Ditemukan 1040 data
73 — 13
Penyuruh (manusdomina, onmiddelijke dader, intellectueele dader) berada di belakanglayar, sedangkan yang melakukan tindak pidana ada seorang yang lainyang disuruh (manus ministra, middelijke dader, materieele dader). Orangyang disuruh itu merupakan alat di tangan penyuruh. Dalam hal ini yangdisuruh itu telah melakukan tindakan tersebut karena ketidaktahuan,kekeliruan (Qwaling) atau paksaan sehingga padanya tiada unsurkesalahan.
SABAR GUNAWAN HASURUNGAN S, SH
Terdakwa:
T. RAZAI BIN MARUSIN
70 — 16
Dalam duniaiimu hukum pidana, biasanya orang yang menyuruh melakukan (doen pleger)tersebut sebagai pelaku yang berada di belakang layar atau pelaku tidaklangsung (manus domina, onmiddelijke dader, intellectueele dader). Orang yangmenyuruh melakukan inilah yang membuat sehingga orang lain melakukandelik. Sudah dengan sendirinya kalau ada yang menyuruh, berarti ada yangdisuruh.
Orang yang disuruh inilah yang melakukan delik, yang biasa jugadisebut pelaku langsung atau pelaku materiil (manus ministra, middelijke dader,materiele dader), orang yang disuruh itu hanyalah merupakan alat bagi orangyang menyuruh;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut melakukan(medeplegen) menurut pendapat S.R. Sianturi (dalam bukunya AsasAsasHukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya) adalah mereka yang bersamasama orang lain melakukan suatu tindakan.
55 — 20
Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuatlangsung (manus ministra/auctor physicus), dan pembuat tidak langsung (manusdomina/auctor intellectualis);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang turut serta melakukanperbuatan (mede pleger) adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turutmengerjakan terjadinya sesuatu. Oleh karena itu, kualitas masingmasing pesertatindak pidana adalah sama.
ONENTA SAHID NS,SH
Terdakwa:
BUDI RAHAYU Bin DARMO PURWANTO
40 — 7
A dapatdipersalahkan menyuruh mencuri (doen plegen) sesuai denganketentuan Pasal 55 KUHP, sedangkan C dianggap sebagai ManusMinistra yang mengambil sapi tersebut karena mengira miliknya A, olehkarena mana dia tidak dapat dipertanggungjawabkan;Menimbang, bahwa Manus Ministra adalah orang yang berbuattanpa kesengajaan, kesalahan atau pertanggungjawaban, disebabkan : Karena dia tidak mengetahui; Karena dia disesatkan; atau Karena adanya paksaan.Manus Ministra tersebut sebagai pelaku langsung tidak dapat
AHMADI (meninggaldunia) secara jelas perbuatannya telah memenuhi unsur mengambil,menurut Langemeyer dianggap sebagai Manus Ministra yang telahmenebang/memotong kayu/pohon mahoni tersebut karena telahditunjukkan dan mendapat persetujuan dari terdakwa bahwa terdakwaseolaholah sebagai pemilik/penjual/perantara/orang yang mempunyaikuasa untuk menjual kayu/pohon mahoni tersebut padahal itu tidakbenar, dimana terdakwa telah berhasil menyakinkan saksi YOTO BinKURDI untuk membeli kayu/pohon mahoni milik
29 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan batas batas:Sebelah Timur : sawah Dago Siadar Siagian;Sebelah Barat : sungai;Sebelah Utara : sawah Manus Aritonang;Sebelah Selatan : sawah Hakim Panjaitan;4. Sawah Paramporikan yang luasnya kurang lebih 900n? dengan batas batas:Sebelah Timur : tanah Marga Hutagaol/huta BanjarGanjang;Sebelah Barat > sungai;Sebelah Utara > sungai;Sebelah Selatan : tanah (porlak) Manoto Siagian;adalah sah milik Penggugat sebagai ahli waris almarhumTuan Manuel Panjaitan;Hal. 17 dari 21 hal. Put.
