Ditemukan 27544 data
11 — 3
Mada Hurriyah AzZaujain, Fi AthTholaq, Hal. 83.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari, makamengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengan caramemutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaik danmemberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikis maupunsosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila Majelis Hakim memaksakanHalaman 9 dari 12 Putusan
10 — 5
(Mada Hurriyah AzZaujain, Fi AthTholag, Hal. 83);Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari,maka mengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengancara memutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaik danmemberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari Segi fisik, psikis maupunsosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila Majelis Hakim memaksakanHalaman 9 dari 12 halaman
14 — 1
Mada Hurriyah AzZayain, Fi AthTholaq, Hal. 83.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari,maka mengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengancara memutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaikdan memberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikismaupun sosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila Majelis Hakimmemaksakan Penggugat untuk mempertahankan
7 — 1
Mada Hurriyah AzZayain, Fi AthTholaq, Hal. 83.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari, makamengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengan caramemutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaik danmemberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikis maupunsosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila Majelis Hakim memaksakanPenggugat untuk mempertahankan
11 — 2
Mada Hurriyah AzZaujain, Fi AthTholaq, Hal. 83.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari, makamengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengan caramemutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaik danmemberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikis maupunsosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila Majelis Hakim memaksakanPenggugat untuk mempertahankan
7 — 0
Mada Hurriyah AzZayain, Fi AthTholaq, Hal. 83.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari,maka mengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengancara memutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaikdan memberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikismaupun sosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila Majelis Hakimmemaksakan Penggugat untuk mempertahankan
9 — 1
sangat sulit untuk dirukunkan kembali dandengan demikian mengakhiri perselisihan dalam rumah tangga Pemohon danTermohon dengan cara memutus tali perkawinan melalui perceraian merupakanalternatif terbaik dan memberikan kepastian hukum bagi keduanya untukmelanjutkan kehidupan yang lebih berkualitas, baik dari segi fisik, psikis maupunsosial dan memaksakan salah satu pihak untuk mempertahankan rumah tanggayang sudah tidak memberikan sakinah dan tidak ada lagi mawaddah dan rahmahjustru akan menimbulkan mudarat
11 — 1
Mada Hurriyah AzZayain, Fi AthTholaq, Hal. 83.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari,maka mengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengancara memutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaikdan memberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikismaupun sosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila Majelis Hakimmemaksakan Penggugat untuk mempertahankan
8 — 0
Penggugat dan Tergugat telahpecah (marriage breakdown), sehingga sangat sulit untuk dirukunkan kembali.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari,maka mengakhiri sengketa rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugatdengan cara memutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatifterbaik dan memberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkandan mengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikismaupun sosial dan justru akan menimbulkan mudarat
12 — 1
Bahwa, Pemohon telah dinasehati oleh para saksi dan Majelis Hakim dipersidangan agar tidak bercerai dengan Termohon, namun tidakberhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas, MajelisHakim berpendapat, bahwa perkawinan Pemohon dan Termohon telah pecah(broken marriage), dimana ikatan batin kedua belah pihak sulit dipersatukandan apabila perkawinan semacam ini tetap dipertahankan maka dikhawatirkanakan menimbulkan mudarat yang lebih besar dan tidak dapat mewujudkantujuan luhur perkawinan
14 — 7
tanggapenggugat dengan tergugat dengan tujuan perkawinan yang dimaksud olehPasal tersebut di atas sulit untuk diwujudkan lagi dalam rumah tanggapenggugat dan tergugat, maka mengakhiri sengketa rumah tangga antarapenggugat dan tergugat dengan cara memutus tali perkawinan lewatperceraian merupakan alternatif terbaik dan memberikan kepastian hukumbagi keduanya untuk dapat melanjutkan dan mengusahakan kehidupan yanglebih baik lagi baik dari segi psikis maupun sosial dari sebelumnya, dan justruakan menimbulkan mudarat
8 — 3
tanpa alasan yang sah atau karena halhal lain di luarkemampuannya;Halaman 7 dari 11 halaman Putusan Nomor: 2065/Pdt.G/2019/PA.SmdMenimbang, bahwa dari fakta tersebut diatas, telah terbukti Tergugattelah pergi meninggalkan Penggugat dan selama lebih dari dua tahun berturutturut pisah rumah, Penggugat pun sebagai istri telah berketetapan hati untukcerai dari Tergugat selaku Ssuaminya, maka rumah tangga yang yang demikiantidak lagi dapat dipertahankan dan apabila dipertahankan, kuat dugaan akanmembawa mudarat
8 — 1
Mada Hurriyah AzZaujain, Fi AthTholaq, Hal. 83.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari, makamengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengan caramemutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaik danmemberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikis maupunsosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila Majelis Hakim memaksakanPenggugat untuk mempertahankan
6 — 0
Mada Hurriyah AzZaujain, Fi AthTholaq, Hal. 83.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari, makamengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengan caramemutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaik danmemberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikis maupunsosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila Majelis Hakim memaksakanPenggugat untuk mempertahankan
11 — 0
Mada Hurriyah AzZayain, Fi AthTholaq, Hal. 83.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari,maka mengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengancara memutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaikdan memberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk mengusahakankehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikis maupun sosial danjustru akan menimbulkan mudarat apabila Majelis Hakim memaksakanPenggugat untuk mempertahankan rumah tangganya
35 — 7
Mada Hurriyah AzZayain, Fi AthTholaq, Hal. 83.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari,maka mengakhiri sengketa rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugatdengan cara memutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatifterbaik dan memberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkandan mengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikismaupun sosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila Majelis Hakimmemaksakan Penggugat untuk
13 — 4
Mada Hurriyah AzZaujain, Fi AthTholaq, Hal. 83.Halaman 9 dari 13 Putusan No. 2186/Pdt.G/2019/PA.Bks.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari, makamengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengan caramemutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaik danmemberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikis maupunsosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila
13 — 3
Mada Hurriyah AzZayain, Fi AthTholaq, Hal. 83.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari,maka mengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengancara memutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaikdan memberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikismaupun sosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila Majelis Hakimmemaksakan Penggugat untuk mempertahankan
9 — 2
Mada Hurriyah AzZaujain, Fi AthTholaq, Hal. 83.Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari, makamengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengan caraHalaman 9 dari 13 Putusan No. 2505/Pdt.G/2019/PA.Bks.memutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaik danmemberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikis maupunsosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila
14 — 1
(Mada Hurriyah AzZaujain, Fi AthTholag, Hal. 83);Menimbang, bahwa berdasarkan asas kemudharatan harus dihindari,maka mengakhiri sengketa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat dengancara memutus tali perkawinan melalui perceraian merupakan alternatif terbaikdan memberikan kepastian hukum bagi Penggugat untuk melanjutkan danmengusahakan kehidupan yang lebih berkualitas baik dari segi fisik, psikismaupun sosial dan justru akan menimbulkan mudarat apabila Majelis Hakimmemaksakan Penggugat untuk mempertahankan