikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen,manus domina) dan yang disuruh (pleger, manus ministra).
21 — 4
Orangyang menyuruh melakukan (doen pleger) tersebut sebagai pelaku tidak langsung(manus domina, onmiddelijke dader, intellectueele dader). Sudah dengan sendirinyakalau ada yang menyuruh, berarti ada yang disuruh.
39 — 20
Dalam doen pleger terdapat dua pihak, orangyang menyuruh (manus domina) dan orang yang disuruh (manus ministra), alatyang dipakai untuk melakukan tindak pidana adalah orang, sehingga orangyang disuruh tidak mempunyai kesalahan dan tidak dapatdipertanggungjawabkan secara pidana.
79 — 25
Kbu.34ministra atau manus domina, dimana manus ministra berbuat karena berbagai alasanseperti: adanya daya paksa (over macht), tidak dapat dipertanggungjawabkan(ontvereken baar), berbuat untuk melaksanakan ketentuan undangundang atau perintahjabatan dan dikarenakan tidak mengetahui keadaan yang sebenarnya;Menimbang, bahwa dengan mencermati keterangan dari terdakwa yangdihubungkan dengan keterangan saksi Mardani Bin Rahiman, saksi Sulatin Bin Misrandan juga dari saksi yang meringankan (ade charge)
71 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengandemikian, ada dua pihak, yaitu pembuat langsung atau manus ministra/auctor physicus dan pembuat tidak langsung atau manus domina/auctorintellectualls. Untuk adanya suatu doenplegen seperti yang dimaksudkan didalam Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, maka orang yang disuruh melakukanitu haruslah memenuhi beberapa syarat tertentu.
35 — 13
delik yang lain tidak demikian halnya, dapat dikatakan peranannya tidakmemenuhi unsur delik, hanya saja wujud perbuatannya tetap merupakan satu kesatuanyang utuh dalam konteks kerjasama penyertaan;Menimbang, bahwa pengertian menyuruh melakukan berarti seseorangmenyuruh orang lain melakukan perbuatan, artinya sipenyuruh tidak melakukan sendiriperbuatan dimaksud. dimana biasanya orang yang menyuruh melakukan (doen pleger)tersebut sebagai pelaku yang berada di belakang layar atau pelaku tidak langsung(manus
Orang yang disuruh inilah yang melakukan delik, yang biasa juga disebutpelaku langsung atau pelaku materiil (manus ministra, middelijke dader, materieledader), orang yang disuruh itu hanyalah merupakan alat bagi orang yang menyuruh;Menimbang, bahwa pengertian Turut serta melakukan (medeplegen) itu terdiriatas beberapa orang secara bersamasama melakukan suatu delik dan setiap pesertadipandang sebagai yang turut melakukan dari peserta lainnya dimana adanya peranankerjasama yang seimbang antara pembuat
61 — 34
Jkt.Sel terdapat jaringan sikatrik dirego Dorsum Manus Dextra ukuran /+ 0,5 cm x 0,5 cm, terdapat jaringan sikatrik dirego Temporalis Sinistra ukuran /+5 cm x 0,3 cmKESIMPULANPada tubuh benda bukti didaptkan (sedapat mungkin memakai istilah Indonesia terdapat memar kebiruan diwajah sisi kanan ukuran /+2 cm x 2c terdapat jaringan Parut di Paha kiri sisi samping ukuran /+4,5 cm x 1 cm, terdapat 2 jaringan parut dipaha kanan ukuran /+1 cm x 1 cm dan ukuran /+ 0,5 cm x0,5cm, terdapat jaringan parut di
Juniadi Ramli Trijati dengan hasil pemeriksaan : padatubuh korban GAIZKA TRISTAN PRABOWO ; terdapat hematom kebiruan diregio Fasilitas Dextra ukuran /+2 cm x 2cm terdapat jaringan keloid Diregio Femur Lateralis Sinistra ukuran /+4,5 cm x 1 cm, terdapat 2 jaringan sikatrik Dirego Femur Dextra ukuran /+1 cm x 1 cm dan ukuran /+0,5 cm x 0,5 cm, terdapat jaringan sikatrik dirego colli Posterior ukuran /+2 cm x 0,5 cm, terdapat jaringan sikatrik dirego Dorsum Manus Dextra ukuran /+ 0,5 cm x 0,5 cm, terdapat
334 — 239 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jonkers dalam bukunya Handboek van hetNederlands Indische Strafrecht (sebagaimana yang dikutip olehSoenarto Soedibroto, S.H. dalam bukunya KUHAP dan KUHAP,Edisi Keempat) : Pada doen plegen, pelaku yang melakukanperbuatan itu dinamakan willoos werktuig atau manus ministraatau manus domina. Manus ministra berbuat karena pelbagaialasan, seperti :1. Adanya daya paksa (over macht) ;2. Tidak dapat dipertanggungjawabkan (ontvereken baar) ;3.
121 — 33
Iskandar sebagai pelaku utamaHal 7 dari 16 hal Putusan Nomor 52K/PMT.1III/BDG/AD/V/2017(Penyuruh/ manus domina/intellectuaele dader) tidak pernahdiperiksa sampai perkara ini diputus oleh Majelis HakimPengadilan Militer IIl18 Ambon karena suatu alasan klasik yangmana penyidik Polisi dan atau POM tidak dapat menemukankeberadaan Sdr. Iskandar, dimana dalam perkara Terdakwaa.n.
Terbanding/Penuntut Umum : ELLY SYAFITRI HARAHAP, SH
28 — 12
Sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal127 ayat (1) UU No.35 tahun 2009.Bahwa apabila yang dimaksud oleh Pengadilan Negeri Rantauprapatdalam putusan A Quo sebagai perbuatan tindak pidana penyalahhgunaanadalah manus domina (doen pleger) maka maksud yang demikian juga tidakdapat dibenarkan dan tidak tepat.