Ditemukan 2408 data
57 — 7
Sebagaimana dikutipoleh Indriyanto Seno Adji dalam bukunya Korupsi dan Hukum Pidana tahun2001, menyatakan bahwa perbuatan pidana korupsi dari pelaku actual sepertihalnya dalam tindak pidana korupsi adalah Law visibility, yaitu perbuatankorupsi itu sulit terlinat Karena biasanya tertutup oleh kegiatan pekerjaan normalyang rutin, melibatkan professional dan sistem organisasi yang kompleks ;Menimbang, bahwa menurut Prof.Dr. Satjipto Rahardjo, SH.
KADEK WIRA ATMAJA,SH
Terdakwa:
I MADE CATUR ADNYANA, SH
127 — 55
Indriyanto Seno Aji, scientific Evidence dalam prosesPembuktian, 2007, hlm 14)Menimbang, bahwa menurut Indrianto Seno Aji , antara perbuatan melawanhukum dengan penyalahgunaan kewenangan adalah berbeda satu dengan lainnya,walau sebenarnya dalam penyalahgunaan kewenangan, tersirat juga adanyaperbuatan melawan hukum. ( Prof. Dr. Indrianto Seno Aji, S.H., M.H., Korupsi,Hal 172 dari 214 Putusan Nomor 23/Pid.SusTpk/2018/PN.DpsKebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, Penerbit CV..
ENANG SUTARDI, S.H., M.Hum.
Terdakwa:
Ir. H.CHAIDAR CHAIRULSYAH Bin CHAIRULSYAH Alm.
123 — 226
Indriyanto Seno Adji,SH.
AKBAR PRAMADHANA, SH
Terdakwa:
RISDIANTO ALIAS ANTO
94 — 28
Indriyanto Seno Adji memberikan pengertianpenyalahngunaan wewenang dengan mengutip pendapatnya Jean Rivero danWaline dalam kaitannya detournement de pouvoir dengan Freis Ermessen,penyalahngunaan wewenang dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3(tiga) wujud yaitu:1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;2.
57 — 11
Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H. dalam makalahnya AntaraKebijakan Publik (Publiek Beleid, Azas Perbuatan Melawan Hukum Materiel dalamPrespektif Tindak Pidana Korupsi di Indonesia) yang pada pokoknya adalahPengertian menyalahgunakan wewenang dalam hukum pidana, khususnya dalamtindak pidana korupsi tidak memiliki pengertian yang eksplisitas sifatnya.Menimbang bahwa tidak adanya eksplisitas pengertian tersebut dalam hukumpidana, maka dipergunakan pendekatan ektensif berdasarkan doktrin yangdikemukakan
57 — 42
Indriyanto Seno Adji, yang menyatakan perbuatan hukum formil lebihdititikberatkan kepada pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan (IndriyantoSeno Adji, 2007, Scientific Evidence dalam Proses Pembuktian, hal 14)Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dengan menyalahgunakankekuasaannya adalah menggunakan kekuasaan yang dimiliki atau melekat pada jabatanatau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh si pelaku tindak pidana korupsi untuktujuan lain dari maksud diberikannya kekuasaan tersebut.
OKTALIAN DARMAWAN,SH
Terdakwa:
DEWI HASTUTI, A.Md Als DEWI Binti M. NUH YANTO
299 — 162
Indriyanto Seno Adji, SH dalam bukunyaPutusan Nomor : 25/Pid.SusTPK/2020/PN.BGL Halaman 196 dari 233Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana hal 251, CV DiaditMedia Jakarta 2009 ) ;Menimbang, bahwa dengan merujuk pada pengertian melawanhukum tersebut di atas, selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah dalam perkara pembelian tanah yangdilakukan oleh Terdakwa kepada Wisnu Afrianto, R.
KADEK WIRA ATMAJA,SH
Terdakwa:
GEDE GITA GUNAWAN
107 — 54
Indriyanto Seno Aji, scientific Evidence dalam prosesPembuktian, 2007, hlm 14)Menimbang, bahwa menurut Indrianto Seno Aji , antara perbuatan melawanhukum dengan penyalahgunaan kewenangan adalah berbeda satu dengan lainnya,walau sebenarnya dalam penyalahgunaan kewenangan, tersirat juga adanyaperbuatan melawan hukum. ( Prof. Dr. Indrianto Seno Aji, S.H., M.H., Korupsi,Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, Penerbit CV..
240 — 648
Dr.Indriyanto Seno Adji, yang menyatakan, perbuatan hukum formil lebih dititikberatkankepada pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan (Indriyanto Seno Adji,2007, Scientific Evidence dalam Proses Pembuktian, halaman 14) ;Menimbang, bahwa menurut Prof. Dr. Ny. Komariah Emong Sapardjaja, S.H.
61 — 14
Sebagaimana dikutipoleh Indriyanto Seno Adji dalam bukunya Korupsi dan Hukum Pidana tahunHalaman 199 dari 241 Putusan Nomor 31/Pid.SusTPK/2014/PN Bjm.2001, menyatakan bahwa perbuatan pidana korupsi dari pelaku actual sepertihalnya dalam tindak pidana korupsi adalah Law visibility, yaitu perbuatankorupsi itu sulit terlinat karena biasanya tertutup oleh kegiatan pekerjaan normalyang rutin, melibatkan professional dan sistem organisasi yang kompleks ;Menimbang, bahwa menurut Prof.Dr.
KADEK WIRA ATMAJA,SH
Terdakwa:
GEDE GITA GUNAWAN
107 — 53
Indriyanto Seno Aji, scientific Evidence dalam prosesPembuktian, 2007, hlm 14)Menimbang, bahwa menurut Indrianto Seno Aji , antara perbuatan melawanhukum dengan penyalahgunaan kewenangan adalah berbeda satu dengan lainnya,walau sebenarnya dalam penyalahgunaan kewenangan, tersirat juga adanyaperbuatan melawan hukum. ( Prof. Dr. Indrianto Seno Aji, S.H., M.H., Korupsi,Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, Penerbit CV..
357 — 114
Moeljatno dalambukunya AsasAsas Hukum Pidana (Jakarta; BinaAksara; 1987) dengan menerangkan :Orang tidak mungkin mempertanggung jawabkan(dijatuhi pidana) kalau dia tidak melakukan perbuatanpidanaSementara, Indriyanto Seno Adji dalam buku Korupsidan Hukum Pidana menyebutkan"Tindak pidana adalah perbuatan seseorang yangdiancam pidana, perbuatannya bersifat melawanhukum, terdapat suatu kesalahan dan bagi pelakunyadapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannyaHal 7 dari 283 hal.
ABDUL HAFIZ, DKK.
Tergugat:
PT. BRIDGESTONE TIRE INDONESIA
210 — 59
Indah Blok R/14 Rt.005/010Wadas TelukJambe TimurBumi Telukjambe Blok A/359 Rt.005/011Sukaluyu TelukjambeTimur,Karawang111 dari 299 hlm Putusan Nomor 264/Pdt.SusPHI/2019/PN.Bdg291292293294295296297298299300301302303304305306307308309DIDIN SAEPUDINIndonesiaDINDIN HAERUDIN IndonesiaDJUNAEDIEKO SUPRIYANTOEKO WAHYUDIERI TARSERIIndonesiaIndonesiaIndonesiaIndonesiaFRANRY NUGROHO IndonesiaGANJAR PERMANA IndonesiaHAFID HADI AS'ARI IndonesiaHARISKAL IndonesiaPARDIANTOIMAM SUHADI IndonesiaINDRA IndonesiaIWAN INDRIYANTO
SETYO ADHI WICAKSONO, SH.MH.
Terdakwa:
Ir. IRAWAN SUGENG WIDODO alias PAK DODIK
417 — 615
Indriyanto Senoaji, SH. dalam PutusanMahkamah Agung RI Nomor : 572 K/Pid/2003 pada hari Kamis tanggal 12 Februari2004 halaman 517518, 572);Menimbang, bahwa akan tetapi Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor003/PUUIV/2006 tanggal Senin, 24 Juli 2006 secara melawan hukum dalam Pasalini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil saja, yaitu dalampengertian yang bersifat onwetmatig;Menimbang, bahwa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut PutusanMahkamah Agung Nomor: 2065 K/Pid/2006 tanggal
ENANG SUTARDI, S.H., M.Hum.
Terdakwa:
AMBROS KEDA Bin FRANS GILI
115 — 36
Indriyanto Seno Adji,SH.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : DHANNY SURYA SATRYA,SE Diwakili Oleh : Yopi Mariadi, SH
200 — 138
Indriyanto Seno Adji dalambukunya Korupsi : Kriminalisasi Kebijakan Aparatur Negara? yangmenyatakan :Untuk menentukan UndangUndang khusus mana yang diberlakukan, makaberlaku asas Systematische Specialiteit atau kekhususan yang sistematis,artinya ketentuan pidana yang bersifat khusus apabila pembentuk UndangUndang memang bermaksud untuk memberlakukan ketentuan pidana tersebutsebagai suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus atau ia akan bersifatkhusus dari khusus yang telah ada.
ENANG SUTARDI, S.H., M.Hum.
Terdakwa:
Drh. RATNA PANCA MARDANI Binti Alm. SOEMARWO
122 — 43
Indriyanto Seno Adji,SH.
67 — 25
2012;9 Perpanjangan Penahanan Oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi TingkatBanding pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya sejak tanggal 07 Agustus 2012 sampaidengan tanggal 05 September 2012 ;10 Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi TingkatBanding pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya sejak tanggal 06 September 2012 sampaidengan tanggal 05 Oktober 2012 ;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernamaIKHSANUDIN,SH ,NANANG SUJAHANTOPO,SH, IPIK HARYANTO,SH,INDRIYANTO
192 — 144
Indriyanto Seno Adji dalam makalahnyadengan judul Meyalahgunakan Kewenangan sebagai Strafbaarhandeling yangdisampaikan dalam diskusi terbatas di FHUI tanggal 1 Oktober 2002 menjelaskanbahwa Mahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning)pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) Undangundang No.3 Tahun 1971 dengancara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada padapasal 52 ayat (2) huruf b Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PeradilanTata Usaha Negara
Indriyanto Seno Adji dalammakalahnya tersebut juga mengutip pendapat Prancis Jean Rivero dan Jean Walinemengenai pengertian penyalahngunaan kewenangan dalam hukum Administrasidalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut : Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok dan atau golongan ; Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebutadalah benar ditujukan untuk kepentingan
GADHIS ARIZA, SH
Terdakwa:
I WAYAN SUDARMA
194 — 158
Indriyanto Seno Adji, SH,.MH, Korupsi Kebijakan Aparatus Negara dan Hukum Pidana, Penerbit CV.