Ditemukan 19535 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-07-2015 — Putus : 16-11-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 134/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg.
Tanggal 16 Nopember 2015 — MAAD’DUDIN
548
  • Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi;Menimbang, bahwa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi secara melawan hukum dalam pasal ini adalah merupakan intidelik (bestandeel delic), sebagaimana Penjelasan atas UU Nomor 31 Tahun 1999paragraf keempat : agar dapat menjangkau berbagai modus operandipenyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakincanggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam undangundang inidirumuskan
    sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatanperbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara melawan hukum;Menimbang, bahwa memperkaya adalah menjadikan orang yang belumkaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya, mempunyaiharta yang banyak atau banyak harta.
    Memperkaya menurut Kamus BesarBahasa Indonesia, Depdiknas, Edisi Keempat, Gramedia, Jakarta, 2011, halaman640, berarti sebagai perbuatan menjadikannya bertambah kekayaan;Menimbang, bahwa pengertian memperkaya juga diberikan oleh Prof. Dr.Jur.
    Andi Hamzah, SH, memberikan pengertian memperkaya sebagai suatuperbuatan yang menyebabkan perubahan yang menunjukan bertambahnyakekayaan seseorang secara banyak, diukur dari penghasilan yang diperolehnya ;Menimbang, bahwa karena terdapat kekurangan atau kekosongan hukummengenai batasan jumlah memperkaya dalam unsur ini, maka sesuai denganPasal 79 UU No. 14/1985 jo UU No. 3/2009 tentang Mahkamah Agung jo SEMANo : 07/ 2012 jo SEMA No : 04/2014 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno70Kamar Mahkamah
    Unsur memperkaya dirisendiri atau orang lain atau korporasi secara melawan hukum, adalahbersifat pilinan (alternatif). Sedangkan pengertian memperkaya adalahsebagai suatu perbuatan yang menyebabkan perubahan yang menunjukanbertambahnya kekayaan seseorang secara banyak, diukur dari penghasilanyang diperolehnya.
Putus : 30-04-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2156 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 30 April 2014 — RUKMONO WIBOWO Bin TUGIRAN
6533 Berkekuatan Hukum Tetap
  • diri sendiri tidak terpenuhikarena Hakim tindak pidana korupsi tingkat banding berpendapat bahwaterhadap unsur ke3 Pasal 2 Ayat (1) tersebut pengertian memperkaya dirisendiri adalah menambah kekayaan sedemikian rupa yang tidak seimbangdengan penghasilannya dan menimbang dari fakta persidangan dariHal. 43 dari 49 hal.
    memperkaya maka hal tersebut dapatmenjadi pertimbangan dalam mengajukan upaya hukum kasasisebagaimana ketentuan Pasal 253 Ayat (1) huruf a KUHAP, yaitu apakahbenar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidaksebagaimana mestinya;Bahwa kami Jaksa/Penuntut Umum tidak sependapat dengan pertimbanganMajelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta tersebut dengan pertimbangansebagai berikut:e Bahwa terkait dengan istilah Memperkaya tersebut tidak diberikandefinisi (pengertian) dalam ketentuan
    No. 2156 K/Pid.Sus/2013Bahwa menurut pendapat Darwin Prints, S.H. dalam bukunyaPemberantasan Tindak Pidana Korupsi perbuatan yang dilakukanmenurut elemen Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atauorang lain atau korporasi yaitu: Memperkaya diri sendiri artinya bahwa dengan perbuatan melawanhukum itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau hartabenda miliknya sendiri; Memperkaya orang lain artinya bahwa akibat perbuatan melawanhukum dari pelaku, ada orang yang menikmati bertambahnyakekayaannya
    atau bertambahnya harta bendanya; Memperkaya korporasi artinya bahwa yang mendapatkankeuntungan dari perobuatan melawan hukum yang dilakukan olehpelaku adalah suatu korporasi, yaitu kumpulan orang atau kumpulankekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukummaupun bukan badan hukum;Selanjutnya menurut R.
    Bahwasecara gramatikal istilan Memperkaya menurut Kamus Umum BahasaIndonesia yang disusun oleh WJS Poerwadarminta diartikan sebagaimenjadikan lebin kaya, yang kata Kaya tersebut diartikan sebagaimempunyai banyak harta (uang, dan sebagainya);Bahwa dari berbagai macam definisi tersebut di atas secara singkat dapatdisimpulkan yang dimaksud dengan Memperkaya adalah:Terdapat pertambahan harta kekayaan/harta benda;Harus dibuktikan adanya pertambahan kekayaan tersebut antarasebelum dan sesudah tindak pidana
Putus : 22-04-2013 — Upload : 28-04-2014
Putusan PN SEMARANG Nomor 12/ PID.SUS/ 2013/ PN.TIPIKOR.SMG.
Tanggal 22 April 2013 — TOMAD SUJATMO Bin WIRYAMIJAYA
5417
  • ribu rupiah).Telah mendengar pembelaan (pleidooi) Penasihat Hukum Terdakwa yangdibacakan di persidangan pada tanggal 2 April 2013, yang pada pokoknyamenyatakan bahwa didalam persidangan tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bahwa Terdakwa TOMAD SUJATMO Bin WIRYAMIJAYAmelakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana telah didakwakanPenuntut Umum sebagaimana dalam dakwaan atau requisitoirnya oleh karenaunsur melawan hukum dari Terdakwa tidak terbukti, tidak dapat dikatakan bahwaTerdakwa telah memperkaya
    Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi;4. Yang dapat merugikan keuangan negara atauperekonomian negara;5. Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannyasedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satuperbuatan berlanjut;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis akanmempertimbangkannya sebagai berikut:Ad. 1.
    diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi:Menimbang, bahwa unsur secara melawan hukum sebagaimanatelah dipertimbangkan diatas haruslah merupakan sarana untukmelakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi, sehingga meskipun suatu perbuatan telah dilakukan secaramelawan hukum, tetapi jika perobuatan tersebut tidak dilakukan sebagaisarana untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi, maka perbuatan tersebut bukanlah merupakan tindak pidanakorupsi
    Bahwa penambahan kekayaan tersebut haruslah sedemikiansignifikan, sehingga membuat harta kekayaan si penerima tersebutmenjadi tidak seimbang dengan penghasilan atau pendapatan yangdapat dipertanggungjawabkan;Menimbang, bahwa memperkaya adalah perbuatan yangdilakukan untuk menjadi lebih kaya (lagi), dan menurut Yurisprudensi,yang dimaksud dengan memperkaya adalah menjadikan orang yangbelum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambahkaya (vide: Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor:
    dapat dikatakan telah melakukan perbuatanyang merupakan sarana untuk melakukan perbuatan memperkaya diriTerdakwa sendiri, atau memperkaya orang lain atau memperkaya suatukorporasi. 69 Perkara KorupsiMenimbang, bahwa meskipun terbukti Terdakwa secara bertahaptelah memperoleh uang yang berasal dari dana bantuan pemugaranrumah tidak layak huni/RTLH sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah),dari dana bantuan rehab Kantor Desa sebesar Rp.15.000.000, (limabelas juta rupiah), dan dari pemungutan PBB sebesar
Register : 30-03-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby
Tanggal 27 Juli 2021 — Penuntut Umum:
HENDRAWAN, SH., MH.
Terdakwa:
HOSIHAH Binti SAFA I
20048
  • . : 29/Pid.SusTPK/2021/PN.SBYpenetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Bangkalan Tahun2016.Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu terdakwaHOSIHAH Binti SAFA'! atau orang lain yaitu Sdr.
    diri sendiriatau orang lain atau suatu korporasi dengan demikian menjadi sangat jelasbahwa konstruksi perbuatan melawan hukum harus dijadikan sebagai caraatau sarana (modus operandi) untuk mencapai tujuan yaitu memperkaya dir!
    Unsur Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lainatau Suatu korporasiMenimbang, bahwa UndangUndang Nomor: 31 tahun 1999 tidakmemberikan pengertian yang jelas tentang pengertian memperkaya diriatau orang lain atau korporasi:;Menimbang, bahwa secara harpiah menurut Kamus Besar BahasaIndonesia yang dimaksud memperkaya adalah membuat orang lebih kaya,sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta (Kamus Besar BahasaIndonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2001, Cetakan Pertama Edisi Ketiga,Hal
    .519);Menimbang, bahwa dari segi bahasa, memperkaya berasal darisuku kata kaya dan kaya artinya mempunyai harta yang banyak ataubanyak harta, sedangkan memperkaya artinya menjadikan lebih kaya.
    memperkaya diri Sendiri, memperkaya orang lain danmemperkaya suatu korporasi.
Putus : 14-06-2006 — Upload : 29-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1565K/PID/2004
Tanggal 14 Juni 2006 — Ir. Henry Panjaitan; Kejaksaan Negeri Pematangsiantar
300259 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Johannes Napitupulu (Berkas Perkara dilimpahkan kepersidangan secara terpisah) ataupun masingmasing bertindak secara sendirisendiri pada waktu antara Bulan Januari sampai dengan Bulan April tahun 2002ataupun setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2002, bertempat di KotaPematangsiantar atau setidaktidaknya ditempat lain dalam Daerah HukumPengadilan Negeri Pematangsiantar, secara melawan hukum telah melakukanperbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yangdapat merugikan
    Henry Panjaitan telah memperkaya Terdakwadan orang lain yaitu Ir. Johannes Napitupulu sehingga merugikan keuanganNegara sebesar Rp.741.210.000, atau setidaktidaknya disekitar jumlah tersebut.Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang Nomor 20tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.Subsidair .....Hal. 8 dari 39 hal. Put. No.1565 K/Pid/2004Subsidair :Bahwa ia Terdakwa Ir.
    Judex Facti telah keliru menafsirkan yang secara melawanhukum dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999yang telah dirubah dengan UU No.20 tahun 2001 sehingga JudexFactipun keliru dalam mempertimbangkan unsur memperkaya dirisendiri .....Hal. 22 dari 39 hal. Put.
    Mulyono.Dengan demikian unsur Melakukan perbuatan memperkaya dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi sudah terbukti.Bahwa dengan telah terbuktinya unsur melawan hukum danunsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana diuraikan diatas sudah barang tentu terbuktipula unsur yang dapat merugikan keuangan Negara terbukti,karena dengan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi, secara melawan hukum, sudahpasti terjadi kerugian
    Sehinggaunsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasisudah terbukti secara sah dan meyakinkan ; Bahwa tentang unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara juga demikian halnya, pasti telah terjadi karenaantara kerugian keuangan negara dengan memperkaya dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang melawanhukum sangat erat hubungannya dalam perkara korupsi yaitu apabila seseorang bertambah kekayaannya maka keuangan negarapun akan berkurang atau dirugikan.
Putus : 10-02-2016 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 558 K/PID.SUS/2015
Tanggal 10 Februari 2016 — Ir. AHMAD SUPRIADI, M.M
10474 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOSASIH ABBASbin ABBAS selaku PPK yang tidak melakukan pengujian terhadap pekerjaantersebut sehingga memperkaya memperkaya Terdakwa Ir. AHMADSUPRIADI, M.M., sebesar Rp235.988.670,78 (dua ratus tiga puluh lima jutasembilan ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh rupiahtujuh puluh delapan sen) dan memperkaya saksi AFANDY TANJAYAsebesar Rp194.581.093,87 karena Terdakwa dan saksi AFANDY TANJAYAmenerima dana tidak sesuai progres fisik di lapangan ;Perbuatan Terdakwa Ir.
    KOSASIH ABBASbin ABBAS selaku PPK yang tidak melakukan pengujian terhadap pekerjaantersebut sehingga memperkaya memperkaya Terdakwa Ir. AHMADSUPRIADI, M.M., sebesar Rp235.988.670,78 (dua ratus tiga puluh lima jutasembilan ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh rupiahtujuh puluh delapan sen) dan memperkaya saksi AFANDY TANJAYAsebesar Rp194.581.093,87 karena Terdakwa dan saksi AFANDY TANJAYAmenerima dana tidak sesuai progres fisik di lapangan ;Hal. 26 dari 70 hal. Put.
    diri sendiri atau orang atau suatukorporasi yakni memperkaya saksi Ir.
Putus : 22-04-2013 — Upload : 17-10-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2013/PN.Smg
Tanggal 22 April 2013 — TOMAD SUJATMO Bin WIRYAMIJAYA
7223
  • ribu rupiah).Telah mendengar pembelaan (pleidooi) Penasihat Hukum Terdakwa yangdibacakan di persidangan pada tanggal 2 April 2013, yang pada pokoknyamenyatakan bahwa didalam persidangan tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bahwa Terdakwa TOMAD SUJATMO Bin WIRYAMUAYAmelakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana telah didakwakanPenuntut Umum sebagaimana dalam dakwaan atau requisitoirnya oleh karenaunsur melawan hukum dari Terdakwa tidak terbukti, tidak dapat dikatakan bahwaTerdakwa telah memperkaya
    Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;4. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;5. Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupasehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur' tersebut Majelis akanmempertimbangkannya sebagai berikut:Ad. 1.
    diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi:Menimbang, bahwa unsur secara melawan hukum sebagaimanatelah dipertimbangkan diatas haruslan merupakan sarana untukmelakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi, sehingga meskipun suatu perbuatan telah dilakukansecara melawan hukum, tetapi jika perbuatan tersebut tidak dilakukansebagai sarana untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi, maka perbuatan tersebut bukanlah merupakan tindak pidanakorupsi
    Bahwa penambahan kekayaan tersebut haruslah sedemikiansignifikan, sehingga membuat harta kekayaan si penerima tersebutmenjadi tidak seimbang dengan penghasilan atau pendapatan yangdapat dipertanggungjawabkan;Menimbang, bahwa memperkaya adalah perbuatan yangdilakukan untuk menjadi lebih kaya (lagi), dan menurut Yurisprudensi,yang dimaksud dengan memperkaya adalah menjadikan orang yangbelum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya(vide: Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor:
    dapat dikatakan telah melakukan perbuatanyang merupakan sarana untuk melakukan perbuatan memperkaya diriTerdakwa sendiri, atau memperkaya orang lain atau memperkaya suatukorporasi.Menimbang, bahwa meskipun terbukti Terdakwa secara bertahaptelah memperoleh uang yang berasal dari dana bantuan pemugaranrumah tidak layak huni/RTLH sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah),dari dana bantuan rehab Kantor Desa sebesar Rp.15.000.000, (limabelas juta rupiah), dan dari pemungutan PBB sebesar Rp.37.950.000,
Register : 09-07-2015 — Putus : 16-11-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 135/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg.
Tanggal 16 Nopember 2015 — JUANDA bin ENGKAN (alm)
639
  • Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi;Menimbang, bahwa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi secara melawan hukum dalam pasal ini adalah merupakaninti delik (bestandeel delic), sebagaimana Penjelasan atas UU Nomor 31 Tahun1999 paragraf keempat : agar dapat menjangkau berbagai modus operandipenyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakincanggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam undangundang inidirumuskan
    sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatanperbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara melawan hukum;Menimbang, bahwa memperkaya adalah menjadikan orang yang belumkaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya, mempunyaiharta yang banyak atau banyak harta.
    Memperkaya menurut Kamus BesarBahasa Indonesia, Depdiknas, Edisi Keempat, Gramedia, Jakarta, 2011, halaman640, berarti sebagai perbuatan menjadikannya bertambah kekayaan;Menimbang, bahwa pengertian memperkaya juga diberikan oleh Prof. Dr.Jur.
    Andi Hamzah, SH, memberikan pengertian memperkaya sebagai suatuperbuatan yang menyebabkan perubahan yang menunjukan bertambahnyakekayaan seseorang secara banyak, diukur dari penghasilan yang diperolehnya ;Menimbang, bahwa karena terdapat kekurangan atau kekosongan hukummengenai batasan jumlah memperkaya dalam unsur ini, maka sesuai denganPasal 79 UU No. 14/1985 jo UU No. 3/2009 tentang Mahkamah Agung jo SEMANo : 07/ 2012 jo SEMA No : 04/2014 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat PlenoKamar Mahkamah Agung
    Unsur memperkaya dirisendiri atau orang lain atau korporasi secara melawan hukum, adalahbersifat pilihan (alternatif). Sedangkan pengertian memperkaya adalahsebagai suatu perbuatan yang menyebabkan perubahan yang menunjukanHalaman 49 dari halaman 67 Putusan No.135/Pid.SusTPK/2015/PN.Badg.bertambahnya kekayaan seseorang secara banyak, diukur daripenghasilan yang diperolehnya.
Register : 22-11-2017 — Putus : 18-07-2018 — Upload : 01-08-2018
Putusan PN MANADO Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mnd
Tanggal 18 Juli 2018 — -TERDAKWA Dra. JENNY NATINGKASEH
15030
  • telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20tahun 2001 tidak memberikan penjelasan tentang frasa memperkaya diri sendiriatau orang lain atau suatu korporasi.
    Pengertian memperkaya adalah suatuistilah yang sudah lazim diketahui unum. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,kata memperkaya diartikan sebagai menjadikan lebih kaya.
    Dengan demikian,memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi berarti menjadikanlebih kaya diri sendiri/orang lain/suatu korporasi atau menambah kekayaan secarasignifikan bagi diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;Menimbang, bahwa pada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi terdapat kata penghubung atau, yang berarti ketiga frasadalam unsur tersebut bersifat alternatif.
    Oleh karena itu, jika salah satunya telahterbukti maka subunsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;Menimbang, bahwa titik berat memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi dalam lingkup Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah terletak pada signifikansi atau besarkecilnya materi/oenda (uang negara) yang diselewengkan.
    Semakin signifikan atausemakin besar uang negara yang diselewengkan akan tergolong sebagaiperbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa SuratEdaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012telah menentukan ambang batas memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasidalam Pasal 2 tersebut adalah minimal Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);Menimbang, bahwa mengenai pembuktian unsur ini,
Register : 06-08-2018 — Putus : 20-09-2018 — Upload : 03-05-2019
Putusan PT MANADO Nomor 11/PID.SUS-TPK/2018/PT MND
Tanggal 20 September 2018 — Pembanding/Penuntut Umum : MELLY SURANTA GINTING, S.H
Terbanding/Terdakwa : Dra. JENNY NATINGKASEH
12958
  • Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;4.
    penjelasan tentang frasa memperkaya diri Sendiriatau orang lain atau suatu korporasi.
    Pengertian memperkaya adalah suatuistilah yang sudah lazim diketahui umum. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,Halaman 51 dari 69 halaman Putusan No. 11/Pid.SusTPK/2018/PTMNDkata memperkaya diartikan sebagai menjadikan lebih kaya.
    Dengan demikian,memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi berarti menjadikanlebin kaya diri sendiri/orang lain/suatu korporasi atau menambah kekayaan secarasignifikan bagi diri Sendiri atau orang lain atau Suatu korporasi;Menimbang, bahwa pada unsur memperkaya diri Sendiri atau orang lainatau suatu korporasi terdapat kata penghubung atau, yang berarti ketiga frasadalam unsur tersebut bersifat alternatif.
    Semakin signifikan atausemakin besar uang negara yang diselewengkan akan tergolong sebagaiperbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Suatu korporasi;Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa SuratEdaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012telah menentukan ambang batas memperkaya diri Sendiri, orang lain atau korporasidalam Pasal 2 tersebut adalah minimal Rp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah);Menimbang, bahwa mengenai pembuktian unsur ini,
Register : 04-04-2018 — Putus : 01-10-2018 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr
Tanggal 1 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
MOH. ANDY SOFYAN, SH.
Terdakwa:
AGUS Bin SAMUDDIN
11628
  • Melawan hukum dalam arti luasberarti bukan saja perbuatan yang bertentangan dengan peraturanhukum tertulis, tapi juga asasasas umum hukum yang berlaku termasukjuga hukum tidak tertulis.Bahwa menurut ahli melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiriatau orang lain atau suatu koorporasi yaitu Perbuatan memperkaya diridalam Pasal 2 UUTPK bentuknya abstrak, yang terdiri dari banyakwujudwujud konkret. Wujud konkret itulah yang harus dibuktikan.
    Melakukan perbuatan yang memperkaya diri Sendiri atau oranglain atau suatu korporasi adalah adalan perbuatan yang harusdibuktikan dengan wujud menguntungkan diri sendiri atau orang lainHalaman 52 dari 95 Putusan Nomor21/Pid.SusTPK/2018.
    Perbuatan tercela atau dicela menurutPasal 2 ayat (1) adalah perbuatan memperkaya diri. Oleh karena itu antaramelawan hukum dengan perbuatan memperkaya merupakan suatu kesatuandalam konteks rumusan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1). Memperkayadengan cara melawan hokum, yakni jika si pembuat dalam mewujudkanperbuatan memperkaya adalah tercela, dia tidak berhak untuk melakukanHalaman 74 dari 95 Putusan Nomor21/Pid.SusTPK/2018.
    Akan tetapi, tidak dibenarkan perbuatan memperkaya yangdilakukan dengan melawan hokum.
    Melakukan Perbuatan Memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi;Menimbang, bahwa dari rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun 2001, bahwa unsur*memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah bersifatalternatif yaitu dapat meliputi memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lainatau memperkaya suatu korporasiMenimbang, bahwa UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999
Register : 05-05-2021 — Putus : 17-05-2021 — Upload : 04-06-2021
Putusan PT AMBON Nomor 4/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB
Tanggal 17 Mei 2021 — Pembanding/Penuntut Umum I : HUBERTUS TANATE, SH
Terbanding/Terdakwa : PUNGGUL RUMAHSORENG alias UNGKU
174100
  • Unsur Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau OrangLain Atau Suatu KorporasiDari rumusan Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 yangdiubah dengan Undangundang No. 20 tahun 2001, unsur melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah bersifatalternatif, yaitu dapat meliputi memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lainatau memperkaya korporasi, sehingga untuk membuktikannya cukup salah satudari unsur tersebut diatas.Dalam Kamus Umum Bahasa
    Indonesia yang disusun oleh W.J.S.Poerwadarminta, Penerbit Balai Pustaka tahun 1983 halaman 453, pengertian"memperkaya adalah menjadikan bertambah kaya.
    Dari pengertian tersebutmaka disimpulkan bahwa memperkaya berarti menjadikan orang belum kayamenjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya.Menurut Prof. Dr. Andi Hamzah, SH, dalam bukunya, Korupsi di Indonesia,Masalah dan Pemecahannya, penerbit PT. Gramedia, 1991, halaman 93 95menyatakan "penafsiran istilah "memperkaya antara yang harfiah dan yang daripembuat undangundang hampir sama.
    Citra Aditya Bakti, Bandung, halaman 31, menyatakan*memperkaya diri sendiri artinya bahwa dengan perbuatan melawan hukum itupelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta benda miliknya sendiri,sedangkan memperkaya orang lain, maksudnya akibat perbuatan melawanhukum dari pelaku, ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaanatau bertambah harta bendanya, dan yang dimaksud memperkaya korporasiadalah mungkin juga yang mendapat keuntungan dari perbuatan melawanHalaman 72 dari 109 Putusan Nomor
    sendiri maupun orang lain tersebut di atas terbukti dilakukan oleh TerdakwaPunggul Rumahsoreng alias Ungku secara melawan hukum ;Bahwa Judex Factie dalam pertimbangan hukum halam 138 Paragraf ke4 Judex Factie juga menyatakan bahwa apabila dikaitkan dengan unsurunsur lainnya yaitu untuk memperkaya diri sendiri orang lain atau suatukorporasi maka menurut Majelis Hakim juga tidak terbukti adanya keadaanyang bisa dikategorikan telah memperkaya baik tehadap terdakwa maupunorang lain hal itu berdasarkan
Putus : 21-11-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2231 K/PID.SUS/2017
Tanggal 21 Nopember 2017 — AYU SEPTARIA, S.Pd binti AGUS ALFIAN
1272866 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Dalam pertimbangan hukumnya, judex factie berpendapat perbuatan Terdakwa termasuk perbuatan ... [Selengkapnya]
  • Tahun Anggaran 2015 atau setidaktidaknya dalam kurun waktudari Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2015, bertempat di SMP Negeri 24Bandar Lampung Jalan Endro Suratmin Kecamatan Sukarame, Kota BandarLampung atau setidaktidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukumPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang diBandar Lampung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukummelakukan perbuatan memperkaya
    Menyatakan Terdakwa AYU SEPTARIA binti ALFIAN AGUS terbukti secarasah dan bersalah melakukan Turut serta melakukan Tindak PidanaKorupsi secara melawan hukum, Memperkaya diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atauperekonomian negara, yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diaturdalam pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undangundang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
    Dalam pengertian ini, unsur melawan hukum melainkanhanya menjadi sarana bagi perbuatan yang dilarang, yakni memperkaya dirisendiri, atau orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan atauperekonomian Negara.
    Oleh karena itu sebagai suatu sarana, Majelistingkat pertama dalam membuktikan terpenuhinya unsur melawan hukumwajib membuktikan terjadinya perbuatan pelaku terkait memperkaya dirisendiri, orang lain, atau korporasi. terjadinya perbuatan pelaku terkaitmemperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Hubungan antara sifatmelawan hukum dan perbuatan memperkaya diri sendiri dapat menunjukanada atau tidaknya sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukanpelaku.
    (unsur inti) delic, melainkanhanya menjadi sarana bagi perbuatan yang dilarang yakni memperkaya dirisendiri, atau orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan atauperekonomian negara.
Register : 13-03-2015 — Putus : 30-04-2015 — Upload : 11-05-2018
Putusan PT SURABAYA Nomor 31/PID.SUS/2015/PT SBY
Tanggal 30 April 2015 — Nama : ZAENURI bin MARJONAN ; Tempat lahir : Tulungagung ; Umur/tanggal lahir : 39 Tahun / 1987 ; Jenis Kelamin : Laki laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Dusun Pundensari, Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung ; A g a m a : I s l a m ; Pekerjaan : Swasta ; Pendidikan : S M A ;
4838
  • Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi ;4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;5. Secara bersamasama ;ad. 1.
    Unsur Memperkaya Diri sendiri atau Orang lain atau Suatu Korporasi :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperkaya adalah perbuatan yangdilakukan untuk menjadi lebih kaya lagi dan perbuatan im sudah tentu dapat dilakukandengan bermacam macam cara, misalnya menjual/membeli, menandatangani kontrak,memindahbukukan dalam bank, dengan syarat tentunya dilakukan secara melawan hukum,Hal. 33 dari 41 Putusan No. 31/PID.SUS/TPK/2015/PT.Sbyjika akan dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana
    dimaksud dalamPasal 2 ayat (1) a quo ;Menimbang, bahwa memperkaya diri sendiri artinya, bahwa denganperbuatan melawan hukum itu Terdakwa menikmati bertambahnya kekayaan atauharta benda miliknya sendiri.
    Sedangkan memperkaya orang lain, maksudnya akibatperbuatan melawan hukum dari Terdakwa, ada orang lain yang menikmatibertambahnya kekayaannya atau bertambah harta bendanya.
    IchwanNoor, oleh karenanya unsur Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau SuatuKorporasi tidak terpenuhi ;Menimbang, bahwa Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terpenuhi atas dirt Terdakwa, maka sub unsur dalam dakwaan Pertama Primair yanglan. tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut, dengan demikiandibebaskan dari dakwaan Pertama Primair ;kepada TerdakwaharusMenimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari dakwaan PertamaPrimair maka selanjutnya Majelis Hakim
Register : 02-07-2020 — Putus : 19-08-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 11/PID.TPK/2020/PT SMR
Tanggal 19 Agustus 2020 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : AJKURI, SP Bin H. AHMAD HADI
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : MEIDIHAMSI RAKHMATULLAH, SH.
182108
  • Nomor 22 tanggal15 Juni 2016, pada tanggal 18 Mei 2016 sampai dengan tanggal 30 Agustus2016 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di DesaApiApi dan Desa Sesulu yang terletak di Kecamatan Waru KabupatenPenajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak PidanaKorupsi Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda yangberwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,secara melawan hukummelakukan perbuatan memperkaya
    Bin SUTJIPTO, Ahli a decharge IRNA HENDRIYANI, S.T, MT); sehingga dugaan Penuntut Umumbahwa Terdakwa merubah koefisien dengan tujuan memperkaya diri Sendiri,orang lain ataupun korporasi harus dikesampingkan.Bahwa kurangnya volume pekerjaan dilapangan, merupakan kondisi diluarkehendak Terdakwa karena factor cuaca/alam yang tidak dapat diprediksisaat pembangunan dilaksanakan dan pembangunan tersebut tergolongriskan karena keberadaannya di tepi laut (Keterangan Ahli Dr.
    AHMAD HADI.Menimbang, bahwa Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanaDakwaan Primair yang berbunyi: setiap orang secara melawan hukummelakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomiannegara; dengan pertimbangan yang pada pokoknya bahwa semua unsur daridakwaan primair terpenuhi.Menimbang, bahwa terkait dengan pertimbangan hukum putusanPengadilan
    AHMAD HADI (bukanorang lain); yang nama dipersidangan telah dikonfirmasi identitasnya dandibenarkan sehingga unsur setiap orang terpenuhi.UNSUR SECARA MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PERBUATANMEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATUKORPORASI:Yang dimaksud dengan memperkaya dalam unsur ini mengandungpengertian ialah membuat diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasimenjadi lebih kaya atau membuat diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi dari tidak kaya menjadi kaya.
    Bahkan Pengadilan Tangerangdalam putusannya Nomor 18/Pid.B/1992/PN.Tng, tanggal 13 Mei 1992memberikan pertimbangan yang pada pokoknya bahwa yang dimaksuddengan memperkaya yaitu menjadikan orang yang belum kaya menjadikaya atau orang yang sudah kaya menjadi tambah kaya (R.
Putus : 11-04-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 552 K/PID.SUS/2012
Tanggal 11 April 2012 — ABDULLAH USMAN ;
9660 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Karena pemohon kasasi secarapribadiberdasar fakta sesuai Pasal 188 KUHAP, tidak ditemukan adanya faktauntuk memperkaya diridari dana subsidi dimaksud dalam perkara a quo,jika subyek hukumnya adalah Korporasi maka bukan pada diri Terdakwayang bertanggungjawab, tapi yang bertanggungjawab adalah pihak lainsesuai Perda No.17 Tahun 1981.
    Karena unsur melawan hukum adalah sarana yangdipakai untuk memperkaya diri, sementara memperkaya diri Terdakwa/Pemohon Kasasi dalam perkara a quo tidak dibuktikan atau tidakterbukti;Bahwa eksistensi ajaran perbuatan melawan hukum (genuus delict)adalah dalam konteks perolehan harta kekayaan yang tidak wajar dariPemohon Kasasi atau aparatur Negara lain, karena sulitnya pembuktianperolehan harta kekayaan yang tidak wajar, tidak patut dimiliki aparaturnegara atau pejabat BUMD, maka pada tingkat pembuktian
    bahwaadanya suatu petunjuk perbuatan memperkaya diri seperti dimaksuddalam UU PTPK.
    Nah, dalamkonteks menafsirkan unsur di ataskorelasi dengan pembuktian samasekali tidak memiliki keterkaitan, sehingga memperkaya diri denganmenggunakan unsur perbuatan melawan hukum sebagai sarana tidakmemberikan bukti, tidak ada fakta selama persidangan untukmembuktikan kebenaran yang terjadi pada diri Terdakwa /PemohonKasasi kaitan dengan memperkaya diri dimaksud sebagaimanadituduhkan.
    No.552 K/Pid.Sus/2012pelaku telah melanggar asasasas hukum dengan memperkaya diri,tanpa bisa membedakannya dengan persoalan beleid ;Dengan memberikan penafsiran yang keliru terhadap unsur melawanhukumtidak berdasar UU PTPK No 31 tahun 1999, dan dalammembuktikan tidak memperhatikan persesuaian antar keterangan saksi,keterangan Terdakwa, surat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188ayat (2) KUHAP untuk menentukan bahwa Terdakwa telah melakukanperobuatan melawan hukum untuk memperkaya diri, maka putusan
Register : 15-02-2013 — Putus : 07-05-2013 — Upload : 18-02-2014
Putusan PN JAMBI Nomor 08/Pid.Sus/TPK/2013/PN.JBI
Tanggal 7 Mei 2013 — AMRULLAH, S.H.,M.H. bin HANIBAL
6823
  • Sarolangun, Bank Bank PembangunanDaerah (BPD) Cabang Sarolangun atau setidaktidaknya ditempattempat lain yang masihtermasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriJambi yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melawan hukum melakukanperbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapatmerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan oleh terdakwasebagai berikut :Bahwa pada tahun 2011 ada kegiatan Rehabilitasi
    (seratus lima puluh tujuh juta tiga ratus lima belas ribu dua ratusBahwa terdakwa telah memperkaya dirinya sendiri secara melawan hukum dengan tidakmengindahkan:1 BAB II Angka 4 dan BAB IV angka huruf d Petunjuk Teknis Pelaksanaan KegiatanBantuan Rumah Pra Sejahtera Kabupaten Sarolangun tahun 201 1.2 Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Surat Perjanjian Kerja Nomor:08/SPK/BedrumPera/DPU & PERA/2011 tanggal 28 Juli 2011.3 Peraturan presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa
    terbukti untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.Untuk memberikan penilaian hukum tentang apakah perbuatan Terdakwa sebagaimanadidakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya telah memenuhi unsur melawanPutusan Nomor : 08/Pid.Sus/2013/PN.JBIhukum, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan unsur melakukanperbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah perbuatan Terdakwa telah dapatdikatakan
    memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, maka perlu dipahamiterlebih dahulu apakah yang dimaksud dengan kata memperkaya diri sendiritersebut; === nnn nnn nnn nn nn nnn nnn nnn nn nnn nnnMenimbang, bahwa UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tidak memberikanpengertian yang jelas tentang arti memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan perbuatan memperkaya dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah perbuatan yang
    dilakukan untuk menjadilebih kaya (lagi) atau menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang telahkaya menjadi bertambah kaya (Yurisprudensi MA RI Nomor 570K/Pid/1993, tanggal 4September 1993);Menimbang, bahwa praktek pengadilan mengartikan bahwa memperkaya adalahperbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya atau orang yang tidak kaya menjadi kayadan orang yang sudah kaya bertambah kaya, dalam arti lain menunjukkan bahwa adanyapenambahan terhadap harta kekayaan yangdiperolehnya
Register : 13-04-2017 — Putus : 19-05-2017 — Upload : 26-07-2019
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 12/PID.TPK/2017/PT TJK
Tanggal 19 Mei 2017 — Pembanding/Penuntut Umum : IDWIN SAPUTRA, SH
Terbanding/Terdakwa : FIRAMLI Bin MARIHAN
12259
  • Pasal 3 angka 5 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor :022/KMA/SK/II/2011 tanggal O7 Februari 2011, secara melawan hukummelakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukoorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomiannegara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masingmasing merupakankejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harusdipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.
    Tjk eo Bahwaperbuatan terdakwa FIRAMLI tersebut telah memperkaya diri sendiri danmerugikan keuangan Negara sebagaimana berdasarkan hasil auditpenghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Auditor BPKPPerwakilan Propinsi Lampung dalam Laporan Hasil Audit dalam rangkaPenghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR1493/PW 08/5/2016tertanggal 30 Agustus 2016 sebesar Rp.153.629.577,20 (seratus lima puluhtiga juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh tujuhrupiah dua puluh sen) atau
    Menyatakan Terdakwa FIRAMLI Bin MARIHAN telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi"secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiriatau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangannegara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo.
    Memperkaya diri Sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;4.
    Dengan demikian maka unsur ke1 patut dinyatakan terbukti;Menimbang, bahwa oleh karena unsur pokok di dalam Pasal ini terletakpada unsur ke3 yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi, maka sebelum mempertimbangkan unsur ke2 akan dipertimbangkanunsur ke3 terlebih dahulu;Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata kayamengandung arti : 1. mempunyai banyak harta; 2. mempunyai banyak.Sedangkan kata memperkaya mengandung arti menjadikan lebih kaya;Hal.30 dari 44hal
Register : 09-07-2015 — Putus : 16-11-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 135/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg.
Tanggal 16 Nopember 2015 — JUANDA bin ENGKAN (alm)
9113
  • Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi;Menimbang, bahwa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi secara melawan hukum dalam pasal ini adalah merupakaninti delik (bestandeel delic), sebagaimana Penjelasan atas UU Nomor 31 Tahun1999 paragraf keempat : agar dapat menjangkau berbagai modus operandipenyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakincanggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam undangundang inidirumuskan
    sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatanperbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara melawan hukum;Menimbang, bahwa memperkaya adalah menjadikan orang yang belumkaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya, mempunyaiharta yang banyak atau banyak harta.
    Memperkaya menurut Kamus BesarBahasa Indonesia, Depdiknas, Edisi Keempat, Gramedia, Jakarta, 2011, halaman640, berarti sebagai perbuatan menjadikannya bertambah kekayaan;Menimbang, bahwa pengertian memperkaya juga diberikan oleh Prof. Dr.Jur.
    Andi Hamzah, SH, memberikan pengertian memperkaya sebagai suatuperbuatan yang menyebabkan perubahan yang menunjukan bertambahnyakekayaan seseorang secara banyak, diukur dari penghasilan yang diperolehnya ;Menimbang, bahwa karena terdapat kekurangan atau kekosongan hukummengenai batasan jumlah memperkaya dalam unsur ini, maka sesuai denganPasal 79 UU No. 14/1985 jo UU No. 3/2009 tentang Mahkamah Agung jo SEMANo : 07/ 2012 jo SEMA No : 04/2014 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat PlenoKamar Mahkamah Agung
    Unsur memperkaya dirisendiri atau orang lain atau korporasi secara melawan hukum, adalahbersifat pilihan (alternatif). Sedangkan pengertian memperkaya adalahsebagai suatu perbuatan yang menyebabkan perubahan yang menunjukanHalaman 49 dari halaman 67 Putusan No.135/Pid.SusTPK/2015/PN.Badg.bertambahnya kekayaan seseorang secara banyak, diukur daripenghasilan yang diperolehnya.
Register : 05-03-2015 — Putus : 30-04-2015 — Upload : 15-07-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 31/PID.TPK/2015/PT SBY
Tanggal 30 April 2015 — Pembanding/Terdakwa : ZAENURI BIN MARJONAN
Pembanding/Jaksa Penuntut : ARY HANDOKO, SH.
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : ARY HANDOKO, SH.
14243
  • Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi ;4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;5. Secara bersamasama ;ad. 1.
    Unsur Memperkaya Diri sendiri atau Orang lain atau Suatu Korporasi :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperkaya adalah perbuatan yangdilakukan untuk menjadi lebih kaya lagi dan perbuatan ini sudah tentu dapat dilakukandengan bermacam macam cara, misalnya menjual/membeli, menandatangani kontrak,memindahbukukan dalam bank, dengan syarat tentunya dilakukan secara melawan hukum,jika akan dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 ayat (1) a quo;Menimbang, bahwa
    memperkaya diri sendiri artinya, bahwa denganperbuatan melawan hukum itu Terdakwa menikmati bertambahnya kekayaan atauharta benda miliknya sendiri.
    Sedangkan memperkaya orang lain, maksudnya akibatperbuatan melawan hukum dari Terdakwa, ada orang lain yang menikmatibertambahnya kekayaannya atau bertambah harta bendanya.
    IchwanHal. 35 dari 41 Putusan No. 31/PID.SUS/TPK/2015/PT.SbyNoor, oleh karenanya unsur Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau SuatuKorporasi tidak terpenuhi ;Menimbang, bahwa Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terpenuhi atas diri Terdakwa, maka sub unsur dalam dakwaan Pertama Primair yanglain tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut, dengan demikian kepada Terdakwa harusdibebaskan dari dakwaan Pertama Primair ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan