Ditemukan 544853 data
PT BPR Bank Klaten Perseroda
Tergugat:
1.SUGINAR
2.NY MANTO PAWIRO
43 — 14
berupa Setrtifikat Hak Tanggungan No.07517/2019 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kab.Klaten, Prop Jawa Tengah;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut maka perjanjian kredit sebagaimana dalam dalil gugatan Penggugat telah dijamin pelunasannya atau diikatkan lagi dengan Hak Tanggungan, sehingga Hakim menilai bahwa perkara a quo tidak termasuk dalam proses penyelesaian Gugatan Sederhana karena telah melibatkan beberapa pihak diluar pihak Penggugat dan Tergugat (Vide Pasal 4 ayat (1) Perma
No.2 Tahun 2015 sebagaimana telah dirubah dengan Perma No.4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana telah dirubah dengan Perma No.4 Tahun 2019.
MENETAPKAN
1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 29/Pdt.G.S/2019/PN Kln dalam register perkara; dan
3.
melampirkan bukti surat berupa Setrtifikat Hak TanggunganNo.07517/2019 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kab.Klaten, Prop JawaTengah;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut maka perjanjian kreditsebagaimana dalam dalil gugatan Penggugat telah dijamin pelunasannya ataudiikatkan lagi dengan Hak Tanggungan, sehingga Hakim menilai bahwa perkaraa quo tidak termasuk dalam proses penyelesaian Gugatan Sederhana karenatelah melibatkan beberapa pihak diluar pihak Penggugat dan Tergugat (VidePasal 4 ayat (1) Perma
sebagaimana telah dirubah denganPerma No.4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo,Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makaHakim perlu mengeluarkan penetapan.Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah AgungNo. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhanasebagaimana telah dirubah dengan Perma
Koperasi simpan pinjam sahabat mitra sejati cabang lubuk linggau
Tergugat:
1.Hermansyah
2.Yeti
3.abugian
56 — 21
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) Perma nomor 2 Tahun 2015 Jo Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara Penyelesaian gugatan sederhana pada pasal 4 Ayat (1) disebutkan bahwa para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
Menimbang, bahwa tergugat dalam gugatan a quo terdiri dari 3 orang yaitu 1.
Hermansyah sebagai tergugat 1, 2.Yeti, sebagai tergugat 2, 3.Abugian sebagai tergugat 3, yang mana Tergugat I dan Tergugat 2 adalah suami istri yang menanda tangani perjanjian pembiayaan Nomor PP-0461/S-UKM/LLG/V/2017/SY, sedangkan tergugat 3 tidak ikut menanda tangani perjanjian pembiayaan dimaksud sehingga syarat pihak sebagaimana yang ditentukan Pasal 4 ayat (1) perma nomor 4 tahun 2019 tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat
MARLIAH
Tergugat:
ABDUL HAMID
60 — 9
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut Perma Gugatan Sederhana) disebutkan bahwa ayat (1) Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan tersebut, ayat (2) Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian, (3)
apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa setelah Hakim meneliti dan mempelajari gugatan a quo, gugatan a quo telah memenuhi ketentuan Pasal 3 Perma Gugatan Sederhana, yaitu perkara perbuatan melawan hukum dengan
Telah pula memenuhi ketentuan Pasal 4 Perma Gugatan Sederhana, yaitu Penggugat dan Tergugat berdomisili di daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala;
Menimbang, bahwa setelah Hakim meneliti dan mempelajari gugatan a quo, dalil gugatan Penggugat adalahperbuatan melawan hukum Tergugat yang tidak menepati janjinya menikahi Penggugat sementara Penggugat dan Tergugat telah menjalin hubungan pacaran dan telah melakukan hubungan layaknya suami istri sehingga memiliki seorang anak
adanya hubungan kausalitas antara perbuatan melanggar hukum dengan kerugian yang ditimbulkan tersebut selain itu harus dibuktikan juga apakah Tergugat adalah ayah biologis dari anak Penggugat sedangkan Penggugat dalam gugatan a quo hanya mengajukan bukti surat pendahuluan berupa KTP Penggugat, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Hakim berpendapat gugatan a quo memerlukan pembuktian yang tidak sederhana sehingga sebagaimana Pasal 11 ayat (2) Perma
Gugatan Sederhana, maka Hakim berpendapat gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak termasuk dalam ruang lingkup gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Gugatan Sederhana, maka Hakim mengeluarkan Penetapan;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
ZULKIFLI MATONDANG
Tergugat:
1.JOKO SUSILO
2.M. HUSNI
17 — 0
Nomor 2 Tahun 2015) sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 4 Tahun 2019);
Menimbang, bahwa sebagai hukum acara perdata yang bersifat khusus, maka segala hal terkait penerapan hukum acara dalam perkara gugatan sederhana sejak perkara tersebut didaftarkan sampai dengan perkara diputus, termasuk
mengenai upaya hukum dan eksekusi putusan, sepanjang telah diatur secara khusus maka berlaku ketentuan khusus (lex specialis) yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019;
