Ditemukan 1560 data
Resti Dela Hartanti
43 — 14
professional dengan mendatangi Psikiater.Hasil Konsultasi tersebut termuat dalam SURAT KETERANGAN DOKTER P.3dengan diagnosis Harry Benyamin Sindrom Female to Male saat ini dalam fasesintonik dan sudah melakukan konsultasi dengan dokter psikiatri sejak Oktober2015;Bahwa berdasarkan surat keterangan dan hasil konsultasi tersebut, Pemohontelah menjalani serangkaian operasi Sesuai prosedur untuk penyesuaian fisiksebagai bagian dari penyelarasan, karena secara medis dapat disimpulkanbahwa sesungguhnya Identias Gender
Pemohon adalah seorang laki laki, hal iniHalaman 2 dari 11 Penetapan Nomor 549/Pdt.P/2020/PN Jkt.Tim12.13.14.15.bukanlah hal baru dalam literature modern kedokteran jiwa dengan dikenalnyasebuah istilan Harry Benyamin Sindrom atau Gender dysphoria yaitu suatukondisi intersex, di mana jenis kelamin yang diindikasikan oleh fenotip dangenotip ternyata berlawanan dengan morfologi seks otak;Dalam tahapan penyesuaian bentuk tubuh tersebut, berdasarkan rujukan daripsikiatri pemohon telah melakukan HRT (
Amasya Angraini Manganang
118 — 22
yang luar biasa dengan status jenis kelaminperempuan yang tercantum dalam dokumen legal formal sebagaimana yangtertulis di atas;Bahwa berdasarkan hasil resume pemeriksaan kejiwaan dari dokter abhlikejiwaan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto di Jakartadiketahui bahwa PEMOHON merasa tertekan dan tidak nyaman terhadapsituasi yang dihadapinya dan mempunyai ide untuk menarik diri darilingkungan sosial dan PEMOHON dengan kesadaran penuh siap menjalanikehidupan dengan identitas jenis kelamin (gender
perludinyatakan suatu status yang berhubungan dengan jenis kelamin Pemohonsematamata guna kepentingan Pemohon di masa yang akan datang;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas Hakim berpendapat oleh karena pada pokoknya Pemohon menderitakelainan bentuk kelamin yang dikenal dengan istilah "Hypospadias, Pemohonmemiliki Prostat dan hanya dimiliki oleh seorang lakilaki, dan berdasarkanbukti P4 dimana Pemohon dengan kesadaran penuh siap menjalani kehidupandengan identitas gender
Kepulauan Sangihe palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan yang telahberkekuatan hukum tetap agar selanjutnya dilakukan perbaikan / perubahan /pemberian catatan pinggir berkaitan dengan adanya perubahan jenis kelamindan perubahan nama Pemohon sebagaiman termuat dalam amar penetapan dibawah ini;Menimbang, bahwa petitum angka 4 permohonan Pemohon adalahmemerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten KepulauanSangihe untuk mencatatkan perubahan keterangan Gender
20 — 3
meskipun harus tetap di bawah bimbingan dan bantuanorang tua kedua anak tersebut, sehubungan dengan itu Hakim berpendapat,dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI(Perma) Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili PermohonanDispensasi Kawin bahwa hakim dalam mengadili perkara ini harus mendasarkankepada kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan tumbuh kembang anak,penghargaan atas pendapat anak, penghargaan atas harkat dan martabatmanusia, non diskriminasi, kesetaraan gender
21 — 11
Ketentuan ini jika dipahami dan dilaksanakan secaratekstual, maka akan menyiratkan makna adanya bias gender. Bias gender inimaksudnya, Pemohon merupakan lakilaki yang selalu dipersepsikan sebagaimakhluk yang kuat, namun mendapatkan kemudahan dalam pemenuhanhaknya untuk melaksanakan sidang ikrar talak.
Oleh karena itu, ketentuan eksekusi dalam perkara akibat talakyang telah berkekuatan hukum tetap harus ditafsirkan secara kontekstual agartidak terjadi bias gender dengan memberikan kemudahan bagi PengugatRekonvensi tentunya tetap dalam bingkai keadilan, kepastian hukum dankemanfaatan.Menimbang, bahwa Mahkamah Agung melalui Peraturan MahkamahAgung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum memiliki kehendak untuk menjamin hakhakperempuan yang sedang berperkara
13 — 7
Ketentuan ini jika dipahami dan dilaksanakan secaratekstual, maka akan menyiratkan makna adanya bias gender. Bias gender inimaksudnya, Pemohon merupakan lakilaki yang selalu dipersepsikan sebagaimakhluk yang kuat, namun mendapatkan kemudahan dalam pemenuhanhaknya untuk melaksanakan sidang ikrar talak.
Oleh karena itu, ketentuan eksekusi dalam perkara akibat talakyang telah berkekuatan hukum tetap harus ditafsirkan secara kontekstual agartidak terjadi bias gender dengan memberikan kemudahan bagi PengugatRekonvensi tentunya tetap dalam bingkai keadilan, kepastian hukum dankemanfaatan.Menimbang, bahwa Mahkamah Agung melalui Peraturan MahkamahAgung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum memiliki kehendak untuk menjamin hakhakperempuan yang sedang berperkara
11 — 12
Ketentuan ini jika dipahami dan dilaksanakan secaratekstual, maka akan menyiratkan makna adanya bias gender. Bias gender inimaksudnya, Pemohon merupakan lakilaki yang selalu dipersepsikan sebagaimakhluk yang kuat, namun mendapatkan kemudahan dalam pemenuhanhaknya untuk melaksanakan sidang ikrar talak.
Oleh karena itu, ketentuan eksekusi dalam perkara akibat talakyang telah berkekuatan hukum tetap harus ditafsirkan secara kontekstual agartidak terjadi bias gender dengan memberikan kemudahan bagi PengugatRekonvensi tentunya tetap dalam bingkai keadilan, kepastian hukum dankemanfaatan.Menimbang, bahwa Mahkamah Agung melalui Peraturan MahkamahAgung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum memiliki kehendak untuk menjamin hakhakperempuan yang sedang berperkara
34 — 38
Ketentuan ini jika dipahami dan dilaksanakan secaratekstual, maka akan menyiratkan makna adanya bias gender. Bias gender inimaksudnya, Pemohon merupakan lakilaki yang selalu dipersepsikan sebagaimakhluk yang kuat, namun mendapatkan kemudahan dalam pemenuhanhaknya untuk melaksanakan sidang ikrar talak.
Oleh karena itu, ketentuan eksekusi dalam perkara akibat talakyang telah berkekuatan hukum tetap harus ditafsirkan secara kontekstual agartidak terjadi bias gender dengan memberikan kemudahan bagi PengugatRekonvensi tentunya tetap dalam bingkai keadilan, kepastian hukum dankemanfaatan.Menimbang, bahwa Mahkamah Agung melalui Peraturan MahkamahAgung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum memiliki kehendak untuk menjamin hakhakperempuan yang sedang berperkara
12 — 1
;Bahwa perselisinan dan pertengkaran antara Pemohon dan Termohon tersebutmakin lama makin memuncak, akhirnya Pemohon pergi meninggalkan tempatkediaman bersama Pamit sejak Desember 2014 dan sekarang berada dirumahOrang tua Pemohon, Dusun Gender RT.001 RW. 004 Desa Legung, KecamatanSukorambi, Kecamatan Jember;Bahwa sejak itu antara Pemohon dan Termohon telah hidup berpisah yanghingga sekarang sudah 1 bulan dan selama hidup berpisah tersebut sudah tidakada hubungan lagi layaknya suami istri;Bahwa atas
1.RIMA EKA PUTRI SH
2.DEVI SAFLIANA SH
Terdakwa:
NURHALIMAH BINTI ADIT
135 — 47
Pasal Pasal 351Ayat (1) KUHP jo Pasal 356 Ke2 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwaharuslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukantindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal:;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan MahkamahAgung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum, Hakim dalam mengadili perkara perempuan yangberhadapan dengan hukum wajib menerapkan asas hak asasi manusia, nondiskriminasi, kKeseteraan gender
, persamaan di depan hukum, keadilan sertakemanfaatan dan kepastian hukum dengan mengutamakan kepentingan terbaikdan pemulihan terhadap diri Terdakwa sebagai Perempuan yang berhadapandengan hukum;Menimbang, berdasarkan ketentuan Pasal 3 (tiga) dan Pasal (4)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman MengadiliPerkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, Majelis Hakim perkara a quodalam melakukan pemeriksaan di persidangan menerapkan dan memahamikeseteraan gender dan non diskriminasi
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : RIDWAN,SH
Terbanding/Penuntut Umum II : NASRAN AZIZ, SH.
186 — 192
bahwa sebelumnyadirinya adalah seorang penyalahguna obatobatan terlarang (vide halaman8 Putusan Tingkat Pertama).Berdasarkan seluruh uraian di atas, terbukti bahwa Putusan TingkatPertama bertentangan dengan kaedah hukum yang ditentukan oleh Pasal53 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman, karena tidak didasarkan padaalasan dan dasar hukum yang tepat dan benar.Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang digunakan untukmenjatuhkan pemidanaan' terhadap Terdakwa dibangun denganmenggunakan stereotip gender
perempuan bersuami yang berduaandengan lakilaki yang bukan suaminya adalah sama dengan perzinahan(vide Putusan Tingkat Pertama halaman 4950).Pertama: Anggapan bahwa perempuan bersuami hanya boleh berduadengan lelaki yang merupakan suaminya adalah stereotip genderPasal 1 angka 7 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum(Perma No. 3/2017) menyatakan:Halaman 18 dari 24 halaman putusan No. 231/PID/2019/PT.BDG.62.63.64.65.Stereotip Gender
adalah pandangan umum atau kesan tentangatribut atau karakteristik yang seharusnya dimiliki dandiperankan perempuan atau lakilaki.Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakanbahwa perempuan bersuami yang bersama dengan lelaki yang bukansuaminya dalam ruangan tertutup merupakan perzinahan bersumber dariadanya kepercayaan umum bahwa seorang perempuan yang bersuamihanya boleh berduaduaan dengan lelaki yang merupakan suaminya saja.Hal ini jelas merupakan stereotip gender yang dilarang
Pandangan ini didasarkan pada adanya ikatan perkawinan yangseharusnya mengikat tak hanya perempuan melainkan juga lakilaki,namun dalam perkara ini, larangannya hanya dibebankan kepadaperempuan saja.Selain itu, adanya stereotip gender dan diskriminasi terhadap perempuanmelanggar hak setiap perempuan yang seyogianya diperlakukan secarasetara di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 15 ayat (1)Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination AgainstWomen yang diratifikasi dalam UndangUndang
60 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kepribadian Professional senilai Ro1.665.990.000,00dengan judul :e MENGGAPAI CITACITA dengan spesifikasi : jumlah halaman 60,warna isi 2 warna, warna kulit (cover) 4 warna + laminating doff,bahan isi matt paper 100 gram, jahit kawat, oplah 45.000, denganbiaya cetak per buku Rp10.340.01 (sepuluh ribu tiga ratus empatpuluh rupiah satu) sen) dengan total keseluruhan biayaRp439.183.350,00 (empat ratus tiga puluh sembilan juta seratusdelapan puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah) ;KESETARAAN GENDER
CITRA CAKRA AKSARA dan PT TIRTABUANA SAKSI) tidak dapat sepenuhnya melakukan pekerjaan pencetakanbuku dan mensubkontrakkannya kepada perusahaan lain dan hal itu telahjelas menyalahi ketentuan Pasal 32 dan Lampiran Bab II huruf d.2.eKEPPRES No: 80 Tahun 2003 yaitu :yl)2)3)4)5)6Judul KOMUNIKASI dikerjakan oleh PT.Citra Cakra Aksara (GraceMarsaulina Manurung selaku Direktur) ;Judul KESETARAAN GENDER dikerjakan oleh PT.
Citra Cakra Aksara (GraceMarsaulina Manurung selaku Direktur) ;)8 Judul KESETARAAN GENDER dikerjakan oleh PT. Tri Marga DarmaSejahtera (milik Uli Tinar Manurung) ;)9 Judul TAMPIL PERCAYA DIRI dikerjakan oleh PT Aksara Grafika(pemiliknya Henrico Lismer Sihombing) ;)10 Judul MENGGAPAI CITACITA dikerjakan oleh PT.
Untuk Paket Buku Kepribadian Professional Paket B tahun anggaran2007 ;e Buku MENGGAPAI CITACITA untuk spek yang sebenarnya dansudah ditetapkan oleh panitia untuk jumlah halamannya adalah 52halaman sedangkan buku yang sudah dicetak hanya ada 42 halaman;e Buku KESETARAAN GENDER untuk spek yang sebenarnya dansudah ditetapkan oleh panitia untuk jumlah halamannya adalah 24halaman sedangkan buku yang sudah dicetak hanya ada 16 halaman;b.
Citra Cakra Aksara (GraceMarsaulina Manurung selaku Direktur) ;)14 Judul KESETARAAN GENDER dikerjakan oleh PT. Tri Marga DarmaSejahtera (milik Uli Tinar Manurung) ;)15 Judul TAMPIL PERCAYA DIRI dikerjakan oleh PT Aksara Grafika(pemiliknya Henrico Lismer Sihombing) ;)16 Judul MENGGAPAI CITACITA dikerjakan oleh PT.
20 — 9
kewajiban suami terhadap pembayaran akibattalak.Menimbang, bahwa secara normatif ketentuan Pasal 70 ayat (3) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama hanya mengaturmengenai teknis pelaksanaan sidang ikrar talak bagi putusan permohonan izincerai talak yang telah berkekuatan hukum tetap, namun sebaliknya ketentuantersebut tidak mengatur bagaimana pelaksanaan putusan akibat cerai talaknya.Ketentuan ini jika dipahami dan dilaksanakan secara tekstual, maka akanmenyiratkan makna adanya bias gender
Bias gender inimaksudnya, Pemohon merupakan lakilaki yang selalu dipersepsikan sebagaiPutusan Nomor 38/Pdt.G/2020/PA.SdwHalaman 18 dari 22 halamanmakhluk yang kuat, namun mendapatkan kemudahan dalam pemenuhan haknyauntuk melaksanakan sidang ikrar talak.
Oleh karena itu,ketentuan eksekusi dalam perkara akibat talak yang telah berkekuatan hukumtetap harus ditafsirkan secara kontekstual agar tidak terjadi bias gender denganmemberikan kemudahan bagi Pengugat Rekonvensi tentunya tetap dalam bingkaikeadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.Menimbang, bahwa Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah AgungNomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum memiliki kehendak untuk menjamin hakhakperempuan yang sedang berperkara
77 — 39
UNDIPSemarang dilakukan tindakan medis sebagaimana surat keterangan tentangidentitas gender dari Dr. Bambang Wibowo, Sp.OG. tertanggal 20 Nopember2012 yang menyatakan secara Klinik SUPRIYANTI, berjenis kelamin lakilaki ;3.6.
kesehariannyacenderung bersikap dan bersifat kelakilaki termasuk pula dalam pergaulan seharihari ;Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi Suliyem, oleh karena perubahansikap dan perilaku dari Pemohon, maka pada tahun 2003 sampai dengan tahun 2011dilakukan pemeriksaan secara medis di Rumah Sakit Umum Pusat Kariadi Semarangdan telah pula dilakukan operasi sebanyak 3 kali hal mana dikuatkan dengan bukti P11berupa Surat Keterangan nomor: HK.00.01/I.IV/2506/2012 tanggal 20 november 2012,tentang Identitas Gender
19 — 7
No.282/PID/2012/PT SBY.ROMADHONA di Dusun Gender Desa Sewulan Kecamatan Dagangan KabupatenMadiun atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerahHukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, sengaja merusak kehormatan atau namabaik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksudyang nyata akan tersiarnya tuduhan itu.
22 — 17
Tergugat bertempat tinggalbersama terakhir di ANONIMASI, Desa Mekarmukti, Kecamatan CikarangUtara, Kabupaten Bekasi;Bahwa Penggugat dengan Tergugat belum pernah berhubungansebagaimana layaknya suami isteri (qobla dukhul);Bahwa semula rumah tangga Penggugat dan Tergugat harmonis danbahagia, namun sejak tiga minggu setelah pernikahan, kondisi rumahtangga mulai tidak harmonis antara Penggugat dengan Tergugat seringterjadi perselisinan dan pertengkaran yang disebabkan karena:1) Tergugat memiliki kelainan gender
SURYO DWIGUNO
Terdakwa:
HAERUDDIN ALS. ALES AK. AMAQ ATUN
54 — 10
pada Saat itusaksi langsung pingsan.Bahwa pada saat itu terdakwa melakukan penganiayaan tersebutdengan menggunakan pipa besi.Bahwa pada saat itu terdakwa melakukan penganiayaan denganmenggunakan pipa besi yang diarahkan pada kepala bagian belakangsaksi sebanyak 1 ( satu ) kali dan memukul pada wajah saksi sebanyak 1( satu ) kali yang mengakibatkan luka robek di hidung dan gigi saksibagian depan atas terlepas.Bahwa setelan saksi sadar ada yang mengatakan bahwa yangmengangkat saksi adalah saudara GENDER
Saksi ARMAN SUHARDI Als GENDER Ak JAMILUDDIN, dipersidangan yangpada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan denganmasalah penganiayaan;Bahwa kejadian Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal17 Juni 2020 sekitar 22.30 wita bertempat di jalan gang samping rumahsaudari ROHANI yang beralamat di Rt. 003 Rw. 008 Lingk. Surya BaktiKel. Pekat Kec. Sumbawa Kab.
17 — 4
., ADVOKAT II. danADVOKAT III. sebagai Advokat/Pengacara yang berkantor padaKantor Pelayanan Terpadu Penanganan Kekerasan Terhadap PerempuanDan Anak Berbasis Gender SERUNI KOTA SEMARANG diSemarang dan memilih domisili hukum di tempat kuasanya, sebagaiPENGGUGAT ; melawanTERGUGAT, umur 38 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, tempat kediamandi Jalan Pleburan Barat IV/46 RT.02 RW.02 Kelurahan PleburanKecamatan Semarang Selatan Kota Semarang, selanjutnya disebutsebagai TERGUGAT,;; Pengadilan Agama
30 — 13
Ketentuan ini jika dipahami dan dilaksanakan secaratekstual, maka akan menyiratkan makna adanya bias gender. Bias gender inimaksudnya, Pemohon merupakan lakilaki yang selalu dipersepsikan sebagaimakhluk yang kuat, namun mendapatkan kemudahan dalam pemenuhanhaknya untuk melaksanakan sidang ikrar talak.
Oleh karena itu, ketentuan eksekusi dalam perkara akibat talakyang telah berkekuatan hukum tetap harus ditafsirkan secara kontekstual agartidak terjadi bias gender dengan memberikan kemudahan bagi PengugatRekonvensi tentunya tetap dalam bingkai keadilan, kepastian hukum dankemanfaatan.Putusan Nomor 842/Pat.G/2020/PA.BjrHalaman 20 dari 23 him.Menimbang, bahwa Mahkamah Agung melalui Peraturan MahkamahAgung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum memiliki
103 — 41
sesuatu yang pada umumnyadapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya;Menimbang bahwa dalam perkara ini, perbuatan yang didakwakanterhadap Terdakwa melibatkan seorang perempuan sebagai korban yaitu SaksiRezkinta Yamanda, Majelis Hakim akan berpedoman pada Pasal 6 PeraturanMahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman MengadiliPerkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum yang berbunyi, Hakim dalammengadili perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum: a.mempertimbangkan Kesetaraan Gender
dan Streotip Gender dalam peraturanperundangundangan dan hukum tidak tertulis; b.
Melakukan penafsiranperaturan perundangundangan dan/atau hukum tidak tertulis yang dapatmenjamin Kesetaraan Gender; c. menggali nilainilai hukum, kearifan lokal danrasa keadilan yang hidup dalam masyarakat guna menjamin KesetaraanGender, perlindungan yang setara dan non diskriminasi; dan d.mempertimbangkan penerapan konvensi dan perjanjianperjanjian internasionalterkait Kesetaraan Gender yang telah diratifikasi.
Rima Sulistiawati
721 — 204
Memerintahkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Wates untuk mengirimkan salinan resmi penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo guna dicatat tentang penegasan penyesuaian identitas gender dan jenis kelamin Pemohon dari perempuan menjadi laki-laki pada register yang tersedia untuk itu.
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp99.000,00 (sembilan puluh sembilan ribu rupiah).