Ditemukan 3198 data
267 — 168 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 3 Tahun 1974, yang mengaturmengenai salah satu alasan Kasasi yaitu berupa Onvoldoendegemotived (kurang memberi motivasi pada pertimbangan);Bahwa dalam memutuskan pada amar putusan perkara a quo Majelis HakimBanding tidak memuat dasar alasan yang jelas dan rinci dengan tidakmempertimbangkan terpenuhinya unsurunsur Perbuatan Melawan Hukumsebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan tidakmempertimbangkan terpenuhinya syarat pemberian kerugian immateriilsebagaimana diterapbkan dalam Pasal 1370
187 — 455
Tuntutan Ganti Rugi Immateril yang diajukan oleh Penggugattelah bertentangan dengan Pasal 1370, 1371 dan 1372 KUHPerdataTuntutan Ganti Rugi Materil yang diajukan oleh Penggugat tidak jelasdan tidak terperinci sebagaimanadiharuskan oleh peraturanperundangundanganHalaman 42 dari 140 Putusan Perdata Gugatan Nomor 33/Pdt.G/2019/PN Gns 75.
Berdasarkan fakta hukum dan yurisprudensi tersebut di atas, jelasbahwa ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat tidaklah berdasar dantidak diperinci sehingga sudah sepatutnya Majelis Hakim YangTerhormat menyatakan menolak Gugatan Penggugat secaraHalaman 44 dari 140 Putusan Perdata Gugatan Nomor 33/Pdt.G/2019/PN Gnskeseluruhan atau setidaktidaknya menyatakan Gugatan tidak dapatditerima (niet ontvankelijke verklaard).Tuntutan Ganti Rugi Immateril yang diajukan oleh Penggugat telahbertentangan dengan Pasal 1370
akibat perubuhan pagar.Tergugat dengan tegas menolak dalil Penggugat mengenai tuntutanganti rugi immateril Penggugat karena pada dasarnya tuntutantersebut sungguh mengadaada dengan tujuan sematamatamengincar keuntungan finansial untuk kepentingan pribadi Penggugat.Terlebih lagi, Penggugat sendiri sama sekali tidak menguraikanmengenai rincian taksirantaksiran dan pendekatan perhitungan atasjumlah tersebut.Lebih lanjut, perlu Tergugat sampaikan kepada Majelis Hakim bahwaberdasarkan ketentuan Pasal 1370
, 1371 dan 1372 KUH Perdata,ganti rugi immateril hanya dapat diajukan terbatas dalam halhaltertentu Saja seperti adanya kematian, luka berat dan penghinaan.Dengan demikian berdasarkan halhal tersebut di atas, jelas bahwaganti rugi immateril yang diajukan oleh Penggugat bukanlah ganti rugiyang didasarkan pada Pasal 1370, 1371 dan 1372 KUH Perdatasehingga sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Terhormat menolakGugatan Penggugat secara keseluruhan atau setidaktidaknyamenyatakan Gugatan tidak dapat diterima
135 — 70
Bahwatuntutan publikasi yang Penggugattuntut adalah tuntutan gantirugi berdasarkan Pasal 1372 KUH Perdata, sedangkan gugatanPenggugat adalah ganti rugi berdasarkan Pasal 1865 KUHPerdata;Bahwa Petitum angka (4) Penggugat harus ditolak, karena berdasarkanYurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan perkara PeninjauanKembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinya:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti
SATIMAN
Tergugat:
1.RAMLI BIN PERIDUK
2.JUMAKYAH
3.HAMDI BIN PERIDUK
4.ULUL AZMI BIN PERIDUK
141 — 111
Ganti rugi untuk orang yang ditinggalkan oleh orang yang dibunuh( Pasal 1370 KUHPerdata);6. Ganti rugi karena luka atau cacat anggota badan ( Pasal 1371KUHPerdata);7.
