Ditemukan 2159 data
13 — 1
No. 48/Pdt.P/2019/PA.Ktpwali nasab Pemohon enggan (adhal) untuk menikahkan Pemohon.Berdasarkan bukti tersebut Hakim menilai bahwa Pemohon telah melakukanproses pencatatan nikah di kantor Urusan Agama hanya terhalang untukmenikah karena walinya enggan untuk menikahkan yang mana dalam kondisiini Pemohon hanya dapat melangsungkan pernikahan dengan wali hakimsetelah wali nasabnya tersebut ditetapkan sebagai wali adhal oleh PengadilanAgama sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan MenteriAgama
Pemohon telah datang meminang Pemohon namunayah kandung Pemohon tetap menolak; Bahwa Pemohon dan calon suaminya tersebut telah menguruspersyaratan untuk melangsungkan pernikahan di KUA KecamatanKendawangan, namun ditolak untuk dinikahkan karena wali nasabnyaenggan untuk menikahkan; Bahwa antara Pemohon dan calon suami Pemohon tidak mempunyaihubungan yang dapat menghalangi mereka untuk melangsungkanpernikahan;Menimbang bahwa setiap perempuan muslimah yang menikah harusmendapatkan izin dari wali nasabnya
14 — 8
untuk mempersingkat uraian penetapan ini maka ditunjuksegala hal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang perkara ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya sebagaimana tersebut di atas.Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Agama R.I.Nomor 30 Tahun 2005 tentang wali hakim menyebutkan bahwa :Bagi calon mempelai wanita yang akan menikah di wilayah Indonesiaatau di luar negeri ternyata tidak mempunyai wali nasab yang berhakatau wali nasabnya
Pen No. 456/Pdt.P/2015/PA BIk.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Kompilasi HukumIslam, seorang perempuan yang tidak mau dikawinkan oleh wali nasabnya,dapat dikawinkan oleh wali hakim.Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan mengenai bolehatau tidaknya Pemohon dinikahkan oleh wali hakim, Majelis terlebin dahulumempertimbangkan apakah alasan penolakan ayah Pemohon tersebutdibenarkan menurut hukum, sebab penolakan wali karena adanya alasanyang dibenarkan oleh hukum tidak menjadikannya sebagai
17 — 0
cucu Pemohon dengan calon isterinya sudah sekitar satutahun berpacaran;Bahwa cucu Pemohon statusnya perjaka dan calon isterinyaberstatus perawan, tidak dalam pinangan orang lain;Bahwa antara cucu Pemohon dengan calon isterinya tidak adahalangan untuk menikah, tidak ada hubungan kekeluargaan/mahrommaupun sepersusuan;Bahwa cucu Pemohon sekarang sudah punya pekerjaan karyawantoko dengan penghasilan sekitar Rp. 1.000.000,Bahwa yang akan jadi wali dari Rosidah adalah wali hakim karenatidak ada wali nasabnya
sebelum menikah;Bahwa cucu Pemohon statusnya perjaka dan calonisterinyaberstatus perawan, tidak dalam pinangan orang lain;Bahwa antara cucu Pemohon dengan calon isterinya tidak adahalangan untuk menikah, tidak ada hubungan kekeluargaan/mahrommaupun sepersusuan;Bahwa cucu Pemohon sekarang sudah punya pekerjaan karyawantoko dengan penghasilan sekitar Rp. 1.000.000,Putusan Nomor 88/Padt.P/2019/PA.Kbm.Halaman 5 dari 9 halaman Bahwa yang akan jadi wali dari Rosidah adalah wali hakim karenatidak ada wali nasabnya
67 — 14
quo berada dalam wilayah Kantor Urusan AgamaKecamatan XXX, Kabupaten Enrekang, maka Pengadilan perlu menunjuk KepalaKantor Urusan Agama Kecamatan XXX, Kabupaten Enrekang, menjadi WaliHakim untuk menikahkan Pemohon dengan calon suami Pemohon bernamaCALON SUAMI;Halaman 8 dari 10 halaman Penetapan No.35/Pdt.P/2016/PAEk.Menimbang, kendati demikian, berdasar Pasal 5 Peraturan MenteriAgama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim, sebelum akad nikahdilangsungkan, Wali Hakim meminta kembali kepada wali nasabnya
