Ditemukan 185 data
207 — 32
Azas tingkatan hirarki adalahperaturan perundangundangan yang tingkatan hirarkinya lebih rendah tidakboleh bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi(lex superior derogat legi inferiori), maka tata urut peraturan perundangundangan diatur dalam ketetapan MPR No.III/MPR/2000, tentang tata susunansebagai berikut:UUD 1945;Ketetapan MPR;UndangUndang;Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang;Keputusan Presiden;danPeraturan Daerah;Jika terjadi penyimpangan azas ini, maka peraturan
112 — 28
Azas tingkatan hirarki adalahperaturan perundangundangan yang tingkatan hirarkinya lebih rendah tidakboleh bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggiHalaman 116 dari 171 Putusan Nomor: 62/Pid.SusTPK/2016/PN.Smg(lex superior derogat legi inferiori), maka tata urut peraturan perundangundangan diatur dalam ketetapan MPR No.III/MPR/2000, tentang tata susunansebagai berikut:UUD 1945;Ketetapan MPR;UndangUndang;Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang;Keputusan Presiden; danPeraturan
165 — 91
berlaku secara sah sebagai salah satu produk perundangundangan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan peraturan Per Undangundangan adalah setiap peraturan yang dibuat oleh kekuasaan yang berwenang307untuk itu menurut Undangundang, jadi setiap peraturan baik itu berasal langsungdari Pembentuk Undangundang maupun dari kekuasaan yang lebih rendahkekuasaannya untuk membuat peraturan bersumber pada Undangundang(Putusan Hoge Raad 26 Juni 1899 W.7307 );Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 2 Ketetapan MPRRI No.III
85 — 55
Fauza Umur 36 tahun, pekerjaan Sekretaris Koperasi Usaha Bersama Desa Sepunggur,Bertempat tinggal di Desa Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi ;No.III.1 sampai dengan III.3 adalah pengurus Koperasi Usaha Bersama Desa Sepunggur, alamat Desa Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, ketiganya selanjutnya disebut sebagai
262 — 59
No.III / MPR / 2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai selain itu, Pasal 51 KUHP menggariskan ketentuan bahwa kalau Terdakwa melakukan perbuatan untuk memenuhi suatu perintah yang diberikan diberikan secara sah oleh seorang pejabat yang berkuasa dalam hal itu;Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai dalam kaitan dengan perkara Para Terdakwa, maka tidak dipidananya para Terdakwa oleh karena melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor