Ditemukan 9031 data
47 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Industri SandangNusantara (Persero) Pasal 72 jo Pasal 73 jo Poasal 74 ditentukan, bahwaPemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan atau berhenti bekerja karena kerugianperusahaan selama 2 (dua) tahun berturutturut atau keadaan memaksa danatau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena efisiensi dan atau PemutusanHubungan Kerja (PHK) karena perusahaan pailit, maka pekerja diberikan :a. Uang Pesangon dibayarkan 75 (tujuh puluh lima) kali penghasilan terakhir ;b.
425 — 851 — Berkekuatan Hukum Tetap
Arthabhama Textil Industri telah tetap melaksanakankewajibannya sebagai debitur, sehingga masih punya kemampuan untukmembayar dan tidak dapat dikategorikan sebagai debitur yang nakal ataudebitur yang pailit;e Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Para Terdakwa tidakterbukti melakukan pelanggaran atau tindakan yang bertentangan denganketentuan atau tidak terbukti unsur perbuatan melawan hukumnya danperbuatan penyalahgunaan wewenangnya sebagaimana yang didakwakankepadanya, karenanya tidak terdapat
M.IKIBAL,SH.,MH
Terdakwa:
BRIYO AL KHOIR Bin LUTFIH ISHAK
132 — 37
Binuriang Karya Mandiri
- Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP)
- Surat Perintah Tugas Pelelangan Pembangunan Akademi Komunitas Negeri (AKN) Musi Rawas Utara;
- Surat-Surat Pernyataan
- Kinerja Baik dan Tidak Masuk Daftar Sanksi atau Daftar Hitam
- Bahwa Perusahaan Tidak Dalam Pengawasan Pengadilan Tidak Pailit, Kegiatan Usaha Kami Tidak Sedang di Hentikan Dan Atau Pimpinan Perusahaan Kami Tidak Sedang Menjalani Sanki Pidana
- Persetujuan
Nanda Sungai Melintang
- Surat Penyataan terdiri dari :
- Perusahaan dan Manajemen atau Peserta Perorangan Tidak Dalam Pengawasan Pengadilan, Tidak Pailit, Kegiatan Usaha Tidak Sedang Dihentikan dan atau Direksi yang bertindak dan atas nama perusahaan atau peserta perorangan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana.
Terbanding/Penggugat : HAWANI BACHTIAR
Turut Terbanding/Tergugat I : BACHTIAR
Turut Terbanding/Tergugat III : PT. CAHAYA ENERGI MANDIRI,
566 — 507
CEM setelahditegur lalai melakukan kewajibannya, atau jatuh pailit, maka PENANGGUNGakan menggantikan kedudukan PT CEM ....
71 — 29
Mitra AbadiSukses ternyata tidak ada Surat bahwa salah satu dan atau semuapengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masukdalam daftar hitam tetapi ada dalam Surat Pernyataan tidak Pailit, yangisinya Sama dengan Surat bahwa salah satu dan atau semua pengurusdan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam daftarhitam, maka saksi anggap ada kemudian saksi ceklis dalam kolom adadan memenuhi syarat dan dapat saksi jelaskan bahwa pada dokumenpenawaran PT.
66 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bank Riau Cabang Pembantu Rumbai,sebagaimana perkara a quo merupakan Kerugian Pemegang Saham(Pemerintah Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru) sehingga merugikanKeuangan /Kekayaan Negara / Daerah, jika disimpulkan demikian,maka apakah hutang atau jika terjadinya pailit pada PT. Bank RiauCabang Pembantu Rumbai maka itu juga dapat dikatakan HutangPemegang Saham (Pemerintah Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru)sehingga merupakan Hutang Negara/Daerah???
89 — 35
diterbitkan oleh Bank Papua dengan dasar pengajuan SPKtidak termasuk dalam disket;6 Berita Acara Negosiasi kewajawan harga pengadaan kapal;7 Owner estimate (lampiran berita acara negosiasi pengadaan kapal);8 Owner Estimate (OE);9 Berita acara evaluasi hasil penawaran;10 Berita acara pembukaan penawaran;11 Daftar hadir pembukaan penawaran;12 Lampiran pembukaan penawaran;13 Surat penawaran;14 RAB (Rencara Anggaran Biaya);15 Bill Of Quantitie;16 Surat pernyataan tunduk Keppres;17 Surat pernyataan tidak pailit
247 — 78
Pataya tidak mampulagi beroperasi sebagaimana mestinya karena sedang di ambangkebangkrutan/pailit. Kemudian untuk kepentingan PT.
1.R. HARWIADI, SH.
