Ditemukan 354 data
BARSEL DORITS DENDALUHE
Termohon:
BUPATI KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO
110 — 31
nnnnnnnnnnnnnnne Kemudian Barsel Dorits Dendaluhe (Pemohon) menghadap Bupati padabulan Maret 2016 dan telah disepakati dieliminir dan akan melakukanpemilihan pada bulan Agustus sampai September dan disepakati oleh kePUTUSAN No.04/P/FP/2016/PTUN.Mdo, Halaman 9 dari 42halaman4 orang dan kesepakatan secara lisan bukan tertulis, kemudian Bupatimengatakan boleh melakukan pemilihan dan tinggal dua orang, kemudianKepala Badan memfasilitasi untuk pemilihan tetapi terdapat tanggapankeras dan apabila ada pemilihan
ulang tidak perlu nanti menunggu Bupatibaru, sehingga fasilitasi tidak berhasil, dan setelah pelaksanaan pemilihanditunjuk pejabat dan sudah dua kali diganti ;Bahwa berjalan waktu Pemohon mengajukan Surat ke Gubernur tentangpenjelasan kasus ini dan Bupati membuat kajian dan menyurat keGubernur untuk mohon petunjuk dan surat tersebut belum dibalas ;Bahwa dengan adanya penunjukan pejabat maka pelaskanaan tugastugas di Kapitalau berjalan denganBahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
HENLY H. M. LAKBURLAWAL, S.H
Terdakwa:
Ali Djonler
93 — 56
masingmasing pemilihan;Bahwa selain para saksi yang ada di TPS 01 Desa Batuley tersebut,yang juga ikut mencoblos sisa surat suara adalah Terdakwa selakuKetua KPPS dan salah satu anggota KPPS yang bernama Antonia;Bahwa setelah sisa surat suara sisa tersebut dicoblos kemudiandilakukan penghitungan surat suara dan sisa surat suara yangdicoblos tersebut dihitung sebagai suara sah selanjutnya dicatatdalam formulir C1 Plano KPU;Bahwa setelah pelaksanaan pencoblosan hari itu tidak pernah lagidilakukan pemilihan
ulang di Desa Batuley;Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;Lamini Djerfui Alias Minex, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa pada tanggal 17 April 2019 telah dilaksanakan Pemilu di DesaBatuley untuk memilih calon Presiden dan Wakil Presiden, AnggotaDPR RI.
132 — 41
Bahwa didalam ketentuan Pasal 27 ayat (7) Undang undangNo. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negarasebagaimana telah diubah dengan undang undang No. 9 Tahun2004 dan terakhir diubah dengan undang undang Nomor 51Tahun 2009, yang menegaskanApabila sanggah banding ternyata benar, maka prosespemilihan Penyedia Barang / Jasa di evaluasi kembali ataudilakukan proses pemilihan ulang, atau dilakukansepembatalan kontrak.Bahwa dari ketentuan hukum diatas menjadi hal pentingmengenai prosedur sanggah
225 — 63
Pengesahan danPenetapan Kuwu Terpilih Desa Larangan Jambe, KecamatanKertasemaya, Kabupaten Indramayu atas nama KASTO ;3 Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan KetuaBadan Permusyawaratan Desa, Desa Larangan Jambe, KecamatanKertasemaya, Kabupaten Indramayu Nomor : 144.4/Kep.BpdLj/XII/2011, tertanggal 22 Desember 2011, Tentang Pengesahan danPenetapan Kuwu Terpilih Desa Larangan Jambe, KecamatanKertasemaya, Kabupaten Indramayu atas namaKASTO ; 4 Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pemilihan
ulang Kuwu DesaLarangan Jambe, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu ; 5 Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalamsengketa ini ;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telahmengajukan Eksepsi dalam Jawabannya tertanggal 10 April 2012 di Persidangan,yangpada pokoknya adalah sebagai berikut ; DALAM EKSEPSI IaBahwa, Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengadilikarena objek gugatan yang disengketakan bukan merupakan sengketaTata Usaha Negara ;
INDAH MULYANI
Tergugat:
1.BUPATI PULANG PISAU
2.KISWO
124 — 89
KISWO dari Pemilihan Ulang terhadap Pemilihan Kepala Desa Mulyasari Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau;6.
124 — 61
SABKI) dilantikkembali tanpa proses pemilihan ulang, namun surat tersebut tidak ditanggapioleh Tergugat; 2222222222222 neBahwa, Bupati Batang Hari tetap mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 276Tahun 2011 tanggal 06 Mei 2011 tentang Pencabutan Keputusan Bupati BatangHari Nomor: 324 Tahun 2010 tentang Pemberhentian Kepala Desa SelatKecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari dan Pengaktifan Kembali KepalaDesa Selat Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari a.n. Sdr.
SABKI) yang telah diaktifkan kembalioleh Bupati Batang Hari tanpa melalui proses pemilihan ulang (sesuaidengan asli); : Tanda tangan masyarakat Desa Selat Kecamatan Pemayung KabupatenBatang Hari yang menyatakan supaya Kepala Desa Selat(Sdr. SABKI) diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan kesalahanberdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat KabupatenBatang Hari Nomor: 700/15/KSATKAB tanggal 30 Maret 2010 (sesuaidengan asli);Surat klarifikasi Sdr.
803 — 115
2011 tidak sah, juga meminta untukmembatalkan Surat Keputusan Tergugat yang menyertainya, maka jika petitum tersebutnantinya dikabulkan, maka akan membawa konsekuensi terhadap proses pemilihanKetua Umum PB PARFI periode 20112015 itu sendiri ;Menimbang, bahwa konsekuensi yang dimaksud disini adalah jika pelaksanaanpemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Artis Indonesia (PARFI) periode20112015 yang telah dilaksanakan dinyatakan cacat hukum dan tidak sah, maka mautidak mau akan dilaksanakan pemilihan
ulang yang nantinya juga akan melibatkan2DKetua Umum Pengurus Besar Persatuan Artis Indonesia (PARFI) sebelumnya untukmengulang dengan membentuk Panitia Pelaksana Kongres guna melaksanakan kongreskembali, sehingga seharusnya Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Artis Indonesia(PARFI) periode sebelum kongres diikutkan sebagai pihak Turut Tergugat yangnantinya ikut untuk tunduk dengan putusan perkara aquo ;Menimbang, bahwa didalam gugatan Para penggugat pihak yang didalilkantelah melakukan Perbuatan
51 — 19
Justru terhadap undangan pelantikan dan penetapan tanggal 29Oktober 2013 tersebut PENGGUGAT telah menolaknya.Bahwa sebagai akibat penolakan tersebut, juga untuk meredakanperbedaan pendapat dan polemik di kalangan Senat Fakultas Teknik UST,maka sudah tidak mungkin lagi dilakukan pemilihan ulang bakal calondekan, maka Peraturan Universitas Nomor : 40/UST/PU/Rek/V1I/2013 sudahtidak dapat dijalankan lagi dan telah terjadi dead lock (kebuntuan).Sedemikian demi menyelamatkan kepentingan Universitas SarjanawiyataTamansiswa
48 — 29
. : Rp6.188.596.984.dan untuk Pemilihan Ulang Putaran Pertama sebesarRp.111.403.015, (seratus sebelas juta empat ratus tiga ribu limabelas rupiah) ;Selanjutnya pada tanggal 1 Juni 2010 Rencana Kebutuhan BiayaKPU Kabupaten / Kota Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Belanja KPUKabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2010 tersebut ditetapkandengan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum KabupatenJembrana Nomor 02 Tahun 2010 tentang Penetapan RencanaAnggaran Belanja dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan UmumKepala
,dan untuk Pemilihan Ulang Putaran Pertama sebesarRp.111.403.015, (seratus sebelas juta empat ratus tiga ribu limabelas rupiah) ;Hal 37 dari 203 halaman, putusan Nomor 23/Pid.SusTPK/2014/PN Dps.38~ Selanjutnya pada tanggal 1 Juni 2010 Rencana Kebutuhan BiayaKPU Kabupaten / Kota Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Belanja KPUKabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2010 tersebut ditetapkandengan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum KabupatenJembrana Nomor 02 Tahun 2010 tentang Penetapan RencanaAnggaran Belanja
Belanja Operasional Rp2.829.125.210, +Total.......... : Rp6.188.596.984.dan untuk Pemilihan Ulang Putaran Pertama sebesarRp.111.403.015, (seratus sebelas juta empat ratus tiga ribu limabelas rupiah) ;Selanjutnya pada tanggal 1 Juni 2010 Rencana Kebutuhan BiayaKPU Kabupaten / Kota Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Belanja KPUKabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2010 tersebut ditetapkandengan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum KabupatenJembrana Nomor 02 Tahun 2010 tentang Penetapan RencanaAnggaran Belanja
Rp6.188.596.984,175dan untuk Pemilihan Ulang Putaran Pertama sebesarRp.111.403.015, (seratus sebelas juta empat ratus tiga ribu limabelas rupiah) .
Rp6.188.596.984.dan untuk Pemilihan Ulang Putaran Pertama sebesar Rp.111.403.015,(seratus sebelas juta empat ratus tiga ribu lima belas rupiah) .
132 — 65
ulang, hal mana tidak pernah diminta olehPara Penggugat; Bahwa berdasarkan buktibukti yang ada, membuktikan proses Pilkades Bojongtersebut telah sesuai dengan aturan dan prosedur hukum (due Process of law)artinya proses Pilkades tersebut sah secara hukum, oleh karenanya dalam hal iniTergugat telah melaksanakan asasasas umum pemerintahan yangBahwa Tergugat dengan tegas menolak petitum Para Penggugat butir 1 yangmemohon: 9 22222222 o nanan nena nnnMengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.Bahwa
pilihan masyarakat Desa Bojong,kemudian yang lebih memprihatinkan adalah petitum butir 3 tersebut akanmenimbulkan kekosongan dan ketidakpastian hukum terhadap proses PilkadesBojong yang mana untuk pelaksanaannya telah menggunakan APBD yangnotabene harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat/wargaKabupaten Tangerang, apalagi dalam gugatan Para Penggugat pun akanmenyisakan pekerjaan rumah yakni bagaimana dengan status Pilkades Bojongyang telah dilaksanakan tersebut, apakah akan dilaksanakan pemilihan
ulang?
ulang, hal mana tidak pernah diminta olehPara Penggugat; Mohon perhatian Yang Mulia Majelis Hakim; 262dHal ini justru akan melukai hati masyarakat dan mencederai proses demokrasi,Tergugat II Intervensi sebagai perwakilan dari masyarakat Bojong akanmempertahankan dan membela apa yang menjadi hak Tergugat II Intervensiuntuk ditetapkan sebagai Kepala Desa Bojong berdasarkan proses Pilkades yangtelah sesuai dengan aturan dan prosedur hukum (due process ofBahwa oleh karenanya, demi kepastian hukum dan
145 — 515
Atau dengan Tergugat tidak menyelesaikankeberatan Penggugat, maka telah tidak dilakukan pemilihan ulang KepalaDesa Tolnaku, sehingga merugikan Penggugat;Il. ALASAN GUGATAN.1. Bahwa Penggugat adalah salah satu dari 4 (empat) orang Calon Kepala DesaTolnaku periode 20162022, yakni BERNADUS BAIT/Penggugat padanomor 1, MELIANTUS TEFA pada nomor 2, DAUD SANAM pada nomor3 dan ANANIAS MELLA pada nomor 4;2.
Atau Penggugat dan calon lain (kecuali ANANIAS MELLA)ditetapkan kembali dan dilakukan pemilihan ulang sesuai ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa Pengguat mengajukan gugatan ini dengan alasanalasansebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Ayat (2) UndangUndang Nomor 9Tahun 2004 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menetapkan : a.
