Ditemukan 3335 data
Pembanding/Tergugat II : SITORUS
Pembanding/Tergugat V : SAI
Pembanding/Tergugat II : SITORUS
Pembanding/Tergugat V : SAI
Pembanding/Tergugat III : Agus Junaidi
Pembanding/Tergugat IV : KOSASIH
Pembanding/Tergugat VI : EDI SUPRIADI
Pembanding/Tergugat VII : JURIYAH alias H. RATIB
Pembanding/Tergugat VIII : Ferinsal
Pembanding/Tergugat V : SAI
Terbanding/Penggugat : Johnny Chandra
Turut Terbanding/Tergugat III : Agus Junaidi
Turut Terbanding/Tergugat IV : KOSASIH
Turut Terbanding/Tergugat V : SAI
Turut Terbanding/Tergugat VI : EDI SUPRIADI
Turut Terbanding/Tergugat VII : JURIYAH alias H. RATIB
Turut Terbanding/Tergugat VIII : Ferinsal
Turut Terbanding/Tergugat IX : LATIEF ABDULAH
Turut Terbanding/Tergugat X : Kepala Walikota Administrasi Jakarta Utara cq Kepala Kec. Kelapa Gading Cq Kepala Kel. Pegangsaan Dua
Turut Terbanding/Tergugat III : Agus Junaidi
Turut Terbanding/Tergugat IV : KOSASIH
Turut Ter
73 — 38
Dalam hal Penggugat menuntutganti rugi sebagaimana dalam perkara a quo, maka Penggugattidak diperkenankan untuk menuntut uang paksa (Qwangsom)(lihat, Harifin A. Tumpa, Memahami Eksistensi Uang PaksaDwangsom dan Implementasinya di Indonesia. Jakarta:Kencana, 2010);Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka tuntutan Penggugatberupa uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000, (Seratus riburupiah) untuk setiap hari tidak beralasan dan berdasar, oleh karenaitu harus ditolak seluruhnya;13.
147 — 44
Majelis Hakim tanggal 20 Januari 2015;Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 1072 K/Sip/1982 tanggal 1 Agustus 1983 bahwasanya suatugugatan perdata yang bertujuan untuk menuntut Suatu hak atas sebidangtanah yang dikuasai oleh orang lain, maka orang yang harus ditariksebagai pihak Tergugat ataupun Turut Tergugat adalah orangorang yangsecara nyata benarbenar menguasai atau menghaki tanah yangdisengketakan dalam perkara a quo tersebut;Bahwa berdasarkan anotasi dari Harifin
Harifin A. Tumpa,SH.MH, Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dalammakalah yang diberikan pada pelatihnan Hakim Pengadilan Negeri tahun 2002pada halaman 26, menyatakan bahwa asas siapa yang mendalilkan sesuatudia harus membuktikan, kelihatannya asas tersebut mudah dan bahkan banyakorang dengan simpel menyatakan bahwa siapa yang menggugat maka ia yangharus membuktikan.
44 — 7
Menurut Harifin Tumpa dalam bukunya yang berjudulMemahami Eksistensi Uang Paksa (dwangsom) dan Implementasinya diIndonesia, Uang paksa (dwangsom) adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Hakimkepada salah sate pihak berupa pembayaran sejumlah uang, apabila hukumanpokok tidak dilaksanakan. Uang Paksa (dwangsom) tidak dapat dijatuhkan apabilahukuman itu untuk pembayaran sejumlah uang.
PT. Gelora Sawita Makmur
Tergugat:
1.PT. Raja Marga
2.Said Mustajab
3.Sudigo
126 — 49
Menurut sifatnya, Dwangsom bersifat assesoir atau mengikuti pokokperkara dan sebagai hukuman tambahan agar pihak yang dikalahkan dengansukarela menjalankan putusan (vide Harifin Tumpa, Memahami Eksistensi UangPaksa (Dwangsom) Dan Implementasinya Di Indonesia, Kencana PrenadaMedia Grup, Jakarta, 2010, Halaman 18 s.d. 19).
192 — 145 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harifin A. Tumpa SH., MH., sebagai Ketua Majelis I MadeTara, SH., dan M.
42 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kami tuliskan kembali pernyataan Ketua Mahkamah Agung RepublikIndonesia "Vonis Koruptor harus pertimbangkan nilai kerugian negara (KetuaMA Harifin A Tumpa) Menyatakan Hakim tidak harus menjatuhkan vonishukuman berat untuk para koruptor kata Harifin di Gedung MA Jakpus25/3211. Menurut Dia vonis ringan kepada koruptor dijatunkan atas dasarkeadilan. Karena sesuai konstitusi Hakim bertugas untuk menegakkan hukumdan keadilan" jadi tidak bisa hanya berdasarkan pada salah satu saja.
YUSMAWATI,SH
Terdakwa:
SALBANI Alias BANEK Bin ABDULLAH
27 — 14
Harifin A. Tumpa, SH., MH dalam buku Komentar danpembahasan Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,pecandunarkotika merupakan orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotikadan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis,sedangkan korban penyalahgunaan narkotika adalah seseorang yang tidak sengajamenggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/ataudiancam untuk menggunakan narkotika.
83 — 13
Sesungguhnya, suatu uang paksa tidak dapat dibebankan dalam halsuatu penghukuman untuk pembayaran sejumlah uang,Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, MajelisHakim perlu mengemukakan pendapat dari Harifin Tumpa dan Abdul Manan,yang selanjutnya pendapat tersebut telah diambil alih menjadi pendapat MajelisHakim sebagai berikut: bahwa dari ketentuan Pasal 606a dan 606b RV ada tigahal yang merupakan sifat sekaligus sebagai prinsip dasar dari uang paksa(duangsom) yaitu: Pertama: dyvangsom
Adaperintah dari Ketua Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, MajelisHakim perlu mengemukakan pendapat dari Harifin Tumpa dan Abdul Manan,yang selanjutnya pendapat tersebut telah diambil alih menjadi pendapat MajelisHakim sebagai berikut: bahwa yang menjadi patokan dalam menentukan kapanmulai berlaku dan diperhitungkannya hukuman duangsom itu tidak lain adalahterhitung sejak Tergugat dinyatakan ingkar menjalankan putusan (hukumanpokok) secara sukarela.
138 — 121 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa padahal menurut Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RINo.2280 K/PDT/2005 bertanggal 19 Juni 2006 (yang diputus olehMajelis Hakim MARI terdiri dari Harifin A Tumpa, S.H., MH., AndarPurba, S.H. dan Made Tara, S.H.) dengan tegas kaedah hukumnyayang antara lain menyatakan:Hal. 43 dari 47 hal. Put.
67 — 13
Harifin A. Tumpa,SH.MH, Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dalammakalah yang diberikan pada pelatihnan Hakim Pengadilan Negeri tahun2002 pada halaman 26, menyatakan bahwa asas siapa yang mendalilkanHalaman 27 dari 51 Putusan Perdata Gugatan Nomor 13/Pdt.G/2018/PN Tkasesuatu dia harus membuktikan, kelihatannya asas tersebut mudah danbahkan banyak orang dengan simpel menyatakan bahwa siapa yangmenggugat maka ia yang harus membuktikan.
168 — 187 — Berkekuatan Hukum Tetap
HARIFIN A.TUMPA SH., MH, dan PROF. REHNGENA PURBA, SH.,MS., HakimhakimAgung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terobuka untuk umumpada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakimhakim anggota tersebut,Hal. 95 dari 96 hal. Put. No. 1052 K/Pid/2006dan dibantu oleh Pri Pambudi Teguh, SH., MH, Panitera Pengganti dan tidakdihadiri oleh Pemohon Jaksa / Penuntut Umum dan para Terdakwa.Hakimhakim Anggota, Ketua,ttd.//BAGIR MANAN1. ttd.//ISKANDAR KAMIL, SH2. ttd.//H.
HARIFIN A. TUMPA, SH., MH4. ttd.//PROF. REHNGENA PURBA., SH., MSPanitera Pengganti ,tid.//PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MHUntuk salinan,Mahkamah Agung R.I.a.n. Panitera,Panitera Muda Pidana Khusus,SUHADI, SH., MHNIP. 040 033261 Hal. 96 dari 96 hal. Put. No. 1052 K/Pid/2006
212 — 111 — Berkekuatan Hukum Tetap
HARIFIN A.TUMPA,SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. HATTA ALI, SH., MH, H. ATJASONDJAYA,SH., MH., H.M. IMRON ANWARI,SH.,SpN.,MH., H. ABDULKADIR MAPPONG,SH., PROF. REHNGENA PURBA, SH., MS., dan H. MOH.ZAHARUDDIN UTAMA, SH., MM, Hakimhakim Agung sebagai Anggota dandiucapkan dalam sidang terbuka untuk unum pada hari itu juga oleh KetuaMajelis dengan dihadiri oleh Anggotaanggota tersebut dan dibantu oleh PRIPAMBUDI TEGUH, SH.
HARIFIN A.TUMPA,SH.,MH.Ttd/H. ATJA SONDJAYA,SH., MH.Ttd/H.M. IMRON ANWARI,SH.,SpN.,MH.Hal. 100 dari 101 hal. Put. No. 167 PK/Pid.Sus/2009Ttd/H. ABDUL KADIR MAPPONG,SH.Ttd/PROF. REHNGENA PURBA, SH., MS.Ttd/H. MOH. ZAHARUDDIN UTAMA, SH., MM.Panitera Pengganti,Ttd/ PRI PAMBUDI TEGUH, SH.,MH.UNTUK SALINANMAHKAMAH AGUNG R11a.n. PaniteraPanitera Muda Pidana KhususSUNARYO,SH.MH.NIP.040.044.338 Hal. 101 dari 101 hal. Put. No. 167 PK/Pid.Sus/2009
HERMAN DARMAWAN,SH
Terdakwa:
RIZKY SANUBARI Bin AGUS HIDAYAT
89 — 4
HARIFIN A. TUMPA, SH., MH. (Ketua Mahkamah Agung RI), cetakan PT.Sinar Grafika, halaman 289 menyatakan bahwa arti penyalahguna telahditentukan dalam Pasal 1 Angka 15 UU No. 35 Tahun 2009 yaitu orang yangmenggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
74 — 186 — Berkekuatan Hukum Tetap
Fotokopi Kumpulan Pernyataan Harifin A Tumpa terkait Polemik PimpinanDPD (ketua Mahkamah Agung Periode 20092012);Fotokopi Pendapat Ahli Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M;Fotokopi Pendapat Ahli Dr.
NUR HASANAH MURYANI
Tergugat:
PT. OASIS WATERS INTERNATIONAL
227 — 77
Merujuk pada pendapat Dr, harifin A Tumpa S.H.,M.H dalam bukunya yang Halaman 27 dari 49 halaman, Putusan Nomor: 138/Pdt.SusPHI /2019/PN.Bdg108.109.110.111.berjudul Memahami Eksistensi Uang Paksa (dwangsom) DanImplementasinya di Indonesia Jakarta, Kencana, 2010, beliau menyatakanbahwa lembaga uang paksa ini bersifat alternative sebagai berikut:(Tentunya di dalam masalah tersebut, Hakim tidak harus selalumenjatuhkan hukuman dwangsom.
FIKI MARDANI
Terdakwa:
ALIA TUNNISIA Binti H. DEDI SOLEH
63 — 12
HARIFIN A. TUMPA, SH., MH. (Ketua Mahkamah Agung RI),cetakan PT.
154 — 221 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harifin A. Tumpa, SH.
64 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harifin A.Hal. 56 dari 57 hal. Put. No 23 PK/Pid.Sus/2008Tumpa, SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, Made Tara, SH., dan Prof. Dr. H. Muchsin, SH.
45 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harifin A. Tumpa di dalammakalah yang dipresentasikan di hadapan para peserta pelatihnan untukhakimhakim Pengadilan Negeri tahun 2002, yang secara tepatmenyatakan:..apabila gugatan diajukan oleh seorang yang tidak mengandungkapasitas untuk memperkarakan suatu sengketa, maka gugatanmengandung cacat hukum dan gugatandinyatakan mengandung cacaterror in person...
68 — 13
Harifin A. Tumpa,SH. MH dalam acara Penutupan Rakerda Pengadilan TinggiHalaman 21 dari 47 Putusan Perdata Gugatan Nomor 479/Pat.G/2019/PN SmgBahwa20.21.BahwaMAKASumut tanggal 30 Nopember 2012, uang paksa (dwangsom)merupakan upaya paksa tidak langsung yang bertujuan untukmemaksa secara psychis kepada terhukum agar bersediamelaksanakan isi putusan hakim.Uang paksa (dwangsom) tersebut hanya dapat dikenakan dalamhal terhukum dihukum untuk melakukan suatu perbuatan.