Ditemukan 19085 data
323 — 89
132 — 68
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;------- Mengubah Putusan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 95/Pid.Sus/2013/PN. Tipikor Smg, tanggal 1 November 2013, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana pengganti sebagai akibat terdakwa sudah tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti , sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : -------1.
Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal26 Juli 2013 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2018 ; 5. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Semarang sejak tanggal25 Agustus 2013 sampai dengan 23 Oktober 2013 ; 6. Perpanjangan ( ) Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang,sejak tanggal 24 Oktober 2013 sampai dengan 22 Nopember 2013; 7.
Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal7 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 6 desember 2013 ; 8.Perpanjangan penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor padaPengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal 7 Desember 2013 sampaidengan tanggal 5 Pebruari 2014 ; 20PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADILAN TINGGITERSEBUT ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang terlampirdidalamnya, serta turunan resmi putusan Pengadilan Tipikor PengadilanNegeri Semarang tanggal 1 Nopember
298 — 44
186 — 73
Peta No. 125 Lantai 02,BandungIndonesia, Telp. 02270805050, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 April2015 dan 08 Juni 2015, yang telah terdaftar pada Pengadilan TIPIKOR Medan dengan nomorregister 331/Penk.Pid/2015/PN.Mdn. dan Register nomor 366/Penk.Pid/2015/ PN.Mdn;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medantanggal 30 April 2015 nomor 50/Pid.Sus TPK/2015PN.Mdn., tentang Penunjukan MajelisHakim yang mengadili perkara
Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;Menimbang bahwa Pasal 3 UU TIPIKOR berbunyi sebagai berikut: Setiap orang yangdengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatanatau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidanadengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat I (satu) tahun danpaling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paing sedikit
Marbun, SH, M.Hum,.Daniel Panjaitan, SH, LLM.,.Hakim Ad Hoc Tipikor Panitera Pengganti,Simon Sembiring, SH,MH,.
216 — 137
MHum.sebagai Hakim Ketua Majelis, HERI LILIANTONO, S.H. dan EDYSEPJENGKARIA, SH. masingmasing Hakim Adhoc Tipikor sebagai HakimAnggota, putusan mana diucapkan pada hari : JUMAT, tanggal 10 April 2015dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim KetuaMajelis tersebut didampingi Hakimhakim Anggota, dibantu oleh D.M.TALAHATU, S.Sos.
153 — 50
134 — 82
109 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
159 — 0
157 — 0
tipikorPenuntut Umum:1.SOSORA. S . PANGGABEAN,SH2.ACHMAD ARJANSYAH AKBAR, SHTerdakwa:Akhmad Wijaya Bin M. Ali Mukmin
143 — 99
Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ; ----------------------------- Merubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Nomor 08 Nopember 2013 Nomor 75 / Pid.Sus / 2013 / PN.Tipikor.Smg., yang dimintakan banding sekedar menenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut : -----------------------------------
Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang,sejak tanggal 20 Juni 2013 s/d 19 Juli 2013 55. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan NegeriSemarang, sejak tanggal 20 Juli 2013 s/d 17 September 2013 ;6. Penahanan (I) Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang,sejak tanggal 18 September 2013 s/d 17 Oktober 2013;7. Perpanjangan (Il) Wakil Ketua Pengadilan Tinggi TipikorSemarang, sejak tanggal 18 Oktober 2013 s/d 16 Nopember3013! ;.8.
Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi Semarang, sejaktanggal 12 Nopember 2013 s/d 11 Desember 2013 ;9.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang, sejaktanggal 12 Desember 2013 s/d 09 Pebruari 201 4;PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSITERSEBUT :Telah membaca surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Nomor05/Pen.Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg., tanggal 15 Januari 2014 tentangpenunjukan majelis Hakim)Telah membaca Putusan Pengadilan Tipikor Semarang Nomor75/Pid.Sus/2013/PT.Tipikor.Smg. , tanggal 08 Nopember 2013 ;Menimbang, bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yangmenyebutkan bahwa Terdakwa didakwa
Terdakwa dibebani membayar Biaya Perkara masing masing Rp.5.000,(lima ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa Akta permohonan banding yang dibuat oleh PIt.Panitera Muda Pengadilan Negeri Tipikor Semarang yang menerangkanbahwa pada tanggal 12 Nopember 2013 Jaksa Penuntut Umum padaKejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengajukan permintaan banding terhadapputusan Pengadilan Tipikor Semarang tanggal 08 Nopember 2013 Nomor75 / Pid.Sus / 2013 / PN.Tipikor.Smg. dan permintaan banding tersebuttelah diberitahukan dengan seksama
Panitera Muda TipikorPengadilan Tipikor Semarang masingmasing bertanggal 26 Nopember2013 yang menerangkan bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum padaKejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Penasihat Hukum Terdakwa diberikankesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Pengadilan TipikorSemarang sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang ; Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa PenuntutUmum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Penasihat HukumTerdakwa masih dalam tenggang waktu dan dilakukan
144 — 62
rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 8 jo pasal 18 Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.Telah membaca Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan padatanggal 16 Agustus 2017, agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55ayal ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP ;Oleh karena itu mohon Pengadilan Tinggi menerima Permohon bandingJaksa Penuntut Umum serta memutus perkara a quo sesuai denganTuntutan Penuntut Umum ;Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya mengajukankontra memori banding yang pada pokoknya menolak memori banding yangdiajukan Penuntut Umum serta meminta agar Putusan Majelis Hakim tingkatpertama agar supaya dikuatkan ;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tipikor
Sesuai dengan dakwaan yang berbentukalternatif subsidaritas Majelis Hakim Tipikor Tingkat Pertama telah memilihdakwaan kesatu primair sebagai dakwaan yang didahulukan untuk dibuktikan.Majelis Hakim Tipikor Tingkat Pertama juga telah membuktikan dengan benar,telah mempertimbangkan dan menilai Tuntutan Jaksa Penuntut Umummaupun pembelaan / Pledoi dari Penesehat hukum Terdakwa secara rinci dansesusai dengan fakta persidangan dan hukum yang berlaku dengan tepat danbenar, oleh karena itu diambil alin
dan dijadikan pertimbangan hukum sendirioleh Majelis Hakim Tipikor Tingkat Banding dalam memutus perkara ini.Berdasar pertimbangan ini keberatan dari pemohon banding/JaksaPenuntut Umum harus ditolak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tangga 7 September2017 Nomor: 12/Pid.SusTPK/20176/PN,Yyk, dapat dipertahankan dandikuatkan ditingkat banding ;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahananmenurut ketentuan pasal
152 — 89
TPK/2017/PT.BBLMenimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam koniramemori bandingnya pada pokoknya mengemukakan bahwa mohon dibebaskandari semua dakwaan atau mohon putusan seadiladilnya;Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan baik olehTerdakwa maupun oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktudan dengan cara serta syaratsyarat yang ditentukan oleh undangundang,maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa setelah Pengadilan TIPIKOR
tingkat baningmempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusanPengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang No.33/PID.SUS/TPK/2016/PN.PGP tanggal 9 Maret 2016 serta memori bandingdan kontra memori banding dari Terdakwa maupun dari Penuntut Umum,Pengadilan TIPIKOR tingkat banding tidak sependapat dengan pertimbanganhakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti dengan sahdan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakankepadanya dalam
dakwaan primair;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim TIPIKOR tingkat bandingmemeriksa dan membaca secara cermat serta seksama berkas dalam perkaraini, baik Berita Acara Penyidikan, Surat Dakwaan, eksepsi Penasihat HukumTerdakwa berikut putusan sela Majelis Hakim tingkat pertama, keterangansaksisaksi, ahli dan keterangan Terdakwa sendiri, bukti suratsurat yangdiajukan dipersidangan, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Pledoi atau suratpembelaan, surat putusan akhir Majelis Hakim tingkat pertama
kami Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsitingkat banding Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tidak sependapat denganMajelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat pertama Pengadilan NegeriPangkalpinang, yang dalam pendapat dan kesimpulannya menyatakan bahwaTerdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana korupsi secara bersamasama sebagimana dalam dakwaan primairpenuntut umum;Halaman 33 dari 51 Putusan Nomor 4/PID/TPK/2017/PT.BBLMenimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim TIPIKOR
oleh karena salah satu unsur tidak terpenuhi dalampasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidanakorupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001tidak terpenuhi maka Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaanprimair dan Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak terbukti dalam dakwaanprimair maka Majelis Hakim TIPIKOR
76 — 55
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Semarang;- Merubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 7 Nopember 2013 Nomor. 74/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor Smg, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai bunyi diktum putusan dan lamanya kurungan sebagai pengganti denda sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut :1. Menyatakan bahwa terdakwa I. NUGROHO JOKO KRESNANTO, Spi,Msi dan terdakwa II.
