Ditemukan 953 data
Ir. ACHMAD SOBRIE, MSi, Dkk
Tergugat:
1.Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
2.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat
Intervensi:
PT. HUMA INDAH MEKAR
468 — 639
kepada ahli waris lima keturunan selaku pemilik tanah untukseluas 1.470 Ha;12.Setelah mengetahui adanya Surat Keputusan Nomor 16/HGU/1989tentang Pemberian HGU atas nama PT Huma Indah Mekar danSertipikat Hak Guna Usaha Nomor 16 tersebut, berbagai upayadilakukan oleh perwakilan lima keturunan agar PT Huma Indah Mekarmenyelesaikan ganti rugi atas tanah milik Ahli Waris 5 (Lima)Keturunan baik dengan cara audiensi dengan PT Huma Indah Mekar,mengadu ke DPRD, Bupati, Gubenrnur, DPR RI dan Komnas HAM,mengingat
Komisi Il DPR RI dalam Laporan Peninjauan Lokasi TimjaPertanahan Komisi Il DPR RI bersanam Timja Pertanahan (Tim BBadan Pertanahan Nasional RI dari tanggal 17 s/d 18 Juni Juni2008, tanggal 24 s/d 25 Juni 2007, tanggal 2 s/d 4 Juli 2008 dantanggal 24 s/d 25 Juli 2008, merekomendasikan kepada BPNPusat untuk memblokir Hak Guna Usaha atas nama PT HumaIndah Mekar sampai masalah tanah ahli waris lima keturunantuntas;Komnas HAM RI dalam rekomendasinya kepada PresidenRepublik Indonesia dengan Surat Nomor
Penetapan bidang Tanah dan Ruang BPNRl Tanggal 10 Desember 2009 Nomor285/DPB2TR/XII/2009 (Sesuai dengan fotokopi) ;Halaman 118 dari 264 halaman Putusan Nomor : 39/G/2021/PTUN.BL45.46.47.48.49.50.Bukti P 32 :Bukti P 33 :Bukti P 34 :Bukti P 35 :Bukti P 36 :Bukti P37Bukti P 38 :Surat Pemegang Kuasa 5 Keturunan BandardewaTanggal 8 Januari 2010 Nomor: TK/042/I/2010 (SesualDengan Asli) ;Surat Pemegang Kuasa 5 Keturunan BandardewaTanggal 25 Januari 2010 Nomor: Tk/043/I/2010 (SesualDengan Asli) ;Kunjungan Tim Komnas
Ham Nomor:199.9/K/Mediasi/IV/2013 Tanggal 09 April 2013 (Sesuaidengan fotokopi) ;Rekomendasi Komnas Ham Ri Kepada PresidenRepublik Indonesia Dengan Surat Nomor:036/R/Mediasi/Vii/2003 Tanggal 12 Juli 2013(Sesuai dengan fotokopi) ;Lampiran Rekomendasi Komnas Ham Ri TentangKronologi Sengekta Lahan Antara Masyarakat Adat 5(Lima) Keturunan Bandar Dewa Dengan PT.Him (Sesualdengan fotokopi) ;Surat Dirjen Perkebunan Tanggal 30 September 2013Nomor 1309/Hk.410/E/09/2013 (Sesuai denganfotokopi);Surat Dwi Hartono
1.Herman Boenardy
2.Ing Johannes Satya Juwana
3.Ir. Kunarso Suryoputro
4.Ir. Fanny Albert Pangaila
5.Harry Kuntadi Sudarsono
6.Lily S. Rachmat
7.Lazuardi Galias
8.Rosinta
9.Rini Saraswati
10.Tito Simbolon
11.Lexie RF Pangaila
12.Ir. Markus Rerungan
13.Musfiroh S Badrie
14.Dody Hindratno
15.Evy Mery Pardede
16.Iwan Purnama
17.Koh Maigawaty
18.Erwantho Siregar
19.Derry
20.Tjia Juliana
Tergugat:
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor
Intervensi:
1.Deni Erliana, Dkk
1.PT SENTUL CITY Tbk
569 — 980
Bukti P 22 Surat KOMNAS HAM RI. Nomor : 615/K PMT/IV/2018Perihal Permintaan Menghormati Proses Hukum KasasiPutusan PT.TUN Jakarta nomor. 11/B/2017/PT.TUN.JKT, tertanggal 12 April 2018 kepada bupatiBogor (foto copy sesuai dengan aslinya) ;149. Bukti P 23 Surat KOMNAS HAM RI.
