Ditemukan 8648 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-04-2013 — Putus : 10-06-2013 — Upload : 26-06-2013
Putusan PTUN MEDAN Nomor 34/G/2013/PTUN-MDN
Tanggal 10 Juni 2013 — PISSER AGUSTINUS SIMAMORA,DKK VS TERGUGAT I.BUPATI KAB.DAIRI.TERGUGAT II.WAKIL KETUA I DPRD KAB.DAIRI.TERGUGAT III.WAKIL KETUA II DPRD KAB.DAIRI.TERGUGAT IV SEBAGAI TERGUGAT II INTERVENSI
7730
  • Negara Yang BersihDan Bebas dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme antara lain adalah:a.
    Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam Negara hukum yangmengutamakan landasan peraturan perundangundangan, kepatutandan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara;b. Asas Tertib Penyelenggara Negara adalah asas yang menjadi landasanketeraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalianpenyelenggaraan Negara;c.
    Asas Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbanganantara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara;e. Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yangberlandaskan kode etik dan ketentuan perundangundangan yangberlaku;f.
    Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatandan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapatdipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagaipemegang............pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa atas terbitnya Surat Keputusan Bersama Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabupaten Dairi Dan Bupati Dairi Nomor: 170/5/2013dan Nomor: 903/1/III/2013 tentang Peraturan Daerah Kabupaten DairiTentang
    Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja DaerahKabupaten Dairi Tahun Anggaran 2013 tertanggal 27 Maret 2013 telahtidak mengutamakan ketentuan perundangundangan yang berlaku18untuk kepastian hukum, tertib penyelenggara Negara, keterobukaan,proporsionalitas, profesionalitas dan akuntabilitas sehingga melanggarketentuan Undangundang No. 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah Pasal 187;Asasasas ini mengatur agar Badan/Pejabat Tata Usaha Negarasenantiasa bertindak hatihati agar tidak menimbulkan kerugian
Register : 24-10-2017 — Putus : 21-11-2017 — Upload : 13-12-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 124/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL
Tanggal 21 Nopember 2017 — Pemohon:
EDDY RUMPOKO
Termohon:
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
145294
  • negara, adalahsebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 28 Tahun1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dariKorupsi, Kolusi, dan Nepotisme,termasuk Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah;Bahwa adapun Penyelenggara Negara menurut UU No. 8 Tahun1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan BebasDari Kosupsi, Kolusi dan Nepotisme berdasarkan ketentuanPasal 2, beserta penjelasannya menyebutkan sebagai berikut:Pasal 2 :Penyelenggara Negara meliputi:1.
    negara;Hal 151 dari 257 Hal.
    SIMATUPANG, S.H., M.H., dibawah sumpah padapokok mengemukakan pendapat sebagai berikut: Bahwa pengertian Penyelenggara Negara didalam hokumadministrasi negara diatur didalam Pasal 1 angka 1 UU No.28 tahun1999 tentang penyelenggara Negara bebas KKN ataupenyelenggara Negara adalah pejabat Negara yang meninggalkanfungsi dibidang eksekutif, legislatif dan yudikatif serta pejabatlainnya yang mempunyai fungsi penyelenggara Negara sesuaiperaturan perundangundangan.
    Negara dengan pejabat Negaraadalah semua pejabat Negara pasti penyelenggara Negara tapitidak semua penyelenggara Negara pasti pejabat Negara,dirumuskan dalam peraturan perundangan pejabat Negara itu diPasal 122 UU no.5 tahun 2014 dilimitatifkan dari Presiden sampaidengan walikota, bupati, peneyelenggara negara dilimitatifkandalam Pasal 2 dari pejabat tertinggi Negara sampai ada pejabatNegara yang ditetapkan peraturan perudangan atau pejabat NegaraHal 196 dari 257 Hal.
    Ketikadisebut operasi tentu ada suatu tindakan pendahuluan.Bahwa Barang berupa uang yang tadi dipegang oleh yang bukanpegawai negeri atau penyelenggara negara dijadikan barang buktihasil OTT dibuatkan berita acara penyitaan untuk negara maupunpegawai negeri sedangkan pada penyelenggara negara itu barangsitaan berupa mobil itu ilustrasinya demikian.
Register : 13-08-2020 — Putus : 21-01-2021 — Upload : 19-04-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kdi
Tanggal 21 Januari 2021 — Penuntut Umum:
NURDIN, S.H.,M.H.
