Ditemukan 1158 data
62 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
kabur (obscuur libel).Bahwa Penggugat dalam gugatannya tidak jelas menyebutkanbahwa perbuatan Tergugat apakah merupakan perbuatan melawanhukum atau ingkar janji atau yang lainnya;Bahwa oleh karena Penggugat tidak menyebutkan' jelasperbuatan apa yang dilakukan oleh Tergugat maka beralasanhukum untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak jelas ataukabur;Bahwa gugatan Penggugat adalah kabur dan tidak punyakorelasi antaraposita dengan petitum dimana pada posita tidak adadisinggung mengenaiuang paksa (dwangson
) tetapi pada Petitum tibatiba muncultuntutan untukminta uang paksa (dwangson);Bahwa oleh karena itu gugatan Penggugat haruslahditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan NegeriMedan telah mengambil putusan, yaitu putusan No.434/Pdt.G/2005/PN.Mdn. tanggal 18 Juli 2007 yang amarnyasebagai berikutDALAM EKSEPSI :Menyatakan menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :Menyatakan menolak gugatan Penggugat seluruhnya
94 — 54
Danau Purun, Selatan : Riduan Karim serta Barat : rencana jalan;Menyatakan perbuatan para Tergugat dalam menguasai sebagaian tanah sengketa yang berukuran 60m x 80 m, pemasangan kawat berduri dan membuat paritparit adalah sebagai perbuatan melawanhukum ;Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan sebagian tanah sengketa yang dikuasakannya kepadaPenggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat;Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa / dwangson sejumlah Rp.500.000, (limaratus ribu rupiah ) kepada
58 — 16
Jamaatur.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangson)sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) secara tanggungrenteng kepada Penggugat perhari apabila Tergugat lalai dalammemenuhi isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap.Bahwa karena gugatan Penggugat ini didukung dengan buktibukti yang sah dan kuat menurut hukum sebagaimana dimaksudPasal 180 (HIR), maka adalah wajar dan beralasan hukum jikaPengadilan Agama Surabaya menyatakan bahwa putusan dalamperkara ini bersifat uitvoerbaar
Danapabila pembagiannya tidak dapat dilakukan secara naturalmaka dilelang di muka umum yang hasilnya dibagi dua samabesar antara Penggugat dan Tergugat.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan semua bagianPenggugat dari harta bersama yang telah diuraikan dalampoin. 8 gugatan aquo.Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa(dwangson) sebesar Rp. 1.000.000, (Satu juta rupiah)secara tanggung renteng kepada Penggugat perhari apabilaHal 6 dari 42 Hal. Put.
No. 1671/Pdt.G/2019/PA SbyoOMenghukum Tergugat untuk menyerahkan semua bagianPenggugat dari harta bersama yang telah diuraikan dalam poin. 8gugatan aquo.Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangson)sebesar Rp.1.000.000, (Satu juta rupiah) secara tanggung rentengkepada Penggugat perhari apabila Tergugat lalai dalam memenuhiisi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbulsesuai
dan Tergugat untuk membahagi 2 harta bersama tersebutyaitu %2 bahagian untuk Penggugat dan 14 bahagian untuk Penggugat;Menimbang, bahwa tentang tuntutan Penggugat pada poin ke 5,yaitu menghukum Tergugat untuk menyerahkan bahagian Penggugatdari harta bersama tersebut, dan hal ini telah dipertimbangkan diatas,oleh karena itu gugatan Penggugat tentang hal ini patut untukdikabulkan;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Penggugat pada petitumpoin ke 6 yaitu menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa(dwangson
1.Jeda Dg. Ngiji Binti Rajja Dg. Nyampa
2.Hamida Dg. Puji Binti Rajja Dg. Nyampa
3.Sali Dg Ngempo Bin Rajja Dg Nyampa
4.Subaeda R Binti Rajja Dg Nyampa
5.Zaenuddin Dg Salle Bin Rajja Dg Nyampa
6.Nurlela Dg. Nganne Binti Rajja Dg Nyampa
Tergugat:
1.Biba Dg Ratang
2.Ramlah
72 — 13
Bahwa supaya Para Tergugat dapat memenuhi gugatan ParaPenggugat maka Para Penggugat memohon kepada Pengadilan kiranyamenjatuhkan putusan dengan menghukum Para Tergugat untuk mentaatiperkara ini dan apabila lalai dalam pelaksanaannya dihukum membayaruang paksa (dwangson) setiap hari keterlambatan sebesar Rp. 50.000,(lima puluh ribu rupiah) sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukumyang tetap.11.
