Ditemukan 19535 data
75 — 29
Unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Menimbang, bahwa unsur ini disusun secara alternatif dengan demikian, bilasalah satu elemen dari unsur ini telah terpenuhi, maka unsur ini telah terbukti.
Dalamhal ini majelis hakim akan mempertimbangkan fakta yang paling relevan dalamperkara ini, yaitu apakah perbuatan Terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orangFTAs Ue UU MEST 6 D060) 00 a easHal 101 dari 114 Putusan No.93/Pid.Sus/Tpk/2016/PN.SbyMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperkaya adalah perbuatanyang dilakukan untuk menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orangyang sudah kaya menjadi lebih kaya lagi; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan memperkaya dirisendiri
Dalamhal ini pelaku tidak perlu benarbenar menjadi kaya raya dalam arti memiliki hartabenda yang banyak akan tetapi bila sumber kekayaan pelaku menunjukkan adanyakekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau cukup adanyapenambahan kekayaan; 22922 on no nn nnn nne cone con ee nse cece neMenimbang, bahwa memperkaya diri sendiri artinya bahwa dengan perbuatanmelawan hukum itu pelaku menikmati penambahan kekayaan atau harta bendamiliknya sendiri, sedangkan memperkaya orang lain maksudnya akibat
Oleh karena itu menurut keyakinan MajelisHakim, terdakwa SULIHONO dapat dikatakan telah memperkaya dirinya terdakwaSejumiah terS@DUut.. aan nit tintinBerdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur memperkaya diri sendiriatau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi menurut hukum.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan PenasehatHukum terdakwa yang berpandangan unsur memperkaya diri sendiri tau orang lainatau suatu korporasi "tidak terbukti dalam perbuatan yang didakwakan kepadaterdakwai, 22+ 2 enn nnn nn nnn nnn nnn nnn nn en nc nae ne nn ne ne nen nen nee ee ne nen nn neAd 4. Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Terbanding/Terdakwa : MUKRI KADJI, S.IPem Alias MUKRI
189 — 77
Menteri Dalam NegeriRepublik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015, tanggal 20 April 2015 tentangPengelolaan Dan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan Badan PengawasPemilihan Umum nomor : 0171 / K.Bawaslu / OT / VII / 2016, tanggal 28 Julli2016 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Hibah PenyelenggaraanPengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/ Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota melakukan perbuatan memperkaya
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah keliru mempertimbangkan unsurdari dakwaan primer yaitu Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu. hanyamempertimbangkan anasir memperkaya diri sendin, tanpamempertimbangkan anasir memperkaya orang lain atau anasirmemperkaya korporasi, sehingga menyimpulkan bahwa kerugian Negarasebagai akibat dari perbuatan Terdakwa hanyalah = sejumlahRp.20.500.000
, dan juga dari berbagai pendapat para ahli serta praktekperadilan tindak pidana korupsi tidaklah ditemukan adanya kesamaan rumusantentang pengertian memperkaya dengan menentukan jumlah nilai tertentu atauukuran tertentu untuk dapat dikatakan sebagai suatu hal memperkaya;Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal tersebut Mahkamah Agung Hakim HakimParaf Ketua Anggota dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 berpendapat:Adalah tidak adil apabila menjatuhkan pidana bagi Terdakwa yang hanyamerugikan
tersebut, merumuskan bahwa apabila nilai kerugiankeuangan negara di atas Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapatditerapkan Pasal 2 ayat (1) UUPTPK dan apabila nilai kerugian keuangannegara sampai dengan Rp.200.000.000, dapat diterapkan Pasal 3 UUPTPK;Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya maupun dalammemori bandingnya berpendapat bahwa Terdakwa dalam kapasitasnya selakuAnggota Panitia Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Boalemo Tahun 2016 s/d2017 telah terbukti melakukan perbuatan memperkaya
orang lain atau untukmemperkaya suatu korporasi, sehingga dengan demikian haruslah dibuktikanbahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut juga berniat ataubertujuan untuk memperkaya orang lain atau suatu korporasi selain dari adamemperkaya diri Sendiri;Menimbang, bahwa kerugian keuangan Negara in casu sejumlahRp.358.316.338,00 tersebut adalah merupakan akumulasi perolehan uang oleh3 (tiga) orang unsur Panwaslin Kabupaten Boalemo, yang masingmasingHalaman 33 dari 36 Putusan Nomor 2/PID.SUSTPK
88 — 21
diri terdakwa sendiri sebesarRp.5.474.370,(Lima juta empat ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah)dan memperkaya orang lain sebesar Rp.650.000,(Enam ratus lima puluh ribu rupiah)perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan keuangan Negera sebesar Rp.6.124.370,(enam juta seratus dua puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh rupiah) atau sekitar sejumlahitu.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1)jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undangundang No.31
diri terdakwa sendiri sebesarRp.5.474.370,(Lima juta empat ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah)dan memperkaya orang lain sebesar Rp.650.000,(Enam ratus lima puluh ribu rupiah).Perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut nyatanuata telah menyalahgunakankewenangannya selaku Kepala Desa yang penerima dana Bantuan dari Pemerintah PropinsiSumatera Selatan untuk Desa Lumpatan IT Tahun 2009.Perbuatan yang dilakukan Terdakwa HIDAYAT, S.Ag bin FIRDAUS merugikan keuanganNegera sebesar
;Menimbang bahwa dalam dakwaan Primair terdakwa telah didakwa melakukanperbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) hurufb Undangundang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah denganUndangundang Nomor : 20 Tahun 2001 yang unsurunsurnya sebagai berikut ;e Setiap Orang ;e Secara Melawan Hukume Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasie Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian NegaraUnsur Setiap OrangMenimbang bahwa yang
diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi Menimbang, bahwa hal yang paling Essensi yang harus dibuktikan terlebih dahuludalam unsur tindak pidana ini adalah apakah benar terdakwa telah melakukan suatuperbuatan yang memperkaya diri sendiri, atau memperkaya orang lain atau memperkayasuatu korporasi ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkap dipersidanganbahwa didalam kegiatan pada program bantuan pemprop sumsel tahun 2009 terdakwatelah melaksanakan kegiatan tersebut tidak
sesuai dengan DURK dan petunjuk tehnis yangmenyebabkan Negara dirugikan sebesar Rp. 6.124.370 (enam juta seratus dua puluh empatribu rupiah) dan kerugian Negera tidak memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta tersebut maka tidak terdapat faktaterdakwa telah memperkaya dirinya atau orang lain atau korporasi dengan demikian makaunsur ini tidak terpenuhi ;Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan primair jaksapenuntut
101 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebagaimana disebutkan dalam Putusan Majelis Hakim PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 43/Pid.SusTPK/2015/PN.Kpg tanggal 30 November 2015 tentangpembuktian unsur Memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi pada halaman 199 sampai dengan halaman 204yang menyatakan bahwa *menimbang, bahwa dengan demikianunsur "Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasidalam dakwaan Primair ini tidak terpenuhi dalam diri Terdakwa danperbuatan Terdakwa
Wiyono, SH.,2009 : 46).Bahwa benar di dalam UndangUndang Tindak Pidana Korupsi,termasuk penjelasannya tidak terdapat keterangan mengenai apa yangdimaksud dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi dan memang sulit untuk menegaskan suatudalil/rumusan sampai dimana dikatakan seseorang itu kaya, karenamerupakan hal yang sangat subjektif sekali, namun demi kepastian,keadilan, dan kemanfaatan hukum, maka perumusan unsur*memperkaya harus mendapat pengertian yang sah yang
dapat dikutipdari pendapatpendapat para pakar hukum, yurisprudensi atau referensilainnya untuk mengartikan unsur memperkaya tersebut.Memahami arti kata "memperkaya diri sendiri atau orang lain,dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia mengartikan, bahwamemperkaya berarti menjadikan lebin kaya, orang yang belum kayamenjadi kaya, atau orang yang sudah kaya menjadi bertambah kaya(Purwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Dep.Pendidikan Nasional, Penerbit Balai Pustaka Jakarta 2007, halaman519
Secara harfiah *memperkaya artinya bertambah kaya, sedangkankata "kaya artinya mempunyai banyak harta, uang dan sebagainya(Moch. Faisal Salam, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PenerbitPustaka Bandung 2004 halaman 91). Dengan demikian dapatHal. 81 dari 97 hal. Put. No. 841 K/Pid.Sus/2016disimpulkan bahwa memperkaya berarti menjadikan orang belum kayamenjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya.
dalam pengertian yang tetaprelatif walaupun secara subjektif orang yang bersangkutan mungkinmerasa belum kaya/tidak kaya.Selanjutnya diuraikan oleh Andi Hamzah dalam bukunya tersebutpada halaman 184 yang mengutip pertimbangan hukum putusanPengadilan Negeri Purwokerto dalam kasus Roni Hermawan, bahwakata "memperkaya adalah dapat ditafsirkan bahwa orang yang sudahkaya masih menambah kekayaan atau orang lain tidak harus kayakemudian menjadi kaya karena menambah kekayaannya.Perbuatan memperkaya diri
48 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Terdakwa CORNELIA MUDE telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana baik sebagai orang yangmelakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum yangMelakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukoorporasi Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomianNegara sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo.
Laporan Keuangan SKPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 294 ayat(1) disampaikan kepada Kepala daerah melaliii PPKD paling lambat 2(dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun olehPejabat pengguna Anggaran sebagai hasil pelaksanaan anggaran yangberada di SKPD yang menjadi tanggungjawabnya;Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.Unsur "melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukoorporasi"Bahwa unsur perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatukoorporasi adalah unsur alternatif artinya perbuatan yang tepat dan relevanyang dilakukan oleh Terdakwa itulah yang dibuktikan;Bahwa memperkaya mempunyai arti menambah kekayaan dari yang sudah adamenjadi bertambah;Hal. 35 dari 49 hal.
Bahwa perbuatan Terdakwa yang melawan hukum sebagaimana telahdipertimbangkan dalam putusan Judex Facti telah memperkaya orang lainatau korporasi yaitu bertambahnya kekayaan saksi Yohanis Yudas GobangDirektur CV. Sehat Perkasa sebesar Rp131.600.946,00 ;.
Bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan tersebut di atas, maka denganterpenuhinya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi,semua unsurunsur Pasal 2 UndangUndang Tipikor dalam dakwaan primairHal. 42 dari 49 hal. Put.
197 — 803 — Berkekuatan Hukum Tetap
tidakmenyebutkan pengertian Memperkaya diri sendiri.
Kerugian Negara yang berkaitan dengan Memperkaya DiriSendiri, Orang Lain atau KorporasiRumusan unsur dalam Pasal 2 tersusun secara alternatif, sebagaiberikut : Memperkaya diri sendiri, atau; Memperkaya orang lain, atau; Memperkaya suatu korporasi;Pengertian memperkaya diri sendin tidak lain ditujukan untuk sipelaku sendiri (dader), sedangkan memperkaya orang lainmerupakan suatu bentuk pemberian kekayaan terhadap orangatau pihak yang bukan si pelaku sendiri, dan pengertianmemperkaya korporasi dimana
, namun jika kita lihat bunyi PenjelasanPasal 1 Ayat (1) sub (a) UndangUndang Nomor 3 Tahun 1971dimana juga memuat unsur memperkaya disitu disebutkantentang maksud dari kalimat memperkaya, sehingga paling tidakkita dapat mengetahui tentang tafsir autentik dari kataHal. 207 dari 272 hal.
Sedangkanupaya untuk memenuhi kebutuhan hidup merupakan bagian dariperbuatan memperkaya karena pada akhirnya ditujukan untukmengumpulkan kekayaan baik dalam bentuk uang maupunbarang;Tindakan memperkaya yang dikategorikan dapat merugikannegara jika sumber untuk mencari atau mengumpulkan kekayaanitu berasal dari uang negara yang dilakukan secara melawanhukum.
Nomor 206 PK/Pid.Sus/2016kerugian pada negara adalah jika perbuatan memperkaya itudilakukan dari sumber kekayaan negara yang bertentangandengan aturan perundangundangan.
Terbanding/Terdakwa : Dra. JENNY NATINGKASEH
129 — 58
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;4.
penjelasan tentang frasa memperkaya diri Sendiriatau orang lain atau suatu korporasi.
Pengertian memperkaya adalah suatuistilah yang sudah lazim diketahui umum. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,Halaman 51 dari 69 halaman Putusan No. 11/Pid.SusTPK/2018/PTMNDkata memperkaya diartikan sebagai menjadikan lebih kaya.
Dengan demikian,memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi berarti menjadikanlebin kaya diri sendiri/orang lain/suatu korporasi atau menambah kekayaan secarasignifikan bagi diri Sendiri atau orang lain atau Suatu korporasi;Menimbang, bahwa pada unsur memperkaya diri Sendiri atau orang lainatau suatu korporasi terdapat kata penghubung atau, yang berarti ketiga frasadalam unsur tersebut bersifat alternatif.
Semakin signifikan atausemakin besar uang negara yang diselewengkan akan tergolong sebagaiperbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Suatu korporasi;Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa SuratEdaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012telah menentukan ambang batas memperkaya diri Sendiri, orang lain atau korporasidalam Pasal 2 tersebut adalah minimal Rp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah);Menimbang, bahwa mengenai pembuktian unsur ini,
56 — 8
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi;Menimbang, bahwa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi secara melawan hukum dalam pasal ini adalah merupakaninti delik (bestandeel delic), sebagaimana Penjelasan atas UU Nomor 31 Tahun1999 paragraf keempat : agar dapat menjangkau berbagai modus operandipenyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakincanggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam undangundang inidirumuskan
sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatanperbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara melawan hukum;Menimbang, bahwa memperkaya adalah menjadikan orang yang belumkaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya, mempunyaiharta yang banyak atau banyak harta.
