Ditemukan 1364 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-10-2021 — Putus : 15-11-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 1222/Pdt.G/2021/PA.GM
Tanggal 15 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
3028
  • Hal. 8taklik talak yakni setidaktidaknya 6 (enam) bulan, oleh karenanya gugatanPenggugat harus dinyatakan masih prematur (Dilatoria);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat gugatan Penggugat mengandung cacatformil, sehingga gugatan Penggugat dianggap masih prematur (Dilatoria), olehkarena itu. gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Nietontvankelijke verklaard/NO);Menimbang, bahwa dalam perkara a quo terdiri atas 3 (tiga) perkara
Register : 09-12-2016 — Putus : 19-04-2017 — Upload : 16-07-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 208/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg
Tanggal 19 April 2017 — SITI NURAISAH, dkk.; Melawan; PT. FROZEN FOOD PAHALA;
13535
  • Kontradiksi antara Posita dengan Petitum, maka selarasdengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 583 K/Sip/1973, Tanggal18 Desember 1975, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 492K/Sip/1970, Tanggal 21 November 1970 dan Putusan MahkamahAgung RI Nomor 28 K/Sip/1973, Tanggal 5 November 1975, makasudah seharusnya Gugatan PARA PENGGUGAT dinyatakan DITOLAKATAU TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Onvankelijke Verklaard); Halaman 13 dari 55 halaman, Putusan Nomor: 208Pdt.SusPHI /2016/PN.BdgC.GUGATAN PREMATURE (EXCEPTIO DILATORIA
    Untuk itu sah dan beralasan hukumYang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaraa quo menyatakan Gugatan PARA PENGGUGAT harus DITOLAKatau setidaktidaknya TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet OnvankelijkeVerklaard);E.GUGATAN PREMATURE (EXCEPTIO DILATORIA) KARENARISALAH PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIALTIDAK SAH : Halaman 16 dari 55 halaman, Putusan Nomor: 208Pdt.SusPHI /2016/PN.Bdg13.Bahwa Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan IndustrialKabupaten Bogor dibuat berdasarkan Anjuran
    Bahwa Gugatan Para Penggugat Premature (Exceptio Dilatoria) karena ParaPenggugat dan Tergugat dianggap belum melaksanakan perundingan Bipartit Halaman 35 dari 55 halaman, Putusan Nomor: 208Pdt.SusPHI /2016/PN.Bdgdan proses bipartit tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan olehperundangundangan yang berlaku, proses Bipartit tanggal 18 Agustus 2016belum mencapai kesepakatan oleh karena itu proses bipartit belum dapatdinyatakan gagal;D.
    Bahwa Gugatan Para Penggugat Premature (Exceptio Dilatoria) karenaproses Mediasi dan Anjuran tidak sah, cacat yuridis dan tidak sesuai denganprosedur yang ditentukan oleh perundangundangan' yang berlaku,berdasarkan fakta Mediator mengeluarkan Anjuran dalam waktu 63 hari kerjasejak sidang Mediasi pertama melebihi 30 (tiga puluh) hari sebagaimanadimaksud dalam Pasal 13 huruf b UUPPHI;E.
    Bahwa Gugatan Para Penggugat Premature (Exceptio Dilatoria) karenaRisalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak sah, karenaAnjuran Cacat Yuridis maka Risalah tersebut juga Tidak sah dan CacatYuridis;F. Bahwa Surat Kuasa Tidak Sah seharusnya Para Penggugat dalam gugatandan surat kuasa harus menyebutkan secara tegas identitas lengkap besertakedudukannya sebagai Anggota dengan mencantumkan pula NomorKeanggotaan dari Serikat Pekerja.
Register : 20-12-2016 — Putus : 13-03-2017 — Upload : 12-05-2017
Putusan PT PEKANBARU Nomor 185/ PDT/BDNG/2016/PT.PBR
Tanggal 13 Maret 2017 —
2715
  • Bahwa pada prinsipnya TERGUGAT menolak semua dalildalil yangdikemukakan oleh PENGGUGAT sebagaimana yang terdapat dalam suratgugatannya tertanggal 5 Desember 2015 kecuali yang secara tegastegasHalaman 6 dari 16 Putusan Nomor 185/PDT/2016/PT.PBRdiakui kebenarannya oleh TERGUGAT sepanjang tidak merugikankepentingan Tergugat;GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR (EXCEPTIO DILATORIA ATAUDILATORIA EXCEPTIE) :.