49 — 17
Dengan alasan sebagai berikut:e Bahwa dalam surat dakwaan tidak dijelaskan secara tepatdan terang bahwa terdakwa siapa sebagai manus dominaatau pembuat penyuruh dan siapa yang berkualitas sebagaimanus minestra atau yang disuruh melakukan.e Andaikata disebut dalam surat dakwaan secara tegas danterang, namun dalam putusan a quo sama sekali tidak adapertimbangan hukum yang mempertimbangkan prihalpembuat penyuruh dengan merinci kualitas dan sejauhmana perbutan terdakwa.Demikian juga tidak ada pertimbangan
64 — 7
Mereka harus bersamasama melakukan kehendak tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pada pertimbangan Pasal 197 UU RINo. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan diketahui bahwa perbuatan Para Terdakwa initidak berdiri sendiri tetapi terdakwa Taufan Ashari bin Arwani dan terdakwa AjibNafiurrohman alias Becak bin Darmanto adalah berstatus sebagai manus dominakarena telah bersamasama melakukan melakukan tindak pidana yaitu secarabersamasama dengan sengaja mengedarkan obat Hexymer yang termasuk dalamdaftar
123 — 43
Tipu muslihat ini biasanya terdiri dari perouatan sedemikian rupa sehinggaHalaman 13 dari 19 Putusan Nomor 131/Pid.Sus/2020/PN Olmmenimbulkan kepercayaan kepada orang lain, sedangkan rangkaian kebohongandapat berupa beberapa kata yang tidak benar, perbedaannya dengan tipu musiihatadalah berupa membohongi tanpa katakata, akan tetapi dengan memperihatkansesuatu;Menimbang, bahwa membujuk berasal dan kata bujuk yang arlinya adalahusaha untuk meyakinkan seseorang dengan katakata manus dan sebagainya bahwayang
104 — 36
Tipu muslihat ini biasanya terdiri dari perbuatansedemikian rupa sehingga menimbulkan kepercayaan kepada orang lain,sedangkan rangkaian kebohongan dapat berupa beberapa kata yang tidakbenar, perobedaannya dengan tipu muslihat adalah berupa membohongi tanpakatakata, akan tetapi dengan memperlihatkan sesuatu;Menimbang, bahwa membujuk berasal dari kata bujuk yang artinyaadalah usaha untuk meyakinkan seseorang dengan katakata manus dansebagainya bahwa yang dikatakan benar, atau dengan kata lain dapat
ZULKARNAEN PERDANA MUSTAKA, SH
Terdakwa:
1.YUSRAN TORINDATU
2.ABDUL FAJRI PAPUTUNGAN
3.ARJUNA MAHERANG
4.YAYAT SUHERMAN
5.HAMDI PAPUTUNGAN
6.SALDAN POTABUGA
7.RAHMAT PAPUTUNGAN
8.JENDRI MAHERANG
9.HAMDAN GOBEL
29 — 6
Conch sebanyak tiga kali bersama temannya sebanyak 14 (empatbelas) orang yaitu NUARI HULINGGI, AZHARI HULINGGI, FIZAIAMBRAK, FIKI PRATAMA GOBEL, ASWAR SALAI, ANDI ABDULLAH, IlkIRFANDI FARIMUN, IIkK HAMDAN GOBEL, WALID KATILI, FAJRI MANUS,BUDI MAKASESA, ARJUNA BAGTEEM, Ilk ARKI GINOGA, IRWANGINOGA, namun JABAR AMBRAK tiga kali masuk di Area PerushanPt.Conch melakukan pencurian dengan orang yang berbeda bergantiganti teman;Bahwa saksi tidak mengetahui siapa lagi teman dari lelaki JABARAMBARAK lainnya
AGUS SALIM TAMPUBOLON, S.H., M.H.
Terdakwa:
1.Mustafa Bin Yusuf
2.Agusni Bin Nafi
331 — 43
pidana, yang dalam hal tindak pidana formilseperti Pasal 263 ayat (1) KUHP dalam perkara a quo, wujud perbuatannyaadalah sama dengan perbuatan apa yang dicantumkan dalam rumusantindak pidana; Yang menyuruh melakukan (doen plegen) dan orangnya disebutsebagai pembuat penyuruh (doen pleger), kriterianya adalah orang yangmelakukan tindak pidana akan tetapi tidak secara pribadi, melainkan denganperantaraan orang lain yang dijadikan sebagai alat, dimana orang yangdiperalat tersebut berkedudukan sebagai manus
330 — 71
Berdasarkan PasalPasal tersebut pernyataandibagi menjadi dua pembagian besar, yaitu:Pembuat/Dader (Pasal 55) yang terdiri dari :1. pelaku (pleger) adalah orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhiperumusan delik dan dipandang bertanggung jawab atas kejahatan.2. yang menyuruh lakukan (doenpleger) adalah orang yang melakukan perbuatandengan perantaraanorang lain, sedang perantara itu hanya digunakan sebagai alat.Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung (manus ministra/auctorphysicus
), dan membuat tidak langsung (manus domina/auctor intellectualis).3. yang turut serta (medepleger) adalah orang yang dengan sengaja turut berbuatatau turut mengerjakan terjadinya sesuatu.
MUHAMMAD RIZKI HARAHAP, SH.
Terdakwa:
BULAN MANGIHUT HUTAJULU Als JULU
57 — 16
setengah centimeter komalima kali satu kali setengah centimeter tepi rata dasar tulang titik tampakluka sayat ukuran empat kali dua setengah centimeter dasar otot dilakukanrepair otot;e Regio antebranchi kanan didapatkan Iuka ukuran lima kali setengah kalisetengah centimeter tepi rata dasar otot koma didapatkan luka ukuran enamkali satu kali satu centimeter tepi rata didapatkan patahan buka kurungfraktur tutup kurung dan didapatkan repture otot dilakukan repair otot secaraKessler tekhnik titik; Regio manus
HENDRA SAHPUTRA, S.H, M.Hum.
Terdakwa:
YULIUS KOLO Alias LIUS
114 — 51
yang bersifat alternatif,artinya salah satu perbuatan penyertaan tersebut terpenuhi, maka terpenuhilahunsur dee/neming;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan (dader) adalahperbuatan yang dilakukan secara aktif oleh Pelaku atau subyek hukum yangbersentuhan langsung dengan suatu tindak pidana tersebut, selanjutnyaMenyuruh Melakukan (doen plegen), menyuruh melakukan disini haruslah adaorang yang menyuruh dan ada orang yang disuruh, orang yang menyuruh inidalam hukum pidana disebut sebagai manus
domina atau sebagai intelektualdader, sedangkan yang disuruh adalah manus ministra, didalam MenyuruhMelakukan (doen plegen), syaratnya bahwa orang yang disuruh tidaklah dapatdimintai pertanggungjawaban, karena orang yang disuruh tersebut haruslahmemenuhi syarat bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana karenaterpaksa, karena gila, ataupun karena perintah jabatan palsu, sedangkanpertanggungjawaban pidana terletak pada yang menyuruh.
113 — 35
Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsungatau manus ministra/ auctor physicus, dan pembuat tidak langsung atau manusdomina/ auctor intellectualis; Unsur Yang turut serta melakukan :Yang turut serta melakukan menurut MvT adalah tiap orang yang sengaja dalammelakukan suatu delik/ perbuatan pidana, lebih lanjut Van Hamel mengemukakanbahwa turut serta melakukan itu terjadi apabila perbuatan masingmasing pesertamemuat anasiranasir delik/ perobuatan pidana yang terjadi;Sedangkan dalam Hoge
Menurut HazewingkelSuringa lebih lanjutmenjelaskan kerja sama yang begitu sempurna dan erat itu tidak perlu dijanjikanatau direncanakan oleh para peserta lebih dahulu, cukuplah dengan adanya salingmengerti yaitu pada saat perbuatan yang bersangkutan dilakukan, harus ada kerjasama yang erat dan sempurna yang ditujukan pada satu tujuan yang sama;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum dipersidangan, maka dapatdiketahui bahwa terdakwa merupakan pembuat langsung atau manus ministra/ auctorphysicus
99 — 24
Penyuruh (manusdomina, onmiddelijke dader, intellectueele dader) berada di belakanglayar, sedangkan yang melakukan tindak pidana ada seorang yang lainyang disuruh (manus ministra, middelijke dader, materieele dader). Orangyang disuruh itu merupakan alat di tangan penyuruh. Dalam hal ini yangdisuruh itu telah melakukan tindakan tersebut karena ketidaktahuan,kekeliruan (Qwaling) atau paksaan sehingga padanya tiada unsurkesalahan.
72 — 20
Jonkers pada delik penyertaan doen plegen ( menyuruh lakukan ) sipelaku atau orang yang disuruh melakukan perbuatan itu atau manus ministra berbuatkarena berbagai alasan seperti daya paksa, tidak dapat dipertanggung jawabkan,berbuat untuk melaksanakan Undang Undang atau perintah jabatan, tidakmengetahui keadaan sebenarnya; ~ Menimbang bahwa sesuai keterangan para saksi yang diajukan oleh JaksaPenuntut Umum maupun keterangan pada saksi yang diajukan oleh Penasehat HukumTerdakwa serta keterangan Terdakwa
82 — 13
Ruptur tendonextension digit 1 manus sinistra. Patah Tulang ada/tidak ada. Tidak ada, terdapat rupture tendon extension jari 1tangan kiri. Luka, lecet, memar.
55 — 33
Hisbullah Idris, SH, M.HumYakobus Manus, SHPanitera Pengganti,Taswijiyanti, SHPerincian Biaya :1. Pendaftaran .................. Rp. 30.000,2. Biaya Proses .............. Rp. 50.000,3. Panggilan sidang............ Rp. 280.000,4. Biayatransportasi PS.... Rp. 950.000,Ds RGCANSE sassscseaccnaszescs Rp. 5.000,6. Materai ...........c cee Rp. 6.000,Jumlah ............... Rp. 1.321.000,( satu juta tiga ratusdua puluh satu ribu rupiah)Putusan No.134/Padt. G/2015/PN. Sel Halaman 24 dari 24
268 — 119
Nurpanji, SH masing masing selaku HakimHakimAnggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbukauntuk umum pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2008 oleh MajelisHakim tersebut, dengan dibantu oleh Edi Suwarto, SH PaniteraPengganti Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dengan dihadiriPenggugat dan Kuasa Tergugat.Ketua MajelisMURSALIN NADJIB, SHHim Anggota L Hakim Anggota IIZUBAIDA D)AIZ BARANYANAN, SH 14NGKI NURPANSI, SHPanitera,Penaaanti EDI SUWARTO, SHDISSENTING OPINIONPENDAPAT HAKIM KETUA MANUS