Ditemukan 5603 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-10-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 657/B/PK/PJK/2015
Tanggal 29 Oktober 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. LINCOLN ELECTRIC INDONESIA,
3921 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Harga Pokok Penjualan berupa other cost of sales sebesarRp.497.645.168,00 1. Bahwa Pemohon Peninjuan Kembali (semula Terbanding)meyakini bahwa biaya Other Cost of Sales tidak sepenuhnyaberkaitan dengan usaha untuk mendapatkan, menagih danmemelihara penghasilan perusahaan. (Dasar hukum: Pasal 9 (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndangNomor: 17 Tahun 2000);2.
    Bahwa Pemohon Peninjuan Kembali (semula Terbanding)berpendapat bahwa untuk membuktikan kebenaran Biaya Lainnya(Other Cost of Sales) yang disampaikan oleh Termohon PeninjuanKembali (Semula Pemohon Banding) dalam proses keberatandiperlukan pengujian atas seluruh biaya yang mendasaripenghitungan tersebut.
    Bahwa berdasarkan uraian diatas maka Pemohon PeninjuanKembali (semula Terbanding) menolak keberatan TermohonPeninjuan Kembali (semula Pemohon Banding) danmempertahankan koreksi atas Harga Pokok Penjualan berupaOther Cost of Sales sebesar Rp497.645.168,00;.
    Bahwa berdasarkan data dan fakta sampai dengan persidangan,dapat disampaikan halhal sebagai berikut :a) bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP673/WPJ.07/KP.0305/2010 tanggal 27 Agustus 2010 diketahuialasan koreksi Pemohon Peninjuan Kembali (semulaTerbanding) atas Harga Pokok Penjualan berupa other cost ofsales sebesar Rp.497.645.168,00 adalah bahwa PemohonPeninjuan Kembali (semula Terbanding) meyakini bahwa biayaOther Cost of Sales tidak sepenuhnya berkaitan dengan usahauntuk mendapatkan
    ;Bahwa Pemohon Peninjuan Kembali (semula Terbanding)berpendapat bahwa untuk membuktikan kebenaran BiayaLainnya (Other Cost of Sales) yang disampaikan oleh TermohonPeninjuan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam proseskeberatan diperlukan pengujian atas seluruh biaya yangmendasari penghitungan tersebut.
Register : 24-04-2014 — Putus : 25-11-2014 — Upload : 22-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put- 57699/PP/M.IIIA/99/2014
Tanggal 25 Nopember 2014 — Penggugat dan Tergugat
428156
  • Penghasilan Pasal 21 atasEE0100Operating Hourly Employee Costs sebesar Rp2.541.967.697,00 adalahberdasarkan penelusuran ke EE 0100 Operating Hourly Employee Costs diketahuibahwa terdapat Objek PPh Pasal 21 sebesar US$22.605.696,00 atau setara denganRp210.424.467,983,00 (Kurs KMK) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas DasarMenurut MajelisPengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 atas EE0100Operating HourlyEmployee Cost
    persidangan diketahuibahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21 berupa EE 0100 Operating Hourly Employee Costs sebesar Rp2.541.967.697,00 yang belumdilaporkan oleh Pemohon Banding sebagi obyek PPh Pasal 21 dan PemohonBanding tidak dapat menunjukkan dokumen dan bukti pendukung.bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPPPPh Pasal 21 berupa EE 0100 Operating Hourly Employee Costs sebesarRp2.541.967.697,00 dikarenakan adanya salah posting di GL Employment Cost
    Atas kesalahan posting tersebut memang tidak terdapat jurnal koreksi nonemployment cost.bahwa berdasarkan data dan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksiatas Operating Hourly Employee cost sebesar Rp2.541.967.697,00 yang dianggapTerbanding sebagai obyek PPh Pasal 21 tidak terbukti, sehingga menurut Majelispembebanan biaya tersebut seharusnya yang bukan obyek PPh Pasal 21 adalahsebesar Rp137.539.800,00 karena transaksi pembelian barang.Bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat
    koreksi Terbanding darisebesar Rp2.541.967.697,00 yang bukan merupakan obyek DPP PPh Pasal 21adalah sebesar Rp137.539.800,00 sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan dandan sisa koreksi sebesar Rp2.404.427.897,00 tetap dipertahankan karenamerupakan obyek DPP PPh Pasal 21.EE 0200 Operating Salaried Employee Cost sebesar Rp46.408.184.679,00: bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21 berupa EE 0200 Operating Salaried Employee Costs sebesar Rp46.408.184.679,00 dikarenakanseluruh biaya di
    EE0100 Operating Hourly Employee Cost Rp = 137.539.800,002. EE 0200 Operating Salaried Employee Cost Rp 34.204.445.000,003. EE 0400 Service and Contract Rp 417.522.441,004. EE 0100 Management and Technical Assitance Rp 2.384.257.224,005. Professional Fees Rp 17.929.149.158,006.