    Dengan demikian secara jelas terlihat bahwa gugatan Penggugat tidak dapat10.di periksa di Pengadilan Negeri Pekanbaru oleh karena gugatan tersebutadalah gugatan exception dilatoria/dilatoria exceptie atau mengandung sifatatau keadaan prematur.GUGATAN PENGGUGAT A QUO ADALAH KABUR (OBSCUR LIBEL)OLEH KARENA DALIL GUGATAN TIDAK JELAS DASAR HUKUMNYA;Bahwa terhadap dalildalil Gugatannya Penggugat tersebut, faktanyaPenggugat tidak dapat menunjukan/membuktikan secara hukum denganatau tidak dapat menyertakan
Putus : 19-06-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 799 K/Pdt/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — ITHER SWEETLY SANDRO SAMBUAGA vs. MEIKI HENDRANIK MENDUR, SE, CRBD qq PT BANK PERKREDITAN RAKYAT PRIMAESA SEJAHTERA, dkk
5426 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gugatan Prematur (Exceptio Dilatoria):a. Bahwa pada posita angka 8 surat gugatannya, Penggugat mendalilkantelah ditariknya Terlawan Il (in casu KPKNL Manado) dalam perkara iniadalah untuk menangguhkan pelaksanaan lelang atas objek sengketa;Halaman 4 dari 10 hal. Put. Nomor 799 K/Pdt/2017b.
    Sehingga dengan demikian gugatan Pelawan telah tidakberdasarkan hukum dan tidak memenuhi formalitas suatu gugatan karenatelah terlalu dini (premature) untuk mengajukan suatu gugatan terhadappihakpihak lain dalam perkara a quo (exceptio dilatoria);d.
Register : 06-09-2023 — Putus : 28-02-2024 — Upload : 29-02-2024
Putusan PN SINTANG Nomor 47/Pdt.G/2023/PN Stg
Tanggal 28 Februari 2024 — Penggugat:
Anang Supryadi
Tergugat:
Rajali
6351
  • MENGADILI:

    DALAM KONVENSI:

    DALAM EKSEPSI:

    - Mengabulkan eksepsi Tergugat Konvensi tentang gugatan prematur (exceptio dilatoria);

    DALAM POKOK PERKARA:

    - Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);

    DALAM REKONVENSI:

    - Menyatakan gugatan

Register : 08-10-2021 — Putus : 15-11-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 1222/Pdt.G/2021/PA.GM
Tanggal 15 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2420
  • Hal. 8taklik talak yakni setidaktidaknya 6 (enam) bulan, oleh karenanya gugatanPenggugat harus dinyatakan masih prematur (Dilatoria);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat gugatan Penggugat mengandung cacatformil, sehingga gugatan Penggugat dianggap masih prematur (Dilatoria), olehkarena itu. gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Nietontvankelijke verklaard/NO);Menimbang, bahwa dalam perkara a quo terdiri atas 3 (tiga) perkara
Register : 10-07-2019 — Putus : 21-10-2019 — Upload : 21-10-2019
Putusan PA SIDENRENG RAPPANG Nomor 531/Pdt.G/2019/PA.Sidrap
Tanggal 21 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
7246
  • Eksepsi Obscuur LibelExceptio dilatoria yaitu eksepsi yang dilakukan oleh Tergugat dalam halgugatan penggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya dipengadilan, karena masih prematur, dalam arti gugatan yang diajukan masihterlampau dini.
    Dalam putusan no. 209/K/SIP/1970 tanggal O06 Maret 1971Mahkamah Agung menyatakan, bahwa perubahan tuntutan tidak bertentangandengan asasasas hukum acara perdata, asal tidak mengubah danmenyimpang dari kejadian materiil walaupun tidak ada tuntutan subsider, untukperadilan yang adil.Terhadap Eksepsi Dilatoria : 16Exceptio Dilatoria atau disebut juga dilatoria exceptie yaitu gugatanpenggugat tidak dapat diperiksa karena prematur dalam arti gugatanmengandung sifat atau keadaan prematur karena batas waktu
    Eksepsi Obscuur Libel:Exceptio dilatoria yaitu eksepsi yang dilakukan oleh Tergugat dalam halgugatan penggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya dipengadilan, karena masih prematur, dalam arti gugatan yang diajukan masihterlampau dini.