Menghukum Para Tergugat tunduk dan taat atas putusan ini, danapabila lalai dalam pelaksanaannya dapat dihukum untuk membayaruang paksa (dwangson) sebesar Rp.50.000, (lima puluh rupiah) setiaphari sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;8.
28 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 669 K/Pdt/201316 Bahwa di samping itu pula beralasan hukum untuk menghukum paraTergugat membayar uang paksa (Dwangson) kepada Penggugat sebesarRp. 2.000.000.
mempertahankan sertamengklaim tanah obyek sengketa sebagai miliknya adalah merupakanperbuatan yang bersifat melawan hukum bertentangan dengan hakPenggugat serta merugikan Penggugat ;Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikatsegala suratsurat yang telah terbit atas nama para Tergugat terhadaptanah obyek sengketa ;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan olehPengadilan Negeri Klas IB BauBau atas tanah obyek sengketa;Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangson
39 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
KUHPPerdata dari Tergugat berupa rasa takut/waswas/rasa tidak aman dan rasamalu di masyarakat yang merupakan Hak Subyektif Penggugat yangdilanggar oleh Tergugat, apabila dinilai dengan uang tidak ternilai jumlahnyaadalah layak dan wajar apabila Penggugat menentukan kerugian tersebutdengan nilai sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya putusan dalam perkara ini secarasukarela oleh Tergugat maka Penggugat memohon agar Tergugat dihnhukummembayar uang paksa (dwangson
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesarRp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhiisi putusan terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan yang tetap untukdilaksanakan;. Menghukum Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan putusan dalamperkara ini;.
62 — 9
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangson )kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) untuksetiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini;5. Menyatakan bahwa Putusan Perkara ini dapat dijalankan lebihdulu walaupun ada perlawanan ( verzet ), Banding atau Kasasi;6.
32 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 629 K/Pdt/2014paksa (dwangson) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) terhitung sejak putusanmempunyai kekuatan hukum tetap;11.
rupiah);Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan wanprestasi/lalaimelaksanakan janjinya untuk melunasi hutangnya kepada Penggugat;Menghukum Tergugat untuk mengembalikan pinjaman uang sebesarRp502.500.000,00 (lima ratus dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugatsecara tunai dan seketika setelah adanya putusan pengadilanMenghukum Tergugat untuk membayar bunga pinjaman sebesarRp703.500.000,00 (tujuh ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah);Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangson
49 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangson)sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya kepadaPenggugat apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini7. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebihdahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukumlain dari Tergugat (uitverbaar bij voorraad)8.
PT FIF Tuban
Tergugat:
1.MUHAMMAD JAMAL ALA
2.SITI NURLAILA
25 — 8
Menghukum TERGUGAT dan TERGUGAT II untuk membayar uang Paksa(Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kaliTergugat lalai melaksanakan putusan ini.8. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulumeskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).9.
