Ditemukan 19085 data
59 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000 (Dua Ribu Rupiah).Bahwa menurut Pemohon Kasasi/Terdakwa, Putusan Pengadilan NegeriKualasimpang tersebut sudah tepat dan benar dan mencerminkan rasakeadilan yang tumbuh dan berkembang bagi Masyarakat;Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh tidak objektif danhanya berdasarkan subjektivitas karena tidak mencerminkan rasa keadilanbagi diri Terdakwa oleh karena itu patut untuk dibatalkan;Bahwa antara Terdakwa dan Saksi Korban
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : ANTON SULAIMAN HASNAWI, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : MAARIFA, SH. MH
23 — 13
PANITERAPanitera Muda Tipikor MASJIDIN, S.H., M.H.H. SYAHRIR, S.H.NIP. 196511201989031004 Hal. 13 dari 13 Hal. Putusan No. 396/PID.SUS/2019/PT MKSHal. 14 dari 13 Hal. Putusan No. 396/PID.SUS/2019/PT MKSUNTUK TURUNAN SESUAI ASLINYAPENGADILAN TINGGI MAKASSARPlh. PANITERAPanitera Muda TipikorYULIUS TAPPI, SHNIP. 195807031981031007 Hal. 15 dari 13 Hal. Putusan No. 396/PID.SUS/2019/PT MKSHal. 16 dari 13 Hal. Putusan No. 396/PID.SUS/2019/PT MKS
152 — 176
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor padaPengadilan Tinggi Jakarta tanggal 27 Februari 2015 No.53/Pen.Pid/TPK/2015/PT.DKI, sejak tanggal 12 Maret 2015 s/d tanggal10 April 2015;10. Perintah Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PengadilanTipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 13 Maret 2015No. 69/Pen.Pid/TPK/2015/PT.DKI, sejak tanggal 13 Maret 2015 s/dtanggal 11 April 2015;11.
padaPengadilan Tinggi Jakarta tanggal 22 Januari 2015 # No.27/Pen.Pid/TPK/2015/PT.DKI, sejak tanggal 10 Februari 2015 s/dtanggal 11 Maret 2015;Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor padaPengadilan Tinggi Jakarta tanggal 27 Februari 2015 No.53/Pen.Pid/TPK/2015/PT.DKI, sejak tanggal 12 Maret 2015 s/d tanggal10 April 2015;Perintah Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PengadilanTipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 13 Maret 2015No. 69/Pen.Pid/TPK/2015/PT.DKI, sejak tanggal
Majelis Hakim Tipikor yang terhormat di Jakarta dan pada lembarketiga ditandatangani oleh Drs.
91 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
oleh Penuntut Umum (tahanan kota), sejak tanggal 11September 2011 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2011;3 Penuntut Umum (tahanan kota), sejak tanggal 20 Oktober 2011 sampai dengantanggal 08 November 2011;4 Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri (I) (tahanan kota), sejak tanggal 09November 2011 sampai dengan tanggal 08 Desember 2011;5 Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri (II) (tahanan kota), sejaktanggal 09 Desember 2011 sampai dengan tanggal 07 Januari 2012;6 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
pada Pengadilan Negeri (tahanan kota), sejaktanggal 04 Januari 2012 sampai dengan tanggal 02 Februari 2012;7 Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri(tahanan kota), sejak tanggal 03 Februari 2012 sampai dengan tanggal 02 April2012 ;8 Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi (1), sejak tanggal 03 April 2012 sampai dengan tanggal 02 Mei2012;Hal. 1 dari 54hal.
Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani danrohani dan mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya,;Menimbang, bahwa namun demikian, dalam musyawarah Majelis Hakim padahari : Senin, tanggal 24 November 2014 tersebut, salah seorang Hakim Anggota, yaituHakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung, Prof. Dr.
Mohamad Askin, S.H.menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion), maka sesuai dengan ketentuanPasal 14 Ayat (3) UndangUndang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakimanyang menyebutkan bahwa Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapaimufakat bulat, pendapat Hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan, makapendapat Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung, Prof. Dr. Mohamad Askin,S.H. yang berbeda tersebut dimuat secara lengkap dalam putusan ini;Hal. 37 dari 54hal. Put.
101 — 67
2015 sampai dengan tanggal 29 Mei 2015;Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal30 Mei 2015 sampai dengan tanggal 28 Juni 2015;Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal29 Juni 2015 sampai dengan tanggal 28 Juli 2015;Penuntut Umum Kejari Probolinggo sejak tanggal 28 Juli 2015sampai dengan tanggal 16 Agustus 2015;Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo sejak tanggal17 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 15 September 2015;Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriSurabaya sejak tanggal 19 September 2015 sampai dengan tanggal17 Nopember 2015;9. Perpanjangan Ke1 Ketua Pengadilan Tipikor pada PengadilanTinggi Surabaya sejak tanggal 18 Nopember 2015 sampai dengantanggal 17 Desember 2015;10. Perpanjangan Penahanan Ke2 Ketua Pengadilan Tipikor padaPengadilan Tinggi Surabaya sejak tanggal 18 Desember 2015sampai dengan tanggal 16 Januari 2015;11.
1425 — 809
.; Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian keuangannegara adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnyaberdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publikHal. 9 dari 111 Putusan No.19/PraPer/2016/PN.Sby19.20.21.VEG CILIR OIG ~~ nnn nnn mn nnn nnn nenaBahwa ketika Pemohon dengan itikad baik menyadari bahwa dana yangdigunakan untuk membeli IPO ternyata
Pemohon Ditetapkan Sebagai Tersangka Tanpa Ada Kerugian NegaraBahwa Kerugian Negara dalam perkara korupsi sebagaimana dinyatakansebagai unsur dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor merupakan salahsatu elemen pokok, tanpa adanya unsur ini maka tidak ada korupsi. Sebab,sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 0003/PUUIV/2006, tanggal 25 Juli 2006 ..unsur kerugian negara harus dibuktikan danharus dapat dihitung.
Penyertaan adalah perluasan dari pertanggungjawabanpidana;Bahwa dalam hukum pidana harus jelas dinyatakan bersamasamanyadengan siapa, misalnya si A bersama sama dengan si B harus satukesatuan perbuatan yang utuh;Bahwa filosofi Pasal 4 UU Tipikor adalah pengembalian kerugian negaratidak menghapuskan pidananya;Bahwa Kata dapat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 menandakan bahwa tindakpidana tersebut adalah delik formil yang tidak menitikberatkan pada akibatmelainkan cukup dengan terpenuhinya unsurunsur perbuatan
21 Maret 2016, diberi tandaDuk ti T2145 eeeeteeee escent cere semesni errs nner enim reeceFoto copy Berita Acara penyitaan (BA16) tanggal 23 Maret 2016, diberi tandabukti 115; 222222 nn nn nnn none nn rene enna ne renee nn ne nnn nnn neneneeFoto copy Laporan untuk mendapatkan Persetujuan Penyitaan Kepada KetuaPengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor :B1995/0.5.5/Fd.1/03/2016, tanggal 24 Maret 2016, diberi tanda bukti T16; Foto copy Penetapan Penyitaan dari Ketua PN Tipikor
Terbanding/Terdakwa : AMUS YANTO IJIE, S.T.
211 — 126
Diperpanjang penahanannya oleh Majelis Hakim Tipikor pada PengadilanNegeri Manokwari, sejak tanggal 17 Desember 2018 sampai dengan 15 Januari2019;4.
SusTPK/ 2020/PN Mnk tanggal17 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Panitera Muda Tipikor, menerangkanbahwa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap PutusanPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor13/Pid.SusTPK/2019/PN Mnk tanggal 12 Februari 2020 dan permintaan bandingtersebut telah diberitahukan kepada terdakwa, pada hari Kamis tanggal 20 Februari2020 berdasarkan Akta Pemberitahuan Banding Nomor 1/Akta.Pid.