tanggal 17 Juli 2013Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang sejaktanggal 20 Juni 2013 s/d. tanggal 19 Juli 2013 ;Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Semarang sejak tanggal 20 Juli 2013 s/d. tanggal 17September 2013 ;Diperpanjang (I) oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PengadilanTinggi Semarang sejak tanggal 18 September 2013 s/d. tanggal 17Oktober 2013 ;Diperpanjang (II) oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PengadilanTinggi Semarang sejak tanggal 18
Oktober 2013 s/d. tanggal 16Nopember 20138 Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang sejaktanggal 12 Nopember 2013 s/d.
Tanggal 11 Desember 2013 ;9 Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TinggiSemarang sejak tanggal 12 Desember 2013 s/d. tanggal 9 Pebruari2014 ;TerdakwaII : HAYUNING LESTANTUN,SE.MSSi :1 Penyidik sejak tanggal 27 Mei 2013 s/d, tanggal 15 Juni 2013 ;2 Penuntut Umum sejak tanggal 29 Mei 2013 s/d. tanggal 17 Juni2013;3 Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Semarang sejak tanggal 18 Juni 2013 s/d. tanggal 17 Juli 20134 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
pada Pengadilan Negeri Semarangsejak tanggal 20 Juni 2013 s/d. tanggal 19 Juli 2013 ;5 Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Semarang sejak tanggal 20 Juli 2013 s/d. tanggal 17September 2013 ;6 Diperpanjang (I) oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PengadilanTinggi Semarang sejak tanggal 18 September 2013 s/d. tanggal 17Oktober 2013 ;7 Diperpanjang (II) oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PengadilanTinggi Semarang sejak tanggal 18 Oktober 2013 s/d. tanggal 16Nopember
20138 Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang sejaktanggal 12 Nopember 2013 s/d.
110 — 83
102 — 42
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, sejaktanggal 10 Mei 2017 s/d tanggal 08 Juni 2017;Diperpanjang Ketua Pengadilan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriPontianak, sejak tanggal 09 Juni 2017 s/d tanggal 07 Agustus 2017;Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Kalimantan Barat, sejak tanggal 08 Agustus 2017 s/dtanggal 06 September 2017;Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Kalimantan Barat
102 — 47
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan NegeriAmbon tanggal 25 Juli 2014 Nomor : 17/Pid.SusTpk/2014/PN.Amb.tentang Penetapan Hari Sidang ;3. Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa IDRISMUKADAR beserta seluruh lampirannya ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa ;Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Halaman 2 dari 78 Putusan Nomor 15/Pid.Sus/Tpk/2014/PN.
89 — 60
131 — 82
(Pembahasan UU Tipikor, edisi kedua, sinar grafika, Jakarta, 2009. hal 5152).Page 91 of 107Menimbang, bahwa dalam literatur umum yang dimaksud dengan menyalahgunakankewenangan adalah tidak melakukan kewenangan atau melakukan tanpa kewenangan atau jugamelakukan tidak sesuai dengan kewenangan.
120 — 85
Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta sejak tanggal 21 Agustus 2017 sampaidengan tanggal 19 September 2017 ;Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta sejak tanggal 20September 2017 sampai dengan tanggal 18 Nopember 2017;Perpanjangan Kesatu Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding padaPengadilan Tinggi Yogyakarta, sejak tanggal 19 Nopember 2017 sampaidengan tanggal 18 Desember 2017;Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding padaPengadilan Tinggi Yogyakarta, sejak tanggal 19 Desember
Banding terhadap memoribanding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Kidul atasPutusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada PengadilanNegeri Yogyakarta No.15/Pid.SusTPK/2017/PN.Yyk tanggal 10 Januari 2018,Terdakwa menyampaikan halhal sebagai berikut :Mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta untuk memberikankeputusan yang seringanringannya dengan mempertimbangkan bahwaTerdakwa telah mengembalikan kerugian negara sesuai dengan putusan tingkatpertama di Pengadilan Tipikor