Ditemukan 19088 data
1435 — 715
273 — 139
PUTUSANNomor 2/ PID/TPK/2017/ PT BBL.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) padaPengadilan Tinggi Bangka Belitung di Pangkalpinang,yang mengadiliperkaraperkara tindak pidana korupsi dalam peradilan tingkat bandingtelah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkaraterdakwa :Nama Lengkap : FRANCHISCA ANGGELA;Tempat lahir : Sungailiat;Umur/Tanggal Lahir : 39 Tahun/ 7 November 1977;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia
tanggal 21 Desember 2016;Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Bangka Belitung sejak tanggal 22 Desember 2016 sampaidengan tanggal 20 Januari 2017;Perpanjangan Tahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, sejak tanggal 21Januari 2017 sampai dengan tanggal 21 Maret 2017;Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan TinggiBangka Belitung Tersebut;Telah membaca :1.Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Tipikor
128 — 237
(Pembahasan UU Tipikor, edisi edua, sinar grafika, Jakarta, 2009. hal 5152).Menimbang, bahwa dalam literatur umum yang dimaksud denganmenyalahgunakan kewenangan adalah tidak melakukan kewenangan atau melakukantanpa kewenangan atau juga melakukan tidak sesuai dengan kewenangan.
64 — 35
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor : 09/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.PL tanggal 29 Agustus 2013. yang dimintakan banding tersebut;3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
21/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PT.PALU
No. 21/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PT.PALUBANDUNG, S.Sos.
No. 21/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PT.PALU10.11.12.13.14.15.16.17.18.19.
No. 21/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PT.PALUMenyatakan Terdakwa UDIN K. DOMUT, S.IP.
No. 21/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PT.PALU2.2.
No. 21/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PT.PALU
133 — 51
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor Ambon sejak 28 Maret2012 s/d 28 Mei 2012 ;6. Perpanjangan KPT Maluku tahap sejak 29 Mei 2012 s/d 27 Juni2012;7. Perpanjangan KPT Maluku tahap II sejak 28 Juni 2012 s/d 27 Juli2012 ;Terdakwa di persidangan di dampingi Team Penasehat Hukummasingmasing bernama :Hermanus Hattu, SH.MH., 2. Herly Akhihary,SH.,dan 3. Petrus Maitimu, SH.,ketiganya Advokat/ Penasehat Hukumyang berkantor di Jl.
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Ambon tanggal 27 Februari2012, No. 09/Pid.Sus/2012/PN.AB tentang Majelis Hakim yangmengadili perkara ini ;2. Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon tanggal 28Februari 2012, No. 09/Pid.Sus/2012/PN.AB tentang penetapan harisidang;3.
kerugian keuanganNegara atau perekonomian Negara, dalam undangundang Nomor 1 Tahun2004 tentang Perbendaharaan Negara secara tegas ditetapkan bahwalembaga /instansi yang berwenang untuk melakukan audit terhadapkeuangan Negara adalah BPK / BPKP, namun tidak menghilangkankewenangan aparat penegak hukum melakukan perhitungan kerugianKeuangan Negara atau Perekonomian Negara berdasarkan fakta yangterungkap di persidangan sebagaimana telah banyak dilakukan HakimHakimbaik di Peradilan umum maupun Peradilan Tipikor
,MH. danHERY LILIANTONO, SH., Hakim AdHoc Tipikor pada Pengadilan NegeriAmbon, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkanpada hari Kamis, tanggal 12 Juli 2012 dalam persidangan yangdinyatakan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengandibantu oleh ALEXANDER NAHUSONA, SH. sebagai Panitera Pengganti,dihadiri oleh M. RUSLAN MARASABESSY, SH.
101 — 54
110 — 20
96 — 47
,MH sebagai Hakim Ketua Majelis, UMBU JAMA,SH Hakim Tinggi TIPIKOR dan GATUT SULISTYO, SH.
102 — 13
64 — 9
119 — 105
TipikorPenuntut Umum: PUTRA RIZA AKHSA GINTING, SH. Terdakwa: RENDRA ZEGITA ARISTIANTO Bin ZEGI SUGIANTO
46 — 15
Bahwa Pasal 2 Undangundang Tipikor tidak secara explisit dikatakanmelawan hukum jika tidak dibuat secara jelas melawan hukum maka harusdilihat Undangundang mana yang dilanggar contohnya : Undnagundangtentang tender tidak ada diatur pidana tetapi menyimpang maka dapat ditarikke Hukum Pidana (Lex spesialis sistematic derogat generalis)..Halaman 59 dari 101.Putusan Pengadilan TipikorNomor :76/Pid.SusTP.K/2015/PN.Mdn. Bahwa Pasal 3 secara jelas menyebutkan obyektif perbuatan melawanhukum.
Bahwa ketentuan Pasal Undangundang tipikor adalah memalsukan suratsurat / daftar yang masuk administrasi, tidak dipermasalahkan pemalsuansebagaimana ketentuan Pasal 263 KUHP yaitu membuat surat palsu ataumemalsukan surat harus diuji terlebin dahulu, contohnya seorang Dosenmenyatakan dirinya sebagai Dekan dan ada suratnya maka dikatakan suratpalsu. Bahwa harus ada pembanding terhadap surat palsu. Bahwa pemalsuannya harus dibuktikan terlebih dahulu.
104 — 83
Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri klas IA Jayapura;
PUTUS ANNomor : 04/Tipikor .
Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh KetuaPengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding padaPengadilan Tinggi Jayapura, berdasarkan PenetapanNomor : 26/Pen.Tipikor/2011/PT.Jpr tanggal 21 Oktober2011 sejak tanggal 29 Oktober 2011 sampai dengantanggal 27 Desember 2011.Hal. 2 Putusan No. 04/Tipikor Banding/2011/PT.Jpr.Terdakwa didampingi Penasihat Hukum SIHAR L.
Tipikor / 2011 / PN.J pr, tanggal27 September 2011 yang dimintakan banding tersebut . Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biayaperkara di kedua tingkat pen gadilan yang untuktingkat banding sebasar Rp 5.000, (lima riburupiah) .DemikianMajelis HakimBanding pada21 NOVEMBER 2011Pengadilantanggalsebagai Ketua MajelisKorupsi Tingkat BandingE.D.PATTINASARANY.,S.H.,M.H.,SIMANJUNTAK,S.H.,M.Hum.
,Tindak PidanaTinggi padaolehHakim PengadilanTinggi Jayapura ,JOSNERHakimpada Pengadilandanmasing masing sebagaipada hari dan tanggal itudiucapkan dalam sidang yang terbuka untuk04/Tipikor Banding/2011/PT.Jpr.oleh HakimS.H., Panitera PenggantiBandingdihadiripadaolehKorupsi TingkattanpaUmum.KETUA MAJELIS HAKIM,H. HARYANTO, S.H.,M.H.,HAKIM HAKIM ANGGOTA,E.D.PATTI NASARANY,S.H.,M.H.,SIMANJUNTAK,S.H.
EMMY ANEKA, S.H.Nip. 19600922 198303 2 001Hal. 18 Putusan No. 04/Tipikor Banding/2011/PT.Jpr.
426 — 518
Nomor : 46 Tahun 2009 tentang PengadilanTindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), UndangUndang Republik Indonesia Nomor:08 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana/ KUHAPserta ketentuanketentuan peraturan Perundangundangan dan Hukum yangberkenaan dengan perkara ini;MENGAODILI1. Menyatakan terdakwa Drs.
120 — 37
100 — 63
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1 AYogyakarta,sejak tanggal 17 November 2016 sampai dengan tanggal 16 Desember2016;3. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Kelas 1 A Yogyakarta, sejak tanggal 17 Desember 2016 sampaidengan tanggal 14 Februari 2017 ;4.
103 — 9
52 — 27
UNTUK DINASPUTUSANNomor : 11/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PengadilanTinggi Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaratindak pidana korupsi pada peradilan tingkat banding, berdasarkanPenetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TinggiSemarang tanggal 11 Pebruari 2014 Nomor : 11/Pen.Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg. telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah inidalam perkara terdakwa : Nama
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor SemarangNomor: 96/Pen.Pid/SUS./H/2013/PN.TIPIKOR Smg. tanggal 25Juli 2013, sejak tanggal 25 Juli 2013 s/d 23 Agustus 2013;6. Surat Penetapan Nomor :124/VIII Pen./K/2013 jo.No.93/Pid.Sus/2013/PN.TIPIKOR SMG. Wakil Ketua Pengadilan TipikorSemarang, sejak tanggal 23 Agustus 2013 s/d 22 Oktober2013;7.
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor PengadilanTinggi Semarang tanggal 22 Oktober 2013 Nomor : 327/Pen.Pid/TPK/2013/PT.Smg. sejak yang tanggal 23 Oktober 2013 s/d21 Nopember 2013;8. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang Nomor :359/Pen.Pid/TPK/2013/PT.Smg. tanggal 21 Nopember 2013,sejak tanggal 22 Nopember 2013 s/d 21 Desember 2013;9. Penahanan Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang,sejak tanggal 13 Desember 2013 s/d 11 Januari 2014;10.
Penahanan Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang,sejak tanggal 12 Januari 2014s/d 12 Maret 2014;PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI( TIPIKOR )PADA PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang terlampirdi dalamnya, serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak PidanaKorupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal10 Desember 2013 Nomor : 93/Pid.Sus/2013/PN.TIPIKOR Smg.dalam perkara terdakwa tersebut diatas.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp. 5.000, (/ima ribu rupiah).Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umumtersebut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriSemarang telah menjatuhkan putusan pada tanggal 10 Desember2013 Nomor : 93/Pid.Sus/2013/PN TIPIKOR Smg. yang amarputusan berbunyi sebagai berikut :1.
68 — 41
- Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;- Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor 66/Tipikor/2013/ PN.Jpr tanggal 01 April 2014 yang dimintakan banding;- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
., Para Advokat yang berkantordi Jalan Missi No. 10, Kelurahan Mandala, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, PropinsiPapua, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 November 2013, yang telah diregisteroleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tipikor/ PHI pada Pengadilan Negeri KlasIA Jayapura Nomor. W30.
meneliti :I Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 22/Pen.Pid.SusTPK/2014/PT.JAP. tanggal 26 Mei 2014, tentang Penunjukan Majelis Hakimyang memeriksa dan mengadili perkara ini ;II Penetapan Hari Sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 22/Pen.Pid.SusTPK/2014/PT.JAP, tanggal 02 Juni 2014;Ill Berkas perkara dan Suratsurat lain yang berkaitan dalam perkara ini, sertaturunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Kelas I A Jayapura Nomor: 66/Tipikor
00267 /05/11/01/RAS tanggal 30 Mei 2012 dari kepalagudang Sub Divre Merauke.Tetap terlampir dalam Berkas Perkara.25 Beras sisa Raskin Distrik Kaibar Triwulan I dan Triwulan II Tahun 2011sebanyak 21.135 kg.Dirampas untuk Negara.Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000, (lima riburupiah);Menimbang, bahwa atas Tuntutan Hukum dan Pembelaan Hukum Terdakwa tersebut,Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura telahmenjatuhkan putusannya Nomor: 66/Tipikor
oleh Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas 1AJayapura pada tanggal 14 Mei 2014, dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukankepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 21 Mei 2014;Telah membaca surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara NomorW30U1/1126/HK.07/V/2014 pada tanggal 21 Mei 2014 yang menerangkan bahwaTerdakwa dan Jaksa Penuntut Umum diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkaraselama 7 (tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal 21 Mei 2014 sampai dengan
tanggal 27Mei 2014 di kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Jayapura sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tipikor Tingkat Banding padaPengadilan Tinggi Jayapura;Menimbang, bahwa Permintaan Banding oleh Penuntut Umum tersebut diajukan dalamtenggang waktu dan menurut tata cara yang telah ditentukan oleh undangundang oleh karenaitu. permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Memori bandingnya pada pokoknyamengemukakan: Jaksa Penuntut
46 — 31
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; -------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Semarang tanggal 22 Nopember 2011 Nomor : 54/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor Semarang yang dimintakan banding ;-------------------------------------------------------------------- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------- Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada terdakwa yang dalam tingkat banding sebanyak Rp.5.000,- (lima ribu rupiah
Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan NegeriSemarang, sejak tanggal 15 Agustus 2011 s/d. 13September 2011;4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor PengadilanNegeri Semarang, sejak tanggal 14 September2011 S/d. 12 Nopember 2011;5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor PengadilanTinggi Semarang, sejak tanggal 13 Nopember2011 S/d. 12 Desember 2011;6. Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan TinggiSemarang, sejak tanggal 24 Nopember 2011 S/d.23 Desember 2011;7.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor PengadilanTinggi Semarang, sejak tanggal 24 Desember2011 S/d. 21 Pebruari 2012 ;PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADILANTINGGI TERSEBUT ;Telah membaca berkas perkara dan sSuratsurat yangterlampir didalamnya, serta turunan' resmi putusanPengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Semarang tanggal 22Nopember 2011, nomor : 54 /Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg,dalam perkara terdakwa tersebut diatas ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat dakwaan JaksaPenuntut Umum tertanggal
Membebani terdakwa untuk membayar ongkos perkarasebesar Rp. 2.500 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut JaksaPenuntut Umum mengajukan = permintaan bandingdihadapan Panitera Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Semarang pada tanggal 24 Nopember 2011sebagaimana ternyata dalam Akta Permintaan BandingNomor : 28 / Banding / Akta.Pid / 2011 / PN.Tipikor.Smg jo.Nomor: 54/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg dan Aktapermintaan pemeriksaan banding tersebut telahdiberitahukan dengan
TingkatBanding setelah membaca dan mencermati denganseksama berkas perkara dan salinan resmi putusanPengadilan Negeri Tipikor Semarang tanggal 22 Nopember2011 Nomor.54/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor Semarang serta memori bandingdari JakSa Penuntut Umum, dan Kontra memori banding dariterdakwa, Majelis Hakim Tipikor Tingkat Bandingsependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim TipikorTingkat Pertama dalam putusannya bahwa terdakwaterbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana sebagaimana
SYAMSUL BACHRIBAPATUA, SH Hakim Tinggi pada Pengadilan TipikorPengadilan Tinggi Semarang dan DERMAWAN S DJAMIAN,SH.MH.CN sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor pada PengadilanTipikor Pengadilan Tinggi Semarang masingmasing sebagaiHakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua PengadilanTipikor Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 29 Desember2011 Nomor : 20/Pen.Pid.Sus/2011/PT.TPK.Smg. untukmemeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkatbanding dan putusan tersebut pada hari dan tanggal itujuga diucapkan dalam