PTUN.BDG80.81.82.83.foto copy) ;Bukti P.Il.Int 34 Surat Ombudsman RI Perwakilan Jakarta RayaNomor : B/531/RM.01.02 34/0299.2016/VIII/ 2020tertanggal 7 Agustus 2020 perihal PemberitahuanPerkembangan Monitoring LAHP TerkaitPengelolaan SPAM di kawasan perumahan SentulCity, Kabupaten Bogor (foto copy sesuai denganfoto copy) ;Bukti P.II.Int 35 Putusan Nomor. 230/G/TF/2019/PTUN.JKT, untukkasus OOD sebagaimana dalam Perma No. 2Tahun 2019 (foto copy sesuai dengan foto copyyang dilegalisir) ;Bukti P.II.Int 36 Surat Komnas
Saksi fakta ke empat bernama NORI ANDRIYANI, pada pokoknya saksimenerangkan di bawah sumpah sebagai berikut: Saksi menyatakan bahwa pernah menghadiri pertemuan dengan KementrianPUPR dan pertemuan dengan Komnas Ham ; Saksi menyatakan bahwa pertemuan tersebut membicarakan masalahpemutusan alr ; Saksi menyatakan bahwa tahu ada putusan Pengadilan dan putusantersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap ; Saksi menyatakan bahwa dari hasil pertemuan dengan Kementrian PUPRdan Komnas Ham itu hasilnya ada
rekomendasi dari Komnas Ham, namunrekomendasi tersebut tidak dilaksanakan ;Halaman 254 dari 303 halaman Putusan Nomor : 28/G/TF/2021/PTUN.BDGSaksi menyatakan hadir dalam pertemuan dengan Komnas Ham sebagaiwarga dan sebagai Komite Warga Sentul City (KWSC) ;Saksi menyatakan bahwa air dirumahnya tidak diputus namun hanyadiancam saja bahwa airnya akan diputus ;Saksi menerangkan bahwa saksi tidak membayar BPPL sejak tahun 2016namun tidak mengalami pemutusan air dan sampai saat ini dapatmengakses jaringan
kepengembang SGC ;Saksi menyatakan bahwa permasalahan di Pengadilan tersebut sudahsampai tingak Peninjauan Kembali permasalahannya mengenai BPPL uyangdigugat oleh warga KWSC di PTUN Bandung ;Saksi menyatakan bahwa membeli rumah dari tangan ketiga ;Saksi menyatakan bahwa pada saat beli rumah tidak dijelaskan masalahpembayaran BPPL oleh penjual tersebut ;Halaman 255 dari 303 halaman Putusan Nomor : 28/G/TF/2021/PTUN.BDG Saksi menyatakan bahwa kapasitas hadir pada saat ada pertemuan denganKementrian PUPR dan Komnas
86 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikianadalah fakta hukum bahwa PEMOHON KASASI dan para saksi mahkotatelah dianiaya pada saat berada di Hotel Pondok Nirwana, Cawang,Jakarta Timur;Mengenai adanya penganiayaan yang dialami oleh PEMOHON KASASIdan para saksi mahkota, PEMOHON KASASI dan para saksi mahkotalain telah melaporkannya kepada dan telah diterima oleh Komisi NasionalHak Asasi Manusia (KOMNAS HAM);FAKTA HUKUM TELAH DICABUTNYA BAP YANG TELAH DICABUT,NAMUN TETAP DIJADIKAN ALAT BUKTI PETUNJUK;Berdasarkan fakta hukum telah
49 — 4
surat surat sebagai berikut :1Fotocopy Surat Keterangan Ahli Waris dan harta peninggalan La Enrangyang dibuat pada tahun 1973 yang diberi tanda T. 1 ;Fotocopy Surat Keterangan mengenai adanya sengketa tanah oleh LaTenteng dari Kantor Kecamatan Suppa tertanggal 24 September 1990yang diberi tanda T. 2 ;Fotocopy Surat Pernyataan dari La Tenteng tentang Keterangan SPPTyang tidak terbit terhadap obyek sengketa tertanggal 28 Juli 2010 yangdiberi tanda T. 3 ;Fotocopy Surat Permintaan Klarifikasi dari Komnas
260 — 117
pembangunandari pemerintah daerah belum sampai di lokasi Terdakwa dan komunitasnya tinggal;e Bahwa di Kabupaten Banggai setidaknya terdapat 10 komunitas adat terasing, yangsalah satunya komunitas suku Loinang di mana terdakwa sebagai kepada Adat;e Bahwa lokasi terdakwa tinggal karena medan yang berat dan jaraknya tidak dapatditempuh dengan kendaraan sehingga kehadiran Negara belum nampak padamasyarakat adat terasing tersebut;e Bahwa selanjutnya menurut keterangan ahli Sandra Moniaga yang merupakankomisioner Komnas
