Ditemukan 44281 data
1.PT. ARJUNA UTAMA KIMIA
2.PT. INTANWIJAYA INTERNASIONAL, TBK
Termohon:
PT. SEKAWAN SUMBER SEJAHTERA
13 — 0
dan mengikat secara hukum, Perjanjian Perdamaian tertanggal 2 Mei 2024 antara Termohon PKPU / PT Sekawan Sumber Sejahtera (Dalam PKPU) dengan para Kreditornya sebagaimana telah disepakati bersama pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2024;
- Menghukum Termohon PKPU / PT Sekawan Sumber Sejahtera (Dalam PKPU) serta para Kreditornya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tertanggal 2 Mei 2024;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 27/Pdt.Sus-PKPU
27/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg
84 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 29/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Sby, tanggal 12 Juni 2023;MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak tanggal 31 Mei 2022;3.
1338 K/Pdt.Sus-PHI/2023
138 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu Tergugat SAUDARA EDI KING (Pimpinan Perusahaan) BENGKEL BUBUT BUANA TEKNIK MOTOR tersebut;- Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 77/Pdt.sus-PHI/2019/PN Pbr tanggal 14 Oktober 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
738 K/Pdt.Sus-PHI/2020
68 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
YASIN tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg., tanggal 12 Agustus 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut;Dalam Eksepsi;- Menyatakan menolak permohonan eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat tidak sesuai ketentuan yang berlaku; 3.
1845 K/Pdt.Sus-PHI/2022
46 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 107/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Mdn tanggal 11 Juli 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berubah dari perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT);3.
1525 K/Pdt.Sus-PHI/2017
78 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 83/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pbr, tanggal 14 Februari 2017;MENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat Batal demi Hukum;3. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat Putus sejak 3 Agustus 2016;4.
1109 K/Pdt.Sus-PHI/2017
63 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kpg, tanggal 11 Juli 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan status hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak tanggal 2 Juni 2022;4.
1315 K/Pdt.Sus-PHI/2023
459 — 203 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ELY MARIYATI tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 39/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Gpr., tanggal 28 April 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi dari Termohon Keberatan;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan keberatan Pemohon Keberatan untuk sebagian;2.
1083 K/Pdt.Sus-BPSK/2022
24 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
M E N G A D I L I :- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi RITA MARSELINA SURIYANTI tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 35/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Ptk, tanggal 5 Desember 2023;MENGADILI SENDIRI:Dalam Provisi:- Menolak provisi Penggugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 1 Desember 2022;3.
329 K/Pdt.Sus-PHI/2024
248 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi MAULANA SUHADHA, tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 297/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Mdn., tanggal 20 Januari 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam KonvensiDalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
1200 K/Pdt.Sus-PHI/2020
1.TAN HONGKODJOJO
2.DJUNAIDI SOESANTO
Termohon:
PT. DANORA KAKAO INERNASIONAL
424 — 185
Danora Kakao Internasional (Termohon PKPU) dan seluruh kreditor-kreditornya tunduk dan mentaati serta melaksanakan isi perjanjian perdamaian tersebut;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 121/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst demi hukum berakhir;
- Menghukum Debitor/ PT.
121/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
177 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: APRILIA, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 108/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst, tanggal 8 Juli 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
1300 K/Pdt.Sus-PHI/2020
26 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 72/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Sby, tanggal 13 September 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena perjanjian kerja waktu tertentu telah berakhir pada tanggal 31 Januari 2023;3.
408 K/Pdt.Sus-PHI/2024
60 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
BPR CANDI AGUNG AMUNTAI, tersebut;- Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bjm tanggal 16 Agustus 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan dibacakan;3.
1312 K/Pdt.Sus-PHI/2023
48 — 9
64/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Pbr
Bahwa dikarenakan telah terbukti bersalah melakukan kesalahan beratsebagaimana Putusan Tindak Pidana yang dikeluarkan oleh Majelis Hakimpada Pengadilan Negeri Bangkinang maka sebagaimana Pasal 158UndangUndang No. 13 Tahun 2003 dan Juriprudensi Mahkamah AgungNomor 763 K/Pdt.SusPHI/2014 juntoJuriprudensi Mahkamah AgungNomor : 131 K/Pdt.Sus/2010 Tergugat dk mengeluarkan Surat PemutusanHubungan Kerja kepada Penggugat dk/Tergugat drk Nomor : 001/LIBTPHK//2015 tertanggal 21 Januari 2015 dan kepada Penggugat
Bahwa sebagaimana dalam pertimbangan JudexYuris dalam PutusanJuriprudensi Mahkamah Agung Nomor : 131 K/Pdt.Sus/2010, JudexJurisberpendapat dengan adanya Pengakuan saja, maka dapat dikategorikantelah melakuan kesalahan berat dan diperkuat kembali dalam PutusanMahkamah Agung Nomor 763 K/Pdt.SusPHV/2014, bahwa " telah terbuktimelakukan kesalahan berat dengan melakukan tindak pidanapencurian dan telah diputus bersalah dengan adanya putusanPidana ;7.
54 — 26
No. 583/Pdt.Sus/2010 51. Gugatan yana diajukan adalah Prematur :Bahwa perlu diperhatikan pada permasalahan ini PT. Grand Kota InvestamatelahHal. 15 dari 29 Putusan No.158/Pdt.G/2015/PN.Sby16mengajukan kepada Tim Kurator PT.
No.583/Pdt.Sus/2010. Kesemuanya telah dimenangkan oleh Para Tergugat ;7. Bahwa selanjutnya Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatmengeluarkan Penetapanpenetapan penyegelan dengan penetapan No. 59/Pailit/2009/PN. Niaga.Jkt Pst, yang pada intinya dilakukan penyegelan atas aset Boedelpailit PT. Pertekstilan Ratatex, termasuk SHGB No.1268/Kel.
164 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
1251 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Membebankan biaya perkara kepada Para Termohon Pailit;Atau:Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap permohonan Pemohon tersebut Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan PutusanNomor 14/Pdt.Sus/Pailit/2017/PN Niaga Jkt. Pst., tanggal 13 April 2017, yangamarnya sebagai berikut:1. Menolak permohonan Para Pemohon Pailit;2.
Koperasi Simpan Pinjam Citra MakmurSejati (debitur dalam PKPU) dan telah mengajukan daftar tagihan untukjumlah yang sama terhadap Koperasi (debitur dalam PKPU) tersebut,sehingga keberadaan utang Para Pemohon Kasasi kepada Para TermohonKasasi tidak terbukti secara sederhana sebagaimana dimaksudkan dalamketentuan Pasal 8 ayat (4) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyataPutusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 14/Pdt.Sus
269 — 74
12/Pdt.Sus-PAILIT/2016/PN Mdn
Bilal No. 77 Medan Sumatera Utara, 20239 Hp 08126343946,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Juni 2016, untukselanjutnya disebut sebagai : PEMOHON PAILIT ;Pengadilan Niaga Tersebut ;1.Setelah membaca :Penetapan Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri MedanTanggal 5 Oktober 2016, Nomor : 12/Pdt.Sus Pailit/2016/ PN.NiagaMdn, tentang Penunjukan/ Susunan Majelis Hakim ;Halaman 1 dari 19.Putusan No. 12/Pailit/2016/PN.Niaga/Medan.
Penetapan Ketua Majelis Hakim, Tanggal 6 Oktober 2016, Nomor: 12/Pdt.Sus Pailit/ 2016/ PN.Niaga Mdn, tentang Penentuan Hari danTanggal Persidangan; Permohonan serta seluruh surat surat yang berhubungan denganperkara ini;2. Setelah mendengar Pemohon dan Para Kreditor ;3.
117 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
694 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
rupiah) sesuai ketentuandalam UndangUndang Perlindungan Konsumen;Bahwa putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 146/Pts.Arb/BPSKBB/XII/2016 tanggal 19 Desember 2016, yang mengabulkan gugatanTermohon Keberatan ternyata bukanlah pemenuhan ganti rugi dan sanksiadministratif berupa penetapan ganti rugi sebagaimana diamanatkan olehketentuan yang berlaku, dengan demikian BPSK Batu Bara telahmengeluarkan putusan yang melebihi kewenangan yang diberikan undangundang (Vide Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 336K/Pdt.Sus
Nomor 694 kK/Padt.SusBPSK/2017Mahkamah Agung RI Nomor 94 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 2 Mei 2012 yangdalam pertimbangannya menyatakan: Bahwa meskipun demikian dalamperkara a quo BPSK tidak berwenang melakukan pemeriksaan atasgugtan Penggugat karena pokok sengketa dalam perkara a quo adalahmengenai ingkar janji (wanprestasi) perjanjian investasi atau contraktualcase sehingga bukan sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalamketentuan Pasal 8 18 Perlindungan Konsumen;Bahwa sebelum Surat Perjanjian Pinjaman
PT. BANK OCBC NISP, Tbk
Termohon:
PT. CAMILOPLAS JAYA MAKMUR
120 — 40
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara oleh Pemohon;
- Menyatakan perkara Perdata Niaga Nomor 163/Pdt.Sus-PKPU
/2021/PN Niaga.Jkt.Pst dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara Perdata Niaga Nomor 163/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst dari register perkara yang sedang berjalan;
- Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.7.300.00,00 (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah);
163/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst