Ditemukan 2647 data
205 — 105
154 — 102
Mengabulkan permohonan pencabutan Pra Peradilan Para Pemohon ;2. Menyatakan perkara pra peradilan Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Rtg yang terdaftar pada Pengadilan Negeri Ruteng tanggal 9 Juni 2023 berakhir dengan dicabut ;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ruteng untuk mencatat pencabutan perkara tersebut ke dalam register perkara pidana yang sedang berjalan;4. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah nihil;
88 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dokumen ini diunduh dari situs http://putusan.mahkamahagung.go.id dan bukanmerupakan salinan otentik putusan pengadilan.PUTUSANNo. 66 PK/PID/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Pra Peradilan dalam peninjauan kembali telah memutuskansebagai berikut dalam perkara :KIAGUS INDRA CHAFIDZ AKIEL, bertempat tinggal di JI. KotaBaru. VI Nomor 16 Rt.06/08, Kel.
94 — 25
542 — 374
catat dalam Register Perkara Praperadilan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 01Juli 2015 dengan No.11/Pra.Per/2015/PN .Jkt.Ut ; Telah membaca pula Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeripada tanggal 14 Juli 2015 tentang Penunjukan Hakim tuggal yangmemeriksa dan mengadili perkara Praper tersebut ; Telah membaca pula Penetapan Hari Sidang Tanggal 08 Juli 2015,untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut; Telah memperhatikan Segala sesuatu yang telah terjadi dalamsidang Pra
Peradilan tersebut ;Menimbang , bahwa Para Pemohon dalam Surat Permohonannyapada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut ;DASAR HUKUM GUGATANBahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan ketentuan ;1) Pasal 77 KUHAP, yang dikutip sebagai berikut :Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai denganketentuan yang diatur dalam undangundang ini tentang:Halaman 3 dari 91 Putusan Nomor 11/Pra.Per/2015/PN Jkt.Ut2)3)4)a.
harus dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena tuntutan angka 2 dan angka 3dikabulkan , maka tuntutan angka 4,5,7, dan 8 harus dikabulkan pulaMenimbang, bahwa oleh karena tidak adanya perincian mengenaiganti rugi, maka tuntutan Pemohon angka 6 harus ditolak ; Menimbang, bahwa dengan demikian maka Permohonan ParaPemohon Praperadilan dikabulkan sebagian ; Menimbang, bahwa mengenai keterangan saksisaksi yangdiajukan Para Pemohon dikesampingkan oleh karena tidak adaRelevansinya dengan pokok Permohonan Pra
peradilan , demikian jugadengan buktibukti surat selebinnya baik yang diajjukan Para PemohonMaupUN Termohon nnnn nnn n nnn nnn nn nnn ce nnn ne ncn nc nncnennsMengingat UU No. 8 Tahun 1981 Peraturan M.A.R.1 No. 1Tahun 1956 Yuris prudensi tetaop M.A , No. 628.K/Pid/1984 sertaPeraturan Peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ; MENGADILI1.
226 — 106
PERADILAN.
PraPeradilan/2016/PN.GTO tanggal 16 Maret 2016 jo putusan Pra Peradilan(kedua) Nomor 09/Pid.
Pra Peradilan/2016/PN.GTO tanggal 16 Maret 2016 jo putusan PraPeradilan (kKedua) Nomor 09/Pid.
Pra Peradilan/2016/PN.GTOtanggal 16 Maret 2016 jo putusan Pra Peradilan (kedua) Nomor 09/Pid.
Pemahaman Termohon tersebut adalah wajarkarena dibangun diatas dasar amar Putusan Pra Peradilan Nomor : 2/Pid. PraPeradilan/2016/PN.GTO tanggal 16 Maret 2016 jo putusan Pra Peradilan Nomor09/Pid.
