Ditemukan 1550 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-07-2018 — Putus : 25-09-2018 — Upload : 17-11-2018
Putusan PA BEKASI Nomor 2203/Pdt.G/2018/PA.Bks
Tanggal 25 September 2018 — Penggugat melawan Tergugat
70
  • Menyatakan perkara Nomor 2203/Pdt.G/2018/PA.Bks tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard;

2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp516.000.00 (lima ratus enam belas ribu rupiah);
2203/Pdt.G/2018/PA.Bks
PUTUSANNomor 2203/Pdt.G/2018/PA.BksarerDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis telahmenjatuhkan putusan yang sebagai berikut dalam perkara cerai talak antara:Xxxx, lahir di Jakarta, tanggal lahir 21 Maret 1988 (umur 30 tahun),agama Islam, pendidikan terakhir SMK, pekerjaan KaryawanSwasta, tempat tinggal di Xxxx, Kota Bekasi, selanjutnyamemilin alamat pada kantor Kuasa
/Pdt.G/2018/PA.Bks.DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 10Juli 2018 mengajukan cerai terhadap Tergugat yang terdaftar dikepaniteraan Pengadilan Agama Bekasi pada tanggal yang sama, denganNomor Register Perkara 2203/Pdt.G/2018/PA.Bks. yang posita danpetitumnya sebagai berikut:1.
Ptsn No. 2203/Pdt.G/2018/PA.
Ptsn No. 2203/Pdt.G/2018/PA. BksDrs. Muhyar, S.H., M.H., M.Si.Hakim AnggotaHakim AnggotaDrs. Katong Pujadi Sholeh Dr. Ummi Azma, S.H., M.Hum.Panitera PenggantiNeng Endah, S.H.I.Perincian biaya perkara tingkat pertama :ORWNP Pendaftaran Rp 30.000,00Administrasi Rp 50.000,00Panggilan Rp 425.000,00Redaksi Rp 5.000,00Meterai Rp 6.000,00Jumlah Rp 516.000,00Hal. 6 dari 6 Hal. Ptsn No. 2203/Pdt.G/2018/PA. Bks