172 — 66
Burgerlijk Wetboek) tentangpembaharuan hutang dan tergugat juga tidak mengindahkan atau tidakmelaksanakan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor; 23/12/BPPP. tanggal28 Februari 1991 yang mengatur cara menghadapi kredit macet tidak haruslangsung dilelang tapi upayaupaya penyelamatan kredit dapat dilakukandengan cara; penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali(reconditioning), penataan kembali (restruktuirisasi);Bahwa oleh karena itu Komite Nasional Perlindungan Konsumen danPelaku Usaha atau Komnas
68 — 37
Jakarta Nomor:409/PDT/2012/PT.DKI, tanggal 12 Desember 2012 (P6);Foto copy Surat dari Komnas Perempuan Nomor:008 /KNAKTP /Pemantauan /SuratDukungan/I/2017, tanggal 23 Januari 2017 kepada Ketua Pengadilan Negeri JakartaSelatan, tentang Masukan dan Pertimbangan untuk lEksekusi PutusanNo.593/PDT.G/2010/PN.JKT.SEL (P7);Foto copy Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor:145/Pid.B/2011/PN.JKT.SEL., tanggal 27 April 2011 (P8);Menimbang, bahwa suratsurat bukti tersebut diatas semuanya telah bermeteraicukup
209 — 83
Bukti P10 Surat Komnas HAM Nomor 588/EPMT/XII/2017tanggal 18 Desember 2017 perihal permintaanHalaman 39 dari 63 hal. Putusan No .359/Pdt.SusPH1I/2018/PN Jkt.Pst11.Bukti12. Bukti13. Bukti14. Bukti15. Bukti16. Bukti17. Bukti18. Bukti19. Bukti20. Bukti21.Bukti22.Bukti23.Bukti24.
BuktiP11P12P13P14P15P16P17P18P19P20P21P22P23P24Klarifiksi dan Tindak Lanjut Aduan Sdr AdangSukarya dkk.Bukti Foto Pengaduan ke Komnas HAM RISurat Nomor 112/HNRLAW/VIII/2017 tentangPermohonan Perlindungan Hukum dan HAM.Surat Somasi Nomor 109/HNRLAW/VIII/2017Surat Somasi II Nomor 117/HNRLAW/IX/2017Surat Undangan Bipartit Nomor 221/DIT RETAILDAN SDM/0917Surat Usulan perjanjian Bersama No 122/HNRLAW/IX/2017Surat Nomor 127/HNROLAW/X/2017Surat Nomor 133/HNROLAW/X/201 7Proses TripartitSurat Nomor Und.245
NIRMALA DEWI, SH,MH
Terdakwa:
RENO SAHRIYAL Bin RUDI HARTONO
78 — 21
Di WilayahNegara Republik Indonesia:Pasal 51.Pengeluaran Benih Bening Lobster (Puerulus) denganHarmonized System Code 0306.31.10 dari wilayah NegaraRepublik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:a. kuota dan lokasi penangkapan Benih Bening Lobster(Puerulus) sesuai hasil kajian dari Komnas KAJISKAN yangditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakantugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap;b. eksportir harus melaksanakan kegiatan PembudidayaanLobster (Panulirus spp.) di dalam
Benih Bening Lobster (Puerulus) diperoleh dari Nelayan kecilpenangkap Benih Bening Lobster (Puerulus) yang terdaftardalam kelompok Nelayan di lokasi penangkapan BenihBening Lobster (Puerulus);Halaman 36 dari 64 Putusan Nomor 57/Pid.Sus/2021/PN.Jmbf. waktu. pengeluaran Benih Bening Lobster (Puerulus)dilaksanakan dengan mengikuti ketersediaan stok di alamyang direkomendasikan oleh Komnas KAJISKAN danditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakantugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap
52 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menteri Kehakiman dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia di Jakarta.Ketua Komnas Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia di Jakarta,Ketua Pengadilan Negari Tanjungkarang danNina Zusanti/Kuasa Ny.Herni (Surat Komisi Ombudsman maupun SuratPengadilan Tinggi Tanjungkarang tersebut dijadikan bukti surat dalamperkara Nomor 02/GN/2002/PTIJNBL di Pengadilan Tata Usaha NegaraBandar Lampung yang selanjutnya menjadi pertimbangan hukum MajelisHakim di PTUN Bandar Lampung);Bahwa hasil penelitian Pengadilan Tinggi
Terbanding/Penuntut Umum I : SULVIANY.S, SH.