179 — 52
Hari Sidang ;Setelah mempelajari berkas perkara dan suratsurat lainnya yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Para Pihak ;Halaman 1 dari 14 Putusan Praperadilan Nomor : 7/Pid.Praperadilan/2017/PN GtoMenimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 31 JULI 2017yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo register Nomor7/Pid.Praperadilan/2017/PN Gto, telah mengajukan permohonan praperadilan denganalasanalasan sebagai berikut :.FAKTAFAKTA HUKUM1.Bahwa permohonan Pra
Peradilan ini didasarkan Pada Pasal 77 s/d Pasal 81KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUUXII/2014, tanggal 28 April2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUUXIII/2015 ;Bahwa PEMOHON dilaporkan kepada TERMOHON pada tanggal 4 Mei 2017dengan nomor laporan Polisi : LP/33/V/2017/RESBonbol tanggal 4 Mei 2017Bahwa kemudian TERMOHON melakukan penyelidikan terhadap diri paraPEMOHON dimulai tanggal 4 Mei 2017 sesuai dengan surat perintahpenyelidikannomor : SP.Lidik/33/V/2017/SekKabila dan
97 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Para Advokat yang berkantor di Jalan Sidodadi No. 14Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 02 April 2013;Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Pra Peradilan;melawan :KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI. Cq. KEPALA KEPOLISIANDAERAH JAWA TIMUR Cq.
KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTABESAR SURABAYA, berkedudukan di Jalan Taman Sikatan No. 1,Surabaya 60175, selanjutnya disebut sebagai Termohon Pra Peradilan;Mahkamah Agung tersebut ;Menimbang bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata PemohonPeninjauan Kembali telah mengajukan permohonan Pra Peradilan terhadap putusanPengadilan Negeri Surabaya No. 13/Pra.Per/2013/PN.Sby tanggal 03 April 2013, denganposita perkara sebagai berikut :1Bahwa pada tanggal 24 Februari 2008, Pemohon telah melaporkan Sdri
didakwa dalam dakwaan pertama melanggar Pasal266 ayat 2 KUHP atau kedua melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP.Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Surabayatersebut di atas adalah merupakan pertimbangan hukum yang tidak benar, untuk ituputusan tersebut terdapat kekhilafan Hakim atau terdapat kekeliruan yang nyata, yanghal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :Bahwa kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata tersebut dapat dijelaskansebagai berikut :1 Bahwa dalam permohonan pra
peradilan a quo PolrestabesSurabaya (Penyidik), secara hukum tidak mempunyaikewenangan untuk menghentikan perkara pidana dengan alasanKADALUWARSA adapun yang mempunyai kewenangan untukmenghentikan perkara pidana dengan alasan kadaluwarsa adalahPenuntut Umum, karena konsepsi hukum pidana tentangkadaluwarsa (Verjaring) adalah gugurnya hak menuntuthukuman.2 Bahwa sebagaimana bunyi Pasal 79 Bahwa tempo gugurnyapenuntutan dihitung mulai dari keesokan harinya sesudahperbuatan dilakukan, kecuali :le. dalam
Dan karenanya menuruthukum yang berkeadilan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 10 Juni2013 Nomor: 02/ PID/PRALAN/2013/PT.SBY. haruslah dibatalkan;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasanalasan peninjauan kembali Pemohon tidak dapat dibenarkan, olehkarena perkara yang diajukan peninjauan kembali adalah perkara Pra Peradilan yangtidak dapat diajukan kasasi sebagaimana ketentuan Pasal 45 A UndangUndangMahkamah Agung, UndangUndang Mahkamah Agung melarang
68 — 44
101 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 98 PK/Pid/2007DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat Peninjauan Kembali telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Pra Peradilan :1.
;MENGADILI SENDIRI : Menyatakan permohonan pra peradilan dari Para Pemohon/Terbanding tidakdapat diterima ; Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon/Terbanding dalam duatingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.000, (dua riburupiah) ;Membaca Surat Permohonan Peninjauan Kembali tertanggal 14 Juni2007 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal14 Juni 2007, yang memohon agar putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No.35/Pid.Prap/2007/PT.Dps. tanggal 29 Mei
HakimBanding tidak cermat dan tidak teliti dalam menyusun pertimbangannyamaka konsekwensi yuridisnya putusan tersebut menjadi cacat hukum danharus dibatalkan ;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasanalasan ke dan ke IL:Bahwa alasanalasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena dasarpermohonan Pemohon adalah Pasal 80 KUHAP yang bila dihubungkan denganPasal 77 butir a KUHAP dan Pasal 1 (Penjelasan Umum) butir 10 A KUHAPmaka dapat dikategorikan sebagai Pra
Peradilan.
Dan dikarenakan termasukdalam putusan Pra peradilan, maka berdasarkan Pasal 83 ayat (1) KUHAP tidakdapat dimintakan banding. Dengan demikian Pengadilan Tinggi/Judex Factitelah salah menerapkan hukum ;Hal. 17 dari 19 hal. Put.
138 — 59
25 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
76 — 39
M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Pemohon Pra Peradilan ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 26 Nopember 2014 Nomor 10 / Pid.Pra / 2014 / PN. Skt. yang dimintakan banding ;- Membebankan beaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan kepada Pemohon Pra Peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Manang, Grogol, Sukoharjo, (Selanjutnyamohon disebut juga : Tanah SHM no. 102, berdasarkan aktaPengikatan Jual Beli no. 12, tertanggal 11 Juni 2005, dari TonyHendrawan Tanjung kepada Hadian Ramadhan (korban/penuntutpemeriksaan pra peradilan), dan telah terbayar lunas senilai Rp. 1,8Milyar, ternyata SHM no. 102 tersebut dijaminkan di PT. BankPermata Cab.
Bahwa dalam Permohonannya Pemohon telah menempatkanKapolda Jawa Tengan yang beralamatkan di Jl.Pahlawan no.1Semarang selaku Termohon, sehingga PN Surakarta tidakberwenang untuk memeriksa Pra Peradilan yang dimohonkanoleh Pemohon, karena PN Surakarta tidak memiliki Kompetensidalam memeriksa perkara ini ( Kompetensi Relatif ).b.
Menghukum Pemohon membayar biaya perkara.Menimbang, bahwa terhadap perkara ini, Pengadilan NegeriSurakarta telah menjatuhkan putusan Pra Peradilan pada tanggal 26Nopember 2014 Nomor 10 / Pid.Pra / 2014 / PN. Skt. yang amarselengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Permohonan Pra Peradilan dari Pemohondinyatakan ditolak2.
Skt. tersebut,Pembanding semula Pemohon Pra Peradilan melalui Kuasa Hukumnyatelah mengajukan permohonan banding sebagaimana Akta Banding PraPeradilan tanggal 26 Nopember 2014, Nomor 16 / Akta.Pid.Bdg / 2014 /PN. Skt. Jo. Nomor 10 / Pid.Pra / 2014 / PN.
Peradilan telah pula diberikankesempatan untuk mempelajari berkas perkara, sebagaimana SuratPemberitahuan untuk Mempelajari Berkas Perkara tertanggal 10Desember 2014 kepada Kuasa Pembanding semula Pemohon PraPeradilan dan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara tanggal24 Desember 2014 kepada Terbanding semula Termohon Pra Peradilan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAHalaman 13, Putusan No. 25/PID/2015/PT SMG.Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan olehPembanding semula Pemohon Pra Peradilan
297 — 0
Menolak Permohonan Pra Peradilan para Pemohon;------------------------2. Menyatakan Penangkapan Penahanan dan Perpanjangan Penahanan Penyidik adalah sah menurut hukum;----------------------------------------------3. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sebesar NIHIL;
256 — 70
80 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor : 31 PK / Pid / 2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMengadili permohonan Pra Peradilan dalam tingkat peninjauan kembali telahmengambil putusan sebagai berikut :Mahkamah Agung tersebut ;Membaca putusan Pra Peradilan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor :25/PraPer/2013/PN.Sby. tanggal 9 Desember 2013 mengenai permohonanPraperadilan :MUMAHAIMAWATI, Pekerjaan lbu rumah tangga, bertempat tinggaldi Jalan Putro Agung II No.2 Surabaya.Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu
Peradilan Il, semula atas nama Siti Mariam kemudian dijual kepada Pemohon Pra Peradilan Il, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 07/1283/1983 tanggal 14Januari 1982 yang dibuat oleh PPAT Kota Surabaya Raden SoebionoDanoesastro, batasbatasnya adalah sebagai berikut:Sebelah Utara : Jalan Jemursari Selatan.Sebelah Timur : Hak Milik No.53/Desa Jemurwonosari (milikPemohon Pra Peradilan I.Sebelah Selatan : Hak Milik No.44/Desa Jemurwonosari sisa SebelahUtara : Hak Milik No.44/Desa Jemurwonosari sisa(P5
s/d P6).Bahwa para Pemohon Pra Peradilan pada bulan Juni tahun 2001 melihat diatas tanah miliknya sedang ada kegiatan pembangunan pagar tembokkeliling, setelah mandapatkan indentitas pelaku yang bernama Thie ButjeSutedja dengan alamatdi jalan Samudra No.16 Surabaya.Selanjutnya:e Pemohon Pra Peradilan (Pintardjo Soeltan Seputro) melapor kepadapihak yang berwajib, sebagaimana tanda terima laporan Polisi tanggal 18Juni 2001 No.Pol.STPL/B 574/II/2001/Resta Surabaya Selatan (P7).e Pemohon Pra Peradilan
(P15 dan P16)Daftar kaveling tanah milik pemohon Pra Peradilan tercantum dalamdaftar Nomor urut 32, pembagian letak kaveling tanahnya tercantum dalamgambar denah nomor 15.
Peradilan.
48 — 12
Menyatakan permohonan Pra Peradilan Pemohon Gugur ;
Berdasarkan SuratKuasa Khusus tertanggal 16 Oktober 2012;Selanjutnya disebut : PEMOHON PRA PERADILAN ;LAWANKAPOLRI cq KAPOLDA JAWA TENGAH cq KAPOLRES PATI cq KAPOLSEKJUWANA.Selanjutnya disebut : TERMOHON PRA PERADILAN ;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati Nomor : 01/Pen.Pid.Pra/2012/PN.Pt. tertanggal 13 Desember 2012, tentang PenunjukanHakim Tunggal untuk memeriksa dan mengadili perkara Pra Peradilan ;Telah membaca Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Pati
tersebut diatas, maka cukup alasan untukmenyatakan, bahwa permohonan Pra Peradilan dari Pemohon, tidak sah menuruthukum dan oleh sebab itu harus dinyatakan tidak dapat diterima ;II.
Peradilan ;.
Bapak Hakim berkenan memutusperkara Pra Peradilan ini dengan Putusan sebagai berikut :I. PADA EKSEPSI :1.BeII. PADA POKOK PERKARA :1.secara keseluruhan;Menyatakan menerima dalildalil Termohon pada eksepsi ;Menyatakan menolak permohonan Pra Peradilan atau setidaktidaknya tidak menerima karena permohonan tidak jelas / kabur ;Menghukum Pemohon membayar biaya perkara ;Menyatakan menolak permohonan Pra Peradilan dari Pemohon2.
Dalam hal demikian maka permohonan Pra Peradilan wajib dinyatakangugur dan Hakim tidak perlu mempertimbangkan tentang materi permohonan PraPeradilan ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pra Peradilan dinyatakangugur, maka segala biaya yang timbul akibat permohonan Pra Peradilan inidibebankan kepada Pemohon ;Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP,serta PeraturanPeraturan PerundangUndangan lain yang bersangkutan denganperkara Pra Peradilan ;MENGADILI:1.Menyatakan
17 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
93 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
182 — 47