Ditemukan 2030 data
108 — 191
Adanyaunsur ini harus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segalakeadaan lahir yang menyertai perbuatan tersangka (vide : Soedarto, S.H.,Hukum dan Hukum Pidana, Penerbit PT.
101 — 35
Sedangkan kedudukan menurut Soedarto disamping dapat dipangku oleh pegawai negeri sebagai pelakutindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsiyang bukan pegawai negeri atauperseorangan swasta, senada dengan hal iniR.
97 — 169
Tidak adanya alasan yang menghapus kesalahan atau tidak ada alasan pemaaf ;(Soedarto, Hukum Pidana I, Yayasan Soedarto, Semarang, 1990, hal.91 ).Menurut Memorie van Toelichting, maka kata dengan sengaja (dolus) dalampasalpasal KUHPidana adalah sama dengan willens en wettens (dikehendakidan diketahui) (vide: E.
109 — 35
Adanya unsur ini haruspula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yangmenyertai perbuatan tersangka (vide : Soedarto, S.H., Hukum dan Hukum Pidana,Penerbit PT.
Alumni, Bandung, Tahun 1977, hlm. 142).Menimbang, bahwa sejalan dengan pendapat Soedarto, S.H. tersebut, MahkamahAgung Republik Indonesia dengan putusannya tertanggal 29 Juni 1989 Nomor :813 K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan antara lain bahwaunsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilaidari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuaidengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan.
70 — 16
Soedarto, SH., mengatakan bahwatujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiadalah merupakan unsur bathin yang menentukan arah dari perouatanmenyalahgunakan kewenangan dan sebagainya.
116 — 16
Soedarto menyebutkan bahwamemperkaya artinya berobuat apa saja misalnya mengambil, memindahbukukan, menandatangani kontrak dan lain sebagainya sehingga sipembuat bertambah kekayaannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta di persidanganterdakwa Bambang Mulyono, S.Sos Bin Hadi Sumarto bersamasamadengan Muhammad Nuh AZ (terdakwa dalam berkas terpisah) dalammelaksanakan tugasnya sebagai Account Officer (AO) pada BRI Kayuagungmelakukan pemrakarsaan terhadap permohonan KUR yang diajukan olehHalaman
89 — 13
(Soedarto dalam bukunya Hukum dan HukumPidana, Alumni, Bandung, 1977, hal. 142).
Pendapat Soedarto tersebut senada denganPutusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 Desember 1984 Nomor 892 K/Pid/1983 yangdidalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa Terdakwa I dan terdakwa II,dengan menyalahgunakan kesempatan, karena kedudukannya masingmasing sebagaiDirektur CV dan Pelaksana dari CV, telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidanakorupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 3Tahun 1971.Menimbang, bahwa sebagai kesimpulan, dapat dikemukakan bahwa katakedudukan
1.AGUS YULIANA I.S., S.H., M.H.
2.MOHAMMAD HAMIDUN NOOR, SH
3.JANANG MULA ANDRI RONU, S.H
4.DEDI FRANKY, SH
5.FIRMAN HADI SAPUTRA SH
6.CAKRA YUDA PAMUNGKAS, SH.,MH
Terdakwa:
GUNADIE Als. GUNAI Als. BAPAK GALIS BIN JUNI DUHUNG
145 — 72
Soedarto,SH ; Hukum dan Hakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, hlm 142). Demikian juga dalam putusanMahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnyaantara lain dinyatakan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatubadan, cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwasesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya.
69 — 32
Sedangkan kedudukan menurut Soedarto disamping dapat dipangku oleh peqawai negeri sebagai pelakutindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta, senada dengan hal iniR.
Yanuar Utomo, SH., M.Hum
Terdakwa:
Perry Widyananda
511 — 239
Terkaitdengan kedudukan, Soedarto di dalam bukunya menyatakan ..istilah kedudukandisamping perkatan jabatan adalah meragukan. Kalau kedudukan ini diartikanfungsi pada umumnya, maka seorang direktur bank swasta juga mempunyaikedudukan.
Dari pendapat Soedarto tersebut,yang perlu mendapat perhatian adalah yang dimaksud dengan kedudukan yang disamping dapat dipangku oleh pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, Putusan Nomor: 104/PidsusTpk/2019/PN.Jkt.Pst Himn 403 /616dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeriatau orang perseorangan swasta.
Adanya unsur iniharus pula ditentukan secara obyektif dengan memperhatikan segala keadaan lahiryang menyertai perbuatan tersangka (vide: Soedarto, S.H., Hukum dan HukumPidana, Penerbit PT.
Alumni, Bandung, Tahun 1977, hlm. 142).Menimbang, bahwa sejalan dengan pendapat Soedarto, S.H. tersebut,Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan putusannya tertanggal 29 Juni 1989Nomor: 813 K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan antara lainbahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau Suatu badan cukupdinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwasesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan. (vide:R.
81 — 20
Soedarto, SH ; Hukumdan Hakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, hlm 142).
41 — 19
Soedarto, SH., dalam bukunya Hukum dan HakimPidana;1977,Bandung,Alumni, hlm 142). Demikian juga dalam putusanMahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 dalampertimbangan hukumnya antara lain dinyatakan bahwa unsur menguntungkandiri sendiri atau orang lain atau suatu badan, cukup dinilai dari kenyataan yangterjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenanganyang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya.
ALIKSANDER SIAGIAN SH
Terdakwa:
ERWAN MURSIDI, S.Pt Bin BASRI HASANUL
115 — 44
Sedangkan yang dimaksud Sarana adalah alat, media, segalasesuatu yang dipakai sebagai alat dalam mencapai tujuan atau maksud;Menimbang, bahwa Soedarto dalam bukunya menulis istilah"kedudukan disamping perkataan "jabatan adalah meragukan. Kalau"kedudukan ini diartikan fungsi pada umumnya, maka seorang direktur bankswasta juga mempunyai kedudukan.
Dalam penjelasan pasal demi pasalpembentuk undangundang membanding jenis tindak pidana korupsi inidengan pasal 52 KUHP yang merupakan perbuatan pidana bagi pejabat(pegawai negeriambtenaar) yang karena melakukan tindak pidana melanggarsuatu kewajiban khusus dari jabatannya atau pada waktu melakukan tindakpidana memakai kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikankepadanya karena jabatannya (Soedarto, Op.
66 — 100
Soedarto, SH ; Hukum dan Hakim Pidana; 1977, Bandung,Alumni, hlm 142). Demikian juga dalam putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni1989 Nomor 813 K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya antara lain dinyatakanbahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, cukupdinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuaidengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya.
107 — 33
Sedangkan kedudukan menurut Soedarto disamping dapat dipangku oleh pegawai negeri sebagaipelakutindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsiyang bukan pegawai negeri atauperseorangan swasta, senada dengan hal iniR.
110 — 84
Bahwa yang perlu mendapatperhatian mengenai kata kedudukan menurut Soedarto adalah bahwa kedudukan,disamping dapat dipangku oleh Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi,dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atauorang perseorangan swasta.
73 — 15
Soedarto, SH ; Hukumdan Hakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, hlm 142).
Pembanding/Penggugat III : Soleman Sattu Diwakili Oleh : Petra Edhi
Pembanding/Penggugat XVII : Jafeth Diwakili Oleh : Petra Edhi
Pembanding/Penggugat XVIII : AMINAH Diwakili Oleh : Petra Edhi
Pembanding/Penggugat XX : Samsudin Diwakili Oleh : Petra Edhi
Terbanding/Tergugat I : Menteri Pertahanan RI
Terbanding/Tergugat II : Tentara Nasional Indonesia C.q Panglima TNI yang beralamat Markas Besar TNI Mabes TNI
Terbanding/Tergugat III : Tentara Nasional Indonesia C.q Panglima TNI C.q Kepala Staf TNI Angkatan Darat
Terbanding/Tergugat IV : Tentara Nasional Indonesia c.q. Panglima TNI C.q Kepala Staf TNI Angkatan Darat C.q Direktur Zeni Angkatan Darat
Terbanding/Tergugat V : TNI C.q. Panglima TNI C.q Kepala Staf TNI Angkatan Darat C.q. Pangdam Jaya
Terbanding/Tergugat VI : PT. Continental Paramitra
Terbanding/Turut Tergugat I : Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
Terbanding/Turut Tergugat II
117 — 76
Soedarto,untuk menempati rumah dinas TNI AD Jalan Zeni 2 No. 1 Rt004/Rw 03 Mampang Prapatan Jakarta;Surat Keputusan Izin Perumahan Nomor: SKIP/7214/1/1979tanggal 4 Januari 1979 an.
55 — 13
SOEDARTO, dalam Bukunya Hukum danHukum Pidana, Penerbit Alumni, Bandung, tahun 1977, halaman 142 yang dikutipoleh R.
75 — 37
Soedarto, SH ; Hukumdan Hakim Pidana; 1977, Bandung, Alumni, hlm 142).