Memperkaya menurut Kamus BesarBahasa Indonesia, Depdiknas, Edisi Keempat, Gramedia, Jakarta, 2011, halaman640, berarti sebagai perbuatan menjadikannya bertambah kekayaan;Menimbang, bahwa pengertian memperkaya juga diberikan oleh Prof. Dr.Jur.
Andi Hamzah, SH, memberikan pengertian memperkaya sebagai suatuperbuatan yang menyebabkan perubahan yang menunjukan bertambahnyakekayaan seseorang secara banyak, diukur dari penghasilan yang diperolehnya ;Menimbang, bahwa karena terdapat kekurangan atau kekosongan hukummengenai batasan jumlah memperkaya dalam unsur ini, maka sesuai denganPasal 79 UU No. 14/1985 jo UU No. 3/2009 tentang Mahkamah Agung jo SEMANo : 07/ 2012 jo SEMA No : 04/2014 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat PlenoKamar Mahkamah Agung
Unsur memperkaya dirisendiri atau orang lain atau korporasi secara melawan hukum, adalahbersifat pilihan (alternatif). Sedangkan pengertian memperkaya adalahsebagai suatu perbuatan yang menyebabkan perubahan yang menunjukanHalaman 49 dari halaman 67 Putusan No.135/Pid.SusTPK/2015/PN.Badg.bertambahnya kekayaan seseorang secara banyak, diukur daripenghasilan yang diperolehnya.
143 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dakwaan SubsidairBahwa sebaliknya dalam membuktikan dakwaan Subsidair,Pengadilan Negeri RabaBima maupun Pengadilan TinggiMataram, sama sekali tidak mempertimbangkan tentangunsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang juga merupakan unsur yang sama dengansalah satu unsur Pasal 2 ayat (1) UndangUndang No. 31Tahun 1999 dalam dakwaan Primair yang sudah dinyatakantidak terpenuhi, karena harta kekayaan Terdakwa Drs.Abdurrais Jakariah tidak diaudit sehingga Terdakwa Drs.Abdurrais
Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi, dan2. Unsur merugikan keuangan negara ;Hal. 22 dari 28 hal. Put.
No. 898 K/PID.SUS/2009Tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri RabaBimamaupun Pengadilan Tinggi Mataram yang berarti menuruthukum unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi dan unsur merugikan keuangan negaradalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tidak terbukti dengansah dan meyakinkan ; Bahwa oleh karena Pengadilan Negeri RabaBima maupunPengadilan Tinggi Mataram menyatakan dalam putusannyabahwa unsurunsur Pasal 3 jo.
atau kekhilafan dari Hakim dalam penerapanperaturan hukumDalam pertimbangannya terhadap dakwaan Primair, PengadilanNegeri Raba Bima yang diambil alin oleh Pengadilan TinggiMataram bahwa dari fakta hukum terdapat dana keseluruhan yaituRp. 91.023.222, yang digunakan oleh Terdakwa tidak sesuaidengan proposal dan Terdakwa telah melaporkan penggunaandananya ke DEPDIKNAS sesuai dengan proposal ;Bahwa dana sebesar Rp. 91.023.222, di depan persidangan tidakterungkap telah digunakan oleh Terdakwa untuk memperkaya
No. 898 K/PID.SUS/2009Bahwa oleh karena salah satu unsur Pasal 2 ayat (1) UU No. 31Tahun 1999 yaitu unsur memperkaya diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi dalam dakwaan Primair serta dua unsur Pasal3 UU No. 31 Tahun 1999 yaitu untuk memperkaya diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi dan unsur merugikan keuangannegara atau perekonomian negara dalam dakwaan Subsidair tidakterbukti maka diri kami selaku Terdakwa dalam perkara ini harusdibebaskan dari dakwaan Primair serta dakwaan
55 — 17
ribu rupiah).Telah mendengar pembelaan (pleidooi) Penasihat Hukum Terdakwa yangdibacakan di persidangan pada tanggal 2 April 2013, yang pada pokoknyamenyatakan bahwa didalam persidangan tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bahwa Terdakwa TOMAD SUJATMO Bin WIRYAMIJAYAmelakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana telah didakwakanPenuntut Umum sebagaimana dalam dakwaan atau requisitoirnya oleh karenaunsur melawan hukum dari Terdakwa tidak terbukti, tidak dapat dikatakan bahwaTerdakwa telah memperkaya
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi;4. Yang dapat merugikan keuangan negara atauperekonomian negara;5. Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannyasedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satuperbuatan berlanjut;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis akanmempertimbangkannya sebagai berikut:Ad. 1.
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi:Menimbang, bahwa unsur secara melawan hukum sebagaimanatelah dipertimbangkan diatas haruslah merupakan sarana untukmelakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi, sehingga meskipun suatu perbuatan telah dilakukan secaramelawan hukum, tetapi jika perobuatan tersebut tidak dilakukan sebagaisarana untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi, maka perbuatan tersebut bukanlah merupakan tindak pidanakorupsi
Bahwa penambahan kekayaan tersebut haruslah sedemikiansignifikan, sehingga membuat harta kekayaan si penerima tersebutmenjadi tidak seimbang dengan penghasilan atau pendapatan yangdapat dipertanggungjawabkan;Menimbang, bahwa memperkaya adalah perbuatan yangdilakukan untuk menjadi lebih kaya (lagi), dan menurut Yurisprudensi,yang dimaksud dengan memperkaya adalah menjadikan orang yangbelum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambahkaya (vide: Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor:
dapat dikatakan telah melakukan perbuatanyang merupakan sarana untuk melakukan perbuatan memperkaya diriTerdakwa sendiri, atau memperkaya orang lain atau memperkaya suatukorporasi. 69 Perkara KorupsiMenimbang, bahwa meskipun terbukti Terdakwa secara bertahaptelah memperoleh uang yang berasal dari dana bantuan pemugaranrumah tidak layak huni/RTLH sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah),dari dana bantuan rehab Kantor Desa sebesar Rp.15.000.000, (limabelas juta rupiah), dan dari pemungutan PBB sebesar
1273 — 866 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Dalam pertimbangan hukumnya, judex factie berpendapat perbuatan Terdakwa termasuk perbuatan ... [Selengkapnya]
Tahun Anggaran 2015 atau setidaktidaknya dalam kurun waktudari Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2015, bertempat di SMP Negeri 24Bandar Lampung Jalan Endro Suratmin Kecamatan Sukarame, Kota BandarLampung atau setidaktidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukumPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang diBandar Lampung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukummelakukan perbuatan memperkaya
Menyatakan Terdakwa AYU SEPTARIA binti ALFIAN AGUS terbukti secarasah dan bersalah melakukan Turut serta melakukan Tindak PidanaKorupsi secara melawan hukum, Memperkaya diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atauperekonomian negara, yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diaturdalam pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undangundang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Dalam pengertian ini, unsur melawan hukum melainkanhanya menjadi sarana bagi perbuatan yang dilarang, yakni memperkaya dirisendiri, atau orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan atauperekonomian Negara.
Oleh karena itu sebagai suatu sarana, Majelistingkat pertama dalam membuktikan terpenuhinya unsur melawan hukumwajib membuktikan terjadinya perbuatan pelaku terkait memperkaya dirisendiri, orang lain, atau korporasi. terjadinya perbuatan pelaku terkaitmemperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Hubungan antara sifatmelawan hukum dan perbuatan memperkaya diri sendiri dapat menunjukanada atau tidaknya sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukanpelaku.
(unsur inti) delic, melainkanhanya menjadi sarana bagi perbuatan yang dilarang yakni memperkaya dirisendiri, atau orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan atauperekonomian negara.
64 — 9
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi;Menimbang, bahwa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi secara melawan hukum dalam pasal ini adalah merupakaninti delik (bestandeel delic), sebagaimana Penjelasan atas UU Nomor 31 Tahun1999 paragraf keempat : agar dapat menjangkau berbagai modus operandipenyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakincanggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam undangundang inidirumuskan
sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatanperbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara melawan hukum;Menimbang, bahwa memperkaya adalah menjadikan orang yang belumkaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya, mempunyaiharta yang banyak atau banyak harta.
Memperkaya menurut Kamus BesarBahasa Indonesia, Depdiknas, Edisi Keempat, Gramedia, Jakarta, 2011, halaman640, berarti sebagai perbuatan menjadikannya bertambah kekayaan;Menimbang, bahwa pengertian memperkaya juga diberikan oleh Prof. Dr.Jur.
Andi Hamzah, SH, memberikan pengertian memperkaya sebagai suatuperbuatan yang menyebabkan perubahan yang menunjukan bertambahnyakekayaan seseorang secara banyak, diukur dari penghasilan yang diperolehnya ;Menimbang, bahwa karena terdapat kekurangan atau kekosongan hukummengenai batasan jumlah memperkaya dalam unsur ini, maka sesuai denganPasal 79 UU No. 14/1985 jo UU No. 3/2009 tentang Mahkamah Agung jo SEMANo : 07/ 2012 jo SEMA No : 04/2014 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat PlenoKamar Mahkamah Agung
Unsur memperkaya dirisendiri atau orang lain atau korporasi secara melawan hukum, adalahbersifat pilihan (alternatif). Sedangkan pengertian memperkaya adalahsebagai suatu perbuatan yang menyebabkan perubahan yang menunjukanHalaman 49 dari halaman 67 Putusan No.135/Pid.SusTPK/2015/PN.Badg.bertambahnya kekayaan seseorang secara banyak, diukur daripenghasilan yang diperolehnya.
91 — 13
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi;Menimbang, bahwa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi secara melawan hukum dalam pasal ini adalah merupakaninti delik (bestandeel delic), sebagaimana Penjelasan atas UU Nomor 31 Tahun1999 paragraf keempat : agar dapat menjangkau berbagai modus operandipenyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakincanggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam undangundang inidirumuskan
sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatanperbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara melawan hukum;Menimbang, bahwa memperkaya adalah menjadikan orang yang belumkaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya, mempunyaiharta yang banyak atau banyak harta.
Memperkaya menurut Kamus BesarBahasa Indonesia, Depdiknas, Edisi Keempat, Gramedia, Jakarta, 2011, halaman640, berarti sebagai perbuatan menjadikannya bertambah kekayaan;Menimbang, bahwa pengertian memperkaya juga diberikan oleh Prof. Dr.Jur.
Andi Hamzah, SH, memberikan pengertian memperkaya sebagai suatuperbuatan yang menyebabkan perubahan yang menunjukan bertambahnyakekayaan seseorang secara banyak, diukur dari penghasilan yang diperolehnya ;Menimbang, bahwa karena terdapat kekurangan atau kekosongan hukummengenai batasan jumlah memperkaya dalam unsur ini, maka sesuai denganPasal 79 UU No. 14/1985 jo UU No. 3/2009 tentang Mahkamah Agung jo SEMANo : 07/ 2012 jo SEMA No : 04/2014 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat PlenoKamar Mahkamah Agung
Unsur memperkaya dirisendiri atau orang lain atau korporasi secara melawan hukum, adalahbersifat pilihan (alternatif). Sedangkan pengertian memperkaya adalahsebagai suatu perbuatan yang menyebabkan perubahan yang menunjukanHalaman 49 dari halaman 67 Putusan No.135/Pid.SusTPK/2015/PN.Badg.bertambahnya kekayaan seseorang secara banyak, diukur daripenghasilan yang diperolehnya.
69 — 23
Sarolangun, Bank Bank PembangunanDaerah (BPD) Cabang Sarolangun atau setidaktidaknya ditempattempat lain yang masihtermasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriJambi yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melawan hukum melakukanperbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapatmerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan oleh terdakwasebagai berikut :Bahwa pada tahun 2011 ada kegiatan Rehabilitasi
(seratus lima puluh tujuh juta tiga ratus lima belas ribu dua ratusBahwa terdakwa telah memperkaya dirinya sendiri secara melawan hukum dengan tidakmengindahkan:1 BAB II Angka 4 dan BAB IV angka huruf d Petunjuk Teknis Pelaksanaan KegiatanBantuan Rumah Pra Sejahtera Kabupaten Sarolangun tahun 201 1.2 Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Surat Perjanjian Kerja Nomor:08/SPK/BedrumPera/DPU & PERA/2011 tanggal 28 Juli 2011.3 Peraturan presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa
terbukti untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.Untuk memberikan penilaian hukum tentang apakah perbuatan Terdakwa sebagaimanadidakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya telah memenuhi unsur melawanPutusan Nomor : 08/Pid.Sus/2013/PN.JBIhukum, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan unsur melakukanperbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah perbuatan Terdakwa telah dapatdikatakan
memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, maka perlu dipahamiterlebih dahulu apakah yang dimaksud dengan kata memperkaya diri sendiritersebut; === nnn nnn nnn nn nn nnn nnn nnn nn nnn nnnMenimbang, bahwa UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tidak memberikanpengertian yang jelas tentang arti memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan perbuatan memperkaya dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah perbuatan yang
dilakukan untuk menjadilebih kaya (lagi) atau menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang telahkaya menjadi bertambah kaya (Yurisprudensi MA RI Nomor 570K/Pid/1993, tanggal 4September 1993);Menimbang, bahwa praktek pengadilan mengartikan bahwa memperkaya adalahperbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya atau orang yang tidak kaya menjadi kayadan orang yang sudah kaya bertambah kaya, dalam arti lain menunjukkan bahwa adanyapenambahan terhadap harta kekayaan yangdiperolehnya
27 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo diKraksaan tersebut karena didakwa :PRIMAIR :Bahwa ia Terdakwa Samsul Arifin, pada hari dan tanggal yang tidak dapatditentukan dengan pasti bulan Pebruari 2008 atau setidaktidaknya pada waktu tertentudalam tahun 2008, bertempat di Desa Renteng, Kecamatan Gading, KabupatenProbolinggo atau setidaktidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalamDaerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo di Kraksaan, yang secaramelawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi ;SUBSIDAIR :Bahwa ia Terdakwa Samsul Arifin, pada hari dan tanggal yang tidak dapatditentukan dengan pasti bulan Pebruari 2008 atau setidaktidaknya pada waktu tertentudalam tahun 2008, bertempat di Desa Renteng, Kecamatan Gading, KabupatenProbolinggo atau setidaktidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalamDaerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo di Kraksaan, yang secaramelawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
dalammemori kasasi butir 1, 2 tidak dapat dibenarkan, denganpertimbangan sebagai berikut :Bahwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah berupa keterangan 16 orang saksidan keterangan Terdakwa tidak ada, saksi yang mengetahui dan atau mengalamibahwa Terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umumdalam dakwaan Primair, Subsidair.2 Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena telahmempertimbangkan halhal yang relevan secara yuridis denganbenar, yaitu tidak ternyata ada unsur memperkaya
MOH. ANDY SOFYAN, SH.
Terdakwa:
AGUS Bin SAMUDDIN
117 — 28
Melawan hukum dalam arti luasberarti bukan saja perbuatan yang bertentangan dengan peraturanhukum tertulis, tapi juga asasasas umum hukum yang berlaku termasukjuga hukum tidak tertulis.Bahwa menurut ahli melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiriatau orang lain atau suatu koorporasi yaitu Perbuatan memperkaya diridalam Pasal 2 UUTPK bentuknya abstrak, yang terdiri dari banyakwujudwujud konkret. Wujud konkret itulah yang harus dibuktikan.
Melakukan perbuatan yang memperkaya diri Sendiri atau oranglain atau suatu korporasi adalah adalan perbuatan yang harusdibuktikan dengan wujud menguntungkan diri sendiri atau orang lainHalaman 52 dari 95 Putusan Nomor21/Pid.SusTPK/2018.
Perbuatan tercela atau dicela menurutPasal 2 ayat (1) adalah perbuatan memperkaya diri. Oleh karena itu antaramelawan hukum dengan perbuatan memperkaya merupakan suatu kesatuandalam konteks rumusan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1). Memperkayadengan cara melawan hokum, yakni jika si pembuat dalam mewujudkanperbuatan memperkaya adalah tercela, dia tidak berhak untuk melakukanHalaman 74 dari 95 Putusan Nomor21/Pid.SusTPK/2018.
Akan tetapi, tidak dibenarkan perbuatan memperkaya yangdilakukan dengan melawan hokum.
Melakukan Perbuatan Memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi;Menimbang, bahwa dari rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun 2001, bahwa unsur*memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah bersifatalternatif yaitu dapat meliputi memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lainatau memperkaya suatu korporasiMenimbang, bahwa UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999
49 — 38
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi ;4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;5. Secara bersamasama ;ad. 1.
Unsur Memperkaya Diri sendiri atau Orang lain atau Suatu Korporasi :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperkaya adalah perbuatan yangdilakukan untuk menjadi lebih kaya lagi dan perbuatan im sudah tentu dapat dilakukandengan bermacam macam cara, misalnya menjual/membeli, menandatangani kontrak,memindahbukukan dalam bank, dengan syarat tentunya dilakukan secara melawan hukum,Hal. 33 dari 41 Putusan No. 31/PID.SUS/TPK/2015/PT.Sbyjika akan dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana
dimaksud dalamPasal 2 ayat (1) a quo ;Menimbang, bahwa memperkaya diri sendiri artinya, bahwa denganperbuatan melawan hukum itu Terdakwa menikmati bertambahnya kekayaan atauharta benda miliknya sendiri.
Sedangkan memperkaya orang lain, maksudnya akibatperbuatan melawan hukum dari Terdakwa, ada orang lain yang menikmatibertambahnya kekayaannya atau bertambah harta bendanya.
IchwanNoor, oleh karenanya unsur Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau SuatuKorporasi tidak terpenuhi ;Menimbang, bahwa Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terpenuhi atas dirt Terdakwa, maka sub unsur dalam dakwaan Pertama Primair yanglan. tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut, dengan demikiandibebaskan dari dakwaan Pertama Primair ;kepada TerdakwaharusMenimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari dakwaan PertamaPrimair maka selanjutnya Majelis Hakim
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : MEIDIHAMSI RAKHMATULLAH, SH.
183 — 108
Nomor 22 tanggal15 Juni 2016, pada tanggal 18 Mei 2016 sampai dengan tanggal 30 Agustus2016 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di DesaApiApi dan Desa Sesulu yang terletak di Kecamatan Waru KabupatenPenajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak PidanaKorupsi Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda yangberwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,secara melawan hukummelakukan perbuatan memperkaya
Bin SUTJIPTO, Ahli a decharge IRNA HENDRIYANI, S.T, MT); sehingga dugaan Penuntut Umumbahwa Terdakwa merubah koefisien dengan tujuan memperkaya diri Sendiri,orang lain ataupun korporasi harus dikesampingkan.Bahwa kurangnya volume pekerjaan dilapangan, merupakan kondisi diluarkehendak Terdakwa karena factor cuaca/alam yang tidak dapat diprediksisaat pembangunan dilaksanakan dan pembangunan tersebut tergolongriskan karena keberadaannya di tepi laut (Keterangan Ahli Dr.
AHMAD HADI.Menimbang, bahwa Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanaDakwaan Primair yang berbunyi: setiap orang secara melawan hukummelakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomiannegara; dengan pertimbangan yang pada pokoknya bahwa semua unsur daridakwaan primair terpenuhi.Menimbang, bahwa terkait dengan pertimbangan hukum putusanPengadilan
AHMAD HADI (bukanorang lain); yang nama dipersidangan telah dikonfirmasi identitasnya dandibenarkan sehingga unsur setiap orang terpenuhi.UNSUR SECARA MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PERBUATANMEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATUKORPORASI:Yang dimaksud dengan memperkaya dalam unsur ini mengandungpengertian ialah membuat diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasimenjadi lebih kaya atau membuat diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi dari tidak kaya menjadi kaya.
Bahkan Pengadilan Tangerangdalam putusannya Nomor 18/Pid.B/1992/PN.Tng, tanggal 13 Mei 1992memberikan pertimbangan yang pada pokoknya bahwa yang dimaksuddengan memperkaya yaitu menjadikan orang yang belum kaya menjadikaya atau orang yang sudah kaya menjadi tambah kaya (R.
Yudo Wahono
Terdakwa:
Risto Rustam
316 — 286
tamankotabanggai (terlampir dalam Berkas);
Terbanding/Terdakwa : PUNGGUL RUMAHSORENG alias UNGKU
174 — 100
Unsur Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau OrangLain Atau Suatu KorporasiDari rumusan Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 yangdiubah dengan Undangundang No. 20 tahun 2001, unsur melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah bersifatalternatif, yaitu dapat meliputi memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lainatau memperkaya korporasi, sehingga untuk membuktikannya cukup salah satudari unsur tersebut diatas.Dalam Kamus Umum Bahasa
Indonesia yang disusun oleh W.J.S.Poerwadarminta, Penerbit Balai Pustaka tahun 1983 halaman 453, pengertian"memperkaya adalah menjadikan bertambah kaya.
Dari pengertian tersebutmaka disimpulkan bahwa memperkaya berarti menjadikan orang belum kayamenjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya.Menurut Prof. Dr. Andi Hamzah, SH, dalam bukunya, Korupsi di Indonesia,Masalah dan Pemecahannya, penerbit PT. Gramedia, 1991, halaman 93 95menyatakan "penafsiran istilah "memperkaya antara yang harfiah dan yang daripembuat undangundang hampir sama.
Citra Aditya Bakti, Bandung, halaman 31, menyatakan*memperkaya diri sendiri artinya bahwa dengan perbuatan melawan hukum itupelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta benda miliknya sendiri,sedangkan memperkaya orang lain, maksudnya akibat perbuatan melawanhukum dari pelaku, ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaanatau bertambah harta bendanya, dan yang dimaksud memperkaya korporasiadalah mungkin juga yang mendapat keuntungan dari perbuatan melawanHalaman 72 dari 109 Putusan Nomor
sendiri maupun orang lain tersebut di atas terbukti dilakukan oleh TerdakwaPunggul Rumahsoreng alias Ungku secara melawan hukum ;Bahwa Judex Factie dalam pertimbangan hukum halam 138 Paragraf ke4 Judex Factie juga menyatakan bahwa apabila dikaitkan dengan unsurunsur lainnya yaitu untuk memperkaya diri sendiri orang lain atau suatukorporasi maka menurut Majelis Hakim juga tidak terbukti adanya keadaanyang bisa dikategorikan telah memperkaya baik tehadap terdakwa maupunorang lain hal itu berdasarkan