Ditemukan 1346 data
14 — 7
Sehingga sering memicupertengkaran antara Penggugat dan Tergugat yang berlangsung terus menerusMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan pada posita angka 4 6,posita angka 8 dan posita angka 9 tersebut, Tergugat dalam jawabannya padapoint 1 4, menyatakan bahwa jika Penggugat menginginkan perceraiansecara baikbaik, maka Tergugat mengajukan khuluk yaitu pihak Tergugatmeminta untuk pengembalian sesuai dengan apa yang disebutkan dalam pointersebut untuk mendapatkan talak bagi Penggugat ;Menimbang, bahwa
Kompilasi HukumIslam, sehingga jawaban Tergugat harus ditolak ;Menimbang, bahwa terhadap penolakan dan keberatan Penggugattersebut, Tergugat dalam dupliknya tetap pada tuntutan semula ;Halaman 19 dari 28 halamanPutusan Nomor 0843/Pdt.G/2015/PA.CN.Menimbang, bahwa dari jawaban Tergugat tersebut, dan dengan tanpamempertimbangkan replik Penggugat dan duplik Tergugat, maka Majelis Hakimakan mempertimbangkannya sebagai berikut ;Menimbang, bahwa dalam jawaban Tergugat berisi tuntutan Tergugatmengajukan khuluk
tersebut lebihmengarah kepada gugatan rekonvensi, karena berupa tuntutan yang harusdipenuhi Penggugat, bukan sanggahan yang akan menghambat perkara aquo ;Menimbang, bahwa meskipun Tergugat bukanlah ahli hukum atausetidaknya bukan orang yang mengerti di bidang hukum, namun semestinyaTergugat dalam menyusun jawaban setidaknya disusun secara kronologis,dengan mendahulukan jawaban terhadap pokok perkara yaitu tentangperceraian, baru kemudian diikuti dengan gugatan balik (gugatan rekonvensi)berupa tuntutan khuluk
Dengan demikian menurutMajelis Hakim bahwa jawaban Tergugat pada point 1 4 menjadi tidak jelas dankabur, sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa selain mengajukan tuntutan khuluk, Tergugat jugadalam jawaban terhadap pokok perkaranya khusus mengenai keegoisan danketidak terbukaan Tergugat dalam masalah keuangan telah dibantah olehTergugat.
16 — 1
Bahwa dalam gugat cerai Tergugat Rekonpensi telah mengajukan dua kali kepadaPenggugat Rekonpensi ke Pengadilan Agama Kelas 1 A Semarang, yaitu yangpertama tanggal 08 Maret 2011 dan yang kedua tanggal 20 Maret 2012, makauntuk itu Penggugat Rekonpensi minta khuluk kepada Tergugat RekonpensiKhuluk atau tebusan sebesar Rp.40.000.000, (Empat paluh juta rupiah ;.5 Bahwa dalam pernikahan antara Penggugat Rekoapensi dengan TergugatRekonpensi telah mempunyai harta bersama berupa :5.a Kulkas dengan Harp @
Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada PenggugatRekonpensi karena khuluk benupa tehusan sebesar Rp.40.000.000, (Empat puluhjuta rupiah ) seketika dan tunai sebelum Penggugat Rekonpensi mengucapkanikrar talak kepada Tergugat Rekonpensi di depan sidang Pengadilan Agarna Kelas1 A Semarang4.
Khuluk sebesar Rp. 40.000.000, (empat puluh juta rupiah);2. Harta bersama yang berupa ;a. Kulkas dengan Harga Rp.1 700.000,( Satu juta tujuh ratus ribu rupiah )..b.Frezer dua buah dengan harga masingmasing Rp.2,100.000, x 2 =c..'V 21 Inci Merk Polytron dengan harga Rp.1.700.000, (Satu juta tujuhratus ribu rupiah )d Mesin cuci dengan harga Rp. 1I.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah ).e Spring Bed merk Bigland dengan harga Rp, 1.70G.000, (Sam juta tujuhratus ribu rupiah )f.
64 — 26
Talak khuluk dengan ganti rugi, 2.
Menjatuhkan talak satu Khuli Pembanding dahulu Tergugat terhadapTerbanding dahulu Penggugat dengan Iwadh berupa uang sejumlahRp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta ruapiah);Menimbang, bahwa permohonan Pembanding di atas tidak dapatdibenarkan karena berdasarkan Pasal 148 ayat (1) Kompilasi Hukium Islamtalak tebus yang dimintakan oleh Pembanding, gugatannya harus diajukanoleh isteri yang mengajukan gugatan dengan Khuluk;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka MajelisHakim Tingkat
22 — 14
Bahwa di dalam Posita Pemohon Konvensi pada point 9, menyebutkanoleh karena Pasal 116 huruf b dalam Kompilasi Hukum Islam yangberbunyi: talak dengan tebusan atau khuluk , yang mana khulukdijelaskan dalam Pasal 1 huruf Kompilasi Hukum Islam menyebutkan,Halaman 4 dari 34 halamanPut.No.1785/Pat.G/2018/PA.Pbrkhuluk adalah perceraian yang terjadi atas permintaan ister denganmemberikan tebusan atau iwadl kepada dan atas persetujuan suaminya ,yang mana in casu Termohon Konvensi tidak pernah dan tidakmenginginkan
perceraian a quo, bagaimana mungkin Termohon Konvensimengajukan khuluk, oleh karena itu jelas terbukti bahwa antara Posita danPetitum dalam Permohonan Cerai Talak Aquo tidak jelas dan kabur(obscuur libel) untuk itu beralasan hukum permohonan cerai talak PemohonKonvensi haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard/N.O.).3.
Bahwa Termohon Konvensi menolak dalildalil Pemohon Konvensi padapoint 9, oleh karena Pasal 116 huruf b dalam Kompilasi Hukum Islam yangberbunyi: talak dengan tebusan atau khuluk , yang mana khulukdijelaskan dalam Pasal 1 huruf i Kompilasi Hukum Islam menyebutkan,khuluk adalah perceraian yang terjadi atas permintaan ister denganmemberikan tebusan atau iwad!
l kepada dan atas persetujuan suaminya ,yang mana in casu Termohon Konvensi tidak pernah dan tidakmenginginkan perceraian a quo, bagaiamana mungkin Termohon Konvensimengajukan khuluk, oleh karena itu jelas terbukti bahwa antara Posita danPetitum dalam Permohonan Cerai Talak Aquo tidak jelas dan kaburHalaman 7 dari 34 halamanPut.No.1785/Pat.G/2018/PA.Pbr(obscuur libef) untuk itu. beralasan hukum permohonan cerai talakPemohon Konvensi haruslah di tolak atau dinyatakan tidak dapat diterima.Terhadap
12 — 2
dan tidak mempedulikan Penggugat serta tidak pernah memberinafkah kepada Penggugat selama kurang lebih 5 (tahun) tahun tersebut telah terbuktibahwa salah satu unsur dalam sighot taklik talak terutama pada angka 2 dan 4 telahterpenuhi;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 Kompilasi Hukum Islam,dijelaskan sebagai berikut:12bahwa Putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan suratcerai berupa putusan Pengadilan Agama baik yang berbentuk putusan perceraian,ikrartalak, khuluk
atau putusan taklik talakMenimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan pasal 8 KompilasiHukum Islam tersebut di atas, perkara a quo termasuk perkara Khuluk atau gugatantaklik talak;Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam persidangan telah memberikanpenjelasan tentang akibat khuluk, dan telah memberikan nasehatnasehat secukupnyakepada Penggugat dan Tergugat, sesuai dengan ketentuan pasal 148 ayat (3) KompilasiHukum Islam;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 1 ketentuan umum KompilasiHukum
38 — 5
Pasal 116 (huruf) fKompilasi Hukum Islam oleh karenanya dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa adanya permintaan Tergugat tentang tebus sayangmaka Majelis mempertimbangkan sebagai berikut;11 Bahwa dalam Hukum Islam hanya dikenal talak tebus/khuluk yaituperceraian yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikantebusan atau iwadl kepada dan atas persetujuan Suaminya (pasal 1 hurufi Kompilasi Hukum Islam); Bahwa kehendak memberikan khuluk/tebusan tersebut inisiatif daripihak istri yang disetujui oleh
33 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
pesta perkawinan sebesar Rp 17.000.000, (tujuh belas jutarupiah);Bahwa oleh karena Penggugat dan Tergugat belum pernah terjadihubungan badan (qobladdukhul), maka Tergugat Rekonvensi harusmengembalikan mahar tersebut di muka;Bahwa menurut adat Selayar, bahwa bilamana terjadi perceraian yangdisebabkan isteri tidak mau turut kepada suaminya maka mahar dan uang belanjapesta perkawinan harus dikembalikan kepada suami;Bahwa Penggugat Rekonvensi bersedia menceraikan Tergugat Rekonvensidengan syarat secara khuluk
Bahwa pada dasarnya mulai perkara ini diperiksa di tingkat pertama bukanperselisihan dan pertengkaran yang pokok perkaranya, tapi seharusnyadiperiksa secara khuluk namun pengadilan tingkat pertama tidak mempertimbangkan walaupun telah nampak dalam jawaban;Hal. 5 dari 9 hal. Put. No. 573 K/AG/20103.
48 — 20
Pasal 116 huruf ( d dan f ) Kompilasi Hukum Islam sudah terpenuhi,karenanya gugatan Penggugat tersebut patut untuk dikabulkan ;Menimbang , bahwa memperhatikan keberatan yang diajukan olehTergugat / Pembanding dalam memori banding dan sebagimana juga dalamjawabannya, bahwa gugatan cerai yang diajukan Penggugat/Terbandingsepatutnya diselasaikan secara khuluk, karena status Penggugat/Terbandingtelah menikah sirri dengan lelaki lain, Majelis Hakim Tingkat Bandingmemandang nikah sirri tersebut merupakan
9 — 5
Bukti Saksi1 Sulastri binti Khuluk, dengan hubungan sebagai ibu kandungPenggugat, telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang padapokoknya sebagai berikut: Bahwa Hubungan Penggugat dengan Tergugat adalah sebagaipasangan suami istri, menikah pada tanggal 15 Desember 2010; Bahwa Setelah menikah Penggugat dan Tergugat bertempattinggal di rumah orangtua Tergugat di Dusun IX Wonosari, DesaHalaban, Kecamatan Besitang, kemudian pada tahun 2012 Penggugatdengan Tergugat berpindahpindah tempat, terakhir
Pasal 134Kompilasi Hukum Islam (KHI) karena merupakan orang cakap bertindak dantidak terhalang menjadi saksi karena merupakan orang dekat Penggugat sertatelah memberikan keterangan di bawah sumpah serta secara terpisah;Halaman 9 dari 14 halaman Putusan Nomorrxxx/Pdt.G/2016/PA.Stb.Menimbang, bahwa keterangan saksi pertama (Sulastri binti Khuluk)memberikan keterangan mengenai perselisihan yang terjadi antara Penggugatdan Tergugat didasarkan kepada penglihatan saksi sendiri yang melihatlangsung pertengkaran
10 — 1
Fiqh Islam mengenal uang konpensasi yang dikenaldengan istilah iwadl jika perceraian muncul dari khuluk;Menimbang bahwa oleh karena perceraian Penggugat dengan lewatpintu khuluk dan tuntutan ganti rugi Suami kepada istri dengan alasan istri telahmenyakiti Suami tidak dikenal dalam figh Islam, maka Majelis berpendapatgugatan Penggugat Rekonvensi tidak punya lasan hukum oleh karenanya patutdinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang bahwa oleh karena gugatan Penggugat Rekonvensidinyatakan tidak dapat
15 — 3
Sky.Pengadilan Agama baik yang berbentuk putusan perceraian,ikrar talak,khuluk atau putusan taklik talak, dengan demikian berdasarkan ketentuanpasal 8 Kompilasi Hukum Islam tersebut di atas, perkara a quo termasukperkara Khuluk atau gugatan taklik talak;Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam persidangan telahmemberikan penjelasan tentang akibat kKhuluk, dan telah memberikannasehatnasehat secukupnya kepada Penggugat dan Tergugat, sesualdengan ketentuan pasal 148 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang
12 — 1
persidangantelah berupaya memberikan nasihat secara wajar kepada Penggugat dalam rangkaperdamaian, namun upaya tersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan gugatannya tertanggal 28 Maret 2016yang telah dibacakan dalam persidangan tanggal 11 Agustus 2016, Penggugatmengemukakan daiildalil dan/atau. alasanalasan sebagaimana yang telahdiuraikan dalam Duduk Perkara, yang pada pokoknya Penggugat memohon agarhubungan perkawinannya dengan Tergugat dinyatakan putus oleh PengadilanAgama Sekayu dalam bentuk khuluk
ataukuasanya yang sah, Ketidakhadiran mana tidak ternyata berdasarkan alasan yangsah menurut hukum, sementara Relaas Panggilan kepada Tergugat telah ternyatadilakukan secara sah, maka sesuai ketentuan Pasal 149 Ayat (1) R.Bg, Tergugatharus dinyatakan tidak hadir, dan gugatan Penggugat diadili tanpa hadirnyaTergugat (verstek);Menimbang, bahwa terkait petitum primer gugatan Penggugat angka 2dan angka 3, yang menuntut agar Tergugat dinyatakan telah melanggar sighat takliktalak kemudian agar dijatuhkan talak khuluk
15 — 2
PenggugatRekonvensi adalah sebagimana tersebut di atas.Menimbang, bahwa dari jawab menjawab antara Penggugat Rekonvensidengan Tergugat Rekonvensi ternyata semua dalildalil gugatan PenggugatRekonvensi ditolak atau dibantah oleh Tergugat Rekonvensi.Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan balikini adalah Penggugat Rekonvensi mohon agar diizinkan untuk mengucapkantalak terhadap Tergugat Rekonvensi, menjatuhkan talak 3 atau talak bain qubrodan menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar khuluk
Sedangkan mengenai petitum gugatanPenggugat Rekonvensi angka 4, oleh karena Tergugat Rekonvensi tidakmenaggapi atau menyatakan tidak bersedia membayar khuluk (tebus talaktersebut), maka menurut Majelis Hakim, gugatan tentang khuluk tersebutHal. 16 dari 18 hal. Put.
37 — 13
atas gugatan rekonvensi tersebut, TergugatRekonvensi telah memberikan jawaban yang menyatakan Tergugat Rekonvensitidak bersedia membayar tebus kasih sayang yang diminta oleh PenggugatRekonvensi;Menimbang bahwa selanjutnya Majelis mempertimbangkan gugatanPenggugat Rekonvensi sebagai berikut:Menimbang bahwa apa yang telah dipertimbangkan oleh Majelis dalamkonvensi mutatis mutandis berlaku juga untuk pertimbangan rekonvensi;Menimbang bahwa terhadap gugatan rekonvensi mengenai permintaanuang tebusan/khuluk
Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), Majelismempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa berkaitan dengan tuntutan Penggugat rekonvensiyang bersedia menceraikan Tergugat rekonvensi dengan khulu dan Tergugatrrekonvensi harus membayar uang tebusan/khuluk Rp. 15.000.000,00 (limabelas juta rupiah) kepada Penggugat rekonvensi karena yang mempunyaiinisiatif bercerai adalah Tergugat rekonvensi, sementara itu Tergugatrekonvensi dalam repliknya tidak setuju/menolak membayar tuntutanPenggugat
sejumlah uang kepada Tergugat rekonvensi dengan alasan perceraiantersebut bukan atas inisiatif / kKehendak Penggugat rekonvensi dan pulaTergugat rekonvensi menyatakan tidak bersedia membayar permintaansejumlah uang tersebut, maka permintaan Penggugat rekonvensi tersebutbukanlah dikategorikan khulu sebagaimana yang dimaksud oleh KompilasiHukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka MajelisHakim berpendapat gugatan balik dari Penggugat rekonvensi mengenaipembayaran tebusan/khuluk
186 — 37
(Bukti T5);Bahwa dikarenakan Penggugat lah yang mengajukan Cerai Gugat dantermasuk kedalam khuluk seperti yang dikatakan Allah pada Firmannya AlQuran surat Al Bagarah ayat 229;Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suamiisteri) tidak dapatmenjalankan hukumhukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanyatentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.Bahwa seperti yang di jelaskan dalam Hadist Rasullulah shallaulahhualaihiwassalam yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas;Bahwasanya istri Tsaabit
AlBukhari no 5373).Bahwa di jelaskan pula pada Pasal 1 KHI huruf dan Pasal 148 ayat 4;Khuluk adalah perceraian yang teradi atas permintaan isteri denganmemberikan tebusan atau iwadl kepada dan atas persetujuan suaminya.Setelah kedua belah pihak sepakat tentang besarnya iwad! atau tebusan,maka Pengadilan Agama memberikan penetapan tentang izin bagi suamiuntuk mengirarkan talaknya didepan sidang Pengadilan Agama.
banding dan kasasi.Oleh karenanya apabila Penggugat telah sepenuh hati untuk cerai gugatTergugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untukmempertimbangkan hal tersebut.PERMOHONAN:Berdasarkan penjelasan diatas yang telah dijelaskan dengan sebenar benarnya, Tergugat mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim PengadilanAgama Serang yang memeriksa dan menyidangkan perkara Nomor:1472/Pdt.G/2019/PA.Srg. berkenan memberikan putusan sebagai berikut;1.2.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;Mengabulkan khuluk
Mengabulkan Khuluk dengan mengembalikan maharApabila Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Agama Kota Serangyang memeriksa dan menyidangkan, memutus dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon keadilan yang seadiladilnya (Ex Aequo EtBono).Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk segala sesuatuyang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagai bagianyang tidak terpisahkan dari isi putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMDalam Eksepsi :Menimbang, bahwa Tergugat telah mengajukan
Putusan No.459/Pdt.G/2019/PA.Srganaknya, maka majelis hakim secara ex officio akan membebani Tergugatsejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulannya melalui Penggugat,diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan tambahan setiap tahun sebesar10 % (Ssepuluh persen) sesuai dengan perkembangan kebutuhan anaknya;Menimbang, bahwa Tergugat menuntut khuluk sebagai mengembalikanmahar, maka majelis mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa sewaktu akad nikah mahar yang diberikan olehsuami
19 — 9
danTergugat, namun tidak berhasil, dan tidak sanggup lagi merukunkanmereka;Menimbang, bahwa Tergugat telah diberi Kesempatan untuk mengajukan alat bukt,namun Tergugat tidak menyampaikan alat bukti tersebut;Menimbang, bahwa Penggugat kopensi /Tergugat Rekonpensi telah menyampaikankesimpulannya lisan yang pada pokoknya tetap pada gugatannya;Menimbang, bahwa dalam kesimpulan Terguggat menyatakan tidak keberatanbercerai dari Pengguggat namun Tergugat mengajukan tuntutan tambahan berupa tukon trisnoatau khuluk
Membayar tambahan uang kepada Penggugat Rekonpensisebanyak Rp.2.175.000,Menimbang, bahwa karena Penggugat Rekonpensi dan Tergugatrekonpensi telah sepakat membagi harta bersamanya, maka majlis akanmemutus sesuai dengan kesepakatan para pihak tersebut;Menimbang, bahwa dalam kesimpulan Penggugat Rekonpensi telahmengajukan tukon trisno (khuluk) sebesar Rp.,15.000.000, kepada TergugatRekonpensi;Menimbang, bahwa tuntutan khuluk (tukon Trisno) tersebut diajukandalam kesimpulan, sehingga majlis sepakat tuntutan
14 — 8
No. 9tahun 1975, Jo. pasal 116 huruf f Kompilasi HukumIslam, oleh karena itu gugatan Penggugat patutdikabulkan, dengan menjatuhkan talak satu bain sughraTergugat terhadap Penggugat, dan keberatan Tergugatuntuk tidak bercerai dengan Penggugat tidak cukup alasandan perlu untuk dikesampingkan;Menimbang, bahwa tentang tuntutan Khuluk /thalaktebus Tergugat , akan dipertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa berdasarkan~ keterangan Tergugatdan saksisaksi Penggugat bahwa Penggugat dan orangtuanya telah
menjauhkan atau memisahkan Tergugat dengananaknya, maka Tergugat minta agar Penggugat dihukummembayar tebusan talak (pedot katresnane ati) sebesarRp. 100.000.000 ( seratus juta rupiah );Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 1 huruf(i) Kompilasi Hukum Islam, khuluk adalah perceraian yangterjadi atas permintaan isteri dengan memberikan tebusanatau iwadl kepada dan atau persetujuan suami;Hal 21 dari 24 hal.
