Ditemukan 2641 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2011 — Putus : 16-01-2014 — Upload : 15-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-49937/PP/M.III/12/2014
Tanggal 16 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
18262
  • Koreksi atas Biaya Penyusutan Rp. 2.574.135.126,006. Koreksi atas Biaya Equipment Rental Rp. 4.052.020.567,007. Koreksi atas Biaya OB Rp.11.692.233.266,008.
    diketahui bahwa Pemohon Banding belummelaporkannya sebagai Objek Pajak Penghasilan Pasal 23.bahwa dalam Surat Keberatannya, Pemohon Banding menyatakan bahwapenangguhan biayabiaya pengupasan tanah tahun berjalan sebesarRp.43.331.739.624,00 di dalamnya terdapat biayabiaya sebagai berikut:Penangguhan Biaya Gaji sebesar Rp. 2.223.397.212,00Penangguhan Biaya Lembur sebesar Rp. 401.341.980,00Penangguhan Biaya Solar sebesar Rp.22.437.048.748,00Penangguhan Biaya Oli sebesar Rp. 633.813.014,00Penangguhan Biaya Penyusutan
    pendukung lainnya,bahwa atas biaya lembur, Pemohon Banding hanya menyerahkan data berupa rincianbiaya lembur di buku besar tanpa disertai datadata pendukung lainnya,bahwa atas biaya solar, Pemohon Banding hanya menyerahkan rincian biaya solar dibuku besar dan data biaya fue/ untuk keperluan overburden (PVR 080029) tanpadisertai datadata pendukung lainnya,bahwa atas biaya oli, Pemohon Banding hanya menyerahkan rincian biaya oli dibuku besar tanpa disertai datadata pendukung lainnya,bahwa atas biaya penyusutan
    Penangguhan Biaya Penyusutan Rp. 2.574.135.126,006. Penangguhan Biaya Eq. Rental Rp. 4.052.020.567,007. Penangguhan Biaya OB Rp.11.692.233.266,008.
Register : 27-03-2017 — Putus : 12-06-2017 — Upload : 25-07-2017
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 83/Pid.B/2017/PN.Pbu
Tanggal 12 Juni 2017 — DIDIK SUGIAT Bin SAMAN
557
  • SAP (Sinar Alam Permai).Bahwa Jumlah total penyusutan/ selisin sejak Maret 2016 s.d September2016 adalah 412.984 Kg (empat ratus dua belas ribu sembilan ratusdelapan puluh empat kilogram).Bahwa saksi menerangkan jika dihitung harga Palm Karnel Rp. 5.000(lima ribu rupiah)/Kg maka total kerugian PT.
    SAP tempat saksi bekerja yang mengatakan bahwa telahterjadi penyusutan jumlah Palm Karnel yang di kirim PT. SAP denganjumlah Palm Karnel yang diterima oleh PT. WINA Gresik setelah PalmKarnel tersebut diterima dan timbang lagi oleh PT.
    WINA Gresik.16Bahwa setahu saksi dari Informasi yang saksi dapat penyusutan tersebuttotal penyusutan sejak Maret 2016 s.d September 2016 dengan totalpenyusutan/ selisih yakni sebanyak 412.984 Kg.Bahwa setahu saksi ada batasan toleransi penyusutan untuk setiappengiriman Palm Karnel dari PT. SAP ke PT.
    WINAGresik.Bahwa saksi menejlaskan total jumlah penyusutan Palm Karnel tersebutdari Maret 2016 s.d September 2016 sebesar 412.984 Kg.Bahwa yang dirugikan adalah PT.
    WINA.21Bahwa yang dimaksud penyusutan tersebut adalah jumlah Palm Karnelyang dikirim PT. SAP tidak sama jumlahnya dengan Palm Karnel setelahditerima dan ditimbang oleh PT. WINA.Bahwa Informasi telah terjadi penyusutan tersebut dari manajemen PT.SAP karena adanya kecurangar/ permainan saat penimbangan PalmKarnel di PT. SAP.
Putus : 21-06-2011 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 496 K/PID.SUS/2011
Tanggal 21 Juni 2011 — H. RUBEN TUMADE bin LUKAS TUMADE DK
7573 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sehingga terjadi Penyusutan Volume 0,016 M3dengan demikian terjadi penyusutan nilai 0,016M3 x harga satuan Rp.2.187.800, sama denganHal. 23 dari 128 hal.
    Tiang & Rangka Kayu Ulin 5 / 10 dalam BestekVolume 0.240 kenyataan di lapangan tidak adasehingga terjadi penyusutan sebesar 0,240 x2.187.800, = Rp.525.072, ;c. Papan Turap dan penutup dalam Bestek Volume20.000 kenyataan di lapangan tidak ada sehinggaterjadi penyusutan sebesar 20,000 x 53.650, =Rp.1.073, ;Pekerjaan Rumah KUPT di Lokasi SP? :1.
    No.496K/Pid.Sus/2011M3 tetapi kenyataan di lapangan (yang dikerjakanKontraktor) Volumenya hanya 0,479 M83 sehinggaterjadi penyusutan Volume 0.026 MS3 dengan demikianterjadi penyusutan nilai 0,026 x harga satuanRp.1.909.300, sama dengan Rp.49.641,80, hal initerjadi pada 150 Rumah Transmigrasi di Lokasi SP?
    Pekerjaan Jamban Keluarga* Dalam Bestek untuk Lisplank Volumenya 0,039 M8tetapi kenyataannya di lapangan (yang dikerjakanKontraktor) Volumenya hanya 0,011 =MS3 sehinggaterjadi penyusutan Volume 0,082 MS3 dengan demikianterjadi penyusutan nilai 0,028 M83 x harga satuanRp.1.909.300, sama dengan Rp.53.460,40, hal iniHal. 51 dari 128 hal. Put.
    di lapangan (yangdikerjakan Kontraktor) Volumenya hanya 3,672 M8sehingga terjadi Penyusutan Volume 0,408 M83 dengandemikian terjadi penyusutan nilai 0,408 M3 x hargasatuan Rp.29.195, sama dengan Rp.11.911,56, halini terjadi pada 150 Jamban Keluarga di Lokasi SP3dan SP4 ;Dalam Bestek untuk Dinding Jamban Volumenya 1,920terobuat dari Papan Ulin 3 susun 2 / 20 denganharga satuan Rp.29.195, tetapi kenyataannya dilapangan di pasang Kayu Meranti dengan hargasatuan 24.455, sehingga terjadi Penyusutan (
Putus : 27-06-2013 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 215/B/PK/PJK/2012
Tanggal 27 Juni 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HERBALIFE INDONESIA
223110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karenanya, Pemohon Banding mohon agar Majelis dapatmembatalkan koreksi tersebut;4.3.2 Biaya Penyusutan sebesar Rp 116.045.231Bahwa Terbanding melakukan perhitungan ulang penyusutan dan melakukanpenyesuaian terhadap masa manfaat atas aktivaaktiva milik Pemohon Banding.Berdasarkan hasil perhitungan ulang dan penyesuaian masa manfaat tersebut,Terbanding menganggap Pemohon Banding telah melakukan kesalahan dalampenggolongan aktiva dan penentuan masa manfaat, sehingga dilakukan koreksisebesar Rp
    116.045.231,00;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yangmenganggap bahwa telah terjadi kekeliruan penggolongan aktiva tetap dalammenghitung biaya penyusutan.
    Tentang Koreksi Biaya Penyusutan dalam Biaya Usaha Lainnya sebesarRp116.045.231,00.Halaman 27 dari 44 halaman.
    Putusan Nomor 215/B/PK/PJK/2012Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak,yang antara lain berbunyi sebagai berikut :Halaman 62 alinea ke1: "pahwa berdasarkan hasil uji bukti atas biaya penyusutan Majelis dapatmeyakini kebenaran besarnya biaya penyusutan dan Pemohon Bandingtelah menyerahkan bukti pendukung perhitungan penyusutan sehinggakoreksi biaya penyusutan sebesar Rp116.045.231, tidak dapatdipertahankan"Bahwa
    Pasal 11 ayat (2):"Penyusutan atas pengeluaran harta berwjud sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagianbagianyang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan caramenerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masamanfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukansecara taat asas"Pasal 11 A avat (1):"Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud danpengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan
Putus : 15-10-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3534/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 15 Oktober 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT HARINDO
351102 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas Biaya Penyusutan sebesarRp41.052.875,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yangterungkap
    Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksiatas Biaya Penyusutan sebesar Rp41.052.875,00; yang telahdipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti dan penerapan hukumserta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh MajelisHakim sudah tepat dan benar.
    Dengan demikian Majelis Hakim Agungberpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena in casudasarnya lebih bersifat yuridis fiskal mengenai biaya Renovasi Gedungyang mempunyai manfaat lebih dari satu tahun dapat dibebankansebagai biaya melalui mekanisme penyusutan dilakukan menurutketentuan hukum yang berakibat tidak menimbulkan konsekuensiperpajakan seketika serta tidak terdapat adanya kerugian ataspendapatan negara yang ditimbulkan karena memiliki hubungan dalamrangka 3M (Mendapatkan, Menagih
Register : 02-07-2013 — Putus : 16-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54158/PP/M.XVB/14/2014
Tanggal 16 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
363124
  • Koreksi positif Biaya Usaha sebesar Rp240.791.365,00Mbahbyvt bertbasatimn hasil penelitian Terbanding, terdapat koreksi positif sebesar Rp32.348.744,00 atasBiaya BBM Hotel, Biaya Keperluan Kantor serta Biaya Pemeliharaan dan Perawatan karena tidakdidukung oleh bukti eksternal;MkoreksiRemittfon Bandumga pinjaman, biaya penyusutan, biaya pemasaran, iuran PHRI dan biaya lainnya,tidak bisa Pemohon Banding terima karena atas pengeluaran tersebut benarbenar dikeluarkan biayanyajuga bukti pendukungnya sudah
    Koreksi biaya penyusutan Rp =: 906.500,003. Koreksi biaya pemasaran/promosi Rp 16.870.500,004. Koreksi iuran PHRI Rp 500.000,005. Koreksi biaya lainnya Rp 32.348.744,006.
    Selisih pembulatan Rp 1,00yang dilakukan oleh Terbanding dikarenakan tidak adanya bukti pendukung yang memadai dan kesalahanposting yang dilakukan oleh Pemohon Banding;bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding menyatakan tidak dapat menerima koreksi positifbiaya bunga pinjaman, biaya penyusutan, biaya pemasaran, iuran PHRI dan biaya lainnya, Karena ataspengeluaran tersebut benarbenar dikeluarkan biayanya dan juga terdapat bukti pendukungnya yang sudahPemohon Banding serahkan seluruhnya;bahwa
Putus : 10-03-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1026/B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — PT FUCHS INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
7844 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sampai dengan laporanini dibuat atas datadata pendukung tidak diperolehPemeriksa, sebelumnya telah diterbitkan SuratPeringatan I Nomor S21/WPJ.07/KP.0205/2009tanggal 11 September 2009 dan Surat Peringatan IINomor S024.1/WPJ.07/KP0200/2010 tanggal 08Januari 2010;Tanggapan dari Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan fiskus yang tetapmempertahankan koreksi harga pokok penjualan sebesarRp.4.705.385.854,00 yang terdiri dari koreksi penyusutan danamortisasi sebesar Rp 781.946.962,00 dan
    biaya lainnya sebesarRp.3.923.438.892,00 karena pada saat pemeriksaan masih berjalan,pemohon banding telah memberikan bukti pendukung berupa daftardan perhitungan penyusutan aktiva tetap tahun 2008 dan KKPPemeriksa atas pemeriksaan tahun 2006.
    Timbulnya koreksi pemeriksa atas penyusutan aktivaadalah sebagai akibat permintaan pemeriksa yang meminta PemohonBanding menyerahkan dokumen pendukung berupa pembelian aktivauntuk tahun 2006 dan sebelumnya (mundur ke tahun 2000).
    yangberlaku;Tanggapan Pemohon BandingBahwa berdasarkan penjelasan dan tanggapan yang telahPemohon Banding uraikan di atas Pemohon Banding tidak setuju/tidak dapat menerima pendapat fiskus yang tetap mempertahankankoreksi harga pokok penjualan sebesar Rp.4.705.385.854,00 yangterdiri dari biaya penyusutan dan amortisasi sebesar Rp781.946.962,00 dan koreksi biaya lainnya sebesarRp3.923.438.892,00 dan memohon kepada Majelis Hakim yangmenangani sengketa ini untuk membatalkan koreksi fiskustersebut;3
    Koreksi Positip atas Biaya UsahaLainnya sebesar Rp13.667.271.773,00Bahwa Fiskus tetap mempertahankan koreksi positif atas biaya usahalainnya sebesar Rp 13.667.271.773,00 dengan alasan:1Bahwa berdasarkan LaporanPemeriksaan Pajak dan Kertas KerjaPemeriksaan diketahui Pemeriksamelakukan koreksi positif biayausaha lainnya sebesar Rp13.667.271.773,00 dengan rinciandan penjelasan sebagai berikut:Koreksi biaya transportasi sebesar Rp4.362.230.028,00 karena tidak didukung bukti;e Koreksi biaya penyusutan
Putus : 27-11-2014 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 728/B/PK/PJK/2014
Tanggal 27 Nopember 2014 — PT. AICA INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
22084 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Biaya penyusutan sebesar USD 628,456.00 merupakan komponen biayayang berhubungan dengan produksi. Biaya penyusutan tersebutseharusnya dapat dibiayakan karena Pemohon' Banding telahmenghitung biaya depresiasi aktiva tetap tersebut sesuai denganperaturan perpajakan yang berlaku. Pada saat persidangan nantiPemohon Banding akan membawa rincian perhitungan penyusutanaktiva tetap tersebut;b.
