Ditemukan 19086 data
59 — 55
48 — 0
55 — 12
230 — 115
puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila dendatidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua)halaman 33 dari 43 Putusan PT No.6/Pid/TPK/2017/PT.BBLbulan, Majelis Hakim juga telah salah dalam melakukanpenerapan hukum oleh karena sebagaimana ketentuanpasal 30 ayat (2) KUHP jika pidana denda tidak dibayar iadiganti dengan pidana kurungan ;Bahwa dalam perkara ini telah dijatunkan hukuman pidanaterhadap Agus Nurjaman selaku Ketua Panitia Lelang(splitsing) dimana diterapbkan Pasal 2 UU Tipikor
memperhatikanketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran MahkamahAgung Nomor 07 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012 tentangRumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah AgungSebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, knususnyayang berkaitan dengan perkara ini yaitu perkara Tindak PidanaKorupsi selayaknya memperhatikan huruf C bagian Tindak PidanaKhusus angka 5 halaman 23 yang menyatakan penjatuhan pidanadibawah minimal dan atau pidana di atas maksimal tidakdiperkenankan (ketentuan undang undang Tipikor
57 — 11
185 — 32
190 — 162
181 — 89
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan TinggiAmbon sejak tanggal 8 Mei 2017 sampai dengan tanggal 6 Juni 2017 ;8. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana KorupsiTingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 7 Juni 2017sampai dengan tanggal 5 Agustus 2017 ;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum Noija FileoPistos, S.H., M.H., Hematang Septinus, S.H., M.H., Barbalina Matulessy, S.H.
permohonan upaya hukum bandingJaksa/Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan secara seksama kepadaPenasihat Hukum Terdakwa tanggal 29 Mei 2017, sebagaimana RisalahPemberitahuan Permohonan Banding Nomor 11/Akta Pid.SusTPK/2017/PN.Amb, yang dibuat oleh Daud J Samadara Jurusita padaPengadilan Negeri Ambon ;Menimbang bahwa terhadap permohonan upaya hukum bandingtersebut, Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal26 Mei 2017 berdasarkan Surat Tanda Terima Memori Banding Nomor 11/AktaPid Tipikor
adalah merupakan salah satu species dari genus perbuatanmelawan hukum yang bersifat general, universal dan umum oleh karenanyaperbuatan Terdakwa tersebut bisa menimbulkan akibat dikarenakankewenangan yang melekat pada jabatannya tersebut, sekaligus adanyakesempatan maupun sarana untuk melakukan perbuatan itu, maka MajelisHakim Tingkat Pertama berpendapat untuk perbuatan sedemikian itu lebihtepat dikenakan pada ketentuan yang telah mengaturnya secara spesifikyaitu ketentuan pasal 3 Undang Undang Tipikor
ketentuan sepertiyang tercantum di dalam kesepakatan Kamar Pidana Mahkamah AgungRepublik Indonesia, seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 04Tahun 2014 jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 07 Tahun 2012,tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MahkamahAgung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilantertanggal 28 Maret 2014 Nomor 04/BUA.6/HS/SP/II/2014, yang intinyaadalah apabila unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasidalam pasal 2 ayat 1 UU TIPIKOR
254 — 257
99 — 39
Perpanjangan Penahanan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriTanjungpinang, sejak tanggal 03 Desember 2013 s/d tanggal 01 Januari2014;4. Perpanjangan penahanan II Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriTanjungpinang, sejak tanggal 02 Januari 2014 s/d tanggal 31 Januari2014;5. Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Januari 2014 s/dtanggal 17 Februari 2014;6. Penahanan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,sejak tanggal 10 Februari 2014 s/d tanggal 11 Maret 2014;7.
Perpanjangan penahanan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriTanjungpinang, sejak tanggal 12 Maret 2014 s/d tanggal 10 Mei 2014;8. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru,sejak tanggal 11 Mei 2014 s/d tanggal 09 Juni 2014;9.