80 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial (UU 2/2004), pada kedua undangundang tersebut yangmenjadi dasar hukum dalam hubungan Industrial tidak diaturmengenai pembayaran ganti kerugian baik secara materiil maupunimmaterill, namun hanya mengatur tentang upah, uang pesangon,uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak;Bahwa mendasari pada Putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia dalam Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor650/PK/Pdil1994 menerbitkan pedoman yang isinya:"Berdasarkan Pasal 1370
142 — 67
Dalam khusus kerugianimmateriel Mahkamah Agung RI dalam putusan perkara PeninjauanKembali Nomor 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinya :Berdasarkan pasal 1370. 1371,1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateriel hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja, sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan Bahwa adanya permohonan Penggugat atas uang paksa (dwangsom) padapoint 17 posita gugatan Penggugat, sebagaimana diketahui dapatdikenakan dwangsong hanyalah putusan yang bersifat kondemnatoirberupa
123 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
Olehkarenanya itu. menunjukkan hanyalah Para Termohon Kasasi untukmencemarkan nama baik Pembanding yang merupakan perbuatan melawanhukum, sebagaimana Pasal 1365/Pasal 1370 BW/KUHPerdata.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaterbukti perjanjian hutang piutang antara Penggugat dengan Tergugat sahdan Penggugat telah melunasi kewajibannya pada Tergugat I;Terbukti Para Tergugat telah melakukan perbuatan
117 — 52
24.1(satu) bundel Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Nomor : 379/LSPro-LUK/SNIIV/2015 beserta nota pembelian tanggal 27 April 2015; 25.1(satu) bundel Gambar Rencana program pembangunan jalan dan jembatan kegiatan peningkatan jalan (Dak Tambahan) lokasi Kota Gorontalo pemerintah Kota Gorontalo Dinas Pekerjaan Umum & Kimpraswil;26.Dokumen pengadaan pekerjaan pemeliharaan jalan pelengkap Jalan Delima (copy);27.Berita Acara Pembuktian keterlambatan show cause meeting tahap II Nomor: 050/1370
Januari 2016;24.1(satu) bundel sertifikat produk penggunaan tanda SNI Nomor : 379/LSProLUK/SNIIV/2015 beserta nota pembelian tanggal 27 April 2015;25.1(satu) bundel gambar rencana program pembangunan jalan dan jembatankegiatan peningkatan jalan (Dak Tambahan) lokasi Kota Gorontalo PemerintahKota Gorontalo Dinas Pekerjaan Umum & Kimpraswil;26.Dokumen pengadaan pekerjaan pemeliharaan jalan pelengkap Jalan Delima(copy);27.Berita acara pembuktian keterlambatan show cause meeting tahap II Nomor:050/1370
penggunaan tanda SNI Nomor : 379/LSProLUK/SNIIV/2015 beserta nota pembelian tanggal 27 April 2015;Halaman 54 dari 56 Putusan Nomor 10/PID.SUSTPkK/2019/PT GTO24.1(satu) bundel Gambar Rencana program pembangunan jalan dan jembatankegiatan peningkatan jalan (Dak Tambahan) lokasi Kota Gorontalo pemerintahKota Gorontalo Dinas Pekerjaan Umum & Kimpraswil;25.Dokumen pengadaan pekerjaan pemeliharaan jalan pelengkap Jalan Delima(copy);26.Berita Acara Pembuktian keterlambatan show cause meeting tahap II Nomor:050/1370
86 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 274 PK/Pid.Sus/2019119.120.121.122.123.124.125.1 (satu) bundel pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IVSumatera Utara Nomor 226 tanggal 09032012 sejumlahRp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) besertalampiran;1 (satu) bundel pertanggungjawaban bukti kas pengeluaran KR IVSumatera Utara Nomor 1370 tanggal 21112012 sejumlahRp1.967.107.200,00 (satu miliar sembilan ratus enam puluh tujuhjuta seratus tujuh ribu dua ratus rupiah) beserta lampiran dan buktipertanggungjawaban SU
125 — 15
provisional, serta SEMA No. 4 Tahun 2001tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil, maka terhadappetitum angka 7, dinyatakan tidak terbukti dan harus ditolak;Menimbang, bahwa terhadap petitum 11 yang Menghukum Tergugatuntuk membayar ganti rugi moril, Majelis Hakim berpendapat para Penggugattidak membuktikan melalui alat bukti surat mengenai perincian dari kerugianyang dialaminya dan dalam Putusan Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya berdasarkan Pasal 1370
ASIOK
Tergugat:
1.MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ KANWIL DIRJEN BEA CUKAI TANJUNG BALAI KARIMUN
2.MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq KOMANDAN PATROLI BEA CUKAI BC
132 — 76
jelas dan terangsekali bahwa Penggugat mengadangada, tanpa pertimbangan, dan tidakcermat dalam menyusun suatu) gugatan hukum dengan demikianberalasan kiranya Majelis Hakim menolak selurunnya Gugatan a quo.23.Bahwa tuntutan ganti kerugian immaterial yang diminta oleh penggugatsungguh tidak berdasar karena Penggugat tidak menguraikan secara jelasdan rinci bagaimana Penggugat bisa memperoleh perhitungan kerugianimmaterial sebesar Rp 10.000.000.000, (Sepuluh miliar rupiah).24.Bahwa berdasarkan Pasal 1370
, 1371, 1372 KUHPerdata, tuntutan gantikerugian immaterial dibatasi, hanya dapat diberikan dalam halhal tertentuSaja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan, in casu gugatana quo tidak mencakup perkaraperkara sebagaimana disebutkan tersebut.Mahkamah Agung melalui Putusan Perkara Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 memuat kaidah hukum yang menerapkan ketentuansebagaimana diatur dalam Pasal 1370, 1371, dan 1372 KUHPerdata.25.
Terbanding/Tergugat I : Tuan Kendro Sastro,
Terbanding/Tergugat II : Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Barat, cq. Kantor Pertanahan Kota Bogor,
Turut Terbanding/Penggugat II : DARYANTO,
Turut Terbanding/Penggugat III : NY. RATNA SITI HAWA,
Turut Terbanding/Penggugat IV : H. AGUS SALIM,
Turut Terbanding/Penggugat V : NY. DEDEH,
Turut Terbanding/Penggugat VI : NY. MUTIARA SRI HASTUTI,
Turut Terbanding/Penggugat VII : FATHUR RAHMAN
Turut Terbanding/Penggugat VIII : SITI HJ. HARRIYAH
Turut Terbanding/Penggugat IX : NY. SITI CHAERONI,
102 — 83
Cakupan kerugian immateriil ini sesuaiMahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994, yang menegaskan: Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372KUHPerdata ganti kerugian immateriil hanya dapat diberikan dalam halhaltertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan.Ketentuan Pasal 1370 KUHPerdataDalam hal pembunuhan dengan sengaja atau kematian seseorang karenakurang hatihatinya orang lain, suami atau isteri yang ditinggalkan, anak atauorangtua korban yang lazimnya
Pembanding/Penggugat : NY. LUSIANA Diwakili Oleh : TN. KRISTANTO
Terbanding/Tergugat : PT. BANK CIMB NIAGA Tbk Pusat Jakarta Cq, PT. Bank CIMB Niaga Tbk, Cabang Cirebon
91 — 36
terdapatdalam Pasal 1365 KUHPerdata sebagaimana diuraikan di atas, tidak terdapatsatu. tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh TergugatHalaman 24 dari 29 Putusan Nomor 81/Pdt/2015/PT.Bdg.sebagaimana yang dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata tersebut dalam kaitannyaterhadap antara Kreditur dengan Debitur ;> Bahwa berbicara tentang gugatan immateril dalam praktek, Putusan MahkamahAgung datam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya "Berdasarkan Pasal 1370
Terbanding/Tergugat : Raffi Farid Ahmad
221 — 165
(M.Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan,Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (SinarGrafika : Tahun 2017, hal. 523)Pertimbangan kerugian immateril memiliki sifat yang subjektif terdapatpembatasanpembatasan tertentu untuk dijadikan pedoman, sebagaimanakaidah hukum yang terdapat Putusan Mahkamah Agung RI No.650/PK/Pdt/1994 yang dikutip sebagai berikut:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu
saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaanPasal 1370, 1371, dan 1372 KUHPerdata secara berturutturut adalahmengenai ganti kerugian dalam hal pembunuhan, menyebabkan luka ataucacat, dan tentang penghinaan, yang masingmasing dikutip sebagaiberikut:Pasal 1370Dalam hal pembunuhan dengan sengaja atau kematian seseorangkarena kurang hatihatinya orang lain, suami atau istri yangditinggalkan, anak atau orang tua korban yang lazimnya mendapatnafkah dan pekeraan korban, berhak menuntut ganti rugi
16 — 0
Tirmidzi no. 1370, Ahmad 2:366, dan Abu Dawud no.3594):Berdasarkan dalildalil tersebut, Tergugat Dk/ Penggugat dalam Rekonvensimemohon agar majelis hakim Pengadilan Agama Majalengka yang memeriksadan mengadili perkara ini berkenan memeriksa, mengadili dan menjatuhkanputusan yang amarnya berbunyi:PRIMAIR:DALAM KONVENSI:Dalam Pokok Perkara:Menolak gugatan cerai dari Penggugat atau setidaknya menyatakangugatan tidak dapat diterima (Niet ovankelijk verklaard);DALAM REKONVENSI:i.Mengabulkan gugatan Rekonvensi
Hj. ISAH
Tergugat:
ADANG MAHROM
77 — 35
dalam Pasal1371 alinea 2 KUHPerdata tersirat pedoman yang isinya penggantiankerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak,dan menurut keadaan;Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor1226K/Sip/1977, menyatakan bahwa: Soal besarnya ganti rugi dalam soalini pada hakikatnya lebih merupakan soal kelayakan dan kepatutan, yangtidak dapat didekati dengan ukuran apapun;Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 650/PK/Pdt/1994 berisipedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370
39 — 15
Bahwa selama pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat telahhidup rukun sebagaimana layaknya suami istri dan telah dikaruniai 1 (satu)orang anak yang bernama: partab b Muhammad Kaif Azlanb0O , Sukabumi 08 Februari 2019 (umur 8bulan); partab Bahwa dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat, saat initelah putus perkawinan karena perceraian sebagaimana Putusan PengadilanAgama Cibadak Nomor: 1243/Pdt.G/2019/PA.Cbd, tertanggal 03 September2019, yang telah dituangkan dalam Akta Cerai Nomor: 1370
H. MUH. ADAM
Tergugat:
PT ASURANSI BRINGIN SEJAHTERA ARTA MAKMUR
Turut Tergugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA persero Tbk.
231 — 138
Adapun cakupan kerugian immaterial menurut MahkamahAgung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaan.TUNTUTAN DWANGSOM, SITA JAMINANDAN UITVOERBAAR BIJVORRAAD.19.
221 — 75
Rpp.2.000.000,biaya listrik bulan Maret 2014 Juni 2014sebesar :Rp.255.496, + Rp.134.376+ Rp.123.728+RP.123.728 0... teeter reeee ee RP.637.328,Total : Rp.18.887.328,(Terbilang : delapan belas juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratusHalaman 32 dari 35Putusan Nomor 31/PDT.G/2015/PN.SNGdua puluh delan rupiah).Kerugian Immateriel:Menimbang, bahwa terhadap kerugian immateril yang dimintakan olehPenggugat, maka berdasarkan Pasal 1370 Jo Pasal 1371 Jo Pasal 1372KUHPerdata, gugatan ganti rugi
Budi Yuwono
Tergugat:
1.Saut Sitorus
2.DENY ZAINAL AHUDDIN, SiP. MM
158 — 63
Adapun cakupan kerugian immaterialmenurut Mahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan KembaliNo. 650/PK/Pdt/1994 Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdataganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan, bukan seperti yangdigugat oleh Penggugat;12.