Ditemukan 2409 data
1.ANDI YAPRIZAL, SH
2.BAYU NURHADI, SH.
Terdakwa:
NASERUDDIN Bin Alm. JAMALUDDIN
64 — 17
Indriyanto Seno Adji,SH.
345 — 521
Indriyanto Seno Adji dalambukunya Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, halaman 441mengutarakan bahwa makna unsur menyalahgunakan kewenangan itutidaklah sama dengan unsur melawan hukum. mplisistasnya makna tersebutbahwa menyalahgunakan wewenang adalah tersirat sebagai melawan hukum,namun demikian tidaklah berarti memenuhi unsur melawan hukum berartipula memenuhi unsur menyalahgunakan wewenang.Menimbang, bahwa ahwa dari uraian diatas, dapat disimpulkan,perbuatan melawan hukum merupakan
114 — 42
Indriyanto Seno Adji, SH.MH ; Korupsi Kebijakan Aparatur Negaradan Hukum Pidana ; CV. Diadit Media ; hal 429), pengertianpenyalahgunaan kewenangan dapat di artikan dalam 3 wujud ;a. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atauuntuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok ataugolongan ;b.
AGUS EKO WAHYUDI, SH
Terdakwa:
MURIYANI, S.Sos
87 — 22
DiaditMedia, Jakarta, 2006 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek HukumPidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta, 2013);Menimbang, bahwa lebih lanjut, Indriyanto Seno Aji menyatakandalam hukum administrasi Negara, wewenang adalah kemampuan untukHalaman 178 dari 229 Putusan Perkara Nomor 05/Pid.SusTPK/2019/PN. Ptkmelakukan tindakan hukum public atau kKemampuan untuk bertindak yangdiberikan oleh undangundang.
89 — 16
penyalahgunaankewenangan karena jabatan atau kedudukan, oleh karena itu harus lebih dulu dicaripengertiannya secara literatur umum dan literatur hukum;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan apakah perbuatanterdakwa dapat dikualifikasikan telah memenuhi rumusan unsur menyalahgunakankewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,terlebih dahulu perlu diperjelas pengertian yang terdapat dalam rumusan unsur diatas.Menimbang, bahwa penyalahgunaan wewenang menurut Indriyanto
149 — 121 — Berkekuatan Hukum Tetap
INDRIYANTO SENO ADJI, MH., dalam buku Korupsi danPenegakan Hukum cetakan pertama tahun 2009 halaman 18 menyatakansebagai berikut :Perlu diketahui bahwa mengingat ajaran perbuatan melawan hukummateri telah dianggap sebagai pelanggaran azas legalitas sekaligusakseptasi dari analogi hukum yang tidak dikehendaki dalam hukum pidana,maka implementasi dengan fungsi negatif inilah yang mendapatkantoleransi dalam hukum pidanaR.
44 — 24
Indriyanto , KorupsiKebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, hal 6768, menyebutkan pengertian penyalahgunaan wewenang dapat daimbil dari pengertian menyalah gunakan kewenangan yang adadalam Pasal 53 ayat (2) huruf Undang undang No.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, sehingga unsur menyalah gunakan kewenangan mengandung arti yang sama denganperbuatan melawan hukum dalam administrasi Negara yaitu bahwa pejabat telah menggunakankewenangannya untuk tujuan lain dari pada maksud yang diberikan
87 — 68
Indriyanto Seno Aji, scientificEvidence dalam proses Pembuktian, 2007, hlm 14)Menimbang, bahwa menurut Indrianto Seno Aji , antara perbuatanmelawan hukum dengan penyalahgunaan kewenangan adalah berbedasatu. dengan lainnya, walau sebenarnya dalam penyalahgunaankewenangan, tersirat juga adanya perbuatan melawan hukum. ( Prof. Dr.Indrianto Seno Aji, S.H., M.H., Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara danHukum Pidana, Penerbit CV..
1.ANDI YAPRIZAL, SH
2.BAYU NURHADI, SH.
Terdakwa:
NASERUDDIN Bin Alm. JAMALUDDIN
64 — 22
Indriyanto Seno Adji,SH.
74 — 32
Indriyanto Seno Adji, SH.MH ; KorupsiKebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana ; CV. Diadit Media ; hal 427)Menimbang, bahwa dari pendapat Para Ahli Hukum, (R. Wiyono danDrs.
53 — 19
., AdvokadPengacara, yang berkantorpada INDRIYANTO,SH & PARTNERS beralamat JI.G.Obos XXVAbimanyuNo.35A Kota Palangka RayaKalimantan Tengah, berdasarkan Surat KuasaKhusus tertanggal 23 Mei 2016 dan telah terdaftar di Kepaniteraan PengadilanNegeri Palangka Raya pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016 dibawah Nomor :185/V/2016/SK/TPK/PN Pk;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Rayatersebut ;Setelah membaca; Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriPalangka
157 — 43
Indriyanto Seno Adji, SH, MH, bahwa menyalahgunaankewenangan berkembang dari istilah hukum administrasi, dimanapenyalahgunaan wewenang dapat terjadi dalam 3 (tiga) wujudyaitu1. Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakan tindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;2.
272 — 261 — Berkekuatan Hukum Tetap
Indriyanto Seno Adji, SH.MH. dalam bukunya Korupsi danHukum Piana Edisi Pertama, halaman 14 mengemukakan Tujuandiperluasnya unsur "perbuatan melawan hukum, yang tidak lagi dalampengertian formil, namun meliputi perobuatan melawan hukum secaramateriil, adalah untuk mempermudah pembuktiannya dipersidangan,sehingga suatu perbuatan yang dipandang oleh masyarakat sebagaimelawan hukum secara materil atau tercela perbuatannya, dapatlahpelaku dihukum melakukan tindak pidana korupsi, meskipunperbuatannya
195 — 321
Indriyanto Seno Aji SH, MH.
Yang menerangkan : "tujuandiperluasnya perbuatan melawan hukum tidak lagi dalam pengertian formil, namunmeliputi perouatan melawan hukum secara materiil adalah untuk mempermudahpembuktian dipersidangan, sehingga suatu perbuatan yang dipandang olehmasyarakat sebagai melawan hukum secara materiil atau tercela perbuatannyadapatlah pelaku dihukum melakukan tindak pidana korupsi, meskipun perbuatan itutidak melawan hukum formil (Indriyanto Seno Aji, Korupsi dan Hukum Pidana, EdisiPertama, Him 14);Menimbang
HERU KAMARULLAH, SH.,MH
Terdakwa:
H. SUGIJANTO, S.H.
118 — 28
Indriyanto Seno Adji, SH.
WELLY ALEXANDER, SH
Terdakwa:
MARIA ULFA Binti MUKHLIS
164 — 38
Indriyanto Seno Adji,SH.,MH dalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan Kewenangan SebagaiStrafbarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas di FakultasHukum Universitas Indonesia, pada tanggal O01 Oktober 2002, mengutippendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertianpenyalah gunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujudyaitu sebagai berikut :1.
54 — 21
Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya denganjudul Meyalahgunakan Kewenangan sebagai Strafbaarhandeling yang disampaikandalam diskusi terbatas di FHUI tanggal 1 Oktober 2002 menjelaskan bahwaMahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum = (rechtsvervijning)pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) Undangundang No.3 Tahun 1971 dengancara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada pasal52 ayat (2) huruf b Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara
79 — 18
Dengan kata lain,perbuatan menyalahgunakan kewenangan terjadi, apabila seseorang yangmemiliki kewenangan berdasarkan ketentuan yang berlaku yang melekat pada170suatu kedudukan / jabatan yang dipangkunya, digunakannya secara salah ataumenyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kewenangan itu;Menimbang, bahwa Indriyanto Seno Adji berpendapat bahwamenyalahgunakan kewenangan diartikan sebagai : Memiliki kewenangan, tetapi menggunakan kewenangannya laindaripada Kewenangan yang ada ; Tidak memiliki
156 — 58
Indriyanto Seno Adji,SH.,MH dalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan Kewenangan SebagaiStrafbarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas di FakultasHukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002, mengutippendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujudyaitu sebagai berikut :1.
Terbanding/Terdakwa : ARIE WIBOWO
143 — 89
Pertama dalam perkara ini, hal itudidasarkan dari fakta persidangan yang didukung oleh keterangan saksi BudiWuraskito dan Saksi Irzal Rinaldi masingmasing di bawah sumpah danketerangan tersebut dibenarkan oleh Terdakwa dalam persidangan yakniTerdakwalah yang berwenang melakukan dari mulai proses negosiasi,melaksanakan negosiasi hingga menandatangani berita acara negosiasi, yangmerupakan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Divisi Pemasaran danpenjualan PT DI;Menimbang, bahwa dengan mensitir pendapat Indriyanto