untukmenikahkan calon mempelai wanita, namun apabila wali nasabnya tetap adhal,maka akad nikah dilangsungkan dengan wali hakim tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun1989, maka biaya perkara dibebankan kepada Pemohon yang jumlahnyasebagaimana tersebut dalam amar penetapan ini;Mengingat segala ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku dan hukum syara yang berkaitan dengan perkara ini;MENETAPKAN1
11 — 2
Nomor 0057/Pdt.P/2014/PA.NgwPencatat Nikah ditunjuk menjadi wali hakim dan dalam hal ini adalah Kepala kantor UrusanAgama kecamatan yang mewilayahi Pemohon ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas, makapermohonan Pemohon patut untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa meskipun telah diberi ijin untuk melangsungkan pernikahan denganwali hakim, akan tetapi sebelum akad nikah dilangsungkan wali hakim meminta kembali kepadawali nasabnya untuk menikahkan Pemohon dengan calon suami
Pemohon tersebut, danapabila wali nasabnya tetap adhal, maka barulah akad nikah antara Pemohon dengan calonsuami Pemohon tersebut dilangsungkan dengan wali hakim ;Menimbang, bahwa karena perkara a quo termasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuaipasal 89 ayat (1) undangundang nomor 7 tahun 1989 sebagaimana telah diubah yang pertamadengan Undangundang nomor 3 tahun 2006, dan perubahan yang kedua dengan Undangundang nomor 50 taun 2009 , kepada Pemohon dibebani untuk membayar biaya perkara;Mengingat
8 — 6
tentang wali tersebut, dan oleh karenaPemohon dalam permohonan a quo berada dalam wilayah Kantor UrusanAgama Kecamatan Batu, Kota Batu, maka Pengadilan perlu menunjuk KepalaKantor Urusan Agama Kecamatan Batu, Kota Batu, menjadi Wali Hakim untukmenikahkan Pemohon dengan calon suami Pemohon bernama Guntur RP binSoponyono;Menimbang, kendati demikian, berdasar Pasal 6 Peraturan MenteriAgama Nomor 2 Tahun 1987 tentang Wali Hakim, sebelum akad nikahdilangsungkan, Wali Hakim meminta kembali kepada wali nasabnya
untukmenikahkan calon mempelai wanita, namun apabila wali nasabnya tetap adhal,maka akad nikah dilangsungkan dengan wali hakim tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan terakhir diubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 tentang Peradilan Agama, biaya perkara harus dibebankan kepadaPemohon;Mengingat, pasalpasal dari UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan, dan peraturan perundangundangan
81 — 20
PA.Mnayang diajukan oleh para Pemohon didapat fakta kejadian bahwa ayah kandungsebagai wali nikah dari Pemohon Il ternyata adhal, maka secara otomatisberlakulah Pasal 23 ayat (2), yaitu : dalam hal wali adhal atau enggan makawali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusanPengadilan Agama tentang wali tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan petimbanganpertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa oleh karena pada saat pernikahanPemohon dengan P Il dilaksanankan wali nasabnya
masih ada dan tidakterdapat alasan darurat wali nikahnya menunjuk orang lain, dan bahkan dalamfaktanya wali nasabnya ternyata adlal yang seharusnya digantikan dengan walihakim berdasar putusan Pengadilan Agama, maka pernikahan Pemohon dengan Pemohon II dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan perkawinan yang berlaku di Indonesia, sehingga Majelis Hakim harusmenyatakan permohonan Pemohon dan Pemohon II dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1)
10 — 5
Bahwa saksi kenal dengan para Pemohon, saksi adalah tetangga paraPemohon; Bahwa saksi mengetahui hubungan para Pemohon adalah sebagaisuami istri yang menikah sirri pada tanggal 15 Oktober 2018 di Jalan Buti,Kelurahan SamkaiMerauke;e Bahwa saksi hadir pada saat para Pemohon menikah; Bahwa sebelum menikah status Pemohon adalah Jejaka, sedangkanPemohon II adalah Janda cerai hidup; Bahwa pada saat Para Pemohon menikah, yang menjadi wali nikahPemohon II adalah wali nasabnya, yaitu bapak xxx, yang kemudianmenyerahkan
berikut :e Bahwa saksi kenal dengan para Pemohon, saksi adalah kakak iparPemohon ; Bahwa saksi mengetahui hubungan Para Pemohon adalah sebagaisuami istri yang menikah menurut tatacara agama Islam pada tanggal 15Oktober 2018 di Jalan Buti, Kelurahan SamkaiMerauke;e Bahwa saksi hadir pada saat para Pemohon menikah; Bahwa pada saat menikah, status Pemohon adalah Jejaka sedangkanPemohon II adalah Janda cerai hidup; Bahwa pada saat Para Pemohon menikah, yang menjadi wali nikahPemohon II adalah wali nasabnya
17 — 7
bukti para Pemohon, ditemukan faktafakta sebagai berikut : Bahwa benar Pemohon dengan Pemohon II adalah pasangan suami istriyang menikah pada tanggal 28 Januari 1994 di Desa Batu Ilo, KecamatanOgodeide, Kabupaten Tolitoli secara agama Islam; Bahwa yang menikahkan Pemohon dan Pemohon II adalah Imam MasjidDesa Batu Ilo yang bernama Musu sekaligus menjadi wali nikah Pemohon Ilkarena pada saat pernikahan, ayah kandung Pemohon II telah meninggaldunia dan Pemohon II tidak mempunyai wali nikah dari garis nasabnya
disebutkan di atas, Majelis berpendapat bahwa perkawinan Pemohon danPemohon II telah memenuhi syarat dan rukun nikah sebagaimana diatur dalamhukum Islam karena perkawinan para Pemohon tersebut telah memenuhi unsuradanya calon mempelai lakilaki dan perempuan yaitu Pemohon dan PemohonIl, adanya wali nikah dari Pemohon II yaitu Imam Masjid Desa Batu Ilo yangbernama Musu karena pada saat pernikahan para Pemohon, ayah kandungPemohon II telah meninggal dunia dan Pemohon II tidak mempunyai wali darigaris nasabnya
13 — 1
calon suaminyabernama W adalah Wali Hakim yaitu Kepala Kantor Urusan Agama KecamatanXXX Kabupaten Magetan, atau Penghulu/Pembantu Penghulu yang ditunjuk olehKepala Seksi yang membidangi tugas Urusan Agama Islam pada KantorKementerian Agama Kabupaten Magetan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Agama RInomor 50 tahun 2005 Tentang Wali Hakim, sekalipun sudah ada penetapanPengadilan Agama tentang adholnya wali, sebelum akad nikah dilangsungkan walihakim meminta kembali kepada wali nasabnya
Apabila wali nasabnya tetap adhol, maka akad nikah dilangsungkandengan wali hakim;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 TahunHim.9 dari 11 hlm.
15 — 1
disebutkan di atas; sedangkan mengenai wali hakimsebagaimana Pasal 1 Ayat 2 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor30 Tahun 2005, Wali Hakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatanyang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calonmempelai wanita yang tidak mempunyai wali; Pasal 2 Ayat 1, bagi calonmempelai wanita yang akan menikah di wilayah Indonesia atau di luar negeri/diluar wilayah teritorial Indonesia, tidak mempunyai wali nasab yang berhak atauwali nasabnya
biasa dilakukan bahwa wali hakim adalah tokoh masyarakat atautokoh agama yang mempunyai peran pengayoman atau pencerahan di dalamkomunitas tertentu;Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang bertindak sebagai wali hakimbernama XXXX yang berfrofesi sebagai ustad atau guru ngaji dapat dikatagorikansebagai tokoh agama yang berperan memberikan pencerahan kepadamasyarakat, kalau dihubungkan dengan pendapat mengenai wali nikahsebagaimana pendapat yang terakhir, maka ia sah sebagai wali hakim, karenawali nasabnya
76 — 23
Sebelum akad nikah dilangsungkan wali hakim meminta kembalikepada wali nasabnya untuk menikahkan calon mempelai wanita,sekalipun sudah ada penetapan Pengadilan Agama tentang adhalnya2.
