Ditemukan 342 data
78 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
SR6064/PW07/5/2011 tanggal 27 Desember 2011, dalam pengadaan bibit buahbuahan PONo. 4000001563 pada PT TIMAH (Persero) Tbk. telah ditemukan penyimpanganyang mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q. PT TIMAH (Persero) sebesarRp723.214.100,00 (tujuh ratus dua puluh tiga juta dua ratus empat belas ribu seratusrupiah) dengan perhitungan sebagai berikut: NO URAIAN JUMLAH 1. Dana yang telah dibayarkan Rp. 1.399.771.950oleh PT. Timah (Persero) Tbkkepada PT.
berikut:No Tanggal Jumlah1. 23 Februari 2009 Rp.74.542.000,002. 03 Maret 2009 Rp.57.562.500,003: 10 Maret 2009 Rp.40.275.000,004. 18 Maret 2009 Rp.66.287.500,005. 27 Maret 2009 Rp.47.440.000,006. 11 Juni 2009 Rp.243.450.850,007. 26 Juni 2009 Rp.100.000.000,008. 13 Juli 2009 Rp.8.000.000,009. 21 Juli 2009 Rp.39.000.000,00Jumlah Rp.676.557.850,00 e Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan PengawasanKeuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan No.: SR 6064/PW07
109 — 37
OKU Selatan padaDinas Pekerjaan Umum Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2011 Nomor :SR4122/PW07/5/2013 tanggal 10 Oktober 2013 yang dibuat oleh auditor dari BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi SumateraSelatan.
OKUSelatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2011Nomor : SR4122/PW07/5/2013 tanggal 10 Oktober 2013 yang dibuat oleh auditor dariBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan ProvinsiSumatera Selatan.
jalan Jagaraga ditemukanadanya kekurangan volume pekerjaan dan perbedaan material lapis jalan sebagaimanauraian pertimbangan di atas, akan tetapi di dalam laporan yang dibuat oleh Terdakwa IIsudah selesai 100% dan sesuai dengan kontrak sehingga Terdakwa I ikut menyetujuinyapula, Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh auditor BPKP dalamrangka audit penghitungan kerugian keuangan Negara yang tertuang dalam laporan NomorHalaman 119 dari 142Putusan Nomor 17/Pid.SusTP K/2014/PN.PlgSR4122/PW07
72 — 42
MARDALENAtelah memperkaya diri para terdakwa sebesar Rp. 315.027.250,83 (tiga ratuslima belas juta duapuluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah delapantiga sen) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 315.027.250,83(tiga ratus lima belas juta dua puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiahdelapan tiga sen) atau setidak tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimanalaporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yangdikeluarkan oleh Perwakilan BPKP Propinsi Sumatera Selatan Nomor : SR313/PW07
No.02/Pid.SusTPK/2017/PT.PLGsebesar Rp. 315.027.250,83 (tiga ratus lima belas juta dua puluh tujuh ribudua ratus lima puluh rupiah delapan tiga sen) atau setidak tidaknya sekitarjumlah itu sebagaimana laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian KeuanganNegara yang dikeluarkan oleh Perwakilan BPKP Propinsi Sumatera SelatanNomor : SR313/PW07/5/2016 tanggal 7 juni 2016, dengan rinciannyasebagai berikut:1 Jumlah nilai subsidi atas pembelian bersubsidi (ZA,SP36, dan NPK) oleh pengecer Toko Agro Tanidari
64 — 47
negara dalam hal ini KementerianPendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sebesar Rp. 565.479.900,(lima ratus enam puluh lima juta empat ratus tujuh sembilan ribu sembilanratus rupiah) sesuai denga Laporan Hasil Audit Dalam Rangka PenghitunganKerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi DalamPembangunan USB SMP Negeri 47 Muaro Jambi Tahun 2012 yangdisampaikan melalui Surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangandan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Jambi Nomor : SR 392 /PW07
sembilan ratus rupiah),Penghitungan kerugian keuangan negara ini sudah termasuk dengan penghitungankekurangan volume pekerjaan pembangunan SMPN 47 Muara Jambi Tahun Anggaran2012 yang dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Jambi.Menimbang, bahwa dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian KeuanganNegara yang dilakukan oleh Tim Audit Abul Chair, Ety Farida, Masagung Prihardhono,Mohamad Reza dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) PerwakilanPropinsi Jambi Nomor : SR 392 /PW07
