Ditemukan 3331 data
74 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Inilah yang dimaksudkan oleh mantan Ketua Mahkamah Agung RI(Harifin A. Tumpa) sebagai pemaksaan kehendak dari penegak hukum,demi untuk melindungi pelaku yang sesungguhnya, entah ada apa dibaliksemua itu. Ataukah karena aparat penegak hukum di negeri ini kurangmemahami arti penegakan hukum, kebenaran, dan keadilan itu sendiri?Sesungguhnya kamipun sangat setuju dengan program pemerintah untukmemberantas korupsi di negeri ini, tapi bukan dengan lelucon hukum sepertiini.
69 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
HARIFIN A. TUMPA S.H.,M.H.UNTUK SALINANMAHKAMAH AGUNG RI.a.n. PaniteraPanitera Muda Perdata,SOEROSO ONO, S.H., M.H.NIP. 040 044 809Hal 38 dari 38 hal. Put. No. 3243 K/PDT/2010
63 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harifin A. Tumpa, SH., M.H., tanggal 15 Pebruari 2007No. 85/1001/P/2006/SK.Perd. berikut surat dari Dr. EddyWirawan, S.H., (Termohon Kasasi Il) No. 165/MA48150/06tanggal 27 November 2006 (Bukti P22), sehingga dengandemikian maka kekalahan Ir. Arnold Philipus Djiwatampu(Pemohon Kasasi) dalam tingkat Banding dan Kasasi bukanHalaman 52 dari 85 halaman.
Harifin A. Tumpa,S.H., M.H., No. 85/1001/P/2006/SK.Perd tanggal 15 Pebruari2007 berikut surat Dr. Eddy Wirawan, S.H., (Termohon KasasiIl) No. 165/MA48150/06 tanggal 27 November 2006 ;Bahwa ternyata Termohon Kasasi Il (semula Tergugat IlIntervensi) tidak pernah mengajukan eksekusi terhadap PutusanPengadilan Negeri Klas IA Bandung Nomor 48/Pdt/G/2005/PN.BDG., tanggal 27 Juni 2006 juncto PutusanPengadilan Tinggi Bandung Nomor : 340/Pdt/2006/PT.BDG.
103 — 31
Harifin A. Tumpa, S.H. M.H.,2004, Pengkajian Beberapa Topik Hukum Acara Perdata, Dalam : Bunga RampaiMakalah Hukum Acara Perdata, Penerbit Mahkamah Agung RI, Jakarta, Halaman 64,dan Lihat dan Bandingkan : Prof. Dr. Krishna Harahap, S.H., M.H., Hukum AcaraPerdata, Penerbit : PT.
Harifin A. Tumpa, S.H. M.H., 2004, Pengkajian Beberapa Topik Hukum AcaraPerdata, dalam Bunga Rampai Makalah Hukum Acara Perdata, Mahkamah AgungR.I.
97 — 54
Harifin A. Tumpa, SH.MH, Hakim Agungpada Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam makalah yang diberikan padapelatihan Hakim Pengadilan Negeri tahun 2002 pada halaman 26, menyatakan bahwaasas siapa yang mendalilkan sesuatu dia harus membuktikan, kelihatannya asastersebut mudah dan bahkan banyak orang dengan simpel menyatakan bahwa siapa yangmenggugat maka ia yang harus membuktikan.
