Ditemukan 2829 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1372 K/Pdt/2008
1116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • hutangkepada Penggugat ;Bahwa ternyata hingga gugatan ini didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Bengkalis, Tergugat tidak bisa dan atau tidak dapatmemenuhi = janjijanjinya melaksanakan pembayaran uang pinjamansebagaimana disebutkan di atas kepada Penggugat, maka dengan demikianperbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan pembayaran uang yangdipinjamnya kepada Penggugat adalah perbuatan ingkar janji (Wanprestasi)yang menimbulkan kerugian sangat besar bagi Penggugat baik kerugian materiilmaupun moriil
    No. 1372 K/Pdt/2008atau sama nilainya dengan jumlah uang yang dipinjam oleh Penggugatke pihak lain tersebut ;Bahwa selain kerugian materiil tersebut di atas Penggugat jugamengalami kerugian moriil yaitu : bahwa Penggugat mengalami kerugian morilyang tidak terhitung nilainya, dimana akibat perbuatan Tergugat, Penggugatmenjadi terganggu dalam bekerja sehingga tidak bisa dengan maksimalmelaksanakan pekerjaan selaku seorang Pegawai Negeri Sipil di LingkunganDinas Kehutanan, Penggugat juga mengalami tekanan
    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi moriil sebesarRp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) ;9.
Register : 25-07-2019 — Putus : 11-09-2019 — Upload : 09-03-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 102/PDT/2019/PT SMR
Tanggal 11 September 2019 — Pembanding/Tergugat : Ir. Ahman Sujali,MP
Terbanding/Penggugat : Ir. Agung Priyo Hutomo, M.P
3517
  • Kerugian atas Surat Keputusan milik PENGGUGAT yang dipinjamdan dijaminkan TERGUGAT di Bank Rakyat Indonesia sebesarRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);Kerugian Moriil :Secara moril, Penggugat tersebut sangat dirugikan, dimana akibatperbuatan melawan hukum TERGUGAT tersebut karena apabila hasiljaminan SuratKeputusan dipergunakan untuk kebutuhan dan keperluanlainnya maka akanMenghasilkan keuntungan yang berlipat ganda yangtidak dapat di ukur denganUang secara pasti tetapi ditafsir tidak kurangdari
    Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan TERGUGAT terurai diatasadalah Perbuatan Melawan Hukum (On Recht Matige Daad) beserta segalaakibat hukum dari padanya yang sangat merugikan PENGGUGAT baikMateriil maupun Moriil;3. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan SK milik PENGGUGAT;4.
    Kerugian atas Surat Keputusan milik PENGGUGAT yang dipinjam dandijaminkan TERGUGAT di Bank Rakyat Indonesia, Sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);Kerugian Moriil:Secara moriil, Penggugat tersebut sangat dirugikan, dimana akibatperbuatan Melawan Hukum TERGUGAT tersebut karena apabila hasiljaminan Surat Keputusan dipergunakan untuk kebutuhan dan keperluanlainnya maka akan menghasilkan keuntungan yang berlipat ganda yangtidak dapat di ukur dengan uang secara pasti tetapi ditafsir tidak kurang
Putus : 27-11-2014 — Upload : 13-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1506 K/Pdt/2014
Tanggal 27 Nopember 2014 — NUGEK, ; H. WAHIDIN, S.H., dkk
1400 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tercinta ini adalah Negara Hukum;Bahwa dalam hal BPN Kabupaten Aceh Singkil (Turut Tergugat) telahmenerbitkan sertifikat atas nama orang lain di atas tanah hak milik Penggugat;Bahwa dasar diikutsertakan Turut Tergugat dalam perkara ini, Turut Tergugatselaku pihak yang mengeluarkan Sertifikat Hak Milik atas nama Nugek Nomor 21tanggal 05 Desember 2003 maka beralasan hukum;Bahwa akibat perbuatan Para Tergugat yang telah melawan hukum tersebut,Penggugat sangat dirugikan baik secara materiil maupun secara moriil
    oleh BPN Kabupaten Aceh Singkil karena telahmelangggar ketentuan dan perundangundangan yang menyatakan bahwa apabiladi atas sebidang tanah yang telah memiliki kekuatan hukum yang sah yang telahditerbitkan pada tahun tahun sebelumnya, maka surat menyurat yang diterbitkanpada tahun tahun sebelumnya, maka surat menyurat yang terbit pada tahuntahunkemudiannya dinyatakan tidak berlaku lagi;dan selanjutnya Majelis Hakim dapat Menghukum Para Tergugat untuk membayarkerugian Penggugat baik materil maupun moriil
    Ongkos pemasangan pagar dengan tenaga kerja sebanyak 3 orang xRp50.000,00/orang/hari x selama 14 hari = Rp2.100.000,00; Kerugian tidak dapat menikmati hasil dan jika menghasilkan penghasilan daritanah perkara jika ditaksir dengan hasil buah kelapa sawit 70 batang x 50 kgs/batang x Rp1.000,00/kgs = Rp3.500.000,00/panen x 1 tahun panen = 12 x 1bulan dua kali panen = 24 x panen x Rp3.500.000,00 = Rp84.000.000,00;Jumlah kerugian Materill Rp202.100.000,00 (dua ratus dua juta seratus riburupiah);Kerugian Moriil
    Ismail;Sesuai yang tercantum dalam Akta Hibah Nomor 122/X/1982, tertanggal 04Oktober 1982 (seribu sembilan ratus delapan puluh dua);Menghukum Para Tergugat maupun orang lain atau orang lain yang mendapat hakdari padanya untuk mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkannyakepada Penggugat tanah objek sengketa dalam keadaan baik dan bebas dari haksiapa pun serta bebas anggunan kepada siapapun;Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugianPenggugat baik materil maupun moriil
    sebagaimana dengan perincian di atasdengan jumlah: Kerugian materil sebesar Rp202.100.000,00; Kerugian moriil sebesar Rp1.000.000.000,00; Total Rp1.202.100.000,00 (satu miliar dua ratus dua juta seratus ribu rupiah);8.