75 — 161
terpidana dalam berkas terpisah) berdasarkan putusan pengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang No. 01/Pid.SusTPK/2015/PT.PLG tanggal 01 April 2015 setidaktidaknya telahmemperkaya BUDIMAN, SH senilai Rp. 2.054.259.000, (dua milyar limapuluh empat juta dua ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah);> Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka PerhitunganKerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan DanPembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor :SR 476/PW07
dalam berkas terpisah) berdasarkan putusan pengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang No. 01/Pid.SusTPK/2015/PT.PLG tanggal 01 April 2015 setidaktidaknya telahmenguntungkan BUDIMAN, SH senilai Rp. 2.054.259.000, (dua milyarlima puluh empat juta dua ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah);> Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka PerhitunganKerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan DanPembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor :SR 476/PW07
,AkK dari Badan Pemeriksa Keuangan danPembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatansebagaimana yangtertuang dalam Laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugiankeuangan negara Nomor : SR 476/PW07/5/2013 Tanggal 10 September2013atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Kredit KPENRP SK.Bupati Musi Rawas Nomor 37/KPTS/PERKE/2008 tanggal 27 Februari 2008pada PT. BRI (Persero) Tbk.
,Ak dankawankawan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)Perwakilan Provinsi Sumatera Selatansebagaimana yang tertuang dalamLaporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negaraNomor : SR 476/PW07/5/2013 Tanggal 10 September 2013;Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ada keterangan saksimaupun ahli serta buktibukti surat yang dapat mematahkan kesimpulanBeritaAcara hasil Pengecekan status lahan tanggal 02 November 2012 yangmenyatakan lahan 118 (seratus delapan belas
,Ak dankawankawan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)Perwakilan Provinsi Sumatera SelatanNomor : SR 476/PW07/5/2013 Tanggal10 September 2013 sudah benar dan dapat dijadikan pertimbangan bagi MajelisHakim untuk menyatakan dalam proses penerbitan sertifikathak milik 118 persil diDesa Lubuk Pauh Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas dalam programRevitalisasi Perkebunan karet tahun 2008, telah melanggar hukum dan telahmenimbulkan kerugian keuangan negara;Bahwa selain dari pada itu,
100 — 12
dari 148 Putusan Nomor 49/Pid.SusTPK/2016/PN.Plgpengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang No.01/Pid.SusTPK/2015/PT.PLG tanggal 01 April 2015 setidaktidaknya telahmemperkaya BUDIMAN, SH senilai Rp. 2.054.259.000, (dua milyar limapuluh empat juta dua ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah);> Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka PerhitunganKerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan DanPembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor :SR 476/PW07
dalam berkas terpisah) berdasarkan putusan pengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang No. 01/Pid.SusTPK/2015/PT.PLG tanggal 01 April 2015 setidaktidaknya telahmenguntungkan BUDIMAN, SH senilai Rp. 2.054.259.000, (dua milyarlima puluh empat juta dua ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah);Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka PerhitunganKerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan DanPembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor :SR 476/PW07
,Ak dari Badan Pemeriksa Keuangan danPembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana yangtertuang dalam Laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugiankeuangan negara Nomor : SR 476/PW07/5/2013 Tanggal 10 September 2013atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Kredit KPENRP SK.Bupati Musi Rawas Nomor 37/KPTS/PERKE/2008 tanggal 27 Februari 2008pada PT. BRI (Persero) Tok.
,Ak dankawankawan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana yang tertuang dalamLaporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negaraNomor : SR 476/PW07/5/2013 Tanggal 10 September 2013;Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ada keterangan saksimaupun ahli serta buktibukti surat yang dapat mematahkan kesimpulan BeritaAcara hasil Pengecekan status lahan tanggal 02 November 2012 yangmenyatakan lahan 118 (seratus delapan belas
,Ak dan kawankawan dari Badan PemeriksaKeuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera SelatanNomor : SR 476/PW07/5/2013 Tanggal 10 September 2013 sudah benar dandapat dijadikan pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan dalamproses penerbitan sertifikat hak milik 118 persil di Desa Lubuk Pauh KecamatanHalaman 133 dari 148 Putusan Nomor 49/Pid.SusTPK/2016/PN.PlgBTS Ulu Kabupaten Musi Rawas dalam program Revitalisasi Perkebunan karettahun 2008, telah melanggar hukum dan telah menimbulkan
49 — 12
.= Bahwa berdasarkan laporan hasil audit BPKP (Badan Pengawas Keuangandan Pembangunan) Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan dalam suratnyaNomor: SR91/PW07/5/2014 tanggal 28 Februari 2014 terjadi penyimpangandalam penggunaan dana bantuan hibah Pemerintahan Kabupaten MusiBanyuasin untuk ICMI Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2012yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 92.691.000,(sembilan puluh dua juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), denganperincian sebagai berikut
satu juta lima ratus lima puluhribu rupiah);e Bahwa untuk melengkapi administrasi laporan pertanggungjawabannyaTerdakwa menggunakan kwitansi atau nota kosong yang diperoleh dari penyediabarang/jasa kemudian Terdakwa isi sendiri sesuai dengan anggaran dalamproposal dan tidak sesuai dengan penggunaan atau belanja yang telahdilaksanakannya;e Bahwa berdasarkan hasil audit yang dilaksanakan oleh tim audit dari BPKPPerwakilan Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana disampaikan dalamlaporannya Nomor: SR91/PW07
75 — 18
amdal yang baru;Bahwa tujuan penyusunan Dokumen AMDAL Tahun 2007 tersebut tidak tercapaiyakni dokumen AMDAL tersebut tidak berguna atau tidak dapat dimanfaatkankarena penyusunan dokumen AMDAL tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur;Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan KerugianKeuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Jasa KonsultasiPenyusunan Dokumen Amdal Bandar Udara Kota Pagar Alam Pada DinasPerhubungan Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2007 Nomor: SR93/PW07
Sedangkan pengertian kaya itusendiri, adalah berarti banyak hartanya yang dapat berupa uang ataupun dalam bentukharta benda lainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di persidanganbahwa sebagaimana yang diungkapkan oleh ahli Ulil Fahri dari BPKP PerwakilanProvinsi Sumatera Selatan dan telah dinyatakan dalam Laporan Hasil Audit DalamRangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR93/PW07/5/2015tanggal 09 April 2015 dalam kegiatan Jasa Konsultansi penyusunan Dokumen AMDALBandar
penghitungan kerugiankeuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, yakni total jumlah kerugian keuangan negaradengan perhitungan total loss adalah sebesar Rp. 504.305.455,00 (lima ratus empat jutatiga ratus lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah), sebagaimana yang tertuangdalam Laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara olehBadan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera SelatanNomor SR93/PW07
54 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan No. 2679 K/PID.SUS/2015 Bahwa pemantauan/progress pembangunan kebun tidak dilakukan, dimana tidakditemukannya bukti site visit (kunjungan berkala) yang dilakukan oleh PPM(pengelola pemasaran) yang dituangkan dalam formulir kunjungan setempatFKS (formulir kunjungan setempat), sehingga penggunaan kredit belum dapat dipastikan telah sesuai peruntukan kredit; Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan KerugianKeuangan Negara Nomor SR407/PW07/5/2014 tanggal 07 Juli 2014, untukPinjaman
/ Budiman, S.H. 435.600.000Jumlah 13 .410.000.000Terbilang: tiga belas miliar empat ratus sepuluh juta rupiah Bahwa Terdakwa tidak memeriksa berkas pengajuan pinjaman yang diberikanunit pemasaran apakah sudah lengkap atau belum, Terdakwa tidak memeriksahasil pembuatan Perjanjian Kredit dan Kelengkapannya, dan dalam penandatanganan perjanjian kredit tidak menghadapkan nasabah kepada PimpinanCabang;Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan KerugianKeuangan Negara Nomor SR407/PW07
dijadikan hak milik dan tidak bisa dibuatkan sertifikat (sebagai alashak);Bahwa perbuatan Terdakwa menyiapkan dan memaraf perjanjian KreditUsaha Rakyat (KUR) untuk 52 (lima puluh dua) orang yang dilakukan denganmelanggar ketentuan (SOP) tersebut, merupakan perbuatan melawan hukum.Perbuatan Terdakwa yang melawan hukum tersebut, sesuai Laporan Hasil Auditdalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan PengawasanKeuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera SelatanNomor SR407/PW07
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : HAIRUL EMRI, ST Bin MAT NUR Diwakili Oleh : Junaidi Aziz, SH., MH., dkk
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : BURHAIDI Bin IBRAHIM Diwakili Oleh : Hj. WANIDA, SH., MH. dkk
101 — 33
OKU Selatan pada Dinas PekerjaanUmum Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2011 Nomor : SR4122/PW07/5/2013 tanggal 10 Oktober 2013 yang dibuat oleh auditor dariBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) PerwakilanProvinsi Sumatera Selatan.Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun2001 tentang
OKU Selatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten OKUSelatan Tahun Anggaran 2011 Nomor SR4122/PW07/5/2013 tanggal 10Oktober 2013 yang dibuat oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangandan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 UndangUndang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan
OKU Selatan pada Dinas PekerjaanUmum Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2011 Nomor : SR4122/PW07/5/2013 tanggal 10 Oktober 2013 yang dibuat oleh auditor dariBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) PerwakilanProvinsi Sumatera Selatan.Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 9 UndangUndang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahanatas
Terbanding/Terdakwa : HADI SANTOSO , S.Pd BIN JAYUS ( Alm )
113 — 52
negara dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRepublik Indonesia sebesar Rp. 565.479.900, (lima ratus enam puluh limajuta empat ratus tujuh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) sesuaidengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan KerugianKeuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam PembangunanUSB SMP Negeri 47 Muaro Jambi Tahun 2012 yang disampaikan melaluiSurat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Perwakilan Propinsi Jambi Nomor : SR 392 /PW07
negara dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRepublik Indonesia sebesar Rp. 565.479.900, (lima ratus enam puluh limajuta empat ratus tujuh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) sesuai dengaLaporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian KeuanganNegara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembangunan USB SMPNegeri 47 Muaro Jambi Tahun 2012 yang disampaikan melalui Surat KepalaPerwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)Perwakilan Propinsi Jambi Nomor : SR 392 /PW07
87 — 14
.= Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian KeuanganNegara dari Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan ProvinsiSumatera Selatan Nomor : SR 478/PW07/5/2013 Tanggal 10 September 2013, untuk kegiatanPembangunan Gedung Kantor UPTBP (Unit Pelaksana Tehnis Balai Penyuluhan) Rupit pada BadanPelaksana, Penyuluhan, Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Musi Rawas TahunAnggaran 2012 mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 75.956.298,55 (Tujuhpuluh
terpasang.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah direvisi denganPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwakeuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan buktibuktiadministrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian KeuanganNegara dari Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan ProvinsiSumatera Selatan Nomor : SR 478/PW07
puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Dana DAK(Dana Alokasi Khusus) dan Dana Pendamping pada Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan danKehutanan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2012 adalah :a Surat Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Nomor : B2733/N.6.16/Fd.1/ 09/2013 tanggal 17September 2013.b Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : B2823/N.6.5/Fd.1/ 09/2013 tanggal 30September 2013.c Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan NomorST1224/PW07
Balai Penyuluhan) Rupit dengandana anggaran sebesar Rp. 732.300.000,00 (Tujuh ratus tiga puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) yangbersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) dan Dana Pendamping pada Badan Pelaksana PenyuluhanPertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2012.Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : B1534/N.6.5/ Fd.1/05/2013 tanggal 7 Mei2013.Surat Tugas Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi SumateraSelatan Nomor : ST 785/PW07
pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telahterpasang.2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telahdirevisi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 pasal 4ayat (2) menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dantepat guna yang didukung dengan buktibukti administrasi yang dapatdipertanggungjawabkan.Bahwa atas hasil perhitungan kerugian negara tersebut Ahli telah tuangkan dalam laporan Nomor SR478/PW07
147 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1867 K/PID.SUS/2017September 2008, dengan masa kontrak 80 (delapan puluh) hari kalenderterhitung dari tanggal 23 September s/d 11 Desember 2008, nilai kontraksebesar Rp1.911.982.800,00 (satu milyar sembilan ratus sebelas jutasembilan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus rupiah);Bahwa selanjutnya dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan, berdasarkanlaporan hasil audit investigatif dari Badan Pengawasan Keuangan danPembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan Nomor LHI261/PW07/5/
No. 1867 K/PID.SUS/2017kontrak sebesar Rp1.911.982.800,00 (satu milyar sembilan ratus sebelasjuta sembilan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus rupiah);Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan, berdasarkan laporanhasil audit investigatif dari Badan Pengawasan Keuangan danPembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan Nomor LHI261/PW07/5/2010 tanggal 21 Juni 2010 atas kegiatan pengadaan kerambajaring apung pada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi KepulauanBangka Belitung Tahun
94 — 16
terpasang.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah direvisi denganPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwakeuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan buktibuktiadministrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian KeuanganNegara dari Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan ProvinsiSumatera Selatan Nomor : SR 478/PW07
puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Dana DAK(Dana Alokasi Khusus) dan Dana Pendamping pada Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan danKehutanan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2012 adalah :a Surat Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Nomor : B2733/N.6.16/Fd.1/ 09/2013 tanggal 17September 2013.b Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : B2823/N.6.5/Fd.1/ 09/2013 tanggal 30September 2013.c Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan NomorST1224/PW07
Balai Penyuluhan) Rupit dengandana anggaran sebesar Rp. 732.300.000,00 (Tujuh ratus tiga puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) yangbersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) dan Dana Pendamping pada Badan Pelaksana PenyuluhanPertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2012.Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : B1534/N.6.5/ Fd.1/05/2013 tanggal 7 Mei2013.Surat Tugas Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi SumateraSelatan Nomor : ST 785/PW07
pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telahterpasang.2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telahdirevisi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 pasal 4ayat (2) menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dantepat guna yang didukung dengan buktibukti administrasi yang dapatdipertanggungjawabkan.Bahwa atas hasil perhitungan kerugian negara tersebut Ahli telah tuangkan dalam laporan Nomor SR478/PW07
57 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
:523/2019.C/2008 tanggal 23 September 2008, dengan masa kontrak 80(delapan puluh) hari kalender terhitung dari tanggal 23 September s/d 11Desember 2008, nilai kontrak sebesar Rp1.911.982.800,00 (satu milyarsembilan ratus sebelas juta sembilan ratus delapan puluh dua ribudelapan ratus rupiah);Bahwa selanjutnya dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan,berdasarkan laporan hasil audit investigatif dari Badan PengawasanKeuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi SumateraSelatan Nomor : LHI261/PW07
Kerja (SPMK) Nomor523/2019.C/2008 tanggal 23 September 2008, dengan masa kontrak 80(delapan puluh) hari kalender terhitung dari tanggal 23 September s/d 11Desember 2008, nilai kontrak sebesar Rp1.911.982.800,00 (satu milyarsembilan ratus sebelas juta sembilan ratus delapan puluh dua ribudelapan ratus rupiah);Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan, berdasarkan laporanhasil audit investigatif dari Badan Pengawasan Keuangan danPembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan Nomor :LHI261/PW07
80 — 16
.= Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang pedoman PengelolaanKeuangan DaerahPasal 132 ayat (1) dan Pasal 184 ayat (2).e Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian KeuanganNegara Atas Dugaan Penyimpangan Pembayaran Biaya Hotel Pada Pelaksanaan MusabagohTilawatil Qur'an (MTQ) KeXXV Tingkat Provinsi Sumatera Selatan Yang Dilaksanakan DiKabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2012 Nomor : 4258/PW07/5/2013 Tanggal 6 Desember2013, maka Terdakwa ERVAN FEBRIANSYAH
DaerahPasal 12 Ayat (2) mempunyai tugas mencakup :a Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan ;b Melaporkan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan :c Menyiapkan Dokumen Anggaran Atas Beban Pengeluaran Pelaksanaan Kegiatan;e Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian KeuanganNegara Atas Dugaan Penyimpangan Pembayaran Biaya Hotel Pada Pelaksanaan MusabaqohTilawatil Qur'an (MTQ) KeXXV Tingkat Provinsi Sumatera Selatan Yang Dilaksanakan DiKabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2012 Nomor : 4258/PW07
tersebut telah menimbulkan kerugian Keuangan Negarakhususnya Pemerintah Kabupaten OKU sebesar Rp. 67.400.000, (enam puluh tujuh jutaempat ratus ribu rupiah) atau setidaktidaknya uang sejumlah sekitar tersebut, yang sesuaidengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara AtasDugaan Penyimpangan Pembayaran Biaya Hotel Pada Pelaksanaan Musabagoh Tilawatil Qur an(MTQ) KeXXV Tingkat Provinsi Sumatera Selatan Yang Dilaksanakan Di Kabupaten OganKomering Ulu Tahun 2012 Nomor : 4258/PW07
528 — 171
iMARDALENA telah memperkaya diri para terdakwa sebesar Rp.315.027.250,83 (tiga ratus lima belas juta duapuluh tujuh ribu dua ratus limapulunh rupiah delapan tiga sen) yang mengakibatkan kerugian negarasebesar Rp. 315.027.250,83 (tiga ratus lima belas juta duapuluh tujuh ribudua ratus lima puluh rupiah delapan tiga sen) atau setidak tidaknyasekitar jumlah itu sebagaimana laporan hasil Audit Perhitungan KerugianKeuangan Negara yang dikeluarkan oleh Perwakilan BPKP PropinsiSumatera Selatan Nomor : SR313/PW07
Iri Suhaeri, SE.*" Bahwa ahli adalah Auditor Madya pada Badan Pengawasan Keuangandan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan ;" Bahwa Ahli bersama tim telah melakukan penghitungan kerugiankeuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidanakorupsipengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi produksi PT PetrokimiaGresik Indonesia Tahun 2013 di Wilayah Kecamatan Cambai KotaPrabumulih sebagaimana tertuang dalam Laporan Nomor SR313 /PW07/5/2016 Tanggal 7 Juni 2016 ;" Bahwa ahli memberikan
pendapat atau keterangan ahli di persidanganini berdasarkan Surat Tugas Nomor : S1678 / PWO07 / 5 20 / 2016tanggal 29 November 2016 dari Kepala Perwakilan BPKP PerwakilanSumatera Selatan ;" Bahwa ahli bersama Tim melakukan perhitungan kerugian keuangannegara berdasarkan Surat Tugas Nomor : ST89 / PWO7 / 5 / 2015Tanggal 16 Januari 2015 dan perpanjangan surat tugas Nomor : ST1707 / PWO7 / 5 / 2015 Tanggal 3 November 2015 serta ST137 /PW07/5/2016 Tanggal 22 Januari 2016, susunan tim audit yaitu := Bahwa
diperlihatkanbeberapa alat bukti surat dan barang bukti lainnya yang telah dilakukanpenyitaan berupaAlat Bukti Surat :Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negaradalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluranpupuk bersubsidi produksi PT Petrokimia Gresik Indonesia Tahun 2013 diWilayah Kecamatan Cambai Kota Prabumulih dari Badan PemeriksaKeuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan propinsi SumateraSelatan, dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor : SR313 / PW07
dijual kepada petani ataukelompok tani yang tidak berhak menerima subsidi, yang berdomisili di luarwilayah tanggungjawabnya, bahkan tidak sesuai dengan peruntukannya,mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara ;Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit DalamRangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan TindakPidana Korupsi Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Produksi PT.Petro Kimia Gresik Indonesia Tahun 2013 Di Wilayah Kecamatan CambaiKota Prabumulih Nomor : SR313 / PW07
158 — 20
104.880,00 dan uang ganti rugi pembebasan tanam tumbuh dengan rincian nilai tanamtumbuh Rp 67.130.700,00 (enam puluh tujuh juta seratus tiga puluh ribu tujuhratus rupiah) dengan total keseluruhan sebesar Rp 699.235.580, (enam ratussembilan puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh lima ribu lima ratus delapanpuluh rupiah).Berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuanganNegara dari Badan Pengawasan keuangan dan Pembangunan PerwakilanProvinsi Sumatera Selatan Nomor : SR7383/ PW07
58 — 21
.= Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka PerhitunganKerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan DanPembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor :SR2339/PW07/5/2011 tanggal 24 Mei 2012, untuk kegiatan ProyekRehabilitasi Irigasi Air Dulu di Desa Bukit Ulu Kecamatan Karang JayaKabupaten Musi Rawas pada Dinas PU Pengairan Provinsi SumateraSelatan Tahun Anggaran 2011 mengakibatkan kerugian keuangan negarasebesar Rp. 174.309.176,63 (seratus tujuh puluh empat juta
36 — 1
Bin Subrata bersamasama denganAndi Karnain, SE Bin Azuardi diatas merugikan keuangan negara sebesar Rp.113.619.636,00 (seratus tiga belas juta enam ratus sembilan belas ribu enam ratus tigapuluh enam rupiah) sesuai dengan laporan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangandan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang tentanglaporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara Nomor SR:284/PW07/05/2015 tanggal 10 Agustus 2015 dengan lampiran sebagai berikut
Tanah Abang KecamatanBatang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin telah menimbulkan kerugiankeuangan negara sebesar Rp. 113.619.636,00 (seratus tiga belas juta enam ratussembilan belas ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) sesuai dengan laporanhasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan PengawasKeuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan diPalembang sebagaimana tertuang dalam laporan hasil audit dalam rangkapenghitungan kerugian keuangan negara Nomor SR: 284/PW07
ratus tiga puluh enamrupiah) yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara atau perekonomiannegara, dalam hal ini kerugian keuangan daerah Kabupaten Musi Banyuasinsebagaimana hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan TimAuditor ANTHON JUNAIDI, SE,CfrA, CFE dan kawankawan dari Badan PengawasKeuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan diPalembang, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan KerugianKeuangan Negara Nomor : SR 284/PW07
keurian keuangan negara atauperekonomian negara;Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menentukan besarnya jumlah kerugiankeuangan negara yang pasti dalam perkara ini, telah pula dilakukan audit penghitungankerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Tim Auditor ANTHON JUNAIDI, SE,CfrA, CFE dan kawankawan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, sebagaimana tertuangdalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR 284/PW07