Menimbang, bahwa sebelum menetapkan hari sidang, Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa gugatan sederhana wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perma
secara seksama surat gugatan sederhana dan berkas lainnya dalam perkara gugatan sederhana yang terdaftar dengan register perkara Nomor 5/Pdt.G.S/2022/PN Tjb yang didaftarkan oleh Kuasa Penggugat melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Tanjung Balai, selanjutnya Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menyimpulkan apakah perkara a quo merupakan gugatan sederhana atau tidak, yang selanjutnya akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat ayat (1) Perma
Perma Nomor 4 tahun 2019, ditentukan bahwa Para Pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan yang sama;
Menimbang, bahwa setelah mencermati pokok persengketaan antara Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II di atas, telah ternyata hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat I adalah mengenai jual beli objek tanah milik Penggugat kepada Tergugat I dengan alas hak berupa Surat Keterangan Ganti Rugi
Perma Nomor 4 tahun 2019 dan oleh karenanya gugatan sederhana a quo haruslah dinyatakan bukan sebagai gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka dengan mempedomani Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 tahun 25 jo.
PT. GROUP LEASE FINANCE INDONESIA
Tergugat:
ST. NURAINI
16 — 0
P U T U S A N
Nomor : 10/Pdt.G.S/2019/PN.Rbi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Raba Bima tersebut ;
Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara
Telah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut diatas ;
Mengingat pasal 130 HIR/154 RBg dan PERMA No 01 Tahun 2008, Jo PERMA No 01 Tahun 2016, serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N ETA P K A N
- Menyatakan
BAMBANG HARYANTO
Tergugat:
AGUS HARYANTO
278 — 257
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat 2 huruf B PERMA No.4 Tahun 2019 tentang perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang berbunyi tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah sengketa hak atas tanah dan juga berdasarkan pasal 4 ayat (2) Terhadap Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya tidak dapat diajukan Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan
Yuke Maysaroh Binti Asep
Tergugat:
1.JONI
2.SANTI
50 — 41
ELI ERMAWATI bukan sebagai pihak dalam perkara ini, oleh karenanya gugatan penggugat tersebut tidak lengkap karena kurang pihak ;
Menimbang, bahwa menurutPasal 4 Ayat 1 PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama,
perkaraaquo sdr.ELI ERMAWATIharuslah menjadi pihak didalam perkaraaquo,menyebabkan pihak lebih dari satu (baik dengan kedudukan sebagai Penggugat ataupun Tergugat),dan kepentingan hukum antara Penggugat danELI ERMAWATItidaklah sama, dengan demikian gugatan Penggugat dalam perkaraaquotidaklah termasuk sebagai gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 11 Ayat 3 pada bagian keempat tentang Pemeriksaan Pendahuluan Perma
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makaHakim perlu mengeluarkan penetapan;
Mengingat, ketentuan Pasal4 PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata cara Penyelesaian GugatanSederhana;
MENETAPKAN:
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- MemerintahkanPanitera untuk mencoret perkara Nomor11/Pdt.G.S/2024/PN.Srg.dalam register perkara;
Jaejuli
Tergugat:
ROHMAN ALIAS OMEN
41 — 23
Menimbang, Bahwa dalam petitium Penggugat angka 4 Tergugat disuruh membayar secara tunai dan sekaligus kerugian Materiil dan Immateriil Penggugat seluruhnya sejumlah Rp. 55,000.000,-( lima puluh lima juta Rupiah ), dimana berdasarkan Perma No.4 tahun 2019 perubahan peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tata cara penyelesaian Gugatan Sederhana tidak mengenal ganti kerugian Immateriil, hanya Materiil saja sebagaimana di sebutkan dalam pasal 1 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1) PERMA No. 4 tahun
1.Muhammad Akbar Noor
2.Badaruddin
3.Rahmat Ariadi Nur
4.Agus Fitri
5.La Ode Syarif Ali Basa
6.Muhammad Nur Fauzi
7.Stefanie Letedara
Tergugat:
1.Muh. Taufik Achmad
2.Dyah Pernamasari
41 — 0
Menimbang bahwa setelah Hakim mempelajari dengan cermat gugatan No 29/Pdt.G.S/2024/PN Mks yang mana Para Pihak didalam gugatan aquo bertempat tinggal diluar Makassar dan lebih dari satu pihak dan hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 4 Perma No 4 tahun 2019 yang mengatur tentang Gugatan Sederhana
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 jo Perma No 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
MENETAPKAN:
1. Menyatakan gugatan Para Penggugat bukan gugatan sederhana;
2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 29/Pdt.G.S/2024/PN Mks dalam register perkara; dan
3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Para Penggugat.
PT. BPR Kusuma Sumbing
Tergugat:
1.Budi Kristina
2.Kokok Harmoko
37 — 0
diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana, telah disebutkan Hakim harus melakukan pemeriksaan pendahuluan mengenai materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturana quodan kemudian menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan pasal 6 ayat (4) PERMA
diatas disebutkan Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa sejalan dengan pertimbangan diatas maka untuk mengetahui syarat yang ditentukan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 PERMA tersebut diatas Hakim akan terlebih dahulu membaca dan mempelajari dalil posita gugatan seta memeriksa kelengkapan berkas atau bukti-bukti surat yang dilampirkan dalam berkas gugatan a quo;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa kelengkapan
berkas yang dilampirkan dalam berkas gugatan tidak ada ditemukan satupun bukti surat yang dilampirkan sehingga telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (4) diatas dan akibatnya Hakim tidak dapat menentukan apakah perkara a quo merupakan gugatan sederhana atau apakah pembuktian perkara aquo sederhana;
Menimbang, bahwa oleh karena pengajuan gugatan yang diajukan Penguggat bertentangan atau tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (4) PERMA Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana
telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019, maka Gugatana quobukan merupakan Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas, maka Hakim berpendapat gugatan a quo tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata
Bank BRI Kantor Cabang Manado
Tergugat:
1.LENNY MOKIWANG
2.MICHAEL MOGOT
30 — 0
Menimbang
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Perma nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas peraturan Mahkamah Agung No 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana pasal 4 ayat 1 yang menegaskan bahwa para pihak dalam Gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan Hukum yang sama;
Menimbang, bahwa setelah mencermati isi gugatan penggugat dan dihubungkan dengan ketentuan Perma
tersebut dari uraian pokok gugatan penggugat telah menarik pihak tergugat sebanyak dua orang yang mana dalam melakukan pinjaman kredit kepada penggugat adalah Penggugat I sedangkan yang menjadi jaminan atas pinjaman kredit penggugat I adalah tanah dan/atau bangunan dari Tergugat II sedangkan dalam uraian gugatan tidak diketahui atau dijelaskan secara detail mengenai hubungan hukum antara tergugat I dengan tergugat II dengan demikian hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 4 ayat 1 Perma
Juhoeri
Tergugat:
Humaedi
99 — 64
Menimbang, Bahwa dalam posita dan petitium gugatan Penggugat ada memasukan Kerugian immaterial, dimana Penggugat mengalami kerugian Rp. 20.000.000.00,- (dua puluh juta Rupiah) serta menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial Penggugat sebesar Rp. 20.000.000.00,- (dua puluh juta Rupiah) secara tunai, dimana berdasarkan Perma No.4 tahun 2019 perubahan peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tata cara penyelesaian Gugatan Sederhana tidak mengenal ganti kerugian Immateriil, hanya Materiil
saja sebagaimana di sebutkan dalam pasal 1 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1) PERMA No. 4 tahun 2019 perubahan peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tata cara penyelesaian Gugatan Sederhana, sehingga tidak termasuk katagori gugatan sederhana.
BRI Unit Maron
Tergugat:
1.SY. MUHAMMAD RIZA
2.RISKA FALAH YULIA
36 — 18
Memperhatikan, ketentuan Hukum Acara Perdata (HIR) dan Kita Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Undang-Undang RI No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Perma No. 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma No. 2 tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan:
MENGADILI :
- Menyatakan bahwa Para Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut ke persidangan tidak hadir ;
- Mengabulkan
MUHAMMAD TRIADI AZHAR
Tergugat:
ANDRESY IKHSAN
80 — 46
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 16 Agustus 2021 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 23 Agustus 2021 dalam Register Nomor 25/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, disebutkan bahwa Penyelesaian gugatan sederhana
persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana;
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari posita gugatan Penggugat dan meneliti semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara a quo, nilai gugatan materil Penggugat adalah sebesar Rp.122.000.000,00 (seratus dua puluh dua juta rupiah) atau masih dibawah nilai materiil Pasal 1 angka 1 Perma
rupiah) akan tetapi setelah Hakim mempelajari posita dan petitum gugatan Penggugat, dalam pembuktian nantinya untuk menyelesaikan perkara a quo tidaklah sederhana, terutama posita point C.1 sampai dengan C.9 dan latar belakang peristiwa hukum hingga timbulnya perbuatan wanprestasi seperti yang didalilkan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana berpendapat bahwa gugatan sederhana yang diajukan Penggugat tidak termasuk gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, hakim perlu mengeluarkan penetapan;
Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (2) (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo Pasal 1 angka 1 Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah
Selatan,Provinsi DKI Jakarta, dengan Nomor IndukKependudukan 3174071410880006 untukselanjutnya disebut sebagai Tergugat;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara;Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 16Agustus 2021 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanNegeri Jakarta Selatan tanggal 23 Agustus 2021 dalam Register Nomor25/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL;Halaman 1 dari 3 Penetapan Nomor 25/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.SelMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Perma
adalah tata carapemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatanmateril paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yangdiselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana;Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari posita gugatanPenggugat dan meneliti semua suratsurat yang berhubungan denganperkara a quo, nilai gugatan materil Penggugat adalah sebesarRp.122.000.000,00 (Seratus dua puluh dua juta rupiah) atau masih dibawahnilai materiil Pasal 1 angka 1 Perma
setelah Hakim mempelajari posita dan petitum gugatan Penggugat, dalampembuktian nantinya untuk menyelesaikan perkara a quo. tidaklahsederhana, terutama posita point C.1 sampai dengan C.9 danlatarbelakang peristiwa hukum hingga timbulnya perbuatan wanprestasi sepertiyang didalilkan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,Hakim dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3)Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian GugatanSederhana berpendapat
bahwa gugatan sederhana yang diajukanPenggugat tidak termasuk gugatan sederhana;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,hakim perlu mengeluarkan penetapan;Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (2) (3) Perma Nomor 2 Tahun2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo Pasal 1 angka1 Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana;MENETAPKAN:1.
1.PATRICK HERMAWAN
2.ZULKIFLI ANWAR
3.IRBA DJAJA
4.TRI RAHARDJO
5.DIDI LAZUARDI
6.FIRDAUS RACHMAN
7.NUZUL FALAH UMAR
8.HERDY
9.HAMINAH
10.JANGKAR ARIFIN
11.RASMADIATNO
12.SUPRAPTO
13.J. BERIN SIHOMBING
14.MAHFUD BAHTIAR
15.HIDIR DAHLAN
16.MUHAMMADIAH
17.DJAYAYASUN
18.KARNODI
19.SUHASTO WAHYU HANDOKO
Tergugat:
19.PT. BANK MANDIRI KCP PALEMBANG PUSRI
20.PERKUMPULAN PENSIUNAN KARYAWAN PUPUK SRIWIDJAJA PALEMBANG (PPK Pusri)
31 — 25
Menimbang, bahwa gugatan sederhana adalah mekanisme penyelesaian perkara dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana, satu diantara tata cara sederhana yang diatur sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana antara lain batasan mengenai kedudukan para pihak yaitu wajib berada dalam daerah hukum Pengadilan yang sama;
Menimbang, bahwa mekanisme lainnya yang diberlakukan dalam penyelesaian gugatan sederhana
adalah diberlakukannya mekanisme pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur Pasal 11 PERMA Nomor 2 Tahun 2012;
Menimbang, bahwa pasca pemberlakukan PERMA Nomor 2 Tahun 2012 ternyata tujuan pemberlakuan peraturan tersebut untuk terciptanya prosedur penyelesaian sengketa lebih sederhana, cepat dan biaya ringan dalam hubungan hukum yang sederhana belum optimal sehingga diberlakukan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Tata Cara
mana penyelesaiannya dengan tata cara dan pembuktiannya yang sederhana dan atas petitum yang diajukan oleh Penggugat sudah tidak lagi bisa dengan pembuktian yang sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas Hakim berpendapat bahwa terhadap petitum Penggugat tidak sejalan dengan filosofi penyelesaian gugatan sederhana yang dilakukan dengan pembuktian secara sederhana sehingga fakta hukum ini bertentangan dengan norma hukum dalam Pasal 11 ayat 1 dan ayat 2 PERMA
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk Tanjung Balai
Tergugat:
1.Yusnizar Panjaitan
2.Awaluddin Chaniago
30 — 25
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana merupakan cara penyelesaian suatu sengketa/perselisihan keperdataan yang dilakukan dengan berpedoman pada hukum acara perdata yang bersifat khusus, yakni berdasarkan pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 2 Tahun 2015) sebagaimana diubah
dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 4 Tahun 2019);
Menimbang, bahwa sebagai hukum acara perdata yang bersifat khusus, maka segala hal terkait penerapan hukum acara dalam perkara gugatan sederhana sejak perkara tersebut didaftarkan sampai dengan perkara diputus, termasuk mengenai upaya hukum dan eksekusi putusan
, sepanjang telah diatur secara khusus maka berlaku ketentuan khusus (lex specialis) yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019;
Menimbang, bahwa sebelum menetapkan hari sidang Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa gugatan sederhana wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015, Hakim wajib memeriksa
memeriksa secara seksama surat gugatan dan berkas lainnya dalam perkara gugatan sederhana yang terdaftar dengan register perkara Nomor: 7/Pdt.G.S/2024/PN Tjb yang didaftarkan oleh Kuasa Penggugat melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Tanjung Balai, selanjutnya Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menyimpulkan apakah perkara a quo merupakan gugatan sederhana atau tidak, yang selanjutnya akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Perma
Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan
gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil
PT. BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG LAMONGAN
Tergugat:
1.SUL WAHYUNINGSIH
2.SUDIANTO
34 — 18
Menimbang, bahwa setelah Hakim meneliti dan mempelajari gugatan a quo, ternyata Tergugat II telah meninggal dunia berdasarkan bukti permulaan, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, oleh karenanya Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana, Pasal 4 ayat (3) Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
MENETAPKAN:
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan
PT. Krakatau Industrial Estate Cilegon PT. KIEC
Tergugat:
1.PT. Lotte Chemical Titan Nusantara PT. LCTN
2.PT. Lotte Chemical Indonesia PT. LCI
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon
45 — 25
Memperhatikan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menghukum para pihak untuk mentaati isi perjanjian tersebut.
Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada para pihak secara tanggung renteng sejumlah Rp. 561.000,00 (lima ratus enam puluh satu ribu rupiah).
SOLEH SYAMSUDIN
Tergugat:
SENO SUMARNO
51 — 8
Menimbang, bahwa oleh karena substansi gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat pada pokoknya adalah mengenai gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara sebagai akibat dilakukannya tindakan pemerintahan maka berdasarkan PERMA No 2 tahun 2019 Pasal 2 ayat 1 dan 2 jo Pasal 3 ayat 2 PERMA No 4 tahun 2019 Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara a quo
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim
GarutMenimbang, bahwa oleh karena substansi gugatan sederhana yang diajukanoleh Penggugat pada pokoknya adalah mengenai gugatan perbuatan melawanhukum yang dilakukan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara sebagaiakibat dilakukannya tindakan pemerintahan maka berdasarkan PERMA No 2 tahun2019 Pasal 2 ayat 1 dan 2 jo Pasal 3 ayat 2 PERMA No 4 tahun 2019 Pengadilantidak berwenang mengadili perkara a quo;Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo,hakim berpendapat gugatan
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
Tergugat:
Ngaliah
30 — 5
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyatakan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana, oleh karena Penggugat