Register : 12-11-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-54058/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11728
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.54058/PP/M.VIIB/19/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding: Bea Cukai: 2013: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapanNilai Pabean;: bahwa oleh karena polis asuransi tidak memenuhi syarat asuransi sebagaikomponen nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, maka besarnyanilaiasuransi ditetapkan sebesar 0.5% dari Cost and Freight (CFR) sesuai dengan Pasal6 ayat (2) Peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor 02/BC/2005
    Pemohon tidak melampirkan asli Sertifikat Asuransi dan fotokopi Polls Asuransi Open/ Floating Policydan Open Cover Policy;bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, oleh karena polis asuransi tidak memenuhi syarat asuransisebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, maka besarnya nilai asuransi ditetapkansebesar 0.5% dari Cost and Freight (CFR) sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Dirjen Bea dan Cukainomor 02/BC/2005 tanggal 16 Februari 2005 dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri
    pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentangNilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, berbunyi:Pasal 21) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutanyang memenuhi syaratsyarat tertentu.2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International CommercialTerms (incoterms) Cost
    Insurance and Freight (CIF), pada saatpenyerahan hardcopy PIB Importir wajib:a. melampirkan asli Polis Asuransi Individual Policy (closed);b. melampirkan asli Sertifikat Asuransi dan fotokopi Polis Asuransi Open/Floating Policy dan Open CoverPolicy;(2) Apabila dokumen asuransi tidak diserahkan atau tidak memenuhi kriteria seperti tersebut pada Pasal 3, 4dan 5, maka besarnya nilai asuransi ditetapkan sebesar 0.5% dari Cost and Freight (CFR).(3) Dalam hal terminologi penyerahan barang impor adalah
    Cost Insurance Freight (CIF) Importir tidakdiwajibkan melampirkan polis asuransi pada saat penyerahan hardcopy PIB;bahwa dalam Surat Bantahan Nomor 052/TEI/BC/II/2014 tanggal 03 Maret 2014 dan dalam persidanganPemohon Banding menyatakan :6. bahwa sesuai isi surat nomor SR127/KPU.01/2014 tanggal 5 Februari 2014 angka 7d, Pemohon Bandingmenolak analisa Terbanding karena Pemohon Banding melampirkan fotokopi covernote polis asuransi5pada saat penyerahan dokumen dan tidak benar apabila Pemohon Banding
Putus : 02-08-2012 — Upload : 11-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 763/B/PK/PJK/2011
Tanggal 2 Agustus 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. MONAGRO KIMIA
18544 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 763/B/PK/PJK/201 1atau tidak sesuai dengan hukum dan perundangundangan yangberlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan dapatmengakibatkan kerugian kepada negara sebagai akibat diabaikannyaketentuan jangka waktu diputusnya Putusan Pengadilan Pajak,dibatalkannya koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) khususnya atas Outfreight Cost sebesarRp5.313.947.336,00 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak sehinggamenimbulkan kerugian Negara sebesar Rp; PPh Pasal 23 Tahun
    Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE08/PJ.313/1995, tanggal 10 Juli 1995 bukan merupakan objekpemotongan PPh Pasal 23pbahwa karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atasOutfreight Cost sebesar Rp5.313.947.336,00 tidak dapatdipertahankan;Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis HakimPengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan PajakNomor Put.21331/PP/M.XV/12/2010 tanggal O7 Januari 2010tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) dengan ini menyatakan
    Dengan demikian ataspembayaran Outfreight Cost sebesar Rp5.313.947.336,00,Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)berdasarkan PPh Pasal 23 ayat (1) UndangUndang PPhmempunyai kewajiban untuk memotong, menyetor danmelaporkan PPh Pasal 23 yang terutang yaitu sebesar 15%dari nilai neto atas Outfreight Cost;8.
    Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyatanyatabahwa tidak dipungutnya PPh Pasal 23 yang terutang atasOutfreight Cost sebesar Rp5.313.947.336,00 oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah bertentangandengan peraturan perundangundangan perpajakan tersebut di atasdan Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan faktafaktayang terungkap pada persidangan perkara a quo sehinggamelanggar Pasal 78 UU PP;9.
    Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara nyatanyata koreksiDasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 atas Outfreight Cost sebesarRp5.313.947.336,00 telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku;11.
Register : 11-02-2013 — Putus : 21-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-48391/PP/M.VI/16/2013
Tanggal 21 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
15161
  • Cost of sales (Laba Rugi) XXXCr. Inventory (Neraca) XXX2) Pengakuan pendapatan dan penerbitan commercial invoice dan Faktur Pajakterkait dengan penjualan bundling barang dan jasa dalam pengerjaan proyeka) Pada saat barang keluar dari Gudang dikirimkan ke proyek untuk pengerjaanlebih lanjut, perusahaan akan mencatat jurnal sebagai berikut:Dr. Unbilled Revenue (Neraca) KKKCr. Revenue Product (Laba Rugi) xxxDr. Cost of Sales (Laba Rugi) XXXCr.
    Pengakuan pendapatan ini sesuai dengan konsepmatching cost against revenueb) Setelah barang sampai di proyek dan instalasi dilakukan, perusahaan akanmencatat jurnal sebagai berikut:Dr. Unbilled Revenue (Neraca) XXXCr. Revenue Service (Laba Rugi) xxxDr. Cost of Sales (Laba Rugi) XXXCr.
    against revenuedilakukan berdasarkan biaya (cost) yang terjadi, setelah cost diketahuisecara nyata, baru dilakukan pencatatan atas penghasilan;B.
    Dengan demikian, penentuan matching cost against revenue dilakukanberdasarkan biaya (cost) yang terjadi. Setelah cost diketahui secara nyata, barudilakukan pencatatan atas penghasilan;bahwa berdasarkan ketentuan ini, Penggugat wajib mencatat adanyapenghasilan dari proyekproyek yang sedang atau telah dikerjakan walaupunPenggugat belum dapat melakukan penagihan;4.
    Pengakuan pendapatan ini sesuai dengankonsep matching cost against revenue;b) bahwa Setelah barang sampai di proyek dan instalasi dilakukan, perusahaan akanmencatat jurnal sebagai berikut:Dr. Unbilled Revenue (Neraca) XXXCr. Revenue Service (Laba Rugi) XXXDr. Cost of Sales (Laba Rugi) XXXCr.
