Ditemukan 2158 data
14 — 13
Malang;Menimbang bahwa pada persidangan yang telah ditetapkan ternyatawali Pemohon bukannya enggan untuk menjadi wali Pemohon, akan tetapi wallPemohon tidak diketahui alamatnya dengan jelas sejak ;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) Peraturan MenteriAgama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1987 tentang wali Hakim, makabagi calon mempelai wanita yang akan menikah di wilayah Indonesia atau diluar negeri/wilayah ekstrateritorial Indonesia ternyata tidak mempunyai wallnasab yang berhak atau wali nasabnya
12 — 3
sebagai pendapat Majlis Hakim,sebagai berikut : Artinya : Untuk menetapkan sikap adlol dari wali agar dia dapatmengawnkan, yaitu jika wali yang bersangkutan menolakmengawnkan di muka hakim, setelah hakim memintanya untukitu, sedang pihak wanita dan pria pelamar hadir dalam majlisLEIS O DUE gman nnn nnn nnn nnn meenMemperhatikan pula pendapat ahli figih dalam Mughnil Muhtaj Ill yangdiambil alin sebagai pendapat Majlis Hakim sebagai berikut : Artinya : Demikian pula dikawnkan oleh Hakim, bila wali nasabnya
9 — 0
suaminyabernama Pemohon adalah Wali Hakim yaitu Kepala Kantor Urusan AgamaKecamatan XXXX, Kabupaten Magetan atau Penghulu / Pembantu Penghuluyang ditunjuk oleh Kepala Seksi yang membidangi tugas Urusan Agama Islampada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magetan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Agama RInomor 50 tahun 2005 Tentang Wali Hakim, sekalipun sudah ada penetapanPengadilan Agama tentang adhalnya wali, sebelum akad nikah dilangsungkanwali hakim meminta kembali kepada wali nasabnya
Apabila wali nasabnya tetap adhal, maka akad nikahdilangsungkan dengan wali hakim;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 semua biaya yangtimbul akibat perkara ini dibebankan sepenuhnya pada Pemohon ;Mengingat, semua peraturan perundangundangan yang berlaku danhukum Syara' yang berkaitan dengan perkara ini ;MENETAPKAN :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2.
16 — 3
*xxv.icxxakarena wali nasabnya yaitu ayah pemohon tidak mau menjadi wali karenarrt#ortmn rlon icf*m r#=rt+QTYVoax 7 o il rtorlolnol Q7oVtHai. 3 dari 6 Pen. Mo.365/Pdt.P/20i3 /PA.Wtp. XXVIX WXVA 1XAXMXX V XXXYXX VIXX VXLXXX XIXX VEXXVEXDD XT XXXXJ/NiVatXXXOX XEXXpemohon telah diberi emas oleh pemohon seberat 4 gram.Hal. 4 dari 6 Fen. No.365/Fdt.P/2013 /FA.Wtp.C0tePE SHee Bahwa antara pnohon dengan Saharuddin bin Aras tidak q 4 A Ny jt*dpSOIB* eee Sekav,in.Saksi wedua: i. Abd.
23 — 3
Ptpn No. 0038.Pdt.P2017'PA.BKNberwalikan wall nikan Unu karena wali nasabnya telah meninggaldunia disaksikan oleh Bakhtiar dan Amir dengan mas kawin berupauang sejumlah Rp. 2.400, perjanjian perkawinan tidak ada;2. Bahwa akad nikah pernikahan dilangsungkan antaraPemohon dengan wali nikah Pemohon II tersebut yangpengucapan ijabnya dilakukan tidak terputus dan sesudah akadnikah Pemohon mengucapkan sighat takliktalak;2. Bahwa Pemohon dan Pemohon II berstatus jejaka dan perawan;4.
11 — 3
Pemohon bernama .... dinyatakan sebagaiwali adhal;Menimbang, bahwa oleh karena wali Pemohon telah dinyatakan adhal,maka berlaku ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun1987 Tentang Wali Hakim yang menyebutkan:(1) Bagi calon mempelai wanita yang akan menikah di wilayahIndonesia atau di luar negeri/wilayah ekstra teritorial Indonesia ternyatatidak mempunyai wali nasab atau wali nasabnya tidak memenuhi syaratatau mafgud atau berhalangan atau adhal, maka nikahnya dapatdilangsungkan
17 — 1
suaminyabernama A bin T adalah Wali Hakim yaitu Kepala Kantor Urusan AgamaKecamatan XXX Kabupaten Magetan, atau Penghulu / Pembantu Penghuluyang ditunjuk oleh Kepala Seksi yang membidangi tugas Urusan Agama Islampada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magetan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Agama RInomor 50 tahun 2005 Tentang Wali Hakim, sekalipun sudah ada penetapanPengadilan Agama tentang adholnya wali, sebelum akad nikah dilangsungkanwali hakim meminta kembali kepada wali nasabnya
Apabila wali nasabnya tetap adhol, maka akad nikahdilangsungkan dengan wali hakim;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 semua biaya yangtimbul akibat perkara ini dibebankan sepenuhnya pada Pemohon ;Mengingat, semua peraturan perundangundangan yang berlaku danhukum Syara' yang berkaitan dengan perkara ini ;MENETAPKAN :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2.
7 — 0
Bahwa, Pada saat pernikahan tersebut wali nasabnya adalahkakak kandung Pemohon II yang bernama Bapak Suhendra (ayahkandung Pemohon II telah meninggal dunia) dan saksi nikahnya bernama:2.1 Bapak Rian (Sepupu Pemohon 1!)Halaman 1 dari 6 halaman Pen No.239/Pdt.P/2019/PA.JB2.2 Bapak Supriadi (Sepupu Pemohon I!)dengan Mahar berupa uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).Dalam pernikahan tersebut tidak ada perjanjian perkawinan.3S.
22 — 10
Ali Bin Yusuf yang dilangsungkanpada tahun 1948, di Gampong Alue Keutapang, Kecamatan Seunuddon,Kabupaten Aceh Utara, yang dinikahkan oleh Tgk Umar sebagai qadhinikah waktu itu dengan wali nikah anak abang kandung ibu Para Pemohonbernama Muhammad Ali,karena wali nasabnya telah meninggal dunia saatpernikahan terjadi, dan yang menjadi saksi adalah Yahya (alm) dan Usman(alm) dengan mahar 1 mayam emas;Hal 6 dari hal 6Putusan Nomor 197/Pdt.P/2019/MS. Idi.
78 — 22
Pemohon Il karena saksi adahubungan keluarga dengan Pemohon ;Bahwa hubungan Pemohon dengan Pemohon II adalah suami isteri;Bahwa saksi mengetahui pernikahan Pemohon dengan Pemohon Ilkarena hadir sebagai saksi pernikahannya;Bahwa Pemohon dengan Pemohon II menikah pada tanggal 12 April2020 di Desa Babokerong, Kecamatan Nagawutung, KabupatenLembata;Bahwa yang menjadi wali nikah Pemohon II adalah Wali Muhakkam yaituBapak Imam Masjid bernama MM karena Pemohon II adalahseorang muallaf dan tidak ada wali nasabnya
Pemohon dan Pemohon II karena saksi adalah Adiklpar Pemohon ;Bahwa hubungan Pemohon dengan Pemohon II adalah suami isteri;Bahwa saksi mengetahui pernikahan Pemohon dengan Pemohon Ilkarena hadir sebagai saksi pernikahannya;Bahwa Pemohon dengan Pemohon II menikah pada tanggal 12 April2020 di Desa Babokerong, Kecamatan Nagawutung, KabupatenLembata;Bahwa yang menjadi wali nikah Pemohon II adalah Wali Muhakkam yaituBapak Imam Masjid bernama karena Pemohon II adalahseorang muallaf dan tidak ada wali nasabnya
23 — 11
Hanjanikakak Pemohon tidak pernah datang menghadap di muka sidang meskipuntelah dilakukan pemanggilan dengan cara yang resmi dan patut untukdatang menghadap di muka sidang sesuai Relaas Panggilan Nomor167/Pdt.P/2017/PA.Batg tanggal 28 September 2017 yang dibacakan dimuka sidang dan tidak datangnya tersebut bukan disebabkan oleh alasanyang sah menurut hukum;Bahwa Majelis Hakim telah memberikan nasihat agar Pemohonmempertimbangkan kembali permohonannya dan kembali meminta kepadawali nasabnya agar bersedia
Bahwa memang benar Pemohon dan calon suaminya tersebut telahmengurus persyaratan untuk melangsungkan pernikahan di KUAKecamatan Tompobulu namun ditolak untuk dinikahkan karena walinasabnya enggan untuk menikahkan;Menimbang bahwa setiap perempuan muslimah yang menikah harusmendapatkan izin dari wali nasabnya dan jika walinya tersebut enggan(adhal) untuk menjadi wali nikah maka dapat dinikahkan oleh wali hakimyang mana seorang wali nasab tidak dapat dikategorikan enggan (adhal)jika keengganan tersebut
25 — 3
Penetapan No.0156/Pdt.P/2019/PAMgt.Urusan Agama Kecamatan Karangrejo, atau Penghulu / Pembantu Penghuluyang ditunjuk oleh Kepala Seksi yang membidangi tugas Urusan Agama Islampada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magetan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Agama RInomor 50 tahun 2005 Tentang Wali Hakim, sekalipun sudah ada penetapanPengadilan Agama tentang adhalnya wali, sebelum akad nikah dilangsungkanwali hakim meminta kembali kepada wali nasabnya untuk menikahkan calonmempelai
Apabila wali nasabnya tetap adhal, maka akad nikahdilangsungkan dengan wali hakim;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 semua biaya yangtimbul akibat perkara ini dibebankan sepenuhnya pada Pemohon ;Mengingat, semua peraturan perundangundangan yang berlaku danhukum Syara' yang berkaitan dengan perkara ini ;MENETAPKAN1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2.
54 — 16
berdasarkan keterangan Pemohon dan Pemohon IIyang telah dikuatkan dengan alatalat bukti surat dan keterangan saksisaksidari Pemohon dan Pemohon II, Majelis Hakim telah menemukan faktafaktasebagai berikut:Bahwa, Pemohon dengan Pemohon Il telah melangsungkan akad nikahsesuai syariat Islam pada tanggal 11 Agustus 1999 di Desa Ongkaw,Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan, dengan wali nikahseorang Imam Masjid bernama Buton Mooduto dikarenakan Pemohon Iladalah seorang muallaf dan semua wali nasabnya
antaraPemohon dan Pemohon II telah memenuhi rukun dan syarat perkawinansecara syariat Islam dan diantara Pemohon dan Pemohon Il tidak adahalangan perkawinan baik menurut syariat Islam maupun UndangundangNomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2019;Menimbang, bahwa meskipun perkawinan para Pemohon telahmemenuhi syarat dan rukun perkawinan, akan tetapi yang menjadi wali nikahPemohon II adalah seorang Imam Masjid bernama Buton Mooduto karenasemua wali nasabnya
14 — 6
Anak itu tidak jelas nasabnya;2. Pengakuan itu logis. Maksudnya, seseorang yangmengakui ayah dari anak tersebut usianya berbedajauh dari anak yang diakui sebagai nasabnya;3. Apabila anak itu telah balig dan berakal (menurutjumhur ulama) atau telah mumayiz (menurut ulama12Salinan Penetapan Asal Usul Anak Nomor 0036/Pdt. G/2016/PA. Sgta.Mazhab Hanafi) maka anak tersebut membenarkanpengakuan lakilaki tersebut;4.
20 — 14
Adam dansebagai wali sepupu ayah pemohon Il sebab wali nasabnya ayahkandung Pemohon II berada di Kampung kondisi sakit dan saksinyapak Djapri dan ibu Tania, sehingga wali dan saksi tersebut belummemenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah No.2 tahun 1987 tentangWali yaitu Pasal 2 ayat (1) Bagi Calon mempelai wanita yang akanmenikah di wilayah Indonesia atau di luar negeri/wilayah ekstrateritorial Indonesia ternyata tidak memenuhi syarat atau mafgqud atauberhalangan atau adhal, maka nikahnya dapat dilangsungkan
10 — 0
tentang Wali Hakim dijelaskan :"WaliHakim adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yangditunjuk olehnya untuk bertindak sebagai Wali Nikah bagi calon mempelaiHalaman 3 dari 5 halaman Penetapan No. 170/Pdt.P/2018/PA.JBwanita yang tidak mempunyai wali dan pasal tersebut dipertegas denganpasal 2 ayat (1) Bagi calon mempelai wanita yang akan menikah diwilayahIndonesia atau di luar negeri/wilayah ekstra teritorial Indonesia ternyata tidakmempunyai wali nasab yang berhak atau wali nasabnya
16 — 6
ditentukan para pemohondatang menghadap sendiri di persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan para pemohon, telah diketahuibahwa pemohon dan pemohon II telah melangsungkan pernikahannya di DesaBersujud pada tanggal 16 April 2005;Menimbang, bahwa menurut Hiikum islam, suatu perkawinan baru dianggap sahapabila telah memenuhi syarat dan rukun nikah yang antara lain harus adanya walinikah yang sah menurut hukum;Menimbang, bahwa di persidangan pemohon II menyatakan bahwamempunyai wali namun wali nasabnya
9 — 0
Bahwa, Pada saat pernikahan tersebut wali nasabnya adalah ayahkandung Pemohon II yang bernama Bapak Sahwan dan saksi nikahnyabernama:2.1 Bapak Mohamad Syafii (Saudara Pemohon 1)2.2 Bapak Vikri Ramadhona (Kerabat Pemohon II)dengan Mahar berupa seperangkat alat sholat, Dalam pernikahan tersebut Tidakada perjanjian perkawinan.3.
10 — 3
Bahwa pada tanggal 12 Maret 1977 , Pemohon dan Pemohon II telahmelangsungkan perkawinan menurut agama Islam di Salo , KecamatanSalo ,Kabupaten Kampar dihadapan gqadhi Nikah bernama Unu,berwalikan wali nikah Unu karena wali nasabnya telah meninggal dunia Halaman 1 6 .
18 — 1
Bahwa Pemohon dan Pemohon II atas amanat yang telah diberikanoleh orang tua kandung anak tersebut akan mengambil alin segalakewajiban orang tuanya dan tidak akan menyianyiakannya, serta akanberusaha dengan sekuat tenaga untuk mensejahterakan anak tersebut lahirdan batin, memelihara, mengasuh dan mendidiknya, membimbing danmempertahankan keislamannya demi kemaslahatan anak tersebut dengantidak memutuskan nasabnya terhadap orang tuanya meskipun anak tersebutkini telah berada dalam penguasaan sebagai
Bahwa Para Pemohon akan mengambil alih segala kewajiban Ibukandungnya dan akan mengasuh seperti anaknya sendiri, serta akanberusaha dengan sekuat tenaga untuk mensejahterakan anak tersebut lahirdan bathin, memelihara, dan mendidiknya, membimbing danmempertahankan keislamannya demi kemaslahatan anak tersebut dengantidak memutuskan nasabnya terhadap orang tuanya meskipun anak tersebutkini telah berada dalam penguasaan sebagai anak angkat Para Pemohon ;6.