Ditemukan 1927 data
24 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pada halaman 12 telah melanggar ketentuan Pasal 67 Huruf fUndangundang No. 14 tahun 1983 ;Bahwa kehilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dari Mahkamah AgungRepublik Indonesia adalah sebagai berikut:Bahwa Pertimbangan Hukum Judex Facti pada halaman 12 yaitu:Menimbang bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut di atas tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti(Pengadilan Tinggi) tidak salah menerapkan hukum ;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan
masuk dalam tanahhak milik Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat I asal dalam SertifikatHak Milik Nomor 366/Kelurahan Klandasan Ulu ;Bahwa adapun kehilafan atau kekeliruan yang nyata adalah sebagai berikut:e Bahwa pertimbangan hukum Hakim dalam Tingkat Banding yangdibenarkan oleh Hakim Tingkat Kasasi terbukti tidak cukupdipertimbangkan bukti yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat I asal karena hanya menguraikan dan mempertimbangkanbuktibukti (P.1 s/d P.13) dan Termohon Peninjauan Kembali
No. 156 PK/Pdt/2012Judex Facti Hakim Tingkat Kasasi yang menyatakan pertimbangan JudexFacti (Pengadilan Tinggi) tidak salah menerapkan hukum ;e Bahwa oleh karena telah terbukti adanya suatu kehilafan atau kekeliruanyang nyata dari Hakim Agung Republik Indonesia yang memeriksa danmengadili perkara ini, dan khilafan Hakim dalam Tingkat Banding yangdibenarkan oleh Hakim Tingkat Kasasi, Maka berdasarkan ketentuandalam Pasal 67 huruf f UndangUndang No. 14 Tahun 1985 PutusanMahkamah Agung Republik Indonesia
7 — 1
masihmasih melakukan hubungan badan sebagaimana layaknya suami Istri;Menimbang, bahwa walaupun pada masa yang lalu telah terjadiperselisinan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat, tetapi denganmemperhatikan kondisi Penggugat dan Tergugat yang hingga saat ini masihmasih melakukan hubungan badan sebagaimana layaknya suami istrimenunjukkan bahwa kedua belah pihak telah tidak lagi berselisin danbertengkar, serta antara Penggugat dan Tergugat satu sama lain dipandangtelah saling memaafkan segala kehilafan
1.Muhammadong, SH
2.Didin Mufti Agus Utomo, SH
3.Sri Zainal Arifin, SH
4.Alim Bahri, SH
5.Ishak Zainal Abidin Piliang, S.H.
Terdakwa:
Jepri Mooduto Alias Epin
84 — 30
Masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kuncipalsu, perintah palsu atau pakaian jahatan palsu, atau barang siapa tidaksetahu yang berhak lebih dahulu serta bukan karena kehilafan masuk dankedapatan disitu pada waktu malam;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
Unsur Masuk dengan merusak atau) memanjat, denganmenggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jahatanpalsu, atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahuluserta bukan karena kehilafan masuk dan kedapatan disitu padawaktu malam;Menimbang, bahwa dalam unsur Pasal 167 ayat (2) Kitab Undangundang Hukum Pidana menjelaskan bahwa perbuatan masuk dengan merusakatau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu ataupakaian jahatan palsu, atau barang siapa tidak setahu
yang berhak lebih dahuluserta bukan karena kehilafan masuk dan kedapatan disitu pada waktu malam,dianggap memaksa masuk;Menimbang, bahwa sejatinya Pasal 167 ayat (2) hanya merupakantafsiran yang diperluas terhadap unsur memaksa masuk sebagaimanadijelaskan dalam Pasal 167 ayat (1) Kitab Undangundang Hukum Pidana, olehkarena itu untuk membuktikan unsur Pasal 167 ayat (2) maka haruslah diartikanterpenuhi unsur memaksa masuk ke suatu rumah, ruangan, atau pekarangantertutup yang dipakai orang lain dengan
68 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
berdasarkan Pasal67 butir b dan f Undang Undang No. 14 Tahun 1985sebagaimana telah diubah oleh UndangUndang No. 5 tahun 2004 tentangMahkamah Agung yang berbunyi :Pasal 67Permohonan Peninjauan Kembali putusan perkara telah memperoleh kekuatanhukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasanalasan sebagai berikut :b. apabila setelah perkara telah diputus ditemukan suratsurat bukti yang sifatmenentukan pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan ;f. apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kehilafan
No. 23 PK/Pid/2007Hakim ketiga Tingkat Peradilan tersebut seolaholah menutup matauntuk mempertimbangkan keterangan tiga orang saksi tersebut, haltersebut merupakan kehilafan dan kekeliruan Hakim, oleh karenanyaberdasarkan bukti baru yang diajukan sekarang ini telah terbuktibahwa Terdakwa tidak menempati / menguasai ruko yang menjadiobjek sengketa sekarang ini dengan demikian putusan MahkamahAgung RI No. 1603 K/ PID / 2005 Jo.
