Ditemukan 2158 data
33 — 4
MenteriAgama.dan ketentuan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005tentang Wali Hakim Pasal ayat (2) berbunyi :Wali Hakim, adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang ditunjuk olehMenteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanitayang tidak mempunyai wali.Pasal 2 ayat (1) berbunyi :Bagi calon mempelai wanita yang akan menikah di wilayah Indonesia atau di luarnegeri/di luar wilayah teritorial Indonesia, tidak mempunyai wali nasab yang berhakatau wali nasabnya
9 — 7
seayah dan keturunan lakilakimereka.Menimbang, bahwa selanjutnya diatur mengenai syaratsyaratseorang wali nikah menurut Pasal 20 Kompilasi Hukum Islam, antara lain,lakilaki, beragama Islam, aqil serta baligh;Menimbang, bahwa Peraturan Menteri Agama Republik IndonesiaNomor 2 Tahun 1987, Bab Il, Pasal 2 ayat (1) berbunyi "Bagi calonmempelai wanita yang akan menikah di wilayah Indonesia atau di luarnegeri/wilayah ekstra teritorial Indonesia ternyata tidak mempunyia walinasab yang berhak atau wali nasabnya
21 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
HADISUSENO setelahterlebih dahulu meminta kembali kepada wali nasabnya untuk menjadiwali calon mempelai wanita;5.
309 — 121
tua angkat tidakterpenuhi oleh Pemohon dan Pemohon II karena faktor lanjut usia;Halaman 15 dari 28 Salinan Penetapan Adopsi Anak Nomor 109/Pdt.P/2019/PA.Mtp@ Bahwa setelah Pengadilan Agama menjatuhkan putusannya, makaorang tua angkat memiliki kewajiban untuk melaporkan secara berkalaperkembangan mengenai pengasuhan anak yang bernama Bayu Pratamabin Fendi tersebut kepada pihak Dinas Sosial Kabupaten Banjar;@ Bahwa mengenai Pemohon dan Pemohon Il yang menghilangkanidentitas orang tua kandung atau nasabnya
Pertimbangan Izin PengangkatanAnak), karena salah satu syarat dari syarat calon orang tua angkat tidakterpenuhi oleh Pemohon dan Pemohon II karena faktor lanjut usia;@ Bahwa setelah Pengadilan Agama menjatuhkan putusannya, makaorang tua angkat memiliki kewajiban untuk melaporkan secara berkalaperkembangan mengenai pengasuhan anak yang bernama Bayu Pratamabin Fendi tersebut kepada pihak Dinas Sosial Kabupaten Banjar;@ Bahwa mengenai Pemohon dan Pemohon II yang menghilangkanidentitas orang tua kandung atau nasabnya
Adopsi yang seperti ini yangdilarang oleh hukum Islam karena mengubah nasabnya kepada ayahangkatnya dan itu bertentangan dengan AIQS. AlAhzab ayat 4:Halaman 23 dari 28 Salinan Penetapan Adopsi Anak Nomor 109/Padt.P/2019/PA.Mtp..Dia tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu(sendiri)....yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja.Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan(yang benar.
39 — 15
dengan pemohon Il yangdilaksanakan di Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah,Kota Banjarmasin pada tanggal 12 Agustus 2013 dihadapan penghulu bernamaXXX dengan pelaksanaan sebagai berikut : Bahwa yang menjadi wali nikah adalah saudara sepupu lakilaki pemohon IIyang tidak mempunyai derajat perwalian yang berhak menikahkan pemohonll; Bahwa sewaktu pelaksanaan akad nikah, ayah kandung pemohon II telahmeninggal dunia dan Pemohon Il tidak memiliki saudara lakilaki maupunpaman sebagai wali nasabnya
70 — 22
Penetapan no.25/Pdt.P/2020/PA.LrtIndonesia, tidak mempunyai wali nasab yang berhak atau wali nasabnya tidakmemenuhi syarat, atau mafqud, atau berhalangan, atau adhal, makapernikahannya dilangsungkan oleh wali hakim, sehingga permohonanPemohon 1 dan Pemohon !!