Terbanding/Penuntut Umum II : IMMA PURNAMASARI, SH.
212 — 105
Kaligis pengakuan tidak selalu membuktikan kebenaran,tidak menjamin terdakwa benarbenar telah melakukan perbuatan; menurutAmirudin Wakil Ketua Komnas HAM pemaksaan pengakuan bertentangandengan norma HAM dilarang UndangUndang No. 5/1998 itu bisa dipidana,penyidik terkena pasal 9 PP No. 2/2003.Bahwa praktik penyiksaan pada pembanding merupakan awal Polisi inginmemperoleh pengakuan karena penyidik Bripka Lujueng Wiyono, SH, dkk gagalmencari bukti utama, tidak memperoleh saksi yang memadai makadikonfrontirlah
66 — 21
Tergugat dan anaknya Anggia Nurul Maulida sudah pernahdiperiksa dan dimintai keterangan diruang terpisah di rumah kepala desa olehpihak kepolisian dan Komnas Perlindungan anak Kabupaten Mandailing Natalkarena adanya pengaduan dan pelaporan Penggugat dan hasil pemeriksaanHalaman 20 dari 33 halaman, Putusan nomor: 306/Pdt.G/2018Tergugat tidak terbukti bersalah dan pihak kepolisian berpesan agar AnggiaNurul Maulida diasuh dan dijaga sebaikbaiknya dan jadilah seorang ayah yangbertanggung jawab terhadap
56 — 22
Hal ini di dukungoleh pendapat ketua komisi hukum dan advokat Komnas perlindungananak Indonesia, Muhammad Jhoni SH yg menyatakan "Hakpemeliharaan anak bukan ketentuan yg imperative, namun bisa saja dikesampingkan dan di abaikan" dalil ini di perkuat oleh pasal 10 dan 14UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Indonesia yangmenyatakan, orang tua (ayah dan ibu) memiliki hak asuh yang sama ,namun yang dikedepankan adalah kemauan, maslahat dan kepentingananak;.
223 — 90
Penggugat luncurkan rentetan proses perlawanan kepada Bupati, Kapolri, Komnas HAM, Mendagri, termasuk somasi kepada Presiden (ProjekInpres) dan Wapres JK (Ketua Umum Golkar), semua BBM, ButaBudek Mati rasa, tak ada respons.Nomor : 2 dari 27 Perkara No.174/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.7.
136 — 33
Penggugat dengan mengatakan apabila dalam jangka waktusatuminggu tidak dibersihkansisareruntuhanrumahPenggugat maka LANAL Sabang akanmembakarnya kembali ;Sekiranya 5 (lima) menit kemudian, datang salah seorang anggota DPRK Sabang danPengacara Penggugatke Kantor POMAL Sabang untuk meminta izin membawa Penggugat kePolres Sabang,Tergugat III mengatakan bila keberatandenganperlakukankamisilahkandiproses ke Pengadilan ;Bahwa Penggugat juga melaporkan tindakan pelanggaran HAM yang dialami dirinyakepada Komnas
HAM RI, kemudian atas dasar laporan Penggugat Komnas HAM RI menerbitkansurat yang dituju kepada Kementerian Pertahanan RI bernomor 287/K/Mediasi/VIII/2013 perihalPenghentian Kegiatan yang dapat memicu konflik yang pada intinya menyebutkan :Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Subkomisi Mediasi melakukan kunjungan ke Sabangpada tanggal 28 31 Maret 2013 bertemu dengan Walikota Sabang dan warga Sabang.
Selain itu Subkomisi Mediasi Komnas HAMmenerima pengaduan langsung dari Walikota Sabang, Zulkifli H. Adam pada 8 Juli 2013 diKantor Komnas HAM yang menyampaikan bahwa warga Sabang telah mendapat ancaman darioknum TNI AL yang memaksa warga untuk mengosongkan rumah mereka sebelum hari raya IdulFitri. Jika warga Sabang tidak melaksanakannya, maka rumah mereka diancam akan dibongkarpaksa seperti rumah Sdr.
155 — 23
UJANG SUTARMAN selaku kepala DinasPendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD);= Melaporkan kejadian ke Polda Sumsel perihal pengrusakanfisik bangunan dan penggelapan yang dilakukan pihak PemkotPabumulih;lMelaporkan hal yang sama ke Komnas HAM dan pihak KPK;= Melaporkan hal yang sama ke BPN Propinsi berdasarkanketentuan PP No. 40 Tahun 1996;= Melaporkan ke Biro Hukum Fakultas Hukum Unsri;Bahwa atas ruko tersebut ada memiliki Sertifikat Hak GunaBangunan,yaitu atas nama kakak saksi PANUT HARIANTO
Bina Summa Laksana yangHal 31 dari70 halaman, Putusan Nomor 2/Padt.G/2014/PN Pbmmenyebutkan : bila terdapat perbedaan pendapat antara pihakpertama dan pihak kedua dalam pelaksanaan perjanjian ini,diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat oleh pihakpertama dan pihak kedua atau melalui Arbitrase, saksi pernahmembacanya dan pernah pula saksi datang ke Komnas HAMmenanyakan masalah Arbitrase tersebut;Bahwa setelah berakhirnya masa Hak Guna Bangunan selama15 (lima belas) tahun berjalan, pada tahun 2007
102 — 29
UJANG SUTARMAN selaku kepala DinasPendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD);= Melaporkan kejadian ke Polda Sumsel perihal pengrusakanfisik bangunan dan penggelapan yang dilakukan pihakPemkot Pabumulih;lMelaporkan hal yang sama ke Komnas HAM dan pihak KPK;= Melaporkan hal yang sama ke BPN Propinsi berdasarkanketentuan PP No. 40 Tahun 1996;= Melaporkan ke Biro Hukum Fakultas Hukum Unsri;Bahwa atas ruko tersebut ada memiliki Sertifikat Hak GunaBangunan, yaitu atas nama kakak saksi PANUT HARIANTO
Bina Summa Laksanayang menyebutkan : bila terdapat perbedaan pendapat antarapihak pertama dan pihak kedua dalam pelaksanaan perjanjianini, diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat oleh pihakpertama dan pihak kedua atau melalui Arbitrase, saksi pernahmembacanya dan pernah pula saksi datang ke Komnas HAMmenanyakan masalah Arbitrase tersebut;Bahwa setelah berakhirnya masa Hak Guna Bangunan selama15 (lima belas) tahun berjalan, pada tahun 2007 saksi pernahberusaha untuk memperpanjangnya ke kantor
2696 — 3239
Keterangan Pers Komnas HAM No. 32/HumasKH/IX/2016 TentangPenanganan Asap Karhutla Abaikan Hak Asasi Manusia, diberi tanda P3;10.Dokumen Paparan Gubernur Kalteng "Penanganan Kabut Asap diKalimantan Tengah" hal. 13, diberi tanda P4.1;11.Dokumen Paparan Gubernur Kalteng "Penanganan Kabut Asap diKalimantan Tengah" hal. 19, diberi tanda P5.1;12.