Putus : 22-05-2014 — Upload : 15-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 550 K/Pdt/2013
Tanggal 22 Mei 2014 — RUDI DOOM PUTRA VS PATRILLO GAN, DKK
6386 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kerugian moriil yaitu:Kerugian yang timbul karena tergugat membuat Penggugat sebagai pengusahaakhirnya menjadi tertekan dan stress berat dan tidak dapat bekerja dengan baikkarena kuatir janganjangan Penggugat akan kehilangan tanah miliknyasejumlah 18 sertifikat tersebut diatas, juga kehilangan pekerjaan proyekpembangunan perumahan untuk masyarakat yang sudah mulai dilakukannyaHal. 5 dari 48 Hal.
    milik Patrillo Gan;e Sebelah Timur: berbatasan dengan sungai Hanyaan; Sebelah Barat : berbatasan dengan dahulu tanah milik Hardono, sekarangmilik Penggugat;Menyatakan perbuatan dan tindakan Tergugat yang telah mengklaim tanahPenggugat tersebut tanpa dasar hukum yang kuat sebagai tanah miliknya sertamenggugat dan menuntut pembatalan terhadap sertifikatsertifikat hak milikPenggugat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkankerugian bagi Penggugat baik secara materiil maupun moriil
    Kerugian moriil yaitu:Kerugian yang timbul karena Tergugat membuat Penggugat sebagai pengusahaakhirnya menjadi tertekan dan stress berat dan tidak dapat bekerja dengan baikkarena kuatir janganjangan Penggugat akan kehilangan tanah miliknyasejumlah 18 sertifikat tersebut diatas, juga kehilangan pekerjaan proyekpembangunan perumahan untuk masyarakat, sejumlah 325 unit yang sudahmulai dilakukannya dilokasi tanah Penggugat tersebut yang jikadikonvensasikan dan dinilai dalam bentuk uang, maka jumlahnya
    , oleh karena itu maka Tergugat harus dihukum untuk membayarganti kerugian baik materiil maupun moriil kepada Penggugat;1715.16.17.18.19.Bahwa kerugian materiil yang diderita Penggugat akibat perbuatan melawanhukum yang dilakukan tergugat adalah sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratusjuta rupiah) sebagai biaya hukum dalam pengurusan perkara di Pengadilan TataUsaha Negara Jayapura dan Pengadilan Negeri Jayapura atas sengketa tanahobyek perkara tersebut diatas dan menderita kerugian moriil sebesarRp30.000.000.000,00
    tersebutdiatas adalah perbuatan melawan hukum yang telah merugikan PenggugatRekonvensi baik kerugian materiil maupun kerugian moriil;Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti kerugian materiil sebesarRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sedang anti kerugian moriil sebesarRp30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi;Menyatakan bahwa sita jaminan (conservatoir beslag) dan sita revindikasi(revindikatoir beslag) yang telah diletakan atas tanah obyek sengketa
Register : 19-02-2013 — Putus : 12-12-2013 — Upload : 12-02-2014
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 16/PDT.G/2013/PN.PL.R
Tanggal 12 Desember 2013 — GUNIL, SH. LAWAN ENAN NANAU ENJANG, DKK
425
  • tahun 1989 telah dimembuat Sertipikat Hak Guna Bangunan atas TanahSangketa tersebut, sehingga oleh Turut Tergugat mengeluarkan Sertipikat HakGuna Bangunan dengan Nomor: 453 pada tanggal 23 Septembar 1989, dan padatanggal 15 Oktober 2012 Tergugat I telah menjual dan menyerahkan TanahSangketa tersebut kepada Tergugat IJ, dimana akibat perbuatan Tergugat I dengancara melakukan perbuatan melawan Hukum untuk menguasai Tanah Sangketatersebut, sehingga telah merugikan baik secara materiil maupun secara moriil
    Bahwa Tanah Sengketa tersebut, telah dikuasai oleh Para Tergugat dengan caramenyuruh orang lain tinggal Rumah milik Penggugat yang ada diatas TanahSangketa tersebut, oleh Para Penggugat yang dengan tanpa hak telah melakukanpenguasaan di atas lokasi Tanah Sangketa yang menyebabkan kerugian bagiPenggugat baik secara Materiil maupun secara Moriil. 6.