    Biaya penyusutan aktiva tetap sebesar USD 47,162.00 merupakanpengurang penghasilan bruto. Biaya penyusutan tersebut seharusnya dapatdibiayakan karena Pemohon Banding telah menghitung biaya depresiasiaktiva tetap tersebut sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.Pada saat persidangan nanti Pemohon Banding akan membawa rincianperhitungan penyusutan aktiva tetap tersebut;e.
Register : 29-09-2021 — Putus : 21-10-2021 — Upload : 06-12-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 319/PID.SUS/2021/PT BDG
Tanggal 21 Oktober 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : NURLAELY BINTI H. MUSTOFA
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : AZAM AKHMAD AKHSYA S.H.
12248
  • Pasal 1 Sub 3e Undang Undang RI Nomor 7 tahun 1955 tentang Penyusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (2) permendag RI Nomor. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi untuk sektor Pertanian Jo Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Peraturan Pemerintah pengganti
    Pasal 1 Sub 3eUU RI No. 7 tahun 1955 tentang penyusutan, penuntutan, dan peradilan tindakpidana ekonomi Jo Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (2) permendag RI No.15/MDAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi untuksektor pertanian Jo Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden No. 15 tahun2011 tentang perubahan atas peraturan Presiden No. 77 tahun 2005 tentangpenetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo PeraturanPemerintah pengganti UU No. 21 tahun 1959 tentang
    Pasal 1 Sub 3e UU RINo. 7 tahun 1955 tentang penyusutan, penuntutan, dan peradilan tindakpidana ekonomi Jo Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (2) permendag RI No.15/MDAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk subsidiuntuk sektor pertanian Jo Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden No. 15tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan Presiden No. 77 tahun 2005tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan JoPeraturan Pemerintah pengganti UU No. 21 tahun 1959 tentangmemperberat
    Pasal 1 Sub3e UU RI No. 7 tahun 1955 tentang penyusutan, penuntutan, dan peradilantindak pidana ekonomi Jo Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (2) permendagRI No. 15/MDAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuksubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 2 ayat (1) dan (2) PeraturanPresiden No. 15 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan Presiden No.77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalampengawasan Jo Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 21 tahun 1959tentang
    Pasal 1Halaman 7 dari 13 Putusan Nomor 319/PID.SUS/2021/PT BDGSub 3e UU RI No. 7 tahun 1955 tentang penyusutan, penuntutan, danperadilan tindak pidana ekonomi Jo Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (2)permendag RI No. 15/MDAG/PER/4/2013 tentang pengadaan danpenyaluran pupuk subsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 2 ayat (1) dan (2)Peraturan Presiden No. 15 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturanPresiden No. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagaibarang dalam pengawasan Jo Peraturan
    Pasal 1 Sub3e Undang Undang RI Nomor 7 tahun 1955 tentang Penyusutan, Penuntutan,dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (2)Halaman 10 dari 13 Putusan Nomor 319/PID.SUS/2021/PT BDGPermendag RI Nomor 15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan danPenyaluran Pupuk Subsidi untuk sektor Pertanian Jo Pasal 2 ayat (1) dan (2)Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas PeraturanPresiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk bersubsidi sebagaibarang dalam
Putus : 04-08-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 395 B/PK/PJK/2015
Tanggal 4 Agustus 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. MUGAI INDONESIA
165893 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penyusutan 2.534.372.850,00 BandingTotal Koreksi (2) 6.288.286.488,00Penghasilan Neto (3) = (1) + (2) 13.400.921.982,00Kompensasi Kerugian (4) 0,00Penghasilan Kena Pajak (5) = (3) (4) 13.400.921.982,00PPh Terutang (6) 4.002.776.300,00 Halaman 3 dari 61 halaman.
    Pemohon Banding informasikan bahwa berdasarkanpemeriksaan tahuntahun pajak sebelumnya, Pemohon Banding tidakpernah dilakukan koreksi penyusutan atas biaya penyusutan mesintersebut.
    Bahwa dengan demikian kesimpulan Majelis Hakim yangberpendapat bahwa Majelis berkesimpulan koreksi atas BebanBiaya Penyusutan yang dilakukan oleh Terbanding tidakmempunyai dasar yang kuat dan meyakinkan, serta bertentangandengan AsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baik, yaitu AsasKepastian Hukum dan Asas Kecermatan serta AsasProfesionalitas.
    Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwakoreksi Biaya Penyusutan Fiskal sebesar Rp 2.534.372.851,00tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan adalah tidaksesuai dengan fakta yang terungkap dan tidak sesuai pula denganKetentuan Peraturan Perundangundangan Perpajakan yangberlaku yaitu Pasal 11 UU PPh jo. KMK 138;8.
    Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Putusan Majelisyang tidak mempertahankan koreksi Biaya Penyusutan Fiskalsebesar Rp 2.534.372.851,00 telah dibuat tanpa pertimbanganyang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyatanyataterungkap dalam persidangan, serta aturan perpajakan yangHalaman 58 dari 61 halaman. Putusan Nomor 395/B/PK/PJK/2015berlaku yaitu Pasal 11 UU PPh jo.
Putus : 09-09-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3443/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 9 September 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT BALI BANGUN TIRTA
514149 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Biaya penyusutan sebesarRp1.009.110.266,00; dan Koreksi Biaya Bunga sebesarRp809.054.290,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yangterungkap dalam persidangan serta pertimbangan
    Bahwa karenanya yangmenjadi obyek sengketa berupa Koreksi Biaya penyusutan sebesarRp1.009.110.266,00; dan Koreksi Biaya Bunga sebesarRp809.054.290,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidakdipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karenaPemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dalampersidangan telah menyampaikan buktibukti yang cukup memadai yangdapat menggugurkan dan membatalkan koreksi Terbanding
    sekarangPemohon Peninjauan Kembali, sehingga in casu berupa penyusutan danbiaya bunga telah diputus berdasarkan fakta dan pertimbangan hukumyang benar dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam .Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan jo.
Putus : 09-09-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 842/B/PK/PJK/2016
Tanggal 9 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. EURO DESIGN
5339 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Penyusutan Rp. 3.210.207,00Bahwa disebutkan bahwa perhitungan koreksi penyusutan untukkelompok tahun perolehan 2004 salah sehingga akumulasi penyusutan jugasalah yang mengakibatkan perhitungan beban penyusutan tahun diperiksa jugasalah;Bahwa Pemohon Banding belum jelas terkait perhitungan penyusutanyang salah tersebut karena permintaan detail koreksi belum Pemohon Bandingdapatkan sampai sekarang.
    Sebagai tambahan informasi bahwa terdapatpembelian/perolehan aktiva tetap tahun 2008 yang belum Pemohon Bandingmasukkan dalam perhitungan penyusutan fiskal pada SPT Tahunan PPh Badan2008 sehingga beban penyusutan tahun 2008 sebenarnya lebih kecil Rp8.714.063 dari yang seharusnya;Halaman 4 dari 12 halaman. Putusan Nomor 842/B/PK/PJK/2016c.
Putus : 16-03-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 280/B/PK/PJK/2017
Tanggal 16 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT PROCTER & GAMBLE OPERATIONS INDONESIA
7437 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh hartaberwujud dan amortisasi atas pengeluaran untukHalaman 8 dari 22 halaman.
    Sedangkan dalam memori penjelasannya, disebutkan bahwaketentuan mengenai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahununtuk barang modal mengacu pada ketentuan peraturanperundangundangan di bidang Pajak Penghasilan yangpembebanannya sebagai biaya dalam penghitungan PajakPenghasilan harus melalui penyusutan;c.
    Artinya, definisi barang modal menurut ketentuan Pasal 16ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2012 adalah harta berwujud yang: Memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun; Biaya pembeliannya dapat dibebankan melaluimekanisme penyusutan; dan Menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan;d.
    (atau disebut lahan dalam sengketa ini) dikecualikan darimekanisme penyusutan. Atau dengan kata lain tidak dapatdibebankan;Hal ini sejalan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum,yaitu bahwa lahan/tanah merupakan aktiva yang tidak dapatdisusutkan/dibebankan;e.
    Dan karena tanah atau lahan, biaya pembeliannya tidakdapat dibebankan melalui mekanisme penyusutan, makaartinya tanah atau lahan tidak termasuk jenis barang modalsebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 16 ayat (2)Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun2012;Bahwa faktanya, dalam mengambil kesimpulan dan putusantidak dapat mempertahankan koreksi Pemohon PeninjauanKembali (Semula Terbanding) atas Pajak Masukan yang DapatDiperhitungkan sebesar Rp5.558.961.000,00.
Putus : 14-10-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3292/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 14 Oktober 2020 — PT CAHAYANUSA GEMILANG vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
13356 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membatalkan koreksi penyesuaian fiskal negatif selisin penyusutankomersial di bawah penyusutan fiskal sebesar Rp4.099.999.136,00 padaPutusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT003645.15/2018/PP/M.XIIBTahun 2019 yang diucapkan tanggal 4 September 2019, karena PutusanPengadilan Pajak tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;c.
    Dengandemikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembaliputusan a quo karena in casu Pemohon Peninjauan Kembalimenggunakan metode penyusutan saldo menurun yang bertentangandengan hukum perpajakan, sehingga menimbulkan konsekuensiperpajakan seketika akibat justifikasi penghitungan ulang nilaipenyusutan dengan menggunakan metode penyusutan garis lurus yangdiamanatkan dalam ketentuan perpajakan dan olehkarenanya koreksiTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo
Register : 13-08-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 02-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3900 B/PK/PJK/2020
Tanggal 27 Oktober 2020 —
3726 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesarRp121.378.436.179,00 Atas Biaya Penyusutan Kendaraan yangdisewakan yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memoripeninjauan kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan
    Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupaKoreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp121.378.436.179,00 AtasBiaya Penyusutan Kendaraan yang disewakan yang telahdipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti dan penerapan hukumserta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakimsudah tepat dan benar.
    Putusan Nomor 3900/B/PK/Pjk/2020dan preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan AsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asaskepastian hukum dan asas kecermatan karena in casu Terbandingsekarang Termohon Peninjauan Kembali melakukan koreksi atasPenyesuaian Fiskal Negatif berupa biaya penyusutan sebesarRp121.457.591.148,00 karena adanya perbedaan pengelompokanpenyusutan aset berupa kendaraan yang disewakan dalam KelompokHarta selain Bangunan 1 dan 2 yang telah dilakukan rekonsiliasifiskal
Register : 11-04-2018 — Putus : 07-05-2018 — Upload : 02-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1098 B/PK/PJK/2018
Tanggal 7 Mei 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. NISP SEKURITAS;
4219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi atas Biaya Penyusutan Peralatan Kantor sebesarRp692.184.214,00;2. Koreksi atas Biaya Penyusutan Instalasi Komunikasi sebesarRp163.112.242,00;3. Koreksi atas Biaya Penyusutan Partisi, Furniture dan Interior sebesarRp410.761.853,00;yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tidakdapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalilyang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonHalaman 5 dari 9 halaman.
Putus : 31-10-2019 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 57 PK/Pid/2019
Tanggal 31 Oktober 2019 — SEYUNG SUBRANI, dkk.
242106 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BKPtelah menandatangani Berita Acara Kesepakatan pembongkaran CPO milikPT PMA yang dimuat dalam kapal MT Berkah Bahari 99 milik PT BKP,dengan tambahan klausula Untuk masalan kalau ada penyusutan CPOpada tangki 2 P/S adalah tanggungjawab PT PMA: Bahwa setelah pembongkaran CPO selesai, berdasarkan perhitungandan laporan akhir dari PT. Sucofindo selaku Pengawas Pembongkaran CPOdiketahui bahwa CPO milik PT.
    PMA mengalami penyusutan sebesar 61.543Kg (enam puluh satu ribu lima ratus empat puluh tiga kilogram) sedang CPOmilik PT. BKP menjadi lebih besar 43.363 Kg (empat puluh tiga ribu tiga ratusenam puluh tiga kilogram); Bahwa jumlah penyusutan CPO milik PT. PMA tersebut suatu jumlahpenyusutan yang sangat besar yang jauh melebihi batas kewajaran yanghanya dapat ditoleransi sampai 0,5% dari jumlah muatan. Di lain pihak tidakditemukan ceceran/tumpahan CPO milik PT.
    Putusan Nomor 57 PK/Pid/201921.760 Kg (dua puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh kilogram) dan truktangki B 9819 B1 sebanyak 21.140 Kg (dua puluh satu ribu seratus empatpuluh kilogram), jumlah selurunhnya 42.900 Kg (empat puluh dua ribukilogram) selanjutnya diangkut dan dibawa Para Terpidana ke pabrik PT.BKP di Bekasi untuk diolah menjadi minyak goreng; Bahwa perbuatan Para Terpidana tersebut berlindung di balik BeritaAcara Kesepakatan Pembongkaran dengan klausula Untuk masalah kalauada penyusutan
    PMAternyata penyusutan CPO milik PT. PMA yang melebihi batas toleransi,terjadi karena perbuatan Para Terpidana yang tanpa sepengetahuan PT.PMA telah mengambil dan mengangkat CPO milik PT. PMA denganmenggunakan 2 (dua) buah truk tangki ke pabrik minyak goreng PT.
Register : 16-09-2016 — Putus : 25-10-2016 — Upload : 06-03-2017
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 52/Pdt.G/2016/PN Mkd
Tanggal 25 Oktober 2016 —
6912
  • mengalami kerusakan dan belum diperbaiki,mengakibatkan mobil tidak dapat disewakan, selain itu Penggugat jugamasih harus menanggung angsuran mobil tersebut karena mobil tersebutdibeli secara /easing, sehingga kewajiban yang harus ditanggung oleh ParaTergugat yang apabila dihitung jumlahnya sebagai berikut : a) Biaya perbaikan mobil : Rp 31.400.000,b) Biaya sewaper hari Rp 300.000, x 106 hari (25 hari x 4 bin) : Rp 31.800.000,c) Angsuran Mobil per bulan Rp 2.500.000 x 4 bulan : Rp 10.000.000,d) Biaya Penyusutan
    sebesarRp15.000.000, yang menurut Penggugat harus dibebankan kepadaPara Tergugat, Pengadilan berpendapat secara rasional sesungguhnyabiaya penyusutan mobil adalah suatu bagian risiko dari pemilik akantetapi karena suatu kendaraan yang pernah mengalami kerusakan beratakibat kecelakaan biaya penyusutannya lebih tinggi dibandingkendaraaan pada umumnya maka adalah wajar dan Pengadilansependapat jika beban biaya penyusutan kendaraan akibat kerusakanberat yang timbul dari kecelakaan dan kecelakaan itu
    nyatanyata timbulketika dalam penguasaan Para Tergugat dibebankan kepada ParaTergugat, akan tetapi mengenai besarannya Pengadilan tidaksependapat dengan yang dimohonkan Penggugat dalam perkara a quodan untuk itu Pengadilan berpendapat biaya penyusutan yang wajaradalah sejumlah Rp5000.000.
    (lima juta rupiah) yang diperoleh dari nilai5% harga kendaraan tersebut yang harga perkiraan normalnyaberdasarkan pengetahuan hakim terhadap kendaraan Penggugattersebut adalah sekitar Ro100.000.000, (seratus juta rupiah);. bahwa pembebanan biaya penyusutan sebagaimana telahdipertimbangkan pada angka 5 adalah juga bentuk dari penggantianHalaman 16 dari 19 Putusan Perdata Gugatan Nomor 52/Pdt.G/2016/PN MkdBiaya Kerugian yang dialami Penggugat sehingga dalam perkara a quohal yang dikabulkan oleh Pengadilan
    mengenai kewajiban Para Tergugatadalah biaya perbaikan sejumlah Rp 31.400.000, (tiga puluh satu jutaempat ratus ribu rupiah) dan penggantian kerugian berupa biaya sewasejumlah Rp. 31.800.000 (tiga puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah)dan penggantian biaya penyusutan sejumlah Rp5.000.000, (lima jutarupiah) sehingga total uang yang harus dibayar Para Tergugat secarakeselurunan adalah sejumlah Rp68.200.000, (enam puluh delapan jutadua ratus ribu rupiah);7. bahwa mengenai angsuran mobil 4 bulan
Register : 18-11-2020 — Putus : 15-12-2020 — Upload : 15-12-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 1405/PID.SUS-LH/2020/PT SBY
Tanggal 15 Desember 2020 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : ARDY TRI WAHYUDI RAJA BIN SADIKUN
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : SURYANINGSIH, SH
26151
  • : EC1210719 berikut STNK anWardiyo alamat KPR Tawanganom Permai rt 03 Rw 06 KelurahanTawanganom Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan;Dikembalikan kepada tedakwa ARDY TRI WAHYUDI RAJA BIN SADIKUN.1 (Satu) buah tangki modifikasi terbuat plat aluminimum dengan volumeisi + 46,5 liter dilengkapi dengan selang plastik warna hijau dan biru;1 (Satu) buah jurigen warna biru yang berisi bahan bakar minyak jenispremium sebanyak + 35 (tiga puluh lima ) liter (telah terjadi penyusutanberdasarkan berita acara penyusutan
    barang bukti yang dibuat olehpenyidik sehingga tersisa 31 (tiga puluh satu) liter);1 (Satu) buah jurigen warna biru yang berisi bahan bakar minyak jenispremium sebanyak + 11,5 (Sebelas koma lima) liter (telah terjadipenyusutan berdasarkan berita acara penyusutan barang bukti yangdibuat oleh penyidik sehingga tersisa 9 (Sembilan) liter);;1 (Satu) buah selang plastik kecil warna cokelat ukuran panjang kuranglebih 130 cm;3 (tiga) buah botol kaca;5 (lima) buah botol plastik bekas minuman air mineral
    Permai rt 03 Rw O06 KelurahanTawanganom Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan;Dikembalikan kepada terdakwa ARDY TRI WAHYUDI RAJA BINSADIKUN. 1 (Satu) buah tangki modifikasi terbuat plat aluminimum denganvolume isi + 46,5 liter dilengkapi dengan selang plastik warna hijaudan biru;Halaman 7 dari 12 putusan Nomor1405/PID.SUSLH/2020/PT SBY. 1 (satu) buah jurigen warna biru yang berisi bahan bakar minyak jenispremium sebanyak + 35 (tiga puluh lima ) liter (telah terjadi penyusutanberdasarkan berita acara penyusutan
    barang bukti yang dibuat olehpenyidik sehingga tersisa 31 (tiga puluh satu) liter); 1 (satu) buah jurigen warna biru yang berisi bahan bakar minyak jenispremium sebanyak + 11,5 (sebelas koma lima) liter (telah terjadipenyusutan berdasarkan berita acara penyusutan barang bukti yangdibuat oleh penyidik sehingga tersisa 9 (Sembilan) liter);; 1 (Satu) buah selang plastik kecil warna cokelat ukuran panjang kuranglebih 130 cm; 3 (tiga) buah botol kaca; 5 (lima) buah botol plastik bekas minuman air mineral
Putus : 22-11-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1276/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MITSUBISHI KRAMA YUDHA MOTORS AND MANUFACTURING,
3623 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penyusutan 9.615.603.9035. Biaya Sehubungan Dengan Jasa (Preparation Cost) (7.533.840.809)6.
    Putusan Nomor 1276/B/PK/PJK/2016Bahwa menurut Terbanding terdapat pembelian yang tidak didukung olehbukti yang memadai berupa /nvoice yang diterbitkan Vendor, Faktur Pajakdan PIB sebesar Rp25.508.656.427,00;Bahwa berdasarkan daftar aktiva dan penyusutan yang ada diketahuiadanya penambahan aktiva Tahun 2006, penambahan tersebut sebagianbesar dicatat pada bulan Desember 2006 dan disusutkan selama 1 bulan,akan tetapi penambahan tersebut tidak tercermin pada laporan neraca yangtelah diaudit olen KAP;
    Putusan Nomor 1276/B/PK/PJK/2016Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atauperseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atassaham;Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sertasanksi pidana berupa denda yang berkenaan denganpelaksanaan perundangundangan di bidang perpajakanPasal11 ayat(1)s.d. ayat (11):(1)(2)(3)(4)(9)(6)Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian,penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud,kecuali tanah yang berstatus hak milik
    mulai pada bulanharta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, danmemelihara penghasilan atau pada bulan harta yangbersangkutan mulai menghasilkan.Apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktivaberdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal19, maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelahdilakukan penilaian kembali aktiva tersebut.Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dantarifpenyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut :Halaman 17 dari 41 halaman.
    Putusan Nomor 1276/B/PK/PJK/2016 Kelompok Harta Berwujud Masa Tarif penyusutan Mantfaat sebagaimana dimaksud dalamAyat (1) Ayat (2)L Bukan bangunanKelompok 1 4 tahun 25% 50%Kelompok 2 8 tahun 12,5% 25%Kelompok 3 16 tahun 6,25% 12,5%Kelompok 4 20 tahun 5% 10%I.