1.991,93,93 dalamkatagori berbahaya, sedangkan kondisi cuaca di Provinsi KalimantanTengah pada tanggal 23 September 2015 pukul 10 wib visibilitas 0,4 kmdalam kondisi berasap;Bahwa pada tanggal 23 September 2015 indikasi pergerakan asap diKalimantan (selatan dan utara) terutama berasal dari wilayah Kalteng danKalbar yang menyelimuti seluruh wilayah;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P3 yaitu berupa Keterangan PersNomor : 32/HumasKH/IX/2016 Tentang Penanganan Asap Karhutla AbaikanHak Asasi Manusia Komnas
Asap karhutla diduga kuatberdampak serius bagi kesehatan paruparu dan jantung warga, khususnyaanakanak dan kelompok rentan (wanita hamil, lansia, dan penderitapenyakit saluran pernafasan);Bahwa Komnas HAM telah melakukan kajian hukum bersama IndonesiaCenter for Environmental Law (ICEL) pada 2016 serta pemantauan di tigaprovinsi, yaitu Sumatera Selatan, Riau, dan Kalimantan Tengah pada 20152016, dimana berdasarkan pemantauan dan kajian hukum tersebut KomnasHAM menemukan terjadinya pengabaian hak atas
Akibatnya terjadiketidakjelasan atas pihak yang paling mempunyai otoritas untukmengkoordinasikan upayaupaya pencegahan, penanganan, danrehabilitasi korban dari asap karhutla;Bahwa Komnas HAM menemukan bahwa hampir sebagian besarpemerintah daerah tidak memiliki kesiapan dalam menyediakan anggaranmaupun sarana/prasarana yang memadai untuk menanggulangi dampakasap karhutla pada masyarakat.
Dalam konteks ini Komnas HAM menilai negaratelah gagal memberikan jaminan atas hak hidup sebagaimana dijamin Pasal28a UUD 1945, Pasal 4 jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentangHak Asasi Manusia, hak atas kesehatan yang dijamin dalam Pasal 28h (1)Halaman 178 dari 194 Putusan Perdata Gugatan Nomor 118/Pat.G/LH/2016/PN PikUUD 1945 serta hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yangdijamin dalam Pasal 9 (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak AsasiManusia.Menimbang, bahwa berdasarkan bukti
829 — 587 — Berkekuatan Hukum Tetap
HumanOr Degrading Treatment Or Punishment (Konvensi menentang penyiksaandan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, ataumerendahkan martabat manusia), dengan Declaration (Pernyataan) terhadapPasal 20 dan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 30 ayat (1) dalambahasa Inggris, dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimanaterlampir merupakan bagian yang tak terpisahkan dari UndangUndang ini ;Bahwa mengutip berita Jakarta, berita77.com Komisi NasionalPerlindungan Anak (Komnas
Demikian dikatakan oleh SekretarisJenderal (Sekjen) Komnas PA, Samsul Ridwan dan Anggota KPAI ;Bahwa Proses hukum tetap bisa dilakukan, namun tetap harusmempertimbangkan hakhak anak bahwa pemenjaraan adalah langkahpaling terakhir karena anak di bawah usia 12 tahun harusmengedepankan pengadilan restoratif.
117 — 41
UJANG SUTARMAN selaku kepala DinasPendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD);= Melaporkan kejadian ke Polda Sumsel perihal pengrusakanfisik bangunan dan penggelapan yang dilakukan pihakPemkot Pabumulih;= Melaporkan hal yang sama ke Komnas HAM dan pihak KPK;= Melaporkan hal yang sama ke BPN Propinsi berdasarkanketentuan PP No. 40 Tahun 1996;= Melaporkan ke Biro Hukum Fakultas Hukum Unsri;Bahwa atas ruko tersebut ada memiliki Sertifikat Hak GunaBangunan, yaitu atas nama kakak saksi PANUT
Bina Summa Laksanayang menyebutkan : bila terdapat perbedaan pendapat antarapihak pertama dan pihak kedua dalam pelaksanaan perjanjianini, diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat oleh pihakpertama dan pihak kedua atau melalui Arbitrase, saksi pernahmembacanya dan pernah pula saksi datang ke Komnas HAMmenanyakan masalah Arbitrase tersebut;Bahwa setelah berakhirnya masa Hak Guna Bangunan selama15 (lima belas) tahun berjalan, pada tahun 2007 saksi pernahberusaha untuk memperpanjangnya ke kantor