    Bahwa akibat perbuatan para Tergugat tersebut telah menimbulkan Kerugianbagi Penggugat secara Moriil ditaksir sekitar sebesar Rp. 2.000.000.000, (duamiliar rupiah). 0 22022 2 222 nn ene en ene en eee ee enn n eens9. Bahwa Total Kerugian yang diderita oleh Penggugat dapat ditaksir sebagaiberikut : Kerugian Materiil Rp. 765.000.000, + Kerugian Moriil Rp.2.000.000.000, jadi Total kerugiaan = Rp. 2.765.000.000,(dua miliar tujuh ratusenam puluh lima juta rupiah). 10.
    Bahwa kerugiaan Penggugat atas perbuatan melawan Hukum baik kerugiansecara Materiil dan Moriil yang dilakukan oleh Para Tergugat untuk dibayar secaraTunal. 11.
    Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian baik kerugian Materiildan kerugian Moriil secara tanggung renteng kepada Penggugat secara Tunai. 12. Menghukum para Tergugat membayar uang paksa secara tanggung renteng,sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila lalai dalammelaksanakan isi keputusan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap. 13.
Register : 08-11-2018 — Putus : 14-02-2019 — Upload : 19-11-2019
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 18/Pdt.G/2018/PN Tgt
Tanggal 14 Februari 2019 — Penggugat:
PT. SIMS JAYA KALTIM
Tergugat:
RELLY HERDIANTO, SH. BIN NANGCIK
20584
  • ., dirampas untukdimusnahkan;6) Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);Bahwa oleh karenanya sesuai dengan seluruh uraian diatas, dimanaperbuatan Tergugat tersebut adalah merupakan Perbuatan MelawanHukum (Onrechtmatige Daad) yang telah mengkhianati kepercayaan yangdiberikan Penggugat selaku pemberi kerja, sekaligus sangat merugikanPenggugat baik secara materiil maupun moriil beserta segala akibat hukumdaripadanya;Bahwa akibat dari perbuatan melawan
    hukum (Onrechtmatige Daad) yangdilakukan oleh Tergugat tersebut diatas telah menimbulkan kerugian baiksecara materiil maupun secara moriil kepada Penggugat yang harusdibayar oleh Tergugat kepada Penggugat yang diperhitungkan adalahsebesar Rp. 7.005.390.000,00 (tujuh milyar lima juta tiga ratus sembilanpuluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :7.1.
    Kerugian Moril / Immateriil :Akibat perbuatan melawan hukum Tergugat terurai diatas,dimana Penggugat menderita kerugian moril / immateriil, karenaPenggugat dibuat menanggung malu terhadap pihak lainnya olehperbuatan Tergugat tersebut, dimana kerugian moriil / immateriil initidak dapat diukur secara pasti tetapi ditafsir tidak kurang dariRp. 5.000.000.000,00Jadi jumlah selurunnya sebesar Rp. 7.005.390.000,00 (tujuh milyar limajuta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);Bahwa seluruh kerugian yang
    Kerugian Moril / Immateriil :Akibat perbuatan melawan hukum Tergugat terurai diatas,dimana Penggugat menderita kerugian moril / immateriil, karenaPenggugat dibuat menanggung malu terhadap pihak lainnya olehperbuatan Tergugat tersebut, dimana kerugian moriil / immateriil iniHalaman 9 dari 20 halaman Putusan Nomor 18/Pdt.G/2018/PN Tat.tidak dapat diukur secara pasti tetapi ditafsir tidak kurang dariRp. 5.000.000.000,00Jadi jumlah seluruhnya sebesar Rp. 7.005.390.000,00 (tujuh milyar limajuta tiga ratus
Putus : 08-10-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 897 K/Pdt.Sus-HKI/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — PT. INTER SPORT MARKETING VS PT. DUNKINDO LESTARI,
448219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 897K/Padt.SusHKI/2018Rp 3.376.250.000 ( tiga miliar tiga ratus tujuh puluh enam jutadua ratus lima puluh ribu rupiah); Kerugian Penggugat selama tiga tahun tidak dapat menjual izintayangan sepak bola Liga Eropa UEFA, Liga Inggris, reputasiPenggugat tercemar, tersitanya waktu , tenaga dan bebanpikiran dan moriil oleh adanya upaya hukum menyebabkankerugian immateriil, yang mana Penggugat mengalamikegelisahan dalam kehidupan, kegelisahan ini sulit digantidengan materi, namun sekurangkurangnya
    keuntungan bunga bank yang akan diterima Penggugatbilamana investasi sebesar Rp18.250.000.000,00 tersebut didepositokan di Bank Pemerintah saat itu X 6 % per tahun atauper bulan 0.5 % X 37 bulan (Juni 2014 Juli 2017) = Rp3.376.250.000 ( tiga miliar tiga ratus tujuh puluh enam juta duaratus lima puluh ribu rupiah); Kerugian Penggugat selama tiga tahun tidak dapat menjual izintayangan sepak bola Liga Eropa UEFA, Liga Inggris, reputasiPenggugat tercemar, tersitanya waktu, tenaga dan bebanpikiran dan moriil
Register : 12-11-2020 — Putus : 11-12-2020 — Upload : 11-12-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 186/PDT/2020/PT SMR
Tanggal 11 Desember 2020 — Pembanding/Tergugat : KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KOTA TARAKAN Diwakili Oleh : SUSILAWATY, S.H.,M.Hum
Terbanding/Penggugat : HO HANDOKO PURWITO