54 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kehilafan Hakimatau suatu kekeliruan yang nyata;Hal. 8 dari 19 hal. Put. Nomor 130 PK/PID.SUS/20174.
adalah dikaitkan dengan dasardasar PeninjauanKembali (PK) yang diatur atau digariskan di dalam Pasal 263 ayat 2 di atas,Dan juga oleh karena Permohonan Peninjauaan kembali Pemohonan PKdalam perkara pidana ini menurut hukum tidak dibatasi dengan jangkawaktunya sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 264 ayat (1) KUHAP yangmenyebutkan :Permintaan Peninjuan Kembali tidak dibatasi dengan suatuJangka waktu, maka permohonan peninjauan kembali Pemohon PK dengandasar dan alasannya diantaranya dengan adanya kehilafan
Nomor 130 PK/PID.SUS/2017termasuk kehilafan dan kekeliruan nyata putusan Majelis Hakim JudexJuris, sesuai maksud penerapan hukum ketentuan Pasal 263 ayat 2huruf c KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) karenanya berdasar danberalasan hukum untuk dimohonkan Peninjauan Kembali (PK), serayamembatalkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda termaksud,dengan dimohonkanya putusan bebas pada diri Pemohon PK/Terdakwa.Alasan II (kedua) Pemohon Peninjauan Kembali (PK) :Bahwa di dalam pertimbangan Majelis Hakim Tingkat
15 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.90 PK/Pdt/2011Huruf f : Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kehilafan Hakimatau suatu kekeliruan yang nyata;Pemohon Peninjauan Kembali telah menerima pemberitahuan isi putusanMahkamah Agung Reg.No.1826 K/Pdt/2008, tanggal 24 Agustus 2009,berdasarkan relaas pemberitahuan tanggal 26 Mei 2010 kepadaPemohon Peninjauan Kembali dahulu turut Termohon Kasasi olehkarenanya permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan dalam tenggangwaktu sebagimana diataur dalam Undangundang No.5 tahun 2004tentang
diketahui jika pada tahun 1999 tersebut tanahyang sekarang yang menjadi objek sengketa dalam keadaan sengketadan diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) oleh PengadilanNegeri Palembang sebagaimana Penetapan Pengadilan NegeriPalembang No.53/Pen.Pdt.G/1988/PN.PLG. tanggal 6 Juni 1998 danBerita Acara Penyitaan Jaminan No.53/BA.Pdt.G/1998 tanggal 18 Juli1998, sehingga keabsahan alas hak milik Tergugat sangat lahdiragukan dan atau untuk terletak di atas tanah milik Penggugat,adalah telah terjadi kehilafan
telah terjadi suatu kekeliruanyang nyata dalam menerapkan hukum, hal ini bahwa tanah yangdikuasai oleh Pemohon/Tergugat dibeli dari orang bernama Salimpada tanggal 17 Mei 1999 tidak pernah ada sanggahan dari pihakDANA PENSIUN PUSRI selaku pemenang dalam perkara perdataNo.53/Pdt.G/1998/PN.PLG. melawan ARSUP TANJUNG dan INDAHDIANAH (Termohon), serta tanah yang dikuasai oleh Pemohon tidakpernah milik Tergugat sangatlah diragukan dan atau untuk terletak diatas tanah milik Penggugat adalah telah terjadi kehilafan
29 — 10
Penggugat dengan beberapa dalil yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa gugatan Penggugat hanya didasari dengan kecemburuan atau Tergugat sudahkawin siri tanpa seizi Penggugat; Bahwa Tergugat telah berusaha menjadi Suami yang baik dengan memberikankeleluasaan kepada Penggugat untuk mencari nafkah sampai keluar kota sekalipun; Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah lahir seorang anak yang masih sangatmemerlukan kasih sayang dan perhatian kedua orang tuanya sehingga tidak dipisahkanhanya karena kehilafan
SITI KHOTIJAH
13 — 3
seribusembilan ratus delapan puluh empabt;Bahwa maksud dan tujuan pemohon adalah untukmembetulkan Tanggal, Bulan dan Tahun kelahiran pemohon pada KutipanAkta Kelahiran yang semula tertulis dan terbaca 29 juni 1988 (dua puluhsembilan juni seribu sembilan ratus delapan puluh delapan) menjadi tertulisdan terbaca 06 Mei 1984 (enam mei seribu sembilan ratus delapan puluhempat);Bahwa kesalahan penulisan tanggal bulan dan tahunkelahiran pemohon pada kutipan akta kelahiran bukanlah karena kesengajaan,melainkan kehilafan
22 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
PerlindunganKonsumen sebagaimana tersebut di atas Termohon jelasjelas telahmelakukan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen, dimanamengenai hal ini tidak pernah dipertimbangkan oleh Hakim PengadilanTingkat Kasasi.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasanalasan Peninjauan Kembali tentang adanya kebohonganatau tipu muslihat yang mendasari putusan yang baru diketahui setelahperkaranya diputus dan adanya keadaan baru serta adanya kehilafan
Hakimtidak dapat dibenarkan sebab setelah diperiksa dengan seksama ternyata tidakterdapat adanya kebohongan dimaksud, sedangkan mengenai keadaan baruhanya dikenal dalam permohonan Peninjauan kembali dalam perkara pidanademikian pula tentang adanya kehilafan Hakim ternyata hanya merupakanpengulangan dan perbedaan pendapat antara Pemohon Peninjauan Kembalidengan Judex Facti dan Judex Juris dalam menilai faktafakta dan bukti buktiyang diajukan di persidangan, hal mana bukan merupakan alasan PeninjauanKembali
248 — 143 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pertimbanganhukum Pengadilan Tinggi Palembang yang demikian adalahwujud SUATU KEHILAFAN HAKIM ATAU SUATUKEKELIRUAN YANG NYATA, hal ini disebabkan karena :a.
Bahwa Yudexfacti (Pengadilan Tinggi Palembang) telahmelakukan SUATU KEHILAFAN HAKIM ATAU SUATUKEKELIRUAN YANG NYATA, berkaitan dengan putusanPengadilan Tinggi Palembang yang menyatakan bahwagugatan dalam perkara a quo adalah merupakankewenangan Pengadilan Umum yaitu Pengadilan NegeriLahat sekalipun dengan tambahan subyek hukum.Adapun suatu kehilafan hakim atau suatu kekeliruanyang nyata yang dilakukan oleh Pengadilan TinggiPalembang, termuat dalam pertimbangan hukumnya,yang menyatakan, kami kutip
Bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung RI No.2157.K/PDT/2009tertanggal 28 Januari 2010 terdapat pertimbangan Hakim Agung yangmemperlihatkan secara jelas tentang telah adanya suatu kehilafan hakimatau Suatu kekeliruan yang nyata, yaitu :2262.1.
:ee dan seterusnya.Disinilah pula letak KEHILAFAN HAKIM ATAU ADANYAKEKELIRUAN YANG NYATA dalam putusan PengadilanTinggi Palembang No. 78/Pdt/2008/PT.PLG yangdiperkuat oleh Mahkamah Agung RI melalui putusannyaNo. 2157 K/PDT/2009 tertanggal 28 Januari 2010..
Bahwa dalam Putusan Yudex facti (Pengadilan TinggiPalembang) terdapat KEHILAFAN HAKIM ATAUKEKELIRUAN YANG NYATA, berkaitan dengan putusanPengadilan Tinggi Palembang yang menyatakan bahwagugatan dalam perkara a quo adalah merupakankewenangan Pengadilan Umum yaitu Pengadilan NegeriLahat sekalipun dengan tambahan subyek hukum.Adapun suatu kehilafan hakim atau suatu kekeliruanyang nyata yang dilakukan oleh Pengadilan TinggiPalembang, termuat dalam pertimbangan hukumnya,yang menyatakan, kami kutip :wears
21 — 4 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila dalam suatu putusan terdapat kehilafan Hakim atau suatukekeliruan yang nyata;Bahwa adapun dasar pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali inikarena adanya novum (bukti baru) dan adanya kekeliruan dari Majelis HakimHalaman 15 dari 19 Hal. Put.
Dalam Suatu Putusan Terdapat Suatu Kehilafan Atau Suatu KekeliruanYang Nyata (Pasal 67 huruf f Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang Undang Nomor5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 14 Tahun1985 Tentang Mahkamah Agung);1.Fotocopy Surat Kematian Nomor 474.3/0525/IV/2011 tanggal 01 April2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Helvetia, Kecamatan LabuhanDeli, Kabupaten Deli Serdang, berikut lampirannya Surat Kematiantertanggal 01 April
Dengan adanya kehilafan dan kekeliruan hakim pada Pengadilan NegeriLubuk Pakam tersebut telah menghasilkan keputusan yang salahkarena didasarkan atas pertimbangan hukum yang salah, karenanyaPutusan Mahkamah Agung RI tanggal 01 Oktober 2013 Nomor 1590K/Pdt/2013 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 04 Juni2012 Nomor 125/PDT/2012/PT MDN., juncto Putusan PengadilanNegeri Lubuk Pakam tanggal 15 Agustus 2011 Nomor104/Pdt.G/2010/PN LP harus dibatalkan;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan
77 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengankeberatan dan argumentasi hukum pemohon yang cukup faktual untukmenunjukkan kelemahan para termohon akan tetapi tidak dipertimbangkanhal ini menunjukkan adanya suatu kehilafan dan kekeliruan Majelis Hakimdalam tingkat kasasi yang menangani perkara ini.b.
Demikian pula suatu kehilafan bahwa pemohon telah menguraihalaman 13 dari 18 halaman Putusan Nomor 121 PK/TUN/2014dan mendalilkan bahwa objek sengketa berupa tanah danbangunan atas nama pemohon Muhammad Ardy Said sebelumnya pernahberpekara di Pengadilan Negeri Makassar. Dalam kasus perdata antarapemohon melawan BNI Syariah Dkk, dimana masih dalam proses perkaraobjek berupa tanah dan bangunan rumah di alinkan kepihak lain.
Dalahhukum acara sangat tidak dibenarkan melakukan teransaksi dalam bentukapapun apabila objek masih dalam sengketa berdasarkan asas kepatutandan kedua bela pihakdapat dipandang samasama beritikad tidak baik.Bahwa oleh karena perkara ini tidak dicermati dengan baiksehingga Majelis Hakim baik, Majelis Hakim Tinggi, dan MajelisHakim Mahkamah Agung samasama telah mengalami kehilafan dalammenjatuhkan putusannya yang tidak bersentuhan dengan nilai kebenarandan keadilan.
9 — 3
suami istri dalamlembaga perkawinan yang syah sebagai hak dan kewajiban.Menimbang, bahwa walaupun pada masa yang lalu telah terjadiperselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat, tetapidengan memperhatikan kondisi Penggugat dan Tergugat yang hingga saatini masih melakukan hubungan badan sebagaimana layaknya suami istrimenunjukkan bahwa kedua belah pihak telah tidak lagi berselisih danbertengkar, serta antara Penggugat dan Tergugat satu sama lain dipandangtelah saling memaafkan segala kehilafan
8 — 0
hubungan badan sebagaimanalayaknya suami istri;Menimbang, bahwa walaupun pada masa yang lalu telah terjadiperselisihan dan pertengkaran antara Pemohon dan Termohon, tetapi denganmemperhatikan kondisi Pemohon dan Termohon yang hingga saat ini masihtinggal dalam satu rumah dan masih melakukan hubungan badan sebagaimanalayaknya suami istri menunjukkan bahwa kedua belah pihak telah tidak lagiberselisin dan bertengkar, serta antara Pemohon dan Termohon satu sama laindipandang telah saling memaafkan segala kehilafan
83 — 30
kepadaMajelis Hakim Pemeriksa perkara Perdata Register NO.150/Pdt.G/2016/PN.Sda di Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk menuangkanPerjanjian Perdamaian ini dalam bentuk Putusan Perdamaian (Acta VanDading) dan untuk selanjutnya PARA PIHAK secara etiket baik akanmelaksanakan isi perdamaian ini;Demikian perdamaian ini ditandatangani oleh kedua belah pihakdihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa danmengadili perkara perdata No.150/Pdt G/2016/PN.Sda, tanpa ada tekanan,tipuan atau kehilafan
5 — 0
Menetapkan biaya perkara ini menurut hukum;Atau Pengadilan Agama Pati berpendapat lain, mohon putusan yangseadiladilnya;Bahwa, pada sidang yang telah ditentukan Penggugat dan Tergugattelah datang menghadap ke muka sidang;Bahwa, selanjutnya Majelis hakim mendamaikan dengan caramenasehati para agar rukun kembali membangun rumah tangga yangbaik, bila ada kesalahan atau kehilafan agar dimaafkan, nasehat tersebutdiperhatikan oleh para pihak, sehingga para phak saling menyadari danberhasil didamaikan dalam
Leo Fajar Kristono
Tergugat:
Alexander P Aragay
88 — 37
Surat Perjanjian Penyelesaian Hutang ini dibuat tanpa didasarkanatas unsur paksaan, kehilafan, penipuan dan penyalahgunaan keadaan, sertaberlakuu sejak taggal ditandatanganinya.Kemudian Pengadilan Negeri Fakfak menjatuhnkan pususan sebagaiberikut:PUTUSANNomor 1/Pdt.G.S/2019/PN FfkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Fakfak yang mengadili perkara Perdata dalam tingkatpertama dalam perkara antara:LEO FAJAR KRISTONO, Pimpinan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) TbkALEXANDER
9 — 1
Menetapkan biaya perkara ini menurut hukum;Atau Pengadilan Agama Pati berpendapat lain, mohon putusan yangseadiladilnya;Bahwa, pada sidang yang telah ditentukan Penggugat dan Tergugat telahdatang menghadap ke muka sidang;Bahwa, selanjutnya Majelis hakim mendamaikan dengan cara menasehatipara agar rukun kembali membangun rumah tangga yang baik, bila adakesalahan atau kehilafan agar dimaafkan, nasehat tersebut diperhatikan olehpara pihak, sehingga para phak saling menyadari dan berhasil didamaikandalam
10 — 4
Putusan No.958 /Pdt.G/2019 /PA.GsPenggugat dan Tergugat satu sama lain dipandang telah saling memaafkansegala kehilafan yang selama ini telah terjadi;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas, majelisberpendapat bahwa faktafakta tersebut ternyata tidak mendukung petitumgugatan Penggugat, sehingga harus dinyatakan tuntutan tersebut tidakberalasan hukum dan harus dinyatakan tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard);Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 89 ayat 1 UndangUndangNomor
6 — 0
hubungan badan sebagaimanalayaknya Suami istri;Menimbang, bahwa walaupun pada masa yang lalu telah terjadiperselisinan dan pertengkaran antara Pemohon dan Termohon, tetapi denganmemperhatikan kondisi Pemohon dan Termohon yang hingga saat ini masihtinggal dalam satu rumah dan masih melakukan hubungan badan sebagaimanalayaknya suami istri menunjukkan bahwa kedua belah pihak telah tidak lagiberselisin dan bertengkar, serta antara Pemohon dan Termohon satu sama laindipandang telah saling memaafkan segala kehilafan