menjaga hak orang yang memerlukan permintaanitu; merujuk kepada pasalpasal tersebut Hakim menilai oleh karena permohonansita jaminan tersebut tidak didukung oleh alasan yang jelas, dan faktafakta hukumyang terungkap dipersidangan, , maka dengan demikian, Hakim berpendapatpetitum ke6 penggugat tersebut layak untuk ditolak;him 10 dari 13 Putusan Nomor : 65/Pdt.G.S./2019/PN Tbn.Menimbang, bahwa dalam petitum ke7 Penggugat meminta agar HakimMenghukum TERGUGAT dan TERGUGAT II untuk membayar uang Paksa(Dwangson
107 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sengketa sebagai milik Tergugat LA BEAadalah merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, bertentangandengan hak Para Penggugat serta merugikan Para Penggugat;Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakan atasTanah Obyek Sengketa;Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hakdaripadanya untuk segera mengosongkan Tanah Obyek Sengketa lalumenyerahkan kepada Penggugat seketika serta tanpa dibebani syarat apapun juga;Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangson
;Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat yang mengklaim danmempertahankan Tanah Obyek Sengketa sebagai milik Tergugat LABEA adalah merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum,bertentangan dengan hak Para Penggugat serta merugikan ParaPenggugat;Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hakdaripadanya untuk segera mengosongkan Tanah Obyek Sengketa lalumenyerahkan kepada Penggugat seketika serta tanpa dibebani syarat apapun juga;Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangson
Pembanding/Penggugat II : LA NOHU Diwakili Oleh : Darmawan Wiridin, S.H.,M.H
Pembanding/Penggugat III : WA NURABAYANI Diwakili Oleh : Darmawan Wiridin, S.H.,M.H
Terbanding/Tergugat I : RAMSIAH
Terbanding/Tergugat IV : ASMI
Terbanding/Tergugat II : WA PONDO
Terbanding/Tergugat III : MARDIANA
93 — 38
Tergugatatau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segeramengosongkan serta memusnakan Fondasi milik Para Tergugat yangada diatasnya, selanjutnya menyerahkan Tanah Obyek Sengketakepada Para Penggugat dengan seketika serta tanpa dibebani syaratapa pun juga;Bahwa beralasan hukum pula agar Tanah Obyek Sengketa terlebihdahulu diletakan Sita Jaminan (coservatoir beslaag) sebelumPemeriksaan Pokok Perkara;Bahwa disamping itu pula beralasan hukum untuk menghukum ParaTergugat membayar uang paksa ( Dwangson
bertentangandengan hak Para Penggugat serta merugikan Para Penggugat:Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakan atasTanah Obyek Sengketa;Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hakdaripadanya untuk segera mengosongkan Tanah Obyek Sengketaserta memusnahkan Fondasi milik Para Tergugat yang ada diatasnya,lalu menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugatseketika serta tanpa dibebani syarat apa pun juga:Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangson
54 — 18
suratsurat / dokumen atas namaTERGUGAT ataupun pihak lain, baik formal maupun tidak formal terhadaptanah yang menjadi obyek sengketa, mohon kepada Ketua PengadilanNegeri Palu atau Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini dapat meletakan sita jaminan/ (conservatoir beslaag) terhadapObyek Sengketa.Halaman 5 dari 16 halaman Putusan Nomor 68/PDT/2015/PT PAL11.12.Bahwa untuk menjamin tuntutan PENGGUGAT terpenuhi (tidak nihil)adalah wajar bila TERGUGAT dihukum untuk membayar uang paksa(dwangson
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangson)kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah)untuk setiap harinya, bilamana TERGUGAT lalai memenuhi isi putusandalam perkara ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyaikekuatan hukum tetap.8. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankanterlebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Verzet maupun Kasasidari TERGUGAT.9.
Terbanding/Tergugat I : PT. UNI CHARM INDONESIA
Terbanding/Tergugat II : PT MAHA AGUNG
26 — 8
Menghukum pula tergugat dan Tergugat Il secara tanggung renteng untukmembayar uang paksa (Dwangson) sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah)setiap hari keterlambatan Pelaksanaan Putusan ini, terhitung sejak putusan iniberkekuatan hukum tetap Menolak gugatan Penggugat yang selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI ; Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Dalam PokokPerkara untuk sebagian ; Menyatakan TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI telahmelakukan Cidera Janji atau Wanprestasi yang
66 — 4
usaha danhilangnyapenghasilan karen berperkara ; = Kerugian Immaterial > sebesar Rp.5.000.000.000, (Lima milyarrupiah) karena hilngnya nama baik dan kredibilitas Penggugat diLingkungan masyarakat, dunia usaha dan handai taulan ; 21.Bahwa sepatutnya jika hasil putusan dalam perkara ini dapatdilaksanakan terlebih dahulu ( Uitvoeerbaar Bij Voorraad ) meskipun adaupaya hukum verset, banding maupun kasasi dari Para Tergugat ; 22.Bahwa Penggugat mohon agar Para Tergugat dihukum untuk membayaruang paksa ( Dwangson
Pembanding/Tergugat II : JIMMY SANDJAJA Diwakili Oleh : Antonius Youngky Adrianto,S.H.
Terbanding/Penggugat : I WAYAN DJINGGA BINATRA
77 — 32
Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangson) kepadapenggugat sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap per 1 (Satu)harinya keterlambatannya jika para tergugat lalai melaksanakan isi putusanini Secara suka rela.7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;8.
53 — 0
Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 5 untuk membayar uang paksa (dwangson) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) setiap hari jika lalai tidak melaksanakan putusan yang telah dijatuhkan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;9.
besar akibat perobuatan paratergugat yang terus menguasai, membangun rumah permanen diatas tanahmilik Penggugat dan untuk menghindari serta menjaga keutuhan tanahobyek sengketa agar tidak dialinkan lebih lanjut kepada pihak lain makaPenggugat memohon kepada Majelis Hakim agar sebelum pemeriksaanpokok perkara terlebin dahulu diletakkan sita jaminan atas tanah obyeksengketa.Bahwa untuk menjamin terlaksananya putusan nantinya supaya ParaTergugat agar masingmasing dihukum untuk memmbayar uang paksa(dwangson
Menghukum Para Tergugat atau siapa saja agar meratakan seluruhbangunan apa saja diatas tanah milik Penggugat tanpa syarat apapun dandiharuskan Para Tergugat membayar denda sebesar Rp. 1 milyar atasperbuatan Para Tergugat melawan hak Penggugat dengan membangunrumah di atas tanah milik Penggugat tanpa seizin Penggugat;10.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas tanahobyek sengketa;11.Menghukum Para Tergugat untuk memmbayar uang paksa (dwangson)kepada Penggugat sebesar Rp. 2000.000
Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 5 untuk membayar uangpaksa (dwangson) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000 (dua jutarupiah) setiap hari jika lalai tidak melaksanakan putusan yang telahdijatuhkan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;9.
23 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangson)kepada Penggugat masingmasing sebesar Rp1.000.000,00 (satu jutarupiah) untuk setiap hari keterlambatan, apabila Para Tergugat lalaimenjalankan isi putusan yang akan dijatuhkan nanti, terhitung sejakputusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;9.
17 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 138 K/Pdt/200622.Bahwa supaya Penggugat tidak dirugikan lebih lanjut, maka mohon kepadaPengadilan Negeri Blitar menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa(dwangson) sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) setiap hariketerlambatan memenuhi putusan perkara ini, sejak diucapkan putusandalam perkara ini sampai dibayarnya ganti rugi Penggugat tersebut dalampoint 20 (a,b) posita diatas atau sampai diserahkannya tanah dan bangunanyang ada di atasnya tersebut dalam point 21 posita di atas.23.Bahwa
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesarRp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) tiap hari keterlambatan tidakmemenuhi putusan dalam perkara ini sejak diucapkan putusan ini sampaidibayarnya ganti kerugian Penggugat sebagaimana yang diuraikan point 20posita diatas dan atau diserahkannya tanah dan bangunan yang adadiatasnya sebagaimana yan diuraikan pada point 21 posita diatas kepadaPenggugat.Vill.
Terbanding/Tergugat : ANDI SIMAR BIN ANDI TAPPU
26 — 9
poin 21 (dua puluh satu ) diatas maka sangatberalasan untuk menyatakan bahwa Perbuatan tergugat tersebutsebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH)20.Bahwa untuk mencegah Tergugat mengalihkan objek sengekta kepadapihak ketiga atau perbuatan hukum lainnya, maka sangat beralasanhukum, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untukmenyatakan Sita Jaminan atas Objek sengketa.21.Bahwa agar Tergugat mematuhi putusan Hakim, maka sangat beralasanhukum, menghukum Tergugat untuk membayar uang denda (Dwangson
Menyatakan Sita Jaminan atas objek sengketa berharga dan mengikatsecara hukum.Menghukum Tergugat untuk membayar uang denda (Dwangson)Rp.100.000,(Seratus Ribu Rupiah)/hari atas keterlambatan Tergugatmenjaiankan putusan hakim.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara berdasarkan Hal 6 dari 20 Hal Put.68/PDT/2018/PT.MKSketentuan hukum yang berlaku.B.