Ditemukan 19088 data
96 — 20
539 — 364
Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, sejak tanggal 13 September2016 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2016; Perpanjangan Penahanan Rutan oleh Wakil Ketua PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, sejak tanggal13 Oktober 2016 s/d tanggal 11 Desember 2016,; Perpanjangan Penahanan Rutan oleh Wakil Ketua PengadilanTinggiTipikor Jambi, sejak tanggal 12 Desember 2016 s/d tanggal10 Januari 2017; Perpanjangan Penahanan Rutan oleh Wakil Ketua PengadilanTinggi Tipikor
1120 — 1571
Taman Kemang Nomor 18 Kebayoran BaruJakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga/HI/Tipikor Semarang di bawahNomor 363/Pid/K.Kh/2019/PN Smg tanggal 30 Juli 2019;Terdakwa Il didampingi oleh Team Penasihat Hukum TJAHYONO,SH., AGUS IMAN SANTOSO, SH., TAMRIN MAHATMANTO, SH., masingmasing Advokat yang beralamat di JI.
SUMARGONO (saat itupejabat di RSUD Kraton) dalam perkara dugaan Tipikor PengadaanAlkes dan KB Tahun 2012, pemotongan dilakukan pada periodeNovember 2014 September 2015 dengan cara Terdakwa terlebin dahulu telah meminjam uang ke Bank Mandir KotaPekalongan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)yang dipergunakan untuk biaya pengacara Rp75.000.000,00 (tujuhpuluh lima juta rupiah) dan Rp125.000.000,00 (seratus dua puluhlima juta rupiah) dikelola oleh sdri.
SUMARGONO (saat itu pejabat di RSUDKraton) dalam perkara dugaan Tipikor Pengadaan Alkes dan KBTahun 2012, pemotongan dilakukan pada periode November 2014 September 2015 dengan cara Terdakwa terlebin dahulu telahmeminjam uang ke Bank Mandiri Kota Pekalongan sebesarRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dipergunakan untukbiaya pengacara Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)dan Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dikelolaoleh sdri.
Tenaga memodifikasi safety box 1200 xRp.2.000 =Rp.2.400.000Rp.15.000 KSO 550.000.000Untuk Keperluan Jasa penangananperkara Tipikor Alat Kesehatan RSUDKraton termin ke V kepada pengacaraSlamet Haryanto Rp. 50.000.000 dariWadir Auk RSUD Kraton, tanggal 30Oktober 2016 Ongkospemindahan brg2Aset ke PendopoKab.Pkl150.000Ongkos tenaga pindahan barangbarangRSUD Kraton ke PendopoKab.PekalonganDiserahkan kepada M.
M.H., dan EDY SEPJENGKARIA, S.H., C.N., M.H., Hakim AdHoc Tipikor masingmasing selaku Hakim Anggota, Putusan tersebutdiucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa,tanggal 10 Desember 2019 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantuoleh ERMA SARI SUWARNO PUTRI, S.H.
137 — 15
Hakim Pengadilan TIPIKOR Bandung No. 04/Pen.Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg. tanggal01 Pebruari 2011 sejak tanggal 01 Pebruari 2011 s/d tanggal 2 Maret 2011;. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor Bandung sejak tanggal 03 Maret 2011 s/d 2Mei 2011 ;.
113 — 168
109 — 32
139 — 53
139 — 66
kerugian keuangan Negara atauperekonomian Negara, dalam undangundang No.l Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara secara tegas ditetapkan bahwa lembaga /instansi yangberwenang untuk melakukan audit terhadap keuangan Negara adalah BPK / BPKP,namun tidak menghilangkan kewenangan aparat penegak hukum melakukanperhitungan kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara berdasarkan faktayang terungkap di persidangan sebagaimana telah banyak dilakukan HakimHakim baikdi peradilan umum maupun peradilan Tipikor
48 — 10
285 — 80
148 — 63
72 — 23
., HakimAd Hoc Tipikor masingmasing sebagai Hakim anggota, putusan mana diucapkandalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakimtersebut, yang dibantu oleh Panitera Pengganti KETUT SUKADANA, SH., dengandihadiri oleh HENDRA DUDE, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriGorontalo Utara dan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya ;HakimHakim Anggota, Hakim Ketua,ttd ttdSUKATMA, SH., ARIS BAWONO LANGGENG, SH., MH.,ttdBANELAUS NAIPOSPOS, SH.
70 — 40
Menerima permintaan banding dari Terdakwa LUKMAN HAKIM bin ACHMAD dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batang ; Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Semarang tanggal, 24 Juni 2011 Nomor : 09/Pid.Sus/2011/PN Tipikor Smg.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, sejak tanggal 10Pebruari 2011 s/d tanggal 11 Maret 2011 ; 5. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana KorupsiPengadilan Tinggi Semarang, sejak tanggal 12 Maret 2011 s/d 10 Mei 2011 ; 6. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak PidanaKorupsi Pengadilan Tinggi Semarang, sejak tanggal 11 Mei2011 s/d 09 Juni 2011; 7.
59 — 39
Bin DARDJO tersebut ; Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 15 Januari 2013 Nomor : 86/Pid.Sus/2012/PN Tipikor Smg. yang dimintakan banding tersebut ; Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Panitera Muda Tipikor Pengadilan TindakPidana Korupsi Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 21 Januari 2013,sebagaimana ternyata dari akta permohonan banding Nomor : 14 /Banding / Akta.Pid / 2013 / PN Tipikor Smg. jo.
25 Pebruari 2013 yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Semarang tanggal 27Pebruari 2013 ;Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa telah mengajukanmemori banding tertanggal 14 Pebruari 2013 yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 15Pebruari 2013 ;Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa juga telahmengajukan kontra memori banding tertanggal 11 Maret 2013 yangditerima di KepaniteraanPengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi Semarang
Tinggi Semarang padahari Rabu tanggal 20 Maret 2013 oleh kami DJOKO SEDIONO, SH.MH., Hakim Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tipikor Pengadilan TinggiSemarang sebagai HakimKetua Majelis, ABDUL ROCHIM, SH.
Hakim Tinggi Tipikor padaPengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi Semarang dan DERMAWAN S.DJAMIAN, SH.MH.CN.
Hakim Ad Hoc Tipikor pada PengadilanTipikor Pengadilan Tinggi Semarang masingmasing sebagai Anggota,berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan TinggiSemarang tanggal 25 Pebruari 2013 Nomor : 10 /Pen.Pid.Sus /2013 /PT.TPK Smg. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkatbanding dan putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidangterbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri paraHakim Anggota dan dibantu Panitera Pengganti Tipikor SUS AGUSWIDOYOKO
45 — 39
100 — 64
Perpanjangan Ketua Pengadilan TIPIKOR Tingkat Banding padaPengadilan Tinggi Palangkaraya sejak tanggal 28 Agustus 2014 sampaidengan 26 September 2014;Hal. 1 dari 78 Hal. Putusan No. 10/PID.SUSTPK/2014/PT.PLK6. Perpanjangan Il Ketua Pengadilan TIPIKOR Tingkat Banding padaPengadilan Tinggi Palangkaraya sejak tanggal 27 September 2014 sampaidengan 26 Oktober 2014;7.
Penahanan Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR Tingkat Banding padaPengadilan Tinggi Palangka Raya sejak tanggal 22 Oktober 2014 sampaidengan 20 Nopember 2014;8. Perpanjangan Ketua Pengadilan TIPIKOR Tingkat Banding padaPengadilan Tinggi Palangka Raya sejak tanggal 21 Nopember 2014 sampaidengan 19 Januari 2015;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya, yaitu :1. KARTIKA CANDRASARIS.H.,MH2. NANANG SUJAHANTOPO, SH3.
Penetapan Ketua Pengadilan TIPIKOR tingkat banding pada PengadilanTinggi Palangka Raya tanggal 10 Nopember 2014 Nomor : 10/Pen.Pid.SusTPK/2014/PT.PLK. tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini dalam tingkat banding ;2.
NIHILDemikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan TIPIKOR tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Rayapada hari : Kamis tanggal 11 Desember 2014 oleh kami : HESMUPURWANTO, SH, MH., Ketua Pengadilan TIPIKOR tingkat banding sebagaiHakim Ketua Majelis, RUMINTANG, SH, MH., Hakim TIPIKOR dan INTANWIDIASTUTI, SH, M.Kn,.
Hakim Ad Hoc TIPIKOR pada Pengadilan TinggiPalangka Raya masingmasing sebagai Hakim Anggota berdasarkanpenetapan Ketua Pengadilan Tinggi TIPIKOR Tingkat Banding Palangka Rayatanggal 10 Nopember 2014 No. 10/Pen.Pid.SusTPK/2014/PT.PLK. untukmemeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkatt banding dan putusandiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 5Januari 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakimhakim Anggota serta MASNI, SH,.
82 — 23
29/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN. PL
mengadiliPUTUSANNomor: 29/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN. PLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yangperkara Tindak Pidana Khusus dalam tingkat pertama telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama para terdakwa : Terdakwa Nama HERMAN SASAWE, s.Sos Alias Herman ;Tempat Lahir Donggala ;Tanggal Lahir 56 Tahun/11 Juli 1957 ;Jenis Kelamin Lakilaki ;Kebangsaan Indonesia ;Tempat Tinggal Jl.
36 — 0
73 — 55
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 09/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PN.PL, tanggal 01 Juli 2014 yang dimintakan banding tersebut;3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap di tahan;4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
27/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PT.PALU
(tujuh juta limaratus tiga belas ribu lima ratus Rupiah);Halaman 7 dari 58 halamanPutusan No. 27/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PT.PALU8. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 784876V/051/111tanggal 23 Desember 2011 sebesar Rp. 6.010.800.
(tujuh juta limaratus tiga belas ribu lima ratus Rupiah);Halaman 33 dari 58 halamanPutusan No. 27/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PT.PALU8. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 784876V/051/111tanggal 23 Desember 2011 sebesar Rp. 6.010.800.
Negeri Palu Nomor 09/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PN.PLtanggal 01 Juli 2014 tersebut diambil alin menjadi pertimbangan PengadilanTindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi SulawesiTengah didalam memutus perkara ini pada tingkat banding ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas makaalasan banding didalam memori banding Penuntut Umum tersebut tidak dapatditerima dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Palu Nomor 09/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PN.PL tanggal
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Palu Nomor 09/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PN.PL, tanggal 01 Juli 2014yang dimintakan banding tersebut;3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap di tahan;Halaman 57 dari 58 halamanPutusan No. 27/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PT.PALU4.
,M.HumNIP. 1957082719860331006Halaman 58 dari 58 halamanPutusan No. 27/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PT.PALU
100 — 35
Bahwa Penuntut Umum mohon kepada Majelis Hakim Tipikor tingkatBanding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa danmengadili perkara ini agar berkenan memutuskan sesuai denganTuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan pada tanggal28 September 2017 dimuka sidang Pengadilan Tipikor PNPalangkaraya;Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Terdakwa MajelisHakim Tipikor Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut :Halaman 76 dari 79 hal Put No.19/PID.SUSTPK/201 7/PT PLK.1.
Bahwa keberatan lainnya dalam memori banding Terdakwa, hal tersebutsecara tersirat telah dipertimbangkan dengan seksama oleh MajelisHakim Tipikor tingkat Pertama, oleh karena itu majelis Hakim Tipikortingkat Banding tidak perlu menanggapi lebih lanjut;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tipikor tingkat Bandingmempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi PutusanPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadlian Negeri PalangkarayaNomor 41/Pid.SusTPK/2017/PN Plk tertanggal 26 Oktober
2017 serta memoribanding dari Terdakwa dan kontra memori Banding dari Penuntut Umum ,maka Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada PengadilanTinggi Palangka Raya Sependapat dengan pertimbangan hukum MaijelisHakim Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama sebagaimana telah tertuang dalamputusannya yaitu Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Primairyang didakwakan kepadanya, oleh karena itu Pertimbanganpertimbanganhukum
tersebut diambil alin dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum MajelisHalaman 77 dari 79 hal Put No.19/PID.SUSTPK/2017/PT PLK.Hakim Pengadilan Tipikor Tingkat Banding sendiri dalam memutuskan perkaraini pada tingkat banding;Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan hukuman yang dijatuhkankepada Terdakwa oleh Majelis Hakim Tipikor tingkat Pertama, Majelis HakimTipikor Tingkat Banding berpendapat hal tersebut sudah tepat, sudah setimpaldengan kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa;Menimbang, bahwa oleh
karena Majelis Hakim Tipikor Tingkat Bandingtelah sependapat dengan pertimbangan hukum yang telah dikemukakan olehMajelis Hakim Tipikor Tingkat Pertama dalam perkara ini, sehingga dengandemikian alasanalasan Memori Banding dari Penasehat Hukum terdakwaharuslah dikesampingkan atau dengan kata lain tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas maka Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Palangka Raya Nomor 41/Pid.susTPK/2017/PN Plk