Ditemukan 3198 data
PT. SINERGI MITRA INVESTAMA
Tergugat:
PT. Bumi Berlindo Makmur
Turut Tergugat:
Arief Sutjahyo Wahyutomo
126 — 21
dibayarkan, dan karenanya segalasyarat dan ketentuan sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Jual BeliBatubara (bukti P 2) tidak lagi berlaku mengikat bagi kKedua belah pihak;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapatbahwa terhadap petitum angka 3 huruf b haruslah ditolak;Menimbang, bahwa Mahkamah Agung dalam putusan perkaraPeninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994 tanggal 29 Oktober 1994menyebutkan secara khusus perkara yang dapat dikenakan ganti rugiimmateriil, yaitu berdasarkan Pasal 1370
30 — 8
Engkos Kosasih. danmenurut ketentuan pasal 1370 KUHPerdata dalam hal pembunuhandengan sengaja atau kematiannya seseorang karena kurang hatihatinya orang lain , suami atau istri yang ditinggalkan, anak atau orangtua korban yang lazimnya mendapatkan nafkah dan pekerjaan korbanberhak menuntut ganti rugi yang harus dinilai menurut kedudukan dankekayaan kedua belah pihak, serta menurut keadaan ;11.
86 — 9
Putusan No.94/Pdt.G.2011/PN.Bgrbulannya terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bogorsebagaimana petitum No.3 ;Menimbang, bahwa petitum No.4 tentang kerugian immaterial harus ditolak karenatidak sesuai ketentuan pasal 1370 KUH Perdata dan 1371 KUHPerdata ;Menimbang, bahwa petitum No.5 tentang uang paksa (dwangsom) juga harusditolak karena tidak ada dasar hukumnya;Menimbang, bahwa dalam perkara ini tidak ada sita jamman yang telahdilaksanakan, karenanya petitum No
Terbanding/Tergugat : PT BANK CENTRAL ASIA, Tbk Cq BAGIAN PENAGIHAN DAN PENYELAMATAN KREDIT
146 — 86
yangdilakukan dengan kerugian yang terjadi;Bahwa mengingat Penggugat tidak dapat membuktikan mengenaikerugian sebagaimana dalil Penggugat tersebut, maka berarti daliltersebut hanya berdasarkan ilustrasi atau asumsi Penggugat semata,maka menurut hukum dalil tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.Bahwa Tergugat dengan ini menyatakan bahwa permintaan Penggugatkepada Tergugat untuk membayar kerugian tersebut adalah tidakberdasar dan jelas mengadaada, sebab berdasarkan ketentuan hukumyang diatur pada Pasal 1370
249 — 214
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1370/SP2D-TU/1.20.14/IV/2015 tanggal 16 April 2015 sejumlah Rp. 50.000.000 yang ditanda tangani Hidayat Hasan, ST (Kuasa Bendahara Umum Daerah) sejumlah Rp. 10.450.000.- (Sepuluh Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)919. Daftar Penguji Nomor : 1370 tanggal 16 April 2015 yang ditanda tangani oleh Muh. Umar Ali, SE (PPKD Selaku BUD), Bank Maluku, Hidayat Hasan, ST (Kuasa Bendahara Umum Daerah).920.
Bukti T-10 : SP2D No.1370/SP2D-TU/1.20.14/IV/2015 tanggal 16 April 2015 sebesar Rp. 50.000.000,- untuk Rutin berkala gedung kantor;11. Bukti T-11 : SP2D No. 1428/SP2D-TU/1.20.14/IV/2015 tanggal 21 April 2015 sebesar Rp. 47.550.000,- untuk rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah;12. Bukti T-12 : SP2D No. 1849/SP2D-LS/1.20.14./V/2015 tanggal 13 Mei 2015 sebesar Rp 33.300.000,- untuk honorarium pegawai PTT kantor Perwakilan;13.
