Ditemukan 2159 data
27 — 13
Bahwa dari hubungan Pemohon dengan calon suami Pemohon,Pemohon telah hamil; Bahwa ayah kandung Pemohon tidak merestui rencana pernikahanPemohon dengan calon suami Pemohon, serta ayah kandung Pemohontidak berkenan menjadi wali nikah Pemohon karena ayah kandungPemohon tidak suka dengan calon suami Pemohon yang bukan darigolongan nasabnya; Bahwa pada tanggal 6 Juni 2021, Saksi mengikuti dan mengetahuicalon suami Pemohon bersama keluarganya telah melakukanpembicaraan dengan keluarga Pemohon tentang rencana
;Menimbang bahwa kumulasi permohonan yang dimohonkan olehPemohon, di antara permohonanpermohonannya yang digabungkan tersebutterdapat hubungan erat atau terdapat koneksitas, maka Majelis Hakim menilaikumulasi tersebut diperkenankan dan dapat dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa alasan pokok Pemohon mengajukan permohonanWali Adhol dan Izin Kawin adalah karena Pemohon hendak menikah denganseorang lakilaki bernama CALON SUAMI PEMOHON, namun ayah kandungPemohon sebagai wali nasabnya, enggan
45 — 7
Suarni tidak mengingkari hubungan anak tersebut dengandirinya;Dalam pengakuan fukaha menetapkan syaratsyarat pengakuananak sebagai berikut:Anak itu tidak jelas nasabnya;. Pengakuan itu logis. Maksudnya, seseorang yang mengakui ayahdari anak tersebut usianya berbeda jauh dari anak yang diakuisebagai nasabnya;113. Apabila anak itu telah balig dan berakal (menurut jumhur ulama)atau telah mumayiz (menurut ulama Mazhab Hanafi) maka anaktersebut membenarkan pengakuan lakilaki tersebut;4.
24 — 6
Putusan Nomor 368/Pdt.G/2020/PA.Pkc Bahwa, saksi mengetahui Penggugat dan Tergugat menikahpada tanggal 17 Mei 2001 di Propinsi Sumatera Utara; Bahwa tidak hadir menyaksikan pernikahan Penggugat denganTergugat; Bahwa Saksi tidak mengetahui pelaksanaan pernikahannya,tetap Saksi mengetahui bahwa Penggugat dan Tergugat telahmenikah secara Islam; Bahwa pada saat pernikahan tersebut Penggugat berstatusJejaka dan Tergugat berstatus perawan; Bahwa ketika menikah status Penggugat adalah mualaf dansemua wali nasabnya
Bahwa perkawinan Penggugat dengan Tergugat tersebut tidaktercatat sehingga tidak memiliki Buku Nikah;Menimbang, bahwa oleh karena status Penggugat saat pertama menikahadalah mualaf, dan wali nasabnya seluruhnya merupakan umat kristiani, danoleh karena ketidaktahuannya mengenai wali nikah saat ijab kabuldilaksanakan, dan oleh karena saksisaksi yang dihadirkan juga tidakmengetahui hal tersebut, maka hakim berijtinad dengan berlandaskan firmanAllah : ww w = =gniug YI Linas aul Cal UY3%! !
13 — 1
calon suaminyabernama Lamidi bin Bejo adalah Wali Hakim yaitu Kepala Kantor UrusanAgama Kecamatan Bendo, atau Penghulu / Pembantu Penghulu yang ditunjukoleh Kepala Seksi yang membidangi tugas Urusan Agama Islam pada KantorKementerian Agama Kabupaten Magetan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Agama RInomor 50 tahun 2005 Tentang Wali Hakim, sekalipun sudah ada penetapanPengadilan Agama tentang adhalnya wali, sebelum akad nikah dilangsungkanwali hakim meminta kembali kepada wali nasabnya
Apabila wali nasabnya tetap adhal, maka akad nikahdilangsungkan dengan wali hakim;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 semua biaya yangtimbul akibat perkara ini dibebankan sepenuhnya pada Pemohon ;Mengingat, semua peraturan perundangundangan yang berlaku danhukum Syara' yang berkaitan dengan perkara ini ;MENETAPKAN :1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2.
14 — 8
sebagai satu keluarga telah diakui olehmasyarakat setempat dan tidak ada yang keberatan tentang hal tersebut danterbukti pula bahwa pernikahan kedua Pemohon tidak dicatat sesuai ketentuanperundang undangan yang berlaku;Menimbang, bahwa di muka sidang Pemohon II memberikan pernyataansecara lisan bahwa yang menjadi wali nikah Pemohon II adalah bapakSABRAN karena baik ayahnya maupun kakek Pemohon II telah meninggaldunia sedangkan para Pemohon II menyatakan ketidak tahuannya perihalsilsilah hubungan nasabnya
seperangkat alat sholatdibayar tunai serta disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi SABRAN yang satunyatidak diketahui identitasnya, sedangkan status Pemohon pada saat menikahadalah jejaka dan Pemohon II perawan, sementara antara Pemohon danPemohon Il tidak ada hubungan darah/kekeluargaan, Ssesusuan ataupunmushaharah;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas dapat disimpulkanbahwa ketika para Pemohon melakukan pernikahan tanggal 26 Oktober 2010wali Pemohon II adalah bapak SABRAN yang hubungan nasabnya
23 — 23
nikah Pemohon yang akan ditetapkan dalam diktum amar penetapan ini,Majelis Hakim perlu memberikan anjuran kepada wali hakim tersebut untukmenanyakan kembali kesediaan wali nikah Pemohon (adik kandung Pemohon)untuk menikahkan Pemohon dengan calon suaminya, sebagaimanadiamanatkan dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Agama RIHal 11 dari 13 Penetapan No 0017/Pdt.P/2021/PA.PkjNomor 2 Tahun 1987 Tentang Wali Hakim, yaitu : Sebelum akad nikahdilangsungkan Wali Hakim meminta kembali kepada Wali Nasabnya
untukmenikahkan calon mempelai wanita, sekalipun Sudah ada penetapanPengadilan Agama tentang adlalnya Wali dan Apabila Wali Nasabnya tetapadlal, maka akad nikah dilangsungkan dengan Wali Hakim;Menimbang, bahwa memperhatikan Pasal 7 ayat (1) UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, jo.
18 — 16
Kondisi dan kausa secaralengkap sebagaimana termuat di bagian duduk perkara;Menimbang, bahwa Majelis menurut hukum diperintahkan terlebih dahulumendengar keterangan orang tua atau wali nasabnya sebelum mengabulkanpermohonan penetapan wali adhal;Menimbang, bahwa Majelis telah memanggil wali Pemohon guna dimintaiketerangan, akan tetapi wali Pemohon tidak pernah hadir dipersidangan dantidak pula menyuruh wakil atau kuasanya untuk hadir dipersidangan, meskipuntelah dipanggil secara resmi dan patut, sedang
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 30 Tahun 2005menyatakan sebagai berikut;Hal 11 dari 14 hal Penetapan No. 0318/Pdt.P/2017/PA.LKPasal 1Ayat (2); Wali hakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yangditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikah bagicalon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali;Pasal 2Ayat (1); Bagi calon mempelai wanita yang akan menikah di wilayah Indonesiaatau di luar negeri/di luar wilayah teritorial Indonesia, tidak mempunyaiwali nasab yang berhak atau wali nasabnya
26 — 16
Anak itu tidak jelas nasabnya;2. Pengakuan itu logis. Maksudnya, seseorang yang mengakui ayahdari anak tersebut usianya berbeda jauh dari anak yang diakuisebagai nasabnya;3. Apabila anak itu telah balig dan berakal (menurut jumhur ulama)atau telah mumayiz (menurut ulama Mazhab Hanafi) maka anaktersebut membenarkan pengakuan lakilaki tersebut;4.
1.EKO PRASETIYO Bin SUWARDI
2.DJINGGAN CRS Binti HASJUDAN SOOD
23 — 13
Selanjutnya adalah apakah anaktersebut dapat ditetapbkan nasabnya kepada Pemohon dan Pemohon Il;Menimbang, bahwa menurut Dr. Wahbah Zuhaily dalam kitabnya alFiqhalIslamy wa Adillatuh, ulama telah sepakat bahwa anak yang dilahirkan olehperempuan yang terikat oleh pernikahan yang sah adalah dinasabkan kepadasuaminya berdasarkan hadis alwalad li alfirasy (anak adalah hak lakilakiyang memiliki tempat tidur Suami yang sah).
Pemohon dan Pemohon Il;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makaHakim Anggota II berpendapat bahwa untuk menetapkan nasab seorang anaktidak dapat ditetapkan berdasarkan waktu lahirnya anak, tetapi harus ditetapkanberdasarkan awal terjadinya kehamilan, oleh karena itu meskipun anak yangbernama Nur Aini lahir setelah pernikahan secara agama Islam antaraPemohon dan Pemohon II, namun Pemohon II telah hamil sebelum terjadinyapernikahan, maka anak tersebut tidak dapat ditetapbkan nasabnya
16 — 9
., ternyata tidak mempunyai walinasab yang berhak atau wali nasabnya tidak memenuhi syarat atau mauqudatau berhalangan atau adhal, maka nikahnya dapat dilangsungkan denganwali hakim; Kompilasi Hukum Islam Pasal 23 : Wali hakim baru dapat bertindaksebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkinmenghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau ghaib adlal atauenggan.
Dalam hal wali adlal atau enggan, maka wali hakim baru dapatbertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentangwali tersebut; Doktrin Hukum Islam dalam kitab Mughnil Muhtaj, halaman 3 yangartinya : Demikian pula dikawinkan oleh hakim, bila wali nasabnya adhol,walaupun dengan dipaksa atau enggan mengawinkan, selanjutnya dikatakan11kalau mereka enggan mengawinkan dan tidak boleh sekalikali pindahperwaliannya kepada wali yang jauh (abad); Hadits Rasulullah SAW., yang diriwayatkan
19 — 1
demikianpernikahan Termohon I dan Termohon II sangattergesagesa, sehingga prosedur yang berlakutidak dilaksanakan oleh Termohon I dan TermohonII maupun Pegawai Pencatat Nikah KUA kecamatanYYY;Bahw wali hakim menikahkan seorang perempuanyang walinya keberatan menjadi wali nikahmenurut ketentuan BAB IV pasal 6 tentang akadnikah ketentuan Peraturan Menteri Agama RInomor 2 tahun 1987 tentang Wali hakimditetntukan sebagai berikut: pasal 6 Ayat (1)sebelum akad nikah dilangsungkan wali hakimmeminta kembali kepada wali nasabnya
19 — 9
Dan pada Pasal 2 Penetapan Nomor 382/Pat.P/2018/PA.Bpp 4 dari 7ayat (1) berbunyi: bagi calon mempelai wanita yang akan menikah diwilayah Indonesia atau di luar negeri/di wilayah territorial Indonesia, tidakmempunyai wali nasab yang berhak atau wali nasabnya tidak memenuhisyarat atau mafqud atau berhalangan, atau adhal, maka pernikahannyadilangsungkan oleh wali hakim;Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon secara tegasmenerangkan bahwa yang menikahkan (bertindak sebagai wali) adalahKH Sayid Mahmud
12 — 4
SUBSIDAIRDan atau menjatuhkan putusan lain yang seadiladilnya berdasarkanpertimbangan Majelis Hakim.Bahwa, pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap ke muka sidang;Hal 3 dari 5 Hal Pentp Nomor : 131/Pdt.P/2017/PA.BmBahwa, Pemohon menyatakan bahwa wali nasabnya bersediamenikahkan Pemohon, oleh karena itu Pemohon mencabut perkaranya yangterdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Bima tersebut;Selanjutnya untuk singkatnya uraian penetapan ini, maka semua halyang termuat
Indah Dwi Wahyuni binti Sugiyono
17 — 6
Subandono bin Sudji adalah Wali Hakim yaitu Kepala Kantor UrusanAgama Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, atau Penghulu /Pembantu Penghulu yang ditunjuk oleh Kepala Seksi yang membidangi tugasUrusan Agama Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magetan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Agama RInomor 50 tahun 2005 Tentang Wali Hakim, sekalipun sudah ada penetapanPengadilan Agama tentang adhalnya wali, sebelum akad nikah dilangsungkanwali hakim meminta kembali kepada wali nasabnya
Apabila wali nasabnya tetap adhal, maka akad nikahdilangsungkan dengan wali hakim;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 semua biaya yangtimbul akibat perkara ini dibebankan sepenuhnya pada Pemohon ;Mengingat, semua peraturan perundangundangan yang berlaku danhukum Syara' yang berkaitan dengan perkara ini ;MENETAPKAN :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2.
11 — 9
bernamaXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX, ayah kandung Pemohon tidak pernahdatang menghadap di muka sidang meskipun telah dilakukanpemanggilan dengan cara yang resmi dan patut untuk datang menghadapdi muka sidang sesuai Relaas Panggilan Nomor 156/Pdt.P/2017/PA.Mrstanggal 26 Juli 2021 yang dibacakan di muka sidang dan tidak datangnyatersebut bukan disebabkan oleh alasan yang sah menurut hukum;Bahwa Majelis Hakim telah memberikan nasihat agar Pemohonmempertimbangkan kembali permohonannya dan kembali memintakepada wali nasabnya
Bahwa memang benar Pemohon dan calon suaminya tersebut telahmengurus persyaratan untuk melangsungkan pernikahan di KUAKecamatan Simbang namun ditolak untuk dinikahkan karena walienggan untuk menikahkan;Menimbang bahwa setiap perempuan muslimah yang menikahharus mendapatkan izin dari wali nasabnya dan jika walinya tersebutenggan (adhal) untuk menjadi wali nikah maka dapat dinikahkan oleh walihakim yang mana seorang wali nasab tidak dapat dikategorikan enggan(adhal) jika keengganan tersebut didasari
16 — 5
Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadiladilnya.Menimbang, bahwa Pemohon hadir di persidangan yang telahditetapkan.Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menasihati Pemohon agarmenyelesaikan permasalahannya dengan cara musyawarah yang baik denganayahnya sebagai wali nikah nasabnya, namun tidak berhasil, Pemohonmenyatakan tetap melanjutkan perkaranya, maka kemudian dibacakan suratpermohonan Pemohon yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon.Menimbang, bahwa calon suami Pemohon bernama Agung Prasetiyo
7 — 1
Bahwa, Pada saat pernikahan tersebut wali nasabnya adalah ayahkandung Pemohon II yang bernama Bapak Ayah kandung Pemohon IIdan saksi nikahnya bernama:2.1 Paman Pemohon II (Paman Pemohon Il)2.2 Kerabat Pemohon II (Kerabat Pemohon II)Halaman 1 dari 5 halaman Penetapan. No.249/Pat.P/2019/PA.JBdengan Mahar berupa cincin emas 4 gram.
9 — 0
Bahwa, Pada saat pernikahan tersebut wali nasabnya adalah kakakkandung Pemohon II yang bernama Bapak Narto dan saksi nikahnya bernama:2.1 Bapak Martono (Ketua RT Kapuk Kebon Jahe Pasar AlamNomor: 47, RT. 014 RW. 003, Kelurahan Kapuk, Kecamatan cengkareng,Kota Jakarta Barat)2.2 Bapak Adin (Paman Pemohon II)dengan Mahar uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Dalampernikahan tersebut tidak ada perjanjian perkawinan.3.
90 — 78
Ketetapan tersebut sebagai kepastian hukum bagisuami Pemohon II yang terdahulu tentang tidak adanya hubungan nasab antaradia dengan anak yang bernama ANAK, serta sekaligus sebagai perlindunganhukum bagi anak tersebut tentang kejelasan garis nasabnya ;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakimperlu merujuk pada doktrin hukum Islam yang termuat dalam kitab A/ Fighu AlIslami Wa Adillatuhu yang kemudian diambil alin menjadi pertimbangan dalampenetapan ini, sebagai berikut :US
No. 9/Pdt.P/2019/PA.Dps.dia yakini tidak haram, padahal sebenarnya haram (maka nasabnya tetapdiikutkan kepadanya) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas makaberdasarkan permohonan Para Pemohon tersebut pasal 55 ayat ( 2 ) Undang undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, junto pasal 103 ayat ( 2 )Kompilasi Hukum Islam, permohonan Para pemohon dapat dikabulkansebagaimana tertera dalam amar penetapan perkara ini ;Menimbang bahwa Majelis Hakim perlu menambahkan petitum dalamamar
13 — 5
Anak itu tidak jelas nasabnya;2. Pengakuan itu logis. Maksudnya, seseorang yangmengakui ayah dari anak tersebut usianya berbedajauh dari anak yang diakui sebagai nasabnya;3. Apabila anak itu telah balig dan berakal (menurutjumhur ulama) atau telah mumayiz (menurut ulama12Salinan Penetapan Asal Usul Anak Nomor 0036/Pdt. G/2016/PA. Sgta.Mazhab Hanafi) maka anak tersebut membenarkanpengakuan lakilaki tersebut;4.