Ditemukan 2444 data
43 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Unsur tujuan (doel) tidakberbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzetals oogmerk) atau kKesengajaan dalam arti sempit.Apakah yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang adadalam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untukmemperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi. (Adami Chazawi. 2005. Hukum PidanaMateriil dan Formil Korupsi di Indonesia. Malang : Bayu Media.halaman 54).
86 — 13
Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasiMenimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur subyektif yang melekat padabathin si pelaku, sedangkan kata tujuan (doel tidak berbeda artinya dengankata maksud sebagaimana dalam teori kesengajaan dengan maksud (opzet alsOOQME?
102 — 29
adalah subjek hukum yang ditunjuk sebagai setiap orang dalam perkara inisehingga dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhisecara sah menurut hukum, namun apakah terdakwa dapatdipersalahkan atas dakwaan pasal tersebut, itu nantinyatergantung dengan pembuktian unsurunsur yang lainnya darisurat dakwaan kedua ini;Ad.2.Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain ataukorporasi ; Menimbang bahwa unsur ini merupakan unsur subjektif yangmelekat pada batin sipelaku, sedangkan kata tujuan (doel
69 — 23
Anggota DPRD KabupatenKutai Kartanegara dalam keadaan sehat jasmani dan roham sehingga dapatmempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaanPenuntut Umum ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas menurutMajelis Hakim, unsur setiap orang telah terpenuhi ;Ad.2 : Unsur dengan tujuan menguntungkan dir sendiri atau orang lain atausuatu korporasi Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur subjektif yang melekat padabatin si:pelaku, sedangkan kata tujuan ( doel
26 — 11
Unsur tujuan (doel) tidakberbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet alsoogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit seperti yang ada padapemerasan, pengancaman maupun penipuan (Pasal 368, 3609 dan 378KUHP). Apa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang adadalam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperolehsuatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lainatau suatu korporasi.
37 — 15
Unsurtujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagaimaksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit ;Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang TindakPidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleholeh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporosi yangdilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan yang76diperoleh itu
64 — 15
Unsur tujuan (doel) tidakberbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud(opzet als oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit' sepertiyang ada pada pemerasan, pengancaman maupun penipuan (pasal368, 369 dan 378 KUHP). Apa yang dimaksud dengan tujuan ialahAd. 2.SUits un? 22272? ?91suatu. kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin = sipembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan(menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatukorporasi. (vide : Drs.
185 — 62
Jalal HutapeaTerhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa ia tidakkeberatan dengan keterangan saksiSaksi Masran Als Undul Bin Bang Doel (Alm) dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa Saksi pemah diperiksa oleh penyidik, memberikan keterangan dalam BeritaAcara Pemeriksaan, dan keterangan Saksi benar ;Bahwa Saksi kenal dengan Saksi Akhmad Fathoni dan sdr.
126 — 23
Yang disebut dengan orang yang menyuruh lakukan (doel plegen) disinisedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger).Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi iamenyuruh orang lain. Sedangkan yang dimaksud Orang yang turut melakukan(medepleger ) adalah : turut melakukan dalam arti kata bersamasama melakukan;Menimbang, bahwa terdakwa Misran selaku Direktur PT.
132 — 53
Apabila maksud (oogmerk) dibatasi sampai tujuan terdekat (naaste doel) daripembuat, berarti pengertian maksud (oogmerk) lebih terbatas daripada sengaja (opzet).Setiap maksud (oogmerk) selalu juga berarti sengaja (opzet), tetapi tidak setiap sengaja(opzet) juga merupakan maksud (oogmerk). (Baca : Prof. Dr. Jur.
43 — 23
suatu korporasi,mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur keduatersebut, dimana dengan terpenuhi salah satu unsur berarti telah memenuhiunsur tersebut ;Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan dalam pasal 3 Undangundang Tindak Pidana Korupsi merupakan unsursubjektif yang melekat pada bathin si pembuat dalam melakukan perbuatanmenyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana atau kedudukan yakniuntuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.Unsur tujuan (doel
88 — 38
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya denganmaksud atau kesalahan sebagai maksud (opset als oogmerk) atau kesengajaandalam arti sempit seperti yang ada pada pemerasan, pengancaman, maupunpenipuan ( pasal 368, 369 dan 378 KUHP ). Apa yang dimaksud dengan tujuan ialahsuatu kehendak yang ada dalam pikiran atau dalam batin si pembuat yang ditujukanuntuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atauorang lain. (Vide : Drs.
64 — 123
Menurut Van hamel , orang harus60juga membuat perbedaan antara opzet dengan apa yang disebut biykomend oogmerkyang beliau rumuskan sebagai het streven van een nader doel atau usaha untukmencapai tujuan lebih lanjut misalnya maksuk untuk menguasai benda yang dicurisecaara melawan hak pada kejahatan pencurian ;ceMenimbang, bahwa yang dimaksud Menguntungkan adalah sama artinyadengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar daripengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut
95 — 50
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagaimaksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit ;Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undangundang Tindak Pidana Korupsi ini, dapatdiartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsi atauorang lain atau suatu korporosi yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya,dan keuntungan yang diperoleh itu
104 — 23
Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksudatau kesalahan sebagai maksud (opset als oogmerk) atau kesengajaan dalam artisempit seperti yang ada pada pemerasan, pengancaman, maupun penipuan ( pasal368, 369 dan 378 KUHP ). Apa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendakyang ada dalam pikiran atau dalam batin si pembuat yang ditujukan untukmemperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain.(Vide : Drs.
98 — 46
Yang disebut dengan orang yang menyuruh lakukan ( doel plegen ) disinisedikitnya ada dua orang, yang menyuruh ( doen plegen ) dan yang disuruh( pleger ). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akantetapi ia menyuruh orang lain.
116 — 56
Van Hammel, orang harus juga membuat perbedaan antaraopzet dengan bijkomend oogmerk yang beliau rumuskan sebagai het streven van eennader doel atau usaha untuk mencapai tujuan lebih lanjut, misalnya maksud untukmenguasai benda yang dicuri secara melawan hak pada kejahatan pencurian (vide. Drs.Halaman 67 dari 83 hal. Putusan Nomor 01/Pid.Sus/TPK/2015./PN.Jmb.P.A.F. Lamintang, S.H., DasarDasar Hukum Pidana Indonesia, penerbit: P.T. CitraAditya Bakti, Bandung, 1997, Cet.
NOVEN VERDERIKUS BULAN, SH
Terdakwa:
1.STEFANUS MAAKH
2.DAUD PANDI
103 — 60
Unsurtujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagaimaksud (opzet als oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit ;Menimbang bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi yang dimaksud dalam Pasal 3 Undangundang PemberantasanTindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleholeh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporasi yangdilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan, yangdiperoleh
303 — 351
aspek POLICY/FILSAFAT PEMIDANAANGUNA MELAHIRKAN KEADILAN DAN MENCEGAH ADANYA DISPARITASDALAM HAL PEMIDANAAN (SENTENCING OF DISPARITY) yang dianutsistem hukum Indonesia maka pada dasarnya pidana dijatuhkansemata mata bukan bersifat pembalasan sebagaimanadiintrodusir TEORI RETRIBUTIF akan tetapi pidana dijatuhkanhendaknya juga berorientasi kepada aspek dan dimensiREHABILITASI atau) = PEMULIHAN dan KEGUNAAN bagi diri sipelaku tindak pidana sebagaimana hakekat TEORIREHABILITASI, TEORI DETTERENCE dan DOEL
63 — 11
Konkretnya pidana dijatuhkan dalam kerangka sesuai Teori retributif,teori rehabilitasi, teori detterence dan doel theorie sebagaimana dalam IlmuHukum Pidana modern dikenal dengan terminologi Filsafat Integratif".