Ditemukan 1363 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-03-2008 — Upload : 19-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 02PK/KPUD/2008
Tanggal 18 Maret 2008 — KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) PROVINSI SULAWESI SELATAN ; H. M. AMIN SYAM ; PROF. DR. MANSYUR RAMLY
9963 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) PROVINSI SULAWESI SELATAN ; H. M. AMIN SYAM ; PROF. DR. MANSYUR RAMLY
    02PK/KPUD/2008
    Nomor: 2 PK/KPUD/2008 1Pabbentengan 3 6 1 595 602 2 599 33.
    Nomor: 2 PK/KPUD/2008c.
    Nomor: 2 PK/KPUD/20083.
    Nomor: 2 PK/KPUD/2008
Register : 03-12-2015 — Putus : 08-12-2015 — Upload : 09-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 660 K/TUN/PILKADA/2015
Tanggal 8 Desember 2015 — YAKOB WAREMBA, S.PAK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) KABUPATEN BOVEN DIGOEL;
388318 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YAKOB WAREMBA, S.PAK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) KABUPATEN BOVEN DIGOEL;
    ;Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokatdan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Ihza & Ihza LawFirm, beralamat di 88 Kota Kasablanka Office Tower, Tower A,Lantai 19, Jalan Casablanca Kav. 88, Jakarta, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 28 November 2015;Para Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;melawan:KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) KABUPATENBOVEN DIGOEL, tempat kedudukan di Kabupaten BovenDigoel;Termohon Kasasi dahulu Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan
    permohonan kasasioleh Pemohon Kasasi masih dalam jangka waktu PermohonanKasasi sebagaimana ditentukan di atas, maka pengajuanPermohonan Kasasi secara formil dapat diterima;Alasan Yuridis Memori Kasasi;Bahwa sebelum Pemohon Kasasi mengajukan keberatan hukum terhadapputusan a quo, ijinkan dan perkenankanlah Pemohon Kasasi mengajukanalasan yang bersifat Prinsip dan Eksepsional sebagai berikut:1.Secara Prinsip;Bahwa dalam penanganan perkara ini tidak dilakuan pemangilansecara cukup terhadap pihak Tergugat KPUD
Register : 05-01-2011 — Putus : 06-04-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 10/B/2011/PT.TUN-MDN
Tanggal 6 April 2011 — ,Dt NAN BATUAH, Cs; vs KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) KABUPATEN PESISIR SELATAN
2718
  • ,Dt NAN BATUAH, Cs; vs KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) KABUPATEN PESISIR SELATAN
    WARTIRA &ASSOCIAUES . vxnx mews esASSOCIATES berkedudukan di Jalan DurianRatus Nomor 58 Kurao Nanggalo Padang,berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal22 September 2010, selanjutnya disebutPARA PENGGUGAT / PEMBANDING ;MELA WANKOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) KABUPATENPESISIR SELATAN, berkedudukan di Jalan UH.Ilyas Yacoeb, Painan, Kabupaten PesisirSelatan, Sumatera Barat, dalam hal inidiwakili oleh kuasa hukumnya1. HANKY MUSTAV SABARTA, SH., MH,2. ASNIL ABDILLAH, SH.,3. HERY MUCHTAR, SH.
Register : 14-06-2013 — Putus : 02-10-2013 — Upload : 23-04-2014
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 128/B/2013/PT.TUN.JKT
Tanggal 2 Oktober 2013 — KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) KABUPATEN MURUNG RAYA; Drs. H. ROJIKINNOR, MSi.; Drs. H. M. SETIA BUDI A. MSi.;
7428
  • KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) KABUPATEN MURUNG RAYA;Drs. H. ROJIKINNOR, MSi.;Drs. H. M. SETIA BUDI A. MSi.;
    Ahamad Yani Kav. 58 Lantai 11 Jakarta Pusat (info@pttunjakarta.go.id atau pttun.jakarta@gmail.com) , dalam perkara antara: KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) KABUPATENMURUNG RAYA; Tempat Kedudukan Jalan Letkol Untung Surapati RT. 3RW. 3, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung,Kabupaten Murung Raya, Propinsi Kalimantan Tengah.Dengan ini memberikan kuasa kepada EDUARMANUAH, SH dan SOMINTO PUJIRAHARJO,S.H,Keduanya Advokat Konsultan Hukum dari kantorAdvokatkonsultan Hukum EDUAR MANUAH S.H &ASSOCIATES
Putus : 27-05-2009 — Upload : 10-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 06PK/KPUD/2009
Tanggal 27 Mei 2009 — KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) PROPINSI LAMPUNG ; Drs. H. OEMARSONO, dkk.
262232 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) PROPINSI LAMPUNG ; Drs. H. OEMARSONO, dkk.
    06PK/KPUD/2009
Register : 09-12-2022 — Putus : 19-01-2023 — Upload : 24-01-2023
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 88/Pdt.G/2022/PN Pwt
Tanggal 19 Januari 2023 — KPUD Jateng cq KPUD Kabupaten Banyumas
2.Bawaslu Pusat cq Bawalu Jateng cq Bawaslu Kabupaten Banyumas
14727
  • KPUD Jateng cq KPUD Kabupaten Banyumas
    2.Bawaslu Pusat cq Bawalu Jateng cq Bawaslu Kabupaten Banyumas
Putus : 08-01-2009 — Upload : 21-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 31PK/KPUD/2008
Tanggal 8 Januari 2009 — KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) KABUPATEN LOMBOK TIMUR
7428 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) KABUPATEN LOMBOK TIMUR
    31PK/KPUD/2008
    No. 31 PK/KPUD/200813.
    No. 31 PK/KPUD/20086.
    No. 31 PK/KPUD/2008sebagaimana dalam bukti surat yang dibedkan tanda bukti P3C s/d P3L,.
    No. 31 PK/KPUD/2008Abdul Razak dan 2 Siti Aminah yang keduanya mencoblos calonNo. 2 (SUFI)."
    No. 31 PK/KPUD/20082.3.Hakim Tingggi Pemeriksa Perkara Perdata Pilkada Nomor : 03/Pdt.Pilkada/2008/PT.
Register : 12-04-2018 — Putus : 30-04-2018 — Upload : 03-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 279 K/TUN/PILKADA/2018
Tanggal 30 April 2018 — ANDI MAPPAMADENG DEWANG, M.Si VS KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) KABUPATEN BONE;
10532 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ANDI MAPPAMADENG DEWANG, M.Si VS KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) KABUPATEN BONE;
    ., dan Rekan, beralamat di Kota Makassar, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 27 Maret 2018;Para Pemohon Kasasi;LawanKOMIS PEMILIHAN UMUM = DAERAH ~ (KPUD)KABUPATEN BONE, tempat kedudukan di Kantor GedungEks Islamic Centre di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Biru,Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, SulawesiSelatan;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Marhumah Majid, S.H., dankawankawan, para Advokat pada Kantor Marhumah Majid,S.H., dan Rekan, beralamat di Kabupaten Gowa,berdasarkan Surat Kuasa
    Menyatakan Batal Keputusan KPUD Kabupaten Bone Nomor41/PL.03.2Kpt/7308/KPUKab/II/2018, tanggal 20 Februari 2018,tentang Penetapan Hasil Verifikasi Dukungan Perbaikan Bakal PasanganCalon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati BoneTahun 2018;Memerintah Tergugat untuk mencabut objek sengketa tersebut;Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan tentangpenetapan Penggugat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupatidan Wakil Bupati Bone Tahun 2018;Membebankan biaya perkara seluruhnya
Register : 05-01-2022 — Putus : 27-04-2022 — Upload : 28-04-2022
Putusan PN SUBANG Nomor 1/Pdt.G/2022/PN SNG
Tanggal 27 April 2022 — Penggugat:
Sri Rahayu Sugiharti
Tergugat:
1.Popon Supriatin
2.Suherlan
Turut Tergugat:
KPUD Kabupaten Subang
13341
  • Penggugat:
    Sri Rahayu Sugiharti
    Tergugat:
    1.Popon Supriatin
    2.Suherlan
    Turut Tergugat:
    KPUD Kabupaten Subang
Putus : 05-05-2014 — Upload : 18-09-2014
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 164/Pid.B/2013/PN.Sdk
Tanggal 5 Mei 2014 — PARASIAN MATANARI
376
  • Dairi merupakan milik Pemerintah Kabupaten Dairi;Bahwa struktur KPUD Dairi terdiri dari Pimpinan KPUD Dairi yang terdiri atas KetuaKPUD Dairi serta 4 (empat) orang Anggota KPUD Dairi, kemudian sekretaris KPUDDairi dan ada 4 (empat) Kasubbag dan kemudian stafstaf KPUD Dairi;Bahwa RAMLI MANIK dan MANATAS SIHOMBING adalah staf honorer padaKesekretariatan KPUD Dairi;Bahwa kejadian di kantor KPUD Dairi terjadi pada tanggal 08 Oktober 2013 yaitutepatnya pada hari Selasa;Bahwa jam kerja pada kantor KPUD
    KPUD Dairi;e Bahwa pihak KPUD Dairi tidak memberitahukan kepada pihak kepolisian ataukeamanan sebelum meninggalkan kantor KPUD Dairi;e Bahwa pihak KPUD Dairi sebelumnya pernah mendapatkan ancaman atau kekerasansehubungan dengan peristiwa ini yaitu sebelum kejadian pada tanggal 08 Oktober 2013dimana massa yang datang ke Kantor KPUD Dairi saat itu melakukan pembakaranmobil pemerintah dan melempari Kantor KPUD Dairi bahkan saksi pernah ditarikbajyunya oleh massa namun setelah saksi mengatakan bahwa
    KPUD Dairi dan menyatakan bakar sajakantor KPUD Dairi ini;e Bahwa setelah itu karena pintu depan kantor KPUD Dairi sudah ditutup dan anggotaKPUD Dairi sudah mulai pergi meninggalkan kantor KPUD Dairi, maka kemudiantibatiba massa yang berasal dari kerumunan massa yang berada di halaman depankantor KPUD Dairi berjumlah sekitar 150 (seratus lima puluh) orang berusaha masukke dalam kantor KPUD Dairi dan pertugas kepolisian yang berjaga di depan pintudepan kantor KPUD Dairi tersebut berusaha menghalau
    massa memintauntuk bertemu ketua KPUD Dairi;Bahwa walaupun massa berteriakteriak meminta untuk bertemu ketua KPUD Dairiakan tetapi Ketua KPUD Dairi tidak hadir;Bahwa saksi berada di halaman samping kiri kantor KPUD Dairi;Bahwa saksi melihat massa mendobrak pintu depan kantor KPUD Dairi dengan caramendorong pintu dengan badan mereka secara bersamaan dan beramairamai, sehinggapintu yang menjadi terbuka;Bahwa saat massa akan mendobrak pintu depan kantor KPUD Dairi, saksi dan rekanrekan saksi yang lainnya
    di depan halaman kantor KPUD Dairi;Bahwa melihat hal tersebut saksi melakukan himbauanhimbauan kepada massa yangberada di depan halaman kantor KPUD Dairi tersebut agar tidak berbuat anarkis;Bahwa posisi saksi saat itu berdiri di depan pintu depan kantor KPUD Dairi denganjarak 2 (dua) sampai dengan 3 (meter) dengan massa yang berada di halaman depankantor KPUD tersebut;e Bahwa saksi melihat massa yang berda di depan halaman kantor KPUD Dairi berusahauntuk masuk ke dalam kantor KPUD Dairi;e Bahwa
Putus : 05-05-2014 — Upload : 19-09-2014
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 171/Pid.B/2013/PN.Sdk
Tanggal 5 Mei 2014 — ELISIR TAMBA Als. BAPAK DOSMA
335
  • dan berpagar, dimana jarak pagar dengan kantor KPUD Dairi tersebutkirakira 20 (dua puluh) meter;Bahwa pada pukul 08.00 wib ketika saksi datang ke kantor KPUD Dairi, gerbang kantorsaat itu tidak ditutup;Bahwa sekira pukul 10.00 wib, massa yang mulai berdatangan ke kantor KPUD Dairiberkumpul halaman kantor KPUD Dairi dan jalan Palapa yang berada di depan kantorKPUD Dairi;Bahwa pada saat saksi meninggalkan kantor KPUD Dairi menuju rumah, yang berada dikantor KPUD Dairi adalah Satpam dengan penjaga
    dan di atas kotak suara tersebut;Bahwa kantor KPUD Dairi merupakan milik Pemerintah Kabupaten Dairi;Bahwa struktur KPUD Dairi terdiri dari Pimpinan KPUD Dairi yang terdiri atas KetuaKPUD Dairi serta 4 (empat) orang Anggota KPUD Dairi, kemudian sekretaris KPUDDairi dan ada 4 (empat) Kasubbag dan kemudian stafstaf KPUD Dairi;Bahwa RAMLI MANIK dan MANATAS SIHOMBING adalah staf honorer padaKesekretariatan KPUD Dairi;Bahwa kejadian di kantor KPUD Dairi terjadi pada tanggal 08 Oktober 2013 yaitutepatnya
    itu massa yang ada diKantor KPUD Dairi berteriak minta masuk ke dalam kantor KPUD Dairi;Bahwa setelah lebih kurang 5 (lima) menit saksi sampai di kantor KPUD Dairi, saksimelihat massa masuk ke dalam kantor KPUD Dairi dengan cara mendobrak pintu depankantor KPUD Dairi yang tertutup;Bahwa saksi melihat massa yang masuk ke dalam kantor KPUD Dairi keluar denganmembawa (satu) buah kotak suara yang terbuat dari alumunium dan 1 (satu) ktak dusyang semuanya berisi dengan surat suara dalam kondisi tutup
    depan kantor KPUD Dairi yang tertutup dan terkunci dengan cara mendorongnyasecara bersamasama sehingga pintu kantor KPUD Dairi terbuka;Bahwa saksi ikut masuk ke dalam kantor KPUD Dairi untuk mengawasi kegiatan massatersebut;Bahwa saksi melihat terdakwa masuk ke dalam kantor KPUD Dairi;Bahwa saksi melihat massa yang berada di dalam kantor KPUD Dairi itu mendobrakruang penyimpanan surat suara yang berada di dalam kantor KPUD Dairi dengan caramendorong pintu dengan badannya dan ada juga dengan cara
    kantor dan pembakaran mobildinas milik KPUD Dairi sehingga seluruh staf KPUD Dairi meninggalkan kantor KPUD Dairidengan terlebih dahulu mengunci pintu ruanganruangan yang ada di dalam kantor KPUD Dairidan pintu depan kantor KPUD Dairi,Menimbang, saksisaksi dari kepolisian Dairi menerangkan bahwa sekira pukul 11.00wib jumlah kerumunan massa yang datang ke kantor KPUD Dairi semakin banyak yangdiperkirakan berjumlah ratusan orang yang menyebar di sekitar kantor KPUD Dairi yaitu dihalaman depan kantor
Register : 04-02-2016 — Putus : 14-03-2016 — Upload : 09-05-2016
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 4/PID.B/2016/PN Pdp
Tanggal 14 Maret 2016 — Nama lengkap : YESRI YANTO Panggilan YAS Bin SAMSUIR; Tempat lahir : Singgalang; Umur/tanggal Lahir : 21 Tahun / 5 Juni 1994; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jorong Luhung Nagari Singgalang Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar; Agama : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta; Pendidikan : SD (Tidak tamat);
5519
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5 Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit HP merek Xiaomi;- 1 (satu) buah headset merek Himax;- 1 (satu) pasang sepatu PDH warna hitam merek Greenwalk;- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merek Tracker;- 1 (satu) helai jacket warna coklat;- 1 (satu) pasang sendal jepit warna pink;- 2 (dua) kartu tanda pengenal KPUD masing-masing an. Ramdha As'ary dan Deny Murivia;- 1 (satu) kartu tanda pengenal pegawai Pemda Padang Panjang an.
    tandapengenal KPUD, tas ransel warna hitam merek tracker, dan helm warna putih yangkebetulan mirip helm milik saksi Robi Chandra panggilan Robi.
    Terdakwa mungkin adalah pegawai KPUD;e Bahwa kemudian ketika Saksi jalan keluar Kantor KPUD Saksi melihatTerdakwa yang tadinya duduk sekarang berjalan keluar Kantor KPUD denganmemakai jaket warna coklat, kartu tanda pengenal KPUD, menyandang tasransel, memakai sepatu PDH hitam dan memakai helm warna putih dimanahelm tersebut mirip dengan helm milik Saksi;e Bahwa adapun helm milik Saksi semula Saksi letakkan di atas sepeda motorSaksi yang diparkir di depan Kantor KPUD;e Bahwa oleh karena Saksi curiga
    Jamil Jaho No. 12 Kelurahan Guguk Malintang Kecamatan PadangPanjang Timur Kota Padang Panjang;Bahwa adapun cara Saksi mengetahui kejadian tersebut adalah ketika Saksimelaksanakan tugas piket di Kantor KPUD Saksi yang sedang tidur istirahatdibangunkan oleh rekan Saksi yang memberitahukan ada keributan di depanKantor KPUD;Bahwa setelah itu Saksi membangunkan pula saksi Jufri Sani panggilan Jup;Bahwa setelah berada di depan Kantor KPUD, Saksi melihat saksi RobiChandra panggilan Robi sedang merangkul
    Jamil Jaho No.12 Kelurahan Guguk Malintang Kecamatan Padang Panjang Timur KotaPadang Panjang kemudian Terdakwa berjalan di depan kantor KPUD lalumelihat kondisi pagar dan pintu kantor KPUD dalam keadaan tidak dikuncidan terbuka, maka ketika itu timbul niat Terdakwa untuk masuk ke dalamkantor KPUD tersebut;Bahwa Terdakwa masuk ke halaman kantor KPUD, dengan cara masukmelalui pagar kantor yang terbuka kemudian Terdakwa masuk ke dalam kantorKPUD melalui pintu depan kantor KPUD lalu setelah berada di
    Jamil Jaho No.12 Kelurahan Guguk Malintang Kecamatan Padang Panjang Timur KotaPadang Panjang kemudian Terdakwa berjalan di depan kantor KPUD lalumelihat kondisi pagar dan pintu kantor KPUD dalam keadaan tidak dikuncidan terbuka, maka ketika itu timbul niat Terdakwa untuk masuk ke dalamkantor KPUD tersebut;e Bahwa Terdakwa masuk ke halaman kantor KPUD, dengan cara masukmelalui pagar kantor yang terbuka kemudian Terdakwa masuk ke dalam kantorKPUD melalui pintu depan kantor KPUD lalu setelah berada
Putus : 09-04-2013 — Upload : 16-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 163 K/TUN/2013
Tanggal 9 April 2013 — PARTAI PERSATUAN NASIONAL (PPN) vs. KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
5039 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atashasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPUD sesuai surat tertanggal20 Desember 2012, KPUD menyatakan keanggotaannya tidak memenuhisyarat jumlah keanggotaan tingkat Kabupaten, padahal karenapelaksanaannya verifikasinya dilakukan pada jam kerja mulai pukul 08.00s/d 16.00 WIB sehingga banyak anggota yang tidak bisa hadir, dan padatanggal 17 Desember 2012 (batas akhir perbaikan) pengurus telahmembawa anggota ke KPUD untuk diverifikasi namun kantor KPUD sudahtutup, sehingga tindakan perbuatan
    KPUD tersebut adalah tidak adil, tidakjujur, dan tidak professional;Bahwa DPC PPN Kabupaten Jepara telah mengajukan keberatan atashasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPUD sesuai surat tertanggal 4Januari 2013, KPUD menyatakan keanggotaannya tidak memenuhi syaratHalaman 21 dari 34 halaman.
    Nomor Putusan 163 K/TUN/201313.14.15.16.jumlah keanggotaan tingkat Kabupaten, padahal dalam verifikasi faktualada anggota yang tidak diverifikasi, hal mana adalah merupakan kelalaiandari pihak KPUD Jepara, sehingga tindakan perobuatan KPUD tersebutadalah tidak adil, tidak jujur, dan tidak professional;Bahwa DPC PPN Kabupaten Demak telah mengajukan keberatan atashasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPUD sebagaimana nyatadalam Pernyataan keberatan kepada KPUD melalui Form Keberatan,KPUD menyatakan
    Nomor Putusan 163 K/TUN/201321.22.23.24.Kabupaten/Kota, padahal KPUD tidak pernah mendatangi danmemverifikasi anggota dan DPC telah meminta kepada KPUD mengenaidatadata anggota yang telah didatangi untuk diverifikasi namun sampaisaat ini tidak ada tanggapan dari KPUD, sehingga tindakan KPUD tersebutadalah merupakan tindakan yang semenamena yang sangat merugikanDPC PPN sehingga tidak lolos dalam verifikasi faktual, tindakan danperbuatan KPUD tersebut adalah tidak adil, tidak jujur, dan tidakprofessional
    yang diverifikasi dengan jumlah sampel tidak sesuai,sehingga terbukti KPUD tidak memverifikasi selurun anggota, hal manaadalah merupakan bentuk kelalaian dan juga suatu kemalasan KPUD yangsangat merugikan PPN, sehingga perbuatan KPUD tersebut adalah tidakadil, tidak jujur, dan tidak professional;Bahwa DPC PPN Kabupaten Sragen telah mengajukan keberatanterhadap hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPUD sebagaimanadalam surat Keberatan tanggal 21 Desember 2012, KPUD menyatakanketerwakilan
Putus : 05-05-2014 — Upload : 26-06-2014
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 170/Pid.B/2013/PN-SDK
Tanggal 5 Mei 2014 — Rudolf Hutauruk alias Pak David
3630
  • Bahwa yang menjaga kantor KPUD Dairi saat itu adalah Ramli Manik, pegawaihonorer di KPUD; Bahwa tidak ada Kasubbag Logistik di lokasi kejadian; Bahwa setahu saksi, surat suara sudah lama berada di KPUD, kirakira 10 (sepuluh)hari sebelum tanggal 10 Oktober 2013 sudah ada di kantor KPUD; Bahwa yang mengantar surat suara adalah perusahaan kepada komisioner, diserahkankepada Kasubbag Logistik, semua dikawal polisi; Bahwa yang datang dari perusahaan adalah surat suara sebanyak 209 (dua ratussembilan)
    tidak benar mengambil surat suara;e Benar saya membawa nasi bungkus ke dalam kantor KPUD;7.
    bermarga Padang tersebut datang ke KPUD di atas jam12.00 Wib; Putusan No. 170/Pid.B/2013/PNSdk.
    Saksi ADE SYAHPUTRA SEMBIRING, bahwa saksi berjanji di depan persidanganmenerangkan sebagai berikut: Bahwa kerusuhan terjadi hari Selasa tanggal 08 Oktober 2013 di depan kantor KPUD; Bahwa saksi ada di lokasi kantor KPUD karena pagi hari saksi tugas piket pengamanandi kantor KPUD; Bahwa saksi lihat massa sudah berkumpul di sekitar kantor KPUD; Bahwa mulai jam 09.00 Wib massa sudah ramai kirakira ratusan jumlahnya; Bahwa yang piket saat itu ada 3 (tiga) orang di kantor KPUD; Bahwa saksi saat itu di
    KPUD; Putusan No. 170/Pid.B/2013/PNSdk.
Putus : 05-05-2014 — Upload : 19-09-2014
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 173/Pid.B/2013/PN.Sdk
Tanggal 5 Mei 2014 — CHARLES RAJAGUKGUK;
344
  • berhalaman dan berpagar, dimana jarak pagar dengan kantor KPUD Dairitersebut kirakira 20 (dua puluh) meter;Bahwa pada pukul 08.00 wib ketika saksi datang ke kantor KPUD Dairi, gerbangkantor saat itu tidak ditutup;Bahwa sekira pukul 10.00 wib, massa yang mulai berdatangan ke kantor KPUD Dairiberkumpul halaman kantor KPUD Dairi dan jalan Palapa yang berada di depankantor KPUD Dairi;Bahwa pada saat saksi meninggalkan kantor KPUD Dairi menuju rumah, yangberada di kantor KPUD Dairi adalah Satpam dengan
    Dairi merupakan milik Pemerintah Kabupaten Dairi;Bahwa struktur KPUD Dairi terdiri dari Pimpinan KPUD Dairi yang terdiri atasKetua KPUD Dairi serta 4 (empat) orang Anggota KPUD Dairi, kemudian sekretarisKPUD Dairi dan ada 4 (empat) Kasubbag dan kemudian stafstaf KPUD Dairi;Bahwa RAMLI MANIK dan MANATAS SIHOMBING adalah staf honorer padaKesekretariatan KPUD Dairi;Bahwa kejadian di kantor KPUD Dairi terjadi pada tanggal 08 Oktober 2013 yaitutepatnya pada hari Selasa;Bahwa jam kerja pada kantor KPUD
    saja di halaman depankantor KPUD Dairi dan seperti menunggu massa lainnya datang;Bahwa jumlah massa yang ada di kantor KPUD Dairi semakin bertambah;Bahwa massa yang datang ke kantor KPUD Dairi berkumpul di halaman depankantor KPUD Dairi dan di jalan Palapa yang berada di depan kantor KPUD Dairi;Bahwa saksi tidak memperhatikan penambahan jumlah massa yang berada di jalanPalapa di depan kantor KPUD Dairi, karena saksi fokus memperhatikan penambahanjumlah massa yang berkumpul di halaman depan kantor
    KPUD Dairi saja;Bahwa pada saat itu kantor KPUD Dairi dalam keadaan kosong, tidak ada (satu)orang pun pegawai di dalam kantor tersebut;Bahwa sekira pukul 08.00 wib kantor KPUD Dairi buka dan pegawaipegawainyadatang untuk bekerja seperti biasa, akan tetapi setelah melihat massa yang datang kekantor KPUD Dairi, seluruh pegawai kantor KPUD Dairi pergi dan menutup pintukantor serta menguncinya;Bahwa saksi dapat melihat dengan jelas orangorang yang berkumpul di halamandepan kantor KPUD Dairi;Bahwa terdakwa
    kantor dan pembakaranmobil dinas milik KPUD Dairi sehingga seluruh staf KPUD Dairi meninggalkan kantorKPUD Dairi dengan terlebih dahulu mengunci pintu ruanganruangan yang ada di dalamkantor KPUD Dairi dan pintu depan kantor KPUD Dairi,Menimbang, saksisaksi dari kepolisian Dairi menerangkan bahwa sekira pukul11.00 wib jumlah kerumunan massa yang datang ke kantor KPUD Dairi semakin banyakyang diperkirakan berjumlah ratusan orang yang menyebar di sekitar kantor KPUD Dairiyaitu di halaman depan kantor
Register : 26-03-2012 — Putus : 05-06-2012 — Upload : 19-06-2012
Putusan PTUN AMBON Nomor 11/G/2012/PTUN.ABN.
Tanggal 5 Juni 2012 — SEFNATH WATTIMENA,MSi sebagai Penggugat I HASAN SLAMAT, SH.MH sebagai Penggugat II melawan KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) KABUPATEN MALUKU TENGAH
12953
  • SEFNATH WATTIMENA,MSi sebagai Penggugat I HASAN SLAMAT, SH.MH sebagai Penggugat II melawan KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) KABUPATEN MALUKU TENGAH
    Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon.Pekerjaan AAdvokad/PengacaraSelanjutnya disebut sebagai; PENGGUGATIlUntuk selanjutnya keduanya disebut sebagai; PARAPENGGUGATMELAWAN Hal. 1 dari 46 halaman Putusan No.11/G/2012/PTUN.ABN Na ; JKOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) KABUPATEN MALUKUma TENGAH,Jabata atKedudukan Te : Wl. R.A.
    Pimpinan Pusat PMB melaluiNomor 832/PP/I/1433 perihal Penegasan Surat Keputusan dan RekomendasiPimpinan Pusat Partai Matahari Bangsa, tanggal 4 Pebruari 2012 ;w Menimbang bahwa Tergugat sesuai jadwal penyelenggaraan PemilukadaMaluku Tengah (Bukti T2) melaksanaan verifikasi faktual terhadap rekomendasiPMB ke DPP PMB pada hari jumat tanggal 10 Pebruari 2012 yang hasilnyapada pokoknya menyatakan PMB memberi dukungan kepada pasanganAIDJARANG WATTIHELLUWHALATTU ROY jika sampai waktu' yangditentukan oleh KPUD
Register : 07-11-2011 — Putus : 19-01-2012 — Upload : 02-10-2012
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 79/PID.B/2011/PN.SML
Tanggal 19 Januari 2012 — JORDAN WURITIMUR als ODANG, Dkk
2913
  • ) orang yang akanmelakukan demo ke kantor KPUD untuk menyiapkan 50 (limapuluh) orang tersebut ada juga yang sudah menuju ke kantorKPUD untuk menyiapkan terpal sebagai alat untuk teduh, setelahSampai di Kantor KPUD terdakwa dan kawan kawan dengan parapendemo lain melakukan orasi setelah dilakukan dialog antaracalon kandidat dengan pimpinan KPUD, selanjutnya pimpinanKPUD tetap pada pendiriannya dengan keputusan tetap calonBupati dan calon wakil Bupati tidak bisa lolos sehingga ParaTerdakwa dan kawankawan
    depankantor KPUD dengan menggunakan tangan kanan sertamengayunkan tangan kanannya untuk melakukan pelemparankearah atap kantor, lalu untuk lemparan kedua terdakwa Vmelempar mengenai kaca kantor KPUD sehingga mengalamikerusakan yang dilihat oleh saksi MARTINUS FITLELE Alias TINUSyang dekat dengan terdakwa V, sedangkan terdakwa VI KAWARLALAAR Alias KARDI melakukan pelemparan denganmenggunakan batu sebanyak 1 (satu) kali dengan jarak 20 (duapuluh) meter didepan kantor KPUD sehingga akibat lemparanterdakwa
    posisi di depankantor KPUD dengan menggunakan tangan kanan sertamengayunkan tangan kanannya untuk melakukan pelemparankearah atap kantor, lalu untuk lemparan kedua terdakwa Vmelempar mengenai kaca kantor KPUD sehingga mengalamikerusakan yang dilihat oleh saksi MARTINUS FITLELE Alias TINUSyang dekat dengan terdakwa V, sedangkan terdakwa VI KAWARLALAAR Alias KARDI melakukan pelemparan denganmenggunakan batu sebanyak 1 (satu) kali dengan jarak 20 (duapuluh) meter didepan kantor KPUD sehingga akibat
    KabupatenMaluku Tenggara Barat besarnya kirakira segenggam kepalantangan orang dewasa.Bahwa akibat lemparan terdakwa VI KAWAR LALAAR Alias KARDIke arah Kantor KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat, saksitidak mengetahuinya secara pasti, namun terdapat kaca jendelaKantor KPUD Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang pecah..
Putus : 05-05-2014 — Upload : 26-06-2014
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 172/Pid.B/2013/PN-Sdk
Tanggal 5 Mei 2014 — HOTMA PANGIHUTAN BAKKARA Als. PAK TUMPAL
3814
  • berhalaman dan berpagar, dimana jarak pagar dengan kantor KPUD Dairitersebut kirakira 20 (dua puluh) meter;Bahwa pada pukul 08.00 wib ketika saksi datang ke kantor KPUD Dairi, gerbangkantor saat itu tidak ditutup;Bahwa sekira pukul 10.00 wib, massa yang mulai berdatangan ke kantor KPUD Dairiberkumpul halaman kantor KPUD Dairi dan jalan Palapa yang berada di depankantor KPUD Dairi;Bahwa pada saat saksi meninggalkan kantor KPUD Dairi menuju rumah, yangberada di kantor KPUD Dairi adalah Satpam dengan
    Dairi merupakan milik Pemerintah Kabupaten Dairi;Halaman 19 dari 79 halaman, PUTUSAN Nomor : 172/Pid.B/2013/PN.SdkBahwa struktur KPUD Dairi terdiri dari Pimpinan KPUD Dairi yang terdiri atasKetua KPUD Dairi serta 4 (empat) orang Anggota KPUD Dairi, kemudian sekretarisKPUD Dairi dan ada 4 (empat) Kasubbag dan kemudian stafstaf KPUD Dairi;Bahwa RAMLI MANIK dan MANATAS SIHOMBING adalah staf honorer padaKesekretariatan KPUD Dairi;Bahwa kejadian di kantor KPUD Dairi terjadi pada tanggal 08 Oktober 2013
    massameminta untuk bertemu ketua KPUD Daitri;Bahwa walaupun massa berteriakteriak meminta untuk bertemu ketua KPUD Dairiakan tetapi Ketua KPUD Dairi tidak hadir;Bahwa saksi berada di halaman samping kiri kantor KPUD Dairi;Bahwa saksi melihat massa mendobrak pintu depan kantor KPUD Dairi dengan caramendorong pintu dengan badan mereka secara bersamaan dan beramairamai,sehingga pintu yang menjadi terbuka;Bahwa saat massa akan mendobrak pintu depan kantor KPUD Dairi, saksi dan rekanrekan saksi yang
    di depan halaman kantor KPUD Dairi;Bahwa melihat hal tersebut saksi melakukan himbauanhimbauan kepada massa yangberada di depan halaman kantor KPUD Dairi tersebut agar tidak berbuat anarkis;Bahwa posisi saksi saat itu berdiri di depan pintu depan kantor KPUD Dairi denganjarak 2 (dua) sampai dengan 3 (meter) dengan massa yang berada di halaman depankantor KPUD tersebut;e Bahwa saksi melihat massa yang berda di depan halaman kantor KPUD Dairiberusaha untuk masuk ke dalam kantor KPUD Dairi;e Bahwa
    depan kantor KPUD Dairi;Bahwa pada saat itu massa tersebut hanya berkumpulkumpul saja di halaman depankantor KPUD Dairi dan seperti menunggu massa lainnya datang;Bahwa jumlah massa yang ada di kantor KPUD Dairi semakin bertambah;Bahwa massa yang datang ke kantor KPUD Dairi berkumpul di halaman depankantor KPUD Dairi dan di jalan Palapa yang berada di depan kantor KPUD Dairi;Bahwa saksi tidak memperhatikan penambahan jumlah massa yang berada di jalanPalapa di depan kantor KPUD Dairi, karena saksi
Putus : 05-05-2014 — Upload : 19-09-2014
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 174/Pid.B/2013/PN.Sdk
Tanggal 5 Mei 2014 — DELON SINAGA Alias DELON
306
  • Dairi merupakan milik Pemerintah Kabupaten Dairi;Bahwa struktur KPUD Dairi terdiri dari Pimpinan KPUD Dairi yang terdiri atas KetuaKPUD Dairi serta 4 (empat) orang Anggota KPUD Dairi, kemudian sekretaris KPUDDairi dan ada 4 (empat) Kasubbag dan kemudian stafstaf KPUD Dairi;Bahwa RAMLI MANIK dan MANATAS SIHOMBING adalah staf honorer padaKesekretariatan KPUD Dairi;Bahwa kejadian di kantor KPUD Dairi terjadi pada tanggal 08 Oktober 2013 yaitutepatnya pada hari Selasa;Bahwa jam kerja pada kantor KPUD
    KPUD Dairi dan menyatakan bakar sajakantor KPUD Dairi ini;e Bahwa setelah itu karena pintu depan kantor KPUD Dairi sudah ditutup dan anggotaKPUD Dairi sudah mulai pergi meninggalkan kantor KPUD Dairi, maka kemudiantibatiba massa yang berasal dari kerumunan massa yang berada di halaman depankantor KPUD Dairi berjumlah sekitar 150 (seratus lima puluh) orang berusaha masukke dalam kantor KPUD Dairi dan pertugas kepolisian yang berjaga di depan pintudepan kantor KPUD Dairi tersebut berusaha menghalau
    KPUD Dairi berada di halaman depan kantorKPUD Dairi;Bahwa selain kotak alumunium tersebut saksi melihat banyak surat suara berserakan/berhamburan di halaman depan kantor KPUD Dairi dan di jalan Palapa yang berada didepan kantor KPUD Dairi;Bahwa saksi bersama rekanrekan saksi berusaha mengumpulkan surat suara yangberserakan/berhamburan di halaman depan kantor KPUD Dairi dan di jalan Palapayang berada di depan kantor KPUD Dairi kemudian menaruhnya pada ruang tengah didalam kantor KPUD Dairi;Bahwa
    berkumpul di depan halaman kantor KPUD Dairi;e Bahwa melihat hal tersebut saksi melakukan himbauanhimbauan kepada massa yangberada di depan halaman kantor KPUD Dairi tersebut agar tidak berbuat anarkis;e Bahwa posisi saksi saat itu berdiri di depan pintu depan kantor KPUD Dairi denganjarak 2 (dua) sampai dengan 3 (meter) dengan massa yang berada di halaman depankantor KPUD tersebut;e Bahwa saksi melihat massa yang berda di depan halaman kantor KPUD Dairi berusahauntuk masuk ke dalam kantor KPUD
    kantor dan pembakaran mobildinas milik KPUD Dairi sehingga seluruh staf KPUD Dairi meninggalkan kantor KPUD Dairidengan terlebih dahulu mengunci pintu ruanganruangan yang ada di dalam kantor KPUDDairi dan pintu depan kantor KPUD Dairi,Menimbang, saksisaksi dari kepolisian Dairi menerangkan bahwa sekira pukul 11.00wib jumlah kerumunan massa yang datang ke kantor KPUD Dairi semakin banyak yangdiperkirakan berjumlah ratusan orang yang menyebar di sekitar kantor KPUD Dairi yaitu dihalaman depan kantor
Putus : 05-05-2014 — Upload : 18-09-2014
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 166/Pid.B/2013/PN.Sdk
Tanggal 5 Mei 2014 — TUKIMAN SINAGA
284
  • Dairi terletak di Jalan Palapa No.5 Sidikalang dengan kondisikantor berhalaman dan berpagar, dimana jarak pagar dengan kantor KPUD Dairitersebut kirakira 20 (dua puluh) meter;Bahwa pada pukul 08.00 wib ketika saksi datang ke kantor KPUD Dairi, gerbangkantor saat itu tidak ditutup;Bahwa sekira pukul 10.00 wib, massa yang mulai berdatangan ke kantor KPUD Dairiberkumpul halaman kantor KPUD Dairi dan jalan Palapa yang berada di depankantor KPUD Dairi;Bahwa pada saat saksi meninggalkan kantor KPUD Dairi
    Dairi merupakan milik Pemerintah Kabupaten Dairi;Bahwa struktur KPUD Dairi terdiri dari Pimpinan KPUD Dairi yang terdiri atasKetua KPUD Dairi serta 4 (empat) orang Anggota KPUD Dairi, kemudian sekretarisKPUD Dairi dan ada 4 (empat) Kasubbag dan kemudian stafstaf KPUD Dairi;Bahwa RAMLI MANIK dan MANATAS SIHOMBING adalah staf honorer padaKesekretariatan KPUD Dairi;Bahwa kejadian di kantor KPUD Dairi terjadi pada tanggal 08 Oktober 2013 yaitutepatnya pada hari Selasa;Bahwa jam kerja pada kantor KPUD
    pada intinya massameminta untuk bertemu ketua KPUD Dairi;Bahwa walaupun massa berteriakteriak meminta untuk bertemu ketua KPUD Dairiakan tetapi Ketua KPUD Dairi tidak hadir;Bahwa saksi berada di halaman samping kiri kantor KPUD Dairi;Bahwa saksi melihat massa mendobrak pintu depan kantor KPUD Dairi dengan caramendorong pintu dengan badan mereka secara bersamaan dan beramairamai,sehingga pintu yang menjadi terbuka;Bahwa saat massa akan mendobrak pintu depan kantor KPUD Dairi, saksi dan rekanrekan
    di depan halaman kantor KPUD Dairi;Bahwa melihat hal tersebut saksi melakukan himbauanhimbauan kepada massa yangberada di depan halaman kantor KPUD Dairi tersebut agar tidak berbuat anarkis;Bahwa posisi saksi saat itu berdiri di depan pintu depan kantor KPUD Dairi denganjarak 2 (dua) sampai dengan 3 (meter) dengan massa yang berada di halaman depankantor KPUD tersebut;e Bahwa saksi melihat massa yang berda di depan halaman kantor KPUD Dairiberusaha untuk masuk ke dalam kantor KPUD Dairi;e Bahwa
    ;e Bahwa setelah massa tersebut masuk ke dalam kantor KPUD Dairi, saksi pun ikutmasuk ke dalam kantor KPUD Dairi untuk mengawasi kegiatan massa di dalamkantor KPUD Dairi tersebut;e Bahwa saksi tidak ingat apakah terdakwa masuk ke dalam kantor KPUD Dairi padasaat itu;e Bahwa massa yang berada di dalam kantor KPUD Dairi itu membuka salah saturuangan yang berada di dalam kantor KPUD Dairi dengan cara mendorong pintudengan badannya dan ada juga dengan cara menendang pintu tersebut;e Bahwa dari dalam