Ditemukan 2424 data
150 — 122 — Berkekuatan Hukum Tetap
INDRIYANTO SENO ADJI, MH., dalam buku Korupsi danPenegakan Hukum cetakan pertama tahun 2009 halaman 18 menyatakansebagai berikut :Perlu diketahui bahwa mengingat ajaran perbuatan melawan hukummateri telah dianggap sebagai pelanggaran azas legalitas sekaligusakseptasi dari analogi hukum yang tidak dikehendaki dalam hukum pidana,maka implementasi dengan fungsi negatif inilah yang mendapatkantoleransi dalam hukum pidanaR.
AGUS EKO WAHYUDI, SH
Terdakwa:
MURIYANI, S.Sos
90 — 22
DiaditMedia, Jakarta, 2006 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek HukumPidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta, 2013);Menimbang, bahwa lebih lanjut, Indriyanto Seno Aji menyatakandalam hukum administrasi Negara, wewenang adalah kemampuan untukHalaman 178 dari 229 Putusan Perkara Nomor 05/Pid.SusTPK/2019/PN. Ptkmelakukan tindakan hukum public atau kKemampuan untuk bertindak yangdiberikan oleh undangundang.
94 — 16
penyalahgunaankewenangan karena jabatan atau kedudukan, oleh karena itu harus lebih dulu dicaripengertiannya secara literatur umum dan literatur hukum;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan apakah perbuatanterdakwa dapat dikualifikasikan telah memenuhi rumusan unsur menyalahgunakankewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,terlebih dahulu perlu diperjelas pengertian yang terdapat dalam rumusan unsur diatas.Menimbang, bahwa penyalahgunaan wewenang menurut Indriyanto
45 — 24
Indriyanto , KorupsiKebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, hal 6768, menyebutkan pengertian penyalahgunaan wewenang dapat daimbil dari pengertian menyalah gunakan kewenangan yang adadalam Pasal 53 ayat (2) huruf Undang undang No.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, sehingga unsur menyalah gunakan kewenangan mengandung arti yang sama denganperbuatan melawan hukum dalam administrasi Negara yaitu bahwa pejabat telah menggunakankewenangannya untuk tujuan lain dari pada maksud yang diberikan
90 — 72
Indriyanto Seno Aji, scientificEvidence dalam proses Pembuktian, 2007, hlm 14)Menimbang, bahwa menurut Indrianto Seno Aji , antara perbuatanmelawan hukum dengan penyalahgunaan kewenangan adalah berbedasatu. dengan lainnya, walau sebenarnya dalam penyalahgunaankewenangan, tersirat juga adanya perbuatan melawan hukum. ( Prof. Dr.Indrianto Seno Aji, S.H., M.H., Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara danHukum Pidana, Penerbit CV..
160 — 43
Indriyanto Seno Adji, SH, MH, bahwa menyalahgunaankewenangan berkembang dari istilah hukum administrasi, dimanapenyalahgunaan wewenang dapat terjadi dalam 3 (tiga) wujudyaitu1. Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakan tindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;2.
56 — 19
., AdvokadPengacara, yang berkantorpada INDRIYANTO,SH & PARTNERS beralamat JI.G.Obos XXVAbimanyuNo.35A Kota Palangka RayaKalimantan Tengah, berdasarkan Surat KuasaKhusus tertanggal 23 Mei 2016 dan telah terdaftar di Kepaniteraan PengadilanNegeri Palangka Raya pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016 dibawah Nomor :185/V/2016/SK/TPK/PN Pk;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Rayatersebut ;Setelah membaca; Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriPalangka
AGUS EKO WAHYUDI, SH
Terdakwa:
H. KITAB, S.Sos
95 — 30
DiaditMedia, Jakarta, 2006 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek Hukum PidanaKorupsi, Ull Press, Yogyakarta, 2013);Menimbang, bahwa lebih lanjut, Indriyanto Seno Aji menyatakan dalamhukum administrasi Negara, wewenang adalah kemampuan untuk melakukantindakan hukum public atau kKemampuan untuk bertindak yang diberikan olehundangundang. Penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi Negarapengertiannya adalah dalam 3 tiga bentuk yaitu;1.
76 — 80
Indriyanto Seno Adji, SH., MH KorupsiKebijakan Aparatur Negara & Hukum Pidana, CV.
61 — 21
Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya denganjudul Meyalahgunakan Kewenangan sebagai Strafbaarhandeling yang disampaikandalam diskusi terbatas di FHUI tanggal 1 Oktober 2002 menjelaskan bahwaMahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum = (rechtsvervijning)pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) Undangundang No.3 Tahun 1971 dengancara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada pasal52 ayat (2) huruf b Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara
HERU KAMARULLAH, SH.,MH
Terdakwa:
H. SUGIJANTO, S.H.
124 — 28
Indriyanto Seno Adji, SH.
82 — 11
Indonesia istilah yangdigunakan adalah detournement de pouvoir (penyalahgunaan wewenang), yakni bilamana suatu191wewenang oleh pejabat yang bersangkutan dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan ataumenyimpang daripada apa yang dimaksud atau dituju oleh wewenang sebagaimana ditetapkan atauditentukan oleh undangundang (dalam arti luas,dalam arti materil) (Prayudi Atmosudirdjo, HukumAdministrasi Negara, Ghalia Indonesia Cetakan ke tujuh 1984 hal 88) ;Menimbang, bahwa Oemar Seno Adji dalam buku Indriyanto
94 — 13
Indriyanto Seno Adji,SH.,MH dalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan KewenanganSebagai Strafbarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas diFakultas Hukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002,mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenaipengertian penyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3(tiga) wujud yaitu sebagai berikut :1.
1.ANDI YAPRIZAL, SH
2.BAYU NURHADI, SH.
Terdakwa:
DANDI PRIO ANGGONO, S.Sos Bin SUYITNO Alm
156 — 31
pidanakorupsi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006, harus dipandang sebagai secara melawan hukumdalam pengertian formil, artinya bahwa perbuatan yang dapat dihukum menurutpasal ini hanyalah perbuatan yang bertentangan dengan perundangundanganatau hukum yang tertulis, dengan kata lain perbuatan melawan hukum formil iniHalaman 179 dari 233 Putusan Nomor 11/Pid.SusTPK/2020/PN Smrlebin dititik beratkan pada pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan (Vide : Indriyanto
203 — 321
Indriyanto Seno Aji SH, MH.
Yang menerangkan : "tujuandiperluasnya perbuatan melawan hukum tidak lagi dalam pengertian formil, namunmeliputi perouatan melawan hukum secara materiil adalah untuk mempermudahpembuktian dipersidangan, sehingga suatu perbuatan yang dipandang olehmasyarakat sebagai melawan hukum secara materiil atau tercela perbuatannyadapatlah pelaku dihukum melakukan tindak pidana korupsi, meskipun perbuatan itutidak melawan hukum formil (Indriyanto Seno Aji, Korupsi dan Hukum Pidana, EdisiPertama, Him 14);Menimbang
96 — 251
Indriyanto Seno Adji SH, MH. ; KorupsiKebijakan Aparatur Negara & Hukum Pidana ; CV Diadit Media ; Jakarta 2007 ; hal427) ;Menimbang, bahwa oleh Prof. Dr.
Indriyanto Seno Adji SH, MH, disebutkanbahwa mengingat tidak adanya eksplisitas pengertian dari penyalah gunaan wewenangtersebut dalam hukum pidana dengan pendekatan ekstensif berdasarkan doktrin yangdikemukakan oleh H.A, Demeersemen tentang kajian De Autonomie van het MaterieleStafrecht (Otonomi dari Hukum Pidana Materiel) yang intinya mempertanyakanapakah ada harmoni dan disharmoni antara pengertian yang sama antara Hukum Pidana,khususnya dengan Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara, sebagai
WELLY ALEXANDER, SH
Terdakwa:
MARIA ULFA Binti MUKHLIS
171 — 38
Indriyanto Seno Adji,SH.,MH dalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan Kewenangan SebagaiStrafbarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas di FakultasHukum Universitas Indonesia, pada tanggal O01 Oktober 2002, mengutippendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertianpenyalah gunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujudyaitu sebagai berikut :1.
55 — 55
Indriyanto Senoaji, SH.MH.,melawan hukum materiil ada yang bersifat positif dan negatif. Bersifat positif apabilasuatu perbuatan tidak memenuhi unsurunsur delik, tetapi secara materiil dinilai darisegi kepatutan, perbuatan tersebut dianggap tercela oleh masyarakat, sehingga dapatdihukum.
82 — 18
Dengan kata lain,perbuatan menyalahgunakan kewenangan terjadi, apabila seseorang yangmemiliki kewenangan berdasarkan ketentuan yang berlaku yang melekat pada170suatu kedudukan / jabatan yang dipangkunya, digunakannya secara salah ataumenyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kewenangan itu;Menimbang, bahwa Indriyanto Seno Adji berpendapat bahwamenyalahgunakan kewenangan diartikan sebagai : Memiliki kewenangan, tetapi menggunakan kewenangannya laindaripada Kewenangan yang ada ; Tidak memiliki
164 — 58
Indriyanto Seno Adji,SH.,MH dalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan Kewenangan SebagaiStrafbarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas di FakultasHukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002, mengutippendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujudyaitu sebagai berikut :1.