Ditemukan 2580 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-10-2016 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1023 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 5 Oktober 2016 — Dahono Bin Pawirodinomo;
154553 Berkekuatan Hukum Tetap
  • talangan sejumlah Rp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 8 September2011kepada Hanung Raharjo, ST.;1 (satu) asli Bukti Kas Pengeluaran Bendahara PERSIBA Bantuluntuk pembayaran Pengembalian dana talangan sejumlah Rp.300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) tanggal 8 September 2011kepada Drs.
    untuk pembayaran Pengembalian dana talangan PERSIBABantul sejumlan Rp. 333.110.000, (tiga ratus tiga puluh tiga jutaHal. 92 dari 155 hal.
    Agus Tri Widyantara untukPinjaman dana talangan PERSIBA Bantul sejumlah Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) tanggal 10 Mei 2011 penerimaYulianto, SE.;1 (satu) asli Surat Pernyataan memberikan Dana Talangan kepadaPERSIBA Bantul sebesar Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah) diBantul tanggal 10 Mei 2011 yang menyatakan dr.
    talangan sejumlah Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 8September 201 1kepada Hanung Raharjo, ST.;1 (satu) asli Bukti Kas Pengeluaran Bendahara PERSIBA Bantuluntuk pembayaran Pengembalian dana talangan sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) tanggal 8 September 2011kepada Drs.
    untuk pembayaran Pengembalian dana talangan PERSIBABantul sejumlah Rp. 333.110.000,00 (tiga ratus tiga puluh tiga jutaHal. 139 dari 155 hal.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 98/DSN-MUI/XII/2015 Tahun 2015
14743101
  • Tentang : Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syariah
  • Akad antara Pemerintah dengan BPJS Kesehatan sebagai wakilpesertakolektif adalah akad kafalah atau gardh dalam hal BPJSKesehatan tidak dapat memberikan talangan, atau dapatmemberikan talangan namun tidak mencukupi untukmenanggulangi kesulitan likuiditas aset Dana Jaminan Kesehatan;10. Akad antara BPJS Kesehatan dengan Faskes adalah akad ijarah.Keempat : Ketentuan terkait luran dan Layanan1.
    Dalam hal pemerintah belum menghibahkan dana untukmencukupi DJS yang bernilai negatif, maka BPJS Kesehatan wajibmemberikan dana talangan kepada DJS dengan menggunakan akadgardh atau kafalah.Keenam : Ketentuan terkait Kesulitan Likuiditas Aset Dana Jaminan Sosial1. BPJS Kesehatan dapat memberikan talangan berdasarkan akadkafalah atau qardh kepada aset DJS untuk menanggulangikesulitan likuiditas;2.
    Dalam hal BPJS Kesehatan tidak dapat memberikan talangan, ataudapat memberikan talangan namun tidak mencukupi untukmenanggulangi kesulitan likuiditas aset Dana Jaminan Kesehatan,pemerintah dapat memberikan talangan berdasarkan akad kafalahatau gardh;Ketujuh : Ketentuan terkait Penempatan dan Pengembangan DJS1. BPJS Kesehatan wajib memiliki rekening penampungan DJS padabank syariah;2.
Register : 13-07-2020 — Putus : 09-09-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN PATI Nomor 155/Pid.B/2020/PN Pti
Tanggal 9 September 2020 — Terdakwa: Heru Prasetyo Utomo Bin Suyatno
805
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar kwitansi bertuliskan titip untuk pelunasan dana talangan nasabah BRI unit Dukuhseti, terbilang Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), tanggal 22 Agustus 2017, yang ditanda tangani HERU PRASETYO UTOMO ;- 1 (satu) buah buku rekening Simpedes BRI nomor rekening : 1635 01 001554 531, atas nama SAHLAN, SH, alamat Ds. Panjunan RT.011 RW.002 Kel. Panjunan Kec. Pati Kab.
    Pati telahdidatangi oleh terdakwa bersama istrinya yang bernama saksi SUNARSIHbinti DARWI dimana saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi SAHLAN,SH, MM dengan mengatakan Pak kulo kagungan sederek namineDIAN, kerjo teng BRI Unit Dukuhseti, sakniki kulo kerjo kaleh mbak diankaitanipun pelunasan dana talangan nasabah BRI Unit Dukuhseti (Paksaksi punya saudara namanya Dian kerja di BRI Unit Dukuhseti sekarangsaksi bekerja sama dengan mbak DIAN sehubungan pelunasan danatalangan nasabah BRI unit Dukuhseti
    ) lalu dijawab oleh saksi korbanSAHLAN, SH, MM dengan mengatakan carane pie mas dengan bahasaIndonesia (caranya bagaimana mas) lalu terdakwa menjawabnya denganmengatakan ngeten pak menawi mangke wonten nasabah engkangkagungan pinjaman pengen nganyarke pinjaman contone nasabahpinjam 100 Juta kantun 25 juta Ilha niku kulo tutup arto talangan nikuHalaman 3 dari 28 PUTUSAN Nomor 155/PID.B/2020/PN Pti.mangke pihak nasabah ngaturi 10% kagem jasa (begini pak kalau nantiada nasabah yang mempunyai pinjaman
    ingin memperbarui pinjamancontohnya nasabah pinjam 100 Juta tinggal 25 Juta itu saksi tutupmenggunakan uang talangan itu nanti plhak nasabah member jasa 10 %)dan atas perkataan terdakwa tersebut dijawab oleh saksi korban SAHLAN,SH, MM dengan menanyakan Iho ngertine jenengan niku kok ononasabah sing butuh pelunasan iku soko sopo (/ho kamu kok tau kalauada nasabah yang membutuhkan pelunasan itu dari siapa) kemudianterdakwa mengatakan kulo sampun kerjasama kaleh tiyang nglebetbang BRI unit dukuhseti
    Juta tinggal 25 Juta itu saksi tutupmenggunakan uang talangan itu nanti pihak nasabah member jasa 10 %)dan atas perkataan terdakwa tersebut dijawab oleh saksi korban SAHLAN,SH, MM dengan menanyakan Iho ngertine jenengan niku kok ononasabah sing butuh pelunasan iku soko sopo (/ho kamu kok tau kalauada nasabah yang membutuhkan pelunasan itu dari siapa) kemudianterdakwa mengatakan kulo sampun kerjasama kaleh tiyang nglebetbang BRI unit dukuhseti nggeh niku mbak dian amargi engkangkagungan data niku
    nasabah BRI Unit Dukuhsetiatau (Pak saksi punya saudara namanya Dian kerja di BRI UnitDukuhseti sekarang saksi bekera sama dengan mbak DIANsehubungan pelunasan dana talangan nasabah BRI unit Dukuhseti)dan suami saksi menjawab carane pie mas dengan bahasaIndonesia (caranya bagaimana mas) Bahwa, setelah itu terdakwa menjawab "ngeten pak menawi mangkewonten nasabah engkang kagungan pinjaman pengen nganyarkepinjaman contone nasabah pinjam 100 Juta kantun 25 juta Iha nikukulo tutup arto talangan niku
Register : 18-02-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 13-09-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 209/Pid.B/2019/PN Bdg
Tanggal 9 April 2019 — Penuntut Umum:
Perri Enda SH
Terdakwa:
ANGGI GERI ARDIANSYAH BIN IJI SUMANTRI.
397
  • Martadinata Kota Bandung selanjutnya pelaku meminta pelapor untukmenyiapkan suratsurat / dokumen persyaratan pengajuan kredit yaitu SHM,IMB, PBB dsb beberapa hari kemudian tedakwa memberitahukan kepadakorban bahwa ada kendala berupa uang talangan yang harus tersimpan direkening CECEP YUSUP TAUPIK sebesar Rp. 550.000.000,( lima ratus limapuluh juta rupia ) yang menurut pelaku bahwa uang tersebut diperuntukkansebagai DP dan biaya Provisi Bank ketika itu terdakwa mengatakan bahwa diasudah berusaha meminjam
    ke pihak lain dalam bentuk dana talangan namuntidak berhasil karena terlalu besar bunganya dan terdakwa mengatakan kepadapelapor bahwa saat itu dia tidak memiliki uang tunai namun ada memiliki girosenilai Rp. 9.000.000.000, ( sembilan milyar rupiah ) kemudian tanggal 29Januari 2018 pelaku menemui korban lagi di rumah korban dan memintakepada korban agar korban membantu dengan cara memeberikan dana talangsebesar Rp. 550.000.000, ( lima ratus lima puluh juta rupiah ) dan pelakuberjanji akan mengembalikan
    ,( limaratus lima puluh juta rupia ) yang menurut pelaku bahwa uang tersebutdiperuntukkan sebagai DP dan biaya Provisi Bank ketika itu terdakwamengatakan bahwa dia sudah berusaha meminjam ke pihak lain dalambentuk dana talangan namun tidak berhasil karena terlalu besarbunganya dan terdakwa mengatakan kepada pelapor bahwa saat itu diatidak memiliki uang tunai namun ada memiliki giro senilai Rp.9.000.000.000, (sembilan milyar rupiah ).Bahwa kemudian tanggal 29 Januari 2018 pelaku menemui korban lagidi
Register : 13-12-2012 — Putus : 30-01-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50259/PP/M.XVI/16/2014
Tanggal 30 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11823
  • dipungut oleh Pemohon Banding karena dipihak Pemohon Banding merupakanPajak Keluaran yang harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa pajak yangbersangkutan;bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding tersebut di atas karena sesuaidengan fakta persidangan, Pemohon Banding terbukti bertindak sebagai pemegang amanatuntuk mewakili BMW AG dalam membayar claim warranty kepada konsumen;bahwa pembayaran sebesar Rp2.481.740.530,00 tersebut dibayar oleh BMW AG kepadaPemohon Banding karena pembayaran talangan
    dengan demikian PemohonBanding sebagai PKP Pemungutberkewajiban memungut PPN atas penyerahan dimaksud,pendapat Terbanding tidak cukup bukti karena tidak terbukti pembayaran penggantian(reimbursement) merupakan Jasa Kena Pajak atas imbalan jasa Pemohon Bandingmenyediakan kemudahan kepada BMW AG Jerman;bahwa dengan bukti yang merupakan fakta persidangan dikaitkan dengan ketentuan PPNyang berlaku, bukti pembayaran reimbursementdari BMW AG kepada Pemohon Bandingkarena Pemohon Banding telah membayarkan talangan
    hakekatnya pembayaran claim warranty dari BMW AG (Pabrikanmobil) kepada konsumen (pembeli mobil BMW) bukan merupakan objek pajakyang terutang PPN, karena tidak memenuhi unsur penyerahan sebagaimanadimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UndangUndang PPN;2) bahwa dalam rangka pembayaran claim warranty dimaksud dalam pelaksanaannyaterlibat dealer sebagai pihak yang menyediakan spare part dan jasa pemasangannyadan juga melibatkan Pemohon Banding (distributor) sebagai pihak yangmembayarkan biaya talangan
    sebesar jumlah pembayaran biaya spare part dan jasapemasangannya, yang bertindak atas nama BMW AG berdasarkan amanat yangdiberikan oleh BMW AG, Jerman kepada Pemohon Banding untuk membayarkanjumlah tagihan dimaksud terlebih dahulu yang kemudian setelah direalisasikan barukemudian diganti oleh BMW AG sejumlah pembayaran biaya talangan tersebut,dibayarkan kepada Pemohon Banding, maka Pemohon Banding terbukti bukansebagai PKP yang sebenarnya;3) bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak dalam pelaksanaan Claim
Register : 13-12-2012 — Putus : 30-01-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50257/PP/M.XVI/16/2014
Tanggal 30 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12026
  • dipungut oleh Pemohon Banding karena dipihak Pemohon Banding merupakanPajak Keluaran yang harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa pajak yangbersangkutan;bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding tersebut di atas karena sesuaidengan fakta persidangan, Pemohon Banding terbukti bertindak sebagai pemegang amanatuntuk mewakili BMW AG dalam membayar claim warranty kepada konsumen;bahwa pembayaran sebesar Rp1.430.785.450,00 tersebut dibayar oleh BMW AG kepadaPemohon Banding karena pembayaran talangan
    dengan demikian PemohonBanding sebagai PKP Pemungutberkewajiban memungut PPN atas penyerahan dimaksud,pendapat Terbanding tidak cukup bukti karena tidak terbukti pembayaran penggantian(reimbursement) merupakan Jasa Kena Pajak atas imbalan jasa Pemohon Bandingmenyediakan kemudahan kepada BMW AG Jerman;bahwa dengan bukti yang merupakan fakta persidangan dikaitkan dengan ketentuan PPNyang berlaku, bukti pembayaran reimbursementdari BMW AG kepada Pemohon Bandingkarena Pemohon Banding telah membayarkan talangan
    hakekatnya pembayaran claim warranty dari BMW AG (Pabrikanmobil) kepada konsumen (pembeli mobil BMW) bukan merupakan objek pajakyang terutang PPN, karena tidak memenuhi unsur penyerahan sebagaimanadimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UndangUndang PPN;2) bahwa dalam rangka pembayaran claim warranty dimaksud dalam pelaksanaannyaterlibat dealer sebagai pihak yang menyediakan spare part dan jasa pemasangannyadan juga melibatkan Pemohon Banding (distributor) sebagai pihak yangmembayarkan biaya talangan
    sebesar jumlah pembayaran biaya spare part dan jasapemasangannya, yang bertindak atas nama BMW AG berdasarkan amanat yangdiberikan oleh BMW AG, Jerman kepada Pemohon Banding untuk membayarkanjumlah tagihan dimaksud terlebih dahulu yang kemudian setelah direalisasikan barukemudian diganti oleh BMW AG sejumlah pembayaran biaya talangan tersebut,dibayarkan kepada Pemohon Banding, maka Pemohon Banding terbukti bukansebagai PKP yang sebenarnya;3) bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak dalam pelaksanaan Claim
Register : 06-07-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 25-02-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 725/Pid.B/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 24 September 2020 —
344133
  • dengan memakai nama palsu ataumartabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yangdilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal dari Terdakwa yang kenal dengan Saksi BUDI RACHMATBASUKI dalam hubungan pertemanan sejak tahun 2017, kemudian padabulan Juli 2018 terdakwa menawarkan saksi BUDI RACHMAT BASUKIprospek kerjasama dalam hal dana talangan
    Bandung Infra Investama) yangmengelola roda operasi Pemda Bandung untuk melakukan pembayaransetiap vendornya sesuai dengan surat tagihan (invoice) yang diajukan.Kemudian terdakwa menjelaskan seolah olah vendor vendor tersebut adaHalaman 4 dari 64 Putusan Nomor 725/Pid.B/2020/PN JKT.SELyang menginginkan dapat diberikan dana talangan saat invoice diajukansebelum waktunya jatuh tempo dengan memberikan kompensasi potongandalam % (persen) sebagai balas jasa talangan yang diberikan untuk besar% (persen
    Catur Daya Gema Industridengan nomor rekening 0053008418 kepada rekening BCA atas namaIWAN HENDRAYANTA dengan nomor rekening 1781225555e Pada tanggal 20 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.080.000.000, yangdisetorkan dari rekening BCA atas nama BUDI RACHMAT BASUKIdengan nomor rekening 0059404000 kepada rekening BCA atas namaIWAN HENDRAYANTA dengan nomor rekening 1781225555Selanjutnya terdakwa kembali menghubungi saksi BUDI RACHMATBASUKI dengan menyampaikan ada peluang usaha yang membutuhkandana talangan dalam
    Bandung Infra Investama) yangmengelola roda operasi Pemda Bandung untuk melakukan pembayaransetiap vendornya sesuai dengan surat tagihan (invoice) yang diajukan.Kemudian terdakwa menjelaskan vendor vendor tersebut ada yangmenginginkan dapat diberikan dana talangan saat invoice diajukan sebelumwaktunya jatuh tempo dengan memberikan kompensasi potongan dalam %(persen) sebagai balas jasa talangan yang diberikan untuk besar % (persen)tidak dapat ditentukan bergantung kasus perkasus dimana besaran %(persen
Register : 16-07-2018 — Putus : 18-09-2018 — Upload : 27-09-2018
Putusan PN BANJARBARU Nomor 185/Pid.B/2018/PN Bjb
Tanggal 18 September 2018 — Penuntut Umum:
MAHARDIKA PRIMA WIJAYA ROSADY, SH
Terdakwa:
DAVID HIGAYONATA Alias DAVID Bin TIMOTEUS
5718
  • talangan tersebut.
    Selanjutnya terdakwa mengatakan kepadasaksi kalau dirinya bisa membantu pencairan dana talangan untuk proyekpembangunan Pondok Pesantren yang ada di Marabahan senilai Rp2.000.000.000.
    Bahwa terdakwa mengatakan kepada saksi KHAIRANI NOORsanggup membantu pencairan dana talangan dari Kementrian PU pusatuntuk proyek pembangunan pondok pesantren di Marabahan senilai Rp2.000.000.000 kepada saksi KHAIRANI NOOR.
    bersamasama menuju BNIKanwil Banjarmasin untuk pencairan dana talangan tersebut.
    Bjb.Banjarmasin untuk pencairan dana talangan tersebut.
Register : 13-12-2012 — Putus : 30-01-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50256/PP/M.XVI/16/2014
Tanggal 30 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12529
  • dipungut oleh Pemohon Banding karena dipihak Pemohon Banding merupakanPajak Keluaran yang harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa pajak yangbersangkutan;bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding tersebut di atas karena sesuaidengan fakta persidangan, Pemohon Banding terbukti bertindak sebagai pemegang amanatuntuk mewakili BMW AG dalam membayar claim warranty kepada konsumen;bahwa pembayaran sebesar Rp2.632.488.635,00 tersebut dibayar oleh BMW AG kepadaPemohon Banding karena pembayaran talangan
    dengan demikian PemohonBanding sebagai PKP Pemungutberkewajiban memungut PPN atas penyerahan dimaksud,pendapat Terbanding tidak cukup bukti karena tidak terbukti pembayaran penggantian(reimbursement) merupakan Jasa Kena Pajak atas imbalan jasa Pemohon Bandingmenyediakan kemudahan kepada BMW AG Jerman;bahwa dengan bukti yang merupakan fakta persidangan dikaitkan dengan ketentuan PPNyang berlaku, bukti pembayaran reimbursementdari BMW AG kepada Pemohon Bandingkarena Pemohon Banding telah membayarkan talangan
    warranty dari BMW AG (Pabrikanmobil) kepada konsumen (pembeli mobil BMW) bukan merupakan objek pajakyang terutang PPN, karena tidak memenuhi unsur penyerahan sebagaimanadimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UndangUndang PPN;2) bahwa dalam rangka pembayaran claim warranty dimaksud dalam pelaksanaannyaterlibat dealer sebagai pihak yang menyediakan spare part dan jasa pemasangannyamenim :bangbah:waberdasarkanhasildan juga melibatkan Pemohon Banding (distributor) sebagai pihak yangmembayarkan biaya talangan
    sebesar jumlah pembayaran biaya spare part dan jasapemasangannya, yang bertindak atas nama BMW AG berdasarkan amanat yangdiberikan oleh BMW AG, Jerman kepada Pemohon Banding untuk membayarkanjumlah tagihan dimaksud terlebih dahulu yang kemudian setelah direalisasikan barukemudian diganti oleh BMW AG sejumlah pembayaran biaya talangan tersebut,dibayarkan kepada Pemohon Banding, maka Pemohon Banding terbukti bukansebagai PKP yang sebenarnya;3) bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak dalam pelaksanaan Claim
Register : 21-12-2016 — Putus : 23-05-2018 — Upload : 21-04-2017
Putusan PN CIANJUR Nomor 369/Pid.B/2016/PN Cjr
Tanggal 23 Mei 2018 — Hendar Bin Juanda
7524
  • Abdurahman pada tanggal 24 Juli 2015 pihak bankmandiri cabang cianjur menolak pencairan dengan alasan cek sudah kadaluarsadan saldo tidak cukup, hingga saat ini pinjaman dana talangan yang telahdiberikan oleh saksi H. Syukur Bin Alm H.
    Terdakwa memberikan Cek tunai Bank Mandiri kepada saksi sebesarRp4.400.000.000,00 sebagai pengembalian dana talangan yangsaksi berikan;Bahwa yang dijanjikan dan dikatakan oleh istri Terdakwa (saksi Neneng)tersebut sebagian besar tidak ditepati oleh istri Terdakwa ataupunTerdakwa sendiri dimana sampai dengan saat ini tidak pernahmemberikan serta tidak mengembalikan dana talangan yang saksiberikan kepada Terdakwa, dan Cek Tunai Bank Mandiri yang diberikanoleh istri Terdakwa (saksi Neneng) yang telah
    NENENG untuk memberikan dana talangan dan menjanjikan akanmemberikan keuntungan atas pemberian dana talangan tersebut;Bahwa saksi tidak mengetahui perihal sudah atau belumnya Sdri. Hj.NENENG dan Sdr. HENDAR mengembalikan dana talangan kepadaSdr. H. SYUKUR tersebut;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;4. Saksiberikut:Denny Sutandi, ST, disumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiBahwa saksi kenal terhadap Sdr. H. SYUKUR, Sdri. Hj.
    Abdurahmanmelakukan penagihan terdakwa dan saksi Neneng Sumartini Binti (alm) AhmadKusen tidak juga mengembalikan dana talangan yang telah dikeluarkan olehsaksi H. Syukur Bin Alm H.
Register : 08-04-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 07-09-2022
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 19/Pdt.G/2019/PN Prp
Tanggal 17 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
6213
  • sebagaimana yang diperjanjikan dalam perjanjian kerjasama Nomor.02.0.4/SPK/003/III/2009 yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat;
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp.35.292.369.388,92 (tiga puluh lima miliyar dua ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah sembilan puluh sen);
  • Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) berupa membungakan hutang dana talangan
    Penggugat secara sepihak;
  • Menyatakan bahwa bunga atas dana talangan yang dibebankan Tergugat kepada Penggugat sejak Januari 2017 sampai dengan Juli 2019 adalah tidak sah ;
  • Menyatakan hutang Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp.8.073.670.921,- (delapan miliyar tujuh puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah) tidak perlu dibayar lagi setelah digunakan sebagai pengurangan pembayaran kerugian sebesar Rp.35.292.369.388,92 (tiga puluh
    lima miliyar dua ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah sembilan puluh sen) yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat;
  • Menghukum tergugat untuk tidak lagi melakukan pemotongan terhadap hasil produksi kebun kelapa sawit milik Penggugat sebagai pembayaran bunga talangan sampai dengan putusan ini inkrah;
  • Menghukum tergugat untuk tidak lagi melakukan pemotongan terhadap hasil produksi kebun kelapa sawit
    milik Penggugat sebagai pembayaran hutang talangan sampai dengan putusan ini inkrah;
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
  • DALAM REKONVENSI

    • Menolak gugatan rekonpensi Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya;

    DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

    Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.602.000 ,00 (lima juta enam ratus dua ribu rupiah

Register : 26-02-2018 — Putus : 08-05-2018 — Upload : 19-05-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 125/PDT/2018/PT.DKI
Tanggal 8 Mei 2018 — HERI SUSILO >< PT.INJATAMA
14080
  • Bahwa selain talangan modal kerja yang secara tunai oleh Penggugatkepada Tergugat sebagaimana disebut diatas, Penggugat juga telahmentransfer uang talangan modal kerja tambahan ke rekening milikTergugat yakni : Transfer pada tanggal 26 Oktober 2010 sebesar Rp 3.000.000.000.,; Transfer pada tanggal 28 Januari 2011 sebesar Rp 400.000.000.;7.
    , bahkan beberapa talanganmodal kerja yang diberikan secara langsung kepada Tergugat tidak pernahmeminta tanda terima, mengingat setiap talangan modal kerja yang olehPenggugat kepada Tergugat telah tercatat dalam Laporan Keuanganteraudited dan dalam jumlah yang setelah diperhitungkan (setelahpembulatan) pertanggal 30 September 2014 adalah sebesar Rp11.600.000.000, (sebelas milyar enam ratus juta rupiah);Bahwa talangan modal kerja yang menjadi utang Tergugat kepadaPenggugat tersebut juga telah berdasarkan
    Bahwa Permohonan sita jaminan ini tidak lain adalah untuk menghindaritindakan Terbanding memindahkan dan atau mengasingkan harta milikTerbanding demi menghindari kewajiban pembayaran kepada Pembandingselama proses perkara berlangsung, mengingat Terbanding belum pernahmempertanggungjawabkan utangutangnya kepada Pembanding sejakpertama kali Pembanding memberikan talangan modal, sehingga sangatHalaman 19 dari 24 Hal.Putusan No. 125/Padt/2018/PT. DK!
    Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah keliru dalammenilai fakta tentang ada atau tidaknya talangan modal dari Terbandingkepada Pembanding dengan hanya berdasarkan pada bukti P4 A danbukti P4 B, serta mengingkari/mengabaikan fakta hukum = yangterungkap berdasarkan buktibukti yang pembanding ajukan;3.
    Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membebankanpembuktian yang tidak proporsional kepada pembanding danmengingkari/mengabaikan fakta hukum bahwa pembanding nyatanyatamemiliki kemampuan finansial untuk menjalankan kegiatan usahanya tanpamemerlukan dana talangan dari terbanding;Halaman 20 dari 24 Hal.Putusan No. 125/Padt/2018/PT. DK!5.
Register : 11-07-2018 — Putus : 30-08-2018 — Upload : 04-12-2018
Putusan PN BANGIL Nomor 334/Pid.B/2018/PN Bil
Tanggal 30 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
JONI EKO WALUYO, S.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD HAIDAR FIRMANTO bin SUSIANTO
227
  • PUTUSANNomor 334/Pid.B/2018/PN BilDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bangil yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : MUHAMMAD HAIDAR FIRMANTO Bin SUSIANTO;Tempat lahir : Pasuruan;Umur /tanggallahir : 19 Tahun / 12 Oktober 1999;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Talangan, RT.011/RW.005, Desa Gajahbendo,Kecamatan Beji,
    tuntutan pidananya;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum,Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:Halaman 2 dari 12 Putusan Nomor 334/Pid.B/2018/PN BilBahwa ia terdakwa MUHAMMAD HAIDAR FIRMANTO Bin SUSIANTOpada hari Jumat tanggal 13 April 2018, atau setidaktidaknya pada suatu waktutertentu dalam bulan April 2018 bertempat di Rumah saksi JUMAALI beralamat diDusun Talangan
    Perbuatan tersebut dilakukandengan caracara sebagai berikut: Mulamula Terdakwa pada hari Jumat tanggal 13 April 2018 sekira jam 02.00WIB. bersiapsiap untuk melakukan pengambilan barang di Rumah saksiJUMAALI di Dusun Talangan, RT.011/RW.005, Desa Gajahbendo, KecamatanBeji, Kabupaten Pasuruan tanpa Ijin dari saksi JUMAALI, kemudian terdakwamempersiapkan 2 (dua) buah gunting yang digunakan untuk membuka asbesrumah saksi JUMAALI yang digunakan terdakwa untuk mempermudahterdakwa melakukan pengambilan
    JUMAALI, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagaiberikut: Bahwa saksi telah kehilangan barang berupa 1 (satu) laptop merk ACERwarna coklat tua 12 Inch, 3 (tiga) buah HP Andromax dan MIDI WIFI merkAndromax; Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 13 April 2018 sekira jam 02.30Wib, di rumah saksi yang beralamat di Dusun Talangan Rt.011 Rw.005 DesaGajahbendo Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan dan saksi mengetahuinyasetelah saksi dihubungi oleh istri saksi yang saat itu berada di rumahsedangkan
    SUTEJO, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagaiberikut: Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini yaitusehubungan dengan perkara pencurian yang terjadi pada hari Jumat tanggal13 April 2018 sekira jam 02.30 Wib, bertempat di rumah Saksi JUMAALIyang beralamat di Dusun Talangan Rt.011 Rw.005 Desa GajahbendoKecamatan Beji Kabupaten Pasuruan; Bahwa barangbarang milik Saksi Korban JUMAVALI yang hilang yaitu berupa1 (satu) laptop merk ACER warna coklat tua 12 Inch
Register : 18-02-2013 — Putus : 13-03-2013 — Upload : 01-08-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 04/PID/TPK/2013/PT.DKI
Tanggal 13 Maret 2013 — UMAR ZEN
267128
  • ReneSetyawan (Direktur Keuangan dan IT PT Askrindo), dan selanjutnya terdakwamemperoleh dana talangan dari PT Askrindo. Hal 5 dari 104 hal Put. No.04/PID/TPK/2013/PT.DKIe Akan tetapi dana talangan ini ternyata tidak dapat dikembalikan olehterdakwa, bahkan terdakwa kembali meminta kepada PT Askrindo untuk membeliPromissory Note milik PT Terang Kita. e Untuk menutupi kerugian akibat penjaminan LC serta pemberian danatalangan yang tidak dibayar terdakwa, selanjutnya PT.
    Rene Setyawan, MA,Zulfan Lubis, SE Ak MM, dan meminta agar PT Askrindo mau membeli Medium TermNote (MTN), untuk mengganti dan mengkonversi kewajiban PT Terang Kita kepadaAskrindo yang semula berbentuk Promissory Note (PN) dan dana talangan PT Askrindokepada PT Terang Kita. Pada pertemuan tersebut Dr.
    Rene Setyawan dan Zulfan Lubismemutuskan akan mengkonversi dana talangan dan PN tersebut menjadi MTN selama 3e Akan tetapi Terdakwa masih tidak dapat menyelesaikan kewajibannyamembeli kembali MTN sebesar Rp. 89.000.000.000, Bunga MTN Rp. 25.880.814.011dan membayar Penjaminan penerbitan LC yang gagal bayar sebesar Rp.22.169.201.601. kepada PT Askrindo, sehingga PT Askrindo mengalami kerugian dantidak diperbolehkan memberikan dana talangan lagi kepada terdakwa.e Selanjutnya terdakwa kembali meminta
    Rene Setyawan (Direktur Keuangan dan IT PT Askrindo),dan selanjutnya terdakwa memperoleh dana talangan dari PT Askrindo; e Akan tetapi dana talangan ini ternyata tidak dapat dikembalikan olehterdakwa, bahkan terdakwa kembali meminta kepada PT Askrindo untuk membeliPromissory Note milik PT Terang Kita ; 1819e Untuk menutupi kerugian akibat penjaminan LC serta pemberian danatalangan yang tidak dibayar terdakwa, selanjutnya PT.
    Rene Setyawan dan Zulfan Lubis memutuskan akanmengkonversi dana talangan dan PN tersebut menjadi MTN selama 3e Akan tetapi Terdakwa masih tidak dapat menyelesaikan kewajibannyamembeli kembali MTN sebesar Rp. 89.000.000.000, Bunga MTN Rp. 25.880.814.011dan membayar Penjaminan penerbitan LC yang gagal bayar sebesar Rp.22.169.201.601. kepada PT Askrindo, sehingga PT Askrindo mengalami kerugian dantidak diperbolehkan memberikan dana talangan lagi kepadaterdakwa.e Selanjutnya terdakwa kembali meminta
Putus : 25-08-2008 — Upload : 18-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 99B/PK/PJK/2008
Tanggal 25 Agustus 2008 — BUT HED (INDONESIA) INC ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4324 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali, uplift adalah pembayaran oleh Pertamina sebagai kompensasi sehubungan denganpenggunaan dana talangan yang telah dibayarkan oleh KontraktorBagi hasil untuk membiayai Kontraktor Bagi Hasil di Indonesia,pembiayaan tersebut seharusnya merupakan porsi bahagiankewajiban partisipasi Pertamina dalam pembiyaan. Dengan kata lain,uplift adalah reimbursement atas dan dana talangan ;2.
    Pada satu sisi, Majelis memberikan definisi tentang uplift adalahsebagai dana talangan dari kontraktor untuk membiayai operasionalkontrak bagi hasil yang seharusnya merupakan bagian kewajibanpartisipasi PT. Pertamina (Persero). Definisi yang diberikan olehMajelis tentang uplift ini sudan benar dan sejalan dengan pendapatPemohon Peninjauan Kembali ;4.
    Bahwa andaikata (quodnon) Majelis berasumsi ternyata adakelebinan dari dana talangan sebesar 30 % yang diberikan olehPertamina kepada kontraktor (Pemohon Peninjauan Kembali), makakelebinan dari dana talangan sebesar 30 % ini dapat dianggapmerupakan tambahan kemampuan ekonomis namun inipunseharusnya tidak secara serta merta dijadikan oleh Majelis sebagaiuplift yang merupakan penghasilan netto bagi kontraktor, karenafaktanya dana kelebihan sebesar 30 % tersebut andaikata quodnonada, harus dikompensasikan
    Pendapat ini sangat rancu dan samasekali tidak berdasarkan hukum ; Majelis Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya halaman35 alinea ke4 menyatakan uplift sebagai dana talangan.Seharusnya dana talangan tidak dapat serta merta dijadikansebagai uplift yang merupakan penghasilan netto kena pajak,karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diterimaoleh kontraktor (Pemohon Peninjauan Kembali) atas pengembaliandana talangan tersebut.
    Oleh karena itu sangat rancu danberlebihan sekali jika dana talangan dijadikan sebagai uplift yangmerupakan penghasilan kena pajak ; KMK No. 458/KMK.012/1984 ini sendiri bahkan tidak pernahsecara limitatif membuat definisi dan pengaturan pengenaan PPhatas penghasilan uplift. Sehingga dapat dikatakan kalau TermohonPeninjauan Kembali ketika menerbitkan Surat No.
Putus : 08-12-2015 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 981 K/PID/2015
Tanggal 8 Desember 2015 — BAGUS MARWANTO bin MARYONO
2930 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Slamet dan mengatakan kepada Korban bahwadirinya membutuhkan uang untuk modal dana talangan selama 2 (dua)minggu dan akan memberikan bagian keuntungan sebesar 10% daribesarnya modal yang ia terima. Terdakwa menyampaikan pula kepadaKorban bahwa dana talangan akan dipergunakan untuk menutup rekeningpinjaman orang yang membutuhkan di bank tempat ia bekerja dan 2 (dua)minggu kemudian saat pinjaman cair modal dikembalikan berikutkeuntungan 10%.
    Selanjutnya beberapa hari kemudian Terdakwa kembali datangke rumah Korban dan mengatakan bahwa ada yang membutuhkan lagidana talangan dan ia memerlukan modal lagi sebesar Rp40.000.000,00(empat puluh juta rupiah), dan Korban menyanggupinya dan pada tanggal24 Februari 2012 sekitar pukul 13.51 WIB bertempat di Jalan AR.
    Slamet dan mengatakan kepada Korban bahwa dirinyamembutuhkan uang untuk modal dana talangan selama 2 (dua) minggudan akan memberikan bagian keuntungan sebesar 10% dari besarnyamodal yang ia terima. Terdakwa menyampaikan pula kepada Korbanbahwa dana talangan akan dipergunakan untuk menutup rekeningpinjaman orang yang membutuhkan di bank tempat ia bekerja dan 2 (dua)minggu kemudian saat pinjaman cair modal dikembalikan berikutkeuntungan 10%. Ketika itu.
    Uang milik Korban yangseharusnya digunakan untuk modal dana talangan tersebut tidakdipergunakan semestinya melainkan dihabiskan untuk keperluanpribadinya diantaranya dibelikan tanah di daerah Komplek MejasemKabupaten Tegal Sertifikat Hak Milik Nomor 1378 seluas 100 M?
    Mohamad Wahyudi keKepolisian, ternyata di antara Terdakwa dan Korban terdapat hubungankerjasama yaitu Korban meminjamkan/mendanai Terdakwa melakukanusaha talangan Nasabah Bank Mega Syariah Tegal. Karenanya danayang dipakai tidak begitu banyak maka pengembalian dan pemberianbunga/jasa dari Terdakwa kepada Korban lancarlancar saja;2. Bahwa Terdakwa telah beberapa kali menerima dana pinjaman atautalangan dari Saksi Korban H.
Register : 10-12-2018 — Putus : 11-02-2019 — Upload : 11-02-2019
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 156/PDT/2018/PT YYK
Tanggal 11 Februari 2019 — ABDUL NASIR Als. JANG KEUN WON, DKK MELAWAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN, DKK
184127
  • Kewajiban bank berupa dana talangan hanya berupa: penggantianatas talangan pembayaran gaji pegawai yang terutang danpenggantian atas pembayaran talangan pesangon pegawai.Sementara pembayaran klaim simpanan nasabah tidak termasukdalam kualifikasi dana talangan karena sesungguhnya pembayaranHalaman 23 dari 95 Putusan Nomor 156/PDT/2018/PT YYKsimpanan nasabah merupakan kewajiban pemegang saham lama(vide Pasal 54 ayat (5) UU LPS).Berdasarkan uraian korelasi antar ketentuan dalam pasalpasal di atas,maka
    Artinya,seluruh kewajiban bank dalam likuidasi terhadap pihak lainsemestinya diselesaikan dengan penjualan asset bank dalamlikuidasi.Kedua, Penggugat tidak berhak untuk memberikan talangan di luaryang ditentukan oleh peraturan perundangundangan. Berdasarkanketentuan Pasal 54 ayat (1) huruf a UndangUndang LPS di atas,dana talangan hanya diperuntukkan bagi pembayaran gaji yangterutang.
    Kewajiban bank berupa dana talangan hanya berupa: penggantianatas talangan pembayaran gaji pegawai yang terutang danHalaman 64 dari 95 Putusan Nomor 156/PDT/2018/PT YYKpenggantian atas pembayaran talangan pesangon pegawai.Sementara pembayaran klaim simpanan nasabah tidak termasukdalam kualifikasi dana talangan karena sesungguhnyapembayaran simpanan nasabah merupakan kewajiban pemegangsaham lama (vide Pasal 54 ayat (5) UU LPS).Berdasarkan uraian korelasi antar ketentuan dalam pasalpasal di atas,maka
    Secara nyata LPS telah melebihi kewenangannya sesuai Pasal 43huruf d, Pasal 45, Pasal 47 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan Pasal54 ayat (5) Undangundang Nomor 24 Tahun 2004 tentangLembaga Penjamin Simpanan, karena LPS hanya bolehmemberikan dana talangan hanya berupa penggantian atastalangan pembayaran gaji pegawai yang terutang dan penggantianatas pembayaran talangan pesangon pegawai.
Register : 07-06-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN SURAKARTA Nomor 176/Pid.B/2021/PN Skt
Tanggal 12 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
1.ENDANG PUJIASTUTI, S.H, M.H
2.OKI DANITA, S.H., M.H.
Terdakwa:
ARIEF SIGIT HERMAWAN Bin BAMBANG SUHARTO
11018
  • Bahwa saksi tidak tahu kalau Terdakwa melakukan penipuan sebesarRp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); Bahwa program mencari investor dana talangan yang akan digunakanuntuk melakukan take over pinjaman nasabah di Bank Danamon tempatterdakwa bekerja, dengan pemberian keuntungan sebesar lebih kurang35% dari nominal dana talangan tidak pernah ada; Bahwa saksi kenal dengan Sri Wuryaningsih barusan; Bahwa Sri Wuryaningsih ini nasabah Bank Danamon apa tidak saksitidak tahu; Bahwa Bank Danamon Regional
    Laweyan, Kota Surakarta.Bahwa ARIEF SIGIT HERMAWAN menyampaikan membutuhkan danatalangan dan menjaminkan Sertifikat tersebut kepada saksi dan berjanjiakan mengembalikan dana talangan dan mengambil Sertifikat tersebutselama satu minggu dari peminjaman dana talangan tersebut.Bahwa terdakwa meminjam dana talangan kepada saksi sebesarRp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan janji akanmengembalikan uang tersebut kepada saksi sebesar Rp144.000.000,00(Seratus empat puluh empat juta rupiah).Bahwa
    KURNIAWAN HARI MULYANTO namun setahu saksibahwa yang bersangkutan sebagai pemilik dana talangan.Bahwa yang dinamakan pemilik dana talangan adalah ketika ada orangyang sedang proses kredit di Bank kemudian uangnya belum di setujui /cair dan orang tersebut sangat membutuhkan dana maka Sadr.KURNIAWAN HARI MULYANTO dapat membantu meminjami danakepada orang tersebut kemudian jika uang kredit di Bank sudah keluar /cair maka orang tersebut akan mengembalikan dana yang dipinjam dariSdr.
    KURNIAWAN HARI MULYANTO (dana talangan) dengan bungasebesar 5% dari total pinjaman.Bahwa alasan pada saat meminjam uang kepada saksi pada tahun 2017sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) karena dana talanganyang dipinjam oleh orang lain masih macetsehingga sementarameminjam uang kepada saksi sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh jutarupiah)Bahwa sertifikat hak Milik Nomor : 3150 luas tanah 427 m? yang terletakdi Karang Tengah Sragen Atas Nama Sdr.
    sekarang Terdakwa gadaikan Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah) ;Bahwa Terdakwa menerima uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh jutarupiah) untuk pembiayaan balik nama sertifikat tersebut;Bahwa Terdakwa awalnya menyampaikan kepada korban bahwamembutuhkan dana talangan yang akan digunakan untuk melakukanHalaman 14 dari 27 Putusan Nomor 176/Pid.B/2021/PN Skttake over pinjaman nasabah di Bank Danamon tempat terdakwa bekerja,keuntungan atas pinjaman dana talangan tersebut sebesar lebih kurang10% dari
Register : 13-12-2012 — Putus : 30-01-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50254/PP/M.XVI/16/2014
Tanggal 30 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13733
  • dipungut oleh Pemohon Banding karena dipihak Pemohon Banding merupakanPajak Keluaran yang harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa pajak yangbersangkutan;bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding tersebut di atas karena sesuaidengan fakta persidangan, Pemohon Banding terbukti bertindak sebagai pemegang amanatuntuk mewakili BMW AG dalam membayar claim warranty kepada konsumen;bahwa pembayaran sebesar Rp2.759.731.027,00 tersebut dibayar oleh BMW AG kepadaPemohon Banding karena pembayaran talangan
    dengan demikian PemohonBanding sebagai PKP Pemungutberkewajiban memungut PPN atas penyerahan dimaksud,pendapat Terbanding tidak cukup bukti karena tidak terbukti pembayaran penggantian(reimbursement) merupakan Jasa Kena Pajak atas imbalan jasa Pemohon Bandingmenyediakan kemudahan kepada BMW AG Jerman;bahwa dengan bukti yang merupakan fakta persidangan dikaitkan dengan ketentuan PPNyang berlaku, bukti pembayaran reimbursementdari BMW AG kepada Pemohon Bandingkarena Pemohon Banding telah membayarkan talangan
    pembayaran claim warranty dari BMW AG (Pabrikanmobil) kepada konsumen (pembeli mobil BMW) bukan merupakan objek pajakmenim :bangbah:waberyang terutang PPN, karena tidak memenuhi unsur penyerahan sebagaimanadimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UndangUndang PPN;2) bahwa dalam rangka pembayaran claim warranty dimaksud dalam pelaksanaannyaterlibat dealer sebagai pihak yang menyediakan spare part dan jasa pemasangannyadan juga melibatkan Pemohon Banding (distributor) sebagai pihak yangmembayarkan biaya talangan
    sebesar jumlah pembayaran biaya spare part dan jasapemasangannya, yang bertindak atas nama BMW AG berdasarkan amanat yangdiberikan oleh BMW AG, Jerman kepada Pemohon Banding untuk membayarkanjumlah tagihan dimaksud terlebih dahulu yang kemudian setelah direalisasikan barukemudian diganti oleh BMW AG sejumlah pembayaran biaya talangan tersebut,dibayarkan kepada Pemohon Banding, maka Pemohon Banding terbukti bukansebagai PKP yang sebenarnya;3) bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak dalam pelaksanaan Claim
Register : 13-03-2012 — Putus : 23-04-2012 — Upload : 17-09-2012
Putusan PN SUMENEP Nomor 72/Pid.B/2012/PN.Smp
Tanggal 23 April 2012 — SAID
6622
  • Saksi NOVRI ROSIHANSYAH als.NOVA ;bahwa pada hari Selasa, tanggal 27 September 2011 sekira pukul 19.30WIB saksi bersama Raindra dan Dedi menemui terdakwa di talangan Jl.Lingkar Timur Sumenep, tak lama kemudian terdakwa datang bersama 67orang temannya, tibatiba terdakwa menusukkan pisau kearah muka saksisebanyak satu kali, lalu terdakwa memukul kepala saksi, leher saksi jugakena cakar terdakwabahwa Raindra dan Dedi melerai, setelah itu terdakwa melarikan diri, saksidibawa pulang dan lalu melapor ke
    Polisi ;bahwa sebelumnya pacar saksi Risa mengaku sering ditelpon olehterdakwa, lalu saksi telpon terdakwa untuk tidak mengganggu pacar saksiitu, tapi terdakwa malah mengajak bertemu di talangan Jl.
    Lingkar Timur Sumenep, setelah bertemu terdakwamenusukkan pisau kearah muka Nova sebanyak satu kali, memukulkepala dan mencakar lehernya;e bahwa sebelumnya terdakwa telpon Risa, lalu terdakwa telponterdakwa untuk mengatakan tidak mengganggu pacarnya , lalu adaomongan Nova yang tidak mengenakkan, Nova mengajakbertemu di talangan JI.
    Anwar ;Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan terdakwatersebut jika dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka didapatkan fakta hukum dalam perkara ini yangantara lain sebagai berikut :e bahwa benar terdakwa pernah diperiksa dan memberikanketerangan di hadapan Penyidik, tanda tangan danketerangannya benar ;e bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 27 September 2011 sekirapukul 19.30 WIB terdakwa bersama 67 orang temannya menemuiNova di talangan Jl.
    Lingkar Timur Sumenep, setelah bertemuterdakwa menusukkan pisau kearah muka Nova sebanyak satu kali,memukul kepala dan mencakar lehernya ;e bahwa benar sebelumnya terdakwa telpon Risa, lalu terdakwatelpon terdakwa untuk mengatakan tidak mengganggu pacarnya ,lalu ada omongan Nova yang tidak mengenakkan, Nova mengajakbertemu di talangan JI.