    Oleh karena itu, berdasarkan rangkaian pertimbangan di atasdan mengingat segala landasan hukum tentang nafkah anak yang belumdewasa/mandiri dalam berbagai ketentuan hukum dan perundangundanganyang berlaku, maka menurut pendapat Majelis Hakim bahwa penambahanposita dan petitum sebagaimana terurai di atas dinilai tidak terlalu prinsip dandapat dibenarkan.Menimbang, bahwa selain eksepsi tersebut di atas, tergugat jugamengajukan eksepsi dilatoria dalam hal gugatan penggugat masih prematur,dalam arti
    Untuk itu, majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:Menimbang, bahwa eksepsi dilatoria menekankan pada tertundanyapengajuan gugatan disebabkan adanya faktor yang menangguhkan. Misalnyaahli waris yang menggugat padahal pewaris masih hidup. Majelis hakimmenilai, eksepsi dilatoria yang diajukan tergugat tersebut tidak tepat diterapkandalam perkara a quo.
Register : 18-01-2017 — Putus : 26-04-2017 — Upload : 13-07-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 29/PDT/2017/PT SMG
Tanggal 26 April 2017 — Pembanding/Penggugat : Yoe Gunawan.
Terbanding/Tergugat I : Soetrisno Suharto.
Terbanding/Tergugat II : Siti Chomsiyati.
9745
  • Bahwa Ditreskrimsus Polda Jateng adalah pihakyang memproses pelaporan Tergugat dan Tergugat Il.Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat kurang pihak sehingga ha rus dinyatakan gugatan tidak dapat diterima.Exceptio Dilatoria atau Dilatoria Exceptie : yang berarti gugatanPenggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di Pengadilan karena masih prematur dalam arti gugatan yang diajukan masih terlampau dini.
    Exceptio Dilatoria : gugatan Prematur ; 3.
    Banding tidak sependapat dengan Majelis Hakim tingkat pertama dimanapenyelesaian perkara perdata tidak bergantung pada penyelesaian perkara pidana ;Menimbang, bahwa masingmasing perkara dapat berjalan sendirisendiri dan tidak harus menunggu perkara pidana atau perkara perdata yangsedang berjalan, hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI No, 1tahun 1956 jo Jurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 628.K/Pid/1984 ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka eksepsikedua exception Dilatoria
Putus : 14-06-2016 — Upload : 25-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 328 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 14 Juni 2016 — PT MAGMA SAFETY CARGO VS SUDARMAN
5435 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebihdahulu meskipun ada kasasi atau verzet (uitvoerbaar bij voorraad);Subsidair:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:Eksepsi dilatoria;Bahwa gugatan Penggugat bersifat dilatoria, sebab gugatan a quodiajukan oleh Penggugat tidak didasarkan pada adanya pemutusanhubungan kerja yang bersifat
    Akantetapi Pemohon Kasasi belum sempat memenuhi kewajiban tersebut,justru malah Termohon Kasasi telah mengajukan gugatan a quo;Bahwa oleh karena gugatan Termohon Kasasi seperti demikian tersebutbersifat dilatoria sebab berdasarkan pada ketentuan hukum acara danpraktek peradilan di forum peradilan perselisihan hubungan industrial yangberlaku, maka gugatan Termohon Kasasi dalam perkara a quo belummemenuhi syarat formil untuk diajukan;Bahwa berdasarkan uraian faktual dan juridis tersebut di atas, makamembawa
Putus : 14-06-2016 — Upload : 03-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 329 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 14 Juni 2016 — PT MAGMA SAFETY CARGO VS MUHAMMAD ILHAM SIREGAR
4422 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tentang Eksepsi:e Eksepsi DilatoriaBahwa gugatan Penggugat bersifat dilatoria, sebab gugatan a quodiajukan oleh Penggugat tidak didasarkan pada adanya pemutusanhubungan kerja yang bersifat formil dari Tergugat;Bahwa sebab sehingga tidak adanya pemutusan hubungan kerjayang bersifat formil dari Tergugat terhadap Penggugat, dikarenakan:a.