SusTPK/ 2020/PN Mnk tanggal19 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Panitera Muda Tipikor, menerangkanbahwa Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadapPutusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri ManokwariNomor 13/Pid.SusTPK/2019/PN Mnk tanggal 12 Februari 2020 dan permintaanbanding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum, pada hari Rabutanggal 19 Februari 2020 berdasarkan Akta Pemberitahuan Banding Nomor1A/Akta.Pid.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkatperadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan TinggiJayapura pada hari Selasa tanggal 7 April 2020 oleh kami Jhon Pantas L.Tobing,S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Tipikor sebagai Ketua Majelis, Dr. Petrus Maturbongs,S.H, M.H., Hakim Ad Hoc Tipikor dan Dr.
Josner Simanjuntak, SH, MH, Hakim AdHoc Tipikor masingmasing sebagai anggota, putusan mana diucapkan dalampersidangan terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 April 2020 oleh HakimKetua Majelis tersebut didampingi Hakim Anggota tersebut dengan dibantu olehTommy .K. Medellu, S.H., sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri PenuntutUmum dan Terdakwa;Halaman 69 Putusan Nomor 2/Pid.SusTPK/2020/PT JAPHakimHakim Anggota, Hakim Ketua,Ttd. Ttd.Dr. PETRUS MATURBONGS, S.H.,M.H. JOHN PANTAS L.
80 — 36
Pengadilan Negeri Penahanan Rutan oleh Majelis Hakim sejak tanggal 13 Oktober 2016 s/d11 November 2016 ; Perpanjangan Penahanan Rutan oleh Ketua Pengadilan Tipikor PadaPengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 12 November 2016 s/d 10Januari 2017 ;IV.
Pengadilan Tinggi Penahanan Rutan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pada PengadilanTinggi Kupang sejak tanggal 11 Januari 2017 s/d 09 Februari 2017 ; Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor berdasarkan Pasal 27ayat (1) KUHAP sejak tanggal 25 Januari 2017 s/d 23 Februari 2017 ; Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor berdasarkan Pasal 27 ayat (2)KUHAP sejak tanggal 24 Februari 2017 s/d 24 April 2017 ;=== Bahwa Para Terdakwa dalam perkara ini di dampingi oleh Penasihat Hukum: Herry F.F.
Kemudian terhadap Memori Banding tersebutPenasehat Hukum Para Terdakwa telah mengajukan Kontra Memori Bandingyang diterima oleh Panitera Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri KupangKelas IA pada tanggal 8 Maret 2017 ;eee Menimbang, bahwa sebelum perkara tersebut dikirim ke Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang, maka berdasarkan Pasal 236ayat (2) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(KUHAP), kepada Para Terdakwa dan Penuntut Umum telah diberikanPutusan
Terbanding/Terdakwa : AGUNG HARIYADI, ST.
334 — 182
Permintaan Bantuan Penyerahan Kontra Memori Banding perkara TipikorNomor 64/Pid.SusTPK/2020/PN.Sby melalui Pengadilan Negeri Pacitanyang dibuat oleh Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 8 April 2021 Nomor:W.14.U.1/5653/HK.07/4/2021, untuk memerintahkan seorangJurusita/Jurusita Pengganti untuk melaksanakan tugas kejurusitaan kepadaPenuntut Umum bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah menyerahkanKontra Memori Banding tanggal 7 April 2021, selanjutnya
Permintaan Relaas Bantuan untuk memeriksa berkas Perkara Tipikor Nomor64/Pid.SusTPK/2020/PN.Sby melalui Pengadilan Negeri Pacitan yang dibuatoleh Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Surabaya , tanggal 12 April 2021 NomorW.14.U.1/5797/HK.07/4/2021, untuk melaksanakan tugas kejurusitaankepada Penuntut Umum bahwa berkas Perkara Tipikor Nomor 64/Pid.SusTPK/2020/PN Sby, telah selesai diminutasi dan kepada Penuntut Umumdalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan
Permintaan Relaas Bantuan untuk memeriksaberkas Perkara Tipikor Nomor 64/Pid.SusTPK/2020/PN.Sby melaluiPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibuat oleh Panitera MudaTipikor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriSurabaya, tanggal 12 April 2021 Nomor:W.14.U.1/5795/HK.07/4/2021, untuk melaksanakan tugaskejurusitaan kepada Penasihat Hukum Terdakwa dalam tenggangwaktu sebagaimana ditetapbkan Undangundang diberi kesempatanuntuk memeriksa/ mempelajari (inzage) berkas perkara tersebut diKepaniteraan
207 — 131
adanya Kerugian Keuangan Negara kurang lebih atau setidaktidaknya sebesar Rp. 1.502.300.000, (satu milyar lima ratus dua juta tigaratus ribu rupiah).on= Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalamPasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 tahun2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tipikor
terungkapdipersidangan, maka majelis hakim memilih salah satu dakwaan yang sangatterkait dengan fakta hukum dipersidangan, yaitu dakwaan kesatu, yaitu denganmempertimbangkan dakwaan sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 3 UU RINomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tipikor
perbuatan terdakwa dapatlah dipandang sebagaisatu perbuatan yang berlanjut;Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 64 ayat (1) ke1 KUHP, makaancaman pidana pokok kepada terdakwa diterapkan yang memuat ancamanpidana pokok yang paling berat;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 UndangUndangundang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah danditambah dengan undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tipikor
Tindak PidanaKorupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim memilih untuk tidak perludipertimbangkan lagi;Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 UndangUndangundang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah danditambah dengan undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tipikor
maka haruslahdibebani pula untuk membayar biaya perkara ; Memperhatikan, Pasal 193 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana dan Pasal Pasal 3 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UndangUndang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor
121 — 270
Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat, sejak tanggal 15 Mei 2015 sampai dengantanggal 13 Juni 2015 ;Penahanan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat, sejak tanggal 28 Mei 2015 sampai dengantanggal 26 Juni 2015 ;Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat, sejak tanggal 27 Juni 2015 sampai dengantanggal 25 Agustus 2015 ;Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor
pada Pengadilan TinggiJakarta tanggal 20 Agustus 2015 Nomor : 184/Pen.Pid/TPK/ 2015/PT.DKI, sejaktanggal 26 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 24 septemberPerpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TinggiJakarta tanggal 16 Agustus 2015 Nomor : 220/ Pen.Pid/TPK/2015/PT.DKI, sejaktanggal 25 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 24 OktoberPerintah Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TinggiJakarta tanggal 20 Oktober 2015 Nomor : 270/Pen.Pid/TPK/ 2015/PT.DKI
, sejaktanggal 20 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 18 Nopember13.14.Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TinggiJakarta tanggal 02 Nopember 2015 Nomor : 290/Pen.Pid/TPK/2015/ PT.DKI,sejak tanggal 19 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 17 JanuariPermohonan Perpanjangan Penahanan kepada Bapak Ketua Mahkamah AgungRepublik Indonesia, Nomor : W10.U/5902/HK.0O7.XII.2015, tertanggal 17Desember 2015, sejak tanggal 18 Januari 2016 sampai dengan tanggal 16 FebruariPengadilan
HakimHakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakartamasing masing sebagai Hakim Anggota Majelis yang berdasarkan Penetapan KetuaPengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 45/PID/TPK/2015/PT.DKI., tertanggal 14Desember 2015 ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk mengadili perkara ini padaHalaman 75 dari 71Putusan Nomor 45/PID/TPK/2015/PT.DKItingkat banding, putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua tersebut dalam sidangterbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga dengan didampingi olehpara Hakim Anggota
17 — 18
Panitera Muda Pidsus Tipikor pada Pengadilan TinggiMedan selaku Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umumdan Terdakwa maupun kuasanya.HAKIMHAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS,ROBERT SIMORANGKIR, SH.MH. RUSTAM IDRIS, SH. MARYANA, SH.MH.PANITERA PENGGANTI,HARSONO, SH.MH.Halaman 11 dari 11 halaman,Putusan perkara Pidana Nomor : 501/PID/2016/PTMDN.
Terbanding/Tergugat I : Per. SARIPA
Terbanding/Tergugat II : LEL.HASBI Alias BOLONG
Terbanding/Tergugat III : LEL.H.JAFA
24 — 13
Pemberkasan/Penjilidan/ : Rp. 136.000,Pengiriman, dllJumlah : Rp. 150.000,( seratus lima puluh ribu rupiah )PENGESAHAN :Salinan dinas sesuai dengan aslinyaPengadilan Tinggi MakassarpaniteraPih Panitera Muda Tipikor,H. SYAHRIR DAHLAN, SH.Nip.19651120 198903 1 004Halaman 12 dari 12 halaman perkara Nomor : 95/PDT/2018/PT.MKS
138 — 44
UndangUndang jika ada larangannya;Bahwa perbuatan para terdakwa yang telah membuat SK tanggal mundurtersebut dapat dimasukkan dalam perbuatan pidana pemalsuan surat asalunsurunsur dari pidana pemalsuan surat tersebut semuanya terpenuhi, namunperlu diketahui, tidak semua surat yang dapat dipalsukan, sebab KUHP telahmengelompokkan suratsurat yang dapat dipalsukan tersebut menjadi 4(empat) kategori;Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut lebih mengarah kepada tindak pidanakorupsi ;Bahwa menurut Pasal 2 UU Tipikor
hukum tertulis dahulu, adajuga yang melanggar norma, awalnya diterapkan dalam hukum perdata;e Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memang dijadikan acuan, namunhakim tetap memiliki kebebasan untuk memutus suatu perkara, contohnyadalam kasus terpidana Andy Ahmad, apabila menggunakan perbuatanmelawan hukum secara formil, ia tidak dapat dihukum, namun bilamenggunakan perbuatan melawan hukum secara materiil, ia dapat dipidana,walaupun MK telah mencabut perbuatan melawan hukum secara materiildalam tipikor
IDA RATNAWATI, SH., MHsebagai Ketua Majelis, ITONG ISNAENI, SH., MH dan AHMADBAHARUDDIN NAIM., SH.MH (Hakim Ad Hoc Tipikor) masingmasingsebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yangterbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2012 oleh Hakim Ketua Hj.IDA RATNAWATI, SH., MH tersebut didampingi oleh ITONG ISNAENI,SH.MH dan AHMAD BAHARUDDIN NAIM SH, MH (Hakim Ad Hoc Tipikor)sebagai Hakimhakim Anggota, RENILDA BIDARI, S.H.
MH(HAKIM ADHOC TIPIKOR)Panitera PenggantiRENILDA BIDARL, SH.,142
144 — 52
Jonna nnn nnn nn nnn enna nnn nnn nnn nnn ncn nn en nnn nnn nnneBahwa dengan putusan Pengadilan Tipikor tersebut telah terbukti,bahwa Penggugat bukanlah pelaku utama dalam tindak pidana tersebuttetapi hanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana korupsi bersamasama secara berlanjut,sebagaimana dakwaan Kesatu subsider, karena sebenarnya Penggugatsebagai Bendahara Pengeluaran dalam mengelola mengeluarkan uangberdasarkan perintah jabatan yang sah berdasarkan KeputusanGubernur
Bahwa pada tanggal 3 Juli 2014 ada surat dakwaan Penggugat dari PenuntutUmum (vide bukti P4) ; 222202 02 nc nennneee11.Bahwa pada tanggal 1 Desember 2014 Penggugat dijatuhi hukuman 2 Tahun10 Bulan Penjara berdasarkan Putusan Tipikor No.39/PID.SUS.TPK/2014/PN.Bgl (vide bukti P3 = T9) ;12.Bahwa pada tanggal 19 Desember 2014 dilakukan pembahasan penyelesaiankasus Penggugat di lingkungan Pemprov Bengkulu yang disimpulkan karenamenyangkut tindak pidana korupsi maka akan dinaikkan telaah staf kepadaPutusan
Sekretaris Daerah Asisten Pemerintahandan Kesra atas nama Tergugat mengirimkan surat kepada Ketua PengadilanNegeri mengenai penjelasan terhadap Putusan Tipikor No.39/PID.SUS.TPK/2014/PN.Bgl atas nama Penggugat apakah telah mempunyaikekuatan hukum tetap (vide bukti T11) dan terhadap surat tersebut ada tandaterima surat (vide bukti T12) ; 220200 22217.Bahwa pada tanggal 22 Juli 2016 terhadap surat dari Tergugat tersebut,Panmud Tipikor atas nama Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu mengirimkansurat balasan
92 — 41
Bukti P.8Bukti P.9Bukti P. 10:Bukti P. 11Bukti P. 12:Bukti P. 13:Bukti P. 14:: Putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor: 005/Pid.Sus/2011/PN.LT,tertanggal 21 Nopember 2011 (fotokopi dari fotokopi denganlegalisasi); : Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor: 07/TIPIKOR/2012/PT.PLG, tertanggal 13 Maret 2012 (fotokopi dari fotokopi denganlegalisasi); : Putusan Mahkamah Agung Nomor: 571 K/Pid.Sus/2013, tertanggal14 Mei 2013 (fotokopi dari fotokopi dengan legalisasi); : Keputusan Menteri Hukum dan Hak
,NIP. 19740606 200003 1 008 (fotokopi sesuai dengan aslinya);: Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor: 07/TIPIKOR/2012/PT.PLG, tertanggal 13 Maret 2012 (fotokopi dari fotokopi denganlegalisasi); : Surat Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang Nomor:044.c/KR.
melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindakpidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan / atau pidana umum"adalah dengan merujuk pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 517K/Pid.Sus/2013 tertanggal 14 Mei 2013;Menimbang, bahwa dalam Perkara Pidana pada Putusan Kasasi MahkamahAgung RI Nomor: 517 K/Pid.Sus/2013 tertanggal 14 Mei 2013 tersebut, makaPenggugat telah ditetapkan sebagai Terdakwa ... dan seterusnya; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor:07/TIPIKOR
Hal ini sebagaimana uraian baik dalam Putusan Pengadilan Negeri LahatNomor: 005/Pid.Sus/2011/PN.LT, Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor:07/TIPIKOR/2012/PT.PLG dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 517K/Pid.Sus/2013, yang menyebutkan bahwa pekerjaan Penggugat adalah PegawaiNegeri Sipil pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Pagaralam (vide bukti P. 6, bukti P. 7= bukti T. 4, dan bukti P. 8 = bukti T. 2);Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat disimpulkantindakan Tergugat dalam menerbitkan
168 — 112 — Berkekuatan Hukum Tetap
Syarat formil pengajuan kasasi oleh Terdakwa: Bahwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon telahmemutus perkara a quo pada tanggal 25 April 2016, dan olehPengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon telahmemberitahukan putusan kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukumpada tanggal 10 Juni 2016, selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwamenyatakan kasasi pada tanggal 22 Juni 2016 dengan demikianpernyataan kasasi yang diajukan masih dalam tenggang waktusebagaimana diatur dalam Pasal 245 Ayat (1)
Bahwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon sama sekalitidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan salah dalampenerapan hukumnya, karena tidak secara cermat mempertimbangkantentang tidak didampinginya Terdakwa oleh Penasihat Hukum secaranyata pada Tingkat Penyidikan Kejaksaan Negeri Ambon CabangBanda, di mana Penyidik tidak memberitahukan kepadaTerdakwa/Pemohon Kasasi tentang hakhaknya untuk didampingi olehPenasihat Hukum dan juga tidak menunjuk Penasihat Hukum kepadaTerdakwa/Pemohon
Majelis Hakim Agung yangmemeriksa dan mengadili perkara ini pada Tingkat Kasasi;Bahwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon (Judex Facti)tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya karena tidakmenjalankan fungsinya sebagai peradilan ulang, yaitu PengadilanFakta, karena hanya mengambil alin dan memperbaiki putusanPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,tanpa memeriksa secara cermat dan jelas tentang Faktafakta hukumyang terungkap dalam persidangan antara lain:1.1.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : DRA. NURLING, M.PD. BIN MUH. ARSYAD Diwakili Oleh : KORNELIS BAUNSELE SH MH
96 — 66
UU No. 20 Tahun 2001 dan denganpidana penjara 1 (Satu) tahun serta dibebani kewajiban membayar uangperkara sebesar Rp 10.000, yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 30April 2014.Bahwa terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim PengadilanNegeri Tipikor Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara atasnama Drs. NURLING.
M.Pd. yang secara lengkap termuat dan teruraidalam Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Makassar No.63/Pid.SUs/2013/PN.Mks tanggal 30 April 2014, kami selaku PenuntutUmum telah sependapat dengan dasar hukum dan argumentasi yuridisyang menjadi pertimbangan putusan tersebut, namun hal penjatuhanhukuman pidana (straffmat) terhadap diri terdakwa Drs.
Dalam putusanPengadilan Negeri Tipikor Makassar Nomor: 63/Pid.Sus/2013/PN.Mks.tanggal 30 April 2014 menurut kami belumlah dapat memenuhi tujuanpencegahan karena hukuman yang dijatuhnkan kepada Terdakwa belummemenuhi rasa keadilan dan tidak dapat memberi efek pencegahan baikterhadap Terdakwa maupun masyarakat umum lainnya, khususnya dalampenjatuhan hukuman pidana penjara, pidana tambahan berupa pidanakurungan sebagai pengganti (Subsidair) pembayaran denda.
Bahwa yang menjadi persoalan pokok dalam perkara tipikor dalamperkara pidana register No. 63/Pid.B/Sus/2013/PN.MKS adalahpembayaran tambahan penghasilan Guru PNS Daerah Non Sertifikasibagi guru yang berhak menerimanya untuk tahun anggaran 2009 yaitujanuari sampai Desember 2009 untuk Kab. Luwu Ruang lingkup (TK, SD,SMP, SLB, SMA dan SMK) guna meningkatkan kesejahteraan danprofesionalitas guru dalam menjalankan tugasnya.2.
Bahwa perkara pidana tipikor No. 63/Pid.B/Sus/2013/PN.MKS KepalaDinas Pendidikan Kab Luwu selaku kuasa pengguna anggaran tahun2010 jaksa penuntut umum tidak memperhadapkannya selaku pelakutindak pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalamperkara tipikor ini, jaksa penuntut umum memperhadapkan Drs.NURLING,MPd bin MUH ARSYAD selaku Kasub umum keuangan secaraHal. 70 dari 100 Hal. Put. 64/PID.SUS.TPK/2016/PT.
60 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Madip;Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Kelas A Bengkulu Nomor 19/PID.B/TIPIKOR/2014/PN.BKL tanggal 21 Juli 2014 yang amar lengkapnya sebagai berikut :il.Menyatakan Terdakwa Masnidawati alias Ida binti Masrial tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan KesatuPrimair;Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp5000 (lima ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 15/Pid.SusTPK/2014/PT.BGLtanggal 9 Oktober 2014 yang amar lengkapnya sebagai berikut : Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; Memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriBengkulu Nomor 19/Pid.B/Tipikor/2014/PN.BKL. , tanggal 21 Juli2014 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenailamanya
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkaradalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkansebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Mengingat Akta Permohonan Kasasi Nomor 15/Akta.Pid/Tipikor/2014/PN.Bgl yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu yangmenerangkan, bahwa pada tanggal 11 Nopember 2014 Jaksa/PenuntutUmum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu mengajukan permohonankasasi terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana
,M.H. sebagai Panitera Pengganti telah meninggal dunia pada hariRabu, tanggal 30 Desember 2015, maka putusan ini ditandatanganioleh Hakim Agung dan Panitera Mahkamah Agung RI.Jakarta, 2016Panitera Mahkamah Agung RITtd./ Made Rawa Aryawan, S.H., M.Hum.Oleh karena Hakim Adhoc Tipikor Dr. H. Surachmin, S.H., M.H.,sebagai Anggota/Pembaca II telah meninggal dunia pada hari Kamis,tanggal 30 Juli 2015, maka putusan ini ditandatangani oleh KetuaMajelis/Pembaca Ill Dr.
DEWI SHINTA DAME SIAHAAN,SH,MH
Terdakwa:
FAUZAN,A.Md Bin MAHYUDIN JAMAN
134 — 24
Bin MAHYUDIN JAMAN telah dipanggil secara Sah, namun tidak hadir di Sidang Pengadilan Tipikor tanpa alasan yang sah;
- Mengadili Terdakwa FAUZAN, A.Md. Bin MAHYUDIN JAMAN tanpa hadirnya Terdakwa (in absentia);
- Menyatakan Terdakwa FAUZAN, A.Md.