ternyataPenggugat menolak memberikan tebusan sebagaimana yangdituntut oleh Tergugat, oleh karenanya pelaksanaan talakkhuluk/tebus dengan jalan kesepakatan tidak memenuhisyarat, oleh karenanya perkara ini diperiksa denganacara biasa;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam buku PedomanPelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, Buku IIEdisi Revisi, cetakan ke 5 yang diterbitkan olehMahkamah Agung RI tahun 2004 dijelaskan bahwa apabilatidak ada kesepakatan antara suami dan isteri tentangbesarnya tebusan ( khuluk
15 — 14
dasar yangHal 3 dari 5 hal Put.No. 35/Pdt.G/2011/PTA.Bdg.dipertimbangkan tersebut dan mengambil alih sertamenjadikannya sebagai pendapatnya sendiri , namunmeskipun demikian Majelis Hakim Tingkat Bandingmemandang perlu) = menambahkan pertimbangan sendirisebagai berikut: Bahwa dalam jawaban dan dupliknya,Tergugat/Pembanding menyatakan keberatan dengangugatan cerai Penggugat/Terbanding, akan tetapidalam kesimpulannya Tergugat/Pembandingmenyetu jui gugatan dimaksud asalkanPenggugat/Terbanding membayar khuluk
53 — 0
kedua kalinya dengan UndangUndang Nomor50 Tahun 2009, maka biaya yang timbul yang berkaitan denganperceraaian dibebankan kepada Penggugat ;DALAM REKONVENSI:Menimbang, bahwa semula Tergugat dalam Konvensi selanjutnyadalam Rekonvensi disebut Penggugat Rekonvensi , dan Penggugat dalamKonvensi selanjutnya dalam Rekonvensi disebut Tergugat Rekonvensi ;Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi dan TergugatRekonvensi adalah terikat suami isteri dan gugat balik yang diajukanPenggugat adalah terkait dengan khuluk
terkandung dalamketentuan Pasal 86 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 tahun 1989 yangtelah diubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahankedua dengan Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009, sehingga dengandemikian Majelis berpendapat bahwa secara formil gugat balik tersebutdapat diterima ;Menimbang, bahwa pertimbangan dalam Konvensi yang berkaitandengan Rekonvensi dijadikan pertimbangan pula dalam Gugat Rekonvensi:Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi telah mengajukan gugatrekonvensi berupa khuluk
TENTANG KHULUK /TEBUSAN:Menimbang, bahwa Penggugat rekonvensi menyertakan gugatanbalik berupa permintaan uang tebusan sebesar Rp. 50.000.000, (limapuluh juta rupiah) kepada Tergugat rekonvensi dengan alasan perceraiantersebut bukanlah kemauan Penggugat rekonvensi melainkan karenainisiatif Tergugat rekonvensi sehingga Penggugat rekonvensi mempunyaihak uang tebusan kepada Tergugat rekonvensi;Menimbang, bahwa Tergugat Rekonvensi atas tuntutan khuluk /talak tebusan tersebut menolak membayar tuntutan
diuraikantersebut diatas, maka permintaan Penggugat rekonvensi tersebut bukanlahdikatagorikan khulu sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 1 huruf (i)Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpedoman pula pada pendapatUlma Fighih yang tercantum dalam kitab Kitab Subulus Salam Juz Ilhalaman 252 yang berbunyi :7a 5dT ve pI eo ell wo:Artinya : Sah khulu itu dengan kerelaan kedua belah pihak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut makaMajelis Hakim berpendapat gugatan tebusan/khuluk
14 — 1
baik Penggugat maupun Tergugat menyatakan kebenarannya;Menimbang, bahwa kemudian Penggugat dan Tergugat menyatakan tidak ada alat bukti lain yang akan diajukan selain yang sudah diajukan di atas ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan kesimpulan yang padapokoknya, tetap pada pendiriannya untuk bercerai dengan Tergugat dan mohon agarperkaranya segera diputuskan sedangkan Tergugat tetap pada jawabannya akan tetapi jikaPenggugat tetap pada keinginan cerainya maka Tergugat meminta tebusan (khuluk
) berupauang sebesar Rp. 20.000.000,(dua puluh juta rupiah) ; Menimbang, bahwa atas tuntutan Tergugat (khuluk) tersebut Penggugat menyatakankeberatan karena selama Penggugat berumah tangga dengan Tergugat tidak memiliki harta yang berharga ;Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, makaditunjuklah halhal yang tercatat dalam berita acara persidangan perkara ini sebagai bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan