Ditemukan 188 data
20 — 5
Tentang Biaya Hadhonah untuk Kedua Orang Anak PenggugatRekonvensi dan Tergugat Rekonvensi Setiap Bulan, NafkahSelama Masa kidah, dan Mutah untuk Penggugat RekenvensiHim. 63 dari 7Z him.
Lel.SUHERMAN Bin SAGENE
Tergugat:
1.Lel.AMIR ACHMAD
2.Per. yasse
3.Lel.Ajis Bombong
4.Lel.H.Najamuddin
101 — 25
Menghukum para Tergugat untuk membayar uangpaksa sebesar Rp.500.000, (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari terhitung sejakadanya Putusan Hakim berkekuatan hukum tetap menurut majelis hakim adalahpetitum yang tidak berdasar sehingga adalah patut untuk dinyatakan ditolak;Menimbang bahwa begitu pula dengan petitum Nomor 8 yang memintamenyatakan menurut hukum, bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu,walaupun ada upaya banding dan kasasi serta upaya hukum lainnya, adalahmerupakan sebuah kidah
136 — 51
kehiduapnnya sudah lebih modern, tetapi di daerah pedesaanmasih berlaku kebiasaan orang tua memberikan hartanya kepada anakanaknya hanya diketahuisebatas anaknyaanaknya saja tanpa saksi dan tanpa dicatatkan, demikian juga yang dilakukanoleh AYAH PARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT kepada anakanaknya, yaitu paraPenggugat, para Tergugat dan Turut Tergugat I dan I;Menimbang, bahwa adat kebiasaan yang terjadi di suatu daerah yang dalam fiqih disebuturf asal tidak bertentangan dengan hukum Islam, sebagaimana kidah
Sukayat
Tergugat:
Mariadi
Turut Tergugat:
1.PT. Bank Mega Tbk, Kantor Cabang Medan
2.Dr. Poniman
70 — 32
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:34K/Sip/1954 tanggal 28 September 1965, yang kidah hukumnyamenyatakan:Tuntutan pembayaran sejumlah uang paksa/dwangsom tidak dapatditerima karena tidak dijelaskan dasar hukumnya ;dan oleh karena itu adalah layak dan patut menurut hukum Turut Tergugat memohon agar kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara aquo berkenan menyatakan menolak Gugatan Penggugat untukselurunnya atau setidaktidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidakdapat
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Perdata (KUHAP)
Tindakan, langkah dan keputusanaparatur penegak hukum bukan didasarkan pada kidah hukum yang pastidan adil, tetapi dilakukan berdasarkan selera penegak hukum itu sendiri.Padahal di negara hukum, hukumlah yang menjadi panglima, bukan personperson penegak hukum. Inilah yang di Amerika Serikat disebut oleh Diceydengan istilah the rule of law not of man.
Mariadi
Tergugat:
1.PT. Bank Mega Tbk Kantor Cabang Medan
2.Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan
Turut Tergugat:
1.Pemerintah RI c/q Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) c/q Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara c/q Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Langkat
2.Dr. Poniman
63 — 26
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:34K/Sip/1954 tanggal 28 September 1965, yang kidah hukumnyamenyatakan:Tuntutan pembayaran sejumlah uang paksa/dwangsom tidak dapatditerima karena tidak dijelaskan dasar hukumnya ;dan oleh karena itu sangat berdasar hukum apabila Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara aquo menolak tuntutan ganti rugi materilsebesar 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) dan immateril/moril sebesarRp.350.000.000, (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang Pelawan
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Mega Tbk Kantor Cabang Medan
Terbanding/Tergugat II : Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan
Terbanding/Turut Tergugat I : Pemerintah RI c/q Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) c/q Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara c/q Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Langkat
Terbanding/Turut Tergugat II : Dr. Poniman
59 — 28
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 34K/Sip/1954tanggal 28 September 1965, yang kidah hukumnya menyatakan:Tuntutan pembayaran sejumlah uang paksa/dwangsom tidak dapat diterimakarena tidak dijelaskan dasar hukumnya ;dan oleh karena itu sangat berdasar hukum apabila Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara aquo menolak tuntutan ganti rugi materilsebesar 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) dan immateril/moril sebesarRp.350.000.000, (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang Pelawan
284 — 57
(Vide: Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1425 K/Sip/1985, kidah hukumnya Perubahan Surat gugatandapat dibenarkan bila perubahan itu dilakukan sebelum hakimmembacakan gugatan di dalam persidangan dan kepada Tergugatmasih belum diperintahkan untuk menjawab surat gugatantersebut.