20 — 13
berdasarkan faktafakta tersebut di atas, dan sejalandengan pasal 103 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam yang berkaitandengan masalah asal usul anak, Hakim berpendapat bahwa pernikahanPemohon dan Wahidah ternyata tidak sesuai dengan ketentuan menurutHukum Munakahat Islam, karena nikahnya diwalikan oleh tokoh agamasetempat bukan dari KUA Kecamatan setempat karena sesuai denganPeraturan Menteri Agama nomor 19 tahun 2018 pasal 12 ayat (2) jika seorangperempuan ingin menikah, namun dari daftar urutan wali nasabnya
26 — 18
Bahwa kedudukan Pemohon adalah sebagai orang tua dari anak yangbernama Muhammad Gilang Pratama, lahir tanggal 10 September 2014 (umur2 tahun 11 bulan) yang ingin ditetapkan asal usul atau nasabnya kepada ParaPemohon, maka Pengadilan berpendapat Para Pemohon memiliki /egalstanding dalam permohonan a quo;Pokok permohonan PemohonMenimbang, bahwa pokok permohonan Para Pemohon a quo adalah tidaktercatatnya perkawinan Para Pemohon di KUA setempat dan telah dikaruniaisatu orang anak yang hingga saat ini
Anakyang lahir dari hubungan senggama demikian dapat dinasabkan kepadaayahnya bila dapat dibuktikan bahwa memang benar si suamimenyangka perempuan tersebut adalah isterinya dan tenggang waktukelahiran anak minimal enam bulan sejak terjadinya senggama.Bahwa anak yang ditetapbkan nasabnya berdasar atas salah satu dari tigakeadaan tersebut di atas disebut dengan anak syari sementara anak yangtidak dapat dinasabkan kepada ayahnya disebut dengan anak thabi'ly;Bahwa dari faktafakta hukum yang terungkap
58 — 12
Nur Cahyo Bin Saean adalah Wali Hakim yaitu Kepala KantorUrusan Agama Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, atau Penghulu /Pembantu Penghulu yang ditunjuk oleh Kepala Seksi yang membidangi tugasUrusan Agama Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magetan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Agama RInomor 30 tahun 2005 Tentang Wali Hakim, sekalipun sudah ada penetapanPengadilan Agama tentang adhalnya wali, sebelum akad nikah dilangsungkanwali hakim meminta kembali kepada wali nasabnya
Apabila wali nasabnya tetap adhal, maka akad nikahdilangsungkan dengan wali hakim;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 semua biaya yangtimbul akibat perkara ini dibebankan sepenuhnya pada Pemohon ;Mengingat, semua peraturan perundangundangan yang berlaku danhukum Syara' yang berkaitan dengan perkara ini ;HIm.14 dari 16 hlm.
12 — 3
nnnMemperhatikan pendapat ahli fiqih dalam kitab Qolyubi juz II halaman 225 ;rtinya : Untuk menetapkan sikap adlol dari wali agar dia dapat mengawinkan,hendaklah wali yang bersangkutan menolak mengawinkan di muka hakim,setelah hakim memintanya untuk itu, sedang pihak wanita dan pria pelamarhadir dalam majlis tersebut ; Halaman 5 dari 7 : Penetapan nomor: 94/Pdt.P/2014/PA.BjnMemperhatikan pendapat ahli figih dalam Mughnil Muhtaj HI yang berbunyi :rtinya : Demikian pula dikawinkan oleh Hakim, bila wali nasabnya
14 — 1
Memperhatikan pendapat ahli fiqih dalam kitab Qolyubi juz II halaman 225 ;Artinya : Untuk menetapkan sikap adlol dari wali agar dia dapat mengawinkan,hendaklah wali yang bersangkutan menolak mengawinkan di muka hakim,setelah hakim memintanya untuk itu, sedang pihak wanita dan pria pelamarhadir dalam majlis tersebut ; Memperhatikan pendapat ahli figih dalam Mughnil Muhtaj HI yang berbunyi :Halaman 5 dari 7 : Penetapan nomor: 8/Pdt.P/2014/PA.BjnArtinya : Demikian pula dikawinkan oleh Hakim, bila wali nasabnya
14 — 12
Penetapan No.157/Pdt.P/2020/PA.DpkWai Hakim dalam wilayahnya untuk menikahkan mempelai wanita yang tidakmemiliki wali nasab yang berhak atau wali nasabnya tidak memenuhi syaratatau mafqud atau berhalangan atau adhal;Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim menemukan dalil ParaPemohon yang menyatakan bahwa pernikahan Para Pemohon tersebut tidaktercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan ALAMAT.
9 — 0
Indonesia Nomor 2 Tahun 1987 tanggal 28 Oktober1987, antara lain menentukan sebagai berikut:Pasal 1 huruf (b) berbunyi:Wali Hakim adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama ataupejabat yang ditunjuk olehnya untuk bertindak sebagai Wali Nikah bagicalon mempelai wanita yang tidak mempunyai wall.Pasal 2 ayat (1) berbunyi:Bagi calon mempelai wanita yang akan menikah d wilayah Indonesiaatau di luar negeri/wilayah ekstrateritorial Indonesia ternyata tidakmempunyal Wali Nasab yang berhak atau Wali Nasabnya
10 — 9
Ildipersidangan, pernikahan Pemohon dengan Pemohon II tersebut dilakukandengan wali nikah abang kandung Pemohon II bernama Sapinus yang beragamanon Islam dan ijab kabul diwakilkan kepada tokoh agama yang bernama Suyono;Menimbang, bahwa wali nikah merupakan salah satu rukun yang harusdipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannyasebagaimana ketentuan Pasal 14 huruf c dan Pasal 19 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa seorang perempuan ingin menikah, namun dari daftarurutan wali nasabnya
11 — 8
Bahwa Pemohon dengan Pemohon Il adalah suami isteri, pernikahanPemohon dengan Pemohon Il dilaksanakan pada tanggal xx/xx/xxxx,di Kabupaten Paser, yang menikahkan adalah wali nasabnya yakniPaman Pemohon Il yang bernama bapak X (dikarenakan ayahPemohon Il telah meninggal dunia) Kemudian Paman Pemohon Ilmewakilkan kepada penghulu kampung yang bernama bapak XXdengan disaksikan oleh dua orang saksi, masingmasing bernamaSaksi I; dan Saksi Il, dengan mas kawin berupa uang sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu
35 — 14
, bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan MenteriAgama RI Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim Pasal 1 ayat (2)berbunyi: Wali hakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatanyang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikah bagicalon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali. dan pada Pasal 2 ayat(1) berbunyi: bagi calon mempelai wanita yang akan menikah di wilayahIndonesia atau di luar negeri/di wilayah territorial Indonesia, tidakmempunyai wali nasab yang berhak atau wali nasabnya
11 — 1
pernikahannyadilaksanakan pada tanggal 06 Oktober 2014 dan pada saat itu pernikahannyabelum terdaftar secara resmi di Kantor Urusan Agama namun pada tanggal 16Agustus 2016 para Pemohon telah menikah kembali dan perkawinan tersebuttelah dicatatkan di Knator Urusan Agama Kecamatan Ciracas, Kota JakartaTimur, sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : danpara Pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Timur untukmenetapkan asalusul anak tersebut dari perkawinan yang sah tersebut danmengembalikan kepada nasabnya
21 — 10
maupunmateril keterangan saksisaksi tersebut dapat diterima sebagai bukti yang menyangkutdalam perkara ini;Menimbang, bahwa dari dalildalil para pemohon dihubungkan denganketerangan saksisaksi dapat ditemukan fakta sebagai berikut: Bahwa para pemohon telah melangsungkan pemikahan pada tahun 1990 di DusunSalubungi, Desa Malimbong, Kecamatan Messawa, Kabupaten Mamasa; Bahwa pernikahan tersebut telah dihadiri oleh dua orang saksi dan walinya adalahsepupu satu kali pemohon IJ, karena ayah kandung dan wali nasabnya
12 — 8
wali hakim dalam pernikahan tersebuttidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30Tahun 2005 Pasal 1 Ayat 2 berbunyi :Wali hakim,adalan Kepala Kantor UrusanAgama Kecamatan yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindak sebagaiwali nikah bagi calon memperlai wanita yang tidak mempunyai wali;Pasal 2 Ayat 1 berbunyi : Bagi calon wanita yang akan menikah di WilayahIndonesia atau diluar negeri/luar wilayah teritorial Indonesia,tidak mempunyaiwali nasab yang berhak atau wali nasabnya
13 — 6
Penetapan No.303/Pat.P/2020/PA.BIksaksi adik kandung Pemohon II masih anakanak, oleh sebab itu HakimAnggota berpendapat bahwa Adik kandung Pemohon II tidak memenuhi syaratuntuk dijadikan wali dalam pernikahan, yang mana salah satu syarat untukmenjadi wali adalah baligh atau telah dewasa;Menimbang, bahwa dalam hukum islam urutan yang berhak menjadiwali adalah dari nasabnya yang terdekat, namun jika sudah tidak ada lagi yangmemenuhi syarat maka wali berpindah kepada wali hakim, sebagaimana hadistyang
tersebut tidak dapat diketahui secara pasti imam tersebut adalahperpanjangan tangan Kantor Urusan Agama atau bukan, karena sepanjangpengetahuan Hakim ada beberapa perkara bahkan cenderung tidak sedikit,imam yang merupakan perpanjangan tangan dari pegawai pencatat nikahKantor Urusan Agama tidak melaporkan adanya pernikahan entah karenakelalaian imam tersebut atau alasan lain, dan dengan mempertimbangkantidak adanya indikasi adanya Itikad buruk dari Para Pemohon untuk menikahdengan tanpa restu wali nasabnya