Ditemukan 661 data
9 — 1
Muchit A. Karim, Mpd. dan atas kesepakatan itu Majelis Hakimmeminta kepada Mediator yang disepakati untuk memediasi kedua belah pihak;Menimbang, bahwa terhadap Penggugat dan Tergugat telah dilaksanakan mediasi melaluimediator Drs. Muchit A.
11 — 0
Muchit A.
Muchit A. Karim, M.Pd. sebagaimediator dalam perkara a quo dan telah melaporkan hasil mediasinyagagal ;Menimbang, bahwa oleh karena itu ketentuan Pasal 130 HIR., jo.
6 — 0
Muchit A. Karim, M.Pd sebagaiHalaman 3 dari 12 Putusan Nomor 0740/Pdt.G/2016/PA.JBMediator. Laporan Mediator menyatakan bahwa proses Mediasi telah diupayakan,namun tidak berhasil (gagal untuk mencapai kesepakatan).
Muchit A. Karim, M.Pd sebagaiMediator. Laporan Mediator menyatakan bahwa proses Mediasi telah diupayakan,namun tidak berhasil (gagal untuk mencapai kesepakatan).
18 — 1
Muchit A.
52 — 4
Muchit A. Karim, M.Pd sebagaiMediator.
Muchit A. Karim, M.Pd sebagaiMediator. Laporan Mediator menyatakan bahwa proses Mediasi telahdiupayakan, namun tidak berhasil (gagal untuk mencapai kesepakatan);Hal. 8 dari 14 Put.
12 — 1
Muchit A. Karim, M.
Muchit A.Karim, M.Pd, maka Ketua Majelis berdasarkan penetapan tertanggal 18September 2017, telah menunjuk Drs. H. Muchit A.
13 — 2
Muchit A.Karim, Mpd, sebagai mediator. Selanjutnya Majelis Hakim meminta kepadaMediator yang disepakati untuk memediasi kedua belah pihak;Menimbang, bahwa terhadap Pemohon dan Termohon telahdilaksanakan mediasi melalui mediator Drs. Muchit A. Karim, Mpd. padatanggal 23 Pebruari 2015, dan menurut laporan mediator tangal 24Pebruari 2015, mediasi yang dilaksanakan ternyata gagal merukunkankembali Pemohon dan Termohon karena samasama bersikeras padapendirian masingmasing.
9 — 0
Muchit A.
Muchit A.Karim M.Pd namunberdasarkan laporan mediator tanggal 30 September 2015 upaya mediasidinyatakan tidak berhasil;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara Majelisakan mempertimbangkan terlebin dahulu kompetensi Pengadilan AgamaJakarta Barat untuk menyidangkan perkara aquo;Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan permohonan Cerai gugatkepada Pengadilan Agama Jakarta Barat, yang berdasarkan bukti P.1 aslinyaadalah akta autentik sehingga berdasarkan pasal 165 HIR, alat bukti tersebutmemiliki
13 — 2
Muchit A.
10 — 2
Muchit A.
9 — 0
Muchit A. Karim, M.Pd. sebagaiMediator.
Muchit. A. Karim, M.Pd sebagai Mediator.
6 — 1
Muchit A.
8 — 0
Muchit A.Karim, M.Pd ., namun tidak berhasil untuk rukun kembali akan Pemohon danTermohon mempunya kesepakatan sebagai berikut ;1. Pemohon bersedia memberikan nafkah Iddah kepada Termohon sejumlahRp 9.000.000, (Sembilan juta rupiah ) selama masa Iddah;2.
Muchit A. Karim, M.Pd ., namun tidak berhasil;Menimbang bahwa, setelah dilaksanakan mediasi sebanyak dua kallternyata berdasarkan laporan mediator ,mediasi antara Pemohon dan Termohondinyatakan tidak berhasil untuk rukun kembali sebagai suami isteri tapi telahmembuat kesepakatan yang isinya sebagai berikut :1. Pemohon bersedia memberikan nafkah Iddah kepada Termohonsejumlah Rp 6.000.000, (tiga juta rupiah) selama masa Iddah;2.
59 — 2
Muchit A.
Muchit A. Karim, M.Pd.
9 — 0
Muchit A. Karim, M.Pdsebagai Mediator.
Muchit A. Karim, M.Pd sebagaiMediator. Laporan Mediator menyatakan bahwa proses Mediasi telahdiupayakan, namun tidak berhasil (gagal untuk mencapai kesepakatan);Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon danpengakuan Termohon serta bukti Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor :xxxxxatas nama PEMOHON dan TERMOHON yang dikeluarkan oleh KantorUrusan Agama Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat padatanggal 09 Februari 2004 (Bukti.
11 — 0
Muchit A.Karim, M.Pd. juga gagal.Bahwa selanjutnya Penggugat membaca gugatannya tanpamengajukan perubahan;Bahwa Tergugat mengajukan jawaban secara lisan yang disertaidengan rekonvensi sebagai berikut:Dalam KonvensiBahwa pada pokoknya Tergugat mengakui sebahagian dalil gugatanPenggugat dan membantah sebahagian yang lain sebagai berikut :Bahwa tidak benar Tergugat pergi meninggalkan Penggugat tanpaalasan yang jelas, yang benar adalah Tergugat sudah minta izinkepada Penggugat, karena Tergugat pulang
Muchit A.Karim, M.Pd. juga gagal.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, kewajibanMajelis untuk mendamaikan sesuai dengan pasal 130 ayat 1 HIR, dankewajiban Majelis untuk memerintahkan para pihak mengikuti mediasi sebelummemeriksa dan memutus perkara sesuai dengan pasal 7 ayat 1 PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 tahun 2008, telah terpenuhi, karena itupemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan;Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat danTergugat adalah suami istri yang menikah
9 — 3
Muchit A. Karim, M.Pd, sebagai Mediator.
10 — 0
Muchit A.
5 — 1
Muchit A.
12 — 5
Muchit A.