Apabila wali nasabnya tetap adhal, maka akad nikah dilangsungkandengan wali Nakim; 222 o en en ene e nnn n nen ennnennnsOleh karenanya Majelis Hakim memerintahkan kepada wali hakim agardapat melaksanakan amanat tersebut ;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalambidang perkawinan, maka beradasarkan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndangnomor 3 tahun 2006 dan sebagaimana perubahan kedua denganUndangUndang nomor 50 tahun 2009 tentang Pengadilan
9 — 0
Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim, pernikahan Pemohon dengan11CALON SUAMI PEMOHON dapat dilaksanakan dengan wali hakim, karena telahternyata wali nasabnya, AYAH PEMOHON menolak menikahkan/menjadi walinikah Pemohon; halmana sesuai dengan doktrin hukum Islam yang tercantumdalam Kitab Mughnil Mukhtaj juz 3 berbunyi: le6Artinya : Demikian pula dikawinkan oleh Hakim bila wali nasabnya adlol walaupundipaksa atau enggan mengawinkan, selanjutnya dikatakan kalau wali engganmenikahkan, maka yang menikahkan
50 — 13
meskipunkepadanya telah dilakukan pemanggilan dengan cara yang resmi dan patut untukdatang menghadap di muka sidang sesuai Relaas Panggilan Nomor: 0004/Pdt.P/2014/PA.Pkc tanggal 16 Mei 2014 dan Relaas Panggilan dengan nomor yangsama tanggal 13 Juni 2014 yang dibacakan di muka sidang dan tidakdatangnyatersebut bukan disebabkan oleh alasan yang sah menurut hukum;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberikan nasihat agarPemohon mempertimbangkan kembali permohonannya dan kembali memintakepada wali nasabnya
Bahwa memang benar wali nasab Pemohon yang bernama ADIKPEMOHON enggan menikahkan Pemohon dengan CALON SUAMIPEMOHON dsengan alasan CALON SUAMI PEMOHON orang bersukuMinang dan bukan bersuku Melayu;4 Bahwa memang benar Pemohon dan calon suaminya tersebut telahmengurus persyaratan untuk melangsungkan pernikahan di KUAKecamatan Buntut, namun ditolak untuk dinikahkan karena wali nasabnyaenggan untuk menikahkan;Menimbang bahwa setiap perempuan muslimah yang menikah harusmendapatkan izin dari wali nasabnya
8 — 1
adapenetapan Pengadilan tentang wali tersebut, dan oleh karena Pemohon dalampermohonan a quo berada dalam wilayah Kantor Urusan Agama XXXXX, KotaPasuruan, maka Pengadilan perlu menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama XXXXX,Kota Pasuruan, menjadi Wali Hakim untuk menikahkan Pemohon dengan calon suamiPemohon (CALON SUAMI PEMOHON);Menimbang, kendati demikian, berdasar Pasal 6 Peraturan Menteri AgamaNomor 2 Tahun 1987 tentang Wali Hakim, sebelum akad nikah dilangsungkan, WaliHakim meminta kembali kepada wali nasabnya
untuk menikahkan calon mempelaiwanita, namun apabila wali nasabnya tetap adhal, maka akad nikah dilangsungkandengan wali hakim tersebut;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 89 Ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah denganHlm. 9 dari 12 him.
16 — 2
No. 707/Pdt.P/2016/PA Mpw.ia tetangga Pemohon sejak 30 tahun yang lalu, di bawah sumpahnyamemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:bahwa saksi hadir di pernikahan Para Pemohon;bahwa saksi tidak ingat waktu pelaksanaan pernikahan parapemohon;bahwa pernikahan Para Pemohon dilaksanakan di Desa SungaiKakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya;bahwa saat menikah sampai sekarang Para Pemohon beragamaIslam;bahwa wali nikah Pemohon Il adalah wali nasabnya;bahwa ijab diwakilkan kepada
Menerangkan bahwa ia adalahtetangga Pemohon sejak 30 tahun yang lalu, di bawah sumpahmemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:bahwa saksi hadir di pernikahan Para Pemohon;bahwa saksi tidak ingat waktu pelaksanaan pernikahan parapemohon;bahwa pernikahan Para Pemohon dilaksanakan di Desa SungaiKakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya;bahwa saat menikah sampai sekarang Para Pemohon beragamaIslam;bahwa wali nikah Pemohon Il adalah wali nasabnya;bahwa ijab diwakilkan kepada penghulu
17 — 15
Jika seoranganak telah ditetapbkan nasabnya kepada ayah biologisnya, maka akan memiilikikonsekuensi hukum, yaitu anak tersebut memiliki hak waris mewarisi denganayah biologisnya dan jika anak yang dilahirkan adalah perempuan, maka ayahbiologisnya berhak menjadi wali nikah atas anak tersebut;Menimbang, bahwa Islam sangat menghormati lembaga perkawinan,karenanya nasab menjadi teratur dan terjaga, sehingga perkawinan menjadisalah satu implementasi dari magashidus syariah (tujuan syariat) yaitu hifdzunnasl
Anak yang dilahirkan oleh wanita yang kehamilannya akibat pernikahanyang diharamkan seperti menikah dengan saudara kandung atausepersusuan;Angka 4 dan 5 di atas dalam hukum Islam disebut anak subhat yangapabila diakui oleh bapak subhatnya, maka nasabnya dapat dihubungkankepadanya;Menimbang, bahwa setelah meneliti kelahiran anak yang bernamaXXXXX, yang lahir di Kota Banjar tanggal 2 September 2012, sertamemperhatikan peristiwa pernikahan Pemohon dan Pemohon Il yangdilaksanakan pada tanggal 24 Desember
Sebab keduanya samasama terputus nasabnya dari sisi bapaknya(linat Al Mughni: 9:123). Nabi SAW bersabda tentang anak zina:dol gl b> IgilS Ko aol Jad Lj eoArtinya : Untuk keluarga ibunya yang masih ada, baik dia wanita merdekamaupun budak. (HR.
Neng Siti Warsiah binti Safrudin
14 — 5
Cjr C.3 Halaman 5 dari 11Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohonakan dampak dari permohonannya namun Pemohon tetap denganpermohonannya;Menimbang, dari permohonan diatas patut dipahami bahwa yangmenjadi hal dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohon mohon agar WaliPemohon bernama Safrudin bin Mahfudin dinyatakan sebagai wali adhaldengan alasan calon suami Pemohon tidak jelas nasabnya sehingga waliPemohon menolak untuk menikahkan Pemohon dengan calon suami Pemohonbernama Indra
Pemohon dengan calon suaminya telah sepakat untuk menikah dantelah direstui oleh ibu kandung Pemohon akan tetapi wali Pemohon ayahkandungnya bernama Safrudin bin Mahfudin tidak merestui dan tidak maumenikahkan Pemohon dengan calon suami Pemohon dengan alasan CalonsSuami Pemohon tidak jelas nasabnya;4.
54 — 10
Bahwa untuk kepentingan kebaikan dan kemaslahatan masa depananak tersebut, Pemohon dan Pemohon II sanggup memelihara danmembesarkan, mendidik serta membimbing anak tersebut dengan baiksebagai pengganti orang tua kandungnya dan Pemohon dan Pemohon IIhanya sebatas memelihara demi masa depan anak tersebut dan tidak akanmerobah nasabnya;6.
UndangUndangNomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50tahun 2009;Menimbang, bahwa Para Pemohon mendalilkan dalam permohonanmereka yang pada pokoknya Pemohon mengajukan permohonan Pengangkatan Anak terhadap Anak angkat Pemohon dan Pemohon Il yang lahirpada tanggal 08 Agustus 2010 di Pangkalan Kerinci, pengangatan anak inidilakujkan karena orang tua kandung anak tersebut telah menyerahkannyakepada Pemohon dan Pemohon II untuk dipelihara demi masa depan anaktersebut tanoa merubah hubungan nasabnya
23 — 3
bahwa Undang Undang Perkawinan No.1 tahun 1974Pasal 2 angka (1) menyatakan perkawinan adalah sah bila dilakukanmenurut hukum agama masingmasing dan kepercayaannya itu, danberdasarkan bunyi pasal 19 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, salah saturukun nikah yang harus dipenuhi adalah wali nikah, tanpa wali nikah yangsah pernikahan itu menjadi batal, oleh karena ayah kandung Pemohonsudah wafat dan wali nasab Pemohon lainnya masih hidup (abang kandungPemohon Adang Sapaat bin Muhammad Kadir ), maka wali nasabnya
429) aildg yo Igniiol Islolgrie ii Yo aiiolLo j> ae SU aVoJ JaiiiDemikian pula dikawinkan oleh Hakim bila wali nasabnya adhol walaupundengan paksa, atau enggan mengawinkannya.