Ditemukan 19086 data
109 — 72
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri/ Tipikor Banda Aceh, tanggal tanggal 27 Pebruari 2014, Nomor; 42 /Pid.SUS/TPK/2013/PN-BNA
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Acehtanggal 06 November 2013 No. 42/Pen.Pid.Sus/TPK/2013/PNBNA, sejaktanggal 08 November 2013 s/d tanggal 06 Januari 2013;4.Perpanjangan,.............4.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Aceh tanggal 27 Desember 2013 No.49/Pen.Pid/Tipikor/2013/PTBNA sejak tanggal 07 Januari 2014 s/d tanggal 05Februari 2014;5.Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Aceh tanggal 27 Januari 2014 No.03/Pen.Pid/Tipikor/2014/PTBNA sejak tanggal 06 Februari 2014 s/d tanggal 07Maret 2014;6.
Iskandar No. 33 Beurawe, Kota Banda Aceh, berdasarkan SuratKuasa Khusus tertanggal 28 Juni 2013;PENGADILAN TINGGI/TIPIKOR tersebut ;Telah membaca berkas perkara beserta salnan resmi putusan PengadilanNeger/Tipikor Banda Aceh tanggal 27 Februari 2014 Nomor.42/Pid.Sus/TPK/2013/PNBNA = dan surat surat lain yang berkenaan denganperkara ini ;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke muka persidangan PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh oleh PenuntutUmum dengan surat
Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh pada tanggal 25 Maret 2014 dan memori banding tersebut telahdiberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 26 Maret 2014,No.42/Akta.Pid.Sus/TPK /2013/PNBNA ;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kontra memoribanding tertanggal 01 April 2014 yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh pada tanggal 02 April 2014 dan kontra memori bandingtersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 04April
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkatperadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000 , ( limaribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tingg/Tipikor Banda Aceh pada hari Kamis tanggal 24 April 2014oleh kami : H. SUMANTRI, SH. MH Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor BandaAceh sebagaiKetua Majelis, ADI DACHROWI SA, SH.MH Hakim Tinggi243Pengadilan Tingg/ Tipikor Banda Aceh dan SUNARDI, SH.
220 — 125
89 — 0
184 — 36
73 — 21
108 — 17
136 — 24
122 — 92
110 — 45
142 — 62
59 — 14
seratus delapan puluh sembilanjuta dua ratus ribu rupiah).Menimbang, bahwa uang dari pencairan 22 kelompok simpan pinjam perempuan baik darikelompok fiktif maupun kelompok yang datanya dimanipulasi sebanyak Rp. 228.000.000, dari102jumlah tersebut telah dikembalikan sebagian oleh Susyana, sehingga sisa yang harus dibayarkembali oleh Terdakwa bersamasama dengan Susyana sebesar Rp. 189.200.000, karena ketidakmampuan Terdakwa untuk mengembalikan uang sejumlah itu, maka Terdakwa dibawa ke sidangpengadilan tipikor
dibebankan pidana tambahan berupa pembayaranuang pengganti;Menimbang, bahwa dana dari pencairan 22 kelompok simpan pinjam perempuan baik darikelompok fiktif maupun kelompok yang datanya dimanipulasi sebanyak Rp. 228.000.000, darijumlah tersebut telah dikembalikan sebagian oleh Susyana, sehingga sisa yang harus dibayarkembali oleh Terdakwa bersamasama dengan Susyana sebesar Rp. 189.200.000, karena ketidakmampuan Terdakwa untuk mengembalikan uang sejumlah itu, maka Terdakwa dibawa ke sidangpengadilan tipikor
87 — 22
130 — 9
86 — 22
78 — 22
.: Pensiuan PNS pada Dinas Perkebunan PropinsiSumatra Selatan: SLTATerdakwaTerdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan dari :e Penyidik : Tidak dilakukan penahanan;e Penuntut Umumdengan 31 Maret 2015;: Status Tahanan Kota sejak 12 Maret 2015 sampaie Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriPalembang dengan status Tahanan Kota sejak 24 Maret sampai dengan tanggal 22April 2015;e Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada PengadilanNegeri
102 — 23
Bahwa ahli telah sering memberikan keterangan sebagai ahli di persidanganpengadilan tipikor Palembang. Bahwa pada waktu melakukan pemeriksaan, terdakwa selaku PPTK ada ikut hadirdan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan terdakwa pada saat itu tidak adamengajukan keberatan ataupun komplain. Bahwa pada waktu dilakukan pemeriksaan bagian tengah jalan, dilakukan dengancara melubangi jalan menggunakan pasak beton sehingga diketahui ketebalannya.
107 — 12
53 — 12
Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam.Pendidikan : Strata2PENAHANAN :Para Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh:1Penyidik Polres Pagar Alam, sejak tanggal 07 April 2015 sampai dengan tanggal 26April 2015;Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pagar Alam, sejak tanggal 20 April 2015sampai dengan tanggal 09 Mei 2015;Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1 A Khusus Palembang,sejak tanggal 24 April 2015 sampai dengan 23 Mei 2015;Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN
Kelas 1 A Khusus Palembang,sejak tanggal 24 Mei 2015 sampai dengan tanggal 22 Juli 2015;Perpanjangan Tahap I Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada PengadilanTinggi Palembang, sejak tanggal 23 Juli 2015 sampai dengan tanggal 22 Agustus2015;Perpanjangan Tahap II Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada PengadilanTinggi Palembang, sejak tanggal 23 Agustus 2015 sampai dengan 22 September2015.Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya Romaita, SH., A.
79 — 6
182 — 64