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 03/PPH/Pen.Pid.Sus/ TPK/2014/PN.TPI, Tanggal 20 Februari 2014 ;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriTanjungpinang tersebut ;Telah Membaca :e Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Tanjungpinang No. 02/ Pen.Pid.Sus / TPK/2014/ PN TPI, tanggal 10Februari 2014 tentang Penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa danmengadili perkara atas nama terdakwa RUDIANTO, SPd.SD BinKARMIDI ;e Penetapan Wakil Panitera Pengadilan Tipikor
pada Pengadilan NegeriTanjungpinang No. 02/ PidSus/TPK/2014/PN.TPI, tanggal 10 Februari2014 tentang Penunjukan Panitera Pengganti dalam perkara atas namaterdakwa RUDIANTO, SPd.SD Bin KARMIDI;e Penetapan Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan NegeriTanjungpinang No. 02 / Pen.Pid.Sus / TPK/2014/ PN.
PERKARA : PDS 01/DBS/ Ft.1 /01/ 2014, tanggal 05 Februari 2014,terdakwa telah dihadapkan kemuka persidangan Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Klas A Tanjungpinang dengan dakwaan sebagai berikut :PERTAMAPRIMAIR :Bahwa Terdakwa RUDIANTO, S.Pd bin AHMAD KARMIDI pada bulanJanuari 2012 s/d bulan April 2013 atau setidak tidaknya antara tahun 2012 s/d2013 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga KabupatenLingga atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan UU RI Nomor46
180 — 79
., Alias Santomelalui Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;Menimbang, bahwa terhadap permohonan upaya hukum bandingnyadalam perkara a quo, Jaksa/Penuntut Umum tidak mengajukan MemoriBanding;Menimbang, bahwa kepada Jaksa/Penuntut Umum dan PenasihatHukum Terdakwa , telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara(inzage) terhitung mulai tanggal 30 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 7Nopember 2017, selama 7 (tujuh) hari kerja, sesuai surat Panitera MudaPidana Tipikor Pengadilan Negeri Ambon
masingmasing tertanggal 27 Oktober2017 Nomor W27U1/1464 /HT.07/X/2017 kepada Penasihat Hukum Terdakwa,dan tertanggal 27 Oktober 2017 Nomor W27U1/1465 /HT.07/X/2017 NomorW27UV = /HK.07/VIIV2017/ kepada Jaksa/Penuntut Umum, dan terhadapmasingmasing surat Panitera Muda Pidana Tipikor Pengadilan Negeri Ambonsebagaimana terurai diatas, Penasihat Hukum Terdakwa telah mempelajariberkas perkara tanggal 2 Nopember 2017 sebagaimana ternyata dari BeritaAcara Pemeriksaan Berkas Perkara Nomor 17/Akta.Pid.Tipikor
HARYOGI, S.H., Spn., MH, HakimAd Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon, masingmasing sebagai HakimHakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambontanggal 15 Nopember Nomor 22/PID.SUSTPK/2017/PT AMB, untukmemeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusantersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hariRabu tanggal 6 Desember 2017, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengandihadiri HakimHakim Anggota tersebut serta dibantu oleh PRIMA STELLA
69 — 10
PUTUSANNomor: 03 /Pid.Sus Tipikor /2011/PTipikor PN.Gtlo.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksadan mengadili perkaraperkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : ALFATRALATIEF, Amd. KepTempat lahir : GorontaloUmur/Tgl lahir :46 tahun/26 Juni 1965Jenis kelamin : PerempuanKewarganegaraan : IndonesiaTempat Tinggal : Jin.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,(limaribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanTinda k Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, pada hari JUMAT tanggal 10FEBRUARI 2012 oleh kami MUSTARI, SH selaku Hakim Ketua Majelis, FERRY M.J.SUMLANG, SH dan BANELAUS NAIPOSPOS, SH, Hakim Ad Hoc Tipikor pada PengadilanNegeri masingmasing sebagai Hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam sidangyang terbuka untuk umum pada hari
125 — 14
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lainatas nama RITO NASIBU, ST, M.Eng;Menghukum Terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,(sepuluh ribu rupiah)Hal. 611 s/d Hal 612Putusan No.16/Pid.SusTpk/2014/PN.GtoDemikianlah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, pada hari Jumat tanggal 16Januari 2015, oleh kami SUWONO, SH,M.Hum, SE sebagai Ketua Majelis, BANELAUSNAIPOSPOS, SH Hakim Ad Hoc Tipikor
dan NOFALINDA ARIANTI, SH, MH Hakim AdHoc Tipikor, masingmasing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan KetuaPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo No16/Pid.Sus.Tpk/2014/PN.Gto tanggal 10 September 2014, Putusan mana diucapkandalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015, olehMajelis Hakim tersebut, dengan didampingi oleh ROSDIANA TOLINGGI, SH PaniteraPengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo,dan dihadiri
88 — 13
61 — 16
111 — 43
99 — 206
Untad, beberapa kalimelakukan pemeriksaan/ penilaian fisik pekerjaan/proyekdimaksud, selalu disaksikan oleh Tim Unit Tipikor Polres Palu.Pemeriksaan/penilaian fisik oleh Tim Ahli dilakukan pertama kalisekitar akhir Februari 2014, bersamasama: Pihak PenggunaJasa (PPK), Pihak Penyedia Jasa (Kontraktor, KonsultanSupervisi dan Manajemen Konstruksi) dan Unit Tipikor PolresPalu. Selanjutnya Tim Ahli FT.
134 — 23
Borneo Tribune Press.Terdakwa oleh :1 Penyidik tidak dilakukan Penahanan;2 Penuntut Umum Tahanan Kota di Pontianak, sejak tanggal 10 Juli 2014 s/dtanggal 29 Juli 2014;3 Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 30 Juli 2014s/d tanggal 28 Agustus 2014;4 Hakim Majelis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak,tanggal 18 Agustus 2014, Nomor 32/Pen.Pid.Sus/ TP.Tipikor /2014/ PN.Ptk,dilakukan Penahanan Kota di Pontianak sejak tanggal 18 Agustus 2014sampai dengan tanggal 16
September 2014 ;5 Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak,tanggal 8 September 2014, Nomor 32/Pen.Pid.Sus/ TP.Tipikor /2014/PN.Ptk, sejak tanggal 17 September 2014 sampai dengan tanggal 15Nopember 2014 ;Halaman dari 220 Putusan Nomor 32/Pid.Sus/TP.
Korupsi/2014/PN.Ptk.6 Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan TinggiPontianak, tanggal 11 Nopember 2014, Nomor 07/Pen.Pid.Sus/2014/ PT.Ptk,sejak tanggal 16 Nopember 2014 s/d. tanggal 15 Desember 2014 ;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat HukumnyaDEWI ARIPURNAMAWATI, SH., SUJANTO SUDIANA, SH.,SE.,MM.,SRI NURLIZA, SH.
kalau sudah masuk persidangan mungkin sudahmenjadi alat bukti yang sah, dan selama tidak bisa dibuktikan makaseseorang tidak bisa dimintai pertangggungjawaban;e Bahwa Dalam masalah ini, ada dua kali gelar perkara, yang pertama diMabes Polri dan yang kedua di Polda Kalbar;e Bahwa Pada waktu gelar perkara di Polda Kalbar, saya memberikanpendapat yang sama dengan pendapat pada waktu gelar perkara diMabes Polri;e Bahwa saksi dalam legal opinion tersebut, ada memberikantandatangan;e Bahwa dalam perkara tipikor
55 — 6
berdasarkan Surat Keputusan Bupati Donggala Nomor188.45/0895/BPMPD tanggal 20 Oktober 2009, tahun 2010 berdasarkan SuratKeputusan Bupati Donggala Nomor : 188.45/0215/BPMPD tanggal 24 Maret22010, tahun 2011 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Donggala Nomor :188.45/0170/BPMPD tanggal 03 Januari 2011, pada waktuwaktu antara tahun2009 sampai dengan tahun 2012, bertempat di Desa Wani KecamatanTanantovea Kabupaten Donggala atau setidaktidaknya di tempat lain yangmasih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tipikor
98 — 65
Sudirman No. 364Sindangrasa Ciamis, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 September2018;PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPS tersebut telah membaca;Halaman 1 dari 126Putusan No. 120/Pid.SusTPK/2018/PN.Bdg Surat pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalayatanggal12 Desember 2016 Nomor : B2285/0.2.17/Ft.1/12/2018; Berkas perkara atas nama terdakwa ASEP PARID NURDIN, S.Pd Alias ASEPPARID NUDIN, S.Pd Bin UDIWIRATMA; Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Bandung No. 120/Pid.SusTPK/2018