Ditemukan 9411 data
1.SUNARTI
2.HELPIN
3.YANUR
Tergugat:
1.ANOM IYUS
2.MUHAMMAD MASJUR BEDAWI
125 — 66
Kerugian Immateriil : Bahwa Penggugat sebagai warga dan pemilik sahatas tanah tersebut telah mendapatkan pelecehan/penghinaan, sertapara Penggugat mengalami kehilangan hak atas tanah sertatanah/lahan rusak tidak dapat dimanfaatkan untuk perkebunan,sehingga Penggugat juga menderita kerugian waktu, tenaga, danpikiran karena disibukkan dengan berbagai kegiatan lain dalam rangkaupaya untuk memperoleh kembali hak atas tanah yang menjadi objeksengketa, dan menimbulkan kerugian sebesar Rp.60.000.000.000
81 — 34
Hal ini berdasarkan kaidahhukum di dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 650/PK/Pdt/1994,yang memberikan pedoman bahwasanya : Berdasarkan Pasal 1370, 1371 dan 1372 KUHPerdata, ganti kerugianimmateriil HANYA dapat diberikan dalam halhal tertentu saja, sepertikematian, luka berat, dan penghinaan. Halaman 19 dari 48 halaman Putusan Nomor 24/Pdt.G/2020/PN Pkb uang jasa honorarium pengacara bukanlah kerugian yang dapat dituntutkepada pihak lawan dalam suatu gugatan.
51 — 13
rupiah), maka pendapatan yang seharusnya dapat di peroleh Penggugatselama 16 tahun itu total adalah sebesar Rp. 80.000.000, (delapan puluhjuta rupiah).14.Bahwa selain itu akibat tidak dapatnya Penggugat menguasai,15.16.17.menggunakan dan menikmati obyek sengketa tersebut, sementaraPenggugat tetap membayar pajak setiap tahun atas obyek sengketa, makaPerbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat telahmenimbulkan kerugian Immateriil pula bagi diri Penggugat dan keluargakarena merupakan penghinaan
Terbanding/Tergugat : PT. Al Ijarah Indonesia Finance Cabang Kota Medan
Terbanding/Turut Tergugat I : PT. Bank UOB Indonesia
Terbanding/Turut Tergugat II : Bank Indonesia
98 — 55
kerugianimmaterial sebesar Rp.9.000.000.000, (Sembilan milyar rupiah)Halaman 27 dari 48 Putusan Nomor 463/Pdt/2019/PT MDN11.AZsecara tunai tidak dikabulkan oleh Majelis Haakim PengadilanNegeri Medan yang memeriksa dan mengadili serta memutusperkara ini dengan alasan : Menimbang, bahwa menurutYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 26Januari 1972 Nomor : 1157 K/SIP/1971 bahwa tuntutan kerugianidiil (immaterial) hanya diizinkan bilamana kerugian tersebutdisebabkan oleh terjadinya penghinaan
44 — 5
uraianurain tersebut diatas, Majelis Hakimmenilai tidak ada cukup pertimbangan / alasan bagi Majelis Hakim untuk mengabulkantuntutan ganti rugi berdasarkan kerugian materiil sebagaimana diminta dalam petitumpoint ke5 gugatan Penggugat tersebut ; Menimbang, bahwa terhadap kerugian immateriil yang dimintakan olehPenggugat, maka berdasarkan Pasal 1370 Jo Pasal 1371 Jo Pasal 1372 KUH Perdata,gugatan ganti rugi immateriil hanya dapat dikabulkan dalam halhal tertentu saja sepertikematian, luka berat dan penghinaan
61 — 44
Bahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkan pasal1370, pasal 1371 dan pasal 1372 KUH Perdata disebutkanbahwa yang hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja,yaitu : kematian, luka berat dan penghinaan, jadi halhal yangdisampaikan Penggugat adalah tidak benar dan tidak berdasarsehingga harus ditolak berdasarkan yurisprudensi MahkamahAgung Nomor Nomor495.K/Sip/1975 sebagai berikut:Tuntutan Ganti rugi, baru dapat dikabulkan, apabila siPenuntut dapat membuktikan di persidangan tentangperincian
22 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perbuatan mana jelasjelas telah melecehkan dan memperkosa hak perdataPenggugat, yang sekaligus merupakan penghinaan yang merusak nama baik Penggugat,sehingga Penggugat menanggung rasa malu dan terpaksa membatasi pergaulan di tengahmasyarakat.
Pembanding/Penggugat I : HANS PURNAJO
Terbanding/Tergugat IV : Bright Reach International Limited
Terbanding/Tergugat II : MULTI SKIES NUSANTRA LIMITED
Terbanding/Tergugat V : Next-Generation Satellite Communications Limited
Terbanding/Tergugat III : Telemedia Pacific Communications Pte Ltd
Terbanding/Tergugat I : PT. KARUNIA ANUGERAH MITRA UTAMA (KAMU),
105 — 85
Direksi mengalami kerugian berupa tekananpsychologis karena reputasinya akan menjadi kurang baik dan akanberdampak besar pada kredibilitasnya di kalangan bisnis;Menimbang, bahwa nama baik seseorang tidak dapat dinilai dengansejumlah uang (unlimited), walaupun KUH Perdata tidak secara jelasmengatur mengenai tolak ukur besarnya ganti rugi terhadap nama baik,namun dengan berpedoman pada Pasal 1372 KUH Perdata, yaitu untukmemulinkan kehormatan dan nama baik, Hakim harus memperhatikanberatringannya penghinaan
21 — 3
Hal. 5 dari 58dengan rela hati harus menerima penghinaan dari keluarga Pemohonyang strata ekonominya jauh berada di atas keluarga Termohontersebut.
54 — 51
Hal tersebut adalah merupakan penghinaan terhadapinstansi yang bersangkutan berdinas sebagai seorang Aparatur SipilNegara (ASN).> Bahwa malahan pada tahun 2020 tersebut PEMOHON semakinberani dan tanpa malumalu membawa selingkuhannya pulang kerumah orang tuanya yaitu di Koto Gadang Kenegarian Pangian yangmana antara rumah TERMOHON dan PEMOHON sangatlahberdekatan dan dengan tidak tahu malu PEMOHON mengatakanbahwa dia telah menikah dengan Perempuan selingkuhannyatersebut.
EDI ABDUL AZIS,SH
Terdakwa:
MUHAMAT ROBI alias PERDIANSYAH alias REPALDI bin EPI SUSIYANTO
47 — 17
Dengan demikian sikap dan perilakuTerdakwa tersebut Majelis Hakim anggap sebagai sebuah sikap atau perilaku yangHalaman 42 dari 46 Putusan Nomor 672/Pid.B/2019/PN Bdgdapat dikatagorikan dan dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap lembagaperadilan (Contempt of Court);Menimbang, bahwa maksud dan tujuan penjatuhan pidana pada diriTerdakwa bukanlah bertujuan untuk balas dendam atas kesalahan yang telahdiperbuat, tetapi mempunyai tujuan yang lebih mulia yaitu untuk menjaga agarTerdakwa khususnya
26 — 15
Termohon sening membentakbentak Pemohon dengan katakata kasar dan seringmemukuli Pemohon bahwa ini adalah tidak benar karena Pemohonlah yang selalumenghina Termohon dengan katakata yang tidak pantas kepada Termohon bahwaTermohon adalah seorang pelacur padahal Termohon adalah istni dari Pemohonbelum lagi penghinaan yang lain, selain itu Pemohon sering bersikap kasar kepadaPemohon seperti membanting handphone di hadapan Termohon yang membuatketakutan pada Termohon.
278 — 264
Bahwa Tergugat menolak ganti rugi imateril seperti yang didalilkanPenggugat atas obyek perkara, Mahkamah Agung telah memberikankaidah hukumnya melakui Yurisfrudensi dalam Putusan PeninjauanKembali Nomor 650 PK/PDT/1994 yang pada intinya menyatakanBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata, ganti kerugianimmteril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja, sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan;d.
1.JOICE E. MARIARI,SH
2.ACHMAD BHIRAWA BISSAWAB
Terdakwa:
DEMIANUS DASKUNDA
509 — 507
Penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UUITE);Pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UU ITE);Berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal28 ayat (1) UU ITE);6. Menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat (2)UU ITE);b. Dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE);OT PsPutusan No. 120/Pid.Sus/2017/PN.TIM Nomor 25 dari 49 Halamanc.
SUKANDA,SH.MH
Terdakwa:
Andi Gunawan
157 — 52
Menyatakan terdakwa Rendy anak dari Ali Santo Adjie terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
2.
Terbanding/Pembanding/Tergugat I : PT BRI Tbk Cabang Brebes Unit Banjaratma Diwakili Oleh : PT BRI Tbk Cabang Brebes Unit Banjaratma
Terbanding/Pembanding/Tergugat II : NURHIKMAH BINTI SUYO'ON
69 — 32
Rp250.000.000,00 (Dua ratus lima puluhjuta rupiah) X 10 = Rp2.500.000.000,00 (Dua milyard lima ratus juta rupiah)dan harus dibayarkan kepada Pembanding/Tergugat II secara tunai danseketika setelah putusan perkara ini diucapkan;Bahwa cakupan kerugian immaterial menurut Mahkamah Agung dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 BerdasarkanPasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapatdiberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka beratdan penghinaan
Terbanding/Pembanding/Tergugat I : PT BRI Tbk Cabang Brebes Unit Banjaratma Diwakili Oleh : PT BRI Tbk Cabang Brebes Unit Banjaratma
Terbanding/Pembanding/Tergugat II : NURHIKMAH BINTI SUYO'ON
59 — 34
Rp250.000.000,00 (Dua ratus lima puluhjuta rupiah) X 10 = Rp2.500.000.000,00 (Dua milyard lima ratus juta rupiah)dan harus dibayarkan kepada Pembanding/Tergugat II secara tunai danseketika setelah putusan perkara ini diucapkan;Bahwa cakupan kerugian immaterial menurut Mahkamah Agung dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 BerdasarkanPasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapatdiberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka beratdan penghinaan
29 — 26
MDN Halaman 9 dari 49halBahwa akibat dari perbuatan para Tergugat tersebut, yang telah menguasaitanah milik Penggugat, yang mana tanah tersebut adalah tanah warisanPenggugat yang ditinggalkan dan telah diwariskan kepada Penggugat dananak anak Penggugat sebagai ahli waris yang sah , maka perbuatantersebut telah membuat kerugian yang tidak ternilai dikarenakan perbuatantersebut adalah termasuk perbuatan penghinaan kepada seluruh ahli waris,yang kalau dinilai dengan rupiah adalah sebesar Rp. 2.000.000.000
20 — 16
Anjuran inimempunyai tujuan yaitu. apabila hubungan pernikahan terpaksadiputuskan, maka hubungan baik dengan mantan istri dan keluarganyaharus tetap dijaga dan dipertahankan meskipun harus memberikanmutah, pemberian tersebut harus dilakukan dengan iklas dan sopantanpa menunjukkan kegusaran hati atau penghinaan terhadap mantanistri; Bahwa hakhak istri pasca perceraian adanya suatu keharusanbagi Ssuami memberi Mutah kepada isteri yang diceraikannya sebagaisuatu konpensasi, kKewajiban memberi mutah
Terbanding/Tergugat : PT. Bank BPD Papua Cabang Utama
Terbanding/Turut Tergugat I : Kepala kantor KPKNL Jayapura
Terbanding/Turut Tergugat II : Kantor Jasa Penilai Publik MBPRU
Terbanding/Turut Tergugat III : ELPINA KOGOYA
80 — 63
Putusan Nomor 47/PDT/2020/PT JAPe Ganti rugi karena telah luka atau cacat anggota badan (Pasal 1371KUH Perdata);e Ganti rugi karena tindakan penghinaan (Pasal 1372 KUH Perdata);KUHPerdata tidak mengatur soal ganti kerugian yang harus dibayar karenaperbuatan melawan hukum, sedangkan pasal 1243 KUH Perdata membuatketentuan tentang ganti rugi karena wanprestasi;Maka menurut Yurisprudensi ketentuan ganti kerugian karena wanprestasidapat diterapkan untuk menentukan ganti kerugian karena perbuatan melawanhukum