2.DARWIS, SH
3.FURKON ADI HERMAWAN, SH
Terdakwa:
1.LIM VICTORY HALIM
2.ANNIE HALIM
218 — 68
Berkat Bumi Citra (dalam pailit);
- Fotokopi Perjanjian Penerbitan Madium Term Note, Nomor 02693E04/MTN/XII/2015 a.n. Endry Sutjiawan, bukti T-1.1;
- Fotokopi Perjanjian Penerbitan Madium Term Note, Nomor 02887E04/MT/II/2016 a.n. Endry Sutjiawan, bukti T-1.2;
- Fotokopi Formulir Penempatan Medium Term Note Nomor B000024 tertanggal 15 April 2016 a.n.
49 — 13
)e)8)h)1)))k)97Bahwa diperbolehkan penyedia barang/jasa melakukan JO hal ini diatur dalamPasal 11 Keppres No. 80 tahun 2003;Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Keppres No. 80tahun 2003 diatur bahwa persyaratan penyedia barang/jasapemerintah adalah :memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa;memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untukmenyediakan barang/jasa;tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit
DIMAS RANGGA AHIMSA, S.H.
Terdakwa:
RIANG KULUP PRAYUDA
320 — 172
Jawa Timur Per 31 Agustus 2013, tanggal 31 Agustus 2013 ;
- 1 (satu) bendel Surat Persetujuan atas nama ENY DARWATI selaku yang memberi persetujuan kepada KOESNAN selaku yang menerima persetujuan tanggal 26 Nopember 2012 ;
- 1 (satu) bendel Salinan Putusan Nomor : 10/Pdt.Sus.Pailit/2017/PN.Niaga.Sby, tanggal 14 Juni 2017 ;
- 1 (satu) bendel Pemberitahuan Perihal Kepailitan dan Undangan Rapat Kreditor Pusat Koperasi Industri Susu Sekar Tanjung (Dalam Pailit
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : DIAN FEBRIANI, SH
Terbanding/Penuntut Umum I : AHMAD NURIL ALAM,SH.MH
370 — 63
Judianto;
1 (satu) Bundel fotocopy laporan hasil pertemuan PT Gatramas Internusa tanggal 07 Juli 2017;
1 (Satu) bundel foto copy Dokumen kepailitan PT Gatramas Internusa beserta purusan pengadilan terkait;
1 (Satu) bundel foto copy surat No: 409/TK-Gatramas/IV/2018, hal: pemeberitahuan tentang jadwal pelaksanaan lelang eksekusi harta pailit milik PT.Gatramas Internusa dan undangan untuk menghindari lelang eksekusi harta pailit;
1 (Satu) bundel foto copy Informasi Debitur OJK atas nama debitur Gatramas Internusa, posisi data tanggal 19 Juli 2018;
1 (Satu) bundel foto copy Informasi Debitur OJK atas nama debitur Herry Gunawan Internusa, posisi data tanggal 19 Juli 2018;
1 (Satu) bundel foto copy Informasi Debitur OJK atas nama debitur Agustinus Judianto, posisi data tanggal 19 Juli 2018;
1 (Satu) bundel foto copy suratGatramas Internusa (dalam pailit) sejak tanggal 27 November 2017;
1 (satu) bundel Perjanjian Kerjasama Penjaminan Kredit antara PT (Persero) Asuransi kredit Indonesia dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Banka Belitung dengan Nomor : PPK/PKS/23/III/2010 / Nomor : 017/DIR/P/2010 tanggal 08-03-2010;
1 (satu) bundel Addendum I Perjanjian Kerjasama Penjaminan Kredit Antara PT. (Persero) Asuransi Kredit Indonesia dengan PT.
462 — 968 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 445 PK/Pdt/2007Putusannya juga terbukti telah lalai dalam mempertimbangkan bahwagugat dan petitum provisi yang diajukan oleh Termohon PK, yangmana menuntut larangan terhadap para Tergugat, termasuk PemohonPK, untuk mengajukan gugatan perdata atau permohonan pailit, padadasarnya tidak mempunyai hubungan atau kaitan erat dengan materipokok perkara dari Gugatan yang diajukan oleh Termohon PK dalamperkara a quo;Amar Putusan Provisi No. 05 yang dikeluarkan oleh Judex FactiPengadilan Tingkat Pertama
Halini jelas merupakan bukti nyata atas adanya kelalaian yang dilakukanoleh Judex Facti Pengadilan Tingkat Banding dan bahkan merupakanbukti nyata adanya pelanggaran hukum serta kekeliruan yang nyatayang dilakukan oleh Judex Juris dalam mengeluarkan Putusan;Putusan yang dikeluarkan oleh Judex Facti mengenai tindakansementara yang melarang para Tergugat (termasuk Pemohon Pk)untuk mengajukan gugat perdata dan permohonan pailit, padadasarnya adalah cacat hukum dan bahkan bertentangan denganketentuan
86 — 37
Srg.surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pekerjaan dengantepat waktu;surat pernyataan kesanggupan menyerahkan jaminanpelaksanaan;surat pernyataan mempunyai kinerja baik dan tidak masuk dalamdaftar hitam perusahaan;surat yang pernyataan bukan pegawai atau anggota TNI/POLRI;surat pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan;surat pernyataan tidak dalam keadaan pailit;surat pernyataan tunduk pada Perpres No. 54 tahun 2010;m) form isian modal kerja; Bahwa yang menandatangani dokumendokumen tersebut
kualifikasi;data adminstrasi CV.SUKALIMAS PERKASA;surat pernyataan kebenaran dokumen;surat pernyataan minat mengikuti pengadaan barang dan jasa;surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pekerjaan dengantepat waktu;surat pernyataan kesanggupan menyerahkan jaminanpelaksanaan;surat pernyataan mempunyai kinerja baik dan tidak masuk dalamdaftar hitam perusahaan;surat pernyataan bukan pegawai atau anggota TNI/POLRI;surat pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan;surat pernyataan tidak dalam keadaan pailit
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Burhan Ashshofa, SH., MH
261 — 124
Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisarisdibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud apabilaterbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.Tanggungjawab Direksi sehubungan dengan Kepailitan Bank :Setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawabatas selurun kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit, dalam halkepailitan Bank terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan hartapailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Bank dalamkepailitan tersebut
Tanggung jawab setiap anggota Direksi ini jugaberlaku terhadap mantan anggota Direksi yang salah atau lalai yangpernah menjabat sebagai anggota Direksi dalam jangka waktu 5(lima) Tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.Anggota Direksi tidak bertanggungjawab atas kepailitan Bank apabiladapat membuktikan bahwa kepailitan tersebut bukan karena kesalahanatau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehatihatian, dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan Perseroan dansesuai
Hal tersebut tidak mengurangi tanggung jawab yangbersangkutan terhadap terjadinya pailit akibat kesalahan atau kelalaiandalam menjalankan tugasnya.Tanggung jawab Direksi lainnyaKetentuan mengenai tanggung jawab Direksi atas kesalahan dan kelalaiannyayang diatur dalam Undangundang tentang Perseroan Terbatas tidakmengurangi ketentuan yang diatur dalam UndangUndang tentang HukumPidana.Tugas dan Wewenang Khusus Direktur Utama berdasarkan Bab Ill1.Lampiran SK Direksi No. 316 Tahun 2010 Tanggal 20092010Tugas
58 — 15
.= Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseoranganyang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa.Persyaratan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan adalahsebagai berikut :a.memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan untukmenjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa;memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerialuntuk menyediakan barang/jasa;tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanyatidak sedang dihentikan, dan
dalam mengikuti proses pelelangan umumdengan pascakualifikasi, sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 danperubahannya pada Pasal 11 ayat (1) huruf b sebagai berikut :Persyaratan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan adalahsebagai berikut :a. memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan untuk menjalankanusaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa;b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untukmenyediakan barang/jasa;c. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit
542 — 243
dankewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan; Pada angka 6 dari pasal tersebut menjelaskan Nomor Pokok WajibPajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalamadministrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atauidentitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;Dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya tersebut, Wajib Pajakdiwakili dalam hal: badan oleh pengurus, badan yang dinyatakan pailit
badanlainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap; Selanjutnyapada angka 6 dari pasal tersebut menjelaskan Nomor Pokok Wajib Pajak adalahnomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasiperpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WajibPajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya; Dalammenjalankan hak dan kewajiban perpajakannya tersebut, Wajib Pajak diwakilidalam hal: badan oleh pengurus, badan yang dinyatakan pailit
124 — 49
melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh PPTK.Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseoranganyang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa.Persyaratan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaanadalah sebagai berikut :a. memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan untukmenjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa;b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis danmanajerial untuk menyediakan barang/jasa;c. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit
mengikuti prosespelelangan umum dengan pascakualifikasi sesuai dengan KeppresNo. 80 Tahun 2003 dan perubahannya pada Pasal 11 ayat (1) hurufb adalah sebagai berikut:Persyaratan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaanadalah sebagai berikut:a. memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan untukmenjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa;b. memiliki keahlian, pengalaman, kKemampuan teknis dan manajerialuntuk menyediakan barang/jasa;c. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit
115 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
Badan dalam pembubaran pailit oleh orang atau badan yangdibebani untuk melakukan pemberesan ;c. Suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahiiwarisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus hartapeninggalannya ;d.
101 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
A.Hamzah memberikan contoh adanya putusan Rechtsbank Amsterdamtanggal 16 Juli 1928, NJ 1928, 961W 11845, yang keliru karena tidakmemperhatikan sifat accesoir dari Pelaku Peserta (medepleger), yaitu :"Pengurus dan para komisaris veendammer hypotheekbank, yang telahdinyatakan oleh Pengadilan telah pailit atau bangkrut, dituntut karenadidakwa telah melanggar Pasal 343 lid 2 Wetboek van Straftrecht (samadengan Pasal 399 Ke1 KUHPidana Indonesia), yaitu mengurangi secaracurang hakhak penagih hutang (pemiutang