Ditemukan 2641 data
53 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi Penyusutan Rp. 3.210.207,00Bahwa disebutkan bahwa perhitungan koreksi penyusutan untukkelompok tahun perolehan 2004 salah sehingga akumulasi penyusutan jugasalah yang mengakibatkan perhitungan beban penyusutan tahun diperiksa jugasalah;Bahwa Pemohon Banding belum jelas terkait perhitungan penyusutanyang salah tersebut karena permintaan detail koreksi belum Pemohon Bandingdapatkan sampai sekarang.
Sebagai tambahan informasi bahwa terdapatpembelian/perolehan aktiva tetap tahun 2008 yang belum Pemohon Bandingmasukkan dalam perhitungan penyusutan fiskal pada SPT Tahunan PPh Badan2008 sehingga beban penyusutan tahun 2008 sebenarnya lebih kecil Rp8.714.063 dari yang seharusnya;Halaman 4 dari 12 halaman. Putusan Nomor 842/B/PK/PJK/2016c.
351 — 102 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas Biaya Penyusutan sebesarRp41.052.875,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yangterungkap
Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksiatas Biaya Penyusutan sebesar Rp41.052.875,00; yang telahdipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti dan penerapan hukumserta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh MajelisHakim sudah tepat dan benar.
Dengan demikian Majelis Hakim Agungberpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena in casudasarnya lebih bersifat yuridis fiskal mengenai biaya Renovasi Gedungyang mempunyai manfaat lebih dari satu tahun dapat dibebankansebagai biaya melalui mekanisme penyusutan dilakukan menurutketentuan hukum yang berakibat tidak menimbulkan konsekuensiperpajakan seketika serta tidak terdapat adanya kerugian ataspendapatan negara yang ditimbulkan karena memiliki hubungan dalamrangka 3M (Mendapatkan, Menagih
331 — 109
Koreksi Minyak Mentah dan Hasil Minyak sebesar Rp.14.638.256.312,00,13 Koreksi Rugi Selisih Kurs sebesar Rp.26.546.236.848,00, (koreksi diterima wkeberatan)1.4 Koreksi Penyusutan Aset Hulu sebesar Rp.3.898.497.903.406,00,2. Peningkatan Biaya Audited Pertamina sebesar Rp.16.035.597.873.973,00,III. Penyesuaian Fiskal Audited Pertamina sebesar (Rp.5.413.045.376.854 00)1.
Aset Hulu sebesar Rp.3.898.497.903.406,00,bahwa Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) atas BDepresiasi, Deplesi dan Amortisasi (Penyusutan set Hulu) setRp.3.898.497.903.406,00 berdasarkan hasil pemeriksaan yang terkait dengan ko:tersebut, Pemohon Banding tidak memberikan daftar aktiva tetap dan perhitupenyusutannya.
Rp.2.741.623.759.645,00;bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP044/TOPN/PJ.0401/.tanggal 23 Juli 2008 Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP)Biaya Depresiasi, Deplesi dan Amortisasi (Penyusutan Aset Hulu) setRp.3.898.497.903.406,00 berdasarkan hasil pemeriksaan yang terkait dengan kostersebut, Pemohon Banding tidak memberikan daftar aktiva tetap dan perhitupenyusutannya.
Berdasarkan hal tersebut, tidak dilakukan pengterhadap perhitungan penyusutan Pemohon;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding Harga PxPenjualan (HPP) atas Biaya Depresiasi, Deplesi dan Amortisasi (Penyusutan Aset Hubahwa Pemohon Banding setuju dengan konsep bahwa depresiasi ex asset sejutRp.16.230.721.000.000,00 tersebut tidak diperhitungkan dalam perhitungan PPh Baakan tetapi Pemeriksa salah dalam menetapkan angka depresiasi ex Aset tersebut;bahwa depresiasi seyumlah Rp.3.898.497.903.406
Aset Hulu) merTerbanding adalah sebesar Rp.2.741.623.759.645,00 sedangkan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh KAP Ernst & Young diketahui ad:kenaikan HPP atas Biaya Depresiasi, Deplesi dan Amortisasi (Penyusutan Aset Hmenjadi Rp.5.111.612.242.359,00 (atas kenaikan tersebut belum dilakukan koreksi fipositif sebesar Rp.1.474.302.431.582,00) dimana nilai HPP atas Biaya DepresDeplesi dan Amortisasi (Penyusutan Aset Hulu) tersebut lebih besar dari yang dilapoPemohon Banding di SPT Tahunan
74 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh hartaberwujud dan amortisasi atas pengeluaran untukHalaman 8 dari 22 halaman.
Sedangkan dalam memori penjelasannya, disebutkan bahwaketentuan mengenai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahununtuk barang modal mengacu pada ketentuan peraturanperundangundangan di bidang Pajak Penghasilan yangpembebanannya sebagai biaya dalam penghitungan PajakPenghasilan harus melalui penyusutan;c.
Artinya, definisi barang modal menurut ketentuan Pasal 16ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2012 adalah harta berwujud yang: Memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun; Biaya pembeliannya dapat dibebankan melaluimekanisme penyusutan; dan Menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan;d.
(atau disebut lahan dalam sengketa ini) dikecualikan darimekanisme penyusutan. Atau dengan kata lain tidak dapatdibebankan;Hal ini sejalan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum,yaitu bahwa lahan/tanah merupakan aktiva yang tidak dapatdisusutkan/dibebankan;e.
Dan karena tanah atau lahan, biaya pembeliannya tidakdapat dibebankan melalui mekanisme penyusutan, makaartinya tanah atau lahan tidak termasuk jenis barang modalsebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 16 ayat (2)Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun2012;Bahwa faktanya, dalam mengambil kesimpulan dan putusantidak dapat mempertahankan koreksi Pemohon PeninjauanKembali (Semula Terbanding) atas Pajak Masukan yang DapatDiperhitungkan sebesar Rp5.558.961.000,00.
222 — 110 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karenanya, Pemohon Banding mohon agar Majelis dapatmembatalkan koreksi tersebut;4.3.2 Biaya Penyusutan sebesar Rp 116.045.231Bahwa Terbanding melakukan perhitungan ulang penyusutan dan melakukanpenyesuaian terhadap masa manfaat atas aktivaaktiva milik Pemohon Banding.Berdasarkan hasil perhitungan ulang dan penyesuaian masa manfaat tersebut,Terbanding menganggap Pemohon Banding telah melakukan kesalahan dalampenggolongan aktiva dan penentuan masa manfaat, sehingga dilakukan koreksisebesar Rp
116.045.231,00;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yangmenganggap bahwa telah terjadi kekeliruan penggolongan aktiva tetap dalammenghitung biaya penyusutan.
Tentang Koreksi Biaya Penyusutan dalam Biaya Usaha Lainnya sebesarRp116.045.231,00.Halaman 27 dari 44 halaman.
Putusan Nomor 215/B/PK/PJK/2012Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak,yang antara lain berbunyi sebagai berikut :Halaman 62 alinea ke1: "pahwa berdasarkan hasil uji bukti atas biaya penyusutan Majelis dapatmeyakini kebenaran besarnya biaya penyusutan dan Pemohon Bandingtelah menyerahkan bukti pendukung perhitungan penyusutan sehinggakoreksi biaya penyusutan sebesar Rp116.045.231, tidak dapatdipertahankan"Bahwa
Pasal 11 ayat (2):"Penyusutan atas pengeluaran harta berwjud sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagianbagianyang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan caramenerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masamanfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukansecara taat asas"Pasal 11 A avat (1):"Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud danpengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan
145 — 52
Koreksi atas Biaya Penyusutan sebesar Rp 436.095.978,00d. Koreksi atas Biaya Sewa Kantor sebesar Rp = 183.522.440,00e. Koreksi atas Biaya Penghimpunan Dana sebesar Rp 5.375.463.552,00Jumlah Rp31.131.379.198,001 Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.2.250.838.545,00Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis2.a.
Koreksi atas Pengurang Penghasilan BrutoBiaya Penyusutan sebesar Rp.436.095.978,00Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa dikoreksi karena berdasarkan perhitungan penyusutan sesuai dengan KMK Nomor:138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002, Pemohon Banding melaporkan beban penyusutanterlalu besar sebesar koreksi;: bahwa berdasarkan uji bukti Pemohon Banding menyatakan setuju dengan koreksiTerbanding sebesar Rp436.095.978,00;: bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban Penyusutan sebesar
Rp.436.095.978,00 karenaterdapat beban penyusutan atas harta yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatanusaha;bahwa berdasarkan uji bukti Pemohon Banding menyatakan setuju dengan koreksiTerbanding sebesar Rp.436.095.978,00;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan mempertahankan koreksi Terbanding atasBeban Penyusutan sebesar Rp.436.095.978,00;3d.