Atau Tergugat memerintahkan kepada Panitia PemilihanKabupaten dan Desa Tolnaku untuk melakukan pemilihan ulang KepalaDesa Tolnaku dengan menempatkan kembali para calon (kecuali AnaniasMella) pada nomor semula dan dengan terlebih dahulu Tergugatmengangkat Karteker sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa Tolnaku danpergantian Pantia Pemillhan Kepala Desa Tolnaku, baik tingkat desamaupun kabupaten sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku; Bahwa dengan demikian, seluruh uraian diatas adalah
130 — 97
Adanya sengketapemilinan umum tersebut secara tegas dan cermat telah diakui olehPenggugat melalui dalil dalil gugatan yang mempermasalahakanDaftar Pemilin Tetap (DPT) yang kemudian mengajukan tuntutan(Petitum) salah satunya adalah "Mewajibkan kepada Tergugat untukmengadakan pemilihan ulang Kepala Desa Keper KecamatanKrembung Kabupaten Sidoarjo, padahal secara ketentuanperaturan perundang undangan yang melaksanakan pemilihanKepala Desa Keper adalah Panitia Pemilihan Kepala Desa yangdibentuk oleh Badan
tentang Tata Tertib Pemlihan KepalaDesa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo tanggal 31Maret 2013 sebagai pemegang dalam pelaksanaan pemilihanKepala Desa tersebut telah sesuai ketentuan yang berlaku, hal inimembuktikan bahwa proses pemilihan Kepala Desa tersebut,sebenarnya telah berlangsung secara demokratis, lancar dandilaksanakan dengan ketentun perundang undangan yangberlaku, dengan demikian tidak perlu lagi mengadakan pemilihanKepala Desa ulang, maka permintaan Penggugat untukmengadakan Pemilihan
Ulang Kepala Desa Keper, KecamatanKrembung, Kabupaten Sidoarjo sangat tidak beralasan danberlebihnan untuk itu kiranya haruslah DITOLAK atau setidak tidaknya TIDAK DAPAT DITERIMA ;Berdasarkan uraian dalam jawaban gugatan Penggugat tersebut,Tergugat II Intervensi memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan TataUsaha Negara Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor.37/G/2014/PTUN.
93 — 35
TentangPenetapan Calon Pangulu yang berhak dipilin dan nomor urut ;Mewajibkan kepada Tergugat untuk membuka pendaftaran kembalidan melaksanakan kembali Pemilihan Ulang Pangulu Nagori DiparHataran Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun sesuaidengan peraturan perundangundangan yang berlaku ;Menghukum Tergugat untuk membayar biayabiaya yang timbuldalam perkara ini ;Menimbang, bahwa Tergugat atas gugatan Penggugat tersebut telahmenyerahkan Jawaban melalui Kuasanya sebagaimana dengan suratJawabannya
HOLDI, ST
Tergugat:
1.PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA MANTANGAI HULU
2.BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MANTANGAI HULU
Intervensi:
MARJO, SE
85 — 61
Pkr No. 28/G/2017/PTUN.PLKproses Pemilihan Kepala Desa di Desa Mantangai Hulu saat itu, danPenggugat berharap agar Pemilihan Ulang dapat dilakukan denganmenyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa yang benar, jujur, adil terbuka dan transparan.V. BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DANAAUPB (AZAS AZAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK) :1.
Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Pemilihan Ulang terhadap PemilihanKepala Desa di Desa Mantangai Hulu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas:5.
PAHMI, SH.
Terdakwa:
MARTIAS Alias PAK LARA Bin MAT DAMAI
91 — 22
Setelah itu menjawab lagioleh KUSNADI Alias UCANG Alias UJANG dengan berkata pagang baekertas surat suara itu, biar diadakan pemilihan balik (pegang saja kertassuara itu, nanti diadakan pemilihan ulang).
26 — 9
mengenai batas tanggal yang ditentukan dan permasalahanitu sebelumnya memang sepengetahuan Terdakwa terjadi di RT.10 yaitusebelumnya ada permasalahan mengenai perwakilan yang ditunjuk tingkatRT.10, dan waktu itu yang terpilin hanya 1 (satu) orang yaitu pak HARTOYO,namun kemudian ada yang protes lagi yaitu pak R DJOKO PURNOMO yangkatanya pemilihan tersebut tidak sah karena di daftar hadir ada tanda tangannyayang dipalsukan, dan dengan adanya protes tersebut akirnya sesuai kesepakatanbersama dilakukan pemilihan
ulang sehingga akhirnya yang ditunjuk sebagaiperwakilan anggota BPD tingat RT.
ANGGA ALFRITS RANTUNG
Tergugat:
PANITIA PEMILIHAN HUKUM TUA DESA TATENGESAN, KECAMATAN POSUMAEN, KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
161 — 60
4. Mewajibkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan pemilihan ulang Hukum Tua Desa Tatengesan, Kecamatan Pusomaen, Kabupaten Minahasa Tenggara dengan mengikutsertakan Penggugat sebagai salah satu calon Hukum Tua di Desa Tatengesan, Kecamatan Pusomaen, Kabupaten Minahasa Tenggara.
ANWAR
Termohon:
1..Ketua P2K (Panitia Pemilihan Keuchik) Gampong Seunebok Aceh, Kecamatan Peulimbang, kabupaten Bireun,
2.Tuha Peut Gampong Seuneubok Aceh, Kemukiman Plimbang, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireun
100 — 38
Berita Acara Perhitungan Suara Pemilihan GeuchiekSeuneubok Aceh Kemukiman Plimbang Kecamatan Peulimbangtanggal 05 Oktober 2017 (fotokopi dari asli);Fotokopi absen Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Keuchik GampongSeuneubok Aceh Kecamatan Peulimbang Kabupaten BireuenPeriode 2017 2023 (fotokopi dari fotokopi);Fotokopi Surat Lembaga Tuha Peut Gampong Seuneubok AcehKecamatan Peulimbang Nomor: 141/01/2017 kepada BupatiBireuen melalui Camat Peulimbang, tanggal 26 Oktober 2017,perihal usul pembatalan dan pemilihan
ulang keuchiek seneubokaceh serta mohon petunjuk (fotokopi dari fotokopi);Fotokopi Surat pengajuan Keberatan terhadap Keuchik terpilihatas nama Anwar yang diajukan oleh Fazli kepada Bupati Bireuenmelalui Peutuha Tuha Peuet, tanggal 06 oktober 2017(fotokopidari fotokopi );Fotokopi Surat pengajuan Keberatan terhadap Keuchik terpilihatas nama Anwar yang diajukan oleh Ramlan kepada BupatiHalaman 22 dari 39 HalamanPutusan Nomor 1/P/FP/2018/PTUN.BNABukti T.1 23:Bukti T.1 24:Bireuen melalui Peutuha Tuha
86 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
ternyata kemudian putusan a guo membatalkan objekgugatan, padahal Pemilihan Umum Kepala Daerah sudahterlanjurterselenggara tanpa menyertakan pasangan calon dukungan Penggugatkarena digugurkan oleh KPUD setempat dengan alasan KepengurusanPenggugat tidak diakui, maka apabila hal itu terjadi, maka hasil PemilihanUmum Kepala Daerah sangat berpotensi akan digugat keabsahannya kePengadilan ;5 Bahwa apabila Putusan Pengadilan tentang hasil Pemilihan Umum KepalaDaerah ternyata mengharuskan dilakukannya pemilihan
ulang, maka dapatdibayangkan seberapa besar kerugian rakyat yang harus menanggung biayaPemilukada ulang ;6 Bahwa objek gugatan tersebut juga telah digunakan oleh pihak tertentu untukmelakukan intimidasi kepada kaderkader Partai Peduli Rakyat Nasional didaerah, terutama bagi Anggota Legislatif PPRN yang mendukung Penggugatdengan ancaman Pergantian Antar Waktu (PAW) bila mendukung Penggugat177 Bahwa dualisme kepengurusan DPP PPRN seperti sekarang ini telahmenjadikan suasana yang tidak kondusif ditengahtengah
39 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
diterimanyaJawaban atas sanggahan tersebut ;Menteri/Panglima TNI Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Wali Kota/Dewan Gubernur Bl/PemimpinBHMN/Direksi BUMN/BUMD wajib memberikan jawabanselambatlambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak SuratSanggahan Banding diterima ;(6) Proses pemilihan penyedia barang/jasa tetap dilanjutkan(7)(8)tanpa menunggu jawaban atas sanggahan banding ;Apabila sanggahan banding ternyata benar, maka prosespemilihan penyedia barang/jasa dievaluasi kembali ataudilakukan proses pemilihan
ulang, atau dilakukan pembatalankontrak ;Setiap pengaduan harus ditindaklanjuti oleh instansi/pejabatyang menerima pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku" ;Hal. 14 dari 34 hal.