Terdakwa:
SYAIFULLAH, S.E.,MM
202121
  • pembayaran yang dilakukan oleh bendaharatersebut;Untuk insiatif yang melakukan tindak pidana berupa pemotongan, itu merupakanhubungan normatif antara pegawai negeri atau penyelenggara Negara yangmelakukan pemotongan dengan pegawai negeri atau penyelenggara Negara yangdilakukan pemotongan dan biasanya tidak menerima apabila hakhaknya tidakdiberikan/dipotong tetapi lain halnya apabila pegawai negeri atau penyelenggaraNegara setelah menerima hakhaknya kemudian memberikan kepada pegawainegeri atau penyelenggara
    Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;2. Pada waktu menjalankan tugas meminta, menerima, atau memotong pembayaran;3. Kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang lain atau kepada kasumum;4.
    Pengertian penyelenggara negara tersebut berlaku pula untukpasalpasal berikutnya dalam undangundang ini;Merujuk pada ketentuan Pasal 2 UndangUndang RI Nomor 28 Tahun 1999tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi danNepotisme, maka dapat diketahui bahwa Penyelenggara Negara meliputi:Re. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;.
    Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;4.
    Dalam hal initidak disyaratkan apakah si pembuat/ penyuap harus secara tepat mengetahui bahwaperbuatan pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang dikehendakinya itubertentangan dengan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara Negara itu, artinyatidak disyaratkan si pembuat/ penyuap harus mengetahui di perundanganundangan ataudi ketentuan mana itu tertulis, yang penting ia mengetahui secara umum dari sifatsifatpekerjaan pegawai tersebut.
Register : 22-08-2014 — Putus : 17-09-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 169/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 17 September 2014 — PT. JAYA ARNIKON;1.LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH (LKPP),2. LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE)
177120
  • sesuai denganaturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa,dalam hal ini tindakannya memasukkan Penggugat ke dalamdaftarhitam penyedia barang/jasa telah mendahului putusan atas perkarayang sedang diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarangberkenaan dengan pemutusan pekerjaan renovasi interior lantai 56Gedung Keuangan Negara Semarang Il ; Asas kepastian hukum merupakan asas yang lebihmengutamakan landasan peraturan perundangundangan, kepatutan dan keadilan dalam setiapkebijakan penyelenggara
    Negara sebagaimanadimaksud pada pasal 3 angka 1 UndangUndang No. 28Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yangBersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;Kepastian hukum dalam hal ini, adalah seharusnya Tergugat danTergugatIl mengutamakan landasan peraturan Perundangundangan, kepatutan dan keadilan dalam mengambil kebijakanselaku Penyelenggara Negara sebelum memasukkan Penggugat kedalam daftar hitam Penyedia Barang/Jasa oleh karena mendahuluiadanya kepastian hukum tentang sengketa yang
Register : 24-05-2017 — Putus : 05-07-2017 — Upload : 06-10-2017
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2017/PN Plk
Tanggal 5 Juli 2017 — ROCHMAT GUNAWAN Als ROCHMAT Bin SAIMUN
6133
  • Unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara ;2. Unsur Menerima Sesuatu;3. Unsur karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangandengan kewajibannya dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya;4.
    Anggota kepolisian Negara Republik Indonesia.Menimbang bahwa Pengertian Penyelenggara Negara menurut penjelaanPasal 5 ayat (2) Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atasUndangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi yang erat kaitannya dengan Pasal 1 angka 1 Undangundang Nomor 28Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme.
    Maksud dan pengertian Penyelenggara Negara adalahpejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif danpejabat lain yang berfungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan PenyelenggaraNegara sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku yang dalampasal 2 memberikan makna Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dariKorupsi, Kolusi dan Nepotisme.
    Agar Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang diberi sesuatu atauyang dijanjikan sesuatu oleh si pembuat berbuat sesuatu dalam jabatanyayang bertentangan dengan kewajibanya.b. Agar Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang diberi sesuatu atauyang dijanjikan sesuatu oleh si pembuat tidak berbuat sesuatu dalamjabatanya yang bertentangan dengan kewajibanya.R.
    Dalam hal ini tidak disyaratkan apakah sipembuat / penyuap harus secara tepat mengetahui bahwa perbuatan PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara yang dikehendakinya itu bertentangandengan kewajiban Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara itu, artinya tidakdisyaratkan si pembuat / penyuap harus mengetahui di perundangan atauHalaman 46 dari 57 Putusan Nomor 38/Pid.SusTPkK/2017/PN Pikdiketentuan mana itu tertulis yang penting ia mengetahui secara umum dan sifatsifat pekerjaan pegawai tersebut.
Putus : 11-07-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 82 PK/Pid.Sus/2013
Tanggal 11 Juli 2013 — Drs. H. MUH. IDRUS
1712 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal inimembuktikan bahwa, tidak hanya Pemohon Peninjauan Kembali yangmendapatkan uang dari rekanan tetapi terdapat pihak lain yang jugamendapatkan uang tersebut yaitu para anggota KPUD;e Bahwa menurut pertimbangan putusan Mahkamah Agung RI antara lainhalaman 12 menyatakan, sebagai berikut:Bahwa meskipun penerimaan dilakukan setelah proyek selesai, namun tetap tidakbisa dilepaskan dari hubungan antara Terdakwa sebagai Penyelenggara Negara/Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan pemborong,
    di samping ituketika proyek belum ditetapkan pemenang, Terdakwa mengetahui dilakukanpenggelembungan harga oleh rekanan;Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim tersebut di atas Pemohon PeninjauanKembali sangat tidak sependapat dan terdapat suatu kekhilafan Hakim sertakekeliruan yang nyata;e Bahwa yang dimaksud Penyelenggara Negara sesuai ketentuan yangdiatur dalam undangundang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi danNepotisme Pasal angka 1:Penyelenggara
    Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi Eksekutif,Legislatif atau Yudikatif dan pejabat lain dan fungsi dan tugas pokoknya berkaitandengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Terkait dengan pasal terebut di atas, jika memang Pemohon Peninjauan Kembalidiputuskan bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi disebabkan memilikihubungan sebagai penyelenggara Negara dengan pemborong, namun mengapa paraanggota KPUD yang lain seperti Syahrir
    Namunfakta hukum yang terjadi, yang dinyatakan bersalah hanyalah Pemohon PeninjauanKembali sebagai penyelenggara Negara, sedangkan para penyelenggara Negarayang lain (in casu para anggota KPUD) sama sekali tidak dinyatakan bersalah olehMajelis Hakim Agung;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tidak dapatdibenarkan oleh karena Judex Juris tidak salah dalam menerapkan hukum sebab alasanalasan Pemohon Peninjauan
Putus : 30-01-2012 — Upload : 19-05-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 83/Pid.Sus./TPK/2011/PN.BDG
Tanggal 30 Januari 2012 — IMAS DIANASARI, SH., MH.
242144
  • Negara, olehkarena Hakim adalah penyelenggara Negara, maka menurut Penasihat Hukum unsur initidaklah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis tidak sependapat dengan pembelaan Penasihat Hukumterdakwa tersebut, karena sebenarnya pengertian Hakim meliputi Hakim Karier dan Hakim AdHoc hal mana juga ditelah ditegaskan dalam peraturan perundangundangan bahwa Hakimadalah Pejabat Penyelenggara Negara;412.
    Panitera.54Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan undangundang sebagaimanatelah disebutkan di atas Majelis berpendapat bahwa Hakim Ad Hoc adalah juga Hakim, yangdengan demikian jika ketentuan Pasal angka 20 UndangUndang Nomor : 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dihubungkan dengan Pasal 2 UndangUndang Nomor : 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas KKN, makaHakim Ad Hoc adalah juga Penyelenggara Negara;Menimbang, bahwa faktafakta yang terungkap
    :a) agar pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut berbuat sesuatudalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; ataub) agar pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang diberi sesuatu atauyang dijanjikan sesuatu oleh si pembuat tersebut tidak berbuat sesuatudalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.Menimbang, bahwa mengenai komponen unsur pegawai negeri atau penyelenggaraNegara telah Majelis uraikan dalam uraian unsur sebelumnya sehingga Majelis memandangtidak perlu
    peraturan perundangundangan tertentuyang berhubungan dengan kewajibannya selaku pegawa negeri atau penyelenggara Negara,yang penting si pembuat mengetahui secara umum sifatsifat pekerjaan pegawai negeri ataupenyelenggara Negara tersebut.
    Terlebih jika mengingat ketentuan Pasal 5angka 4 UndangUndang Nomor : 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang BebasKKN, menyebutkan : Setiap penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukankorupsi, kolusi dan nepotisme;Menimbang, bahwa meskipun perbuatan terdakwa memberikan uang kepada saksiARIEF SUDJITO belum terwujud secara sempurna karena terburu ditangkap oleh petugasKPK, Majelis berpendapat bahwa hal tersebut tidak menjadi masalah dalam membuktikanunsur ini;Menimbang, bahwa berdasarkan
Register : 19-08-2015 — Putus : 30-11-2015 — Upload : 16-12-2015
Putusan PN PALEMBANG Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Plg
Tanggal 30 Nopember 2015 —
8719
  • Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa Il yang pada pokoknyamemohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberikanputusan yang seadiladilnya dan seringanringannya terhadap diri Terdakwa dan Terdakwa Ill;Setelah melihat dan memperhatikan segala sesuatu dalam persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Pertama:See Bahwa Terdakwa BAMBANG KARIYANTO dan Terdakwa Il ADAMMUNANDAR selaku pegawai negeri atau penyelenggara
    negara yaitu selakuanggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin periode tahun 2014 sampai dengantahun 2019 berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera SelatanNo.490/KPTS/IV2014 tentang Peresmian Pemberhentian dan PeresmianPengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 23 Juli2014, pada waktu antara Desember 2014 sampai dengan 19 Juni 2015 ataupada suatu waktu dalam tahun 2014 sampai dengan bulan Juni 2015, bertempatdi Jl.
    dan FAISYAR adalah untuk menggerakkan anggotaDPRD Kabupaten Musi Banyuasin masa jabatan Tahun 20142019 melaluiTerdakwa dan Terdakwa Il selaku anggota DPRD Kabupaten MusiBanyuasin dengan maksud agar anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasinmembahas dan mengesahkan APBD Kabupaten Musi Banyuasin TA 2015dan memberikan persetujuan terhadap LKPJ Kepala Daerah KabupatenMusi Banyuasin TA 2014, perbuatan tersebut bertentangan dengankewajiban para Terdakwa selaku anggota DPRD Kabupaten MusiBanyuasin sekaligus Penyelenggara
    Negara sebagaimana diatur dalamPasal 5 angka 4 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, danNepotisme, yang berbunyi Setiap Penyelenggara Negara berkevejibanuntuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme dan Pasal5 angka 6 yang berbunyi Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untukmelaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jaweb dan tidakmelakukan perbuatan tercela, tanoa pamrih baik untuk kepentingan pribadi,keluarga
PERMA
PERMA Nomor 2 Tahun 2019
26851526
  • Tentang : Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)
  • Penyelesaian Sengketa AdministrasiPemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor1586;MEMUTUSKAN:PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PEDOMANPENYELESAIAN SENGKETA TINDAKAN PEMERINTAHAN DANKEWENANGAN MENGADILI PERBUATAN MELANGGARHUKUM OLEH BADAN DAN/ATAU PEJABAT PEMERINTAHAN(ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD).BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:LeTindakan Pemerintahan adalah perbuatan PejabatPemerintahan atau penyelenggara
    negara lainnya untukmelakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkretdalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakanFungsi Pemerintahan baik di lingkungan pemerintahmaupun penyelenggara negara lainnya.Sengketa Tindakan Pemerintahan adalah sengketa yangtimbul dalam bidang administrasi pemerintahan antaraWarga Masyarakat dengan Pejabat Pemerintahan ataupenyelenggara negara lainnya sebagai akibatdilakukannya Tindakan Pemerintahan.Sengketa Perbuatan Melanggar
Register : 28-07-2016 — Putus : 30-11-2016 — Upload : 04-01-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 21 /Pid.Sus.TPK /2016/PN.Dps
Tanggal 30 Nopember 2016 — I GEDE T. BAKTIYASA, SH.
9757
  • Selainitu selaku penyelenggara negara, berdasarkan Pasal 5 ayat 6 Undangundang Nomor28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme, berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh rasatanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untukkepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkanimbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturanperundang undangan yang berlaku; jika
    negara, bertentangan dengan Pasal 5 ayat 6 UndangundangNomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dariKorupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang mana Terdakwa berkewajiban untukmelaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukanperbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni,maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yangbertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.Perbuatan
    Kertha Petasikan IX No. 8 Sidakarya, Denpasar, S2,menerangkan di sidang pengadilandi bawah sumpah yang pada pokoknya sebagaiberikut :Bahwa penjelasan ahli masih seperti dalam BAP Penyidik.Bahwa menurut ahli, yang dimaksud dengan penyelenggara negara adalahpenyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No. 28 Tahun1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusidan Nepotisme.
    negara.
Putus : 24-05-2016 — Upload : 10-01-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2133 K/PID.SUS/2015
Tanggal 24 Mei 2016 — Ir. FX. KARAMOY, M.M. anak dari AS. KARAMOY;
28685 Berkekuatan Hukum Tetap
  • M.M. dalam persidangan ini, melainkan harusdibuktikan terlebin dahulu unsur lain dari Dakwaan tersebutyang merupakan delik inti atau bestandeel delic, yaitu:"Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeriatau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidakberbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengankewajibannya";Bahwa untuk membuktikan kesalhan pertimbangan hukumputusan tentang apakah unsur Setiap orang yang terkandungdalam
    Bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi yang diajukandi persidangan, ternyata para saksi tidak mengetahuidengan benar fakta tentang Terdakwa melakukan suatuperbuatan yang didakwakan yakni:"Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeriatau Penyelenggara Negara dengan maksud supayaPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebutberbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yangbertentangan dengan kewajibannya";c.
    Unsur memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai NegeriSipil atau Penyelenggara Negara;2.1.2.2.Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dan sangatberkeberatan dengan pertimbangan hukum putusan Judex Factiputusan a quo tentang unsur memberi atau menjanjikan sesuatukepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;Bahwa yang benar, senyatanya tidak pernah ada perbuatansebagaimana yang didakwakan, karena Pemohon Kasasi tidakpernah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada alm. HendraFadillah.
    Hendra Fadillah telah meninggal duniadan putusannya atas dugaan penerima suap menjadi gugurdemi hukum;Bahwa oleh karena itu, unsur "Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara tersebut tidak terpenuhi. Dengan demikian, pertimbanganMajelis Hakim dalam putusan a quo ADALAH TIDAK BENARDAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM, SERTA SALAH DALAMMENERAPKAN HUKUM ATAU SETIDAKTIDAKNYA TELAHHalaman 20 dari 34 hal Put.
    Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Calon Legislatif (Caleg) memberi uangkepada almarhum Hendra Fadillah dan Indra Sapuan dengan tujuan HendraFadillah bin Darwansyah selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Kebupaten Lampung Tengah 2009 2014 (Penyelenggara Negara)berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya demi kepentinganTerdakwa selaku Caleg pada saat itu bisa mendapat suara.
Putus : 29-11-2018 — Upload : 23-01-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kdi
Tanggal 29 Nopember 2018 — LATIF ABADI Bin LA MBAADI
339259
  • Sarmin oleh Kepala Desa Morikana dalam hal ini terdakwa LatifAbadi;Bahwa hal ini kemudian dinamakan OTT, konteks hukum dalammelakukan OTT, menurut saudara saksi, OTT dilakukan terhadapAparatur Sipil Negara atau penyelenggara negara;Bahwa sdra.
    Sarmin dan terdakwa Latif Abadi adalah Aparatur SipilNegara atau penyelenggara Negara, saksi tidak mengetahui haltersebut, kami hanya melaksanakan perintah pimpinan, yang kamiketahui bahwa Saudara Latif adalah Kepala Desa Morikana;Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa mengatakan keterangan saksiada yang tidak benar, yaitu Terdakwa LATIF ABADI maupun temannyabernama SARMIN tidak pernah mengatakan bahwa uang tersebutuntuk proyek. Saksi tetap pada keterangan yang diberikan;2.
    :Pemberian hadiah atau janji tersebut bukan untukmenggerakkan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara supayamelakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, tetapipemberian hadiah atau janji tersebut diketahui atau patut diduga diberiknkarenaa kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan denganjabatannya;Bahwa Bunyi Pasal 12 :Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negarayang menerima hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkanagar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya
    Orang yang menerima gaji atau upah yang pembayarannya berasaldari anggaran belanja dan pendapatan daerah.Sedangkan pengertian penyelenggara Negara adalah Pejabat Negarayang menjalankan fungsi Eksekutif, Legiaslatif dan Yudikatif serta pejabatlain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan denga penyelenggaraNegara sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku danmotif penerimaan hadiah atau janji dalam pasal tersebut supayamelakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yangbertentangan
    negara;2. yang menerima hadiah atau janjipadahal diketahui atau patut didugabahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agarmelakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yangbertentangan dengan kewajibannya;Ad.1.
Register : 24-05-2013 — Putus : 20-06-2013 — Upload : 30-09-2021
Putusan PT MAKASSAR Nomor 28/PID.TPK/2013/PT MKS
Tanggal 20 Juni 2013 — Pembanding/Jaksa Penuntut : ANDI MULIA FITRI, SH
Terbanding/Terdakwa : ABD. AKRAM DJAFAR BIN DJAFAR MALIK
9131
  • AKRAM DJAFAR bin DJAFAR MALIKselaku Penyelenggara Negara yakni selaku Tenaga Fasilitator MasyarakatKepala Satker Pengembangan Kawasan Pemukiman Propinsi SulawesiSelatan Tahun Anggaran 2011 berdasarkan Surat Keputusan KepalaSatker Pengembangan Kawasan Permukiman Sulawesi Selatan tanggal15 Juni 2011 secara berturut turut sehingga dipandang sebagai suatuperbuatan yang diteruskan yakni tanggal 29 Oktober 2011, tanggal 30Oktober 2011, tanggal 31 Oktober 2011, tanggal 04 November 2011 dantanggal 11 Januari
    Barru atau setidaktidaknya di KabupatenBarru atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasukdalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar,pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksudmenguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorangmemberikan sesuatu, membayar, atau) menerima pembayarandengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinyasendiri.
    Barru atau setidaktidaknya di Kabupaten Barru atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, pegawalnegeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atauJanji...jJanji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janjitersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atautidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangandengan kewajibannya.
    Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara ;2. Dengan maksud meguntungkan diri sendiri atau orang lain secaramelawan hukum atau menyalah gunakan kekuasaan ;3. Memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar ataumenerima ...menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakansesuatu bagi dirinya sendiri .4.
    Negara telah terbuktimenurut hukum;Unsur ke2 yaitu : Dengan maksud untuk menguntungkan dirisendiri atau orang lain secara melawanhukum atau menyalah gunakan kekuasaan :Menurut P A F.
Putus : 13-02-2017 — Upload : 01-03-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 208/Pdt.G/2016/PN.Sby
Tanggal 13 Februari 2017 — MUHAMMAD SHOLEH melawan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Dkk
289115
  • Menyatakan PARA TERGUGAT telah melanggar hukum tidakmenjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara negara.3.
    Gugatan Citizen Law Swtpada intinya adalah mekanisme bagi warga negara untuk menggugattanggung jawab penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhihakhak warga negara.
    Negara ataskegagalan atau kelalaian negara dalam memenuhi hakhak warganegara dan memberikan kesempatan bagi Penyelenggara Negara untukmelakukan pemenuhan jika tidak ingin gugatan diajukan.
    negara(Tergugat , Tergugat 2, dan Tergugat 3) yang telah merugikan diriPenggugat dan termuat dalam petitum surat gugat no.2 menyatakan ParaTergugat telah melanggar hukum tidak menjalankan tugas dan fungsinyasebagai penyelenggara negara.Bahwa sesuai dengan maksud dan tujuan citizen law suit sebagaiTergugat adalah penyelenggara negara dan penyelenggara dimaksudcitizen law adalah mulai dari Presiden dan Wakil Presiden sebagaipimpinan teratas, menteri dan terus sampai kepada pejabat negara.Bahwa dalam
    perkara aquo sebagai Tergugat adalah Presiden RepublikIndonesia adalah termasuk penyelenggara negara, Tergugat 2 KepolisanRepublik Indonesia bukanlah termasuk penyelenggara negara, danTergugat ill Tentara Nasional Indonesia juga bukan termasukpenyelenggara negara.Bahwa karena yang dapat dijadikan sebagai subjek Tergugat adalahPenyelenggara negara sementara Tergugat Ill bukan termasukpenyelenggara negara maka gugatan Penggugat salah subyek, olehkarena gugatan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.GUGATAN
Register : 25-10-2012 — Putus : 22-01-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 426 K/TUN/2012
Tanggal 22 Januari 2013 — PT. AGILENT RISK SPECIALTIES vs MENTERI KEUANGAN RI;
6751 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena tidak dilakukan salah satu prosedur, maka telahbertindak tidak tertib sebagai penyelenggara negara".(vide PutusanPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, halaman 41 43);Halaman 15 dari 20 halaman.
    Hal mana, sebagaimana dalam pertimbangan hukumnyadisebutkan : "Menimbang, bahwa dengan demikian Pengadilanmenyimpulkan Tergugat dalam mengeluarkan obyek gugatan a quosecara formal prosedur telah cacat yuridis karena bertentangan denganPeraturan Perundangundangan dan Azasazas Umum PemerintahanYang Baik, khususnya Azas Tertib Penyelenggara Negara, sehinggapatut dinyatakan batal dan mewajibkan Tergugat untukmencabutnya" (vide : Putusan halaman 43);Dasar pertimbangan Judex Facti yang demikian adalah
    Hal mana, berdasarkan fakta hukum yangterungkap di depan persidangan sebagaimana buktibukti surat yangdiajukan Terbanding/Penggugat, bahwa Pembanding/ Tergugat tidakhanya terbukti melanggar Azas Tertib Penyelenggara Negara akan tetapijuga telah terbukti melanggar Azas Kepastian Hukum;Bahwa, berdasarkan pendapat Prof. Drs. CST.
    AsasKepastian Hukum adalah asas dalam negara hukum yangmengutamakan landasan peraturan perundangundangan, kepatutan dankeadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara";Dengan demikian, pejabat Tata Usaha Negara dalam setiap tindakannyaselaku penyelenggara negara tidak bisa mengedepankan aspekkekuasaan yang cenderung sewenangwenang. Hal mana, akanberdampak buruk pada setiap orang atau badan hukum yang denganitikad baik dilindungi oleh undangundang.
Register : 02-01-2018 — Putus : 15-02-2018 — Upload : 07-03-2018
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 1/G/2018/PTUN-PLG
Tanggal 15 Februari 2018 — H.M. ZULKARNAIN, dkk vs KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LAHAT,
4641
  • Bahwa Keputusan Penyelenggara Negara yang dapat diajukangugatan Ke PTUN berdasarkan Pasal 1 angka 9 UndangUndangNomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara joPasal 87 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014Tentang Administrasi Pemerintahan, Keputusan Tata Usaha Negaraharus dimaknal S6DaQAl: ~=nnnnennennnnnnanannnannHim. 4 dari 55 him. Put./No. 1/G/2018/PTUNPLGa.
    Pemerintahan, dengan penjelasan sebagai berikut: Bahwa objek gugatan merupakan tindakan faktual dari Tergugatsebagaimana Pasal 1 angka 8 UndangUndang Nomor 30 Tahun2014 Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnyadisebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan ataupenyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidakmelakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraanpemerintahan; "20Bahwa objek gugatan merupakan tindakan Administrasi Tergugatselaku Penyelenggara Pemilu (Penyelenggara
    Negara) yangmengakibatkan Para Penggugat tidak dapat mengikuti PemilinanBupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat; Bahwa objek gugatan merupakan keputusan yang dikeluarkan olehTergugat sebagai Penyelenggara Pemilu (Penyelenggara Negara)yaitu sebagai Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat; Him. 5 dari 55 him.
    /No. 1/G/2018/PTUNPLG Bahwa objek gugatan merupakan keputusan yang bersifat finaldalam arti luas mencakup keputusan yang diambil alih olen AtasanPejabat yang berwenang dan keputusan tersebut tidak memerlukanpersetujuan instansi lain; Bahwa jelas objek gugatan merupakan Keputusan PeyelenggaraPemilu (Penyelenggara Negara) yang bersifat final dalam arti luas,dimana objek gugatan tidak memerlukan persetujuan dari instansi Bahwa objek gugatan merupakan keputusan yang berpotensimenimbulkan akibat hukum
    Negara yang bertentangan dengan peraturanperundangundangan, diterbitkan tidak sesuai dengan prosesadministrasi dan bertentangan dengan Asasasas UmumPemerintahan yang baik yaitu. asas kepastian hukum, asaskecermatan, dan asas pelayanan yang baik maka objek gugatantersebut cacat hukum dan harus dibatalkan, maka sesuai denganketentuan Pasal 53 ayat (2) Huruf (a) dan (b) UndangUndang Nomor9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara kami mohonkepada
Putus : 08-05-2015 — Upload : 08-07-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 02/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby
Tanggal 8 Mei 2015 — H. Suharnoto, SE ; KEJAKSAAN NEGERI MALANG
14561
  • Pegawai Negeri atau penyelenggara negara;2. yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;3. secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya;4. memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potonganatau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.Yang akan dipertimbangkan sebagai berikut :Ad. 1.
    Pegawai Negeri atau penyelenggara negara;Menimbang, bahwa pengertian Pegawai Negeri sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 2Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang TindakPidana Korupsi terdiri dari :e Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara, ataue Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan daerah.Menimbang, bahwa pengertian Penyelenggara Negara sebagaimana ketentuan pasal 1angka 1 Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
    yang Bersih dariKolusi, Korupsi, dan Nipotisme, yang menyebutkan Penyelenggara Negara adalah pejabat Negara22,yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugaspokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan perundangundanganyang berlaku.Menimbang, bahwa unsur ini tidak dapat berdiri sendiri dan harus selalu melekat pada unsurpokoknya, sehingga pembuktian atas unsur ini juga selalu dihubungkan dengan unsur pokoknya;Menimbang
    negara ini maka harusdibuktikan terlebih dahulu unsur pokoknya sebagaimana terurai dibawah ini;Ad. 2.
    Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu terpenuhi makaunsur ini dianggap terbukti;Menimbang, bahwa oleh karena unsur Pegawai Negeri atau Penyelengara Negara ini telahdipertimbangkan dalam pertimbangan mengenai dakwaan pasal 12 huruf e, maka Majelis tidak akanmengulang pertimbangan mengenai unsur Pegawai Negeri atau Penyelengara Negara ini dan akanlangsung mengambil alih pertimbangan tersebut menjadi pertimbangan mengenai
Register : 23-07-2020 — Putus : 16-11-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg
Tanggal 16 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
YUSSY SRI NURAMELIA, SH
Terdakwa:
H. ARDI Bin H. HASAN
295271
  • Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001memakai istilah pegawai negeri atau penyelenggara negara, 03.Pasal12 UU Nomor 20 Tahun 2001 memakai istilah pegawai negeri ataupenyelenggara negara, 04.Pasal1 12 B ayat (1) UU Nomor 20 Tahun2001 memakai istilah pegawai negeri atau penyelenggara negara.Istilah dan Pengertian Penyelenggara Negara Dalam UU Nomor 28Tahun 1999 Yang Diundangkan Tanggal 19 Mei Tahun 1999Apakah yang dimaksud dengan penyelenggara negara?
    negara, karena didalam UU No. 5 Tahun 2014yang mengangkat dan memberhentikan penyelenggara negara adalahPNS.Halaman 140 dari 185 hal.
    negara.
    Penyelenggara negara adalahpejabat negara yang menyelenggarakan pemerintahan dalam fungsieksekutif, yudikatif, dan legislatif.
Register : 17-06-2016 — Putus : 21-11-2016 — Upload : 02-12-2016
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 29/Pdt.G/2016/PN Tmg
Tanggal 21 Nopember 2016 — Penggugat : MUL YUDONO Tergugat I :Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Pingit Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung Tergugat II : Badan Permusyawaratan Desa Pingit Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung Turut Tergugat : Bupati Temanggung cq. Asisten I Pemerintahan Kabupaten Temanggung
229
  • ,Advokat/Pengacara&Konsultan Hukum pada LEMBAGA BANTUAN HUKUMLEMBAGA PEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA(LBHLPPNRI) yang berkedudukan di Gedung Perintis Kemerdekaan Lt. 5 Jl.Proklamasi No. 56 Jakarta Pusat 10320, berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 6 Juni 2016 ; 5 22 222 noo nnn nnn nee cee nee noe1.
Register : 24-04-2013 — Putus : 15-05-2013 — Upload : 16-07-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 18/PID/TPK/2013/PT.DKI
Tanggal 15 Mei 2013 — TOMMY HINDRATNO
11084
  • Kiai Haji Abdullah Syafi'i (Lapangan Rose), Tebet, Jakarta Selatan, atau setidaktidaknya di tempattempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindakpidana korupsi, selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara pada Direktorat Jenderal PajakKementerian Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor : KEP747/PJ.12/UP.14/1996 tanggal
    29 Februari 1996 yang menduduki jabatan sebagaiKepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Sidoarjo Selatan (eselonIV) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP1803/PJ/UP.53/2010 tanggal 6 Juli2010 tentang Mutasi Para Pejabat Eselon IV Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak KementerianKeuangan beserta lampirannya, yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 38/KMK.01/2011 tanggal 25 Januari 2011 ditetapkan sebagai Penyelenggara Negara di LingkunganKementerian
    Keuangan Republik Indonesia, yang menerima pemberian atau janji berupa uangsebesar Rp.280.000.000, (dua ratus delapan puluh juta rupiah) dari ANTONIUS TONBENG melaluiJAMES GUNARYO BUDIRAHARJO, karena atau berhubungan dengan sesuatu yangbertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, yaitu karenaTerdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Penyelenggara Negara pada Direktorat JenderalPajak (Ditjen Pajak) telah membantu memberikan data dan atau informasi hasil pemeriksaan
    Kiai Haji Abdullah Syafi'i (Lapangan Rose), Tebet, Jakarta Selatan, atau setidaktidaknya di tempattempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindakpidana korupsi, selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara pada Direktorat Jenderal PajakKementerian Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak16Nomor : KEP747/PJ.12/UP.14/1996 tanggal