16647
  • Bahwa perbuatan Tergugat diatas jelas sebagai perbuatan ingkar janji(wanprestasi) yang sangat merugikan Penggugat baik moriil maupunmateriil, sekaligus sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang terindikasaisebagai perbuatan korupsi, serta merugikan keuangan negara;7. Bahwa akibat perbuatan ingkar janji/Wanprestasi Tergugat sebagaimanatersebut diatas telan merugikan Penggugat senilai Rp1.840.549.000,00(satu milyar delapan ratus empat puluh juta lima ratus empat puluh sembilanribu rupiah);8.
    Bahwa selain kerugian materiil sebagaimana tersebut diatasPenggugat juga menderita kerugian moriil karena dilecehkan dengan janjijanji yang tidak terealisir yang seolaholan Penggugat tidak punya hak lagiatas hasil Paket Kegiatan pembangunan Kawasan Industri Kecil MenengahKelurahan Karang Harapan (Bankeu 2016) dari Tergugat tersebut, kerugianmana tidak dapat dinilai dengan uang namun setidaktidaknya tidak kurangdari Rp1.000.000.000, (Satu milyar rupiah);11.
    Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugatsebagaimana tersebut diatas sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi)yang sangat merugikan Penggugat baik moriil maupun materiil, Sekaligussebagai Perbuatan Melawan Hukum yang terindikasai sebagai perbuatankorupsi, serta merugikan keuangan negara;3.
    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moriil karenaPenggugat dilecehkan dengan janjijanji yang tidak terealisir yang seolaholah Penggugat tidak punya hak lagi atas Paket Kegiatan pembangunanKawasan Industri Kecil Menengah Kelurahan Karang Harapan (Bankeu2016) tersebut, kerugian mana tidak dapat dinilai dengan uang namunsetidaktidaknya tidak kurang dari Rp1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah);7.
    dari Perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkandebitur harus dianggap Lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.Berdasarkan ketentuan tersebut, TERGUGAT belum dapat digugatdengan tuduhan Wanprestasi karena TERGUGAT belum pernahdinyatakan lalai sesuai ketentuan Pasal 1238 KUH Perdata;GUGATAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)Bahwa Gugatan PENGGUGAT pada point 6 yang menyatakan bahwaperbuatan TERGUGAT jelas sebagai perbuatan ingkar janji (Wanprestasi)yang sangat merugikan PENGGUGAT baik moriil
Putus : 08-10-2018 — Upload : 14-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2134 K/PDT/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — NYOMAN TIRTAWAN VS KETUT PUSPA ARIANI, dk.
12859 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kerugian moriil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus jutarupiah);b. Kerugian materiil terdiri dari:1. Pembayaran uang konpensasi kepada Tergugat , sebesarRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);2. Biaya pembuatan Akta Perjanjian kepada Tergugat Ilsebesar Rp3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh riburupiah);3. Biaya pembuatan gapura sebesar Rp50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah);4. Biaya perbaikan jalan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluhjuta rupiah);5.
    Nomor 2134 K/Pdt/2018atau:kerugian kepada penggugat dengan segera dan sekaligus yang terdiridari:a.Kerugian moriil, sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus jutarupiah);Kerugian materiil sebesar:1.Uang konpensasi kepada fTergugat , sebesarRp150.000.000,00 (seratus lima puluh Juta rupiah);Biaya pembuatan Akta Perjanjian kepada Tergugat Ilsebesar Rp3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh riburupiah);Biaya pembuatan gapura sebesar Rp50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah);Biaya perbaikan jalan sebesar
Putus : 27-04-2015 — Upload : 01-06-2015
Putusan PT MATARAM Nomor 43 / Pdt / 2015 / PT.Mtr
Tanggal 27 April 2015 —  REKTOR UNIVERSITAS MATARAM MELAWAN 1. Drs. M. RAMLI, DKK
5130
  • dengan kriteria perbuatanmelawan hukum sebagai mana yang telah di atur di dalam pasal 1365KUHPerdata.17.Bahwa tindakan Rektor Unram/Tergugat tersebut yang tidakmenandatangani/tidak melanjutkan proses pengajuan Peralihan statusyaitu penurunan kelas dan peralihan Hak rumah Negara/rumah dinasUnram yang terletak di jalan Pemuda Mataram adalah meupakanPebuatan yang melanggar hak subyek Penggugat dan bertentangandengan kewajibannya selaku rektor Unram/aparat pemerintah dan telahmenyebabkan kerugian baik Moriil
    Moriil.Bahwa akibat adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukanoleh Tergugat, Para Penggugat merasa tidak tenang dalamberaktifitas memikirkan dan berusaha menyelesaikan masalah ini.Oleh karena itu sudah layak dan pantas Penggugat meminta gantirugi moriil sebesar Rp. 10.000.000.000, (sepuluh miliyar rupiah) daritergugat.b.
    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi moriil sebesarRp.10.000.000.000, (sepuluh miliyar Rupiah) dan atau ganti rugi Materiilsebesar Rp. 21.000.000.000, (dua puluh satu miliyar rupiah) kepadaPara Penggugat.. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag)yang diletakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Mataram..
Putus : 28-05-2015 — Upload : 17-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2889 K/Pdt/2014
Tanggal 28 Mei 2015 — Ny. SUTARMI VS BADAN KEMAKMURAN MASJID ISTIQOMAH
3217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalamKonvensi dilokasi bidang tanah terperkara dimana telah Penggugat dalamRekonvensi/Tergugat dalam Konvensi lakukan/upayakan penyelesaiannyadengan musyawarah baik secara langsung dan atau melalui pihak kelurahansetempat tetapi hasilnya nihil/tidak berhasil;Bahwa atas tindakan penguasaan yang dilakukan oleh Tergugat dalamRekonvensi/Penggugat dalam Konvensi tersebut di atas tanah terperkarasecara tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugatdalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi baik moriil
    dan materiil, jikaditaksir sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan rinciankerugian moriil sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan kerugianmateriil sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);Bahwa disebabkan keberadaan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugatdalam Konvensi di atas bidang tanah terperkara secara tanpa hak, makasecara juridis sudah sepatutnya kepada Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi dan atau pihak lain yang mendapatkan hakdaripadanya dihukum
    batasbatas tanah sebagai berikut: Utara berbatas dengan tanah Pak Slamat Riadi; Selatan berbatas dengan Jalan Amal Luhur; Timur berbatas dengan Tanah Dalijo; Barat berbatas dengan Tanah Supardi, Chairani dan Ibu Keminah;Menyatakan tindakan Tergugat dalam MRekonvensi/Penggugat dalamKonvensi yang menguasai bidang tanah milik Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi dengan tanpa hak adalah tindakan yangbertentangan dengan hukum dan merugikan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi baik moriil
    dan materiil;Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensimembayar ganti rugi kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalamKonvensi ganti rugi baik moriil dan materiil sebesar Rp5.000.000.000,00(lima miliar rupiah) seketika dan sekaligus;Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi danatau pihak lain yang mendapatkan hak dari padanya untuk membongkarbangunan rumah yang ditempati oleh Tergugat dalam Rekonvensi/ Penggugatdalam Konvensi dan mengosongkan' bidang tanahnya
Register : 29-11-2023 — Putus : 29-11-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan PN BUNTOK Nomor 4/Pdt.G.S/2023/PN Bnt
Tanggal 29 Nopember 2023 — Penggugat:
1.SYAHBUDINOOR
2.ARDIANSYAH
3.NORHANIAH
4.IDHAM
5.NOORHIDAYAH
Tergugat:
RUSDIANA
507
  • ;

    Menimbang bahwa dalam gugatan a quo, disebutkan dalam petitum angka 3 Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moriil kepada Penggugat Penggugat sebesar Rp230.400.000,00 (dua ratus tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht Van Gewisjde).

    Berdasarkan petitum tersebut, Penggugat meminta kerugian materiil dan moriil secara bersamaan, tidak dipisahkan antara berapa kerugiaan materril dan berapa kerugian moriil, sehingga menjadikan petitum a quo tidak jelas dan tidak mudah pembuktiannya, oleh karenanya Hakim berpendapat terhadap petitum gugatan a quo tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah
Putus : 01-04-2013 — Upload : 14-11-2013
Putusan PN BINJAI Nomor 16/Pdt.G/2012/PN.BJ
Tanggal 1 April 2013 —
3910
  • KERUGIAN MATERIIL DAN MORIIL PENGGUGAT PENGGUGATe Bahwa kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat adalah berupapembayaran hutang yang telah dibayarkan Penggugat beserta biaya biayayang telah dikeluarkan Penggugat untuk mengurus masalah ini dinilaisebesarRp.20.000.000,(dua puluh juta rupiah);e Bahwa kerugian yang nyata sebenamya adalah kerugian moriil karenaperasaaan waswas dan tidak tenang yang dialami oleh Penggugat takutsewaktuwaktu tanah beserta rumah terperkara diambil oleh TergugatTergugat
    , kerugian moriil ini dinilai sebesar Rp. 100.000.000,(seratus jutarupiah);e Bahwa dari uraian Kerugian materiil maupun moriil maka Total kerugianyang diderita oleh Penggugat adalah Rp. 120.000.000,(seratus dua puluhjuta rupiah);IV.