    Akan tetapi Tergugat belum sempat memenuhikewajiban tersebut, justru malah Penggugat telah mengajukangugatan a quo; Bahwa oleh karena gugatan Penggugat seperti demikian tersebutbersifat dilatoria sebab berdasarkan pada ketentuan hukum acaradan praktek peradilan di forum peradilan Perselisihan HubunganIndustrial yang berlaku, maka gugatan Penggugat dalam perkara aquo belum memenuhi syarat formil untuk diajukan; Bahwa berdasarkan uraian juridis di atas, maka gugatan Penggugatmohon untuk dinyatakan
    Akan tetapi Pemohon Kasasi belum sempat memenuhikewajiban tersebut, justru malah Termohon Kasasi telah mengajukangugatan a quo;Bahwa oleh karena gugatan Termohon Kasasi seperti demikian tersebutbersifat "dilatoria" sebab berdasarkan pada ketentuan hukum acara danpraktek peradilan di forum peradilan Perselisihan Hubungan Industrial yangberlaku, maka gugatan Termohon Kasasi dalam perkara a quo belummemenuhi syarat formil untuk diajukan;Bahwa berdasarkan uraian faktual dan juridis tersebut di atas,
Register : 11-01-2022 — Putus : 16-02-2022 — Upload : 16-02-2022
Putusan PTA BANDUNG Nomor 21/Pdt.G/2022/PTA.Bdg
Tanggal 16 Februari 2022 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
230119
  • Gugatan Penggugat prematur (Exceptio Dilatoria) dengan alasanPenggugat belum pernah mengajukan gugatan Perbuatan MelawanHukum (PMH) kepada Tergugat dan Tergugat belum menerima suratpemberitahuan dan II kepada Tergugat untuk mengembalikan danasimpanan yang telah dibayarkan oleh Penggugat sehingga Tergugat tidakbisa menjawab/menanggapinya, oleh karenanya Tergugat menyatakanbahwa gugatan ini prematur/ terlalu dini karena belum terpenuhinya suratpemberitahuan tersebut;2.
    Tentang Eksepsi Gugatan Penggugat prematur (Exceptio Dilatoria)Menimbang, bahwa alasan exipient adalah Penggugat belum pernahmengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Tergugat danTergugat belum menerima surat pemberitahuan dan Il kepada Tergugatuntuk mengembalikan dana simpanan yang telah dibayarkan oleh Penggugatsehingga Tergugat tidak bias menjawab/menanggapinya, Tergugatmendasarkan pada ketentuan Pasal 42 PLPS No. 2/2014.
    Tentang Eksepsi SelainnyaMenimbang, bahwa karena Eksepsi prematur (Exceptio Dilatoria)dikabulkan, maka eksepsi selainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa karena eksepsi dikabulkan, maka pokok perkaratidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut dan dinyatakan tidak dapat diterima(niet onvankelijk verklaard);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 181 HIR Penggugatdihukum untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama danPembanding dihukum membayar biaya perkara
Putus : 13-02-2019 — Upload : 29-07-2019
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 112/Pdt.G/2018/PN.TJK
Tanggal 13 Februari 2019 — ERIA DESOMSONI, SE., M.B.A. Lawan SUHAYANO, Dkk
21599
  • EKSEPSIHUKUM MATERIIL (Materiele Exceptie) Exceptio Dilatoria atau Dilatoria ExceptieHalaman 17 dari 62 Putusan Perdata Gugatan Nomor 112/Pat.G/2018/PN Tjk1. Bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat belum dapat diterimauntuk di periksa sengketanya di Pengadilan karena masih Prematurartinya ada syarat dan ketentuan yang harus di lakukan terlebihdahulu oleh Penggugat;2.
    dalampersidangan, oleh karena itu Tergugat X haruslah dinyatakan telahHalaman 56 dari 62 Putusan Perdata Gugatan Nomor 112/Pat.G/2018/PN Tjkdipanggil secara patut namun tidak hadir dalam persidangan untukmempergunakan haknya, sehingga Tergugat X haruslah di hukum untuktunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;DALAM EKSEPSI:Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat s/d IX tersebutMajelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:EKSEPSIHUKUM MATERIIL (Materiele Exceptie)> Exceptio Dilatoria
    atau Dilatoria Exceptiee Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat belum dapat diterimauntuk diperiksa sengketanya di Pengadilan karena masih Prematurartinya ada syarat dan ketentuan yang harus dilakukan terlebihdahulu oleh Penggugat;Menimbang, bahwa Exceptio Dilatoria atau Dilatoria Exceptieadalah suatu Eksepsi yang menyatakan sebuah gugatan belum dapatditerima untuk dapat diperiksa sengketanya di Pengadilan, karena masihharus menunggu suatu putusan atas perkara lain yang talah adasebelumnya, hingga
    perkara yang telah ada sebelumnya tersebut memilikistatus berkekuatan hukum tetap;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut selanjutnya MajelisHakim akan mempertimbangkan apakah eksepsi yang diajukan olehTergugat s/d IX tersebut dapat dikategorikan masuk pada masalahExceptio Dilatoria (Dilatoria Exceptie);Menimbang, bahwa materi eksepsi ini perlu diperhatikandengan cermat agar tercipta dengan baik adanya kepastian hukum bagipencari keadilan serta menghindari adanya dua putusan yang berbeda, yangbisa
    111/PDT.G/2018/PN.Tjk dan ternyata sampai sekarang perkaraNomor 111/PDT.G/2018/PN.Tjk masih belum diputus oleh PengadilanTinggi Tanjung Karang, dengan demikian gugatan Penggugat di dalamHalaman 59 dari 62 Putusan Perdata Gugatan Nomor 112/Pat.G/2018/PN Tjkperkara Nomor 112/PDT.G/2018/PN.Tjk telah mengabaikan asas ReiJudicata Deductae yang berarti memiliki unsur cacat dalam formalitasgugatan;Menimbang, bahwa dengan demikian argumentasi dari Tergugat s/dIX mengenai materi eksepsi tentang Exceptio Dilatoria
Putus : 25-09-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2584 K/Pdt/2019
Tanggal 25 September 2019 — DHARWIS AL TJUN TIONG VS PT MEGAH JAYA SAKTI, DK
221143 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 2584 K/Pdt/2019Eksepsi Tergugat :Exceptio litis pendentis;Exceptio dilatoria (prematur); Exceptio plurium litis consortium; Tentang sahnya perjanjian; Tentang prestasi dan wanprestasi; Tentang kerugian penggugat; Tentang sita jaminan; Tentang putusan serta merta;Eksepsi Tergugat II: Exceptio litis pendentis; Exceptio dilatoria (prematur); Exceptio plurium litis consortium; Tentang prestasi dan wanprestasi; Tentang kerugian Penggugat, dwangsom, dan provisi; Tentang sita jaminan; Tentang putusan
Register : 02-04-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 30-07-2019
Putusan PN AMUNTAI Nomor 2/Pdt.G/2019/PN Amt
Tanggal 24 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
7734
  • Gugatan dilatoria (prematur)4.1bahwa tidak pernah ada perjanjian tertulis atas utang tergugat kepadapenggugat, yang ada hanya perjanjian secara lisan, yang pada pokoknyabahwa utang akan dibaayar tergugat kepada penggugat bila rumartergugat sudah laku terjual dan sebagai perikatan janji, maka sertifikatrumah atas nama tergugat Rafiqurrahman dengan No.02039, sudahtergugat serahkan kepada penggugat sebagai jaminan utang.4.2Bahwa penggugat sudah berusaha menawarkan dan mencari pembeliatau peminat, tetapi
    belum lakuterjual, adapun penawaran dari penggugat nilai harganya sangat murahdibawah standar seolaholah penggugat tidak minat, tetapi faktanyadengan adanya gugatan perkara ini, penggugat ingin menyita rumahkami melalui pengadilan.4.3Bahwa namun, dengan bukti fakta bahwa rumah tergugat belum lakuterjual, maka tidak ada bukti bahwa tergugst melalaikan utang atauingkar janji / wanpresta sebagaimana gugatan penggugat, dengandemikian maka gugatan penggugat tentang wanprestasi harusdinyatakan premature (dilatoria
Putus : 12-08-2015 — Upload : 31-12-2018
Putusan PN KENDARI Nomor 13/Pdt.G/2015/PN.Kdi
Tanggal 12 Agustus 2015 — - HJ. SAINAB Melawan - H. ANWAR SYAM, Dkk
10846
  • Gugatan Penggugat Prematur / Exceptio dilatoria (dilatoria exeeptie)Bahwa Penggugat dalam hal ini mengajukan gugatan perbuatan melawanhukum akan tetapi ada meminta dalam amar putusan menyatakan sebagaiHal 12 dari 28 Put No. 13 Pdt.G 2015 PN kdi.suami istri dan meminta terhadap objek perkara a quo ditetapkan sebagaiharta bersama adalah Gugatan premature dikarenakan belum adapenetapan dari Pengadilan agama setempat mengenai status perkawinanPenggugat dan Tergugati;dan belum ada Penetapan yang dikeluarkan
    Gugatan Penggugat Prematur / Exceptio dilatoria (dilatoria exeeptie)Menimbang, bahwa terhadap eksepsi diatas Tergugat Illtersebut, Majelis telah memutusnya dalam putusan sela tertanggal 10Juni 2015 yang menyatakan : Menolak Eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :Menimbang, bahwa sebelum Majelis mempertimbangkan pokok gugatanPenggugat terlebin dahulu akan mempertimbangkan tentang ketidak hadiranTergugat Il dipersidangan ;Hal 21 dari 28 Put No. 13 Pdt.G 2015 PN kdi.Menimbang, bahwa setelah Majelis
Putus : 19-10-2017 — Upload : 02-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1188 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — PT. BATAM SCRAF INDONESIA, VS ASMAWATI,
6938 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gugatan Penggugat Prematur (exceptio dilatoria)Bahwa gugatan Penggugat pada Pengadilan Hubungan Industrial belumsaatnya untuk diajukan karena Tergugat sampai dengan saat ini belum pernahdan tidak pernah menerima nota pemeriksaan dan/atau nota penetapanpegawai pengawas ketenagakerjaan dari Pengadilan Negeri setempat.Bahwa apa yang menjadi pokok perkara dalam Gugatan yang diajukanPenggugat adalah status dan hakhak Penggugat selaku Pekerja Kontrak yangdipekerjakan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
    Oleh karenanya, sifat dari notapemeriksaan adalah anjuran dan tidak memiliki sifat eksekutorial.Oleh karenanya, berdasarkan pada dasar hukum dan dalildalil tersebut di atas,adalah wajar apabila terhadap Gugatan Penggugat yang belum saatnyadiajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial dinyatakan untuk tidak dapatditerima (Niet Onvankelijke Verklaard) karena Gugatan Penggugat Prematur(Exceptio Dilatoria).Il.
    Judex Facti Tidak Memberikan Pertimbangan dan Putusan TerhadapEksepsi Tentang Gugatan Yang Diajukan Belum Tiba Waktunya atauGugatan Termohon Kasasi semula Penggugat Adalah Prematur (Exceptiodilatoria)Bahwa Judex Facti Tingkat Pertama sama sekali tidak memberikanpertimbangan dan keputusan terkait dengan Gugatan Termohon Kasasi yangPrematur (Exceptio Dilatoria).Bahwa Judex Facti Tingkat Pertama telah tidak cermat karena sama sekali tidakmempertimbangkan dan tidak memperhatikan ketentuan hukum sebagaimanayang
    tertulis yang memerintahkan kepada Pemohon Kasasi untukmelaksanakan ketentuan norma dalam Undangundang Ketenagakerjaanberupa perubahan status Penggugat dari Pekerja Kontrak menjadi PekerjaTetap.Oleh karenanya, berdasarkan pada dasar hukum dan dalildalil tersebut di atas,adalah wajar apabila terhadap Gugatan Termohon Kasasi yang belum saatnyadiajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial dinyatakan untuk tidak dapatditerima (Niet Onvankelijke Verklaard) karena Gugatan Termohon KasasiPrematur (Exceptio Dilatoria
    Tingkat Pertama dibatalkan oleh Majelis Hakim PemeriksaPerkara a quo.Bahwa dengan adanya tindakan Judex Facti Tingkat Pertama yang mana telahkeliru dan tidak cermat baik dalam pertimbangannya maupun dalamputusannya, yaitu berupa:(i) Tidak cermat dan tidak teliti dalam mengulas dan membahas suatuperistiwa hukum sehingga yang terjadi adalah Majelis Hakim TingkatPertama tidak memberikan pertimbangannya di dalam Judex Facti TingkatPertama terkait dengan Eksepsi Gugatan Termohon Kasasi Prematur(Exceptio Dilatoria
Register : 26-12-2019 — Putus : 16-02-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 398/Pdt.G/2019/PN Cbi
Tanggal 16 Februari 2021 — Penggugat:
GIDEON SUBIYANTO
Tergugat:
PT. SWARGA INTAN SAMUDRA
Turut Tergugat:
1.JAMES SASTROWIJOYO
2.EGI ANGGIAWATI PADLI, S.H., M.H.
264196
  • Bahwa perlu diperhatikan nyatanya gugatan yang diajukanPENGGUGAT pada perkara a quo adalah PREMATUR (DILATORIA),dalam arti gugatan pada perkara a quo terlampau dini untuk diajukan.
    Dalamperkara a quo faktanya PENGGUGAT tidak mampu memberikanketerangan tersebut sehingga PPJB No. 001 tidak dapat dipersamakandengan suatu AJB Bahwa gugatan PENGGUGAT pada perkara a quo yang memintadilakukannya penyerahan SHM atas objek tanah dengan berdasarkanPPJB No. 001 adalah PREMATUR (DILATORIA).
    Bahwa oleh karena gugatan PENGGUGAT pada perkara a quoadalah gugatan yang PREMATUR (DILATORIA), maka gugatanPENGGUGAT adalah gugatan yang tidak sempurna sehingga dapatdikualifikasikan sebagai gugatan yang mengandung cacat formil.Sehingga dalam hal ini TERGUGAT mohon kepada Majelis HakimPengadilan Negeri Cibinong agar MENYATAKAN GUGATAN DARIPENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIETONTVANKELIJKEVERKLAARD)C.
Register : 01-11-2016 — Putus : 09-01-2017 — Upload : 18-04-2019
Putusan PA MAKASSAR Nomor 2116/Pdt.G/2016/PA.Mks
Tanggal 9 Januari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
7253
  • Bahwa sehingga cukup dasar alasan untuk menyatakangugatan error in persona atau obscuur libel, dalam arti orang yangdigugat kabur atau tidak jelas, oleh karenanya gugatan perkara aqou dinyatakan tidak dapat diterimaEKSEPSI GUGATAN A QUO TIDAK DAPAT DIPERKARAKAN(EXCEPTIO DILATORIA)4.a.
    Bahwa oleh karena Gugatan PENGGUGAT adalah ERROR INPERSONA ATAU OBSCUUR LIBEL dan EXCEPTIO DILATORIA(premature) , maka dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet ontvankelijkVerklaard)A. Dalam Pokok Perkara1. Bahwa apa yang termuat dalam eksepsi di atas, di pandangsebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara di bawahini.2.
    In casu gugatan (posita dan Potitum) PENGGUGAT cukupdasar alasan untuk menyatakan gugatan PENGGUGAT atau Error inPersona atau obscuur Libel dan Exceptio Dilatoria (premature),maka dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).b.
    Bahwa terdapatnya peristiwa dini/ pengajuan gugatanperceraian waktu yang singkat, maka gugatan PENGGUGAT tidakdapat diperkarakan karena premature (Exceptio Dilatoria),C. Bahwa In casu (posita) gugatan PENGGUGAT seluruhnya tidakmempunyai relevansi dengan peristiwa yang sebenarnya terjadi,olehnya itu. dinyatakan Gugatan PENGGUGAT dinyatakanKABUR/Subhat (Obsecuur Libel).B. Dalam Pokok Perkara1. Bahwa TERGUGAT tetap dengan jawabannya semula danmenolak Replik PENGGUGAT Dalam Pokok Perkara.2.
    Bahwa sebagaimana dimaksud pada point angka 8 di atasadalah tidak terpenuhinya syarat formil oleh karena GugatanPENGGUGAT adalah ERROR IN PERSONA ATAU OBSCUUR LIBELdan EXCEPTIO DILATORIA (premature) , maka dinyatakan tidak dapatditerima ( Niet ontvankelijk Verklaard).10.
Register : 24-04-2019 — Putus : 11-09-2019 — Upload : 18-09-2019
Putusan PN DONGGALA Nomor 16/Pdt.G/2019/PN Dgl
Tanggal 11 September 2019 — Penggugat:
ABU BAKAR ALJUFRIE, SE
Tergugat:
DRS KASMAN LASSA, SH
271239
  • Gugatan Penggugat prematureBahwa "PENCEMARAN NAMA BAIK" Bahwa sifat dari gugatanpenggugat masih dalam keadaan premature (exeptio dilatoria) yangberarti ada faktor yang menangguhkan sehingga permasalahan yanghendak digugat belum terbuka waktunya.
    Gugatan Penggugat premature (exeptio dilatoria) dengan alasan adafaktor yang menangguhkan permasalahan sehingga permasalahan yanghendak digugat belum terbuka waktunya;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat tersebut diatas,Penggugat menaggapinya dengan mengajukan Replik yang pada pokoknyasebagai berikut:1.
    Gugatan Penggugat premature (exeptio dilatoria);Bahwa apa yang dinyatakan Tergugat hanya sebuah teori belaka, tanpamenguraikan faktor alasan atau fakta sehingga dapat ditangguhkannyagugatan Penggugat. Bahwa dalam gugatan ini antara Penggugat danTergugat kaitannya dengan objectum litis (pbenghinaan dan pencemaran);Menimbang, bahwa terhadap dalildalil Penggugat dan Tergugattersebut diatas, akan dipertimbangkan sebagai berikut;1.
    Gugatan Penggugat Prematur (exeptio dilatoria);Menimbang, bahwa exeptio dilatoria berati gugatan Penggugatbelum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan, karenamasih prematur, dalam arti gugatan yang diajukan masih terlampau dini;Menimbang, bahwa setelah membaca Jawaban dan Duplik,Tergugat tidak menyebutkan alasannya sehingga Tergugat mendalilkanjika gugatan Penggugat tersebut prematur.
Register : 23-06-2015 — Putus : 19-10-2015 — Upload : 22-03-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 114/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Mdn
Tanggal 19 Oktober 2015 — SUDARMAN LAWAN PT. MAGMA SAFETY CARGO \
7226
  • Tentang EKSEPSIEksepsi DilatoriaBahwa gugatan Penggugat bersifat dilatoria, sebaob gugatan a quodiajukan oleh Penggugat tidak didasarkan pada adanya PemutusanHubungan Kerja yang bersifat formil dariTGIQUIGAL, ~ ~~~ nn nnn nnn cnBahwa sebab sehingga tidak adanya Pemutusan Hubungan Kerja yangbersifat formil dari Tergugat terhadap Penggugat,dikarenakan :a.
    Akan tetapi Tergugat belum sempatmemenuhi kewajiban tersebut, justru malah Penggugat telahmengajukan gugatan aBahwa oleh karena gugatan Penggugat seperti demikian tersebutbersifat dilatoria sebab berdasarkan pada ketentuan hukum acara danpraktek peradilan di forum peradilan Perselisinan Hubungan Industrialyang berlaku, maka gugatan Penggugat dalam perkara a quo belummemenuhi syarat formil untukGIB LURK AN ~~~~ nnn nnn nnn nnn nnn nnn onmnn temnnnnnnemn nn nenananansaamanananamannnanBahwa berdasarkan
    dengan putusan ini, dan akhirnya para pihakmenyatakan tidak ada hal hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang padapokoknya adalah sebagaimana diuraikan di atas;20DALAM EKSEPSI :o Menimbang, bahwa Tergugat dalam Jawabannya mengajukan ekspsi dilatoriayang bukan mengenai kompetensi mengadili sehingga berdasarkan ketentuan Pasal162 RBg. diperiksa dan diputus bersamasama pokok perkara;o Menimbang, bahwa asalan eksepsi dilatoria
    kesepakatan mengakhiri hubungan kerja yang tertuangdalam Risalah Perundingan Mediasi yakni pembayaran Rp.9.257.500, kepadaPenggugat, akan tetapi karena Tergugat sakit sampai saat ini belum dapat dipenuhioleh Tergugat, sehingga Tergugat telah memohon penundaan pembayaran hinggabulan Maret 2015, dan dengan itikad baik Tergugat telah menawarkan kepadaPenggugat untuk menjual Chasis Trailer untuk memenuhi kewajiban Tergugatdimaksud, tetapi Penggugat justru mengajukan gugatan; Menimbang, bahwa eksepsi dilatoria