Register : 18-09-2012 — Putus : 27-06-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 575 B/PK/PJK/2012
Tanggal 27 Juni 2013 — H.Yulius, SH., MH; DR. H. Imam Soebechi, SH., MH
1912 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perpajakan;Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui surat keputusan tersebut diatas karena ataspembayaran asuransi untuk tenaga ahli asing yang penutupannya dilakukan danPemohon Banding bayarkan melalui group di Inggris sejumlah Rp. 582.702.300,00seharusnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa asuransi adalah jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, oleh sebab itu terhadappembayaran ini Pemohon Banding disyaratkan untuk membayarkan PPNnya.Pemeriksa beralasan bahwa ini merupakan Reimbursement Cost
    Menurutpemahaman Pemohon Banding, yang dimaksudkan dengan Reimbursement Cost didalam UU No. 18/2000 adalah Reimbursement Cost yang berfungsi menambahpenghasilan, dan diakui sebagai pendapatan.
    VIII/16/2010;Bahwa pokok sengketa dalam pemeriksaan banding tersebut adalah Koreksipositif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa dari Luar Daerah Pabean, yaitu Reimbursement Cost sebesar Rp.580.269.350,00;Bahwa sengketa yang diajukan permohonan Peninjauan Kembali sebesar Rp.580.269.350,00 berasal dari :Koreksi DPP PPN dilakukan berdasarkan hasil ekualisasi antara biayabiayayang merupakan objek PPN Jasa Kena Pajak Luar Pabean dengan SPT MasaPPN, dan diketahui masih
    ada objek PPN yang belum dilaporkan olehTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);Koreksi objek PPN tersebut atas Reimbursement Cost yaitu penggantian biayamelalui tagihan (Biaya Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonHalaman 13 dari 18 halaman.
    Reimbursement Cost merupakan objekPPN sesuai dengan Pasal 1 angka 5, 6, 7, angka 17 dan 19 serta Pasal 4 huruf eUndangUndang PPN;Menurut pendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding),reimbursment cost tersebut adalah berkaitan dengan asuransi tenaga ahli asingdan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)asuransi tidak terutang PPN;Bahwa berdasarkan keterangan dari Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding), diketahui informasi sebagai berikut :Tenaga ahli
Putus : 23-12-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 953/B/PK/PJK/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT TATA BARA UTAMA
4926 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penggantian Biaya (Cost Reimbursement) yang diterima dari PT Tunas Inti Abadi Rp6.589.577.4882.
    Pendapatan yang PPNnya sudah dilaporkan di tahun 2010 Rp1.614.685.140Total Koreksi DPP PPN yang diajukan Banding Rp8.204.262.628 dengan alasanalasan sebagai berikut:1.Koreksi Penggantian Biaya (Cost Reimbursement) yang diterima dariPT Tunas Inti Abadi Rp6.589.577.488,00Bahwa Penggantian Biaya (Cost Reimbursement) yang diterima dari PTTunas Inti Abadi Rp6.589.577.488,00 merupakan beban dari pemberi kerjayakni PT Tunas Inti Abadi (TIA).
    Sedangkan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) koreksi tersebut merupakan cost reimbursement danpendapatan yang dikenakan PPN di Tahun Pajak 2010;5.
    Bahwa Penggantian Biaya (Cost Reimbursement) terkaitdengan kontrak antara Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) dengan PT Tunas Inti Abadi (selanjutnyadisebut dengan TIA) Nomor 01/TBUTIA/XI/08/SP;5.3.2.
Register : 20-09-2017 — Putus : 15-01-2018 — Upload : 12-04-2018
Putusan PT PALEMBANG Nomor 91/PDT/2017/PT.PLG
Tanggal 15 Januari 2018 — PT. GOLDEN BLSSOM SUMATERA, melawan EFFENDI CHANDRA
386240
  • Dengan demikian, pembayaran uang muka, Cost OverRuns, dan progress Pekerjaan yang dilaksanakan olehPenggugat (PT. Palmec Surya Lestari) harusdiperhitungkan berdasarkan Perjanjian KerjaNo.001/PSL/GBS/V/2010 tanggal 21 April 2010 versipertama dengan Nilai Pekerjaan sebesarR p.76.000.000.000. (tujuh puluh enam miliar rupiah) danUSD 950,000.
    Sejatinya, sesuai dengan volume progress pekerjaan yangtelah dilakukannya, Penggugat hanya berhak ataspembayaran Uang Muka, Cost Over Runs, dan ProgressPekerjaan hanya sebesar Rp.52.000.000.000. (lima puluhdua miliar rupiah), sementara Tergugat telah membayarkepada Penggugat sebesar Rp.74.000.000.000. (tujuhpuluh empat miliar rupiah);5.2.4.
    ; Bahwa Hakim Tingkat Pertama telah salah dan keliru mengabulkantuntutan kenaikan biaya (cost over runs) sebesar Rp. 10.000.000.000,karena kenaikan biaya tersebut tidak diatur di dalam kontrak, baik dalamHal.28. dari 40Hal.
    (bukti P5), = dalil mana tidak pernah dibantah olehTergugat/ Pembanding;Bahwa mengenai cost over runs telah cukup akurat dipertimbangkanoleh hakim;Bahwa mengenai nilai kontrak sebesar Rp. 108.257.000.000, adalahbukan untuk Penggugat melainkan untuk pihak lain sebagaimanaHal.29. dari 40 Hal.
    (sembilan ratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat) dengannilai yang tetap (fixed prices), tidak ada kenaikan biaya (cost over runs);Hal.32. dari 40Hal.
Register : 05-01-2022 — Putus : 31-01-2022 — Upload : 07-02-2022
Putusan PN Cikarang Nomor 13/Pid.B/2022/PN Ckr
Tanggal 31 Januari 2022 — Penuntut Umum:
ALAN DHARMASAPUTRA SILALAHI, SH
Terdakwa:
1.NANA SUHANA bin Alm. WANDI
2.AMIRUDDIN bin Alm. DUDUNG BAHRUDIN
9033
  • DiptaPermata Tatasari yaitu :Melakukan pengeluaran dana operasional harian;Bertanggung jawab atas Cost harian;Membuat permintaan dana sesuai dengan Cost harian;Bertanggung jawab atas laporan penerimaan dan pengeluarandana di PT. Dipta Permata Tatasari pool Cibitung; Bahwa SOP penyewaan mobil yang seharusnya dilakukan olehPT.Dipta Permata Tatasari yaitu jika Bagian Operasional PT.
    DiptaPermata Tatasari yaitu :Melakukan pengeluaran dana operasional harian;Bertanggung jawab atas Cost harian;Membuat permintaan dana sesuai dengan Cost harian;Bertanggung jawab atas laporan penerimaan dan pengeluarandana di PT. Dipta Permata Tatasari pool Cibitung; Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang kontrak kerja antaraPT. Panthera Biru dengan PT. Dipta Permata Tatasari, Saksi ini hanyadiminta untuk menagihkan invoice dari PT. Panthera Biru ke PT.
    DiptaPermata Tatasari yaitu :Melakukan pengeluaran dana operasional harian;Bertanggung jawab atas Cost harian;Membuat permintaan dana sesuai dengan Cost harian;Bertanggung jawab atas laporan penerimaan dan pengeluarandana di PT. Dipta Permata Tatasari pool Cibitung; Bahwa Para Terdakwa tidak mengganti rugi atas perbuatannyakepada PT. Dipta Permata Tatasari; Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai izin untukmenggunakan uang dari PT.
    Dipta Permata Tatasari yaitu :Melakukan pengeluaran dana operasional harian;Bertanggung jawab atas Cost harian;Halaman 27 dari 34 Halaman Putusan Nomor 13/Pid.B/2022/PN CkrMembuat permintaan dana sesuai dengan Cost harian;Bertanggung jawab atas laporan penerimaan dan pengeluarandana di PT. Dipta Permata Tatasari pool Cibitung;Menimbang, bahwa PT. Panthera Biru' Indonesia melakukankerjasama dalam penyewaan alat transportasi berupa mobil jenis frontonWing Bok kepada PT.
Putus : 15-07-2019 — Upload : 16-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1988/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 15 Juli 2019 — PT KITADIN vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
10527 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak PPhPasal 23 terkait Cost Deduction sebesar Rp10.552.481.619,00, yangdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapatdibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yangdiajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon PeninjauanKembali dinubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti
    Bahwa karenanya yangmenjadi objek sengketa berupa Koreksi Positif atas Dasar PengenaanPajak PPh Pasal 23 terkait Cost Deduction sebesarRp10.552.481.619,00, yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta,buktibukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetapdipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar.
    , PT TrubaindoCoal Mining (TCM) dan PT Jorong Barutama Greston (JBG) yangketiganya memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon PeninjauanKembali dan diperoleh petunjuk dalam lampiran pada masingmasingkontrak a quo diketahui terdapat data "A Sample of Formula dan PriceCalculation", yang di dalamnya memberikan informasi mengenai batubara milik Pembeli dan Penjual yang akan diblending dan dijual melaluiBontang Coal Terminal (BoCT), sehingga tidak dapat dikurangkansebagai biaya karena unsur Deduction Cost
Putus : 27-06-2016 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 320 K/Pdt/2016
Tanggal 27 Juni 2016 — WALIKOTA SURABAYA VS PT UNICOMINDO PERDANA;
8448 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kemudian berdasarkanketentuan Pasal 5 Akta Perdamaian/Putusan Pengadilan Negeri SurabayaNomor 624/ Pdt.G/2006/PN Sby. terbukti jika macam atau perincianpenggantian biaya, rugi, dan bunga yang merupakan hak Penggugat dariTergugat ialah terdiri dari: Pembayaran akibat penyesuaian perhitungan Rupiah terhadap US$ untukSetoran Hasil Usaha ke 13, 14, 15, dan ke 16: Pembebanan bunga atas keterlambatan pembayaran; Denda akibat potensi kerugian yang hilang; Distress Cost; Biaya penjagaan pabrik selama 7 tahun
    Pembebananbunga atas keterlambatan pembayaran; Denda akibat potensi kerugian yanghilang, Distress Cost, Biaya penjagaan pabrik selama 7 tahun dari serah terima.Dimana berdasarkan hasil perhitungan Akuntan Publik Terdaftar tersebut yangwajib dibayar oleh Tergugat ialah sebesar Rp137.212.610.228,00 (seratus tigaHalaman 2 dari 33 hal. Put. Nomor 320 K/Pdt/2016puluh tujuh miliar dua ratus dua belas juta enam ratus sepuluh ribu dua ratusdua puluh delapan rupiah);5.
    Pembebanan bunga atas keterlambatan pembayaran, dendaakibat potensi kerugian yang hilang, Distress Cost, Biaya penjagaan pabrikselama 7 tahun dari serah terima, yang seluruhnya sebesarRp137.212.610.228,00 (seratus tiga puluh tujuh miliar dua ratus dua belasjuta enam ratus sepuluh ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah);4.
    Pokok perkaradalam perkara Nomor 870/Pdt.G/2011/PN Sby adalah sama dengan pokokperkara Nomor 649/Pdt.G/2012/PN Sby ini dimana Penggugat menuntutTergugat untuk membayar:a. pembayaran akibat penyesuaian perhitungan rupiah terhadap US$ untuksetoran hasil usaha ke 13, 14, 15 dan 16;Pembebanan bunga atas keterlambatan;Denda akibat potensi kerugian yang hilang;Distress cost:02090 0Biaya penjagaan pabrik selama 7 tahun;Dengan jumlah sebesar Rp137.212.610.228,00;.
    Menghukum Tergugat karenanya sebagai akibat wanprestasi kepadaPenggugat untuk membayar penyesuaian perhitungan rupiah terhadap dollarAmerika untuk Setoran Hasil Usaha 13,14,15 dan 16, Pembebanan bungaatas keterlambatan pembayaran, denda akibat potensi keuntungan yanghilang, Distress Cost, biaya penjagaan pabrik selama 7 bulan dari serahterima yang seluruhnya sejumlah Rp64.738.180.526,00 (enam puluh empatmiliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta seratus delapan puluh ribu limaratus dua puluh enam
Register : 10-11-2014 — Putus : 10-03-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1054 B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INDONESIA DWI SEMBILAN;
9055 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dari SPHP tersebut diketahuibahwa Pemeriksa melakukan koreksi sebagai berikut:Bahwa Peredaran Usaha dilakukan koreksi sebesar Rp 30.853.595.190,00.Koreksi dikarenakan pemeriksa menghitung kembali besarnya penghasilanterhadap transaksi hubungan istimewa sesuai dengan UU PPh Pasal 18 ayat 3;Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi terhadap penjualan ekspor denganmemperbandingkan transaksi yang dianggap dilakukan dengan hubunganistimewa dibandingkan dengan penjualan lokal pihak 3 dengan menggunakanmetode COST
    Koreksi dilakukanterhadap penjualan ekspor yang dilakukan dengan pihak yang dianggapmempunyai hubungan istimewa dibandingkan dengan penjualan lokal pihak ke 3,dan metode yang dipakai COST PLUS;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut karena nyatanyata tidak ada hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan AOI AG,tidak ada hubungan istimewa baik dilihat dari kepemilikan (saham) maupunpenguasaan (management);Koreksi terhadap Biaya Konsultasi sebesar Rp 3.070.728.845,00Bahwa Pemeriksa
    Plus tanpa menyebutkan asalangka koreksi (12,08%), sedangkan Peneliti Keberatan menggunakan aplikasiOriana menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM)didasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER43/PJ/2010tanggal 6 September 2010;Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER43/PJ/2010 tanggal 6September 2010 tidak dipertimbangkan dalam tahap pemeriksaan;Bahwa Metode Cost Plus sebagai dasar koreksi merupakan kesimpulanpemeriksa sebagaimana disebutkan dalam Surat Nomor
    Putusan Nomor 1054/B/PK/PJK/2014e Benchmarking Analysis, danBahwa beberapa angka yang dipergunakan sebagai dasar koreksi pemeriksa,seperti 2,02% untuk persentase selisih kurs dan 10,06% persentase selisih kurs,tidak disebutkan latar belakang diperolennya angkaangka tersebut, dan jugatidak disebutkan dasar penghitungannya;Bahwa sedangkan Peneliti Keberatan mengubah metode Cost Plus tersebutdengan metode lain yaitu metode Transactional Net Margin Method (TNMM),yang menurut Peneliti Keberatan penggunaan
    metode tersebut didasarkan padaPeraturan Dirjen Pajak Nomor PER43/PJ/2010 tanggal 6 September 2010.Penggunaan metode TNMM sebagai dasar koreksi juga dilakukan tanpamendasarkan pada:e Comparability Analysis,e Functional Analysis, dane Benchmarking Analysis;Bahwa oleh karena itu, koreksi atau kesimpulan Peneliti Keberatan untukmengubah dari metode Cost Plus ke Metode TNMM tidak didasarkan padaperaturan perundangundangan perpajakan sehingga mencederai kepastianhukum, sehingga harus dibatalkan;Bahwa
Register : 06-01-2012 — Putus : 23-07-2013 — Upload : 04-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46376/PP/M.XVI/16/2013
Tanggal 23 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10625
  • Terbanding tentang adanya selisih harga pembelian sebesarRp.2.731.934.406,, Terbanding menganggap selisih harga tersebut merupakan pemberianCumacumabahwa sejumlah Rp. 57.810.767, merupakan beban sample/contoh dan Pemohon Bandingmenerima koreksi Terbanding sehingga yang koreksi Terbanding yang masih menjadisengketa Banding adalah sebesar Rp. 2.674.123.639, dengan alasan Pemberian CumaCuma;bahwa dokumen/bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagaiberikut :e Perhitungan standard cost
    tahun 2008e Faktur Pajak, Invoice, Voucher (Pembelian dan Penjualan)dan telah dilakukan pengujian atas bukti aquo pada tanggal 17 Oktober 2012;bahwa berdasarkan hasil pengujian bukti pendukung Majelis memperoleh fakta danberpendapat sebagai berikut :bahwa Majelis berpendapat standard cost berfungsi sebagai patokan atau perencanaan yangditetapkan dimuka atau yang dianggarkan dari unsurunsur produksi tertentu bagi perusahaandengan berbagai tujuan, namun jika dikaitkan dengan penghitungan pajak terutang
    maka yangharus dipakai adalah angkaangka atau keadaan yang sebenarnya dan ini sejalan denganprinsip substance over form dalam perpajakan;bahwa oleh karena itu pernyataan Terbanding yang antara lain menjadi salah satu alasankoreksi yang menyatakan tidak mendapatkan data standard cost yang digunakan oleh WajibPajak dalam Master Budgetnya, sehingga Peneliti tidak mendapat acuan berapa standard costyang diterapkan oleh Wajib Pajak tidak ada relevansinya dengan koreksi yangdisengketakan;bahwa pernyataan
    Terbanding yang antara lain menyatakan Wajib Pajak tidak dapatmenyandingkan kepada Peneliti apakah atas penjualan yang telah dilaporkan PPNnya adalahimerupakan actual cost (sudah termasuk variance/selisih harga pembelian) merupakanpernyataan tanpa arti karena apa yang dilaporkan Pemohon Banding tidak akan diuji denganstandard cost melainkan diuji dengan ketentuan undangundang dan bukti pendukung;bahwa terkait dengan sengketa dapat terjadi dalam suatu saat/keadaan kapasitas perusahaanyang telah mencapai
Putus : 07-09-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1513 B/PK/PJK/2017
Tanggal 7 September 2017 — PT NEWMONT NUSA TENGGARA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
18661 Berkekuatan Hukum Tetap
  • /Refining Cost (TC/RC), dan (c) PriceParticipation.
    , penghitunganbiaya Treatment and Refining Cost didalam kontrak tersebutdibagi menjadi dua bagian, yaitu Tonase bagian A dan TonaseBagian B dengan suatu proporsi yang telah ditentukan, misalnyaTonase Bagian A = 60% dan Tonase Bagian B = 40%, artinyaatas setiap transaksi penjualan konsentrat, misalnya 100.000DMT, maka sejumlah 60.000 DMT perhitungan Treatment andRefining Cost nya menggunakan rumusan Tonase bagian A, dansisanya sebesar 40.000 DMT perhitungan Treatment andRefining Cost nya menggunakan
    rumusan Tonase bagian B,secara umum, perhitungan Tonase Bagian A menggunakanformula yang telah ditetapkan pada saat kontrak ditandatangani,sedangkan Tonase Bagian B mengikuti tarif Treatment andRefining Cost yang ditetapbkan setiap tahun antara PemohonBanding dan pihak pembeli;bahwa secara garis besar dapat dijelaskan bahwa mekanismeperhitungan Treatment and Refining Cost dengan rumusanTonase bagian A (biasa disebut juga sebagai Price Sharingmethod atau Combine Treatment and Refining Cost method
    dihitung denganmetode Price Sharing Method/Combined Treatment andRefining Cost Method; bahwa metode Price Sharing/Combined Treatment andRefining Cost di tahun 1997 menunjukkan tarif rataratasebesar 27%, sehingga penggunan tarif 25% atas kontrakHalaman 39 dari 164 halaman.
    (TC/RC) pada ekspor sebesar Rp 20.604.870.720,00 dan TreatmentCharge and Refining Cost (TC/RC) lokal sebesar Rp3.245.028.154,00;c.
Register : 20-09-2021 — Putus : 21-10-2021 — Upload : 21-10-2021
Putusan PT PEKANBARU Nomor 466/PID.B/2021/PT PBR
Tanggal 21 Oktober 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : HADI WIBOWO Als HADI Bin RISWANDI Diwakili Oleh : Nasrizal. SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : TEGUH PRAYOGI SH MH
Terbanding/Penuntut Umum II : DANANG SEFTRIANTO,S.H.
7729
  • Tahun 2020 terdapat 15 kode barang spareparts yang dirubahharganya sehingga menyebabkan selisin harga minus sebesarRp. 34.249.753; Adapun cara Terdakwa melakukan tindak pidana Penggelapan DalamJabatan tersebut yaitu dengan cara merubah harga cost/harga pokokpenjualan menjadi lebin kecil sehingga harga jualnya menjadi lebihrendah dari harga yang sebenarnya kemudian selisinnya diambil untukkepentingan pribadi, karena Terdakwa selaku Kepala Bagian sparepartdiberikan akses dan diberi Kewenangan pasword
    dalam komputer untukmerubah harga yaitu mengurangi satu digit angka dibelakang dariharga cost barang contohnya harga cost Rp. 1.000.000, (satu jutarupiah) kKemudian dikurangi menjadi Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah)dimana cara/proses pengorderannya yaitu Pertama toko menghubungiTerdakwa untuk membeli barang lalu Terdakwa mencatatnya ke dalamorderan.
    Tahun 2020 terdapat 15 kode barang spareparts yang dirubahharganya sehingga menyebabkan selisin harga minus sebesarRp. 34.249.753;Adapun cara Terdakwa melakukan tindak pidana Penggelapan DalamJabatan tersebut yaitu dengan cara merubah harga cost/harga pokokpenjualan menjadi lebih kecil sehingga harga jualnya menjadi lebihrendah dari harga yang sebenarnya kemudian selisinnya diambil untukkepentingan pribadi, karena Terdakwa selaku Kepala Bagian sparepartdiberikan akses dan diberi Kewenangan pasword
    dalam komputer untukmerubah harga yaitu mengurangi satu digit angka dibelakang dariharga cost barang contohnya harga cost Rp. 1.000.000, (Satu jutarupiah) kKemudian dikurangi menjadi Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah)dimana cara/proses pengorderannya yaitu Pertama toko menghubungiTerdakwa untuk membeli barang lalu Terdakwa mencatatnya ke dalamorderan.
Register : 19-12-2012 — Putus : 12-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49285/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 12 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12639
  • Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yangbersangkutan;bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, berbunyi:Pasal 2Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang imporyang bersangkutan yang memenuhi syaratsyarat tertentu.Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalamInternational Commercial Terms (incoterms) Cost
    dalam nilai transaksi dan bukti nyataatau data yang obyektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi yangdigunakan dalam penentuan nilai pabean ditentukan dengan cara sebagaimanadiatur dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan ini;Pasal 21) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi daribarang impor yang bersangkutan yang memenuhi syaratsyarat tertentu;2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabeandalam International Commercial Terms (incoterms) Cost
    , Insurance, dan Freight(CIF);Pasal 21 ayat (1)(1)Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf gbelum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif danterukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biayaasuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksuddalam Pasal 18 adalah 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai Cost and Freight(CFR),2). bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
    Pabeanuntuk Penghitungan Bea Masuk, Pasal 3 dan Pasal 6 disebutkan:Pasal 3"Individual Policy (Closed) dapat diterima sebagai komponen nilai pabean untukpenghitungan Bea Masuk apabila memenuhi criteria sebagai berikut :1) Diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau underwriternya;2) Memuat saat berlakunya pertanggungan;3) Ditutup selambatlambatnya pada tanggal dimuatnya barang ke dalam kapalatau tempat penyimpanan pengangkutan;Pasal 6Kewajiban Importir(1) Dalam hal terminologi penyerahan barang impor bukan Cost
    Insurance andFreight (CIF), pada saat penyerahan hardcopy PIB Importir wajib:a. melampirkan asli Polis Asuransi Individual Policy (closed);b. melampirkan asli Sertifikat Asuransi dan fotokopi Polis Asuransi Open/Floating Policy dan Open Cover Policy;(2) Apabila dokumen asuransi tidak diserahkan atau tidak memenuhi kriteriaseperti tersebut pada Pasal 3, 4 dan 5, maka besarnya nilai asuransi ditetapkansebesar 0.5% dari Cost and Freight (CFR);bahwa bila Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti nyata
Register : 05-11-2012 — Putus : 12-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49266/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 12 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11328
  • diperhitungkan dalam Nilai Pabean dan harus ditambahkan sebagaiunsur Nilai Pabean, sehingga pemberitahuan harga USD 9,790.80 dianggapsebagai FOB;bahwa untuk dapat meyakini nilai transaksi dalam PIB, Pemohon Banding harusdapat membuktikan kesesuaian bukti dengan nilai transaksi pada PIB melaluipengujian dokumen barang, terutama dokumen mengenai biaya freight daninsurance;bahwa berdasarkan penelitian atas permohonan keberatan, Nilai Pabeanditetapkan menggunakan Metode Nilai Transaksi dengan perhitungan: Cost
    / FOB ditetapkan sesuai dengan Invoice sebesar USD 9,790.80; Freight ditetapkan sesuai tarif yang tercantum dalam MAWB yaitu sebesar CNF102,968.50 atau setara dengan USD 16,325.67; Insurance ditetapkan sebesar 0,5 x nilai Cost and Freight sebesar USD130.58; Total Nilai Pabean pada PIB menjadi CIF USD 26,247.05;bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Keputusan Terbanding Nomor:KEP847/WBC.06/2012 tanggal 7 September 2012 sudah sesuai peraturanperundangundangan yang berlaku;bahwa pada sidang pada tanggal
    :Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barangyang bersangkutan;bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk,berbunyi:Pasal 2Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barangimpor yang bersangkutan yang memenuhi syaratsyarat tertentu.Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalamInternational Commercial Terms (incoterms) Cost
    / FOB ditetapkan sesuai dengan Invoice sebesar USD 9,790.80; Freight ditetapkan sesuai tarif yang tercantum dalam MAWB yaitu sebesar CNF102,968.50 atau setara dengan USD 16,325.67;Z Insurance ditetapkan sebesar 0,5 x nilai Cost and Freight sebesar USD130.58; Total Nilai Pabean pada PIB menjadi CIF USD 26,247.05;bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode denganpenambahan biaya freight, dengan alasan FOB ditetapkan sesuai invoice yaitusebesar USD 9,790.80 dan Freight ditetapkan sebesar
Register : 24-08-2015 — Putus : 03-11-2015 — Upload : 28-12-2015
Putusan PA TEMANGGUNG Nomor 986/Pdt.G/2015/PA.Tmg
Tanggal 3 Nopember 2015 — Penggugat dan Tergugat
131
  • mengajukan halhal sebagai berikut:1.Bahwa Penggugat telah melangsungkan pernikahan dengan Tergugat dihadapan Petugas Kantor Urusan Agama Kecamatan Xxxxx, KabupatenTemanggung pada hari Kamis, tanggal 04 September 2014,sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 0307/005/IX/2014, tertanggal 04 September 2014, bahwa dari pernikahan yangsah antara Penggugat dengan Tergugat sama sekali belum dihasilkanketurunan;2.Bahwa setelah Akad Nikah maka Penggugat dan Tergugat hidup bersamadan tinggal di tempat Cost
    yang kebetulan satu tempat Cost dengansaudara (Adik) Penggugat di Xxxxx karena Penggugat mengikutiTergugat sama sama merantau di Xxxxx sekaligus Penggugatberusaha mencari pekerjaan guna membantu perekonomian RumahTangga.3.Bahwa kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat pada awalpernikahan relatif cukup tenteram, namun ketenteraman rumah tanggaantara Penggugat dengan Tergugat sebagai suami isteri berlangsungterlalu amat singkat, yakni hanya 1 (Satu) bulan yang mana antaraPenggugat dengan Tergugat
    Bahwa bahkan yang lebih menyakitkan hati Penggugat selain Tergugatbelum pernah memberikan nafkah semenjak pernikahan adalah bahwapada suatu hari di awal bulan Nopember 2014 saat Penggugat memintaTergugat terpaksa untuk menjual Mas Kawin, yakni berupa kalung gunamemenuhi kebutuhan hidup sehari hari justru uang hasil penjualankalung tersebut dibawa pergi oleh Tergugat selama tiga hari (dari Sabtupagi sampai dengan Senin malam) tidak pulang ke tempat Cost.07.
    Bahwa setelah tiga hari Tergugat pergi meninggalkan Penggugat ditempatCost kemudian Tergugat pulang ke tempat Cost, lagi lagi terjadipertengkaran hebat antara Penggugat dengan Tergugat dan sebagaipuncak keributan Tergugat bahkan sampai mengucapkan kata TalakPutusan Nomor 0649/Pdt.G/2015/PA.Tmg Halaman 3 dari 1108.09.10.sampai 3 (Tiga) kali terhadap Penggugat selaku Isteri, Kkemudiankeesokan harinya Tergugat pergi meninggalkan Penggugat dan semenjakitu selaku Suami Tergugat sudah tidak pernah lagi
    menghubungi,menengok apalagi memberi nafkah kepada Penggugat.Bahwa namun Penggugat selaku Isteri masih berusaha bersabarmenunggu kedatangan Tergugat di tempat Cost di Xxxxx, namun setelahditunggu selama sekitar 2 (Dua) bulan Tergugat tidak kembali ke tempatCost, akhirnya pada awal bulan Januari 2015 Penggugat memutuskanuntuk pulang ke rumah Orang Tua Penggugat di Temanggung.Bahwa dengan demikian terhitung semenjak awal bulan Nopember 2014hingga sekarang, yakni sudah 9 (Sembilan) bulan lebih Tergugat
Register : 22-08-2011 — Putus : 17-10-2012 — Upload : 24-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 523 B/PK/PJK/2011
Tanggal 17 Oktober 2012 — DIREKTUR JEDERAL PAJAK vs PT. RECKITT BENCKISER INDONESIA;
2814 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menara Kaloka Tahun 2004, tidak terdapatpermasalahan dengan jumlah (nilai) Jasa Maklon yang diterima masingmasing;Bahwa Tim Pemeriksa dapat menerima adanya penyesuaian Fee atas Jasa Maklonpada setiap akhir periode yang dikarenakan adanya perbedaaan antara HargaPokok Standard dan Harga Pokok Aktual (Fully Absorbed Cost), namundemikian, untuk PT. Perkasa Mostindo Utama, Tim Pemeriksa tidak dapatmenerima adanya penyesuaian jumlah Fee atas Jasa Maklon pada akhir periodetersebut.
    Perkasa Mostindo adalah tidak berdasarkarena Tim Pemeriksa melakukan perhitungan Jasa Maklon berdasarkan Mark Up7,5% dari Standard cost dan bukan dari Actual cost (Fully Absorbed Cost);Bahwa dari basil pemeriksaan PT. Perkasa Mostindo Utama, Pemeriksa PemohonBanding melakukan koreksi negatif atas Biaya Maklon kepada PT. PerkasaMostindo Utama, lebih lanjut dengan dasar Harga Pokok Penjualan dari JasaMaklon PT.
    Perkasa Mostindo Utama dengan menggunakan Mark Up 7,5%atas Standard cost;Bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas menurut pendapatPemohon Banding, koreksi tambahan penjualan lokal yang berasal dariperhitungan Gross Up Jasa Maklon seharusnya menjadi Nihil;B. Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan (Rp. 5.003.402.692,00)Menurut PenelaahBahwa Penelaah mempertahankan koreksi dari Pemeriksa pada saat pemeriksaanPajak Tahun 2004.
    dan Standard cost secara detail,sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam sidang tidakmeyakini kebenaran dari perhitungan dari Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding);Hal. 17 dari 24 hal.
    No. 523/B/PK/Pjk/2011 10.Bahwa dalam persidangan tidak diungkapkan/diperiksa kembali adanya jurnaladjustment;11.Bahwa jurnal adjustment tersebut tidak didukung dengan bukti dokumen sumber,misalnya : revisi invoice dan perhitungan actual cost dan standard cost secara detaildan jelas;12.Bahwa atas pendapat Majelis yang menyatakan bahwa atas koreksi Harga PokokPenjualan atas Jasa Maklon sebesar Rp. 5.003.102.692,00 tidak dapat dipertahankan,Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat
Register : 16-09-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4019 B/PK/PJK/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. OTP GEOTHERMAL SERVICES INDONESIA;
8235 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 4019/B/PK/Pjk/2019yang kurang benar yang mencakup (a) cost of revenues, account servicefee, actual cost, terdapat biaya impor jasa dari Luar Daerah Pabean keDalam Daerah Pabean, dari Origin Energy Limited (OEL) dan The TataPower, yang belum dibayar dan dilaporkan PPNnya oleh TermohonPeninjauan Kembali, (b) berdasarkan laporan KAP Nofe 12 huruf dbahwa Origin Energy Limited (OEL) adalah penyedia tenaga kerja asingyang dibutuhkan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalammenjalankan usahanya
    Dengan demikian koreksi Terbanding sekarang PemohonPeninjauan Kembali dalam in casu telah dilakukan secara terukur dalamrangka penyelenggaraan AsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baik(AAUPB), sedangkan Majelis Hakim Agung berpendapat bahwaPemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali melakukanpembayaran pada dasarnya (reimbusment cost) berupa remunerationcost dan relocation cost termasuk dalam definisi jumlah penggantianyang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding sekarang TermohonPeninjauan Kembali