sebagai berikut : No Jenis NominalNo Tanggal PenerimaSP2D SP2D PPN PPh Ps 22 PPh Ps.23 Nett JumlahDewi M.1 77 UP 14/01/2015 100.000.000 100.000.000 SalimDewi M.2 574 GU 25/02/2015 125.000 1.815.000 100.000.000 100.000.000 SalimDewi M.3 844 TU 09/03/2015 29.600.000 29.600.000 SalimDewi M.4 952 TU 18/03/2015 25.000.000 25.000.000 SalimDewi M.5 1057 LS 26/03/2015 12.600.000 12.600.000 Salim Halaman 5 Putusan Nomor 5/Pid.SusTPK/2019/PT TTE 6 1369 TU 16/04/2015 115.000.000 115.000.000 WisWilujengWis7 1370
Pencairan Tambahan Uang (TU) berdasarkan Surat Perintah PencairanDana (SP2D) Nomor : 1370/SP2DTU/1.20.14/IV/2015 tanggal 16 April2015 sejumlah Rp. 50.000.000 yang ditanda tangani Hidayat Hasan, ST(Kuasa Bendahara Umum Daerah), untuk keperluan pemeliharaan rutinberkala gedung kantor.Halaman 8 Putusan Nomor 5/Pid.SusTPK/2019/PT TTEDari dua surat perintah pencairan dana masingmasing nomor : 1369 /SP2DTU / 1.20.14 / IV / 2015 dan nomor 1370/SP2DTU / 1.20.14 / IV /2015 dengan total pencairan sejumlah
Pencairan Tambahan Uang (TU) berdasarkan Surat PerintahPencairan Dana (SP2D) Nomor : 1370/SP2DTU/1.20.14/IV/2015tanggal 16 April 2015 sejumlah Rp. 50.000.000 yang ditandatangani Hidayat Hasan, ST (Kuasa Bendahara Umum Daerah),untuk keperluan pemeliharaan rutin berkala gedung kantor;Halaman 22 Putusan Nomor 5/Pid.SusTPK/2019/PT TTEDari dua surat perintah pencairan dana masingmasing nomor :1369/SP2DTU/1.20.14/IV/2015 dan nomor 1370/SP2DTU/1.20.14/IV/2015 dengan total pencairan sejumlah Rp.165.000.000
Umar Ali, SE (PPKD Selaku BUD), Bank Maluku, HidayatHasan, ST (Kuasa Bendahara Umum Daerah).Surat Perintah Pencairan Dana(SP2D) Nomor : 1370/SP2DTU/1.20.14/IV/2015 tanggal 16 April 2015 sejumlah Rp. 50.000.000 yangditanda tangani Hidayat Hasan, ST (Kuasa Bendahara Umum Daerah)sejumlah Rp. 10.450.000. (Sepuluh Juta Empat Ratus Lima Puluh RibuRupiah)Daftar Penguji Nomor : 1370 tanggal 16 April 2015 yang ditanda tanganioleh Muh.
SJOFJAN
Tergugat:
1.NASRI
2.SAKIR
87 — 56
mengenai ganti kerugiaan Immateriil sebagaimana positagugatan angka 08 yang tidak diperinci dengan jelas dan nyatasebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 588 K/Sip/1983tanggal 28 Mei 1984 dan Yurisprudensi MARI Nomor 51 k/Sip/1974tanggal 29 Mei 1975 yang dengan jelas dan tegas menekankan bahwaGanti Rugi adalah harus dengan rincian yang jelas dan nyata, haltersebut bersesuaian dengan Putusan Mahkamah Agung dalamPerkara Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 yang pedoman isinyaBerdasarkan Pasal 1370
EDDY ASRIANTO
Tergugat:
BUPATI SIGI
154 — 74
Demikian pula mengenai tuntutan ganti kerugian Immateril, tidak pulaberalasan menurut hukum karena ganti rugi immateril hanya terbatas padahal tertentu seperti kKematian, luka berat, atau penghinaan sebagaimanatermuat dalam putusan Mahkamah Agung dalam Putusan perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/l 994 menerbitkan pedoman yang isinyaBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immaterilhanya dapat diberikan dalam hal hal tertentu saja seperti perkara Kematian,luka berat dan penghinaanBahwa
192 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebutyang akan digunakan dalam investasi bisnis, dimana hal itu mengakibatkanberkurangnya atau bahkan hilangnya kepercayan para pebisnis padaPenggugat, dimana kerugian immateril tersebut diperkirakan sebesarRp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)":Bahwa disebutkan dalam Yurisprudensi MARI, guna memberikan suatupedoman dalam pemenuhan gugatan immateril maka Mahkamah Agungdalam Putusan perkara Peninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya sebagai berikut:Berdasarkan Pasal 1370
Nomor 2961 K/Pdt/2017Bahwa mengenai alasan kerugian immateril yang didalilkan Penggugatdalam gugatannya, tidak termasuk ke dalam ganti kerugian immateril yangdimaksudkan dalam Pasal 1370, 1371,1372 KUHPerdata maka sepatutnyasudah seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yangmemeriksa perkara a quo untuk menyatakan gugatan Penggugat tidakdapat diterima;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat Il, Illmengajukan eksepsi dan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagaiberikut
1868 — 730
Padahal berdasarkan Pasal 1370, 1371 dan1372 KUHPerdata, permohonan Ganti Rugi Immateril dapat diberikan ataskerugian kematian, luka berat dan penghinaan;Bahwa penolakan gugatan imateril demikian telah pula dikuatkan olehPutusan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya : berdasarkan Pasal 1370, 1371 dan1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalamhal hal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat danpenghinaan;Bahwa karena permohonan
Kerugian Immateril dari PENGGUGAT tidaksesuai dengan Putusan Nomor 650/PK/Pdt/1994 dan Pasal 1370, 1371dan 1372 KUHPerdata, maka sudah sepatutnya permohonan Ganti RugiImmateril PENGGUGAT untuk ditolak;C.
60 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Selain itu kKerugian immateriil itu hanya dapat dikabulkan jikasesual ketentuan Pasal 1370, 1371 dan 1372 KUHPdt dan hanya dapatdiberikan dalam keadaan tertentu seperti Iuka berat, kematian danpenghinaan (vide Putusan Yurisprudensi MA Nomor 650 PK/Pdt/1994):Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut;Menimbang, bahwa setelah meneliti memori kasasi dan kontra memorikasasi dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti/Pengadilan TinggiAmbon, tidak salah menerapkan
46 — 39
adalahtidak berdasar atas hukum sebab kerugian yang dituntut olehPenggugat disebabkan oleh kesalahan Penggugat sendiri.Bahwa selain itu gugatan Penggugat yang berhubungan denganganti rugi immateriil tidak dapat dibenarkan oleh ketentuan hukumyang berlaku, karena yang dimaksud dengan kerugian menurutKUHPerdata adalah kerugian yang nyatanyata diderita (vide pasal1246 KUH Perdata) atau kerugian yang bersifat materiil, bukan yangbersifat immaiteriil.Bahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkan pasal 1370
JOSEPH CHAN FOOK ONN
Termohon:
1.PT. MULYA JAYA PERKASA CEMERLANG
2.YOHANNES SETIAWAN
146 — 55
/ARMEB/SP/ AT/ IX/ 2018tertanggal 6 September 2018b) Surat PeringatanIl (Kedua) No. 1319/ARMEB/SP/ AT/ IX/ 2018tertanggal 17 September 2018c) Surat Peringatanlll (Ketiga) No. 1342/ARMEB/ SP/ AT/ 1X/2018tertanggal 24 September 2018Surat Peringatan untuk Termohon PKPU II, sebagai berikut:a) Surat Peringatan (Pertama) No. 1320/ARMEB/ SP/ AT/ IX/ 2018tertanggal 17 September 2018b) Surat PeringatanIl (Kedua) No. 1343/ARMEB/SP/AT/IX/ 2018tertanggal 24 September 2018c) Surat Peringatanlll (Ketiga) No. 1370
179 — 72
Bahwa93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk pelaksanaan Lelang danperubahannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06.tahun 2013, Pemohon Keberatan telah memberikan suratperingatan sebanyak 3 (tiga) kali mengenai tunggakan kepadaTermohon Keberatan berupa :e Surat Kanca Bri Tanjung Balai nomorB.1370/IVWKC/ADK/06/2016 tanggal 29 Juni 2016 perihalSurat Peringatan I.e Surat Kanca Bri Tanjung Balai nomorB.2033/IVKC/ADK/07/2016 tanggal 14 Juli 2016 perihalSurat Peringatan Il.e Surat Kanca Bri Tanjung Balai
Hak Tanggungan No.214/2013 tanggal 1 Mei 2013 yang dibuat Timbanglaut, SH NotarisPPAP di Kabupaten Tanjungbalai, diberi materai cukup dandilegalisir sesuai dengan aslinya;: Foto copy Sertifikat Hak Tanggungan No. 774/2013 tanggal 26Maret 2013 berdasar pada Akta Pemberian Hak Tanggungan No.147/2013 tanggal 13 Maret 2013 yang dibuat oleh Timbanglaut,SH Notaris PPAP di Kabupaten Tanjungbalai, diberi materai cukupdan dilegalisir sesuai dengan aslinya;: Foto. copy Surat Kanca Bri Tanjungbalai NomorB.1370
66 — 58
;Fotocopy SPD2D nomor 994/1370/LS/2010 tanggal 18 Agustus 2010yang ditandatangani, JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 21.995.000, ;Fotocopy SPD2D nomor 994/2611/LS/2010 tanggal 24 Nopember 2010yang ditandatangani, JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 13.173.000, ;Fotocopy SPD2D nomor 994/1641/NIHIL/2010 tanggal 3 September2010 yang ditandatangani, JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp.14.585.000, ;Fotocopy SPD2D nomor 994/1437/NIHIL/2010 tanggal 26 agustus 2010yang ditandatangani, JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 6.320.000
1437/GU/2010 tanggal 26 Agustus 2010yang ditandatangani , JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 3.000.000, ;Fotokopi SPD2D nomor 994/3076/GU/2010 tanggal 14 Desember2010 yang ditandatangan , JAELANI S.Sos.M.Si senilaiRp.8.500.000, ;Fotokopi SPD2D nomor 994/1678/GU/2010 tanggal 06 September2010 yang ditandatangani , JAELANI S.Sos.M.Si senilaiRp. 10.672.800, ;Fotokopi SPD2D nomor 994/3761/GU/2010 tanggal 31 Desember2010 yang ditandatangan , JAELANI S.Sos.M.Si senilaiRp.7.000.000, ;Fotokopi SPD2D nomor 994/1370
105 — 52
dapat diterapkan dalam hal terjadi suatu perbuatan melawan hukum dan hanyadapat diterapkan dalam hal Tergugat telah melakukan wanprestasi, sehingga tuntutan yangdemikian adalah tuntutan yang tidak beralasan dan tidak berdasar hukum;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Penggugat yang menuntut agar Tergugatmembayar kerugian moriil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah rupiah), menurutMajelis Hakim tuntutan tersebut juga tidak dapat diterapkan dalam perkara ini, karena sesuaidengan Pasal 1370
, Pasal 1371 dan Pasal 1372 KUH Perdata, kerugian moril atau kerugianimateriil dalam hal terjadi perbuatan melawan hukum hanya dapat dikenakan dalam perkarayang mengakibatkan kematian, luka berat dan perkara penghinaan, dimana pendapat MajelisHakim tersebut telah sesuai pula dengan Putusan Mahkamah Agung No. 650/PK/Pdt/1994yang menyatakan berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara kematian, lukaberat dan penghinaan
KARYATI,S.H.
Terdakwa:
HENDRA MAULANA Bin NANA ROHANA
8 — 0
2) 12 (dua belas) bungkus plastic klip ukuran kecil kode B masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,3095 gram diberi nomor barang bukti 1370/2024/PF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan Laboratoris 1,0656 gram.
3) 1 (satu) buah plastic kartu ujian warna kuning.
YAYASAN GRIYA HUSADA BATAM
Tergugat:
PT GANESHA DUTA MANDIRI
95 — 45
Bahwa Tergugat menolak secara tegas dalil Penggugat dalamposita angka 9 (Sembilan) gugatan Penggugat dengan alasan, tuntutanganti kerugian immateril yang dituntut oleh Penggugat tidak berdasar.Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan;lil. DALAM REKONVENSIHalaman 10 dari 24 Putusan Perdata Gugatan Nomor 140/Pdt.G/2020/PN Btm1.
KARYATI,S.H.
Terdakwa:
ADZY RANJIANSYAH Bin ACE AHYADI
5 — 0
li>
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi :
- 6 (enam) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8689 gram diberi nomor barang bukti 1369/2024/OF, sisa barang bukti hasil pemeriksaan netto seluruhnya 0,8425 gram;
- 4 (empat) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8044 gram diberi nomor barang bukti 1370
Terbanding/Penggugat : KO HOKY KONCORO
91 — 39
Bahwa ganti kerugian yang diminta TERBANDING/PENGGUGATbukanlah ganti kerugian immateriil, karena ganti kerugian immateriilhanya bisa diminta dalam perkara perkara tertentu yaitu Pasal 1370,Pasal 1371 dan Pasal 1372 KUH Perdata.Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 650/PK/Pdt/1994 yangmemberikan pedoman terkait ganti rugi immateriil, yang isinya sebagaiberikut:"Berdasarkan Pasat 1370, 1371 dan 1372 KUH Perdata, ganti kerugianimmateriil hanya dapat diberikan datam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian
PT. EAST VORICH INTERNATIONAL
Tergugat:
1.HALEK WIDJAJA
2.HENNY KARLINA LIM
3.NOTARIS INDRA WIGUNA, S.H., M.Kn
286 — 522
bukunya berjudulPerbuatan Melawan Hukum yang menerangkan bahwa kerugian dalamPerbuatan Melawan Hukum menurut KUHPerdata, Pemohon (Penggugat) dapatmeminta kegada si pelaku (TERGUGAT) untuk mengganti kerugian yang nyatatelah dideritanva materil maupun keuntungan yang akan diperoleh di kemudianhari (immaterial );Bahwa dalildalil Para Tergugat tersebut di atas sejalan dengan PutusanMahkamah Agung No. 650PK/Pdt/1994 Tanggal 29 Oktober 1994 yang padapokoknya menyatakan sebagai berikut: Berdasarkan Pasal 1370
Perbuatan Melawan Hukum yangmenerangkan bahwa kerugian dalam Perbuatan Melawan Hukum menurutKUHPerdata, Pemohon (Penggugat) dapat meminta kepada si pelaku (Tergugat)untuk mengganti kerugian yang nyata telah dideritanya (Materil ) maupunkeuntungan yang akan diperoleh di kemudian hari (Immateril);Bahwa urainuraian Turut Tergugat tersebut di atas telah sesuai kaidah hukumYurispudensi Mahkamah Agung No. 650PK/Pdt/1994 tanggal 29 Oktober 1994yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: Berdasarkan Pasal 1370