103 — 68
Pipa Gip dan Accessories existing terpasang di IPAe Harga perolehan : Rp. 146.000.000,00e Perkiraan penyusutan 15 tahun,e Nilai penyusutan pertahun :e Rp. 146.000.000,00 : 15 tahun = Rp. 9.733.335,00e Nilai penyusutan tahun 2007:Rp. 9.733.335,00 Rp. 9.733.335,00 = Rp. 0,003. IPA kapasitas 10 liter/detik perolenan tahun 1994 :e 2 (dua) item barang yang telah dijual terdakwa kepada saksiHanny Lasut yaitu :1. IPA baja WTP Type ATC 5010 ltr/dtk2.
Pipa Gip dan Accessories existing terpasang di IPAe Harga perolehan : Rp. 205.700.000,00e Perkiraan penyusutan 15 tahun,e Nilai penyusutan pertahun :e Rp. 205.700.000,00 : 15 tahun = Rp. 13.713.333,33e Nilai penyusutan tahun 2007:Rp. 83.279.850,00 Rp. 13.713.350,00 = Rp. 69.566.500,002. IPA kapasitas 10 liter/detik perolehan tahun 1992 :e 2 (dua) item barang yang telah dijual terdakwa kepada saksiHanny Lasut yaitu :1. IPA baja WTP Type ATC 5010 Itr/dtk2.
Pipa Gip dan Accessories existing terpasang di IPA26e Harga perolehan : Rp. 146.000.000,00e Perkiraan penyusutan 15 tahun,e Nilai penyusutan pertahun :e Rp. 146.000.000,00 : 15 tahun = Rp. 9.733.335,00e Nilai penyusutan tahun 2007:Rp. 9.733.335,00 Rp. 9.733.335,00 = Rp. 0,003. IPA kapasitas 10 liter/detik perolehan tahun 1994 :e 2 (dua) item barang yang telah dijual terdakwa kepada saksiHanny Lasut yaitu :1. IPA baja WTP Type ATC 5010 Itr/dtk2.
Limboto Tapadaa kapasitas 20 liter/detik tahun perolehan 1997:IPA baja WTP Type ATC 7520 Itr/dtk dan Pipa Gip dan Accessoriesexisting terpasang di IPAe Harga perolehan : Rp. 205.700.000,00e Perkiraan penyusutan 15 tahun,e Nilai penyusutan pertahun :e Rp. 205.700.000,00 : 15 tahun = Rp. 13.713.333,33e Nilai penyusutan tahun 2007:Rp. 83.279.850,00 Rp. 13.713.350,00 = Rp. 69.566.500,002.
IPA kapasitas 10 liter/detik perolehan tahun 1992 :IPA baja WTP Type ATC 5010 Itr/dtk dan Pipa Gip dan Accessoriesexisting terpasang di IPAe Harga perolehan : Rp. 146.000.000,00e Perkiraan penyusutan 15 tahun,e Nilai penyusutan pertahun :e Rp. 146.000.000,00 : 15 tahun = Rp. 9.733.335,00e Nilai penyusutan tahun 2007:Rp. 9.733.335,00 Rp. 9.733.335,00 = Rp. 0,003.
54 — 7
SAP (Sinar Alam Permai).Bahwa Jumlah total penyusutan/ selisin sejak Maret 2016 s.d September2016 adalah 412.984 Kg (empat ratus dua belas ribu sembilan ratusdelapan puluh empat kilogram).Bahwa saksi menerangkan jika dihitung harga Palm Karnel Rp. 5.000(lima ribu rupiah)/Kg maka total kerugian PT.
SAP tempat saksi bekerja yang mengatakan bahwa telahterjadi penyusutan jumlah Palm Karnel yang di kirim PT. SAP denganjumlah Palm Karnel yang diterima oleh PT. WINA Gresik setelah PalmKarnel tersebut diterima dan timbang lagi oleh PT.
WINA Gresik.16Bahwa setahu saksi dari Informasi yang saksi dapat penyusutan tersebuttotal penyusutan sejak Maret 2016 s.d September 2016 dengan totalpenyusutan/ selisih yakni sebanyak 412.984 Kg.Bahwa setahu saksi ada batasan toleransi penyusutan untuk setiappengiriman Palm Karnel dari PT. SAP ke PT.
WINAGresik.Bahwa saksi menejlaskan total jumlah penyusutan Palm Karnel tersebutdari Maret 2016 s.d September 2016 sebesar 412.984 Kg.Bahwa yang dirugikan adalah PT.
WINA.21Bahwa yang dimaksud penyusutan tersebut adalah jumlah Palm Karnelyang dikirim PT. SAP tidak sama jumlahnya dengan Palm Karnel setelahditerima dan ditimbang oleh PT. WINA.Bahwa Informasi telah terjadi penyusutan tersebut dari manajemen PT.SAP karena adanya kecurangar/ permainan saat penimbangan PalmKarnel di PT. SAP.
213 — 42
Wilmar/XII09 aspdSstuse dma aevNos ku BagommBnnQAGdBvoss tTNCOR oaa BAESSOrFPAXZDODONSQapeerere zs enrove gs2ABoe paMulti Sarana,mnurutMajelis koreksi TerbandingSho al or cS) Sl co SI Slo on cit or ciaoSoOSsofool > onsMUOUD SMB ge MOSM Ae SHO BMS Seor Slee Sl sr arco SIA creer creel or ST at Sl sr sll gyXIIS 1S JW IN 120 IN IS 1% 9 INMenurut Terbandingbahwa menurut Pemeriksa sesuai dengan LPP Nomor Lap115/V VPJ.07/KP.0603/2011tanggal27April2011bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif atas biaya penyusutan
sebesarRp429.307.873,00dikarenakan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen kronologis legalitaskepemilikan tangki dari tahun2007s.d2009dari pihak berwenang(Dirjen Migas)oleh karena ituPemeriksa berpendapat bahwa tangki adalah milik PT Mahaputra Adi Nusa setelah dibeli dari PemohonBanding.Selain itu dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Mahaputra Adi Nusadikatakan bahwa setelah48bulan cicilan,maka PT Dovechem akan menerima Cuma Cuma(bukanmembeli)3tangki dengan nilai Rp1,00sehingga beban penyusutan
tanweaeadgho8o+ band 3SoseMa kc te moc ae BEahvwoe nto ec eanwn Se BV Goo Suv cavtseaddoS=ssmoec ao BaoMahaputra Adi Nusa dan PT Dovechem MaspionTermin2mogygpewmsaoarsvsegre TB Fe RrETEZ aHo oO =:scoqnrwre fgqaeSeSancwnpe< B= =Sam vY Goo sSStvavdFosxsoeMa ets wmuvoiodeu SsxBFBaetokoscoseMaatsmcudcvwuac aso Pvusaeasc aot wnotavwoaadoOSTO FMB ANOCOD a &Son4 oadOoascak ao=Qaoeqgucansraoane Esto FosnortMa sete mtuscsvw~puaatsS o GOsp< BoMenurut Pemohon Bandingbahwa sengketa berupa koreksi beban pokok penjualan(penyusutan
)Rp429.307.873,00.MenurutPemohon Banding koreksi penyusutan tidak seharusnya dilakukan Terbanding karena demi persyaratanuntuk memperoleh izin dari Ditjen Migas,tanki tersebut dijual tetapi pada kenyataannya tanki tersebuttidak dijual.Cicilan leasing hanya merupakan pembayaranfixed chargeTanki tersebut menurutPemohon tetap dapat disusutkan sebesar Rp429.307.873,00,sedangkan menurut Terbanding tidak dapatdisusutkan karena sudah dijualPendapat Majelisbahwa dasar hukum yang terakit dengan sengketa ini
A. afseep aA NOMCOONB ERP ADYOR SCAM Pe asaqwnrsre abort 5bahwa atas koreksi Terbanding berupa penyusutan aset berupa tanki,maka sesuai hasil penelitiancthadap surat perjanjian jual beliNomor003/MANDMT/PJJLEASING/II/2007tanggalOlMaret2007antara Pemohon Banding dengan PT Mahaputra Adi Nusa,diketahui aset yang disusutkan olehPemohon Banding tersebut telah dijual kepada PT Mahaputra Adi Nusa sehingga Pemohon Bandingtidak berhak melakukan penyusutan atas aktiva yang bukan miliknya lagi,atas pembatalan
68 — 12
mengalami kerusakan dan belum diperbaiki,mengakibatkan mobil tidak dapat disewakan, selain itu Penggugat jugamasih harus menanggung angsuran mobil tersebut karena mobil tersebutdibeli secara /easing, sehingga kewajiban yang harus ditanggung oleh ParaTergugat yang apabila dihitung jumlahnya sebagai berikut : a) Biaya perbaikan mobil : Rp 31.400.000,b) Biaya sewaper hari Rp 300.000, x 106 hari (25 hari x 4 bin) : Rp 31.800.000,c) Angsuran Mobil per bulan Rp 2.500.000 x 4 bulan : Rp 10.000.000,d) Biaya Penyusutan
sebesarRp15.000.000, yang menurut Penggugat harus dibebankan kepadaPara Tergugat, Pengadilan berpendapat secara rasional sesungguhnyabiaya penyusutan mobil adalah suatu bagian risiko dari pemilik akantetapi karena suatu kendaraan yang pernah mengalami kerusakan beratakibat kecelakaan biaya penyusutannya lebih tinggi dibandingkendaraaan pada umumnya maka adalah wajar dan Pengadilansependapat jika beban biaya penyusutan kendaraan akibat kerusakanberat yang timbul dari kecelakaan dan kecelakaan itu
nyatanyata timbulketika dalam penguasaan Para Tergugat dibebankan kepada ParaTergugat, akan tetapi mengenai besarannya Pengadilan tidaksependapat dengan yang dimohonkan Penggugat dalam perkara a quodan untuk itu Pengadilan berpendapat biaya penyusutan yang wajaradalah sejumlah Rp5000.000.