94 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
memberikan pertimbangan hukumyang menyatakan dan perjanjian dapatdibatalkan karena cacat kehendak disebabkanoleh dwaling (kesesatan), Dwangsom (Paksaan)dan bedrog (penipuan) sebagaimana diaturdalam Pasal 1321 KUHPerdata" (pertimbanganhukum alinea 2, halaman 7);Bahwa pertimbangan hukum tersebut adalahkeliru karena perjanjian tidak dapatdibatalkan oleh dwangsom, sebab dwangsomadalah hukuman tambahan berupa membayarsejumlah uang untuk menekan si terhukum agarmelaksanakan bunyi putusan secara sukarela(vide Harifin
15 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
HARIFIN A. TUMPA, SH., MH.Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RI.a.n. PaniteraPanitera Muda Perdata,SOEROSO ONO, SH., MH.NIP.040 044 809. Hal. 35 dari 35 hal. Put. No.2594 K/Pdt/2010
Terbanding/Pembanding/Intervensi I : IRIN SOBIRIN Diwakili Oleh : H.Nanang Komarudin,SH
Terbanding/Penggugat : Abdul Ghofur Alias Dulgopur
150 — 156
(Harifin A. Tumpa, Memahami Eksistensi UangPaksa (Dwangsom) dan Implementasinya di Indonesia, KencanaPrenada Media Group, Jakarta, 2010, halaman 34 );14. Bahwa sepanjang Penggugat menuntut hukuman pokok berupakerugian Materil dan Immateriil sebesar Rp. 120.000.000, (SeratusDua Puluh Juta Rupiah) secara tanggung renteng dan uang paksasebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah)/per hari sebagai accessoirhukuman dalam tuntutan provisinya, maka menurut hukum acaraharus ditolak Dwangsomnya.
711 — 468 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harifin A. Tumpa, S.H., M.H. tersebut, yang kemudian dikuatkan juga ditingkat Peninjauan Kembali berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RINomor 166 PK/Pdt.Sus/2011 tanggal 27 Maret 2012, maka sepatutnyaapabila permohonan pembatalan atas putusan arbitrase diadili oleh MajelisHakim, bukan Hakim Tunggal;Hal. 28 dari 39 hal. Put. Nomor 103 PK/Pdt.SusArbt/20144.
159 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harifin A. Tumpa, S.H,.M.H,.Ketua Mahkamah Agung RI sebagai Ketua Majelis, M. Hatta Ali,S.H,.M.H. dan H. Muhammad Taufik, S.H,.M.H,. HakimHakimAgung sebagai Anggota adalah berbunyi:Hal. 28 dari 90 Hal. Putusan Nomor 215 PK/Pdt/2014Mengadili: Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari PemohonPeninjauan Kembali: 1. Gusti Syaifuddin, S.H. dan 2.
Harifin A.Tumpa, S.H,.M,. Ketua Mahkamah Agung RI sebagai Ketua Majelis,M. Hatta Ali, S.H,M.H,. dan H. Muhammad Taufik, S.H,.M.H,. HakimHakim Agung sebagai Anggota adalah berbunyi sebagai berikut:Mengadili: Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari PemohonPeninjauan Kembali: PT.
Terbanding/Tergugat : SUPARNO
42 — 28
Harifin A.Tumpa berpandangan bahwa Kalau perkawinan yang tidak dicatatkanmerupakan gejala umum dan didasarkan atas iktikad baik atau faktor darurat,maka hakim harus mempertimbangkan . Yurisprudensi Mahkamah AgungR.I. nomor 1776 K/PDT/ 2007 tanggal 28 Juli 2008 bahwa perkawinan TjiaMie Joeng dengan Liong Tjoeng Tjen yang dilakukan secara adat, dan tidakdicatatatkan pada catatan sipil dipandang tetap sah dan Penggugat harusdinyatakan sebagai janda Liong Tjoeng Tjen.4.
101 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harifin ATumpa, SH. MH. Wakil Ketua Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh KetuaMahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. DR. H.M. Hakim Nyak Pha,SH. DEA., Mansur Kartayasa, SH. MH., Prof. Rehngena Purba, SH. MS. danProf. DR. H. Ahmad Sukardja, SH. HakimHakim Agung sebagai Anggotadan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga olehKetua Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut dan dibantu olehMatheus Samiaji, SH.,MH.
Harifin A Tumpa, SH. MH.Ttd./ Prof. Rehngena Purba, SH. MS.Ttd./ Prof. DR. H. Ahmad Sukardja, SH. Biayabiaya : Panitera Pengganti :1. Meterail .......... Rp. 6.000, Ttd./ Matheus Samiaji, SH.,MH.2 REGAKSI sawescrss ammo Rp. 1.000.3. Administrasi PK ............Rp.2.493.000,Jumlah ........ eee eee eee Rp.2.500.000,Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG RI.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara,ASHADI, SH.NIP. 220000754 Hal. 85 dari 85 hal. Put. No. 15 PK/KPUD/2008
85 — 17
Menurut Harifin Tumpa dalambukunya yang berjudul Memahami Eksistensi Uang Paksa(dwangsom) dan Implementasinya di Indonesia, Uang paksa(dwangsom) adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim kepadasalah satu pihak berupa pembayaran sejumlah uang, apabilahukuman pokok tidak dilaksanakan. Uang Paksa (dwangsom)tidak dapat dijatuhkan apabila hukuman itu untuk pembayaransejumlah uang.
433 — 130
Harifin A. Tumpa, SH.MH..,sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba, SH.MS dan DR. H. Muchsin,SH.
Harifin A. Tumpa,SH.MH., sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba,Hal. 72 putusan Nomor:132/Pdt.G/ARB/2016/PN.JKT.PST.SH.MS dan DR. H.
HARIFIN A. TUMPA, S.H., M.H., Hakim Agung yangditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,PROF. DR. H. MUCHSIN, S.H. dan MADE TARA, S.H., HakimHakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidangterbuka untuk umum pada hari itu) juga oleh Ketua Majelisbeserta HakimHakim Anggota tersebut dan dibantu oleh H.PRAYITNO IMAN SANTOSA, S.H., M.H., Panitera Penggantidengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.Hakim Hakim Anggota:Ketua Majelis,ttd.ttd.PROF. DR. H. MUCHSIN, S.H. DR.
115 — 39
Harifin A. Tumpa,SH.MH, Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dalammakalah yang diberikan pada pelatihan Hakim Pengadilan Negeri tahun2002 pada halaman 26, menyatakan bahwa asas siapa yang mendalilkansesuatu dia harus membuktikan, kelihatannya asas tersebut mudah danbahkan banyak orang dengan simpel menyatakan bahwa siapa yangmenggugat maka ia yang harus membuktikan.
769 — 1535 — Berkekuatan Hukum Tetap
HARIFIN A.TUMPA,SH.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, H. DIRWOTO,SH dan Prof. REHNGENA PURBA,SH.,M.S, Hakimhakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidangterbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Anggotaanggota tersebut dan dibantu oleh PRI PAMBUDI TEGUH,SH.,M.H., PaniteraPengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.Anggotaanggota KetuaTtd/H. DIRWOTO,SH Ttd/DR. HARIFIN A. TUMPA,SH.,M.H.Ttd/Prof.
122 — 24
Harifin A. Tumpa, SH. MH. Memahami Eksistensi Uang Paksa (Dwangsom) dan Implementasinya diIndonesia, kencana, 2010, hal.30) serta dalam Put.
121 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harifin A. Tumpa., SH., MH. (sebagai Pihak Pertama) danJaksa Agung RI Bapak Hendarman Supanji, SH., CN.(sebagai pihak kedua);Hal. 36 dari 42 hal. Put. No. 329 K/PID/20162.2.4.
Terbanding/Tergugat I : YAYASAN TEHNIK KIMIA
Terbanding/Tergugat II : YAYASAN AL-AZHAR CAIRO INDONESIA
Terbanding/Intervensi I : Lisa Fandouza.SP
Terbanding/Turut Tergugat I : Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kota Palembang
Terbanding/Turut Tergugat II : Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan cq. Gubernur Provinsi Sumatera Selatan
Terbanding/Turut Tergugat III : Notaris THAMRIN AZWARI, S.H., MKn
Terbanding/Turut Tergugat IV : Notaris/PPAT AHMAD FIRDAUS, S.H., Mkn
Terbanding/Turut Tergugat V : Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Selatan
Terbanding/Turut Tergugat VI : Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang
137 — 377
Harifin A. Tumpa, SH, MH, dalam bukunya berjudulMemahami Eksistensi Vang Paksa (Dwangsom) dan Implementasinya diIndonesia, Penerbit Kencana, Jakarta, 2010 halaman 37 bahwamenurut 611 a BRv diatur bahwa hakim dapat menjatuhkan dwangsom.Di sini dapat disimpulkan bahwa pasal ini tidak mengharuskan hakimuntuk menjatuhkan dwangsom dalam setiap kasus yang dihadapi. Hakimdalam hal ini ini Ssemestinya mempunyai kearifan dan kehatihatian dalammenjatuhkan dwangsom.Selanjutnya dalam buku karangan Dr.
Harifin A.