Ditemukan 6042 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-03-2016 — Putus : 25-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan PN AMBON Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2016/PN Amb
Tanggal 25 Juli 2016 — MARTHEN JOHAN BENAMEN
20553
  • Marthen Johan Benamen tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3.
    FRETES;47. 1 (satu) lembar asli surat ketetapan retribusi (SKR-Daerah) tertanggal 10 Agustus 2011 penyetoran IMB dari dinas Pekerjaan Umum atas nama DAENG NASIR, HI.ANDI PAJUNG, MUH.ARAS, HI.DAUD, MARTHEN GONGA, DEDY LIMBERS dengan total sejumlah Rp. 16.659.275,- (enam belas juta enam ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) yang diterima oleh Ir. M.J.
    MARTHEN JOHAN BENAMEN
    MARTHEN JOHAN BENAMENTempatlahir : DoboUmur/tanggal lahir : 53 tahun/19 Mei 1962Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : JI.
    Marthen Johan Benamen dalamkemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.4 Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskanterdakwa Ir.
    MARTHEN JOHANBENAMEN adalah sebagai Plt.
    MARTHEN JOHAN BENAMEN.Bahwa dana retribusi IMB Tahun 2011 yang belum disetorkan oleh HEROLINAKWALEFPA sejumlah Rp. 27.436.499,88.
    MARTHEN JOHAN BENAMEN dan telah terbit suratpenetapan IMBnya.
Register : 05-09-2018 — Putus : 30-03-2017 — Upload : 05-09-2018
Putusan PN JAYAPURA Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2015/PN Jap
Tanggal 30 Maret 2017 — - DARMINSYAH - MARTHEN MANUHUTU, SH
1990
  • - DARMINSYAH- MARTHEN MANUHUTU, SH
Register : 20-03-2019 — Putus : 04-04-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 145/Pdt.P/2019/PN Smr
Tanggal 4 April 2019 — Pemohon:
Marthen Pasauk
275
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izinkepada pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon pada kutipan akta kelahiran pemohon Nomor: 1665/DISP/A/CS/1993 yang tertulis dan terbaca Marten Pasauk menjadi Marthen Pasauk.
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda tentang Penetapan ini untuk dicatat pada register yang diperuntukan untuk itu.
  • Memerintahkan instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda untuk memberitahukan perbaikan Nama di akta kelahiran pemohon Nomor : 1665/DISP/A/CS/l993 yang tertulis dan terbaca Marten Pasauk yang sebenamya adalah Marthen Pasauk kepada Pencatatan Sipil Kabupaten Palopo tentang penetapan ini.
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp241.000,-(dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).
  • Pemohon:
    Marthen Pasauk
    Bahwa pemohon bermaksud untuk memperbaiki nama pada kutipan aktakelahiran Pemohon Nomor 1665/DISP/A/CS/1993 yang tertulis dariterbaca Marten Pasauk menjadi Marthen Pasauk. Bahwa alasan pemohon memperbaiki nama pemohon pada kutipan AktaKelahiran Pemohon tersebut agar nama sesuai dengan yang sebenarnya.
    Memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki Nama pemohon padakutipan akta kelahiran pemohon Nomor: 1665/DISP/A/CS/1995 yangtertulis dan terbaca Marten Pasauk menjadi Marthen Pasauk3. Memerintahkan instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaSamarinda untuk memberitahukan perbaikan Nama di akta kelahiranpemohon Nomor : 1665/DISP/A/CS/I 993 yang tertulis dan terbaca MartenPasauk yang sebenamya adalah Marthen Pasauk pada catatan sipil KotaSamarinda.
    Marthen Pasauk, NIK3201071004800018, tertanggal 20122018 diberi tanda P1;2. Fotocopy Kartu Keluarga An. Kepala Keluarga Marthen Pasauk, No.6472102203130001, tanggal 07092015 diberi tanda P2:3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1665/DISP/A/CS/1993, tertanggal13 Maret 1993, an. Maten Pasauk, diberi tanda P3;4. Fotocopi Kutipan Akta Nikah Nomor : 6472KW261220180002 antaraMarthen Pasauk dengan Mulyani, diberi tanda P4:5. Fotocopy Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar an.
    Marthen Pasauk,tertanggal 20 Mei 1992, diberi tanda P5;6.
    Memerintahkan instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaSamarinda untuk memberitahukan perbaikan Nama di akta kelahiranpemohon Nomor : 1665/DISP/A/CS/I993 yang tertulis dan terbaca MartenHalaman 6 dari 7 Penetapan Nomor 145/Pdt.P/2019/PN SmarPasauk yang sebenamya adalah Marthen Pasauk kepada Pencatatan SipilKabupaten Palopo tentang penetapan ini.5.
Register : 30-03-2017 — Putus : 20-06-2017 — Upload : 25-08-2017
Putusan PN KUPANG Nomor 112 / Pid.B/2017/PN.Kpg
Tanggal 20 Juni 2017 — MARTHEN SUBANI Als SUBANI
3218
  • Menyatakan terdakwa MARTHEN SUBANI Als SUBANI , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (LIMA) tahun ;- 3. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kursi tanpa sandaran belakang, dirampas untuk dimusnahkan ;4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
    MARTHEN SUBANI Als SUBANI
    LahirJenis KelaminKebangsaanTempat TinggalAgamaPekerjaanPendidikan: MARTHEN SUBANI Als SUBANI ;: Nifutasi: 28 Tahun / 28 Maret 1988: Lakilaki: Indonesia: Lapas Klas Il A Kupang / Rt.08/Rw.05, Desa Nifutasi, Kec.Biboki Anleu, Kab.
    Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;Setelah membaca, meneliti dan memeriksa serta mendengar pembacaanSurat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara dan suratsurat yangbersangkutan ;Memperhatikan Tuntutan Penuntut Umum tertanggal 07 September 2016Nomor : PDM74/KPANG/07/2016, yang pada pokoknya telah berpendapat bahwaTerdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam DakwaanPenuntut Umum dan oleh karena itu menuntut :* Menyatakan Terdakwa MARTHEN
    SUBANI Als SUBANI terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan mati,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.* Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARTHEN SUBANI Als SUBANIberupa pidana penjara selama 6 (enam) Tahun.
    Setelah mengantar korban ke Poliklinik Lapassaksi bersama petugas Lapas langsung mengamankan Terdakwa dan dibawakeruang pengasingan yang ada di dalam Lapas.wnnnnne Bahwa perbuatan Terdakwa MARTHEN SUBANI Als SUBANImengakibatkan korban mengalami luka lebam dan bengkak pada kepalasebelah kanan (temporal kanan) ukuran enam kali empat sentimeter, matapupil melebar ukuran lima millimeter per lima millimeter dengan reflekx cahayalangsung dan tidak langsung negative, bengkak pada rahang kanan dengankulit
    Menyatakan terdakwa MARTHEN SUBANI Als SUBANI , telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAANYANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjaraselama 5 (LIMA) tahun ;213. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah kursi tanoa sandaran belakang, dirampas untuk dimusnahkan ;4.
Register : 08-03-2024 — Putus : 18-03-2024 — Upload : 19-03-2024
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 2/Pdt.P/2024/PN Kfm
Tanggal 18 Maret 2024 — Pemohon:
MARTHEN DIKI
320
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Menyatakan pemohon Marthen Diki sebagai wali terhadap seorang anak yang bernama Irvan Hala Kadu, tempat tanggal lahir : Ripu, 26 Maret 2003, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan : Indonesia, tempat tingal : Sasi, RT/RW : 019/002, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu; terkhusus untuk menanda tangani semua persyaratan administrasi yang diperlukan dalam seleksi calon TNI AD;
    3. Membebankan
    Pemohon:
    MARTHEN DIKI
Register : 06-07-2018 — Putus : 04-06-2018 — Upload : 06-07-2018
Putusan PN JAYAPURA Nomor 97/Pid.B/2018/PN Jap
Tanggal 4 Juni 2018 — - MARTHEN SAAM ALIAS ATENG
9131
  • Menyatakan Terdakwa Marthen Saam Alias Ateng tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    - MARTHEN SAAM ALIAS ATENG
    Nama lengkap : Marthen Saam Alias Ateng;2. Tempat lahir : Sentani;3. Umur/tgl Lahir : 32 tahun / 14 Maret 1986;4. Jenis Kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Yanama Pir! Distrik Arso, Kabupaten Keerom;7. Agama : Kristen;8. Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penangkapan sejak tanggal 15 Januari 2018 sampai dengan tanggal 16Januari 2018;2. Penyidik sejak tanggal 16 Januari 2018 sampai dengan tanggal 04 Februari2018;3.
    Menyatakan Terdakwa MARTHEN SAAM alias ATENGbersalahmelakukan tindak pidana Penganiayaan Berat sebagaimana Pasal 351Ayat (2) KUHPidana dalam surat Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARTHEN SAAM alias ATENGberupa pidana penjara selama 11 (Sebelas) Bulan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan;3.
    perkara sebesar Rp. 5000,(lima ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan, danTanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang padapokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa MARTHEN
    Saksi DESSY PUFTUY, di bawah disumpah, keterangannya dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa Terdakwa MARTHEN SAAM alias ATENG pada hari Selasa,tanggal 19 Desember 2017, sekitar pukul 06.30 Wit, bertempat diKampung Yanamaa Pir Jalur Barat Distrik Arso, KabupatenKeerom,telah melakukan pemukulan terhadap Saksi korban HermanBogor Puftuy yang mengakibatkan luka berat;Bahwa awalnya Terdakwa yang dipengaruhi minuman keras berada dirumah Saksi korban Herman Bogor Puftuy di Jalan Pir
    Menyatakan Terdakwa Marthen Saam Alias Ateng tersebut di atas terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalamdakwaan tunggal;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6(enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 06-02-2014 — Putus : 14-04-2014 — Upload : 02-06-2014
Putusan PN AMBON Nomor 57/Pid.B/2014/PN.AB.
Tanggal 14 April 2014 — MARTHEN SURIPATTY als. ATENG
269
  • Menyatakan terdakwa I MARTHEN SURIPATTY als. ATENG dan terdakwa II INDRA DARIUS HIZKIA als. INDRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penggelapan".2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I MARTHEN SURIPATTY als. ATENG dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan dan terdakwa II INDRA DARIUS HIZKIA als. INDRA dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan dan 7 (tujuh) hari; 3.
    MARTHEN SURIPATTY als. ATENG
    PUTUSAN Nomor : 57/Pid.B/2014/PN.AB.Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaPengadilan Negeri AMBON yang memeriksa dan mengadili Perkara PidanaBiasa dalam Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara para terdakwa : 2220Terdakwa Nama lengkap : MARTHEN SURIPATTY als.
    oleh Penuntut Umumdipersidangan dan atas dakwaan tersebut, Terdakwa secara lisan menerangkan telahmengerti serta tidak mengajukan eksepsi terhadap Surat Dakwaan tersebut;Telah mendengar, keterangan saksisaksi serta keterangan terdakwa danmemperhatikan barang bukti dalam perkara ini dipersidangan ;Telah mendengar, Tuntutan Pidana oleh Penuntut Umum yang pada pokoknyamenuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untukmemutus, sebagai berikut :MENUNTUT1)Menyatakan terdakwa I MARTHEN
    INDRA bersalah melakukan tindak pidanapenggelapan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 374 KUHP;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARTHEN SURIPATTY als.ATENG dan terdakwa Il INDRA DARIUS HISKIA als.
    KEIV : VICTOR HISKIA DIAS. : Memberikan keteerangan sebagai berikut :Saya dihadapkan dipengadilan sehubungan dengan masalah penggelapan uangperusahaan;Terdakwa bersama kami membuat rencana adanya penjambretan saat terdakwayang akan menyetor uang perusahaan sebesar 73 juta lebih di Bank Danamon dijalan Diponegoro;rencana dibuat Tiga hari sebelum kejadianTerdakwa yang mengajak sayayang melakukan penjambretan Saya gonceng rizky, marthen dibonceng indra;Rp.5 juta didalam tasSaya dapat 1 jutaTerdakwa
    Menyatakan terdakwa MARTHEN SURIPATTY als. ATENG dan terdakwa IIINDRA DARIUS HIZKIA als. INDRA terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana "penggelapan".2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARTHEN SURIPATTY als. ATENGdengan pidana penjara selama 5(lima) bulan dan terdakwa Il INDRA DARIUSHIZKIA als. INDRA dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan dan 7 (tujuh)hari;3. Menetapkan lamanya para Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan ;4.
Register : 28-11-2023 — Putus : 08-12-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan PN SORONG Nomor 365/Pdt.P/2023/PN Son
Tanggal 8 Desember 2023 — Pemohon:
MARTHEN ANTOH
630
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan Pemohon MARTHEN ANTOH adalah Ayah dari Almarhumah DESSY ANTOH yang telah meninggal dunia pada tanggal 26 September 2023 di RSUD Kabupaten Sorong yang berhak mengurus Taspen dan hak-hak pensiun dari Almarhumah DESSY ANTOH
    3. Membebani Pemohon untuk membayar biaya permohonan sejumlah Rp. 160.000.- (Seratus enam puluh ribu rupiah);
    Pemohon:
    MARTHEN ANTOH
Register : 09-01-2023 — Putus : 18-01-2023 — Upload : 01-02-2023
Putusan PN NABIRE Nomor 3/Pdt.P/2023/PN Nab
Tanggal 18 Januari 2023 — Pemohon:
MARTHEN BINDOSANO
299
  • Pemohon:
    MARTHEN BINDOSANO
Register : 18-05-2022 — Putus : 25-05-2022 — Upload : 28-05-2022
Putusan PN SORONG Nomor 171/Pdt.P/2022/PN Son
Tanggal 25 Mei 2022 — Pemohon:
MARTHEN MUBALEN
2711
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan Pemohon MARTHEN MUBALEN adalah Wali dari anak yang bernama YUYUN RENI ANTONIA KORWA lahir di Biak pada tanggal 28 Juni 2004 untuk mengikuti Tes Prajurit TNI-AD di Sorong;
    3. Membebani Pemohon untuk membayar biaya permohonan sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
    Pemohon:
    MARTHEN MUBALEN
Register : 12-01-2021 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN SOE Nomor -2/Pdt.G/2021/PN Soe
Tanggal 28 Juni 2021 — -MARTHEN TANAEM -ANDERIAS BENU
930
  • -MARTHEN TANAEM-ANDERIAS BENU
Register : 24-10-2022 — Putus : 02-11-2022 — Upload : 10-11-2022
Putusan PN KENDARI Nomor 121/Pdt.P/2022/PN Kdi
Tanggal 2 Nopember 2022 — Pemohon:
ALIM MARTHEN
4216
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Menetapkan identitas Pemohon dalam Paspor Nomor: B6607803 yang tertulis Ali Marthen lahir di Makassar tanggal 15 Maret 1958 diubah menjadi Alim Marthen lahir di Makassar tanggal 15 Maret 1962;
    3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kendari untuk melakukan perubahan identitas Pemohon pada Paspor Nomor: B6607803 untuk dicatatkan dan didaftar sesuai dengan ketentuan
    Pemohon:
    ALIM MARTHEN
Register : 20-01-2015 — Putus : 12-03-2015 — Upload : 04-04-2017
Putusan PN AMBON Nomor 07 / Pid. B. / 2015 / PN. Amb
Tanggal 12 Maret 2015 — MARTHEN TAMAELA alias ATENG
6633
  • Menyatakan, Terdakwa MARTHEN TAMAELA alias ATENG terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percabulan yang dilakukan secara berlanjut ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) tahun dan denda Rp 200.000.000.- ( dua ratus juta ) rupiah apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan ; 3.
    MARTHEN TAMAELA alias ATENG
    AmbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ambon yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama Lengkap : MARTHEN TAMAELA alias ATENG ;Tempat Lahir : Haria ;Umur/Tanggal Lahir : 24 tahun / 07 Maret 1990;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal : Negeri Paperu Kec. Saparua Kab.
    Menyatakan terdakwa MARTHEN TAMAELA alias ATENGterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana percabulan secara berlanjut , sebagaimana diancampidana dalam Pasal 82 ayat (1) UndangUndang RI Nomor : 23Tahun 2002 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam DakwaanKedua ;.
    Menjatuhnkan pidana terhadap terdakwa MARTHEN TAMAELAalias ATENG dengan pidana penjara selama 11 ( sebelas) tahundikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara danDenda sebesar Rp. 200.000.000, ( dua ratus juta rupiah)Subsider 6 (enam) bulan kurungan .dengtan perintah Terdakwatetap ditahan ;.
    Membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesarRp.2.000, (dua ribu rupiah).Telah memperhatikan/mendengar tanggapan/permohonan Terdakwayang diajukan secara tertulis yang disampaikan dipersidangan padatannggal 5 Maret 2015 atas tuntutan Penuntut Umum tersebut yangpada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman ;Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan olehPenuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternatif sebagai berikut :DAKWAAN :KESATUBahwa ia terdakwa MARTHEN TAMAELA Alias ATENG
    Menyatakan, Terdakwa MARTHEN TAMAELA alias ATENG terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percabulanyang dilakukan secara berlanjut ;2.
Register : 29-01-2015 — Putus : 24-02-2015 — Upload : 02-03-2015
Putusan PN SLEMAN Nomor 46/PID.Sus/2015/PN.Smn
Tanggal 24 Februari 2015 — Pidana : - MARTHEN NONO BATE
479
  • Menyatakan Terdakwa MARTHEN NONO BATE telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENIKAM / PENUSUK ,2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan4.
    Pidana : - MARTHEN NONO BATE
    DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sleman yang mengadili perkaraperkara pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : MARTHEN NONO BATETempat lahir Ponuwatu, Kab.Sumba BaratUmur/tanggal lahir : 22 tahun/16 Februari1992Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan/ IndonesiakewarganegaraanTempat tinggal : Jl. Kurutepe Kec. Loli,Kab.
    Terdakwa yang disampaikan secara lisan didepan persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman olehkarena Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya sertaberjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan masih ingin melanjutkankuliah;Telah mendengar Replik Penuntut Umum dan Duplik Terdakwa yangdisampaikan secara lisan pada pokoknya masingmasing tetap padapendiriannya semula.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di depan persidangan dengandakwaan sebagai berikut :Bahwa terdakwa MARTHEN
    Sesampainya di Dusun Prayan para pemuda tersebut memarkirkansepedamotornya dan sambil masuk kampung mereka berteriakteriak sambilmengacungacungkan senjata yang dibawa sehingga para petugasmembubarkan aksi para pemuda tersebut namun para pemuda menolak danmelakukan perlawanan dengan melempari petugas dengan batu sehinggapetugas menembakkan gas air mata dan selanjutnya petugas menangkapanggota kelompok tersebut yang membawa senjata tajam yaitu diantaranyaTerdakwa MARTHEN NONO BATE yang membawa 1 (satu
    Unsur Barang siapa Menimbang bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah subjekatau pelaku atas suatu tindak pidana, yakni seseorang tertentu sebagai pribadi(Natuurlijk Persoon) sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban,tidak lain daripada orang itu. sendiri, yang melakukan tindak pidanasebagaimana yang didakwakan.Menimbang bahwa Penuntut Umum dimuka persidangan telahmengajukan Terdakwa MARTHEN NONO BATE dengan identitassebagaimana tersebut dalam surat dakwaan dimana berdasarkan keteranganpara
    Menyatakan Terdakwa MARTHEN NONO BATE telah terbukti secarasah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPAHAK MEMBAWA SENJATA PENIKAM/ PENUSUK ,2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itudengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.5.
Register : 26-05-2017 — Putus : 11-10-2017 — Upload : 22-01-2018
Putusan PN KUPANG Nomor 155/PID.B/2017/PN.KPG
Tanggal 11 Oktober 2017 — MARTHEN LUTHER PADJI Als.MARTHEN
4712
  • Menyatakan terdakwa MARTHEN LUTHER PADJI Als. MARTHEN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MARTHEN LUTHER PADJI Als. MARTHEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    MARTHEN LUTHER PADJI Als.MARTHEN
    MARTHEN;Ledeke;44 Tahun/27 Juni 1972;Lakilaki;Indonesia;Desa Ledeke, Kecamatan Sabu Liae,Kabupaten Sabu Raijua.Kristen Protestan;3PNS.Terdakwa ditahan dalam dalam tahanan kota oleh:Penuntut Umum sejak 22 Mei 2017 sampai dengan tanggal 07 Juni 2017;2. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Mei 2017 sampai dengantanggal 24 Juni 2017;3.
    Menyatakan terdakwa MARTHEN LUTHER PADuJI Alias MARTHEN terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima)bulan dikurangkan selama Terdakwa ditahan, dengan perintah supaya terdakwasegera ditahan;3.
    Tubuh : pada pemeriksaan ditemukan luka memar dan bengkak pada dahisebelah kiri selebar satu setengah sentimeter, warna kemerahaa, dan luka lecetselebar 1 (satu) sentimeter pada bagian kiri atas 5 (lima) cm diatas telingaKesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban lakilaki, bangsa Indonesia,ditemukan luka memar di bagian pelipis kiri, luka lecet di kepala sebelah Kiri.Luka tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul.Perbuatan ia terdakwa MARTHEN LUTHER PADuJI Als.
    MARTHEN sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPHal 3 dari 20 hal Putusan No 155/PId.B/2017/PN.
    Menyatakan terdakwa MARTHEN LUTHER PADuJl Als. MARTHEN tersebut diatastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan:2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MARTHEN LUTHER PADuJI Als. MARTHENoleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 28-05-2012 — Putus : 26-04-2012 — Upload : 28-05-2012
Putusan PN NABIRE Nomor 31/Pid.B/2012/PN.NBE
Tanggal 26 April 2012 — MARTHEN ANTHON PHILIPUS MAMORIBO
7523
  • MARTHEN ANTHON PHILIPUS MAMORIBO
    PUTUSANNomor. 31/Pid.B/2012/PN.NBE DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Nabire yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana denganacara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama : MARTHEN ANTHON PHILIPUS MAMORIBO ;Tempat Lahir : Jayapura ;Umur/Tanggal lahir : 50 tahun / 20 Mei 1961;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Kota Lama Kelurahan Morgo Distrik Nabire Kabupaten
    dan tidak mau didampingi olehPenasehat Hukum ;PENGADILAN NEGERI tersebut ;Telah membaca ;1 Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nabire tanggal 14 Maret 2012 Nomor : 04/Pen.Pid/2012/PN.NBE tentang Penunjukkan Susunan Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara Terdakwa tersebut ;2 Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal 14 Maret 20120 Nomor : 04/Pen.Pid/2012/PN.NBE tentang Penetapan Hari Sidang untuk memeriksa dan mengadili perkaraTerdakwa tersebut ;3 Berkas perkara atas nama terdakwa MARTHEN
    ANTHON PHILIPUS MAMORIBObeserta seluruh lampirannya ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa didalam persidangan ;Telah pula melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ;Telah pula mendengar tuntutan Pidana Umum pada hari Kamis tanggal 19 April 2012yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskansebagai berikut ;1 Menyatakan Terdakwa MARTHEN ANTHON PHILIPUS MAMORIBO telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
    tindak pidana TANPA HAKMENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 111 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotikasebagaimana dalam surat dakwaan Alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum ;2 Menghukum Terdakwa MARTHEN ANTHON PHILIPUS MAMORIBO dengan pidanapenjara selama 6 (enam) tahun dipotong masa tahanan sementara, dengan perintahTerdakwa tetap ditahan sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dandenda sebesar Rp.800.000.000, (delapan
    MAMORIBO dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000, (seribu rupiah) ;Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut, Terdakwa yang pada pokoknyamengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya serta memohon keringan hukuman dariMajelis Hakim ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 30 Juni 2010Nomor Reg.Perk : PDM05/NBRE/02/2012 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut ;KESATU :Bahwa terdakwa MARTHEN ANTHON PHILIPUS MAMORIBO pada hari Sabtutanggal 07 Januari 2012
Register : 23-04-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 544 k/pid/2021
Tanggal 10 Juni 2021 — Feri Marthen Kristian Takahindangen
730 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Feri Marthen Kristian Takahindangen
Register : 24-06-2022 — Putus : 15-07-2022 — Upload : 05-09-2023
Putusan PN TARAKAN Nomor 29/Pdt.P/2022/PN Tar
Tanggal 15 Juli 2022 — Pemohon:
MARTHEN PAPIDUNAN
2715
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan sah perkawinan antara pemohon Marthen Papidunan dan mendiang Ottin Minggu Rantelembang yang dilangsungkan di GPDI Poso pada tanggal 04 Mei 1976 ;
    3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan Salinan penetapan pencatatan perkawinan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tarakan untuk mencatat perkawinan pemohon dengan mendiang Ottin Minggu Rantelembang yang dilaksanakan di Gereja
    Pemohon:
    MARTHEN PAPIDUNAN
Register : 25-01-2023 — Putus : 02-02-2023 — Upload : 08-02-2023
Putusan PN MAKALE Nomor 9/Pdt.P/2023/PN Mak
Tanggal 2 Februari 2023 — Pemohon:
ANI MARTHEN
4316
  • Menetapkan bahwa Pemohon lahir dengan nama Ani Marthen, lahir di Baruppu, pada tanggal 10 Juli 1986 sesuai dengan kartu identitas Pemohon yakni Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Pemohon.
  • Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Palopo untuk mengubah Paspor atas nama Ani Marten, lahir di Toraja, tanggal 04 Mei 1986 menjadi Ani Marthen, lahir di Baruppu, pada tanggal 10 Juli 1986;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).
  • Pemohon:
    ANI MARTHEN
Register : 09-10-2012 — Putus : 01-11-2012 — Upload : 18-03-2013
Putusan PN AMBON Nomor 334/Pid.B.2012/PN.AB.
Tanggal 1 Nopember 2012 — MARTHEN LAMANY Alias ATENG
186
  • Menyatakan Terdakwa MARTHEN LAMANY Alias ATENG tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayan ; --------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan ; --------------------------------------------------------3.
    MARTHEN LAMANY Alias ATENG
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Ambon, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara atas nama Terdakwa : Nama Lengkap : MARTHEN LAMANYAlias ATENGTempat lahir : AmbonUmur/Tanggal lahir : 28 Tahun / 04 Maret 1984Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan/ : IndonesiaKewarganegaraanTempat Tinggal : Kudamati FarmasiKecamatan Nusaniwe KotaAmbonAgama : Kristen ProtestanPekerjaan : Tukang
    mempergunakan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum ;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca dan meneliti suratsurat dalam berkas perkara ini ;Telah mendengar, keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa sertamemperhatikan barang bukti dopersidangan ;Telah mendengar lagi, pembacaan tuntutan Penuntut Umum tanggal 01Nopember 2012 yang pada pokoknya memohon pada Majelis Hakim Pengadilan NegeriAmbon yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagaiberikut :1 Menyatakan terdakwa MARTHEN
    LAMANY Alias ATENG terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaansebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP ; 2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARTHEN LAMANY Alias ATENGdengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan penjara dengan masa pencobaanselama 8 (delapan) bulan ; 3 Menetapkan agar kepada terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp.2.000,(dua ribu ruupiah) ; Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwamengajukan pembelaan
    PDM.297/Ambon /09/2012, sebagai berikut : DAKWAANBahwa ia terdakwa MARTHEN LAMANY Alias ATENG pada hari Sabtutanggal 11 Agustus sekitar pukul 22.00 Wit.
    Menyatakan Terdakwa MARTHEN LAMANY Alias ATENG tersebut telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayan ; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjaraselama 3 (tiga) bulan ; 3.