(lima juta rupiah) yang diperoleh dari nilai5% harga kendaraan tersebut yang harga perkiraan normalnyaberdasarkan pengetahuan hakim terhadap kendaraan Penggugattersebut adalah sekitar Ro100.000.000, (seratus juta rupiah);. bahwa pembebanan biaya penyusutan sebagaimana telahdipertimbangkan pada angka 5 adalah juga bentuk dari penggantianHalaman 16 dari 19 Putusan Perdata Gugatan Nomor 52/Pdt.G/2016/PN MkdBiaya Kerugian yang dialami Penggugat sehingga dalam perkara a quohal yang dikabulkan oleh Pengadilan
mengenai kewajiban Para Tergugatadalah biaya perbaikan sejumlah Rp 31.400.000, (tiga puluh satu jutaempat ratus ribu rupiah) dan penggantian kerugian berupa biaya sewasejumlah Rp. 31.800.000 (tiga puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah)dan penggantian biaya penyusutan sejumlah Rp5.000.000, (lima jutarupiah) sehingga total uang yang harus dibayar Para Tergugat secarakeselurunan adalah sejumlah Rp68.200.000, (enam puluh delapan jutadua ratus ribu rupiah);7. bahwa mengenai angsuran mobil 4 bulan
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : AZAM AKHMAD AKHSYA S.H.
121 — 48
Pasal 1 Sub 3e Undang Undang RI Nomor 7 tahun 1955 tentang Penyusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (2) permendag RI Nomor. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi untuk sektor Pertanian Jo Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Peraturan Pemerintah pengganti
Pasal 1 Sub 3eUU RI No. 7 tahun 1955 tentang penyusutan, penuntutan, dan peradilan tindakpidana ekonomi Jo Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (2) permendag RI No.15/MDAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi untuksektor pertanian Jo Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden No. 15 tahun2011 tentang perubahan atas peraturan Presiden No. 77 tahun 2005 tentangpenetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo PeraturanPemerintah pengganti UU No. 21 tahun 1959 tentang
Pasal 1 Sub 3e UU RINo. 7 tahun 1955 tentang penyusutan, penuntutan, dan peradilan tindakpidana ekonomi Jo Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (2) permendag RI No.15/MDAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk subsidiuntuk sektor pertanian Jo Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden No. 15tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan Presiden No. 77 tahun 2005tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan JoPeraturan Pemerintah pengganti UU No. 21 tahun 1959 tentangmemperberat
Pasal 1 Sub3e UU RI No. 7 tahun 1955 tentang penyusutan, penuntutan, dan peradilantindak pidana ekonomi Jo Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (2) permendagRI No. 15/MDAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuksubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 2 ayat (1) dan (2) PeraturanPresiden No. 15 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan Presiden No.77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalampengawasan Jo Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 21 tahun 1959tentang
Pasal 1Halaman 7 dari 13 Putusan Nomor 319/PID.SUS/2021/PT BDGSub 3e UU RI No. 7 tahun 1955 tentang penyusutan, penuntutan, danperadilan tindak pidana ekonomi Jo Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (2)permendag RI No. 15/MDAG/PER/4/2013 tentang pengadaan danpenyaluran pupuk subsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 2 ayat (1) dan (2)Peraturan Presiden No. 15 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturanPresiden No. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagaibarang dalam pengawasan Jo Peraturan
Pasal 1 Sub3e Undang Undang RI Nomor 7 tahun 1955 tentang Penyusutan, Penuntutan,dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (2)Halaman 10 dari 13 Putusan Nomor 319/PID.SUS/2021/PT BDGPermendag RI Nomor 15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan danPenyaluran Pupuk Subsidi untuk sektor Pertanian Jo Pasal 2 ayat (1) dan (2)Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas PeraturanPresiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk bersubsidi sebagaibarang dalam
242 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
BKPtelah menandatangani Berita Acara Kesepakatan pembongkaran CPO milikPT PMA yang dimuat dalam kapal MT Berkah Bahari 99 milik PT BKP,dengan tambahan klausula Untuk masalan kalau ada penyusutan CPOpada tangki 2 P/S adalah tanggungjawab PT PMA: Bahwa setelah pembongkaran CPO selesai, berdasarkan perhitungandan laporan akhir dari PT. Sucofindo selaku Pengawas Pembongkaran CPOdiketahui bahwa CPO milik PT.
PMA mengalami penyusutan sebesar 61.543Kg (enam puluh satu ribu lima ratus empat puluh tiga kilogram) sedang CPOmilik PT. BKP menjadi lebih besar 43.363 Kg (empat puluh tiga ribu tiga ratusenam puluh tiga kilogram); Bahwa jumlah penyusutan CPO milik PT. PMA tersebut suatu jumlahpenyusutan yang sangat besar yang jauh melebihi batas kewajaran yanghanya dapat ditoleransi sampai 0,5% dari jumlah muatan. Di lain pihak tidakditemukan ceceran/tumpahan CPO milik PT.
Putusan Nomor 57 PK/Pid/201921.760 Kg (dua puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh kilogram) dan truktangki B 9819 B1 sebanyak 21.140 Kg (dua puluh satu ribu seratus empatpuluh kilogram), jumlah selurunhnya 42.900 Kg (empat puluh dua ribukilogram) selanjutnya diangkut dan dibawa Para Terpidana ke pabrik PT.BKP di Bekasi untuk diolah menjadi minyak goreng; Bahwa perbuatan Para Terpidana tersebut berlindung di balik BeritaAcara Kesepakatan Pembongkaran dengan klausula Untuk masalah kalauada penyusutan
PMAternyata penyusutan CPO milik PT. PMA yang melebihi batas toleransi,terjadi karena perbuatan Para Terpidana yang tanpa sepengetahuan PT.PMA telah mengambil dan mengangkat CPO milik PT. PMA denganmenggunakan 2 (dua) buah truk tangki ke pabrik minyak goreng PT.
37 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesarRp121.378.436.179,00 Atas Biaya Penyusutan Kendaraan yangdisewakan yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memoripeninjauan kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan
Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupaKoreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp121.378.436.179,00 AtasBiaya Penyusutan Kendaraan yang disewakan yang telahdipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti dan penerapan hukumserta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakimsudah tepat dan benar.
Putusan Nomor 3900/B/PK/Pjk/2020dan preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan AsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asaskepastian hukum dan asas kecermatan karena in casu Terbandingsekarang Termohon Peninjauan Kembali melakukan koreksi atasPenyesuaian Fiskal Negatif berupa biaya penyusutan sebesarRp121.457.591.148,00 karena adanya perbedaan pengelompokanpenyusutan aset berupa kendaraan yang disewakan dalam KelompokHarta selain Bangunan 1 dan 2 yang telah dilakukan rekonsiliasifiskal
42 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi atas Biaya Penyusutan Peralatan Kantor sebesarRp692.184.214,00;2. Koreksi atas Biaya Penyusutan Instalasi Komunikasi sebesarRp163.112.242,00;3. Koreksi atas Biaya Penyusutan Partisi, Furniture dan Interior sebesarRp410.761.853,00;yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tidakdapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalilyang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonHalaman 5 dari 9 halaman.
77 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sampai dengan laporanini dibuat atas datadata pendukung tidak diperolehPemeriksa, sebelumnya telah diterbitkan SuratPeringatan I Nomor S21/WPJ.07/KP.0205/2009tanggal 11 September 2009 dan Surat Peringatan IINomor S024.1/WPJ.07/KP0200/2010 tanggal 08Januari 2010;Tanggapan dari Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan fiskus yang tetapmempertahankan koreksi harga pokok penjualan sebesarRp.4.705.385.854,00 yang terdiri dari koreksi penyusutan danamortisasi sebesar Rp 781.946.962,00 dan
biaya lainnya sebesarRp.3.923.438.892,00 karena pada saat pemeriksaan masih berjalan,pemohon banding telah memberikan bukti pendukung berupa daftardan perhitungan penyusutan aktiva tetap tahun 2008 dan KKPPemeriksa atas pemeriksaan tahun 2006.
Timbulnya koreksi pemeriksa atas penyusutan aktivaadalah sebagai akibat permintaan pemeriksa yang meminta PemohonBanding menyerahkan dokumen pendukung berupa pembelian aktivauntuk tahun 2006 dan sebelumnya (mundur ke tahun 2000).
yangberlaku;Tanggapan Pemohon BandingBahwa berdasarkan penjelasan dan tanggapan yang telahPemohon Banding uraikan di atas Pemohon Banding tidak setuju/tidak dapat menerima pendapat fiskus yang tetap mempertahankankoreksi harga pokok penjualan sebesar Rp.4.705.385.854,00 yangterdiri dari biaya penyusutan dan amortisasi sebesar Rp781.946.962,00 dan koreksi biaya lainnya sebesarRp3.923.438.892,00 dan memohon kepada Majelis Hakim yangmenangani sengketa ini untuk membatalkan koreksi fiskustersebut;3
Koreksi Positip atas Biaya UsahaLainnya sebesar Rp13.667.271.773,00Bahwa Fiskus tetap mempertahankan koreksi positif atas biaya usahalainnya sebesar Rp 13.667.271.773,00 dengan alasan:1Bahwa berdasarkan LaporanPemeriksaan Pajak dan Kertas KerjaPemeriksaan diketahui Pemeriksamelakukan koreksi positif biayausaha lainnya sebesar Rp13.667.271.773,00 dengan rinciandan penjelasan sebagai berikut:Koreksi biaya transportasi sebesar Rp4.362.230.028,00 karena tidak didukung bukti;e Koreksi biaya penyusutan
41 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi Positif atas Biaya Penyusutan Mesin sebesar Rp.116.025.897,00Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbandingdilakukan koreksi oleh Pemeriksa dengan berdasarkan alasan tidakdiakui kepemilikan aktiva tetap;Bahwa dasar koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah kelirudan tidak mendasar karena si Pemeriksa telah melakukankunjungan lokasi untuk melihat aktiva yang dimaksud dan sesuaidengan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2001, Aktiva Tetaptersebut telah diakui oleh Pemeriksa dan telah memiliki
kekuatanhukum tetap yaitu melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor:09283/PP/M.VIIV15/2006 tanggal 18 Oktober 2006;Bahwa biaya penyusutan mesin tersebut sebesarRp.116.025.897.736,00 adalah untuk mendapatkan, menagih danmemelihara penghasilan dan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 hurufbp UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telahdiubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000tentang Pajak Penghasilan pengeluaran tersebut dapat dikurangkandalam perhitungan pengahasilan;Halaman 4 dari 18 halaman
Koreksi Positif atas Biaya Penyusutan Gedung sebesar Rp.9.447.3.6.095.490,00Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbandingdilakukan koreksi oleh Pemeriksa dengan berdasarkan alasan tidakdiakui kepemilikan aktiva tetap;Bahwa dasar koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah kelirudan tidak mendasar karena si Pemeriksa telah melakukankunjungan lokasi untuk melihat aktiva yang dimaksud dan sesuaidengan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2001, aktiva tetap tersebuttelah diakui oleh Pemeriksa dan telah
memiliki kekuatan hukumyang tetap yaitu. melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor:09283/PP/M.VIIV15/2006 tanggal 18 Oktober 2006;Bahwa biaya penyusutan gedung tersebut sebesarRp.9.447.095.490,00 adalah untuk mendapatkan, menagih danmemelihara penghasilan dan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 hurufbp UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telahdiubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000tentang Pajak Penghasilan pengeluaran tersebut dapat dikurangkandalam perhitungan;Koreksi Positif atas
Koreksi Positif atas Biaya Penyusutan Alat Kantor sebesar Rp.981.875,00Bahwa Pemohon Banding setuju dengan Terbanding dilakukankoreksi;3.11. Koreksi Positif atas Biaya LainLain sebesar Rp.2.363.684,00Bahwa Pemohon Banding setuju dengan Terbanding dilakukankoreksi;.
511 — 149 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi Biaya penyusutan sebesarRp1.009.110.266,00; dan Koreksi Biaya Bunga sebesarRp809.054.290,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yangterungkap dalam persidangan serta pertimbangan
Bahwa karenanya yangmenjadi obyek sengketa berupa Koreksi Biaya penyusutan sebesarRp1.009.110.266,00; dan Koreksi Biaya Bunga sebesarRp809.054.290,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidakdipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karenaPemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dalampersidangan telah menyampaikan buktibukti yang cukup memadai yangdapat menggugurkan dan membatalkan koreksi Terbanding
sekarangPemohon Peninjauan Kembali, sehingga in casu berupa penyusutan danbiaya bunga telah diputus berdasarkan fakta dan pertimbangan hukumyang benar dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam .Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan jo.
165 — 891 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penyusutan 2.534.372.850,00 BandingTotal Koreksi (2) 6.288.286.488,00Penghasilan Neto (3) = (1) + (2) 13.400.921.982,00Kompensasi Kerugian (4) 0,00Penghasilan Kena Pajak (5) = (3) (4) 13.400.921.982,00PPh Terutang (6) 4.002.776.300,00 Halaman 3 dari 61 halaman.
Pemohon Banding informasikan bahwa berdasarkanpemeriksaan tahuntahun pajak sebelumnya, Pemohon Banding tidakpernah dilakukan koreksi penyusutan atas biaya penyusutan mesintersebut.
Bahwa dengan demikian kesimpulan Majelis Hakim yangberpendapat bahwa Majelis berkesimpulan koreksi atas BebanBiaya Penyusutan yang dilakukan oleh Terbanding tidakmempunyai dasar yang kuat dan meyakinkan, serta bertentangandengan AsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baik, yaitu AsasKepastian Hukum dan Asas Kecermatan serta AsasProfesionalitas.
Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwakoreksi Biaya Penyusutan Fiskal sebesar Rp 2.534.372.851,00tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan adalah tidaksesuai dengan fakta yang terungkap dan tidak sesuai pula denganKetentuan Peraturan Perundangundangan Perpajakan yangberlaku yaitu Pasal 11 UU PPh jo. KMK 138;8.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Putusan Majelisyang tidak mempertahankan koreksi Biaya Penyusutan Fiskalsebesar Rp 2.534.372.851,00 telah dibuat tanpa pertimbanganyang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyatanyataterungkap dalam persidangan, serta aturan perpajakan yangHalaman 58 dari 61 halaman. Putusan Nomor 395/B/PK/PJK/2015berlaku yaitu Pasal 11 UU PPh jo.
133 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan koreksi penyesuaian fiskal negatif selisin penyusutankomersial di bawah penyusutan fiskal sebesar Rp4.099.999.136,00 padaPutusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT003645.15/2018/PP/M.XIIBTahun 2019 yang diucapkan tanggal 4 September 2019, karena PutusanPengadilan Pajak tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;c.
Dengandemikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembaliputusan a quo karena in casu Pemohon Peninjauan Kembalimenggunakan metode penyusutan saldo menurun yang bertentangandengan hukum perpajakan, sehingga menimbulkan konsekuensiperpajakan seketika akibat justifikasi penghitungan ulang nilaipenyusutan dengan menggunakan metode penyusutan garis lurus yangdiamanatkan dalam ketentuan perpajakan dan olehkarenanya koreksiTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo
169 — 127 — Berkekuatan Hukum Tetap
2008, bukan tahuntahunsebelumnya atau tidak terkait dengan biayapenyusutan tahuntahun sebelumnya;3) Bahwa biaya penyusutan yang dapat dibebankansebagai biaya usaha adalah penyusutan atas aktivatetap yang dimiliki dan digunakan oleh perusahaanuntuk mendapatkan, menagih, memeliharapenghasilan yang mempunyai masa manfaat lebihdari 1 (satu) tahun sebagaimana yang diaturdidalam Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 17 tentangPPh stdtd UU Nomor 36 Tahun 2008;4) Bahwa aktiva tetap yang dimiliki sebelum Tahun2008
Untuk menentukan apakah penyusutan telahsesuai dengan ketentuan perpajakan yangberlaku dan diterapkan secara konsisten;Halaman 27 dari 79 halaman.
Samahalnyadengan koreksi HPP Biaya penyusutan makaHalaman 30 dari 79 halaman. Putusan Nomor 410/B/PK/PJK/2015Terbanding berpendapat bahwa PemohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)tidak dapat membuktikan kebenaran alasannyamengajukan banding;Menurut Pemohon Banding:a. Pendapat Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) sama sepertikoreksi Biaya Penyusutan di atas;b.
yang dapat dibebankansebagai biaya usaha adalah penyusutan atasaktiva tetap yang dimiliki dan digunakan olehperusahaan untuk mendapatkan, menagih,memelihara penghasilan yang mempunyai masamanfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimanayang diatur didalam Pasal 11 ayat (1) UU Nomor17 tentang PPh stdtd UU Nomor 36 Tahun 2008;Bahwa aktiva tetap yang dimiliki sebelumTahun 2008 belum tentu) masih dimiliki padaTahun 2008, sehingga penyusutan yang telahdihitung oleh Pemeriksa pada tahuntahunsebelum Tahun
Bahwa terhadap koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Negatifsebesar USD48,766,058.65 atas biaya penyusutan berdasarkanpemeriksaan bukti perolehan aktiva tetap, sebaliknya PemohonHalaman 76 dari 79 halaman.