    DENGANGUGATAN INI.e Bahwa dengan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan TergugatI,J dan tergugat III serta Tergugat ITV dan tergugat V, maka sudahselayaknyalah Surat Kepemilikan Tanah beserta rumah milik Penggugatdikembalikan kepada Penggugat;e Bahwa selanjutnya sudah seharusnyalah Tergugat I melunasi hutangnyakepada Tergugat II dan tidak mengaitkan hutang Tergugat I tersebut kepadaPenggugat;e Bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat LI,telah mengakibatkan kerugian moriil
    sebagai berikut ;PRIMAIR :1 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2 Memerintahkan Tergugattergugat untuk mengembalikan Surat Kepemilikantanah beserta rumah milik Penggugat kepada Penggugat;3 Menetapkan Perbutan Tergugat I maupun Tergugat II merupakan perbuatanmelawan hukum (Onreehmatigedaad);4 Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslag) yang jugadiletakkan dal am perkara in1;5 Menghukum Tergugat I, dan II, mengganti kerugian Penggugat baik materiilmaupun moriil
Putus : 07-08-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 430 K/Pdt/2013
Tanggal 7 Agustus 2015 — MUHAMMAD, dkk vs INAQ RAHMA, dkk
2816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tindakan para Tergugat yang menguasai dan mempertahankanobjek sengketa milik Penggugat, adalah merupakan perbuatan/tindakanyang tanpa alas hak yang syah dan merupakan perbuatan yang melawanhukum;Bahwa perbuatan para Tergugat yang menguasai/mempertahankan tanahobjek sengketa milik Penggugat yang diperoleh dari almarhum Amaq Isah(Pewaris dari para Penggugat) sejak tahun 1999 sampai dengan sekarang,dengan tanpa alas hak yang syah menurut hukum, sehingga paraPenggugat menderita kerugian Materiil dan Moriil
    Kerugian Moriil;Bahwa perbuatan Tergugat I,II,IIl, dan 4 yang mempermainkan paraPenggugat dengan tidak mau mengembalikan tanah objek sengketakepada para Penggugat dengan tanpa alas hak yang syah dan jelas,adalah merupakan perbuatan yang memalukan para Penggugat ditengahtengah masyarakat, sehingga kerugian Moriil ini jika dinilaidengan uang tidak kurang dari Rp100.000.000, (teratus juta rupiah);Hal. 3 dari 10 hal. Put.
Putus : 22-07-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 340 K/PDT/2014
Tanggal 22 Juli 2014 — MARIE SOMPIE, ; ALBERT SOMPIE, NONTJE WOWOR, HASPAN SUMURU, RINI WOWOR,
3511 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebagian tanah milikperkebunan kepada Tergugat III dan IV, Tergugat telah dirugikan dengan rinciansebagai berikut :e 1 pohon kelapa 30 biji x 146 pohon kelapa = 4.200 biji setiap kwartal (4kwartal 1 tahun) = 4x4.200 = 16.800 biji hasil setiap tahun hasil selama11 tahun = 4 x 11 = 44 x 16.800 biji kelapa 672.000 biji harga bijikelapa setelah dipotong biaya upah netto Rp.750 (tujuh ratus lima puluhrupiah) Rp750,00 x 672.000 biji = Rp452.000.000,00 (empat ratus limapuluh dua juta rupiah) dan kerugian moriil
    Rp500.000.000,00 (lima ratusjuta rupiah) sehingga kerugian Penggugat materiil Rp452.000.000,00 +moriil Rp500.000.000,00 = Rp952.000.000,00 (sembilan ratus limaHal. 3 dari 11 Hal.
    Tergugat III dan Tergugat IV tidak sah dan batal demihukum;Menyatakan pula perbuatan menggadaikan atas perkebunan milik Penggugatkwitansi tanggal 16 Mei 2001 tidak sah dan batal demi hukum;Memerintahkan kepada Tergugat HI dan Tergugat IV untuk mengembalikan ataumenyerahkan 2 (dua) bidang tanah perkebunan tersebut kepada Penggugat;7 Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III dan TergugatIV secara tanggung renteng membayar kerugian pada Penggugat sebesar materiilRp452.000.000,00 dan moriil
Register : 12-02-2019 — Putus : 26-02-2019 — Upload : 13-03-2019
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Tjs
Tanggal 26 Februari 2019 — Pemohon:
NILAWATI Binti JAFAR DOKLIWAN
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANATAN UTARA
5730
  • Bahwa disamping kerugian Materiil, PEMOHON juga menderita kerugianImmateriil (kerugian moriil) berupa :a.
    Bahwa kerugiankerugian moriil tersebut di atas selain dapat dinilaidalam bentuk uang, juga adalah wajar dan sebanding dalampenggantian kerugian Immateriil ini dikompensasikan dalam bentukTERMOHON Meminta Maaf secara terbuka pada PEMOHON levatMedia Massa di Bulungan selama 2(dua) hari berturutturut;Berdasarkan hal teresebut diatas mohon Ketua Pengadilan NegeriTanjung Selor agar segera mengadakan sidang Praperadilan terhadapTERMOHON tersebut sesuai dengan hakhak PEMOHON sebagaimana diaturdalam pasal
    Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiilsebesar Rp. 1.000.000, (Satu Juta Rupiah) dan moriil sebesarRp.100.000.000, (Seratus juta rupiah) jadi total kerugian seluruhnyasebesar Rp.101.000.000,(Seratus satu juta rupiah) secara tunai dansekaligus kepada PEMOHON7. Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbukakepada PEMOHON lewat Media Massa di Bulungan ( RadarTarakan Kolom Bulungan ) selama 2 (dua) hari berturutturut8.
Putus : 14-08-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2021 K/Pdt/2019
Tanggal 14 Agustus 2019 — ZULIZAR USMAN MARPAUNG, dk VS PIMPINAN PT. BANK BRI CABANG KISARAN, dk
4114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 2021 K/Pdt/201910.11.12.Menghukum Tergugat memperbolehkan Para Penggugat tetap berhakmenguasai dan menguasai objek perkara dan terlepas dari segalabentuk ikatan hipotek maupun gadai;Menghukum Tergugat dan Tergugat Il membatalkan pelelanganterhadap objek perkara dan menyerahkan objek perkara kepada ParaPenggugat;Menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayar kerugian moriil(harkat martabat dan harga diri Para Penggugat) sebesarRp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) kepada Para Penggugat
    sita jaminan (concervatoir beslag) yangdiletakkan terhadap objek perkara adalah berkekuatan hukum dan berharga;Menghukum Termohon Kasasi menyerahkan objek perkara kepada ParaPemohon Kasasi yang tetap berhak menguasai dan menguasai objekperkara dan terlepas dari segala bentuk ikatan hipotek maupun gadai;Menghukum Termohon dan Termohon II membatalkan pelelangan terhadapobjek perkara dan menyerahkan objek perkara kepada Para PemohonKasasi;Menghukum Termohon dan Termohon II untuk membayar kerugian moriil
Putus : 03-02-2015 — Upload : 24-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1205 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 3 Februari 2015 — EDISON
340201 Berkekuatan Hukum Tetap
  • InterDigital Solution sehingga telah dirugikan baik moriil maupun materiil, banwapertimbangan hukum Majelis yang demikian sangat membingungkanpencari keadilan karena memberikan pertimbangan yang berlebihan,padahal telah diketahui oleh Majelis CV. Digital Solution tidak pernahHal. 10 dari 31 hal. Put.
    InterDigital Solution telah dirugikan baik moriil maupun materiil antara lainmenurunnya Omzet Penjualan Memory Card merk VGEN dipasaran dankurangnya kepercayaan masyarakat terhadap merk VGEN karena kualitasbarang yang sangat rendah;Bahwa pertimbangan hukum judex facti tersebut sangat tidak beralasanhukum karena:1. Toko Duta Acc buka usaha di ITC Roxy Mas baru 2 (dua) bulan, mulaiaktif bukan dari bulan April 2013 sebagaimana Perjanjian KontrakPersetujuan Sewa Menyewa Kios ITC Roxy Mas:2.
    Inter Digital Solution karena dengan diperdagangkannya Memory Card merk VGEN yang diduga palsu tanpa ijin CV.Inter Digital Solution sehingga telah dirugikan baik moriil maupunmateriil adalan sangat tidak mempunyai dasar hukum yang jelas,dengan demikian judex facti (Pengadilan Tinggi) telah salahmenerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku;Majelis Hakim Agung Yang Mulia;Bahwa berkaitan dengan pertimbangan hukum judex facti dalamputusan yang telah salah menerapkan hukum atau melanggar hukumyang
    asli dan yang palsu;Bahwa dengan adanya pengumuman itu masyarakat menjaditahu dan mengerti demikian juga para pedagang lebihberhatihati tentang telah beredarnya Memory Card VGENyang diduga palsu itu;Bahwa tidak benar menurunnya omset penjualan saksikarena perbuatan Pemohon Kasasi/Terdakwa, karena saksisendiri tidak menjelaskan secara rinci nilai kerugiannyaseperti apa dan sejak kapan adanya kerugian itu;Bahwa tidak benar perbuatan Pemohon Kasasi/Terdakwamerugikan Pemohon Kasasi/Terdakwa secara moriil
    No.1205 K/Pid.Sus/2014signifikan;Bahwa dari faktafakta tersebut masyarakat tidak merespon untukmembeli lagi barang berupa Memory Card, karena masyarakat yangmembeli elektronik seperti Handphone, Tablet, Laptop dan Note Bookdi dalamnya sudah termasuk Memory Card dan 2 GB, 4 GB, 8 GBsampai dengan 24 GB;Bahwa dari 20.000 Pcs yang dipesan baru terjual hanya 535 Pcs;Bahwa dari kenyataan tersebut kerugian moriil maupun materiil saksiBenny Pontian Muslim alias Lim Benny Pontian Muslim tidak terbukti;Bahwa
Register : 27-09-2018 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 18-03-2019
Putusan PN SITUBONDO Nomor 46/Pdt.G/2018/PN Sit
Tanggal 14 Maret 2019 — Penggugat:
1.JUNAIDA
2.KUSNANI
3.SUPRAPDI SASTRA
4.SUTANTO
5.SEIKO SANTIYA
6.AHMAD MURSID
7.RUBISA
8.HJ. BADRIA
9.LU'ING MACNUN
10.MOCH. IQBAL KHAIRI
Tergugat:
PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO
Turut Tergugat:
DEWAN PERWAKLAN RAKYAT DAERAH DPRD KABUPATEN SITUBONDO
10128
  • ) maupun materiil;Bahwa, kerugian immateriil (moriil) PARA PENGGUGAT berasaldari penderitaan PARA PENGGUGAT yang mengalami trauma dantekanan bathin karena diperlakukan sewenangwenang dengan dirampashak miliknya tersebut, rasa malu akibat perendahan martabatkemanusiaan PARA PENGGUGAT yang terlanggar oleh TERGUGAT.
    DanHalaman 9 dari 42 Putusan Perdata Gugatan Nomor 46/Padt.G/2018/PN Sitbentuk kerugian immateriil (moriil) PARA PENGGUGAT ini akibatperbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang dilakukan olehTERGUGAT, sehingga karenanya TERGUGAT dapatlah dihukum untukmembayar kerugian immateriil (moriil), dimana kerugianimmateriil/kerugian idiil atau kerugian moriil, yaitu kKerugian yang tidak bisadinilai dalam jumlah yang pasti.
    Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Tergugat yangmenguasai OBJEK SENGKETA secara MELAWAN HUKUM tersebutmenimbulkan kerugian bagi PARA Penggugat baik kerugian immateriil(moriil) maupun kerugian materiil ;8.
    Menyatakan sebagai hukum bahwa Perbuatan Tergugat yangmenguasai OBJEK SENGKETA secara melawan hukum (onrechtmatigeOverheidsdaad) tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil (moriil)maupun materiil bagi PARA Penggugat, yakni kerugian immateriil (moriil)sebesar Rp. 1.000.000.000, (Satu milyard rupiah) ;g.
    Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateriil(moriil) kepada PARA Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000, (Satumilyard rupiah) yang harus dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PARAPENGGUGAT selambatlambatnya 7 (tujuh) hari Ssesudah putusan inidiucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;10.
Putus : 27-06-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1021 K/Pdt./2016
Tanggal 27 Juni 2016 — BALKISAH VS WILSON SUTANTIO, Pekerjaan Direktur Utama PT. BUANA SRIWIJAYA SEJATERA (PT. BSS)
6734 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kerugian Non Teknis:Meliputi: Biaya pengurusan untuk permasalahan portal dengan instansiterkait, serta terganggunya aktifitas pencapaian target selama 11 hariRp1.489.056.942,00 (satu miliar empat ratus delapan puluh sembilan jutalima puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah);Total kerugian teknis dan non teknis Rp1.994.951.108,00 (satu miliarsembilan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus lima puluh saturibu seratus delapan rupiah);Sedangkan kerugian moriil yang dialami Penggugat
    akibat perbuatanmelawan hukum yang dilakukan Tergugat adalah, tercemarnya namabaik Penggugat sehingga ada asumsi buruk dari Masyarkat sekitarmengenai Penggugat seolaholah Penggugat melakukan penyerobotantanah Tergugat, hal ini tidak dapat dinilai dengan uang, namun untukmendapatkan kepastian hukum adalah wajar apabila Penggugatmenetapkan kerugian moriil Penggugat sebesar Rp10.000.000.000,00(sepuluh miliar rupiah);Bahwa kerugian materiel dan kerugian moriil yang dialami oleh Penggugattersebut, haruslah
    Nomor 1021 K/Pdt./2016Tergugat yang tempat/letaknya akan Penggugat beritahukan kemudian;Menghukum Tergugat membayar kerugian Materiel yang dialami Penggugatsebesar Rp1.994.951.108,00 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluhempat juta sembilan ratus lima puluh satu ribu seratus delapan rupiah) dankerugian moriil sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) yangdiserahkan secara tunai, seketika dan sekaligus, paling lambat 7 (tujuh) harisetelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum